https://www.youtube.com/watch?v=YDEJBTXM7zU
Silahkan berikan pendapat anda mengenai salah satu contoh kasus penyelesaian sengketa internasional?
materi pendahuluan dapat dilihat di file yang saya upload, thanks
absen dihitung dari komentar anda
https://www.youtube.com/watch?v=YDEJBTXM7zU
Silahkan berikan pendapat anda mengenai salah satu contoh kasus penyelesaian sengketa internasional?
materi pendahuluan dapat dilihat di file yang saya upload, thanks
absen dihitung dari komentar anda
Nama : Tiara Rolensia Purba
Npm :1912011041
Contoh penyelesaian sengketa internasional itu seperti kasus Sipadan dan ligitan bermula pada 1969, kemudian berakhir pada 2002 setelah ada keputusan Mahkamah Internasional yang menetapkan kedua pulau itu sah menjadi milik Malaysia.kasus ini merundingkan delimitasi batas maritim antara keduanya di Laut Sulawesi.Pada 1994, Indonesia dan Malaysia juga sempat mencoba membuat terobosan dengan menetapkan atau menunjuk perwakilan masing-masing untuk negosiasi yang intensif. namun tidak mendapatkan kesepakatan final.Akhirnya kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional Mahkamah Internasional memastikan bahwa Inggris, selaku penjajah atau pendahulu Malaysia, terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan penerapan dan pemberlakuan aturan terkait pengumpulan telur penyu dan didirikannya cagar alam untuk perlindungan burung. Mahkamah Internasional juga memutuskan bahwa pembangunan mercusuar oleh Inggris di pulau tersebut dianggap cukup untuk mendukung klaim Malaysia terhadap kedaulatan atas Sipadan dan Ligitan.
Contoh kasus: Penyelesaian Sengketa Laut Antara Indonesia dan Malaysia di Wilayah Selat Malaka
Kasus ini sendiri terjadi saat belum adanya konvensi hukum laut di jenewa yang mana dalam hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah indonesia telah mampu menyelesaikan permasalahan sengketa internasional dengan melakukan perjanjian dengan pemerintah malaysia yang dimana menghasilkan kesepakatan mengenai batas landas kontinen antar kedua negara tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 27 oktober 1969 sedangkan konvensi laut di jenewa baru diselenggarakan pada 1982.
Nama : Nurullisa amiyati
NPM : 1812011279
Contoh kasus yg saya ambil :
Illegal Fishing yang dilakukan Kapal KM BD 95599 TS di laut Natuna
Kapal KM BD 95599 TS yang telah melanggar ketentuan terkait tindakan pelanggaran IUU Fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia mendapatkan sanksi pidana denda dari Indonesia, pemberian sanksi administrasi dan meminta uang jaminan yang layak (reasonable bond) kepada kapal asing tersebut untuk kemudian dilepaskan segera (prompt release) kapal beserta awak kapalnya tanpa ada pidana penjara. Penegakkan hukum yang dilakukan Indonesia terhadap Kapal KM BD 95599 TS ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia.
contoh kasus : Penyelesaian Sengketa Dalam Kasus Penahanan Kapal Stena Impero
nama : Adelia Syamara NPM 1912011336 menurut saya hukum yang sesuai untuk mendapatkan solusi dan menyelesaikan persoalan terhadap kasus penahanan kapal Stena Impero. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penahanan tersebut dianggap sah karena Inggris telah melakukan pelanggaran lalu lintas maritim dan menyalahgunakan hak lintas transit maupun hak lintas damai yang diberikan oleh hukum internasional. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) pada dasarnya mengatur dan memberikan wewenang kepada negara pantai untuk menjalankan yurisdiksi nya di laut teritorial negara masing-masing, dalam hal ini negara pantai diperbolehkan untuk membuat peraturan yang menyangkut keselamatan navigasi di laut teritorialnya. Lalu Mekanisme penyelesaian sengketa internasional dalam sengketa antara Inggris dan Iran, dituangkan dalam Charter of the United Nations (UN Charter) bahwa dalam menyelesaikan sengketa dengan cara damai, pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya melalui cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan melalui Mahkamah Internasional atau Pengadilan khusus. Pengadilan khusus dalam hal ini adalah International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), yaitu sebuah pengadilan khusus yang memiliki yurisdiksi atas sengketa yang ditimbulkan oleh pelanggaran-pelanggaran UNCLOS 1982.
Nama: Dika Afra
Npm: 1912011326
Contoh Kasus Sengketa Internasional :Perselisihan Batas Laut antara Kenya dan Somalia
Perselisihan yang melibatkan dua negara di Benua Afrika tersebut dilatarbelakangi oleh sengketa perbatasan laut. Baik kenya dan Somalia saling klaim atas wilayah laut yang terdapat perairan Samudra Hindia.
Mulanya Somalia menuduh Kenya telah memberikan hak eksplorasi sumber daya kepada perusahaan multinasional Total dan Eni di perairan yang menjadi sengketa
Perselisihan maritim antara Kenya dan Somalia menambah gesekan diplomatik antara negara di Afrika Timur. Pada bulan Desember lalu, Mogadishu mengumumkan untuk memutuskan hubungan dengan Kenya karena diduga mencampuri urusan politik dalam negerinya.
Bukan tidak mungkin bagi ICJ untuk menyelesaikan sengketa maritim Kenya dan Somalia dalam kurun waktu hingga bertahun-tahun.
Nama:Hanny Salsabila
Npm:191201105
Contoh kasus : Sengketa Laut China Selatan
Sengketa wilayah Laut Cina Selatan merupakan persaingan klaim atas perairan dan kepulauan di Laut Cina Selatan yang melibatkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei dan Asia Timur seperti Cina dan Vietnam. Sengketa ini mengacu kepada klaim antara negara-negara di atas terhadap kepulauan Spratly dan Paracels, sekaligus wilayah perairan 12 mil laut lepas garis pantai di sekitarnya sesuai dengan peraturan UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea). Adanya sengketa ini menyebabkan negara-negara di atas terlibat dalam berbagai permasalahan diplomatik hingga konflik bersenjata.
Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa Cina menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut Cina Selatan. Cina telah Menyebabkan kerusakan terumbu karang dengan membangun pulau-pulau buatan. Hakim di Mahkamah ini mendasarkan putusan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani oleh pemerintah China dan Filipina.
Filipina akhirnya setuju menarik tuntutannya agar pertemuan ASEAN tetap menghasilkan pernyataan bersama. Dalam pernyataan bersama disepakati, ASEAN meminta resolusi damai terhadap sengketa Laut China Selatan sesuai dengan Hukum Internasional, termasuk hukum laut PBB yang dijadikan rujukan pengadilan arbitrase internasional, dan sepakat untuk mengendalikan diri dari aktivitas yang akan meningkatkan perselisihan dan mempengaruhi perdamaian dan stabilitas di kawasan Laut Cina Selatan.
Nama : Pradio Driffajatama
Npm : 1712011324
Sengketa Internasional antara Indonesia dan Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.
Penyelesaian :Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni:
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah.Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubahSelain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara.
Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas Negara.
Nama : M. Rizki Fatulloh
NPM : 1952011034
Kasus Indonesia-Malaysia (sipadan ligitan) sebelum dibawa ke ICJ, penyelesaian sempat upayakan melaluip erundingan antara Soeharto dan Mahatir dengan melahirkan kesepakatan “Langkawi Understanding” yaitu menjadikan kepulauan itu status quo sambil menunggu penyelesaian final
Nama : Reksy Kurnia jaya
Npm : 1912011125
Contoh kasus: Penyelesaian Sengketa Laut Antara Indonesia dan Malaysia di Wilayah Selat Malaka
Kasus ini sendiri terjadi saat belum adanya konvensi hukum laut di jenewa yang mana dalam hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah indonesia telah mampu menyelesaikan permasalahan sengketa internasional dengan melakukan perjanjian dengan pemerintah malaysia yang dimana menghasilkan kesepakatan mengenai batas landas kontinen antar kedua negara tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 27 oktober 1969 sedangkan konvensi laut di jenewa baru diselenggarakan pada 1982.
NPM: 2012011070
Izin menjawab,
Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan
Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia terkait klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, tepatnya di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan.
Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia.
Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia.
Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu menjajah Malaysia, lebih dulu memasuki Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu.
Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, namun, tidak melakukan apa pun.
Selain itu, Malaysia juga terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau, seperti pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu, dan operasi mercusuar.
Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini terjadi saat masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.