Assalamualaikum wr.wb.
Perkenalkan saya Nedhea Mutiara Putri npm 1718011126 dari prodi PSPD.
Ijin menjawab pertanyaan pertama:
Tentang : Mengapa pada proses pembuatan mengalami beberapa perubahan?
Menurut saya, Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi negara Indonesia. Pancasila merupakan pedoman warga Indonesia dalam menjalankan hidup kemasyarakatannya. Sebagai warga negara Indonesia, sudah seharusnya kita mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Namun, ternyata pengamalan atau penerapan nilai Pancasila sudah dilakukan sejak awal kemerdekaan dan dari masa ke masa. Penerapan Pancasila mengalami dinamika dari masa ke masa. Salah satu faktor penyebab dinamika penerapan pancasila pada tiap-tiap periode adalah adanya perubahan kebijakan pemerintahan.
Artinya warga Indonesia ingin menentukan nasib bangsanya sendiri tanpa adanya campur tangan dari penjajah dan terlepas dari bentuk ancaman apapun, baik dari dalam maupun luar negeri.
Dalam penerapan Pancasila di masa awal kemerdekaan ditemui banyak permasalahan, diantaranya:
1. Pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia) di Madiun, pada 18 September 1948. Tujuan utamanya untuk mendirikan negara Soviet dengan ideologi komunis.
2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia. Pemberontakan ini bertujuan untuk menggantikan Pancasila dengan syariat Islam sebagai dasar negaranya.
3. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Pemberontakan ini bertujuan untuk mendirikan negara sendiri.
4. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) sebagai bentuk gerakan protes ke pemerintah pusat.
Lain halnya pada masa orde lama, penerapan Pancasila pada masa orde lama, terjadi pada 1959 hingga 1966. Periode ini dikenal dengan demokrasi terpimpin. Selain itu, pada masa ini, bangsa Indonesia masih mengalami peralihan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang sepenuhnya merdeka. Maka dari itu, dalam penerapannya masih diperlukan proses adaptasi. Sebagian masyarakat ada yang merasa setuju dan sebagian lagi merasa keberatan. Namun, dalam penerapannya ditemui beberapa tindakan penyimpangan terhadap Pancasila. Salah satunya ialah pemberontakan PKI yang dilakukan oleh D.N. Aidit pada 30 September 1965. Pemberontakan ini bertujuan untuk mengubah ideologi menjadi komunis.
Sementara pada masa orde baru, dimulai saat Soeharto resmi ditetapkan menjadi presiden. Dalam masa pemerintahannya, Soeharto berusaha untuk memulihkan kembali beberapa kekacauan yang sebelumnya pernah terjadi di Indonesia. Upaya pemulihan kembali ini ditandai dengan dibuatnya Repelita atau Rencana Pembangunan Lima Tahun, diadakannya PEMILU, pendidikan pelaksanaan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila, serta pemerataan pembangunan.
Pertanyaan kedua, mengapa Pancasila Perlu ditetapkan saat
pengumuman kemerdekaan?
Pancasila adalah dasar atau ideologi bangsa Indonesia. Pancasila juga memiliki beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.
1.Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia: sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
2.Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia: merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia: merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia: untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia:[6] sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, itu juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara: karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
7.Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia: karena dalam Pancasila, mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.