ACTIVITY: RESUME

ACTIVITY: RESUME

Number of replies: 6

Silakan diresume esensi dari isi jurnal di atas. Diketik disini  maksimal 250 kata.

In reply to First post

Re: ACTIVITY: RESUME

by Ni Wayan Vara Wulandari -
Nama: Ni Wayan Vara Wulandari
NPM: 2313031017

Jurnal karya H. Ahmad Afan Zaini (2014) menjelaskan bahwa pasar persaingan sempurna adalah bentuk pasar paling adil. Di pasar ini, ada banyak penjual dan pembeli, barang yang dijual sama (homogen), semua orang bebas buka-tutup usaha, serta informasi harga terbuka transparan. Akibatnya, tidak ada satu pun pedagang yang bisa mengatur harga seena'nya (price taker). Konsep ideal ini ternyata sangat cocok dengan prinsip ekonomi Islam. Jauh sebelum teori modern lahir, tokoh Islam seperti Ibnu Taimiyah sudah menekankan pentingnya pasar yang jujur, bebas kolusi, dan tanpa monopoli. Islam melarang keras penimbunan barang, penipuan, dan monopoli karena merugikan masyarakat. Pemerintah hanya boleh ikut campur menata harga jika ada pedagang nakal yang sengaja merusak harga demi keuntungan pribadi, seperti yang pernah ditindak oleh Khalifah Umar bin Khattab. Jurnal ini menyimpulkan bahwa teori "tangan tak terlihat" (invisible hand) milik Adam Smith sering gagal di sistem kapitalis atau sosialis karena maraknya monopoli dan aturan yang mengekang. Pasar yang benar-benar adil dan sempurna justru lebih mudah terwujud jika menerapkan aturan dan etika bisnis Islam yang melarang kezaliman.
In reply to First post

Re: ACTIVITY: RESUME

by Desmala Az-Zahra -
NAMA: DESMALA AZ ZAHRA
NPM: 2313031002
KELAS: 2023 A

Berdasarkan jurnal “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam” karya H. Ahmad Afan Zaini, dapat disimpulkan bahwa pasar persaingan sempurna merupakan bentuk pasar ideal yang ditandai dengan banyaknya penjual dan pembeli, produk yang homogen, informasi pasar yang sempurna, kebebasan keluar masuk pasar, serta perusahaan sebagai price taker yang tidak mampu memengaruhi harga secara individu. Jurnal ini membahas bahwa mekanisme pasar dapat berjalan secara optimal apabila tidak terdapat market power atau penguasaan pasar oleh pihak tertentu, sehingga keseimbangan antara permintaan dan penawaran dapat tercapai. Dalam perspektif ekonomi Islam, konsep pasar persaingan sempurna memiliki kesesuaian dengan prinsip syariah karena Islam menekankan kebebasan aktivitas ekonomi yang tetap dibatasi oleh aturan keadilan, larangan monopoli, larangan kecurangan, serta pentingnya transparansi informasi. Menurut pandangan Ibnu Taimiyah, pasar yang ideal harus memberikan kebebasan bagi pelaku ekonomi untuk masuk dan keluar pasar, menyediakan informasi yang cukup, serta menghilangkan unsur monopolistik. Dengan demikian, jurnal ini menyimpulkan bahwa pasar persaingan sempurna merupakan konsep yang mendekati sistem pasar Islami karena mengutamakan keadilan, persaingan sehat, dan perlindungan terhadap kepentingan produsen maupun konsumen.
In reply to First post

Re: ACTIVITY: RESUME

by Khoirun Nisa -
Nama : Khoirun Nisa
NPM : 2313031005

Jurnal karya H. Ahmad Afan Zaini berjudul Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam mengkaji komparasi serta korelasi antara konsep pasar persaingan sempurna konvensional dengan struktur pasar Islami. Secara teori ekonomi konvensional, pasar persaingan sempurna merupakan bentuk pasar paling ideal karena dicirikan oleh produk yang homogen, kebebasan keluar-masuk industri (free entry and exit), keterbukaan informasi, serta penjual maupun pembeli yang bertindak sebagai pengambil harga (price taker). Namun, realitas penerapan sistem kapitalisme dan sosialisme membuat asumsi ideal tersebut sukar terwujud akibat maraknya kekuatan pasar (market power), praktik monopoli, serta intervensi pemerintah yang berlebihan sehingga melumpuhkan mekanisme alamiah invisible hand. Sebaliknya, kajian ini menunjukkan bahwa prinsip mekanisme pasar Islami justru secara alami sangat identik dengan karakteristik pasar persaingan sempurna. Sebagaimana dirumuskan oleh Ibnu Taimiyah, pasar dalam Islam menjunjung tinggi kebebasan bertransaksi atas dasar kerelaan bersama (an-taradin), keterbukaan informasi, serta melarang keras segala bentuk kecurangan, penumpukan barang (ikhtikar), penipuan, maupun riba yang merugikan salah satu pihak. Meskipun memberikan kebebasan berekonomi, Islam tetap membatasinya dengan bingkai syariah dan mengizinkan intervensi pemerintah secara proporsional, seperti penetapan harga yang adil, semata-mata demi mencegah kezaliman dan menjaga kemaslahatan publik. Dengan demikian, penulisan jurnal ini menyimpulkan bahwa penerapan etika bisnis dan hukum syariat Islam merupakan fondasi paling efektif untuk mewujudkan pasar persaingan sempurna yang riil, adil, dan seimbang bagi produsen maupun konsumen.
In reply to First post

Re: ACTIVITY: RESUME

by Annisa Luthfiyyah -
Nama : Annisa Luthfiyyah
NPM   : 2313031010

Dari jurnal ini kita bisa tahu persepektif pasar persaingan sempurna dari sudut pandang ekonomi islam. Padangan islam menegaskan bahwa pasar yang ideal harus sesuai dengan prinsip ekonomi islam yang berlandaskan keadilan, kebebasan berekonomi, dan etika modal syariah, sehingga tidak ada pihak, baik dari konsumen maupun produsen yang merasa dirugikan. Berdasarkan ekonomi konvensional, pasar persaingan sempurna memiliki kelemahan untuk mewujudkan pasar ideal. Faktor yang memperkuat ialah, terlalu banyak orang yang ikut campur untuk menentukan atau mengubah harga barang di pasar, bukannya membiaran harga barang terbentuk sendiri akibat tawar menawar.

Sebaliknya, Ibnu Taimiyah telah menemukan rumus dari mekanisme pasar islam yang dapat sejalan dengan pasar persaingan sempurna, yaitu dengan memberikan kebebasan bertransaksi atas dasar kesepakatan bersama, tanpa ada paksaan, kecurangan, bahkan pemalsuan. Selain itu, dengan diikutinya kebijakan pemerintah dalan menetapkan harga secara adil dapat mengurangi kerusak harga pasar. Kesimpulannya, pasar persaingan sempurna bukan sekadar teori ideal, melainkan dapat direalisasikan dengan menerapkan etika dan aturan syariah. Sistem ekonomi Islam terbukti mampu menciptakan pasar yang adil, di mana produsen dan konsumen sama-sama tidak dirugikan.


In reply to First post

Re: ACTIVITY: RESUME

by IRFAN A SUKI -
Nama : Irfan A Suki
NPM : 2313031013

Jurnal karya H. Ahmad Afan Zaini membahas pasar persaingan sempurna berdasarkan perspektif ekonomi Islam. Pasar persaingan sempurna ditandai dengan banyaknya penjual dan pembeli, barang yang diperjualbelikan relatif sama, serta harga terbentuk melalui mekanisme pasar. Esensi jurnal ini menjelaskan bahwa konsep tersebut memiliki kesesuaian dengan prinsip ekonomi Islam yang mengutamakan kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi, tetapi tetap harus berdasarkan keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab. Dalam Islam, kegiatan seperti penipuan, penimbunan barang, riba, monopoli, dan kecurangan dalam transaksi tidak diperbolehkan karena dapat merugikan pihak lain. Dengan demikian, pasar dalam perspektif Islam tidak hanya bertujuan mencapai keuntungan, tetapi juga menciptakan kegiatan ekonomi yang adil dan seimbang bagi penjual maupun pembeli.
In reply to First post

Re: ACTIVITY: RESUME

by Tria Meilisma -
Nama: Tria Meilisma 
NPM: 2313031029

Berdasarkan jurnal Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam karya H. Ahmad Afan Zaini membahas tentang pasar persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang ditandai oleh homogenitas produk, ketersediaan informasi yang memadai, jumlah output perusahaan yang relatif kecil dibandingkan dengan output pasar, posisi perusahaan sebagai price taker, serta kebebasan bagi pelaku usaha untuk masuk dan keluar dari pasar. Dalam perspektif ekonomi Islam, karakteristik tersebut memiliki kesesuaian dengan mekanisme pasar yang menekankan kebebasan, keterbukaan informasi, persaingan yang sehat, dan pencegahan terhadap praktik monopolistik. Selain itu, aktivitas pasar harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan dan kejujuran serta terbebas dari praktik penipuan, kecurangan dalam timbangan, dan bentuk penyimpangan lainnya. Dengan demikian, pasar persaingan sempurna dalam perspektif ekonomi Islam tidak hanya menekankan mekanisme permintaan dan penawaran, tetapi juga menempatkan nilai-nilai etika dan keadilan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi.