Forum Analisis Soal

Forum Analisis Soal

Number of replies: 1

PENOLAKAN JENAZAH KORBAN COVID-19

 

UNGARAN – Kasus penolakan jenazah korban Covid-19 asal Kabupaten Semarang yang terjadi baru-baru ini membuat sebagian besar masyarakat merasa prihatin. Terlebih, korban adalah seorang perawat yang merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19.  Menyikapi kasus tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto meminta semua pihak agar aksi penolakan itu tidak terjadi lagi di Jateng. Karena, ia menilai penolakan pemakaman korban Covid-19, apalagi seorang perawat yang terjadi di Sewakul Ungaran Kabupaten Semarang jauh dari azas Pancasila yakni tidak berperikemanusiaan.

“Saya turut berduka atas meninggalnya beliau. Almarhumah merupakan perawat yang berdiri di garda terdepan penanganan Covid-19. Tindakan penolakan itu jauh dari azas Pancasila yakni tidak berperikemanusiaan,” ungkapnya dalam Pantauan Penanganan Covid-19 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Semarang, Senin (13/4/2020).

 

Menurut Bambang, sapaan akrabnya, kejadian penolakan yang kemudian viral di Media Sosial membuat dirinya malu. Sebagai warga Kabupaten Semarang, Dia bangga kalau yang membuat viral tersebut adalah prestasi atau kemajuan wilayah. Namun, yang terjadi justru aib di wilayahnya.

“Ini viral yang memalukan. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di Jateng, apalagi di Kabupaten Semarang,” tegasnya.

 

Ia juga meminta Dinas Pendidikan berperan melaksanakan pendidikan karakter di sekolah-sekolah. Karena, dengan pendidikan karakter, tercipta generasi yang bisa menghargai orang lain.

“Kalau nantinya jadi pejabat atau tokoh masyarakat, bisa memiliki karakter yang baik, moral yang baik, kompetensi dan kapasitas yang baik,” harapnya.

 

Pendidikan Karakter harus diberikan sejak anak memasuki Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kemudian dilanjutkan ke tingkat pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.

“Anak harus dididik agar menghargai orang lain. Itu memang tidak mudah. Saat ini yang terjadi justru ketika anak dimarahi, orang tuanya yang akan ke sekolah dan marah marah,” ungkapnya.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo mengaku siap melaksanakan saran Ketua DPRD tersebut. Pada kesempatan itu, ia juga melaporkan soal kebijakan belajar dari rumah yang sudah dimulai pada 16 Maret 2020 diperpanjang lagi sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Disamping itu, pola pengajaran selama Pandemi Covid-19 dilakukan dengan menggunakan sistem online.

 

 

 

 

 

 

 

 

ANALISIS SOAL

 

1.      Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai kasus penolakan jenazah korban covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah tersebut dan bagaimakah korelasinya dengan implementasi nilai Pancasila?

2.      Berikanlah saran dan solusi mu sebagai mahasiswa mengenai kejadian tersebut supaya tidak terulang lagi di kemudian hari!

3.      Apakah penolakan jenazah korban covid-19 termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke-2? Bukankah jenazah tersebut sudah tidak bernyawa? Jelaskan dengan argumentasimu secara jelas!

In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Muhammad Thariq Aqil Ikraam -
1. Pendapat tentang penolakan jenazah korban COVID-19 dan hubungannya dengan Pancasila

Kasus penolakan jenazah korban COVID-19 di Jawa Tengah menunjukkan masalah serius dalam penerapan nilai-nilai Pancasila, terutama dalam hal kemanusiaan dan persatuan. Penolakan ini mencerminkan kurangnya pemahaman dan toleransi di antara masyarakat, yang bertentangan dengan sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab."

Setiap orang, meskipun sudah meninggal, tetap layak untuk dihormati. Ketika jenazah ditolak, hal ini bisa sangat menyakiti keluarga yang ditinggalkan dan menyebabkan perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk melakukan edukasi dan sosialisasi tentang nilai-nilai Pancasila agar masyarakat tidak lagi memiliki stigma negatif terhadap korban dan keluarganya.

2. Saran dan solusi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan

Sebagai mahasiswa, berikut beberapa saran untuk mencegah terulangnya penolakan jenazah di masa depan:

-Edukasi Masyarakat: Lakukan kampanye untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menghormati jenazah dan cara menangani COVID-19. Memberikan penjelasan tentang proses pemakaman yang aman bisa membantu mengurangi ketakutan akan penularan.

- Pelatihan pada Relawan: Adakan pelatihan bagi relawan atau petugas pemakaman tentang cara menangani jenazah dengan baik dan sesuai protokol. Mereka bisa menjadi jembatan antara masyarakat dan keluarga korban.

-Kerja Sama dengan Tokoh Masyarakat: Libatkan tokoh masyarakat dan agama untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada warga mengenai penghormatan terhadap jenazah. Hal ini dapat membantu membangun kepercayaan dan meredakan ketakutan yang ada.

- Kebijakan Pemerintah: Pemerintah perlu memperkuat aturan tentang penghormatan jenazah dan memastikan perlindungan hukum bagi keluarga yang mengalami penolakan.

3. Apakah penolakan jenazah korban COVID-19 melanggar Pancasila, terutama sila ke-2?

Ya, penolakan jenazah korban COVID-19 merupakan pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Meskipun jenazah sudah tidak bernyawa, hak untuk dihormati tetap berlaku.

Menghormati jenazah adalah bagian dari nilai-nilai kemanusiaan yang sangat penting. Penolakan ini tidak hanya menyakiti keluarga yang ditinggalkan tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial dalam pandangan masyarakat terhadap korban COVID-19. Hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan, yang merupakan inti dari Pancasila.

Dengan demikian, penolakan jenazah tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak keharmonisan sosial dalam masyarakat. Ini menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan, terutama saat menghadapi situasi sulit seperti pandemi.