Nama: Sela Ayu Irawati
Npm: 2313032015
1. Identifikasi Kasus
Kasus yang saya angkat adalah proses penerimaan siswa baru di sekolah, baik negeri maupun swasta. Jadi transaksinya itu orang tua membayar biaya pendaftaran, SPP, atau uang pembangunan, dengan harapan anaknya dapat kualitas pengajaran dan fasilitas sesuai yang dijanjikan sekolah saat promosi.
2. Pihak yang Terlibat
Pihak penjual/penyedia jasanya adalah sekolah itu sendiri (yayasan, kepala sekolah, guru). Sedangkan pembeli/pengguna jasanya adalah orang tua murid dan calon siswa yang mendaftar.
3. Identifikasi Informasi
Di sini pihak sekolah jelas punya informasi yang jauh lebih banyak dibanding orang tua. Sekolah tahu persis bagaimana kompetensi guru yang sebenarnya, kondisi manajemen dan keuangan yayasan, metode mengajar yang benar-benar dipakai di kelas, sampai data kelulusan yang kadang dipercantik saat promosi. Sementara orang tua cuma bisa mengandalkan brosur, testimoni, dan kunjungan singkat saat open house, jadi informasinya sangat terbatas.
4. Jenis Informasi Asimetris
Menurut saya kasus ini masuk ke dua-duanya, adverse selection dan moral hazard. Adverse selection terjadi sebelum transaksi, karena orang tua susah membedakan mana sekolah yang benar-benar berkualitas dengan yang cuma jago promosi. Moral hazard-nya muncul setelah anak sudah terdaftar dan uang pangkal sudah dibayar—di titik ini orang tua jadi "terikat" dan susah pindah sekolah, sehingga sekolah punya peluang menurunkan kualitas layanan karena tahu orang tua tidak bisa mengawasi terus-menerus.
5. Dampak
Akibatnya bisa terjadi kegagalan pasar, di mana sekolah yang sebenarnya kualitasnya biasa saja tapi pintar berpromosi malah lebih laku dibanding sekolah yang sebenarnya lebih bagus tapi kurang jago marketing. Ini bikin dana pendidikan jadi tidak mengalir ke tempat yang seharusnya, dan orang tua baru sadar rugi setelah beberapa semester berjalan, padahal saat itu sudah susah untuk pindah.
6. Mekanisme Pasar
Beberapa mekanisme yang sudah ada untuk mengurangi masalah ini antara lain sertifikasi lewat akreditasi BAN-S/M, signaling yang dilakukan sekolah lewat prestasi dan alumni yang sukses, reputasi dari omongan orang tua ke orang tua lain, dan screening lewat tes masuk di sekolah-sekolah favorit yang secara tidak langsung juga jadi sinyal mutu buat calon siswa. Kalau garansi, hampir tidak ada di dunia pendidikan karena hasil belajar memang susah dijanjikan secara pasti.
7. Peran Pemerintah
Pemerintah bisa berperan dengan mempercepat dan memperluas akreditasi sekolah supaya lebih banyak sekolah yang statusnya jelas, mendorong keterbukaan data mutu sekolah lewat platform resmi seperti Rapor Pendidikan Kemendikbudristek, dan melakukan pengawasan rutin ke sekolah-sekolah setelah diakreditasi, bukan hanya sekali di awal saja.
8. Data Pendukung
Berdasarkan data BAN-S/M, dari 55.717 sekolah dan madrasah yang diakreditasi, ada 20.226 sekolah (36,3%) yang merupakan sasaran akreditasi baru, sementara 35.491 sekolah (63,7%) sisanya hasil re-akreditasi ulang. Ini menunjukkan masih banyak sekolah yang belum pernah dinilai mutunya secara resmi, jadi informasi soal kualitasnya belum tersedia buat masyarakat. BPS sendiri punya indikator resmi soal persentase SMA/SMK/SLB negeri yang terakreditasi minimal B sebagai patokan mutu pendidikan menengah per daerah.
9. Rekomendasi
Pertama, pemerintah perlu mempercepat proses akreditasi dan memperluas cakupannya supaya status mutu sekolah yang dipublikasikan benar-benar mencerminkan kondisi terbaru. Kedua, sekolah sebaiknya diwajibkan mempublikasikan rapor mutu yang jelas mulai dari rasio guru bersertifikasi, hasil asesmen nasional, sampai tingkat kepuasan orang tua supaya orang tua tidak perlu susah-susah mencari informasi sendiri, sekaligus mengurangi risiko adverse selection dan moral hazard di dunia pendidikan.
Refrensi:
Akerlof, G. A. (1970). The market for lemons: Quality uncertainty and the market mechanism. The Quarterly Journal of Economics, 84(3), 488–500.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. (2020). Pedoman akreditasi sekolah/madrasah 2020. BAN-S/M.
Badan Pusat Statistik. (n.d.). Persentase SMA/SMK/SLB negeri yang terakreditasi minimum B Metadata indikator. Sistem Rujukan Statistik BPS. Diakses 23 September 2026,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah