latihan apersepsi

latihan apersepsi

Number of replies: 18

tuliskan dan jelaskan menggunakan bahasa kalian sendiri tentang prinsip prinsip penilaian/evalusi?

In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Wahyuni Sartika 1913053059 གིས-
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Wahyuni Sartika
Npm : 1913053059
No. Absen : 27
Izin menjawab terkait prinsip penilaian atau evaluasi.

Jadi, untuk evaluasi sendiri berasal dari sebuah serapan dari kata "evaluation' yang mempunyai kata dasar " value" artinya nilai. Nilai ini berkaitan dengan suatu hal baik atau buruk. Sebagai seorang guru tentunya tahap evaluasi atau penilaian ini termasuk salah satu unsur penting dalam proses belajar mengajar. Adapun prinsip penilaian ini yaitu sebagai berikut.
1. Komprehensif, disini guru harus memperhatikan seluruh aspek baik dari segi kognitif, afektif dan psikomotorik. Guru tidak hanya dituntut mengajarkan sebuah materi, tetapi guru juga dituntut untuk membentuk karakter siswa. Oleh sebab itu, evaluasi yang baik dilakukan dari proses belajar hingga hasil belajar dari siswa.
2. Kooperatif, proses evaluasi pembelajaran harus berkoordinasi dengan berbagai elemen yang turut andil dalam perkembangan siswa, termasuk siswa itu sendiri. Hal ini bertujuan agar seluruh elemen yang terlibat merasa dihargai atas kerjasama yang dilakukan.
3. Kontuinitas, untuk melihat perubahan nilai siswa, guru harus melakukan evaluasi secara berkesinambungan. Jadi tidak hanya pada saat ujian tengah semester maupun akhir semester. Artinya penyusunan rencana dan laporan belajar harus dilaksanakan secara kontinu.
4. Praktis, kegiatan penilaian atau evaluasi harus menghemat biaya, waktu dan tenaga.
5. Objektif, maksud nya faktor-faktor subjektif seperti hubungan guru dan siswa dan faktor perasaan karena merasa tidak tega atau yang lainnya tidak boleh dimasukkam kedalam evaluasi.

Sekian terimakasih, wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

ira halimatus sadiyah 1913053068 གིས-
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama: Ira Halimatus Sa’diyah
NPM: 1913053068
No. Absen: 16
Izin menanggapi,
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Sekian, terima kasih.
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Evita Nur Cahyani 1913053056 གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Izin memberikan tanggapan terkait pertanyaan ibu.
Nama : Evita Nur Cahyani.
NPM : 1913053056
No Absen : 11

Penilaian yang baik harus didukung dengan prinsip-prinsip penilaian agar terdapat aturan yang jelas untuk mengembangkan penilaian. Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.  
1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilaian.
2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan  secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4. Transparan, berarti  prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan  kepada pihak internal sekolah maupun ksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.    
Selain itu, prinsip penilaian tersebut juga didukung dengan pendekatan penilaian yaitu dengan menggunakan penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Chris Jeniva གིས-
Nama : Chris Jeniva
NPM : 1913053132
Assalamualaikum wr. wb. Izin menjawab pertanyaan diatas,
Berikut adalah prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik.
1. Sahih
Penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data tersebut harus digunakan instrumen yang sahih (valid; mengukur apa yang ingin diukur).
2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang memiliki cakupan, autentisitas, dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilaian yang membutuhkan penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter-rater reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, gender, dan halhal lain. Perbedaan hasil penilaian sematamata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
4. Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi menyimpang dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
7. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkahlangkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan perencanaan/pemetaan mengenai apa yang akan diukur, instrumen yang akan digunakan serta tingkat kesukaran instrumen (sukar, sedang, mudah), dan harus bermakna (meaningful assessment). Penilaian juga dilakukan dengan identifikasi dan analisis kompetensi dasar(KD), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
8. Beracuan Kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian temanteman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas,dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9.Akuntabel
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Perlu dipikirkan juga konsep meaningful assessment yaitu kebermaknaan penilaian bagi peserta didik dan proses belajarnya.
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Rima Novita sari 1913053033 གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Rima Novita Sari
NPM : 1913053033
No. Absen : 24
Kelas : 5B
Izin menjawab terkait penjelasan tentang prinsip-prinsip penilaian atau evaluasi .

Penilaian merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan siswa dalam memahami pelajaran yang disampaikan guru.
Adapun prinsip-prinsip penilaian antara lain adalah:
1. Sahih, penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi dan didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas penilai seperti perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan objektivitas penilaian, pendidik menggunakan rubrik atau pedoman dalam memberikan skor terhadap jawaban peserta didik atas butir soal uraian dan tes praktik atau kinerja.
3. Adil, penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Faktor-faktor tersebut tidak relevan di dalam penilaian, sehingga perlu dihindari agar tidak berpengaruh terhadap hasil penilaian.
4.Terpadu, terpadu berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini hasil penilaian benar-benar dijadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh peserta didik.
5.Transparan, Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, pendidik menginformasikan prosedur dan kriteria penilaian kepada peserta didik.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan, Artinya penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Oleh karena itu, penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasi peserta didik melainkan harus mencakup semua aspek hasil belajar untuk tujuan pembimbingan dan pembinaan.
7. Sistematis, Artinya penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh karena itu, penilaian dirancang dan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Dalam penilaian kelas, misalnya, guru mata pelajaran matematika menyiapkan rencana penilaian bersamaan dengan menyusun silabus dan RPP.
8. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip keilmuan dalam penilaian dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif.
9. Edukatif, penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
Sekian Terimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Arif Catur Febriansyah གིས-
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Arif Catur Febriasnyah
Npm : 1913053093
No. Absen : 04
Izin menjawab terkait prinsip penilaian atau evaluasi.

1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Oleh karena itu, instrumen yang digunakan perlu disusun melalui prosedur sebagaimana dijelaskan dalam panduan agar memiliki bukti kesahihan dan keandalan.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan objektivitas penilaian, pendidik menggunakan rubrik atau pedoman dalam memberikan penilaian terhadap jawaban peserta didik atas butir soal uraian dan tes praktik atau kinerja.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Faktor-faktor tersebut tidak relevan di dalam penilaian sehingga perlu dihindari agar tidak berpengaruh terhadap hasil penilaian.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini hasil penilaian benar-benar dijadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh peserta didik. Jika hasil penilaian menunjukkan banyak peserta didik yang gagal, sementara instrumen yang digunakan sudah memenuhi persyaratan secara kualitatif, berarti proses pembelajaran kurang baik. Dalam hal demikian, pendidik harus memperbaiki rencana dan pelaksanaan pembelajarannya.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, pendidik menginformasikan prosedur dan kriteria penilaian kepada peserta didik. Selain itu, pihak yang berkepentingan dapat mengakses prosedur dan kriteria penilaian serta dasar penilaian yang digunakan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Oleh karena itu, penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasi peserta didik melainkan harus mencakup semua aspek hasil belajar untuk tujuan pembimbingan dan pembinaan.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh karena itu, penilaian dirancang dan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Dalam penilaian kelas, misalnya, guru mata pelajaran matematika menyiapkan rencana penilaian bersamaan dengan menyusun silabus dan RPP.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu, instrumen penilaian disusun dengan merujuk pada kompetensi (KI L, KI, dan KD). Selain itu, pengambilan keputusan didasarkan pada kriteria pencapaian yang telah ditetapkan
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip keilmuan dalam penilaian dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif.
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Lusiana Dewi 1913053015 གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Lusiana Dewi
Npm : 1913053015
Absen : 20

Prinsip-prinsip penilaian atau evaluasi adalah sebagai berikut.
1) Sahih
Sahih berarti penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
2) Objektif
Objektif berarti penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3) Adil
Adil berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
4) Terpadu
Terpadu berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5) Terbuka
Terbuka berarti prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh siapa pun.
6) Menyeluruh dan Berkesinambungan
Berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik atau peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
7) Sistematis
Sistematis berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
8) Beracuan kriteria
Berarti penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9) Akuntabel
Berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya.

Terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Yoja Fahliza གིས-
Nama : Yoja Asti Fahliza
NPM : 1913053127
Absen : 28
Izin menjawab
Prinsip-prinsip penilaian adalah sebagai berikut:
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Gita Indah Mustika 1913053007 གིས-
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Gita Indah Mustika
NPM : 1913053007
No. Absen : 13
Izin menjawab mengenai prinsip-prinsip penilaian/evaluasi

Prinsip-prinsip yang ada pada penilaian/evaluasi terdiri dari kontinuitas, komprehensif, adil dan objektif, kooperatif, serta praktis.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut evaluasi dilakukan terus menerus secara rutin (kontinuitas), dalam pelaksanaan nya seluruh objek yang dijadikan sebagai bahan evaluasi semuanya dinilai (komprehensif), evaluasi dilakukan berdasarkan data dan fakta yang diperoleh secara adil dan objektif (adil dan objektif), berjalannya pelaksanaan evaluasi tidak terlepas dari koordinasi dan kerjasama seluruh pihak yang terkait, baik guru, kepala sekolah, peserta didik, dan orangtua peserta didik (kooperatif), dan tentunya harus mempermudah penggunaan alat evaluasi yang dipakai (praktis).

Terimakasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Dionisius Bintoro 1953053014 གིས-
Selamat siang ibu,
Nama : Dionisius Bintoro
Npm : 1953053014
Absen : 09
Izin menjawab
Penilaian merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan siswa dalam memahami pelajaran yang disampaikan guru.
Adapun prinsip-prinsip penilaian antara lain adalah:
1. Sahih, penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur kompetensi yang ditetapkan dalam standar kompetensi dan kompetensi kompetensi dasar dan kompetensi lulusan. Penilaian yang valid menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi dan berdasarkan data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, penilaian berdasarkan prosedur dan kriteria yang jelas tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas penilai seperti perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan objektivitas penilaian, pendidik menggunakan rubrik atau pedoman dalam memberikan skor skor peserta didik atas penjelasan dan kinerja.
3. Adil, pemandangan tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena kebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Faktor-faktor tersebut tidak relevan di dalam penilaian, sehingga perlu dihindari agar tidak berpengaruh terhadap hasil.
4.Terpadu, terpadu merupakan penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini hasil penilaian benar-benar dijadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh peserta didik.
5.Transparan, Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, penilaian, dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, pendidik informasi prosedur dan kriteria kepada peserta didik.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan, penilaian oleh penilaian oleh semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik yang sesuai, untuk menyatukan pengembangan kemampuan peserta didik. Oleh karena itu, penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasi peserta didik melainkan harus mencakup semua aspek hasil belajar untuk tujuan pembimbingan dan pembinaan.
7. Sistematis, Artinya penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh karena itu, penilaian dirancang dan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Dalam penilaian kelas, misalnya, guru mata pelajaran membahas rencana penilaian bersamaan dengan menyusun silabus dan RPP.
8. Akuntabel, merupakan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip dalam penilaian dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif.
9. Edukatif, penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
Sekian Terima Kasih, selamat siang ibu
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Andaru Pramia Putri 1913053138 གིས-
Nama : Andaru Pramia Putri
NPM : 1913053138

Agar evaluasi dapat akurat dan bermanfaat bagi para peserta didik dan masyarakat, maka evaluasi harus menerapkan seperangkat prinsip-prinsip umum sebagai berikut:
a. Valid Evaluasi
harus mengukur apa yang seharusnya diukur dengan menggunakan jenis tes yang terpercaya atau sahih. Artinya, ada kesesuaian alat ukur dengan fungsi pengukuran dan sasaran pengukuran. Apabila alat ukur tidak memiliki kesahihan yang dapat dipertanggungjawabkan maka data yang masuk juga salah dan kesimpulan yang ditarik juga menjadi salah.
b. Berorientasi kepada kompetensi Evaluasi harus memiliki pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi seperangkap pengetahuan, sikap, keterampilan dan nilai yang terrefleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan berpijak pada kompetensi ini maka, ukuran-ukura keberhasilan pembelajaran akan dapat diketahui secara jelas dan terarah.
c. Berkelanjutan
Evaluasi harus dilakukan secara terus menerus dari waktu ke waktu untuk mengetahui secara menyeluruh perkembangan peserta didik, sehingga kegiatan peserta didik dapat dipantau melalui penilain.
d. Menyeluruh
Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh yang mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik serta berdasarkan pada strategi dan prosedur penilaian dengan berbagai bukti hasil belajar peserta didik yang dipertanggung jawabkan kepada semua pihak.
e. Bermakna
Evaluasi diharapkan mempunyai makna yang signifikan bagi semua pihak. Untuk itu evaluasi hendaknya mudah dipahami dan dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
f. Adil dan objektif
Evaluasi harus mempertimbangkan rasa keadilan dan objektifitas peserta didik, tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang etnis, budaya dan beberapa hal yang memberikan kontribusi pada pembelajaran. Sebab ketidakadilan pada penilaian dapat menyebabkan menurunnya motivasi belajar peserta didik karena mereka merasa dibeda-bedakan.

Sekian jawaban dari saya, terimakasih.
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Eka Wulandari 1913053006 གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama: Eka Wulandari
NPM: 1913053006
No. Absen: 10
Izin menjawab mengenai prinsip-prinsip penilaian/evaluasi.

Penilaian merupakan pengambilan sebuah keputusan terhadap sesuatu. Penilaian menjadi bagian penting dari evaluasi. Bagi seorang pendidik, evaluasi pembelajaran menjadi salah satu unsur penting dalam proses pembelajaran. Dalam sebuah penilaian terdapat prinsip-prinsip yang harus dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan hasil belajar yang telah diperoleh siswa. Hal ini dimaksudkan agar penilaian yang dilakukan dapat memberi gambaran yang sebenarnya tentang pencapan hasil belajar siswa. Agar memperoleh hasil penilaian yang baik, maka pelaksanaan penilaian hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip, diantaranya yaitu: Kontinuitas, yaitu hasil penilaian harus saling berhubungan dengan hasil-hasil sebelumnya. Komprehensif berarti penilaian harus melibatkan seluruh objek sebagai bahan penilaian, misalnya peserta didik. Maka seluruh aspek peserta didik yang meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan harus dinilai. Objektivitas berarti penilaian hendaknya dilakukan secara objektif dan sesuai dengan kemampuan peserta didik serta harus sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya. Kooperatif digunakan untuk melihat prestasi belajar peserta didik secara utuh, dalam hal ini hendaknya guru bekerjasama dengan orangtua. Selain itu, dalam penilaian juga harus memperhatikan prinsip yang lain diantaranya yaitu: Prinsip keterpaduan, prinsip berorientasi pada kecakapan hidup, prinsip cara belajar siswa aktif, prinsip pedagogis, prinsip diskriminalitas dan akuntabilitas.

Terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Ajeng Ayu Permatasari གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Izin memperkenalkan diri
Nama : Ajeng Ayu Permatasari
NPM: 1953053009
No Absen: 02

Izin menjawab pertanyaan diatas

Jadi dalam penilaian atau evaluasi pendidikan memiliki 8 prinsip, yaitu:
1. Penilaian Harus sahih
Agar sahih (valid), penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
2. Penilaian Harus Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
4. Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui
apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh siapa pun.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik atau peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
7. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
8. Beracuan kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9. Akuntabel
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya.
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Maydhea Priska Ulpama 1953053020 གིས-
Nama: Maydhea Priska Ulpama
Npm: 1953053020
No Absen: 21

Izin menanggapi,
Dalam pembelajaran paling tidak ada beberapa prinsip yang menjadi pegangan bagi seorang guru. Jadi prinsip dalam penilaian evaluasi adalah

1. Kontinuitas
Evaluasi dalam pembelajaran bukan hanya dilakukan saat ujian tengah semester atau akhir semester saja. Lebih dari itu, jika Bapak/Ibu Guru ingin melihat perubahan nilai dari siswa harus dilakukan secara berkesinambungan. Artinya, sejak dari tahap penyusunan rencana pembelajaran hingga pelaporannya tetap harus dipantau secara kontinyu.

2. Komprehensif
Tidak jarang beberapa guru hanya fokus pada aspek kognitif dari siswanya. Padahal, dua aspek lainnya yakni kognitif dan afektif turut berperan besar dalam proses evaluasi pembelajaran. Sebagai guru memang tidak hanya dituntut bagaimana siswa bisa paham sebuah materi. Guru juga dituntut bagaimana bisa membentuk karakter siswa yang baik hingga bisa memiliki dampak positif di kehidupannya. Oleh karena itu evaluasi pembelajaran yang baik dilakukan dari proses belajar hingga hasil belajar dari siswa.

3. Kooperatif
Sejatinya, proses evaluasi pembelajaran yang dilakukan harus berkoordinasi dengan berbagai elemen yang turut andil dalam perkembangan siswa. Mulai dari kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua, hingga petugas administrasi. Bahkan, sangat dianjurkan juga bekerjasama dengan siswa itu sendiri. Mengapa? Karena ini bertujuan supaya seluruh elemen yang terlibat dalam evaluasi pembelajaran merasa dihargai atas kerjasama yang dilakukan.

4. Objektif
Penilaian hasil dalam evaluasi belajar haruslah bersifat objektif. Artinya, faktor-faktor subyektif seperti hubungan guru dengan siswa dan faktor perasaan karena merasa tidak tega atau yang lainnya tidak boleh dimasukkan ke dalam evaluasi. Jika siswa tersebut mendapat nilai yang kurang baik, berarti harus dimasukkan nilai tersebut dengan pemberian catatan untuk memotivasi siswa dan pemberitahuan kepada orang tua.


5. Praktis
Prinsip evaluasi pembelajaran harus bersifat praktis. Artinya, kegiatan tersebut harus menghemat biaya, waktu, dan tenaga. Pada prinsip ini sangat menekankan kemudahan guru untuk menyusun instrumen penilaian yang mudah digunakan tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga memungkinkan digunakan oleh guru lain. Seiring dengan kepraktisan tersebut, jangan sampai menghilangkan esensi evaluasi pembelajaran itu sendiri yakni mencapai keoptimalan dari tujuan belajar.
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Devita Auliya 1913053103 གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Devita Auliya
Npm: 1913053103
No. Absen: 07
Izin menjawab

Penilaian hasil belajar dalam pendidikan dilaksanaan atas dasar prinsip-prinsip yang jelas sebagai landasan pijak. Prinsip dalam hal ini berarti rambu-rambu atau pedoman yang perlu dipegangi dalam melaksanakan kegiatan penilaian hasil belajar. Untuk itu, dalam pelaksanaan penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
1) Valid Penilaian hasil belajar harus mengukur apa yang seharusnya diukur dengan menggunakan jenis tes yang terpercaya atau sahih. Artinya, adanya kesesuaian alat ukur dengan fungsi pengukuran dan sasaran pengukuran. Apabila alat ukur tidak memiliki kesahihan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka data yang masuk juga salah dan kesimpulan yang ditarik juga menjadi salah.
2) Mendidik Penilaian hasil belajar harus memberikan sumbangan positif pada pencapaian hasil belajar siswa. Oleh karena itu, PBK harus dinyatakan dan dapat dirasakan sebagai penghargaan untuk memotivasi siswa yang berhasil dan sebagai pemicu semangat untuk meningkatkan hasil belajar bagi yang kurang berhasil, sehingga keberhasilan dan kegagalan siswa harus tetap diapresiasi dalam penilaian.
3) Berorientasi pada kompetensi Penilaian hasil belajar harus menilai pencapaian kompetensi siswa yang meliputi seperangkat pengetahuan, sikap, ketrampilan dan nilai yang terefleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dengan berpijak pada kompetensi ini, maka ukuran-ukuran keberhasilan pembelajaran akan dapat diketahui secara jelas dan terarah.
4) Adil dan obyektif Penilaian hasil belajar harus mempertimbangkan rasa keadilan dan obyektifitas siswa, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, latar belakang budaya, dan berbagai hal yang memberikan kontribusi pada pembelajaran. Sebab ketidakadilan dalam penilaian, dapat menyebabkan menurunnya motivasi belajar siswa, karena mereka merasa dianaktirikan.
5) Terbuka Penilaian hasil belajar hendaknya dilakukan secara terbuka bagi berbagai kalangan, sehingga keputusan tentang keberhasilan siswa jelas bagi pihak-pihak yang berkepentingan, tanpa ada rekayasa atau sembunyi-sembunyi yang dapat merugikan semua pihak.
6) Berkesinambungan Penilaian hasil belajar harus dilakukan secara terus-menerus atau berkesinambungan dari waktu ke waktu, untuk mengetahui secara menyeluruh perkembangan siswa, sehingga kegiatan dan unjuk kerja siswa dapat dipantau melalui penilaian.
7) Menyeluruh Penilaian hasil belajar harus dilakukan secara menyeluruh, yang mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik serta berdasarkan pada strategi dan prosedur penilaian dengan berbagai bukti hasil belajar siswa yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak.
8) Bermakna Penilaian hasil belajar diharapkan mempunyai makna yang signifikan bagi semua pihak. Untuk itu, PBK hendaknya mudah dipahami dan dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Hasil penilaian hendaknya mencerminkan gambaran yang utuh tentang prestasi siswa yang mengandung informasi keunggulan dan kelemahan, minat dan tingkat penguasaan siswa dalam pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.

Sekian, Terima Kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Fatma Trisnawati 1913053018 གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarrokatuh

Izin memperkenalkan diri

Nama : Fatma Trisnawati
Npm :1913053018
No absn :12
Kelas :5B

Izin menjawab
tuliskan dan jelaskan menggunakan bahasa kalian sendiri tentang prinsip prinsip penilaian/evalusi?


1. Sahih
Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.

2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai . Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.

3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain.

4. Terpadu
penilaian tidak boleh terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.

5. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun.

6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik atau peserta didik. .

7. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

8. Beracuan kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.

9. Akuntabel
Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya.

Terimakasih wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarrokatuh
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Rizky Fadila Fitriani 1813053123 གིས-
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mohon izin untuk memperkenalkan diri,
Nama = Rizky Fadila Fitriani
NPM = 1813053123
No. Absen = 30
Mohon izin untuk memberikan jawaban mengenai prinsip-prinsip dalam penilaian/evaluasi.

Menurut saya, evaluasi merupakan suatu proses yang sistematis serta bertujuan untuk menentukan kualitas berupa nilai dan arti mengenai sesuatu, berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu untuk membuat suatu keputusan tentang peserta didik seperti nilai yang akan diberikan, keputusan tentang kurikulum dan program ataupun keputusan tentang kebijakan pendidikan. Adapun kegiatan evaluasi ini berkaitan dengan beberapa hal, diantaranya yaitu tes, pengukuran, dan penilaian. Selain itu, menurut saya prinsip dari evaluasi dan penilaian ini yaitu kegiatan penilaian yang diberikan kepada siswa dimaksudkan sebagai umpan balik yang bersifat korektif baik bagi siswa maupun bagi guru, dengan adanya hasil yang akan peroleh maka dapat meningkatkan minat dan motivasi siswa untuk memperoleh hasil belajar yang lebih baik lagi serta menjadi bahan evaluasi ataupun koreksi bagi guru untuk melakukan perbaikan pada pembelajaran selanjutnya.

Adapun menurut Sudijono (2001: 31-33) menjelaskan bahwa evaluasi hasil belajar dikatakan terlaksana dengan baik apabila dalam pelaksanaannya senantiasa berpegang pada tiga prinsip dasar yaitu:
  1. Prinsip keseluruhan, prinsip keseluruhan dikenal dengan istilah prinsip komprehensif. Prinsip komprehensif dikatakan terlaksana dengan baik apabila evaluasi tersebut dilaksanakan secara bulat, utuh atau menyeluruh. Evaluasi hasil belajar harus dapat mencakup berbagai aspek yang dapat menggambarkan perkembangan atau perubahan tingkah laku yang terjadi pada diri peserta didik sebagai makhluk hidup.
  2. Prinsip Kesinambungan, prinsip kesinambungan dikenal dengan istilah prinsip kontinuitas. Prinsip kontinuitas dimaksudkan bahwa hasil belajar yang baik adalah evaluasi hasil belajar yang dilaksanakan secara teratur dan sambung menyambung dari waktu ke waktu. Evaluasi hasil belajar dilaksanakan secara berkesinambungan agar pihak evaluator dapat memperoleh kepastian dan kemantapan dalam menentukan langkah-langkah atau merumuskan kebijaksanaan untuk masa depan serta memperoleh informasi yang dapat memberikan gambaran mengenai kemajuan atau perkembangan peserta didik.
  3. Prinsip obyektivitas, prinsip objektivitas mengandung makna bahwa evaluasi hasil belajar dapat dinyatakan sebagai evaluasi yang baik apabila dapat terlepas dari faktor-faktor yang sifatnya subyektif.
Sekian jawaban dari saya, terimakasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: latihan apersepsi

Dina Rahmawati གིས-
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Dina Rahmawati
NPM : 1913053025
No.Absen : 08
Kelas : 5B
Izin menjawab,
Penilaian harus memberikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian tersebut. Hasil penilaian akan akurat bila instrumen yang digunakan untuk menilai, proses penilaian, analisis hasil penilaian, dan objektivitas penilai dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu perlu dirumuskan prinsip-prinsip penilaian yang dapat menjaga agar orientasi penilaian tetap pada framework atau rel yang telah ditetapkan.
Penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sahih
Agar sahih (valid), penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
4. Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui
apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh siapa pun.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik atau peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
7. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
8. Beracuan kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9. Akuntabel
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya.

Sekian, Terimakasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.