Assalamualaikum
warrahmatullahi wabarakatuh
Saya Farhan Iqbal
Pratama dengan NPM 2113053196 izin memberi tanggapan terkait pertanyaan mengenai
“Mengapa Pancasila Mengalami Beberapa Perubahan dalam Proses Pembuatannya?”
Pancasila merupakan
dasar negara Indonesia yang dalam proses pembuatannya berasal dari nilai-nilai
luhur masyarakat Indonesia. Dalam pembuatannya, Pancasila melewati tiga
tahapan, yaitu pengusulan, perumusan dan pengesahan.
1.
Periode
Pengusulan
Pada periode pengusulan, cikal bakal
Pancasila itu diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme. Dalam hal ini,
pergerakan Perhimpunan Indonesia menghimbau agar segenap suku bangsa bersatu
teguh dalam menghadapi penjajahan yang kemudian lahir momen perumusan diri
bangsa Indonesia, yaitu Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Usulan perumusan
Pancasila dilakukan dalam sidang BPUPKI dengan pembicara Mr. Moh. Yamin, Ir.
Soekarno, Ki bagus Hadikusumo dan Mr. Soepomo. Keempat tokoh tersebut
mengemukaan usulan tentang dasar negara ,menurut pandangannya. Pada 1 Juni
1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang limabutir gagasan tentang dasar
negara sebagai berikut.
a.
Nasionalisme
atau Kebangsaan Indonesia
b.
Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
c.
Mufakat atau
Demokrasi
d.
Kesejahteraan
Sosial
e.
Ketuhanan yang
berkebudayaan
Berdasarkan
catatan sejarah, kelima butir tersebut diberi nama Pancasila. Dan tanggal 1
Juni merupakan hari peringatan Lahirnya Pancasila.
2.
Periode
Perumusan
Tanggal 10-16 Juli 1945 yang merupakan
sidang kedua BPUPKI menghasilkan Piagam Jakarta yang merupakan naskah awal
pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alineia ke-empat Piagam Jakarta terdapat
rumusan Pancasila sebagai berikut.
1.
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyataan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Periode
Pengesahan
Pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah
proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia disibukkan dengan perangkat dan
kelengkapan kehidupan bernegara. Para tokoh bangsa mempersiapkan dasar negara,
undang-undang dasar, pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya. Rumusan
dasar negara yang diperoleh dan sudah sah adalah sebagai berikut.
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
3.
Persatuan
Indonesia.
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, dalam perumusan
tersebut, sejarah mencatat bahwa rumusan Pancasila yang disahkan oleh PPKI
ternyata berbeda dengan apa yang ada di Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena
adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian
Timur yang menemui Bung Hatta dengan mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”,
yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tuntutan tersebut ditanggapi dengan arif oleh para pendiri negara sehingga
terjadi perubahan yang disepakati, yaitu menghapus 7 kata dibelakang kata “Ketuhanan”
diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.
Dalam perumusan
Pancasila terjadi beberapa perubahan dikarenakan dalam hal ini pendiri bangsa
bersama rakyat Indonesia harus menemukan titik tengah kesepakatan yang dapat
mempersatukan bangsa Indonesia yang majemuk dengan beragam suku, adat, ras,
budaya, dan agama. Namun, para pendiri negara tetap gigih mengurai dasar negara
untuk dapat mempersatukan kemajemukan menjadi satu dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia sehingga dalam penerapan dasar negara dapat mengikuti nilai-nilai
luhur bangsa yang telah ada. Perubahan yang terjadi mengenai “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan
Yang Maha Esa” menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi semata-mata agar bangsa
Indonesia dapat bersatu dan tidak terpecah belah. Sudah sepatutnya kita hidup
berbangsa dan bernegara selalu mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai
upaya dalam menghargai perjuangan para pendiri negara dan mencintai NKRI.
Refernsi :
Nurwardani,
Paritiyanti, dkk. 2016. Pendidikan
Pancasila untuk Perguruan Tinggi: Cetakan I. Direktorat
Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan
Tinggi : Jakarta.
Permatasari, Desi.
2021. Pancasila: Sejarah Perumusan
Sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, dan Upaya Pelestarian Ideologi. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa.
(Diakses pada 15 September 2021 pada pukul 10.04 WIB).