Nama: Iren Agista Putri
NPM: 2413031071
1. Anggaran tradisional merupakan sistem penganggaran yang berorientasi pada input dan pengeluaran. Penyusunannya biasanya didasarkan pada anggaran tahun sebelumnya dengan penyesuaian tertentu. Kelemahannya adalah setiap program cenderung terus dibiayai tanpa evaluasi menyeluruh terhadap manfaat dan hasilnya. Sistem ini juga lebih menilai apakah anggaran telah terserap daripada apakah tujuan program telah tercapai (Suryanto, S., & Kurniati, P. S. 2020).
Berbeda dengan anggaran tradisional, paradigma New Public Management (NPM) menekankan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan pencapaian kinerja. Anggaran berbasis NPM menghubungkan dana yang diberikan dengan output dan outcome yang dihasilkan. Dengan demikian, keberhasilan suatu program tidak hanya dilihat dari jumlah dana yang digunakan, tetapi juga dari manfaatnya bagi masyarakat. Anggaran berbasis kinerja merupakan salah satu bentuk penerapan NPM dalam pengelolaan sektor publik (Dade & Akbar, 2022).
Kemudian, anggaran berbasis NPM lebih baik karena mendorong pemerintah agar menggunakan anggaran secara ekonomis dan menghasilkan pelayanan yang lebih berkualitas. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, terutama dalam menentukan indikator kinerja yang tepat. Penelitian Dade dan Akbar (2022) menunjukkan bahwa indikator kinerja di Pemerintah Kabupaten Sumba Barat belum sepenuhnya digunakan dalam penyusunan anggaran dan masih lebih berorientasi pada output daripada outcome.
2. Implementasi ZBB
Zero-Based Budgeting (ZBB) dapat digunakan untuk mengurangi kelemahan anggaran tradisional sekaligus mendukung tujuan NPM. ZBB menyusun anggaran mulai dari angka nol sehingga anggaran tahun sebelumnya tidak langsung dijadikan dasar. Setiap kegiatan harus dijelaskan tujuan, biaya, manfaat, dan hasil yang akan dicapai. Kegiatan yang tidak relevan atau tidak memberikan manfaat dapat dikurangi maupun dihentikan (Suryanto, S., & Kurniati, P. S. 2020).
Proses implementasi ZBB dapat dilakukan melalui tiga tahap:
a. Mengidentifikasi unit atau kegiatan yang membutuhkan anggaran.
b. Menyusun paket keputusan yang berisi tujuan, biaya, manfaat, dan alternatif kegiatan.
c. Mengevaluasi serta menentukan peringkat kegiatan berdasarkan urgensi, manfaat, kinerja, dan kemampuan keuangan.
Oleh karena itu, ZBB dapat menjembatani kesenjangan antara anggaran tradisional dan anggaran berbasis NPM. Anggaran tradisional memberikan kestabilan karena menggunakan anggaran sebelumnya, sedangkan NPM menuntut pencapaian hasil. ZBB menggabungkan keduanya dengan cara mengevaluasi setiap kegiatan secara rasional, kemudian mengalokasikan dana berdasarkan prioritas dan kinerja. Namun, ZBB membutuhkan data yang akurat, sumber daya manusia yang memahami penganggaran, serta komitmen pimpinan. Tanpa hal tersebut, ZBB berisiko hanya menjadi perubahan format administrasi. Oleh karena itu, penerapannya perlu disertai indikator kinerja yang jelas, evaluasi berkala, dan pengawasan yang transparan.
Sumber:
Dade, J. U., & Akbar, R. (2022). Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja (Studi Pada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat). Accounting and Business Information System Journal, 10(1).
Suryanto, S., & Kurniati, P. S. (2020). Tinjauan perubahan sistem penganggaran berbasis kinerja di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik Dan Pembangunan, 1(2).