Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Number of replies: 1

Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Shofiya Azhar Ramadhani -
Nama : Shofiya Azhar Ramadhani
NPM : 2505101016

1. Gambaran Umum Jurnal
Jurnal ini membahas kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan pedoman utama dalam pembangunan hukum Indonesia. Penulis menegaskan bahwa Pancasila memiliki nilai keseimbangan yang menyatukan unsur ketuhanan, kemanusiaan, dan kemasyarakatan. Melalui perpaduan ketiga nilai tersebut, Pancasila menjadi ideologi yang tidak hanya bersifat filosofis, tetapi juga bersifat praktis dan dapat diterapkan dalam kehidupan kenegaraan yang dinamis.

2. Pokok Pemikiran Utama
a. Pancasila sebagai Ideologi Universal dan Berimbang
Penulis menekankan bahwa Pancasila adalah ideologi yang mampu menyatukan tiga dimensi penting:
- Hubungan dengan Tuhan (hablumminallah)
- Hubungan antar manusia (hablumminannas)
- Hubungan dengan alam dan lingkungan (hablum minal alam)
Ketiga hubungan ini menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang menyeluruh, tidak berat sebelah, dan relevan untuk bangsa majemuk seperti Indonesia.

b. Kelahiran Pancasila melalui Proses Historis yang Panjang
Pancasila bukan pemikiran instan. Nilai-nilainya sudah hidup dalam budaya Nusantara sejak zaman kerajaan, kemudian dirumuskan secara modern pada masa BPUPK dan Panitia Sembilan. Perubahan pada sila pertama dari Piagam Jakarta menunjukkan kebijaksanaan pendiri bangsa dalam menjaga persatuan.

c. Pancasila sebagai Falsafah Bangsa
Pancasila dipandang sebagai sistem nilai yang bersifat utuh, hierarkis, dan saling berkaitan. Sila pertama menjadi landasan moral yang membimbing implementasi sila-sila lain. Karena itu, setiap kebijakan negara harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

d. Pancasila dan Pembangunan Hukum
Penulis menegaskan bahwa:
- Setiap peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.
- Pancasila adalah "cita hukum" (rechtsidee), yaitu orientasi dasar dalam pembentukan hukum.
- Tanpa Pancasila, sistem hukum Indonesia akan kacau karena kehilangan pedoman ideologis.

e. Tantangan Pemahaman Pancasila di Era Reformasi
Reformasi sempat membuat Pancasila dipertanyakan relevansinya. Muncul berbagai paham seperti neoliberalisme dan fundamentalisme yang mencoba menjadi alternatif. Survei menunjukkan bahwa pemahaman generasi muda tentang Pancasila terus merosot, sehingga diperlukan revitalisasi dan pembudayaan kembali nilai-nilainya.

3. Kekuatan Jurnal
Argumentatif dan historis – penulis mengaitkan perjalanan sejarah Pancasila dengan perkembangan ideologi di negara lain.
Mengaitkan Pancasila dengan pembangunan hukum – analisisnya cukup mendalam dan berorientasi pada praktik kenegaraan.
Menekankan nilai keseimbangan – penting untuk memahami relevansi Pancasila dalam menghadapi tantangan zaman modern.

4. Kelemahan atau Kekurangan Jurnal
Pembahasan sangat panjang dan banyak mengulang konsep historis yang sudah umum.
Contoh implementasi hukum kurang—lebih banyak teori daripada studi kasus.
Belum membahas tantangan global secara spesifik, misalnya era digital, budaya instan, atau tantangan AI terhadap regulasi.

5. Manfaat dan Relevansi Jurnal
Jurnal ini berguna untuk memahami:
- Kedudukan Pancasila dalam sistem hukum nasional,
- Pentingnya nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan kebersamaan dalam membentuk kebijakan,
- Upaya revitalisasi Pancasila di kalangan masyarakat dan pemerintah,
- Alasan Pancasila masih relevan sebagai ideologi negara di tengah arus globalisasi.
- Bagi mahasiswa, jurnal ini membantu melihat bagaimana Pancasila bekerja bukan hanya sebagai teori, tetapi sebagai panduan dalam pembangunan negara yang adil, demokratis, dan berkeadaban.

6. Kesimpulan Analisis
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang menyatukan nilai spiritual, humanis, dan sosial melalui konsep keseimbangan. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi bagi pembentukan hukum nasional. Penelitian ini juga menyoroti menurunnya pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, sehingga perlu adanya upaya serius untuk membangkitkan kembali internalisasi nilai Pancasila dalam pendidikan, hukum, pemerintahan, dan kehidupan bermasyarakat.