Forum Analisis Soal 2

Analisis Soal

  1. Menurut Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebutkan apa sajakah kriteria good citizen itu?
  2. Untuk apakah sarjana atau profesional belajar Pendidikan kewarganegaraan dan apa dampaknya bagi warga negara yang telah belajar Pendidikan Kewarganegaraan?
  3. Apakah keberadaan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia karena mencontoh negara lain yang sudah lebih dahulu menyelenggarakan? Adakah model pendidikan kewarganegaraan yang asli Indonesia dan Bagaimana model yang dapat dikembangkan?
  4. Mampukah Pendidikan Kewarganegaraan menjadi lokomotif yang tangguh untuk menarik “Nation’s Competitiveness(daya saing bangsa) yang tertinggal dari negara lain?

Visible groups: All participants
(There are no discussion topics yet in this forum)