forum diskusi 2

forum diskusi 2

Jumlah balasan: 35

berikan analisa kalian tentang:

Mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya, silahkan berikan tanggapan kalian disertai literasi yang akurat. jika sampai tidak aktif dalam forum diskusi  maka saya anggap kalian tidak hadir.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh HASNI SEPTIANI -
Assalamualaikum wr.wb
Nama :Hasni Septiani
Npm :2113053097
Izin memberikan analisa
Panitia Sembilan mengadakan pertemuan di rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta. Pertemuan tersebut menghasilkan rumusan pembukaan Undang-Undang Dasar yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang didalamnya termuat rumusan kolektif dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:

1.Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.Persatuan Indonesia;
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembahasan Pancasila masih berlanjut dalam masa persidangan kedua BPUPKI. yang berlangsung 10 Juli hingga 13 Juli 1945. Sidang kedua BPUPKI diselenggarakan. Soekarno menyampaikan laporan hasil kerja selama masa reses. Sidang ini menghasilkan keputusan tentang bentuk negara republik bagi Indonesia merdeka dan perumusan terakhir draft dasar negara.

Pada sidang ini, J. Latuharhary menyampaikan keberatannya terhadap sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” karena berakibat besar terhadap pemeluk agama lain. Sehingga, dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo yang bertugas untuk merancang Undang-Undang Dasar dengan memperhatikan pendapat dari rapat besar dan kecil. Hasil kerja panitia kecil yang diketuai Soepomo disempurnakan bahasanya oleh sebuah “Panitia Penghalus Bahasa” yang terdiri dari Hoesein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Soepomo.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada siding tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Lima Sila Pancasila tersebut adalah:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sumber :https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh JESSICA.AMELIA21 JESSICA.AMELIA21 -
Assalamualaikum wr.wb
nama : jessica amelia putri
nmp : 2113053029

Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.
Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.
Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/amp/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh WIRANTO OKTAVIAN -
Assalamualaikum wr.wb 
nama : wiranto oktavian
npm  : 2153053012

Pancasila mengalami perubahan pada sila ke 1 yang tadinya "Ketuhanan dengan menjalankan syariat2 islam bagi pemeluk2nya" menjadi "ketuhanan yang maha esa" karena para pejuang ada juga yang beragama selain islam dan mereka keberatan jika pancasila sila ke 1 dan mereka selain agama islam  mengancam akan keluar dari negara indonesia apabila sila ke 1 tidak diubah
 
perubahan ini adalah perubahan rumusan dasar negara yang telah disepakati dalam piagam Jakarta yaitu tujuh kata setelah ketuhanan yang semula berbunyi ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk - pemeluknya diubah menjadi ketuhanan yang maha esa
Sebagai balasan WIRANTO OKTAVIAN

Re: forum diskusi 2

oleh WAHYU RINGGIT KUNCORO -
Nama : Wahyu Ringgit Kuncoro
NPM : 2113053254

Berdasarkan video pembelajaran meteri tersebut terdapat sidang BPUPKI Kedua Yang dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945. Pada sidang tersebut telah disetujuinya naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia yaitu“Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang Pada alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan adanya perubahan salah satu  rumusan dasar pada piagam jakarta dari Tujuh Kata yang Semula Berbunyi ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk - pemeluknya diubah menjadi ketuhanan yang maha esa,dimana terjadi perubahan pada sila ke 1menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa karena jika tidak dirubah maka akan berakibat besar terhadap pemeluk agama lain. jadi, Pancasila mengalami beberapa perubahan karena pancasila akan menjadi pandangan hidup bangsa yang artinya nilai nilai dari pancasila akan dijadikan sebagai pedoman hidup bermasyarakat dan juga berbangsa .pancasila juga dapat dikatakan sebagai dasar negara,ideologi negara , pandangan hidup,dan pemersatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Grace Hanna -
Nama : Grace Hanna
Npm : 2113053287

Alasan Pancasila mengalami perubahan karena pada sila ke 1 tertulis "Ketuhanan dengan menjalankan syariat2 islam bagi pemeluk2nya" menjadi "ketuhanan yang maha esa" karena para pejuang ada juga yang beragama selain islam dan mereka keberatan jika pancasila sila ke 1 nya sebagai berikut

Mereka juga mengancam akan keluar dari negara indonesia apabila sila ke 1 tidak diubah
Bagi golongan Islam, penambahan "tujuh kata" itu dianggap penting sebagai bentuk politik pengakuan. Seperti dinyatakan oleh Prawoto Mangkoesasmito, golongan Islam sepakat dengan semua sila Pancasila, namun menuntut penambahan "tujuh kata" dari sila Ketuhanan demi sebuah penegasan. Poinnya, Islam yang selama zaman kolonial terus dipinggirkan akan mendapat tempat yang layak dalam negara Indonesia yang merdeka

Mengutip buku Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila oleh Yudi Latif, hasil rumusan Piagam Jakarta itu mendapat respons yang tajam dari Latuharhary. Dalam tanggapannya pada 11 Juli, dia menyatakan keberatan atas pencantuman "tujuh kata" itu.
"Akibatnya akan sangat besar sekali, umpamanya terhadap pada agama lain. Maka dari itu, saya harap supaya dalam hukurn dasar, meskipun ini berlaku buat sementara waktu, dalam hal ini tidak boleh diadakan benih-benih atau kemungkinan yang dapat diartikan dalam rupa-rupa macam. Saya usulkan supaya dalam hukum dasar diadakan pasal 1 yang terang supaya tidak tidak senang pada golongan yang bersangkutan."
Tanggapan Latuharhary memicu perdebatan pro-kontra menyangkut "tujuh-kata" beserta pasal-pasal turunannya, seperti "agama negara" dan syarat agama seorang Presiden, yang nyaris membawa sidang ke jalan buntu. Berkat kewibawaan Soekarno, kebuntuan tersebut bisa diatasi untuk sementara waktu.

Sumber : https://kumparan.com/berita-hari-ini/alasan-perubahan-sila-kesatu-rumusan-dasar-negara-dalam-piagam-jakarta-1wMPue01ake/full
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Annisa Salsabina Rahmadhani -
Assalamualaikum wr.wb
Nama: Annisa Salsabina Rahmadhani
Npm: 2113053014
izin mrmberikan analisi sebagai berikut:

Usulan Awal Dasar Negara


Rumusan Pancasila dibentuk pada saat sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 Mei - 1 Juni 1945.
Pada sidang pertama BPUPKI, ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara Indonesia, yaitu Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Rumusan dasar negara yang awalnya diusulkan oleh Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno adalah sebagai berikut:

Usulan Dasar Negara dari Mohammad Yamin

1. Asas Peri Kebangsaan
2. Asas Peri Kemanusiaan
3. Asas Peri Ketuhanan
4. Asas Peri Kerakyatan
5. Asas Kesejahteraan Rakyat



Usulan Dasar Negara dari Prof. Dr. Soepomo

1. Asas Persatuan
2. Asas Mufakat dan Demokrasi
3. Asas Keadilan Sosial
4. Asas Kekeluargaan
5. Asas Musyawarah

Usulan Dasar Negara dari Ir. Soekarno

1. Sila Kebangsaan Indonesia
2. Sila Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
3. Sila Mufakat atau Demokrasi
4. Sila Kesejahteraan Sosial
5. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Namun, usulan-usulan di atas belum disepakati oleh anggota BPUKI lainnya.



Rumusan Awal Pancasila 1 Juni 1945
Isi rumusan awal Pancasila yang dibuat Ir. Soekarno pada 1 Juni adalah:

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

Rumusan Pancasila dari Panitia Sembilan

Kemudian dibentuklah Panitia Sembilan untuk merumuskan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.
Panitia Sembilan ini mengubah urutan dan rumusan awal Pancasila menjadi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Perikemanusaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial

Hasil rumusan Panitia Sembilan ini diberi nama “Piagam Jakarta” dan diserahkan pada BPUPKI pada 22 Juni 1945.
Kemudian sila pertama pada ini diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Perubahan ini dihasilkan pada rapat BPUPKI.

Rumusan Pancasila Setelah Sidang PPKI

Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sila pertama Piagam Jakarta kembali didiskusikan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu saja dengan mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari umat berbagai agama.
Akhirnya pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Sehingga rumusan Pancasila yang ditetapkan PPKI sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 adalah:

1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sumber: https://bobo.grid.id/read/082462843/apa-saja-perubahan-rumusan-pancasila-dan-perubahan-urutan-pancasila-ini-sejarahnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh NEGI TITIN WIDYANINGTIUS -
Assalamualaikum wr.wb
Nama : Negi titin widyaningtius
NPM : 2113053167

Berdasarkan materi yang diberikan oleh ibu dan juga video pembelajaran Pada sidang BPUPKI kedua tanggal 10 - 16 Juli 1945 Disetujuinya naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang Pada alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dimana terjadi perubahan pada sila ke 1menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa karena jika tidak dirubah akan berakibat besar terhadap pemeluk agama lain. jadi, Pancasila mengalami beberapa perubahan karena pancasila akan menjadi pandangan hidup bangsa yang artinya nilai nilai dari pancasila akan dijadikan sebagai pedoman hidup bermasyarakat dan juga berbangsa .pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan pemersatu dalam kehidupan berbangsa dan kenegaraan indonesia.

https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Zahara Ameliani Putri -
Assalamualaikum wr.wb
Nama : Zahara Ameliani Putri
Npm : 2113053197
Izin memberikan tanggapan
Mengutip "Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi" oleh Darsita, dalam sidang yang pertama, hari pertama, 29 Mei 1945 bahwa Indonesia membutuhkan dasar negara.Para tokoh-tokoh pendiri negara mulai mengusulkan rumusan dasar negara yang isinya berbeda-beda namun tetap memiliki persamaan yaitu didasari oleh gagasan besar bangsa Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia.

Salah satu tokoh yang mengemukakan pendapatnya adalah Mohammad Yamin. Disini, ia mengemukakan bahwa dasar negara terdiri dari 5 asas yaitu:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Kemudian, pada hari ketiga sidang pertama, 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan pendapat dalam pidatonya yang menyatakan bahwa negara Indonesia merdeka adalah dengan mengatasi segala golongan dan pemahaman untuk mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini, dirumuskan dalam 5 poin yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Pada hari terakhir dari sidang pertama, 1 Juni 1945, Soekarno turut mengemukakan pendapatnya dalam sebuah pidato yang diberi nama Pancasila atas usulan dari seorang teman, ahli bahasa. Rumusan dasar negara dalam 5 sila tersebut, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Setelah sidang pertama selesai, Indonesia belum mencapai kesepakatan akhir. Karena hal itu, BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, di bawah pimpinan Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Wachid Hasjim, Muhammad Yamin, Abdulkahar Muzakir, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata dan Mohammad Hatta.

Dalam buku "Aku Warga Negara Indonesia untuk SD/MI Kelas VI" karya Ika Kartika Sari dan Elly Malihah Setiadi disebutkan, panitia yang diberi nama Panitia Sembilan ini, dibentuk dengan tujuan merumuskan rumusan-rumusan yang telah dibicarakan agar menjadi kesepakatan yang lebih jelas.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diadakan sidang kedua pada 10 Juni sampai dengan 16 Juni 1945. Setelah melewati pelbagai pertimbangan dan diskusi, pada 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka yang diberi nama Piagam Jakarta oleh M. Yamin yang didalamnya berbunyi:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari‟at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Walaupun sudah dirumuskan, bukan berarti rumusan Pancasila mendapatkan kesepakatan final. Karena, belum adanya perwakilan yang representatif yang mewakili dari berbagai unsur.
berakhirnya kerja BPUPKI pada 7 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945. Diketuai Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta, PPKI bertujuan untuk mempercepat persiapan kemerdekaan Indonesia.

Panitia ini beranggotakan 21 orang yang semua anggotanya terdiri 12 orang Jawa, 3 orang Sumatera, 2 orang Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 orang Nusa Tenggara, 1 orang Maluku, dan 1 orang peranakan Tionghoa. Namun tanpa sepengetahuan Jepang, Soekarno menambah 6 orang lagi, sehingga total ada 27 anggota.

Setelah Jepang menyerah terhadap Sekutu, disitulah Indonesia mengambil kesempatan untuk mendeklarasikan kemerdekaan yang sebelumnya dijanjikan oleh Jepang pada 24 Agustus 1945.

Dengan merdekanya Indonesia pada 17 Agustus 1945, PPKI berhasil merumuskan dan menyesahkan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, bunyinya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah 5. kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber :
https://tirto.id/proses-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-diawali-bpupki-gaCX
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh NAJLA DIVA PERMATASARI -
Nama : Najla diva permatasari
NPM : 2113053275

Mengutip dari laman bobo.grid.id dalam proses pembuatannya, pancasila mengalami beberapa perubahan yaitu :
1. Usulan awal dasar negara.
Pada sidang pertama BPKUPKI ada 3 tokoh yang mengusulkan dasar negara, yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Namun semua usulan tersebut belum disepakati oleh anggota BPUPKI.

2. Rumusan Awal Pancasila 1 Juni 1945
Isi rumusan awal Pancasila yang dibuat Ir. Soekarno pada 1 Juni adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

3. Rumusan pancasila dari panitia sembilan
Hasil rumusan panitia sembilan diberi nama "piagam jakarta". kemudian salah satu sila diubah menjadi "ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk - pemeluk nya"

4. Rumusan pancasila setelah sidang PPKI
Pada sidang PPKI, sila pertama didiskusikan agar tidak berdasarkan pada agama tertentu dengan mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari sabang sampai merauke dan terdiri dari berbagai agama. Akhirnya pada 18 agustus 1945 sila pertama di ubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sumber : https://bobo.grid.id/amp/082462843/apa-saja-perubahan-rumusan-pancasila-dan-perubahan-urutan-pancasila-ini-sejarahnya?page=all
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh ICHA KURNIA PUTRI -
Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh

Nama : Icha Kurnia Putri
NPM : 2113053052

Mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya?

Rumusan Pancasila dibentuk pada saat sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 Mei - 1 Juni 1945.

Pada sidang pertama BPUPKI, ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara Indonesia, yaitu Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Rumusan dasar negara yang awalnya diusulkan oleh Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Kemudian dibentuklah Panitia Sembilan untuk merumuskan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.

Hasil rumusan Panitia Sembilan ini diberi nama “Piagam Jakarta” dan diserahkan pada BPUPKI pada 22 Juni 1945.

Kemudian sila pertama pada ini diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Perubahan ini dihasilkan pada rapat BPUPKI.

Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sila pertama Piagam Jakarta kembali didiskusikan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu saja dengan mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari umat berbagai agama.

Akhirnya pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Sehingga rumusan Pancasila yang ditetapkan PPKI sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 adalah:

1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sumber :
https://bobo.grid.id/read/082462843/apa-saja-perubahan-rumusan-pancasila-dan-perubahan-urutan-pancasila-ini-sejarahnya?page=all
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh ANNISA NATHANIA -
Annisa Nathania
21530353040
izin mejawab, berdasarkan analisa yang telah saya lakukan:
Rumusan Pancasila Versi Soekarno (1 Juni 1945)

Kebangsaan Indonesia
Internasionalis-me atau peri kemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan rakyat
Ketuhanan Yang Maha Esa

Dari rumusan tersebut memiliki hasil adanya perbedaan sehingga dibentuk panitia lebih kecil yang bertugas merumuskan rumusan Pancasila. Yang mana sebagai dasar negara yang tercantum jelas pada UUD 1945. Panitia tersebut disebut dan dikenal dengan panitia 9 yang beranggotakan tokoh nasional 9 orang.
Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno. "Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama. Sila kedua yang disebut Soekarno sebagai "Internasionalisme atau perikemanusiaan" diganti menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab". Adapun sila "Persatuan Indonesia" digunakan untuk menggantikan "Kebangsaan Indonesia. Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan". Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial".

Pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta. Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Sila itu merupakan hasil kompromi antara ideologi Islam dan ideologi kebangsaan yang mencuat selama rapat BPUPKI berlangsung. Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam.
Rumusan Piagam Jakarta yang berisi naskah dasar negara Pancasila oleh PPKI disahkan dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945. Namun ternyata ada perubahan yang terjadi terletak pada sila pertama Pancasila pada naskah Piagam Jakarta harus dirubah. Hal ini disampaikan oleh Mohammad Hatta bahwa negara timur Indonesia dengan pemeluk agama lain merasa keberatan dengan isi “Sila Pertama” pada “Piagam Jakarta”. Ini jelas terlihat nyata dari sikap masyarakat Katolik, dan Protestan yang menyikapi isi naskah dari Piagam Jakarta. Demi menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan bangsa Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaannya. Maka bunyi sila pertama pada “Piagam Jakarta” dirubah.

Dari: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”
Menjadi: “Ketuhanan Yang Maha Esa”

Jadi, alasan diubahnya sila pada Pancasila adalah agar tidak terjadi perpecahan dan sesuai dengan keadaan Bangsa Indonesia.

demikian jawaban berdasarkan analisa yang telah saya lakukan, terimakasih

sources: 
Berkah. 2019. Mengapa rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta Perlu diadakan perubahan?
https://pewe.id/rumusan-pancasila-2/
Kompas. 2016. perubahan urutan Pancasila dan perdebatan "Syariat Islam" di Piagam Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page=all#page2
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Winda.l eriska -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu saya
Nama : Winda eriska
Npm : 2113053079
Selama dalam masa pendudukan belanda dan jepang bangsa indonesia gigih memperjuangkan kemerdekaan. Para pejuang berupaya mencapai kebebasan serta merumuskan dasar negara sebagai tumpuan untuk berdirinya negara.
Perumusan dasar negara harus menghadapi beragam hal yang kompleks dan rumit karna indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai pulau,suku,bangsa,agama dan adat istiadat namun terlepas dari perbedaan itu tidak menyurutkan semangat para pejuang untuk berupaya merumuskan dasar negara.
Pada 1 maret 1945 pemerintah jepang secara resmi membentuk bpupki dilantik oleh jepang yabg terdiri dari 62 orang yang diketuai oleh dr.radjiman widyodiningrat bertugas untuk mempelajari dan memeriksa hal hal dalam pembentukan negara Indonesia merdeka.
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 mei sampai 1 juni 1945 yang membahas tentang bentuk negara, filsafat negara dan dasar negara. Dan sidang kedua yang dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 17 juni 1945 yang mebahaas rancangan UUD. Ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara yaitu :

1. Muh.yamin 29 mei
Peri ketuhanan
Peri kemanusiaan
Peri ketuhanan
Peri kerakyatan
Peri kesejahteraan rakyat

2.soepomo 31 mei 1945
Persatuan
Keseimbangan lahir dan batin
Musyawarah
Kekeluargaan
Keadilan sosial

3 ir.soekarno 1 juni 1945
Dan hari memperingati hari lahirnya pancasila
Kebangsaan indonesia
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang esa

Kemudian dibentuk panitia 8 yang bertugas menampung berbagai usulan dasar negara kemudian memeriksanya dan melaporkannya pada sidang pleno BPUPKI.Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada 10 sampai 17 juli 1945 membahas bentuk negara,wilayah negara, kewarga negaraan, rancanngan UUD, ekonomi dan keuanagan perbelanjaan negara, pendidikan dan pengajaran.
Perumusan dasar negar indonesia berahir pada sidang BPUPKI yang kedua dan dibubarkan pada 7 agustus 1945 dan digantikan oleh PPKI. Dan akhirnya Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus oleh PPKI
mengutip dari https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh ADELBERTUS GADING ANANTA PUTRA -
Nama: Adelbertus Gading Ananta Putra
Npm: 2113053023

Mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya? menurut literatur yang saya baca, Pancasila mengalami beberapa perubahan khusus nya pada sila ke satu yg semula “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dapat diketahui bahwa bangsa Indonesia ini tidak hanya terdiri dari agama atau suku tertentu namun terdiri atas banyak pulau, suku, agama, dan ras. Jika tidak diubah, mungkin ke depan nya akan menimbulkan masalah bahkan perpecahan yg akan terjadi di Indonesia.

Sumber :https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Diah Widianingsih -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.
Saya Diah widianingsih NPM 2113053171
Analisa saya terhadap pancasila yang mengalami perubahan dalam proses pembentukannya sebagai berikut
Pancasila merupakan ideologi atau dasar negara Indonesia yang kita gunakan hingga saat ini. Seperti yang kita tahu, Pancasila sendiri terdiri dari 5 sila yang digagas Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 melalui pidato spontannya di hadapan anggota BPUPKI.
Latar Belakang Perubahan Rumusan Dasar Negara Sila Pertama Naskah Piagam Jakarta Rumusan awal sila-sila dalam Pancasila itu sendiri pada dasarnya tercantum dalam isi Piagam Jakarta, namun dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya sila pertama Pancasila tersebut diubah.
Melansir dari buku Menggores Tinta di Lembah Hijau, Muhammad Nurudin (2019: 153), latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta menurut Mohammad Hatta disebabkan oleh adanya rasa keberatan dari wakil-wakil pemeluk agama lain dengan rumusan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Setelah adanya rasa keberatan atas rumusan tersebut, maka setelahnya sila pertama pun diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” atas hasil musyawarah dengan tujuan menjaga bangsa Indonesia dan menjaga hubungan antara tokoh pendiri bangsa agar tidak terpecah belah.
Berdasarkan pendapat Mohammad Hatta tadi, maka secara umum latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini:
• Rakyat Indonesia memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang berbeda-beda sehingga rumusan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia.
• Tokoh pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk menampung aspirasi dan pendapat dari perwakilan Indonesia Timur khususnya dari para pemeluk agama lain.
• Perubahan rumusan sila pertama dilakukan untuk mempertahankan keutuhan dan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia.
Sila pertama Pancasila diubah menjadi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tapi sila tersebut menjadi perdebatan selepas Proklamasi Kemerdekaan oleh sebagian kelompok.
Sebelum rapat PPKI di mulai, Soekarno dan Drs. Moh Hatta mengadakan rapat kecil yang dihadiri oleh Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dam Mr. Teuku Mohammad Hasan untuk membahas sila pertama.

Hasil rumusan Panitia Sembilan ini diberi nama “Piagam Jakarta” dan diserahkan pada BPUPKI pada 22 Juni 1945.
Kemudian sila pertama pada ini diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Perubahan ini dihasilkan pada rapat BPUPKI
Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sila pertama Piagam Jakarta kembali didiskusikan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu saja dengan mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari umat berbagai agama.

Akhirnya pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Sehingga rumusan Pancasila yang ditetapkan PPKI sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 adalah: 
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Referensi :


Update, B. (2021, juli 27). Latar Belakang Perubahan Rumusan Dasar Negara Sila Pertama Naskah Piagam Jakarta. Retrieved september 15, 2021, from kumparan.com: https://kumparan.com/berita-update/latar-belakang-perubahan-rumusan-dasar-negara-sila-pertama-naskah-piagam-jakarta

Ashari, A.(2020,Desember 9). Apa saja perubahan rumusan dan perubahan pancasila. Retrieved september 15, 2021, from Bobo.id: https://bobo.grid.id/amp/082462843/apa-saja-perubahan-rumusan-pancasila-dan-perubahan-urutan-pancasila-ini-sejarahnya?page=4
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Resti Umi Melinda -
Nama : Resti Umi Melinda
Npm : 2113053058

Analisis Mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya
Semua berawal dari pemberian janji kemerdekaan oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso untuk Indonesia pada tanggal 7 September 1944. Pemerintah Jepang lalu mendirikan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945 (2605, tahun Showa 20) dengan tujuan untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
BPUPKI diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya kala itu, dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang – terdiri dari 74 orang (67 orang Indonesia, 7 orang Jepang). Mengenai Dasar Negara.
Dalam persidangan tersebut seperti Muhammad Yamin, Ir Soekaro, Prof. Dr. Soepomo, mengeluarkan pendapat mengenai isi dari dasar negara, namun penddapat pendapat tersebut belum di setuji oleh anggota BPUPKI lainnya.

Rumusan Awal Pancasila 1 Juni yang di rumuskan oleh Ir Soekarno, Kemudian dibentuklah Panitia Sembilan untuk merumuskan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.
Panitia Sembilan ini mengubah urutan dan rumusan awal Pancasila menjadi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Perikemanusaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial

Hasil rumusan Panitia Sembilan ini diberi nama “Piagam Jakarta” dan diserahkan pada BPUPKI pada 22 Juni 1945.
Kemudian sila pertama pada ini diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Perubahan ini dihasilkan pada rapat BPUPKI.
Rumusan Pancasila Setelah Sidang PPKI

Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sila pertama Piagam Jakarta kembali didiskusikan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu saja dengan mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari umat berbagai agama.
Akhirnya pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Sehingga rumusan Pancasila yang ditetapkan PPKI sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 adalah:

1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh KIKI LIEONI WIDODO -
NAMA : KIKI LIEONI WIDODO
NPM : 2113053005
mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya?

Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Setelah itu, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah diterima oleh semua pihak dan bersifat final.

sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh ERMA TITIS NIKMAH -
Nama: Erma Titis Nikmah
Npm: 2153053014

Para pendiri negara telah merumuskan dan menetapkan dasar negara hal itu dalam rangka menggapai cita-cita nasional. Dasar negara Pancasila berguna untuk mengantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia. Dasar negara merupakan pondasi merupakan pondasi berdirinya sebuah negara, maka dibentuk BPUPKI. Ketua BPUPKI menyatakan diperlukan suatu dasar negara. Beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara, rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan dari segi materi dan semangat menjiwainya.

Dasar negara yang diusulkan Supomo:
1. Persatuan
2. kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

Dasar negara yang diusulkan Moh. Yamin:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat

Dasar negara yang diusulkan Soekarno:
1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
2. Peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang maha esa

Setelah sidang BPUPKI dibuatlah panitia sembilan untuk menjembatani perbedaan pendapat. Hasil rumusan tersebut dinamakan piagam Jakarta atau Djakarta Charter berikut isinya:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun setelah proklamasi kemerdekaan dan sebelum dasar negara secara resmi disahkan terdapat perubahan karena tokoh-tokoh dari timur menyatakan keberatan atas sila pertama yang menyiratkan bahwa rumusan itu tidak berlaku bagi agama lain. Akhirnya sila pertama menjadi ketuhanan yang maha esa, Sampai saat ini rumusan dasar tersebut dikenal sebagai Pancasila yang biasa kita baca dan dengarkan

Sumber
https://kumparan.com/berita-update/sejarah-perumusan-pancasila-secara-singkat-1upVJsgiJCe
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh KADEK ELI -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya kadek eli npm 2113053117 izin menanggapi mengenai mengapa pancasila mengalami perubahan dalam proses pembuatan (perubahannya) pada waktu sidang bpupki pertama belum ditentukan dasar negara indonesia kemudian dibentuklah panitia 8 yang bertugas menampung berbagai usulan negara dan memeriksanya , panitia 8 kemudian melaporkan hasil kerjanya dalam sidang pleno BPUPKI. Kemudian panitia sembilan bertugas membahas dan menelaah dari berbagai usulan yang telah ditampung panitia 8.
Panitia sembilan melaksanakan sidang di rumah Ir. Soekarno yang menghasilkan rumusan undang-undang (piagam jakarta) yang memuat rumusan dasar negara yakni:

1.Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

namun dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 ada perubahan pancasila yakni sila pertama dimana adanya rasa keberatan wakil-wakil pemeluk agama lain dengan rumusan sila pertama.
Setelah ada rasa keberatan tersebut sila pertama di ubah menjadi " Ketuhanan yang maha esa"
hal ini juga dilatar belakangi oleh perumusan pancasila yang menampung aspirasi dari pemeluk-pemeluk agama lain , latar belakang indonesia yang memiliki keanekaragaman agama dan budaya juga menjadi salah satu penyebab dari perubahan rumusan dasar pancasila
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Yuninda Putri -
Yuninda putri
2113053045
Rumusan awal Pancasila selama ini dianggap dikemukakan pertama kali oleh Soekarno sewaktu berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Namun, Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal oleh Soekarno. Adapun urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah: 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang Maha Esa Menurut Soekarno, lima asas itu merupakan weltanschauung atau pandangan mendasar, filsafat, juga fundamen yang digali dari jati diri bangsa Indonesia.
Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu. Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta. Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus. "Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan Muhammad Hatta.
Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu: 1. Ketuhanan yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keputusan dihapuskannya kata "syariat Islam" memang belum memuaskan sebagian umat Islam. Sebagian kelompok masih berjuang untuk mengembalikan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh DWI OKTAVIANINGSIH -
Nama Dwi Oktavianingsih
NPM 2113053208

Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sehingga rumusan Pancasila yang ditetapkan PPKI sebagai Dasar Negara pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.


Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/amp/#aoh=16316765663453&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Farida Julia Saputri -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Farida Julia Saputri
NPM: 2113053073
Izin menjawab

Perubahan susunan sila Pancasila termasuk ke dalam upaya untuk memahami sejarah Pancasila. Adapun beberapa keputusan politik yang berpengaruh terhadap lahirnya Pancasila. Anda tentunya sudah sering mendengar istilah kepanitiaan yang terbentuk pada saat itu, seperti BPUPKI, PPKI, dan Panitia Sembilan.
1. Pembentukan BPUPKI (29 April 1946)
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bertujuan untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesa, termasuk dasar negara. Sidang BPUPKI inilah yang menjadi sejarah Pancasila sebagai dasar negara. Sidang BPUPKI ini diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat dengan 33 pembicara pada sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945).
Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Mohammad Yamin yang merupakan salah satu tokoh penting kemerdekaan Indonesia, mengusulkan dasar negara yang disampaikan dalam pidato tidak tertulisnya pada sidang BPUPKI yang pertama, diantaranya peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Setelah itu, beliau juga mengusulkan rumusan 5 dasar yang merupakan gagasan tertulis naskah rancangan UUD Republik Indonesia, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Soepomo (31 Mei 1945)
Dasar negara yang diusulkan oleh Mr. Soepomo antara lain:
1. Paham Persatuan.
2. Perhubungan Negara dan Agama.
3. Sistem Badan Permusyawaratan.
4. Sosialisasi Negara.
5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.

Soekarno (1 Juni 1945)
Pada sidang BPUPKI yang pertama ini, Soekarno juga mengusulkan dasar negara yang terdiri dari 5 poin. Dan kemudian dinamakan dengan Pancasila yang meliputi:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Hasil usulan dari ketiga tokoh pada sidang BPUPKI tersebut ditampung dan kemudian dibahas lagi pada lingkup kepanitiaan yang lebih kecil. Panitia yang merupakan bentukan BPUPKI tersebut sering dikenal sebagai Panitia Sembilan.

2. Panitia Sembilan (22 Juni 1945)
Panitia yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Adapun rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Sidang BPUPKI II(10-16 Juli 1945)
Untuk membahas hasil kerja panitia sembilan, BPUPKI mengadakan sidang yang kedua dan menghasilkan beberapa keputusan, yang meliputi: pertama, kesepakatan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta. Kedua, negara Indonesia berbentuk negara Republik, hsail ini merupakan kesepakatan 55 suara dari 64 orang yang hadir. Ketiga, kesepakatan mengengai wilayah Indonesia yang meliputi wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka (Hasil kesepakatan 39 suara). Dan yang terakhir, pembentukan tiga panitia kecil sebagai: Panitia Perancang UUD, Panitia Ekonomi dan Keuangan, Panitia Pembela Tanah Air.
Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia secara resmi memproklamasikan kemerdekaannya. Sehari setelah kemerdekaan, BPUPKI diganti oleh PPKI yang bertujuan untuk menyempurnakan rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

4. Sidang PPKI (18 Agustus 1945)
Dalam sejarah Pancasila, sidang PPKI yang dilakukan sehari setelah Indonesia merdeka masih saja terjadi perubahan pada sila pertama yang diusulkan oleh Muhammad Hatta. Sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kemudian diubah menjadi lebih ringkas, yaitu”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sehingga Pancasila menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penghapusan sembilan kata dari sila pertama tersebut sering menjadi isu yang kontroversial pada saat itu, bahkan hingga kini. Namun yang harus kita tanamkan dan catat untuk diri masing-masing dari materi sejarah Pancasila ini, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa berlaku untuk semua rakyat Indonesia. Seharusnya apabila kita meresapi sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, segala permasalahan yang menyangkut dengan sila pertama tidak harus dan tidak patut untuk terjadi lagi. Karena hal tersebut akan bertentangan dengan Pancasila.

5. Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968
Semakin berkembangnya zaman, Pancasila dinilai mengalami beberapa keragaman baik dalam rumusan, pembacaan atau pun pengucapannya. Untuk mengantisipasi terhindarnya keragaman tersebut, Presiden Suharto pada tahun 1968 mengeluarkan Instruksi Presiden tentang rumusan Pancasila yang benar, yaitu sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Itulah sejarah singkat lahirnya pancasila yang kini menjadi pandangan hidup untuk berbangsa dan bernegara. Sudah sepatutnya kita menghargai para tokoh pembela terdahulu yang telah mencetuskan dan menyusun Pancasila ini.

Sumber: https://cimahikota.go.id/artikel/detail/1217-sejarah-pancasila
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Dhea Ajeng Pradana -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Dhea Ajeng Pradana
NPM : 21113053277

Analisa saya mengenai Pancasila yang mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya
Mengutip dari https://pewe.id/rumusan-pancasila-2/ dalam proses perumusan Dasar Negara mengalami beberapa pertimbangan dari beberapa tokoh.

Penyampaian pidato Ir. Soekarno memang dari beberapa usulan dasar negara mendapatkan sambutan yang paling antusias. Namun demikian dari sejarawan Anhar Gonggong, setelah adanya pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno anggota BPUPKI pada waktu itu tampak terbelah. Artinya bahwa tidak semua anggota BPUPKI sepenuhnya menerima usulan dasar negara dari Ir. Soekarno. Terdapat sejumlah anggota yang tidak menerima adanya usulan dasar negara tersebut. Dan pihak yang tidak setuju dengan usulan dasar negara dari Ir. Soekarno pada waktu itu menghendaki adanya perubahan rumusan

Dari rumusan tersebut memiliki hasil adanya perbedaan sehingga dibentuk panitia lebih kecil yang bertugas merumuskan rumusan Pancasila. Yang mana sebagai dasar negara yang tercantum jelas pada UUD 1945. Panitia tersebut disebut dan dikenal dengan panitia 9 yang beranggotakan tokoh nasional 9 orang yang di ketuain oleh Ir. Soekarno, Dr. Mohammad Hatta, Anggota Mr. Alexander Andries Maramis, K.H Wachid Hasyim, Mr. Achmad Subardjo, H. Agus Salim, Abdul Kahar Mudzaki, Abikusno Djokrooejoso, Mr. Mohammad Yamin. Dari sidang pertama PPKI atau piagam Jakarta menghasilkan rumusan dasar negara Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Piagam Jakarta yang berisi naskah dasar negara Pancasila oleh PPKI disahkan dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945. Namun ternyata ada perubahan yang terjadi terletak pada sila pertama Pancasila pada naskah Piagam Jakarta harus dirubah. Hal ini disampaikan oleh Mohammad Hatta bahwa negara timur Indonesia dengan pemeluk agama lain merasa keberatan dengan isi “Sila Pertama” yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” KAlimat inilah yang menjadi pertimbangan dari para tokoh lainnya. Karena terdapat masyarakat Kattolik dan protestan yang merasa kurang setuju dan demi menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan Bangsa Indoensia yang baru saja menyatkan kemerdekaannya.
Maka bunyi sila pertama pada “Piagam Jakarta” dirubah.

Dari: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah
Menjadi: “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pertimbangan tersebut dirundingkan oleh beberapa tokoh penting di Indonesia meskipun terjadi perdebatan dan keberatan dari tokoh islam di Indonesia. Meskipun sebenarnya syariat islam sudah berabad-abad lamanya dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Namun karena adanya penjajah Belanda, dimana penjajah Kristen Belanda berusaha keras menjatuhkan hukum islam di Indonesia. Perubahan yang terjadi pada sila pertama “Piagam Jakarta” untuk naskah dasar negara Pancasila yang kemudian disahkan dan digunakan hingga detik ini. Adapun bunyi sila pada Pancasila yang resmi dijadikan dasar negara Indonesia Pancasila hingga detik ini adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh REZA FITRIYANI -
Nama : REZA FITRIYANI SARI
Npm : 2113053094

izin menyampaikan hasil analisa tentang pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya

Pancasila mengalami banyak perubahan dalam perumusannya, dalam sejarah menyebutkan ada beberapa tokoh yang mengusulkan rumusan pancasila diantaranya :

Muhammad Yamin, Ia merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Soekarno menyebut dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”, dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan.

Usulan Soekarno diterima, Setelah itu tanggal 1 Juni 1945 pun diketahui sebagai hari lahirnya pancasila. Rumusan rumusan tersebut didasarkan pada nilai nilai yang memang sudah ada sejak dahulu di Indonesia. Adapun Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
• Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
• Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945
• Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
• Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
• Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

Namun, sejarah bangsa Indonesia mencatat bahwa rumusan pancasila yang disahkan PPKI berbeda dengan rumusan yang tercantum dalam piagam jakarta. Perubahan itu didasari oleh, tuntutan dari utusan Indonesia bagian timur yang menyampaikan pertidak setujuannya terkait bunyi 7 kata di belakang “ ketuhanan “ di sila pertama pancasila yaitu “ dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya”. Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh PPKI dan para pendiri Negara dengan menggelar sidang pertama PPKI pada 18 agustus 1945 yang menghapuskan 7 kata pada sila pertama pancasila yang dianggap akan menjadi sebuah hambatan di kemudian hari mengganti dengan “ yang maha esa”. Sehingga bunyi pancasila pada sila pertama menjadi “ ketuhanan yang maha esa”.

Sumber : Kelas Pintar. 2019. “ Sejarah Perumusan Dan Lahirnya Pancasila “Https://Www.Kelaspintar.Id/Blog/Inspirasi/Sejarah-Perumusan-Dan-Lahirnya-Pancasila-811/: ( Diakses Pada 15 September 2021 Pukul 10.30 WIB).
Belmawa. 2016.Pendidikan Pancasila. Jakarta: Ristekdikti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh WAHANA TRI ADHASARI -
Nama : Wahana Tri Adhasari
NPM : 2113053209

Awal mula dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun
J. Latuharhary, menyampaikan keberatannya terhadap sila pertama yaitu
"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya"
Karena berakibat besar bagi pemeluk agama lain.
Sehingga, dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo yang bertugas untuk merancang Undang-Undang Dasar dengan memperhatikan pendapat dari rapat besar dan kecil. Hasil kerja panitia kecil yang diketuai Soepomo disempurnakan bahasanya oleh sebuah “Panitia Penghalus Bahasa” yang terdiri dari Hoesein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Soepomo.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada siding tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Lima Sila Pancasila tersebut adalah:

Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sumber
https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Farhan Iqbal Pratama -

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Saya Farhan Iqbal Pratama dengan NPM 2113053196 izin memberi tanggapan terkait pertanyaan mengenai “Mengapa Pancasila Mengalami Beberapa Perubahan dalam Proses Pembuatannya?”

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang dalam proses pembuatannya berasal dari nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia. Dalam pembuatannya, Pancasila melewati tiga tahapan, yaitu pengusulan, perumusan dan pengesahan.

1.        Periode Pengusulan

Pada periode pengusulan, cikal bakal Pancasila itu diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme. Dalam hal ini, pergerakan Perhimpunan Indonesia menghimbau agar segenap suku bangsa bersatu teguh dalam menghadapi penjajahan yang kemudian lahir momen perumusan diri bangsa Indonesia, yaitu Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Usulan perumusan Pancasila dilakukan dalam sidang BPUPKI dengan pembicara Mr. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, Ki bagus Hadikusumo dan Mr. Soepomo. Keempat tokoh tersebut mengemukaan usulan tentang dasar negara ,menurut pandangannya. Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang limabutir gagasan tentang dasar negara sebagai berikut.

a.         Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia

b.         Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan

c.         Mufakat atau Demokrasi

d.        Kesejahteraan Sosial

e.         Ketuhanan yang berkebudayaan

Berdasarkan catatan sejarah, kelima butir tersebut diberi nama Pancasila. Dan tanggal 1 Juni merupakan hari peringatan Lahirnya Pancasila.

 

2.        Periode Perumusan

Tanggal 10-16 Juli 1945 yang merupakan sidang kedua BPUPKI menghasilkan Piagam Jakarta yang merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alineia ke-empat Piagam Jakarta terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.

1.         Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2.         Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.         Persatuan Indonesia

4.         Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5.         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

3.        Periode Pengesahan

Pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia disibukkan dengan perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara. Para tokoh bangsa mempersiapkan dasar negara, undang-undang dasar, pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya. Rumusan dasar negara yang diperoleh dan sudah sah adalah sebagai berikut.

1.         Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.         Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.         Persatuan Indonesia.

4.         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5.         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, dalam perumusan tersebut, sejarah mencatat bahwa rumusan Pancasila yang disahkan oleh PPKI ternyata berbeda dengan apa yang ada di Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung Hatta dengan mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tuntutan tersebut ditanggapi dengan arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan yang disepakati, yaitu menghapus 7 kata dibelakang kata “Ketuhanan” diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.

 

Dalam perumusan Pancasila terjadi beberapa perubahan dikarenakan dalam hal ini pendiri bangsa bersama rakyat Indonesia harus menemukan titik tengah kesepakatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang majemuk dengan beragam suku, adat, ras, budaya, dan agama. Namun, para pendiri negara tetap gigih mengurai dasar negara untuk dapat mempersatukan kemajemukan menjadi satu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga dalam penerapan dasar negara dapat mengikuti nilai-nilai luhur bangsa yang telah ada. Perubahan yang terjadi mengenai “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi semata-mata agar bangsa Indonesia dapat bersatu dan tidak terpecah belah. Sudah sepatutnya kita hidup berbangsa dan bernegara selalu mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai upaya dalam menghargai perjuangan para pendiri negara dan mencintai NKRI.

 

Refernsi :

Nurwardani, Paritiyanti, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi: Cetakan IDirektorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi : Jakarta.

 

Permatasari, Desi. 2021. Pancasila: Sejarah Perumusan Sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, dan Upaya Pelestarian Ideologihttps://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa. (Diakses pada 15 September 2021 pada pukul 10.04 WIB).


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Niken Azzahra -
Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri
Nama : Niken Azzahra
Npm 2153053032

Penamaan Pancasila terdiri dari bahasa sansekerta yaitu "Panca" berarti 'lima' dan "syla" berarti 'batu sendi' atau 'alas dasar', dicetuskan oleh Ir. Soekarno.
Pancasila dirumuskan pertama kali dalam sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Karena itulah, maka tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Dikutip dari bobo.grid.id, BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang.
Pancasila dalam sejarah, dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia saat sidang BPUPKI berlangsung. Ketiga tokoh tersebut adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Dikutip dari kids.grid.id, sebelum menjadi lima butir sila yang sah, dahulu ada beberapa rancangan rumusan Pancasila.
* Rumusan Mohammad Yamin
Mohammad Yamin membuat rumusan yang terdiri dari lima poin berikut ini untuk bisa dijadikan dasar negara.
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Rumusan tersebut diajukan pertama kali secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945.





Garuda Pancasila - Pacasila merupakkan dasar negera Indonesia yang pada awal mulanya dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia, berikut sejarah dan penjelasannya.
Garuda Pancasila - Pacasila merupakkan dasar negera Indonesia yang pada awal mulanya dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia, berikut sejarah dan penjelasannya.
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat



Rumusan tersebut diajukan pertama kali secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945.

Sementara, saat disampaikan dalam bentuk tertulis, rumusan yang diajukan adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan
- Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada pidatonya dalam sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan rumusan Pancasila yang berisi:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat


Rumusan Ir. Soekarno
Ketika sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan tentang dasar negara.

Ir. Soekarno memberikan tiga usulan untuk dijadikan dasar negara, yakni Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Rumusan Trisila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:
- Sosio – nasionalisme
- Sosio – demokratis
- Ke – Tuhanan

Rumusan Ekasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:
- Gotong – royong

Tetapi, pada akhirnya dasar negara yang dipilih adalah Pancasila.

Lima poin rumusan Pancasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:

1. Kebangsaan Indonesia – atau nasionalisme
2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan
3. Mufakat – atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan

Rumusan Dasar Negara Pancasila

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Rumusan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 terletak pada alinea ke empat.

Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:

- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



(Tribunnews.com/Oktavia WW)
https://m.tribunnews.com/amp/pendidikan/2021/05/21/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-oleh-3-tokoh-nasional?page=4
Bobo.grid.id/Sarah Nafisah)(Kids.grid.id/Rahwiku)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh IRMANDA FRAHANI -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya Irmanda Frahani
Npm : 2113053124


Tokoh perumusan dasar negera pertama yaitu Muhammad Yamin yang dikenal juga dengan penulisan Moh Yamin. Muhammad Yamin mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia pada sidang hari pertama BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Saat itu, Muhammad Yamin mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka secara lisan sebagai berikut:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat


Rumusan dasar negara tersebut lalu disampaikan Muhammad Yamin secara tertulis kepada ketua sidang BPUPKI. Usulan tertulis rumusan dasar negara Muhammad Yamin berbeda dengan yang ia sampaikan secara lisan.


Rumusan dasar negara menurut Moh Yamin secara tertulis yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kebangsaan persatuan Indonesia.

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Tokoh yang mengusulkan dasar negara Pancasila selanjutnya adalah Soepomo. Soepomo mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia pada tanggal 31 Mei 1945. Ia mengatakan, negara yang dibentuk hendaklah negara integralistik atau negara persatuan yang berdasarkan hal-hal berikut:

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

1 Juni 2017

Urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah:

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa


BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno. Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.


Rumusan Panitia Sembilan

Sebelum terbentuk rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dan berlaku hingga sekarang, pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

Di dalam naskah Piagam Jakarta tepatnya pada alinea keempat tercantum rumusan pancasila.
Rumusan pada sila pertama menuai kritik dari berbagai pihak karena memiliki narasi yang cukup berbeda dari pancasila yang kini menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia.

Berikut rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta yang menuai kontroversi:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".yaitu,
Pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Mengutip dari : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5661191/rumusan-pancasila-dalam-naskah-piagam-jakarta-sila-1-sempat-jadi-kontroversi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh miftahu rahman -
assalamualaikum wr.wb
nama : miftahu rahman
Npm : 2113053092
izin memberikan tanggapan mengenai materi diatas

menurut muhammad Hatta dalam tulisan wasiat " wasiat bung hatta kepada guntur soekarno putra." yang ditulis pada tanggal 16 juni 1978 yang didalam surat wasiat itu menjelaskan bung karno adalah satu - satunya penggali pancasila dan menegaskan peran soekarno dalam kelahiran pancasila ,kemudian BPUPKI membentuk panitia sembilan yang bertugas untuk merumuskan kembali pancasila versi soekarno. perubahan pancasila dalam proses pembuatannya terjadi karena banyaknya pendapat dan usulan dari berbagi pihak untuk menghindari berbagai perpecahan yang terjadi karena banyak nya ras, suku, agama, budaya, dan adat istiadat seperti pendapat KI Bagoes " tak ada nation indonesia tanpa umat islam." kemudian pendapat ini mendapatkan sanggahan dari berbagai pihak karena dinilai hanya melihat umat islam nya saja, akhirnya pancasila mengalami perubahan pada sila pertama yang semula berbunyi " dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya" dihapus hingga kemudian menjadi pancasila versi yang saat ini kita jadikan pedoman dan ideologi bangsa.
sumber : https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta.?page=all
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh RAFITRI PRIHATINI -
Nama: Rafitri Prihatini
NPM: 2113053133
pancasila dirumuskan pada sidang BPUPKI pertama yang disusun oleh panitia kecil , rumusan pancasila tersebut berbunyi:
1. ketuhanan Yang Maha Esa
2. Perkemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
Namun pada sila pertama dilakukan perubahan menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam. Hal ini membuat banyak pertentangan terutama dari rakyat indonesia bagian timur, karena dengan melihat luasnya negara Indonesia yang pastinya terdiri dari berbagai agama dan para pejuang bangsa juga tidak hanya beraagama islam. rakyat bagian timur juga mengancam akan memisahkan diri dari NKRI jika tidak dilakukan perubahan pada sila pertama. Dengan bedaasarkan rasa persatuan dan kesatuan akhirnya dilakukan sidang PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 untuk mengubah sila pertama yang mulanya berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam menjadi Ketuhan Yang Maha Esa. Setelah mendapat persetujuan bersama Pancasila pun ditetapkan sebagai Dasar Negara Indonesia.

Sumber: https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/amp/#aoh=16316760546754&csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&amp_tf=Dari%20%251%24s
Sumber: https://kumparan.com/berita-hari-ini/latar-belakang-perubahan-rumusan-dasar-negara-sila-pertama-1wCw0e3Q7DS
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh MUTIA RAHMA AULIA -
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Nama: Mutia Rahma Aulia
NPM: 2113053136

Karena, para warga Indonesia yang tidak memeluk agama Islam keberatan dengan isi dari sila 1 yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dalam naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Sidang PPKI (18 Agustus 1945)

Dalam sejarah Pancasila, sidang PPKI yang dilakukan sehari setelah Indonesia merdeka masih saja terjadi perubahan pada sila pertama yang diusulkan oleh Muhammad Hatta. Sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kemudian diubah menjadi lebih ringkas, yaitu”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sehingga Pancasila menjadi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Penghapusan sembilan kata dari sila pertama tersebut sering menjadi isu yang kontroversial pada saat itu, bahkan hingga kini. Namun yang harus kita tanamkan dan catat untuk diri masing-masing dari materi sejarah Pancasila ini, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa berlaku untuk semua rakyat Indonesia. Seharusnya apabila kita meresapi sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, segala permasalahan yang menyangkut dengan sila pertama tidak harus dan tidak patut untuk terjadi lagi. Karena hal tersebut akan bertentangan dengan Pancasila.


Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968

Semakin berkembangnya zaman, Pancasila dinilai mengalami beberapa keragaman baik dalam rumusan, pembacaan atau pun pengucapannya. Untuk mengantisipasi terhindarnya keragaman tersebut, Presiden Suharto pada tahun 1968 mengeluarkan Instruksi Presiden tentang rumusan Pancasila yang benar, yaitu sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

https://cimahikota.go.id/artikel/detail/1217-sejarah-pancasila
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh LAELA NUR VAZRIYAH -
Nama : Laela nur vazriyah
Npm : 2113053186

Sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai pada 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 di gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri). Agenda dari sidang pertama BPUPKI adalah merumuskan dasar falsafah negara Indonesia yang akan dibentuk.

Ada berbagai pandangan yang dikemukakan tentang dasar negara Indonesia. Pandangan-pandangan itu disampaikan oleh Moh. Yamin, Prof. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Berikut ini rumusan dasar negara yang digagas oleh Moh. Yamin pada 31 Mei 1945:

1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat

Sementara itu, gagasan dari Prof. Soepomo yang disampaikan pada hari yang sama berbunyi, di antaranya:

1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial

Kemudian, tokoh terakhir yang mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara Indonesia adalah Ir. Soekarno. Beliau menyampaikan pendapatnya pada 1 Juni 1945, di antaranya:

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat dan demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

Atas usulan dari teman Ir. Soekarno yang seorang ahli bahasa, kelima dasar negara yang diusulkan olehnya dinamakan Pancasila. OIeh karena itu, pada 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila.

Hingga sidang BPUPKI pertama ini berakhir, mereka masih belum menghasilkan rumusan tentang dasar negara. Namun, hanya berbentuk pandangan-pandangan umum tentang dasar negara Indonesia merdeka. Hal inilah yang membuat BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil.

Panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno ini bertugas untuk menampung saran, usul, dan konsep-konsep yang diberikan. Setelah panitia kecil ini terbentuk, BPUPKI kemudian reses (istirahat) selama lebih dari satu bulan.
Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil yang diberi nama Panitia Sembilan ini mengadakan sidang yang menghasilkan rancangan pembukaan Undang-undang Dasar (UUD). Menurut buku IPS Terpadu karya Drs. Anwar Kurnia, hasil sidang inilah yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang isinya pun termuat rumusan dasar negara.

Untuk melanjutkan pembahasan yang belum tuntas, dilakukan sidang kedua BPUPKI.

Pada sidang kedua ini kemudian dibentuklah Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno.
Dalam sidang tersebut, terjadi perdebatan antara dua golongan, yaitu golongan nasionalisme dan golongan yang mempertahankan Syariat Islam.
Setelah melalui berbagai perdebatan, akhirnya dirumuskan dasar negara Indonesia yang sudah disepakati.
Hasil kesepakatan tersebut disebut juga Piagam Jakarta yang berbunyi:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum Pancasila dalam Piagam Jakarta disahkan, terjadi beberapa perubahan yang dilakukan oleh PPKI
.Perubahan tersebut terjadi, karena mendapat laporan utusan Kaigun (Angkatan Laut Jepang) kepada Moh. Hatta, bahwa Indonesia bagian Timur yang tidak beragama Islam merasa keberatan dengan sila pertama.Laporan tersebut kemudian dibicarakan dan disepakati untuk mengubah rumusan menjadi sebagai berikut:

Isi Pancasila:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebjaksanan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa.
https://www.kompas.com/stori/read/2021/05/02/190728279/sejarah-perumusan-pancasila-pembentukan-bpupki?page=4
Analisa saya adalah mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya karena dalam sidang BPUPKI 1 proses pembuatannya terdapat usulan beberapa tokoh jadi diadakan sidang BPUPKI ke 2, pada sidang kedua di bentuklah piagam Jakarta, tetapi dalam isi piagam Jakarta ada tokoh yang tidak sekutu karena bunyinya adalah ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya , karena masyakarat di Indonesia tidak hanya beragama Islam tetapi ada Hindu, Budha, khatolik, Kristen, dan lain lain, kemudian di ubahlah bunyi sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Fitri Cahya Karnain -
Assalamu'alaikum wr.wb
Nama : Fitri Cahya Karnain
Npm : 2154053034

Izin memberi tanggapan
Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.
Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.
Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. (Sumber https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/

Tanggapan saya tentang mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya? Karena di Indonesia banyak beragam suku, agama, ras yang berbeda beda maka dari itu pancasila mengalami beberapa perubahan agar sesuai dengan agama, dan ras yang ada di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh SHERLITA NUR AZIZAH -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Sherlita Nur Azizah
NPM : 2113053232

"Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia mempunyai nilai nilai yang wajib diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kandungan dari sila-sila Pancasila secara garis besar terbagi atas beberapa tingkatan yang pertama adalah nilai dasar, instrumental dan praktis. Pancasila juga mengandung nilai moral dan norma yang harus diterima oleh seluruh warga negara karena hal tersebut menjadi landasan bagi kehidupan bersama di Indonesia. Meskipun Pancasila terdiri dari lima sila berbeda tetapi semua saling melengkapi dan menjadikan Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh untuk jadi pedoman kehidupan Bersama di Indonesia."

Berdasarkan literasi yang saya baca, menurut saya Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya karena Pancasila sebagai dasar negara kita itu memerlukan perbaikan untuk bisa menjadikan bangsa Indonesia menjadi lebih baik dan lebih maju, beberapa perubahan pancasila juga seharusnya bisa menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat Indonesia untuk menanamkan nilai-nilai dari Pancasila tersebut, karena dengan adanya perubahan pasti akan ada kemudahan dalam menjalankan nya.

Sumber : https://binus.ac.id/character-building/pancasila/pentingnya-pancasila-sebagai-dasar-kehidupan-bersama-di-indonesia-3/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh IKA SAEFITRI -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..
Nama: Ika saefitri
npm: 2113053099
izin memberikan analisa
alasan mengapa pancasila mengalami perubahan dalam proses pembuatannya adalah karena perumusan pancasila di buat harus sesuai dengan kehidupan bangsa sebab pancasila merupakan identitas bangsa indonesia, dan harus sesuai wujud kepribadian bangsa indonesia . pada rumusan-rumusan dasar pancasila seperti yang di kemukakan oleh mr. muh yamin mengusulkan calon dasar negara indonesia yaitu : 1. Pri kebangsaan, 2.Pri kemanusian, 3. Pri ketuhanan, 4. Pri kerakyatan (permusyawaratan dan perwakilan) dan 5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial). namun usulan tersebut tidak di beri nama atau istilah terhadap kelima usulan tersebut.
lalu kemudian dalam pidato tentang usulan calon dasar negara oleh Mr. Soepomo yaitu : 1. nasionalisme/ internasionalisme, 2. takluk terhadap tuhan, 3. Kerakyatan, 4. kekeluargaan,5. keadilan sosial. namun kelima usulan tersebut belum di berikan nama.
kemudian ir soekarno mengusulkan dasar negara berdasarkan 5 prinsip yaitu : 1. nasionalisme (kebangsaan indonesia ), 2. internasionalisme (perikemanusian), 3. Mufakat (Demokrasi), 4. kesejahteraan sosial, 5. ketuhanan yang maha Esa. usulan dasar tersebut di beri nama pancasila. dan setelah itu pancasila tersebut masih di peras menjadi tri sila, sehingga melalui rapat intensif oleh panitia sembilan menghasilkan susunan pancasila yang lazim yang dikenal dengan piagam jakarta. namun pada
Pada sidang ini, J. Latuharhary menyampaikan keberatannya terhadap sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” karena berakibat besar terhadap pemeluk agama lain. Sehingga, dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo yang bertugas untuk merancang Undang-Undang Dasar dengan memperhatikan pendapat dari rapat besar dan kecil. Hasil kerja panitia kecil yang diketuai Soepomo disempurnakan bahasanya oleh sebuah “Panitia Penghalus Bahasa” yang terdiri dari Hoesein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Soepomo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada siding tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Lima Sila Pancasila tersebut adalah:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

sumber: https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=sejarah+perumusan+pancasila&oq=sejarah+perumusan+#d=gs_qabs&u=%23p%3D5VE7N-Lrv6UJ
dan https://tirto.id/proses-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-diawali-bpupki-gaCX
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh A Rafi Perdana -
Nama : A Rafi Perdana
Npm : 2113053224
Pancasila mengalami beberapa perubahan dikarenakan dalam proses perumusannya tersebut mempunyai berbagai tahap-tahap yang hati-hati dan juga tidak boleh salah dikarenakan pancasila tersebut ialah sebagai dasar negara yang fleksibel yang berarti dapat digunakan zaman mendatang atau juga pancasila tersebut tidak bertentangan dengan kemajuan zaman atau juga pada kehidupan dimasyarakat namun pancasila adalah suatu pengingat dalam keseharian kita agar dapat menjauhi hal-hal yang tidak baik didalam perkembangan dan juga kemajuan zaman