Respon & Diskusikan
Diskusi dari pertanyaan ini akan membantu memahami peran kerangka hukum dan kebijakan dalam pengembangan desa adat dan bagaimana kebijakan tersebut dapat dioptimalkan.
- Bagaimana Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 6 Tahun 2014 mendefinisikan kedudukan desa adat dalam sistem hukum Indonesia? Apa implikasinya bagi hak-hak desa adat?
- Bagaimana penerapan UU No. 6 Tahun 2014 telah memengaruhi pengelolaan pemerintahan, sumber daya alam, dan pelestarian budaya di desa adat?
- Apa peran Dana Desa dalam mendukung pengembangan desa adat, dan tantangan apa yang muncul dalam implementasi kebijakan ini di tingkat lokal?
- Apa saja hambatan administrasi dan kapasitas yang dihadapi desa adat dalam mengelola program-program pemerintah seperti Dana Desa dan kebijakan pelestarian budaya?
- Bagaimana konflik kepentingan antara desa adat dan pihak eksternal, seperti perusahaan dan pemerintah daerah, menghambat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan?
- Apa strategi yang dapat diambil untuk memperkuat kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung otonomi desa adat, khususnya dalam menghadapi tantangan modernisasi dan eksploitasi sumber daya?
Anda tidak dapat membuat diskusi karena Anda bukan anggota grup mana pun.
Grup terlihat: Semua peserta
(Belum ada topik diskusi pada forum ini)