FORUM JAWABAN PRETEST

FORUM JAWABAN PRETEST

Number of replies: 1

Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN PRETEST

by Sisilia Ardila Syah -
NAMA :SISILIA ARDILA SYAH
NPM:2406061008
KELAS:D3 ADMINISTRASI PERKANTORAN

MATERI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota suatu negara atau orang orang yang ada di sebuah negara. Pkn ini berkaitan dengan warga negara, selain itu juga Pkn di kaitkan dengan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar bisa cinta, setia, dan berani berkorban demi membela tanah air bangsa dan negara dan agar bisa mampu membuat peserta didik dapat berfikir kritis, analitis serta demokratis yang berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila.

B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
-Landasan ideal yang terkandung dalam pendidikan kewarganegaraan adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
-Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 pasal 27 ayat (3) tentang bela negara dan pasal 30 ayat(1) tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat(1) tentang pendidikan, UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

C. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pkn
Sumber historis: subtansi berpendapat bahwa pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
Sumber sosiologis berpendapat bahwa dperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara,dan mempertahankan ekstensi bangsa bangsa.
Sumber politik dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013.

D.Dinamika, Esensi dan urgensi pkn
PKN diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa.
Masa depan PKn ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.