Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

Number of replies: 28

diskusi yang anda harus jawab 

1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional

2. Judges and Lawyer?

3. How is the process?

4. is the decision or verdict were binding?

anda bisa ikuti materi ke 2 disini

https://www.youtube.com/watch?v=wtqsOxVMuAI&t=276s

dan juga materi diskusi kita pagi ini

https://www.youtube.com/watch?v=xA993JnvVMM

In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by I nengah andre Wijaya -
1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera
2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum
3.Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat
In reply to I nengah andre Wijaya

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Muhammad Haikal Fajri -
nama: muhammad haikal fajri
npm 1752011108

1.Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera
2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum
3.Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Abdurrahman nyerupa Abdurrahman nyerupa -
Nama:Abdurrahman nyerupa
Npm :1852011010


1.Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera
2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum
3.Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by ALIEF ALFIANS F. -
ALIEF ALFIANS F
1912011321

Arbitrase internasional mirip dengan litigasi pengadilan domestik, tetapi alih-alih terjadi di hadapan pengadilan domestik, itu terjadi di hadapan para juri pribadi yang dikenal sebagai arbiter. Ini adalah sebuah konsensual, netral, mengikat, pribadi dan dapat ditegakkan cara penyelesaian sengketa internasional, yang biasanya lebih cepat dan lebih murah dari proses pengadilan domestik.

Arbitrase internasional adalah penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral. Permasalahan timbul saat sengketa muncul antara perusahaan multinasional, dimana mereka justru mengajukan tuntutan ke berbagai pengadilan di berbagai negara ketimbang menempuh proses arbitrase.

Proses ABITRASE :
1. REQUEST FOR ARBITRATION
2. ANSWER TO THE REQUEST
3. CONFIRMATION OF THE TRIBUNAL
4. PROCEDURAL CONFERENCE CALL
5. TERMS OF REFERENCE
6. CLAIMANT'S STATEMENT OF CLAIM
7. RESPONDEN STATEMENT OF DEFENCE
8. CLAIMANT'S REPLY RESPONDENT'S REJOINDER
9. FINAL HEARING
10. SUBMISSION ON COST
11. FINAL AWARD RENDERED
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Nabila Nabila adiliya tuzzahidah_1852011004 -

Nama : nabila adiliya tuzzahidah

Npm :1852011004


1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera
2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum
3.Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat

In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Gandi Aristomi Rala -

Nama : Gandi Aristomi Rala

Npm : 1712011108


1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera
2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum
3.Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat

In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by M. Rizki Fatulloh -
M. Rizki Fatulloh
1952011034
1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera.
2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum.
3. Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
4. 4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat.

Sekian trimakasih semoga bermanfaat aamiin :))
In reply to M. Rizki Fatulloh

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Aprima damayana -

Nama : Aprima Damayana

NPM: 1842011009

1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera

2.Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum

3.Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.

4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat

In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Muhammad Doni Saputra 1752011119 -
1. Arbitrase internasional adalah penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral. Permasalahan timbul saat sengketa muncul antara perusahaan multinasional, dimana mereka justru mengajukan tuntutan ke berbagai pengadilan di berbagai negara ketimbang menempuh proses arbitrase.

2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum

3. Proses ABITRASE :
1. REQUEST FOR ARBITRATION
2. ANSWER TO THE REQUEST
3. CONFIRMATION OF THE TRIBUNAL
4. PROCEDURAL CONFERENCE CALL
5. TERMS OF REFERENCE
6. CLAIMANT'S STATEMENT OF CLAIM
7. RESPONDEN STATEMENT OF DEFENCE
8. CLAIMANT'S REPLY RESPONDENT'S REJOINDER
9. FINAL HEARING
10. SUBMISSION ON COST
11. FINAL AWARD RENDERED

4. Arbitrase internasional mirip dengan litigasi pengadilan domestik, tetapi alih-alih terjadi di hadapan pengadilan domestik, itu terjadi di hadapan para juri pribadi yang dikenal sebagai arbiter. Ini adalah sebuah konsensual, netral, mengikat, pribadi dan dapat ditegakkan cara penyelesaian sengketa internasional, yang biasanya lebih cepat dan lebih murah dari proses pengadilan domestik
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Novita Sari 1912011082 -
1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional merupakan lembaga (pihak) ketiga yang berfungsi menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional.

2. Judges and Lawyer : Judges dalam penyelesaian sengketa internasional berperan sebagai hakim (pemimpin persidangan), , sedangkan Lawyer berperan sebagai kuasa hukum (pembela) berbentuk diploma, dan lainnya.

3. Proses penyelesaian sengketa Internasional adalah peristiwa antara subjek hukum terkait fakta, hukum atau politik dimana salah satu pernyataan pihak ditolak atau dituntut. Proses penyelesaian ini diutamakan secara 1). damai (terdapat pada pasal 2 ayat (3) Piagam PBB untuk caranya dapat berpatokan pada pasal 33 Piagam PBB seperti Negosiasi, mediasi, dll). Kemudian barulah secara 2). Perang (namun tetap memerhatikan ketentuan konvensi denhaag dan Jenewa).

4. Keputusan dari penyelesaian sengketa Internasional mengikat bagi subjek-subjek yang terlibat. jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Muhammad hadi Anandito -
M.hadi anandito
1852011066


1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera
2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum
3.Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Aliva Tukarruzzaman -
Aliva Tukarruzzaman 1712011292


1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera
2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum
3.Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Muhamad Adam Darmawan -
Muhamad Adam Darmawan
1752011010

1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera
2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum
3.Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat.
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Adelia Syamara -
Nama : Adelia Syamara
NPM : 1912011336

Arbitrase internasional adalah penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral. Permasalahan timbul saat sengketa muncul antara perusahaan multinasional, dimana mereka justru mengajukan tuntutan ke berbagai pengadilan di berbagai negara ketimbang menempuh proses arbitrase.

judges adalah seorang pemimpin pesidangan. sedangkan lawyer adalah yang membantu klien mereka dalam mengejar klaim mereka, menyiapkan pembelaan.

Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.

Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by M.Hafizh Kurniawan Akrabi M.Hafizh Kurniawan A -
Nama: M.Hafizh Kurniawan A
Npm: 1852011051

1.Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera

2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum

3.Berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.

4.Keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Muhammad hadi Anandito -
nama :M.hadi anandito
Npm:1852011966

1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera
2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum
3.Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Nurullisa Amiyati UNILA -
Nama : Nurullisa amiyati
NPM : 1812011279

1.Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera
2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum
3.Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Rinaldy Hernandez _1912011190 -

Nama: Rinaldy Hernandez

NPM: 1912011190


1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera
2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum
3.Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat

In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Pradio Driffajatama -
Nama : Pradio Driffajatama
Npm : 1712011324

1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional yaitu lembaga yang menjadi pihak ketiga yang bersifat ditengah atau netral dalam menyelesaikan suatu permasalahan perusahaan yang multinasional dan/atau antar negara
2. Hakim adalah pemimpin dalam proses persidangan dan pengacara adalah seseorang atau lebih yang membela di dalam proses persidangan dengan diberikannya surat kuasa kepada nya
3. Iya putusan atau keputusan bersifat mengikat
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Pradio Driffajatama -
Nama : Pradio Driffajatama
Npm : 1712011324
1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional yaitu Lembaga yang menjadi pihak ketiga yang bersifat sebagai penengah atau netral dalam menyelesaikan suatu permasalahan antara perusahaan yang multinasional dan/atau antar negara
2. Hakim adalah pemimpin dalam proses persidangan, pengacara adalah orang yang membels suatu perkara dalam proses persidangan yang telah diberikan hak kuasa kepada nya
3. Iyaa keputusan atau putusan bersifat mengikat
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Pradio Driffajatama -
Nama : Pradio Driffajatama
Npm : 1712011324
1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional yaitu Lembaga yang menjadi pihak ketiga yang bersifat sebagai penengah atau netral dalam menyelesaikan suatu permasalahan antara perusahaan yang multinasional dan/atau antar negara
2. Hakim adalah pemimpin dalam proses persidangan, pengacara adalah orang yang membels suatu perkara dalam proses persidangan yang telah diberikan hak kuasa kepada nya
3. Iyaa keputusan atau putusan bersifat mengikat
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Johannes Richardo Radde -
Nama : JOHANNES RICHARDO RADE
NPM : 1842011015

1. Lembaga penyesaian sengketa internasional Setiap sengketa internasional berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Piagam Perseikatan Bangsa- Bangsa (PBB) harus diselesaikan secara damai. Adapun penyelesaian sengketa melalui pengadilan dapat ditempuh melalui dua cara yaitu melalui lembaga arbitrase dan melalui lembaga pengadilan yudisial internasional
2. => Judges Berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Adapun Hakim pada Mahkamah Agung terdiri dari : Hakim Peradilan Umum. Hakim Peradilan agama.       
=> Lawyer adalah Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
3. Cara penyelesaian berdasarkan piagam PBB dijelaskan pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi penyelidikan mediasi kongsiliasi arbitrase serta penyelesaian menurut hukum melalui badan atay pengaturan regional atau cara damai.
4. Keputusan dari sengekta internasional mengikat para pihak yang terlibat.
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Yopan Falentino Yopan -
-Lembaga penyelesaian sengketa internasional:
pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera
-Judges:pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum.
-Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
-Keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat.
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Dika Afra As Shiddiqy 1912011326 -
Nama: Dika Afra
1912011326

1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera
2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum
3.Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Hanny Salsabila -
Nama : Hanny Salsabila
Npm : 1912011055

1.Lembaga penyelesaian sengketa internasional ialah lembaga yang menjadi pihak ketiga yang bersifat sebagai penengah atau netral dalam menyelesaikan suatu permasalahan antara perusahaan yang multinasional atau antar negara.

2.Judges adalah pemimpin persidangan sedangkan lawyers adalah kuasa hukum.

3.Berdasarkan Piagam PBB cara penyelesaiannya dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu : negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.

4.Ya, karna keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat.
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Kevin Bagaskara 1652011218 -

Kevin Bagaskara

1652011218


1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional merupakan lembaga (pihak) ketiga yang berfungsi menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional. 

2. Judges and Lawyer : Judges dalam penyelesaian sengketa internasional berperan sebagai hakim (pemimpin persidangan), , sedangkan Lawyer berperan sebagai kuasa hukum (pembela) berbentuk diploma, dan lainnya. 

3. Proses penyelesaian sengketa Internasional adalah peristiwa antara subjek hukum terkait fakta, hukum atau politik dimana salah satu pernyataan pihak ditolak atau dituntut. Proses penyelesaian ini diutamakan secara 1). damai (terdapat pada pasal 2 ayat (3) Piagam PBB untuk caranya dapat berpatokan pada pasal 33 Piagam PBB seperti Negosiasi, mediasi, dll). Kemudian barulah secara 2). Perang (namun tetap memerhatikan ketentuan konvensi denhaag dan Jenewa). 

4. Keputusan dari penyelesaian sengketa Internasional mengikat bagi subjek-subjek yang terlibat. jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by Joseph Ricco Nawarendra 1742011003 -
Nama: Joseph Ricco Nawarendra
Npm 1742011003
1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera.
2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum.
3. Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.
4. 4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat.
In reply to First post

Re: Hakikat dan jenis penyelesaian sengketa internasional

by 1912011091_Meilina Rosa. Unila -
1. Lembaga penyelesaian sengketa internasional: pihak ketiga yang bersifat netral yang menyelesaikan permasalahan antara perusahaan multinasional atau antar negera

2. Judges: pemimpin peridangan and lawyers: kuasa hukum

3.Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri.

4. Ya keputusan dari sengketa internasional mengikat para pihak yang terlibat