komentar anda mengenai analisis artikel

komentar anda mengenai analisis artikel

Number of replies: 6

berikan argumen kalian mengenai isi analisis tentang artikel tersebut minimal 2 paragraf

In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by SINTA VALENTINA -
•Tanggapan saya mengenai artikel tersebut yaitu bahwa selain menjadi sumber etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, Etika pancasila juga memiliki hubungan dengan hukum dan politik hukum yang ada di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
•Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum. 
In reply to SINTA VALENTINA

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Azzahra Hamidah Kusuma 2115013020 -
Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.


Meninjau dari tujuan yang akan dicapai tersebut, maka Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. Pertarungan atau percaturan kepentingan melalui partai-partai politik tersebut menurut Mahfud MD menghasilkan 2 (dua) pilihan, yakni melalui kompromi politik atau melalui dominasi politik.


Pengertian politik hukum sendiri menurut Satjipto Rahardjo adalah, Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, dengan demikian hukum memiliki dinamika. Politik hukum diartikan sebagai keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut.14 Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku. Menurut Satjipto, studi politik hukum menimbulkan beberapa pertanyaan terkait tujuan sistem hukum yang ada, cara mencapai tujuan, waktu perubahan hukum berikut cara melakukan perubahan, kemungkinan perumusan pola yang mapan, perubahan dilakukan secara total atau bagian demi bagian.


Dengan ini saya menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.


Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Maka jika dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by CHINDY HELGA -
- Menurut saya, Etika sangat diperlukan dalam kehidupan dan diperkuat dengan hukum yang mengatur dan menertibkan dalam menjalankan tugas dan fungsi bagi setiap profesi atau bidang tertentu. Kalau tidak, maka manusia bisa saling bersaing dan menjatuhkan, masing-masing berupaya keras dengan berbagai cara guna mencapai tujuan dan memenangkan persaingan. Lebih parah lagi, bila manusia tidak lagi mengindahkan etika dan norma-norma hukum, hal ini bisa menimbulkan suatu bencana – homo homini lupus – ‘manusia menjadi srigala bagi sesamanya’ dengan menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuan sepihak, tanpa melihat keseimbangan (equilibrium) antara hak dan kewajiban, materi dan spiritual, individual dan golongan, serta pribadi dan masyarakat lainnya.

- Pada dasarnya, hukum dan etika landasannya sama, yaitu berakar dari moral dan sumber segala hukum pada falsafah Pancasila. Hukum sendiri berasal dari etika yang merupakan cabang dari filsafat moral yang mengacu pada nilai-nilai universal kebaikan. Etika dan hukum memiliki fungsi yang sama di lapangan (secara de facto), yaitu bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan serta kepastian bagi kepentingan individual maupun kelompok dalam masyarakat. Namun secara de jure, hukum berfungsi menjamin kepastian secara hukum seperti menyangkut antara hak dan kewajiban. Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel tersebut, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Kautsar Nanggroe Al Kautsar -
Berbicara mengenai hubungan antara hukum dengan etik. Menurut saya, hukum dan etika merupakan dua wilayah yang berbeda. Hukum berlaku dalam kehidupan masyarakat, dimana etika merupakan sesuatu yang bersifat pribadi. Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri.
Hukum menyediakan aturan yang tepat dan terinci dibandingkan etika dan aparat penegak hukum tidak hanya melaksanakan aturan-aturan tersebut dengan kekuasaan dari pemerintah tetapi juga menginterpretasikan ketika kalimatnya tidak jelas. Sedangkan Etika diperlukan tidak hanya karena berbagai situasi yang tidak dicakup oleh hukum tetapi juga sebagai pedoman untuk menciptakan hukum yang baru.
Dengan demikian hubungan antara etika dan hukum sesuai dengan moto sebagai berikut : ?Jika sesuatu adalah legal, maka secara moral adalah legal? (If it?s legal, then it?s morally okay), serta memiliki hubungan yang sangat erat dan melengkapi.

Membahas tentang prinsip hukum dan etika, pada dasarnya, hukum dan etika landasannya sama, yaitu berakar dari moral dan sumber segala hukum pada falsafah Pancasila. Hukum sendiri berasal dari etika yang merupakan cabang dari filsafat moral yang mengacu pada nilai-nilai universal kebaikan.
Definisi hukum sangat luas, namun dalam buku ini yang dibahas adalah hukum yang berhubungan dengan tugas dan fungsi public relations. Hukum bersifat memaksa (imperatif), secara a priori harus ditaati, dan segala bentuk pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan telah disepakati. Sedangkan etika bersifat longgar, boleh ditaati dan tidak, dan segala bentuk pelanggaran etika dikenakan sanksi moral atau sosial.
Mengenai Kaidah Hukum yang Berlaku dalam masyarakat, F.C. Von Savigny mengatakan bahwa, “hukum tidak dibuat, melainkan dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hukum itu timbul dan tenggelam bersama masyarakat.” Jadi, hukum dibentuk dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan sekaligus juga merupakan perwujudan dari nilai suatu bangsa. Mengenai persoalannya, hulu, berkisar pada masalah hak dan kewajiban beserta pembahasannya (rights, obligations, dan restrictions). Singkat kata, kaidah bersumber dari hasrat hidup yang pantas, yaitu kehidupan yang tertib dan tenteram.

Mengenai kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik
Hukum di Indonesia, hukum yang berlaku di Indonesia pada mulanya mengacu pada hukum peninggalan Belanda, seperti KUH Perdata sejak 1 Mei 1884 (Burgelijk Wetboek), KUH Pidana (Wetboek van Strafrecht) yang berlaku sejak 1 Januari 1918, dan KUH Dagang (Wetboek van Koophandel). Secara praktik, dikenal istilah hukum sipil (privat) dan hukum publik.
Indonesia menganut hukum pluralisme baik hukum tertulis (statute law) maupun hukum yang tak tertulis (hukum adat). Hukum peninggalan Belanda disebut sistem hukum Eropa Benua atau berasal dari Romawi-Jerman (civil law system). Sedangkan hukum yang biasa digunakan dalam dunia bisnis internasional berasal dari Inggris-Amerika Serikat (Anglo Saxon) yang dikenal sebagai common law system. Sistem hukum common law tidak kaku seperti sistem hukum civil lawyang tertulis dalam kitab karena sistem hukum common law berdasarkan kaidah keputusan hakim atau pengadilan pada kasus konkret yang terjadi di lapangan sehingga sistem hukum ini mempunyai fleksibilitas tinggi terhadap perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman.
Semakin banyak hukum, semakin banyak ketidakadilan. Yang pasti, sistem tata hukun di Indonesia hanya mengacu pada Pancasila (staats fundamental norm) sebagai landasan idiilnya dan UUD ’45 (staats grundgesetze) sebagai landasan konstitusionalnya.

Kaidah hukum merupakan suatu norma yang mengatur tentang sikap dan perilaku manusia di dalam kehidupan sehari-hari agar terciptanya suatu kehidupan yang tertib, tenteram, dan teratur. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Terima kasih.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Ryo Septian Hartawan -
Sebagaimana yang sudah dijelaskan, tujuan bangsa Indonesia tercantum pada Undang-Undang dasar tahun 1945. UUD 1945 lahh yang mengatur kehidupan bangsa Indonesia tidak hanya itu didalam uud 1945 juga mengatur tentang etika dalam berkehidupan sehari-hari. Hal tersebut lah yng kemudian menjadi pedoman hidup bangsa sampai saat ini. UUD1945 pun membahas tentang politik di Indonesia
Hubungan antara etika dan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hukum dan etika ditentukan oleh pemimpin, seperti yang dijelaskan oleh para ahli bahwa. Setiap pemimpin akan menyesuaikan etika yang menurutnya baik bagi rakyat dan negara. Menurut saya hubungan hukum dan etik di tentukan oleh siapa pemimpinnya dan mayoritas suatu kubu yang ada.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

by Akbar Jati Laksono -
Tanggapan saya mengenai artikel tersebut yakni etika dan moral itu saling berkaitan, Moral adalah suatu hal yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, dan etika adalah ilmu yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika.
Etika sendiri berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan. Namun karena kebutuhan akan pengendalian etika dan norma-norma hokum, pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan, dari yang sebelumnya hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah dan sekarang menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi pidana atau hukuman atas penyimpangan perilaku tersebut. Dan Etika sendiri memiliki hubungan dalam Politik Hukum di Indonesia,hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi, yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Menurut Paulus Harson sendiri, mengenai ketiga dimensi ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.