FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
NPM: 2315012060
KELAS: B
PRODI: ARSITEKTUR
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas
tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk
Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).
Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum).
Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
NPM : 2315012039
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. ‘‘Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Diikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyaraka tan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Al-quran yang dilakukan Ahok. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus JIPSi Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan di mata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kal i DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non-Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat.
NPM : 2315012010
Kelas : B
Prodi : Arsitektur
Setelah diperhatikan, perlindungan hukum dan penegakkan hukum sangat berkesinambungan dan saling berkaitan.
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif (sikap pemerintah yang harus hati-hati dalam mengambil dan mengakkan hukum) dan represif (sikap tegas pemerintah dalam membuat keputusan). dalam hal ini, jika mengikuti sifat preventif maka subjek hukum mendapatkan kesempatan untuk mengajukan keberatannya atau pendapatnya sebelum pemerintah memberikan keputusan. sedangkan sifat represif, maka subjek hukum tidak bisa mengajukan keberatannya/pendapatnya karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum.
Sedangkan penegakkan hukum secara umum ialah orang orang yang terjun langsung dalam bidang penegak hukum.
Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).
ruang lingkup penegakkan hukum sangat luas, tidak hanya meliputi orang yg tidak ada kaitannya dengan pengekkan hukum (masyarakat) tapi juga meliputi orang-orang yang terjun langsung di bidang penegakkan hukum (hakim, polisi, jaksa, pengacara, dll).
Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Setelah mengetahui arti dari perlindungan dan penegakkan hukum. dilihat pada keadaan masyarakat sekarang sangat jauh atau tidak dapat melihat "arti" dibalik ini semua. karena tak jarang ditemui para penegak hukum memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. karena dalam artian luas, penegakkan hukum mencakup nilai-nilai keadilan yang didalmnya terdapat aturan aturan formal maupun nilai-nilai keadilan dalam hidup masyarakat. masalahnya, aturan yang ada di indonesia sangat terstruktur dan baik. namun banyak hal yang menjadikan hukum tersebut tidaklah sesuai kepada sasaran yg berlaku (hukum indonesia tumpul ke atas, tajam ke bawah). sehingga melihat ini bisa disimpulkan bahwa kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) sangat jauh dari kata baik. penegak hukum hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya kualitas aparat penegak hukum, seperti: lemahnya pemahaman agama, perekonomian yang memengaruhi kesenjangan sosial, proses penegakkan hukum yang tidak transparan dan lain sebagainya. maka wajar kalau masyarakat menganggap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
walaupun sudah banyak perombakan, baik dari segi hukum maupun aparat penegak hukum, hingga saat ini masyarakat belum merasakan adanya rasa keadilan yang terhasilkan dari keputusan-keputusan pemerintah. terbukti dari masih banyaknya kasus pembunuhan, penganiayaan, narkoba, korupsi, dan permasalahan hukum lainnya. maka dari itu dimana bagian bahwa pemerintah melindungi dan menjaga hak asasi manusia jika masih banyak hal yang jauh dari ideologi indinesia?
NPM : 2315012037
Kelas : A
Prodi : S-1 Arsitektur
Analisis Jurnal
[Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara]
Jurnal ini membahas kasus penodaan agama yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur nonaktif. Keputusan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Demonstrasi damai mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 dilakukan untuk menuntut keadilan dan profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian. Meskipun demonstrasi berakhir damai, ada pihak yang ingin memanfaatkannya dengan tindakan inkonstitusional.
Sebagai respons, pemerintah diwajibkan untuk melindungi warga negaranya dari tindakan yang dapat merusak ketertiban hukum, sesuai dengan UUD 1945. Para ahli menyoroti perlindungan hukum sebagai tindakan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan, serta tindakan preventif dan represif pemerintah dalam hal penegakan hukum. Mereka juga menekankan perlindungan hukum sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran atau sengketa sebelum terjadi, serta menyelesaikan pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi. Namun, masih terdapat kelemahan dalam pemahaman agama, transparansi, dan amanah dalam penegakan hukum di Indonesia, yang mempengaruhi rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Presiden Jokowi terus memperhatikan reformasi hukum sebagai prioritas dalam rangka penegakan hukum. Meskipun demikian, masih terdapat persoalan tingginya angka kriminalitas, korupsi, permasalahan pungutan liar, dan ketidakpuasan terhadap pendapatan yang mempengaruhi penegakan hukum dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan, adil, dan efektif sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.
NPM : 2315012007
KELAS : A
PRODI S1 ARSITEKTUR
Jurnal ini membahas tentang kasus penodaan agama yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur nonaktif. Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. ‘‘Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran.
Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum
melainkan pada kualitas manusia yang
menjalankan hukum (penegak hukum). Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Setelah mengetahui arti dari perlindungan dan penegakkan hukum.
NPM: 2315012054
KELAS: ARSITEKTUR B
PRODI: ARSITEKTUR
1. Referensi yang disebutkan dalam daftar pustaka Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1/Juni 2017 mencakup berbagai aspek yang relevan dengan penegakan hukum di Indonesia. Beberapa aspek yang ditekankan meliputi kepercayaan publik, pilar-pilar demokrasi, sejarah, filsafat hukum, dan sosiologi hukum.
2. Penekanan pada supremasi hukum dan pemahaman prinsip-prinsip hukum menunjukkan pentingnya mengikuti aturan hukum yang berlaku dan memahami dasar-dasar hukum sebagai landasan dalam penegakan hukum.
3. Peran birokrasi dan politik dalam penegakan hukum juga menjadi sorotan dalam referensi-referensi tersebut, menunjukkan bahwa faktor-faktor politik dan administratif memiliki dampak yang signifikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
4. Pentingnya hukum lingkungan, hukum pidana, dan konsep modern negara hukum juga disoroti dalam referensi, menunjukkan kompleksitas dan keragaman bidang hukum yang harus dipertimbangkan dalam praktik penegakan hukum.
5. Kesimpulan yang dapat diambil dari referensi-referensi tersebut adalah perlunya pendekatan lintas disiplin dalam penegakan hukum, yang mencakup aspek hukum, sosiologis, dan politik. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang efektif dan adil memerlukan pemahaman yang komprehensif dan holistik terhadap berbagai faktor yang memengaruhi praktik hukum di Indonesia.
NPM: 2315012048
KELAS: B
PRODI: S-1 ARSITEKTUR
Menurut saya benar seperti yang dijelaskan di jurnal bahwa negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap ketidakadilanyang menerpa negaranya. Namun saat ini hukum berjalan tidak sesuai dengan fungsinya. Banyak masyarakat yang merasa bahwa hukum dimanfaatkan oleh orang-orang yang berkuasa yang di mana hukum seharusnya menjadi perlindungan atas ketidakadilan dan perlindungan kebenaran, namun yang terjadi malah sebaliknya. Maka dari itu menurut saya seorang penegak hukum memang sangat berperan dalam banyak faktor. Dengan adanya peningkatan kualitas dari penegak hukum atau pendidikan penegak hukum yang ada di Indonesia ini dapat menjadi salah satu cara mewujudkan atau menjalankan hukum yang baik dan adil di Indonesia ini.
NPM: 2315012062
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Penegakan hukum pidana dibagi menjadi 3 bagian utama, yaitu:
• TOTAL ENFORCEMENT yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana diatur oleh hukum pidana substantif. Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan, Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement
• FULL ENFORCEMENT setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
• ACTUAL ENFORCEMENT Harapan untuk penegakan hukum secara penuh dianggap tidak realistis karena berbagai keterbatasan seperti waktu, personil, alat investigasi, dan dana. Oleh karena itu, dalam praktiknya, penegakan hukum seringkali memerlukan kebijaksanaan (discretion) dan tidak dapat mencapai tingkat penegakan yang sepenuhnya ideal, yang disebut sebagai actual enforcement.
Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum meliputi: 1. Faktor hukum, yaitu undang-undang yang menjadi dasar dalam proses penegakan hukum. 2. Faktor penegak hukum, mencakup pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum. 3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, seperti infrastruktur dan teknologi. 4. Faktor masyarakat, yang mencakup lingkungan di mana hukum diterapkan dan respons masyarakat terhadap hukum. 5. Faktor kebudayaan, yang mencakup nilai-nilai, norma, dan kebiasaan yang mempengaruhi persepsi dan implementasi hukum dalam masyarakat.
Keputusan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri didasarkan pada pertimbangan hukum yang murni, tanpa adanya pengaruh dari tekanan masyarakat. Meskipun berisiko, keputusan tersebut menunjukkan komitmen pada aspek hukum dan keadilan. Selain itu, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada April 2016 tetap tinggi, dengan lebih dari 80 persen responden merasa puas. Masyarakat mengapresiasi keberhasilannya dalam berbagai kebijakan, seperti program pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJS), kebersihan dengan pasukan orange, dan program kesehatan melalui Kartu Jakarta Sehat. Namun, terdapat juga aspek yang kurang memuaskan, terutama terkait dengan masalah penggusuran perumahan, ekonomi, dan kemacetan. Konflik Ahok dengan ormas-ormas di Jakarta memiliki akar pada tindakan-tindakan kontroversialnya selama menjabat sebagai wakil gubernur, seperti relokasi warga dan penertiban PKL. Gaya kepemimpinan tegas dan kontroversial Ahok juga menciptakan gesekan dengan ormas-ormas, khususnya FPI. Selain itu, lemahnya mentalitas aparat penegak hukum dalam penegakan hukum di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pemahaman agama yang kurang, faktor ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan, dan kurangnya sarana penegakan hukum yang memadai.
NPM: 2315012056
KELAS: B
PRODI: S-1 ARSITEKTUR
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Menurut Philipus M.Hadion, ia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
Sedangkan, penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Orang-orang yang terlibat dalam penengakan hukum atau peace maintenance diantaranya hakim, jaksa, pengacara, polisi, dsb
Josep Gosten membagi penegakan hukum mejadi
1. Total enforcement
2. Full enforcement
3. Actual enforcement
Selain itu, menurut Muladi, penegakan hukum podana terdapat 3 dimensi, yaitu
1. Normative system
2. Social system
3. Administrative system
Contoh tokoh dalam penegakan hukum adalah Basuki Cahaya Purnama atau Ahok. Beliau memulai karir politik pada tahun 2003. Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari KADIN,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Masyarakat Transparansi Indonesia. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI, Ahok, yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Namun, gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sitem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
NPM: 2315012020
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki tugas dan wewenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk menegakkan hukum. Penegak hukum tidak hanya terbatas pada polisi dan jaksa, tetapi juga mencakup hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukan pada sistem hukum, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas manusia yang menjalankan hukum agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, seperti perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras, dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik.
NPM: 2315012012
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatuotoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk Undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Kita juga membutuhkan pemimpin yang tegas dalam hal itu seperti yang dituliskan di jurnal Bapak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berhasil menunjukan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN, menolak mengambil uang SPPD fiktif, dan dikenal masyarakat karena ia satusatunya anggota DPRD yang berani dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka sementara anggota DPRD lain lebih sering “mangkir”.
Dalam hal ini masyarakat juga berperan penting seperti dalam pasal Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas
tercantum: “Segala warga negara bersamaan Kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukumdan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung maknabahwa semua warga negara, siapapunorangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata
hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi.
Npm : 2315012019
Kelas : A
Prodi : S-1 Arsitektur
Saya rasa hal tersebut benar karena surat kabar tersebut menjelaskan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memperlakukan dan melindungi masyarakat dari ketidakadilan yang terjadi di negaranya.
Namun, saat ini undang-undang tersebut belum menjalankan fungsinya dengan baik.
Banyak orang percaya bahwa hukum digunakan oleh mereka yang berkuasa padahal seharusnya untuk melindungi dari ketidakadilan dan membela kebenaran, namun kenyataannya justru sebaliknya.
Jadi, menurut saya, penegakan hukum sebenarnya berperan dalam banyak faktor.
Dengan meningkatkan kualitas penegakan hukum atau pendidikan penegakan hukum di Indonesia, hal ini dapat menjadi salah satu cara untuk mencapai atau penegakan hukum yang baik dan adil di Indonesia.
1.
Rujukan disebutkan pada daftar pustaka Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Jilid VII no.
Edisi 1/Juni 2017 mencakup berbagai aspek terkait penegakan hukum di Indonesia.
Beberapa aspek yang disoroti antara lain kepercayaan masyarakat, pilar demokrasi, sejarah, filsafat hukum, dan sosiologi hukum.
2.
Penekanan pada keutamaan hukum dan pemahaman asas hukum menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan pemahaman terhadap asas hukum yang mendasari landasan penerapan hukum.
3.
Peran birokrasi dan politik dalam penegakan hukum juga ditekankan dalam referensi tersebut, menunjukkan bahwa faktor politik dan administrasi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap proses pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.
4.
Pentingnya hukum lingkungan hidup, hukum pidana dan konsep negara hukum modern juga ditekankan dalam referensi tersebut, menunjukkan kompleksitas dan keragaman bidang hukum yang perlu diperhatikan dalam praktik penegakan hukum.
5.
Kesimpulan yang dapat diambil dari referensi tersebut adalah perlunya pendekatan transdisipliner dalam penegakan hukum, meliputi aspek hukum, sosiologis, dan politik.
Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukum yang efektif dan adil memerlukan pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif terhadap berbagai faktor yang mempengaruhi praktik hukum di Indonesia.
NPM : 2365012001
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Jurnal tersebut dibuka dengan membahas tentang Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya kualitas aparat penegak hukum, seperti: lemahnya pemahaman agama, perekonomian yang memengaruhi kesenjangan sosial, proses penegakkan hukum yang tidak transparan dan lain sebagainya. maka wajar kalau masyarakat menganggap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.Perlunya pendekatan lintas disiplin dalam penegakan hukum, yang mencakup aspek hukum, sosiologis, dan politik.
NAMA: Lielianie P. R.
NPM: 2315012002
KELAS: B
PRODI: S-1 ARSITEKTUR
Artikel tersebut membahas kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok, dengan fokus pada penegakan hukum dan perlindungan negara. Menyoroti perlindungan hukum bagi warga negara, artikel tersebut juga mengupas teori-teori hukum dari para ahli, serta perbedaan antara perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan dianggap sesuai untuk Jakarta, meskipun menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Penegakan hukum di Indonesia dianggap memerlukan individu yang berkualitas dan berintegritas, dengan penekanan pada hak asasi manusia.
Namun, masalah dalam penegakan hukum di Indonesia masih serius, termasuk lemahnya pemahaman agama dan proses rekrutmen yang tidak transparan yang mempengaruhi mentalitas aparat penegak hukum. Presiden Jokowi telah mengutamakan kebijakan hukum sebagai bagian dari tata kelola yang baik, namun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin menurun karena tingginya angka kriminalitas, korupsi, dan masalah hukum. Reformasi hukum masih belum memenuhi harapan masyarakat, dan proses penegakan hukumnya dipertanyakan oleh pencari keadilan
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sedang cuti telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama
“Unjuk rasa damai yang dilakukan oleh mayoritas penduduk beragama Islam pada tanggal 4 November 2016 merupakan hasil dari negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertindak profesional dan segera mendakwa Ahok sebagai pihak yang menjadi tersangka utama dengan penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah sistem hukumnya, tetapi orang-orang yang menegakkan hukum tersebut Soerjono Soekanto (2011: 8) menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah:
1) Unsur hukum itu sendiri, yaitu undang-undang.
2) Unsur penegak hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk dan menegakkan hukum
3) Suatu unsur sarana atau fasilitas yang menunjang penegakan hukum
4) faktor masyarakat, yaitu lingkungan di mana hukum itu berlaku atau diterapkan
5) Akibat faktor budaya yaitu pekerjaan, kreatifitas dan emosi yang didasari oleh karsa manusia dalam kehidupan bermasyarakat
Setelah mengetahui pentingnya perlindungan dan penegakan hukum
Npm:2315012008
Kelas: B
Prodi: Arsitektur
Permasalahan utama penegakan hukum di negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah sistem hukumnya, melainkan kualitas aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum merupakan individu yang berperan sebagai teladan pertama dan perlu memiliki keterampilan komunikasi serta mampu menjalankan perannya sebagai pemberi keadilan kepada pihak yang berperkara.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menetapkan sejumlah prinsip sebagai pedoman bagi penyelenggara publik untuk menjalankan dan melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan seutuhnya dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat untuk memperkenalkan norma dan aturan hukum baru serta memberikan contoh yang baik (Soerjono, 2002: 34).
Banyak faktor yang berkontribusi terhadap lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, termasuk lemahnya pemahaman agama, ekonomi, dan prosedur perekrutan yang tidak jelas.
Faktanya, persamaan tidak berjalan efektif dari sudut pandang hukum.
Tentu saja, reaksi masyarakat terhadap petugas polisi semakin sering terjadi di negara ini.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin memprihatinkan, bahkan pada demonstrasi 4 November 2016 yang menurut Ahok tidak dianggap serius oleh pemerintah, pengawasan atas persetujuan umat Islam Sidang pencemaran nama baik Al-Quran dilakukan di Ahok, akan kembali dilakukan demonstrasi pada tanggal 2 Desember 2016.
Kesimpulan Permasalahan Hukum merupakan permasalahan serius di Indonesia dimana penegakan hukum sangat sulit dan terus berlanjut menjadi kekhawatiran bagi pemerintahan Jokowi.
Saat ini berbagai kebijakan di bidang hukum telah beberapa kali menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum, dan media cetak dan elektronik terus menyampaikan bahwa: Sementara itu, Presiden terus membangun lembaga hukum untuk mengurangi pungutan liar di sektor pelayanan publik.
Hal ini menunjukkan keseriusan Presiden dalam menegakkan UU sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Reformasi hukum yang diperkirakan sebelumnya belum memenuhi harapan masyarakat, dan permasalahan hukum lainnya seperti kriminalitas, narkoba, korupsi, amoralitas, dan pajak ilegal masih tetap tinggi dan menambah permasalahan ini.
bangsa.
Karakter masyarakat khususnya aparat penegak hukum dan pejabat dari golongan birokrasi yang tidak dapat diandalkan dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya tingkat pendapatan.
kasus korupsi dan permasalahan hukum lainnya.
Sementara itu, proses penegakan hukum yang semakin dipertanyakan oleh para pencari keadilan merupakan salah satu dari permasalahan yang harus ditangani oleh pemerintah .
Hal ini bertujuan agar wibawa negara memperoleh harkat dan martabat di mata rakyat.
Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya.
Negara menjamin hak seluruh warga negara yang berjumlah orang, serta kedudukan dan fungsi Negara itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia .
NPM : 2315012024
KELAS : B
PRODI : S-1 ARSITEKTUR
Penegakan hukum adalah fondasi bagi sebuah negara hukum, melibatkan penerapan aturan secara konsisten dan adil untuk menjamin keadilan dalam masyarakat. Sementara itu, perlindungan negara bertujuan menjaga keamanan dan integritas dari berbagai ancaman internal dan eksternal. Keduanya saling terkait; penegakan hukum yang efektif mencegah tindakan yang merugikan negara, sedangkan perlindungan negara membutuhkan sistem hukum yang kuat.
Kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada 2016 menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan transparan. Demonstrasi damai mayoritas Muslim pada 4 November 2016 mendesak Kepolisian agar memproses kasus ini dengan adil, menunjukkan kebutuhan negara melindungi warganya dan menjaga tatanan hukum. Keberhasilan perjuangan komunitas ini tercermin dalam keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menegaskan kesetaraan di mata hukum.
Penegakan hukum dan perlindungan negara berkesinambungan. Setiono menyatakan, perlindungan hukum melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan, sementara Philipus M. Hadjon menekankan pentingnya tindakan preventif dan represif oleh pemerintah. Penegakan hukum melibatkan semua yang terjun langsung dalam bidang ini, seperti hakim, polisi, dan jaksa.
Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum meliputi undang-undang, penegak hukum, sarana pendukung, masyarakat, dan kebudayaan. Meskipun hukum di Indonesia terstruktur baik, kualitas penegak hukum seringkali kurang memadai, dengan lemahnya pemahaman agama, perekonomian yang memengaruhi kesenjangan sosial, dan proses hukum yang tidak transparan. Hal ini menyebabkan masyarakat masih meragukan keadilan hukum yang ditegakkan.
Perombakan telah dilakukan, namun masyarakat belum merasakan keadilan sejati. Masih banyak kasus seperti pembunuhan, penganiayaan, narkoba, dan korupsi. Pemerintah harus memastikan bahwa perlindungan dan penegakan hukum benar-benar melindungi hak asasi manusia dan sesuai dengan ideologi Indonesia.
NPM: 2315012028
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Dalam jurnal ini dibahas, Basuki Tjahaja Purnama, dikenal sebagai Ahok, adalah seorang pemimpin yang terkenal dengan gaya bicaranya yang tegas dan langsung. Sebagai Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, keputusan yang diklaim berdasarkan hukum tanpa tekanan masyarakat.
Pada 4 November 2016, demonstrasi besar oleh mayoritas Muslim menuntut proses hukum transparan terhadap Ahok terkait penistaan Alquran. Walaupun demonstrasi damai, Kapolri Jend Tito Karnavian menyatakan ada pihak yang mencoba memanfaatkannya untuk tindakan inkonstitusional. Negara berperan melindungi warganya dari tindakan merusak hukum.
Pasal 27 UUD 1945 menegaskan kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Presiden Jokowi berkomitmen tidak mengintervensi proses hukum, termasuk kasus Ahok, dan berfokus pada reformasi hukum serta pemberantasan korupsi, pungutan liar, dan masalah hukum lainnya. Meski demikian, reformasi hukum masih belum memenuhi harapan masyarakat, terlihat dari tingginya angka kriminalitas dan korupsi.
Pemerintah Jokowi berusaha memperbaiki sistem hukum dan birokrasi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara, memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi sesuai konstitusi, dan menjaga kewibawaan negara di mata rakyat.
NPM: 2315012067
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
IDENTITAS JURNAL
Judul jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penulis: M. Husein Maruapey
KESIMPULAN
Jurnal Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara membahas tentang kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Ahok, dan menganalisis penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut.
Para pengambil keputusan dalam kasus penodaan agama besar yang melibatkan Ahok menghadapi beberapa potensi risiko karena sensitivitas dan pengawasan publik terhadap kasus tersebut. Beberapa risikonya antara lain:
1. Reaksi Politik: Para pengambil keputusan berisiko menghadapi reaksi politik dari berbagai kelompok atau partai pendukung Ahok, serta pihak-pihak yang mendukung penegakan hukum penodaan agama secara tegas.
2. Kerusuhan Sosial: Mengingat sifat kasus yang terpolarisasi dan keterlibatan sentimen agama, terdapat risiko memicu kerusuhan atau protes sosial yang dapat meningkat menjadi kekerasan.
3. Implikasi Hukum: Para pengambil keputusan harus mempertimbangkan setiap kesalahan langkah dalam proses hukum atau kegagalan untuk mematuhi proses hukum dapat menimbulkan tuduhan bias atau kesalahan penanganan kasus, yang berpotensi merusak kredibilitas sistem hukum.
4. Perhatian Internasional: Para pengambil keputusan berada di bawah pengawasan tidak hanya di dalam negeri tetapi juga internasional.
Secara keseluruhan, para pengambil keputusan menghadapi situasi yang kompleks dan menantang dengan berbagai risiko yang perlu dikelola secara hati-hati untuk memastikan penyelesaian yang adil dan adil terhadap kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok.
Menurut artikel tersebut, beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia antara lain:
- lemahnya pemahaman agama
- ekonomi
- proses rekrutmen yang tidak transparan
- dan faktor lainnya
Dalam jurnal tersebut menggambarkan Presiden Jokowi aktif menyikapi permasalahan penegakan hukum di Indonesia dengan menjadikannya sebagai prioritas utama dan menerapkan berbagai kebijakan di bidang hukum untuk memperkuat penegakan hukum. Jokowi juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dan mereformasi sistem hukum untuk memenuhi harapan masyarakat.
Nmp: 2315012027
Prodi S1-Arsitektur
Analisis Artikel "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husen Maruapey
Artikel ini membahas tentang pentingnya perlindungan hukum dan keamanan negara dalam menghadapi tantangan sosial dan politik. Artikel ini memfokuskan pada kasus penistaan agama yang dialami oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan bagaimana keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menghadapi situasi tersebut. Analisis isi artikel menunjukkan bahwa penulis berfokus pada pentingnya perlindungan hukum dan keamanan negara dalam menghadapi tantangan sosial dan politik. Penulis juga memfokuskan pada kasus Ahok, yang menjadi simbol penting dalam diskusi tentang perlindungan hukum dan keamanan negara. Dalam bagian Tinjauan Pustaka, penulis membahas teori-teori perlindungan hukum yang relevan untuk Indonesia, termasuk teori Philipus M. Hadjon yang menjelaskan perlindungan hukum sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif.
Lalu dalam Pembahasan, penulis mengarah pada bagaimana keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menghadapi situasi penistaan agama yang dialami oleh Ahok. Penulis menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena tekanan masyarakat. Penulis juga mempertanyakan apakah keputusan tersebut memiliki risiko dan apakah pemerintah siap menghadapi risiko tersebut.
NPM: 2315012072
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
NPM : 2315012047
Kelas : A
PRODI : S1 Arsitektur
Permasalahan penegakan hukum di Indonesia merupakan persoalan yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini.
Berbagai kebijakan di bidang hukum memiliki beberapa prioritas terkait dengan penindakan dan di media cetak dan elektronik, Presiden terus meminta lembaga hukum untuk menurunkan pungutan liar di sektor pelayanan publik.
Hal ini menunjukkan keseriusan Presiden dalam menegakkan UU sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Reformasi hukum yang diperkirakan sebelumnya belum memenuhi harapan masyarakat, dan tingkat kejahatan, narkoba, korupsi, dan amoralitas masih tinggi, dan masalah hukum lainnya seperti pajak ilegal semakin berdampak pada negara Karakter masyarakat khususnya aparat penegak hukum dan aparat birokrasi yang tidak dapat diandalkan dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan bangsa, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab terjadinya korupsi yang serius dan permasalahan hukum lainnya.
Di sisi lain, proses peradilan pidana yang semakin banyak dipertanyakan oleh masyarakat pencari keadilan merupakan salah satu permasalahan yang harus ditangani oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa kekuasaan negara mempunyai martabat dan rasa hormat di mata rakyat. Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya. Negara menjamin hak seluruh warga negara serta kedudukan dan fungsi negara itu sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
NPM: 2315012025
KELAS: A
PRODI: ARSITEKTUR
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. ‘‘Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Diikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyaraka tan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Al-quran yang dilakukan Ahok. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.
Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Setelah mengetahui arti dari perlindungan dan penegakkan hukum. dilihat pada keadaan masyarakat sekarang sangat jauh atau tidak dapat melihat "arti" dibalik ini semua. karena tak jarang ditemui para penegak hukum memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
NPM : 2315012005
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Hukum adalah peraturan-
peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang dilakukan oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan Pengakuan dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara polisi lain, hakim, jaksa, serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Masalah utama penegakan hukum di
negara-negara berkembang termasuk
Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama kali dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan mewujudkannya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama,ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016.
Penerapan hukum haruslah
dilihat dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung sanksi pidana;
2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administrasi (administrative system) yang mencakup interaksi antara
pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana juga harus memperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktik administratif dan pelaku sosial.
NPM : 2315012053
KELAS : A
PRODI : S1-ARSITEKTUR
Setelah membaca jurnal tersebut, saya memiliki kesimpulan bahwa Perlindungan hukum dan penegakan hukum saling terkait dan penting untuk masyarakat. Perlindungan hukum bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan dan menciptakan ketertiban. Ini bisa berupa tindakan preventif (mencegah kejahatan sebelum terjadi) dan represif (menindak kejahatan yang sudah terjadi). Penegakan hukum melibatkan orang-orang yang bekerja di bidang hukum, seperti hakim, polisi, dan jaksa.
Namun, masih ada tantangan dalam pemahaman agama, transparansi, dan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Presiden Jokowi telah menekankan reformasi hukum sebagai prioritas, tetapi masih ada masalah seperti kriminalitas, korupsi, dan ketidakpuasan terhadap sistem hukum yang perlu diatasi. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan efektif untuk menjaga kepercayaan dan mencapai keadilan.
NPM : 2315012036
KELAS : B
PRODI : S-1 ARSITEKTUR
Setelah diperhatikan, perlindungan hukum dan penegakkan hukum sangat berkesinambungan dan saling berkaitan.
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dengan meningkatkan kualitas penegakan hukum atau pendidikan penegakan hukum di Indonesia, hal ini dapat menjadi salah satu cara untuk mencapai atau penegakan hukum yang baik dan adil di Indonesia.
1. Rujukan disebutkan pada daftar pustaka Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Jilid VII no.
Edisi 1/Juni 2017 mencakup berbagai aspek terkait penegakan hukum di Indonesia.
Beberapa aspek yang disoroti antara lain kepercayaan masyarakat, pilar demokrasi, sejarah, filsafat hukum, dan sosiologi hukum.
2. Penekanan pada keutamaan hukum dan pemahaman asas hukum menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan pemahaman terhadap asas hukum yang mendasari landasan penerapan hukum.
3. Peran birokrasi dan politik dalam penegakan hukum juga ditekankan dalam referensi tersebut, menunjukkan bahwa faktor politik dan administrasi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap proses pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.
4. Pentingnya hukum lingkungan hidup, hukum pidana dan konsep negara hukum modern juga ditekankan dalam referensi tersebut, menunjukkan kompleksitas dan keragaman bidang hukum yang perlu diperhatikan dalam praktik penegakan hukum.
5. Kesimpulan yang dapat diambil dari referensi tersebut adalah perlunya pendekatan transdisipliner dalam penegakan hukum, meliputi aspek hukum, sosiologis, dan politik.
Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukum yang efektif dan adil memerlukan pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif terhadap berbagai faktor yang mempengaruhi praktik hukum di Indonesia.
NPM: 2315012064
Kelas: B
Prodi: Arsitektur
Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya.
Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.
Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandani oleh etnis Tionghoa yakni Ahok
Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanisme nya.
Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesia.
Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur. Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
NPM : 2315012057
KELAS : A
PRODI : ARSITEKTUR
Analisis Jurnal
Jurnal ini membahas kasus penistaan agama yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keputusan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. HAL ini diperkuat dengan demonstrasi damai mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 yang dilakukan untuk menuntut keadilan dan profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian. Meskipun demonstrasi berakhir damai, ada pihak yang ingin memanfaatkannya dengan tindakan inkonstitusional.
Dalam menanggapi hal tersebut, pemerintah diwajibkan untuk melindungi warga negaranya dari tindakan yang dapat merusak ketertiban hukum, sesuai dengan UUD 1945. Para ahli hukum menyoroti perlindungan hukum sebagai tindakan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan, serta tindakan preventif dan represif pemerintah dalam hal penegakan hukum. Mereka juga menekankan perlindungan hukum sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran atau sengketa sebelum terjadi, serta menyelesaikan pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi. Namun, masih terdapat kelemahan dalam pemahaman agama, transparansi, dan amanah dalam penegakan hukum di Indonesia, yang mempengaruhi rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum di Indonesia.
Untuk merespon hal ini juga didasari beberapa faktor dalam menjalankan hukum (penegak hukum). Menurut Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Setelah mengetahui arti dari perlindungan dan penegakkan hukum.
NPM: 2315012029
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Masalah yang masih dihadapi sampai sekarang di Indonesia adalah kurangnya rasa percaya masyarakat terhadap kinerja pelayanan para pejabat yang berwenang karena banyaknya kasus korupsi yang masih sering terjadi di kalangan pejabat, pemerintah sendiri juga sudah mengupayakan pencegahan dan penegakan hukum untuk menindaki hal tersebut. Namun masalah tersebut timbul bukan karena kurangnya peraturan yang mengatur tentang hak, kewajiban dan wewenang para pejabat melainkan karakter yang ada pada para pejabat itu sendiri. Dan terkadang ada beberapa oknum yang saling menutupi korupsi antar satu pejabat dengan pejabat lain supaya mereka ikut mendapatkan keuntungan.
Pentingnya penanaman karakter anti korupsi sejak dini dan sanksi tegas terhadap para pelaku korupsi yang ada dengan peraturan yang sudah ada tanpa adanya pandangan jabatan atau kasta tertentu dan jangan sampai adanya ungkapan "hukum dapat dibeli oleh orang yang punya uang/berkuasa" sehingga para pejabat dan pemerintaan dapat kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
NPM: 2355012002
Kelas: B
Prodi: S1 ARSITEKTUR
Seorang pemimpin yang tegas dan blak-blakan, Ahok dikenal karena kemampuannya dalam menyuarakan ketidakpuasan terhadap bawahannya yang tidak kompeten. Meskipun berbeda dengan gaya persuasif Jokowi, Ahok menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan kadang-kadang kasar dalam memimpin Jakarta, tanpa memandang latar belakang etnis. Ahok dihadapkan pada tantangan untuk memimpin Jakarta dengan gaya yang ideal: tegas, cerdas, humanis, dan mengedepankan kepentingan rakyat serta nilai-nilai Indonesia. Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi, ada tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar, agar NKRI tetap kokoh demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Perlindungan hukum juga penting, dengan pendekatan preventif dan represif untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang melanggar aturan.
NPM: 2315012071
KELAS: A
PRODI: S-1 ARSITEKTUR
Jurnal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih memerlukan banyak perbaikan. Kasus Ahok menjadi contoh bagaimana hukum dan politik dapat saling berinteraksi dengan kompleks. Perlunya peningkatan kualitas penegak hukum, transparansi dalam proses rekrutmen, serta reformasi hukum yang lebih efektif adalah kunci untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.
NPM : 2315012023
KELAS : A
PRODI : S1-ARSITEKTUR
|PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA|
Setelah membaca jurnal tersebut, menurut saya penegakan hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik namun belum sempurna karena dapat dilihat masih banyak sekali pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, masih kurangnya peraturan yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum, hal tersebut membuat pemerintah bertindak sesuka hati dalam menyuarakan hak mereka.
Dijelaskan juga dalam jurnal mengenai faktor penyebab dari masih kurangnya penegakan hukum di negara Indonesia,salah satunya yaitu karena pemimpin yang masih kurang tanggung jawab atas tugas dan visi misi mereka, dimana apa yang mereka janjikan untuk mendapatkan hati rakyat terkadang hanya omong kosong belaka. Selain kurang nya tanggung jawab para pemimpin, sikap jujur yang seharusnya dijunjung tinggi malah tidak ada. Rakyat yang sudah percaya malah dikhianati.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemimpin yang baik akan mempengaruhi penegakan hukum sebagaimana mestinya. Perlunya kesadaran individu agar memiliki sikap yang bertanggung jawab serta jujur dengan apa yang akan dilakukan sehingga tidak adalagi niat untuk melakukan tindakan melanggar hukum yang telah ditegakkan.
NPM: 2315012006
KELAS: B
PRODI: S1-ARSITEKTUR
Berdasarkan dari keputusan atas kasus yang menerpa gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menggambarkan bahwasanya keputusan di Indonesia berjalan mutlak tetapi, kurangnya perlindungan hukum terhadap pelaku yang terlibat hukum atau yang menjadi tersangka yang dikenai hukuman karena masih munculknya tindakan anarkis masyarakat yang merasa tersinggung terhadap tindakan pelaku kejahatan. Keputusan mengenai penetapan hukum sudah mutlak oleh pertimbangan hukum dan bukan didasar oleh adanya tekanan masyarakat. Sehingga perlu adanya perlindungan terhadap kekerasan ataupun tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat yang geram terhadap pelaku kejahatan atau tersangka terduga pelaku kejahatan dan juga terutama terhadap korban kejahatan. Kehadiran negara sudah seharusnya menjadi pelindung segenap warga negara terhadap tindakan yang mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Sesuai dengan konstitusi yang berlaku di UUD 1945 Pasal 27 bahwa "Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Oleh karena itu, Selaku Kepala Pemerintahan dan panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur. Perlindungan hukum dari pemerintah bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Tetapi, dalam negara Indonesia masalah utama yang sering terjadi bukanlah pada sistem hukum yang ada di Indoensia, tetapi kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia, diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, transparansi dalam proses rekruitmen. Permasalahan dalam persamaan dimata hukum bagi seluruh masyarakat nyatanya masih sering terjadi di Indonesia. Jika terus terjadi, kriminalitas serta KKN di masyarakat akan terus meningkat akibat ketidakpuasan terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, perlu adanya pembenahan dan tindakan lebih lanjut dari pemerintah mengenai keadilan di hadapana hukum dan keadilan lainnya. Sehingga, meningkatnya kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum dan kesesuaian dengan konstitusi yang sudah ditetapkan.
NPM: 2315012021
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
Cara kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tegas cocok untuk Jakarta yang merupakan Indonesia versi kecil. Selama menjabat beliau melaksanakan tugasnya dengan baik contohnya transparan dalam anggaran daerah, organisasi birokrasi, infrastruktur dan pelayanan yang baik. Gaya kepemimpinan yang tegas dan cenderung ceplas-ceplos sayangnya membawanya dalam kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut didasari pertimbangan hukum bukan karena tekanan masyarakat. Demonstrasi damai yang dilakukan muslim pada 4 November 2016 untuk menuntut Kepolisian Negara Indonesia untuk bekerja profesional dan mengasaskan Ahok sebagai pihak yang menistakan Al Qur'an. Masyarakat mendesak Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan. Meskipun aksi demonstrasi tersebut terbilang damai, tetapi ada segelintir orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, negara wajib untuk melindungi segenap warga dari tindakan yang mencederai tatanan hukum dan memenuhi hak-hak setiap warganya.
NPM: 2315012014
Kelas: B
Prodi: S-1 Arsitektur
Jurnal ini menganalisis dengan kritis penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jurnal ini membahas profil kepemimpinan, lintasan politik, dan gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dalam menangani persoalan kompleks di Jakarta. Tantangan penegakan hukum di Indonesia, termasuk kepercayaan korupsi terhadap lembaga penegak hukum, dan perlunya reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan perlakuan yang setara bagi semua warga negara. Pentingnya pendekatan menyeluruh dalam penegakan hukum, tindakan preventif dan represif, transparansi, dan keterbukaan dalam proses hukum. Jurnal ini juga membahas kompleksitas kepemimpinan dan peran aparat penegak hukum dalam menjaga perdamaian, keadilan, dan supremasi hukum. Serta, menekankan perlunya reformasi sistem hukum, penegakan supremasi hukum, dan perlindungan warga negara.
NPM: 2315012044
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Berikut adalah rangkuman dari materi tersebut:
Materi ini membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain:
1. Profil dan latar belakang Ahok, dari asal usul, pendidikan, hingga kiprah politiknya.
2. Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas, ceplas-ceplos dan cenderung kontroversi memicu pro dan kontra di masyarakat.
3. Pengertian penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi warga negara menurut UUD 1945.
4. Demonstrasi besar umat Muslim pada 4 November 2016 menuntut Ahok diproses hukum atas tuduhan menistakan Al-Quran.
5. Kepolisian kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama berdasarkan pertimbangan hukum.
6. Peran negara untuk melindungi warga negara dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
7. Evaluasi kondisi penegakan hukum di Indonesia yang masih menghadapi banyak tantangan seperti rendahnya integritas aparat penegak hukum.
8. Keprihatinan masyarakat terhadap kepastian dan penegakan hukum yang masih belum optimal di Indonesia.
Intinya, materi ini membahas kasus hukum penistaan agama oleh Ahok serta mengupas persoalan penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap warga negaranya sesuai konstitusi.
NPM:2315012031
KELAS:A
PRODI:S1 ARSITEKTUR
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Seperti yang kita ketahui,Negara Indonesia merupakan negara hukum dan memiliki UUD.
Akan tetapi masalah hukum di Indonesia belum bisa diselesaikan meskipun telah ada aturan aturan.Hal tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran dari masyarakat akan penting nya toleransi dan perbedaan.Hal tersebut di tandai dengan adanya diskriminasi pada zaman orde baru pada kelompok tionghoa,sikap tidak toleransi di Indonesia masih berlangsung sampai sekarang,ditandai dengan adanya pembubaran ibadah agama tertentu oleh suatu kelompok tertentu,.Dari kasus ini bisa kita lihat bahwa perlindungan hukum di Indonesia masih kurang,karena kurang perhatiam dari pemerintah pusat.Penegakan hukum di Indonesia juga termasuk kurang karena masih banyak pelaku kriminal seperti korupsi masih bisa bebas,karena hukum di Indonesia masih bisa dibeli.Dari kasus kasus tersebut kita bisa lihat bahwa Indonesia tidak kurang peraturan,tetapi kurang pendidikan,kesadaran diri,dan sikap menghargai perbedaan.
NPM:2315012070
KELAS:B
PRODI:S-1 ARSITEKTUR
Penegakan hukum di Indonesia masih menjadi isu serius dan perhatian utama pemerintahan Jokowi. Berbagai kebijakan hukum diprioritaskan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif. Presiden Jokowi sering menegaskan melalui media bahwa ia tidak akan mencampuri urusan hukum yang ditangani oleh kepolisian dan lembaga hukum lainnya. Namun, Presiden juga telah membentuk berbagai lembaga hukum untuk memberantas pungutan liar di area pelayanan publik, menunjukkan komitmen terhadap good governance.
Meskipun reformasi hukum telah diupayakan, hasilnya belum memuaskan masyarakat. Tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pungutan liar menunjukkan masih banyaknya masalah hukum. Karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur, serta ketidakpuasan terhadap pendapatan, menjadi penyebab utama tingginya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan masalah hukum lainnya.
Proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan juga menjadi masalah yang harus dibenahi oleh pemerintah untuk memulihkan kewibawaan negara di mata rakyat. Negara harus menjamin dan melindungi hak-hak seluruh warga negara sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia.
NPM: 2315012050
KELAS: B
PRODI: S-1 ARSITEKTUR
gaya pemerintahan ahok yang tegas dan keras menuai reaksi pro-kontra di masyarakat. Menjadi cikal bakal konflik dengan
ormas-ormas yang berada di Jakarta atas
tindakan yang dilakukan Ahok pada saat
menjabat sebagai wakil gubernur turut
mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak
Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari
keturunan Tionghoa serta berlebihan dan
sering kali mengeluarkan kata-kata kasar.
Berbagai dorongan yang dilakukan FPI dalam
aksi penolakannya terhadap Ahok didukung
oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi
DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah
Putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari
gubernur.
Tantangan penegakan hukum di Indonesia, termasuk kepercayaan korupsi terhadap lembaga penegak hukum, dan perlunya reformasi dalam sistem hukum untuk memastikan perlakuan yang setara bagi semua warga negara. Pentingnya pendekatan menyeluruh dalam penegakan hukum, tindakan preventif dan represif, transparansi, dan keterbukaan dalam proses hukum.
karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya. Persamaan
dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan
efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat
terhadap aparat penegak hukum kian hari
merebak di negeri ini.
NPM: 2315012076
KELAS: B
PRODI: ARSITEKTUR
Berdasarkan peraturan yang tercantum pada pasal 27 UUD 1945 dengan jelas
Menyebutkan bahwa : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dari rumusan ini sudah jelas bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat maupun rakyat jelata memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
Menurut saya permasalahan penegakan hukum di Indonesia terletak bukan di sistem hukumnya melainkan masih buruknya kualitas manusia baik yang menjalankan maupun yang menerapkan sistem hukum itu sendiri.
2315012066
B
Berikut adalah analisis kritis saya terhadap jurnal tentang kasus penistaan agama oleh Ahok dan penegakan hukum di Indonesia:
Profil dan gaya kepemimpinan Ahok dibahas dengan cukup lengkap, termasuk latar belakangnya sebagai etnis Tionghoa yang berhasil menjadi pemimpin di Jakarta. Gaya kepemimpinannya yang tegas, ceplas-ceplos dan sering menggunakan kata-kata kasar menjadi pro dan kontra di masyarakat.
Pembahasan tentang konsep penegakan hukum dan perlindungan hukum di Indonesia dipaparkan dengan baik, merujuk pada UUD 1945 pasal 27 tentang persamaan di depan hukum. Namun realitanya, penegakan hukum di Indonesia masih lemah dan diskriminatif.
Analisis mengritik penegak hukum yang lemah mentalitas dan integritasnya sehingga rawan melakukan penyimpangan dan KKN. Ini menjadi penyebab utama rendahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Demonstrasi besar-besaran umat Muslim pada 4 November 2016 menuntut Ahok diproses hukum atas tuduhan penistaan agama dibahas dengan baik. Ini menunjukkan besarnya desakan publik agar kasus ini ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Presiden Jokowi disorot karena dianggap terlalu intervensi dengan melakukan pendekatan pada tokoh-tokoh tertentu untuk meredam amarah umat Islam akibat kasus Ahok ini. Padahal seharusnya presiden menjaga netralitas dan membiarkan proses hukum berjalan.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang baik tentang kasus kontroversial Ahok, gaya kepemimpinannya, tantangan penegakan hukum di Indonesia, serta reaksi dan harapan publik agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.
NPM: 2315012038
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
1. Penegakan Hukum sebagai Prioritas:
- Presiden Jokowi memberikan perhatian utama pada masalah penegakan hukum.
- Kebijakan hukum diutamakan untuk memperkuat penegakan hukum.
2. Independensi Lembaga Hukum: Presiden Jokowi sering menegaskan bahwa ia tidak akan mencampuri urusan hukum yang sedang ditangani oleh lembaga terkait.
- Sikap ini bertujuan untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan lembaga hukum lainnya.
3. Pembentukan Lembaga Anti-Pungli:
- Untuk memerangi pungutan liar di layanan publik, Presiden membentuk berbagai lembaga hukum.
- Langkah ini menunjukkan keseriusan Presiden dalam penegakan hukum sebagai bagian dari good governance atau tata kelola yang baik.
4. Reformasi Hukum yang Belum Optimal:
- Meskipun ada upaya reformasi hukum, hasilnya belum memenuhi harapan masyarakat.
- Tingkat kriminalitas, narkoba, korupsi, dan masalah hukum lainnya masih tinggi.
5. Penyebab Masalah Penegakan Hukum:
- Karakter aparat penegak hukum dan birokrasi yang tidak jujur serta ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama.
- Masalah integritas dan moralitas di kalangan aparat hukum dan birokrasi memperparah kondisi penegakan hukum.
6. Perbaikan Proses Penegakan Hukum:
- Proses penegakan hukum yang sering dipertanyakan oleh masyarakat harus diperbaiki.
- Perbaikan ini diperlukan untuk mengembalikan kewibawaan negara di mata rakyat.
- Negara harus menjamin dan melindungi hak-hak setiap warga negara sesuai dengan konstitusi.
NPM: 2315012051
Prodi: S-1 ARSITEKTUR
Analisis jurnal
[PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA]
Kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok adalah sebuah kontroversi besar di Indonesia. Ahok, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dituduh menistakan agama Islam dalam sebuah pidato. Kasus ini memicu perdebatan yang intens terkait kebebasan berbicara, toleransi agama, dan politik identitas di Indonesia. Hal ini juga menyoroti kompleksitas hubungan antara agama dan politik di negara dengan masyarakat multikultural seperti Indonesia.
Penegakan hukum di Indonesia melibatkan berbagai lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun, tantangan seperti korupsi, lambatnya proses hukum, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum masih menjadi masalah. Perlindungan hukum juga menjadi fokus, meskipun ada upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, masih ada ketimpangan dalam akses terhadap sistem hukum, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin.
Upaya penegakan hukum di Indonesia melibatkan berbagai langkah, termasuk penindakan oleh aparat penegak hukum , serta proses pengadilan untuk menegakkan keadilan. Selain itu, terdapat upaya reformasi hukum untuk memperbaiki sistem hukum yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Peningkatan kerjasama internasional juga dilakukan untuk memerangi kejahatan lintas batas seperti perdagangan manusia, narkoba, dan terorisme.
NPM : 2315012022
Perlindungan Hukum:
Menurut teori Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum terdiri dari tindakan preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hukum melalui kebijakan yang hati-hati dan peraturan yang jelas. Perlindungan represif, di sisi lain, bertujuan untuk menangani pelanggaran yang sudah terjadi dengan tindakan tegas, seperti hukuman penjara atau denda. Perlindungan hukum bertujuan melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dan memastikan keadilan bagi semua warga negara.
Penegakan Hukum:
Penegakan hukum melibatkan pelaksanaan aturan hukum untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Ini mencakup berbagai institusi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum tidak hanya berarti pelaksanaan undang-undang tetapi juga mempertahankan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Tiga dimensi penerapan hukum yang penting adalah sebagai sistem normatif, sistem administratif, dan interaksi antara berbagai aparatur penegak hukum.
Kesimpulan:
Negara harus melindungi warganya dari ketidakadilan dan menjaga tatanan hukum. Kasus Ahok menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa intervensi politik. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, penegakan hukum harus selalu mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
NPM: 2315012045
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Perlindungan hukum bagi warga negara mencakup langkah-langkah preventif dan represif oleh pemerintah. Langkah preventif berarti pendekatan yang lebih hati-hati dalam pembuatan kebijakan sebagai bentuk pencegahan, sementara langkah represif mengharuskan pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran yang sudah terjadi.
2. Full enforcement
3. Actual enforcement
Sementara itu, Muladi mengidentifikasi tiga dimensi dalam penegakan hukum pidana:
2. Social system
3. Administrative system
NPM: 215012074
Penegakan hukum yang adil adalah pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Tanpa penegakan hukum yang efektif dan nondiskriminatif, hukum tidak dapat menjalankan fungsinya untuk melindungi hak individu dan kepentingan publik.
Lembaga penegak hukum, termasuk polisi, kejaksaan, dan pengadilan, memiliki peran penting dalam menerapkan hukum. independensi dan integritas lembaga lembaga tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan efektif.
NPM : 2315012015
KELAS : A
Penegakan hukum di Indonesia memang merupakan salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini. Beberapa masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia meliputi:
1. Korupsi : Meskipun ada upaya serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga lainnya, korupsi tetap menjadi masalah yang merajalela. Perlu upaya lebih keras dan konsisten untuk mengurangi praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan dan sektor publik.
2. Independensi Lembaga Hukum: Ada kekhawatiran mengenai independensi lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Intervensi politik dan tekanan eksternal sering kali menghambat kinerja mereka.
3. Reformasi Hukum : Proses reformasi hukum berjalan lambat dan sering kali terhambat oleh birokrasi dan kepentingan politik. Ini termasuk perbaikan regulasi, sistem peradilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
4. Hak Asasi Manusia : Pelanggaran hak asasi manusia masih menjadi perhatian, termasuk isu-isu terkait dengan kebebasan berpendapat, hak minoritas, dan tindakan represif oleh aparat keamanan.
5. Kepercayaan Publik: Tingkat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegak hukum rendah, akibat dari banyaknya kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang tidak tertangani dengan baik.
Pemerintah Jokowi telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini, termasuk memperkuat peran KPK, mendorong reformasi hukum, dan meningkatkan transparansi dalam proses penegakan hukum. Namun, tantangan-tantangan tersebut memerlukan upaya yang berkelanjutan dan komitmen dari semua pihak untuk mencapai sistem penegakan hukum yang lebih adil dan efektif.
Kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah politik dan hukum Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
1. Kasus Dugaan Penistaan Agama:
Ahok, Gubernur DKI Jakarta saat itu, dituduh menistakan agama Islam melalui ucapannya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Ucapannya tersebut kemudian memicu gelombang protes besar dari berbagai kelompok masyarakat Muslim di Indonesia.
2. Demonstrasi 4 November 2016 :
Demonstrasi besar-besaran yang dikenal sebagai Aksi 4 November (Aksi 411) diikuti oleh ratusan ribu orang. Mereka menuntut agar Ahok segera diproses secara hukum atas tuduhan penistaan agama. Aksi ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berbicara dan sensitivitas agama di Indonesia.
3. Respon Pemerintah dan Penegakan Hukum:
Pemerintah dan pihak kepolisian bergerak cepat dalam menanggapi tuntutan massa. Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan kasusnya dibawa ke pengadilan. Proses hukum ini menarik perhatian luas dan menimbulkan perdebatan mengenai independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum.
4. Pengaruh Sosial dan Politik:
Kasus Ahok memicu diskusi lebih luas tentang pluralisme, toleransi beragama, dan hubungan antara mayoritas dan minoritas di Indonesia. Sebagai tokoh Tionghoa dan Kristen, Ahok menghadapi tantangan ganda dalam masyarakat yang mayoritas Muslim. Dukungan dan penentangan terhadapnya menunjukkan dinamika sosial-politik yang kompleks di Indonesia.
5. Transparansi dan Reformasi:
Gaya kepemimpinan Ahok yang dikenal transparan dan tegas dalam memberantas korupsi membuatnya mendapatkan dukungan kuat dari sebagian masyarakat. Namun, kasus penistaan agama ini menunjukkan bahwa isu agama masih sangat sensitif dan bisa digunakan sebagai alat politik.
6. Kesamaan di Mata Hukum:
Salah satu hal yang diangkat dalam peristiwa ini adalah pentingnya kesamaan di mata hukum. Meskipun Ahok adalah seorang minoritas etnis dan agama, proses hukum terhadapnya menunjukkan bahwa semua warga negara, tanpa memandang latar belakang mereka, harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Kasus Ahok memberikan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan menghormati nilai-nilai agama, serta menyoroti tantangan dalam penegakan hukum yang adil dan bebas dari intervensi politik.
Npm : 2315012075
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Penegakan hukum di Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk menjamin keadilan dan ketertiban dalam masyarakat melalui berbagai perangkat hukum dan penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa, dan pengacara. Kepastian hukum bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan apa yang diharapkan dalam situasi tertentu. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintah, tanpa diskriminasi berdasarkan status atau jabatan .
Perlindungan hukum terbagi menjadi dua kategori utama menurut teori Philipus M. Hadjon: preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif berfokus pada pencegahan pelanggaran dengan memberikan kesempatan kepada subyek hukum untuk mengajukan keberatan sebelum keputusan akhir dibuat. Sebaliknya, perlindungan hukum represif bertujuan untuk menangani pelanggaran yang sudah terjadi melalui proses peradilan dan pemberian sanksi seperti hukuman penjara atau denda. Kedua jenis perlindungan ini menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia serta pembatasan kekuasaan pemerintah .
NPM: 2315012052
KELAS: B
PRODI: S- 1 ARSITEKTUR
Penegakan hukum di Indonesia memang merupakan salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah Presiden Joko Widodo saat ini.
Korupsi : Meskipun ada upaya serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga lainnya, korupsi tetap menjadi masalah yang merajalela. Perlu upaya lebih keras dan konsisten untuk mengurangi praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan dan sektor publik.
Independensi Lembaga Hukum: Ada kekhawatiran mengenai independensi lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Intervensi politik dan tekanan eksternal sering kali menghambat kinerja mereka.
Reformasi Hukum : Proses reformasi hukum berjalan lambat dan sering kali terhambat oleh birokrasi dan kepentingan politik. Ini termasuk perbaikan regulasi, sistem peradilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia : Pelanggaran hak asasi manusia masih menjadi perhatian, termasuk isu-isu terkait dengan kebebasan berpendapat, hak minoritas, dan tindakan represif oleh aparat keamanan.
Kasus Dugaan Penistaan Agama
Ahok, Gubernur DKI Jakarta saat itu, dituduh menistakan agama Islam melalui ucapannya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Demonstrasi 4 November 2016
Demonstrasi besar-besaran yang dikenal sebagai Aksi 4 November diikuti oleh ratusan ribu orang. Mereka menuntut agar Ahok segera diproses secara hukum atas tuduhan penistaan agama.
Respon Pemerintah dan Penegakan Hukum
Pemerintah dan pihak kepolisian bergerak cepat dalam menanggapi tuntutan massa. Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan kasusnya dibawa ke pengadilan.
Pengaruh Sosial dan Politik
Kasus Ahok memicu diskusi lebih luas tentang pluralisme, toleransi beragama, dan hubungan antara mayoritas dan minoritas di Indonesia. Sebagai tokoh Tionghoa dan Kristen, Ahok menghadapi tantangan ganda dalam masyarakat yang mayoritas Muslim.
Transparansi dan Reformasi
Gaya kepemimpinan Ahok yang dikenal transparan dan tegas dalam memberantas korupsi membuatnya mendapatkan dukungan kuat dari sebagian masyarakat.
Kesamaan di Mata Hukum
Salah satu hal yang diangkat dalam peristiwa ini adalah pentingnya kesamaan di mata hukum. Meskipun Ahok adalah seorang minoritas etnis dan agama, proses hukum terhadapnya menunjukkan bahwa semua warga negara, tanpa memandang latar belakang mereka, harus tunduk pada hukum yang berlaku.
NPM: 2315012003
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
analisis jurnal
Jurnal tersebut membahas beberapa topik penting terkait penegakan hukum, kepemimpinan, kualitas penegak hukum, perlindungan hukum preventif, dan peran negara dalam melindungi warga. Salah satu poin yang dibahas adalah bahwa penegakan hukum pidana dibatasi oleh hukum acara pidana. Ini menekankan pentingnya mematuhi prosedur hukum yang ditetapkan dalam hukum acara pidana dalam menangani kasus-kasus pidana.
Selanjutnya, jurnal menyoroti bahwa gaya kepemimpinan yang tegas, seperti yang ditunjukkan oleh Ahok, dianggap cocok untuk Jakarta. Ini menggambarkan bahwa dalam konteks tertentu, kepemimpinan yang kuat dan tegas dianggap efektif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh sebuah kota atau wilayah.
Selain itu, penegakan hukum dianggap tergantung pada kualitas dari penegak hukum itu sendiri. Hal ini menekankan pentingnya memiliki penegak hukum yang kompeten, etis, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Perlindungan hukum preventif juga dianggap penting dalam penerapan hukum. Ini menyoroti perlunya langkah-langkah pencegahan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sehingga mengurangi kebutuhan untuk tindakan penegakan hukum yang lebih keras di kemudian hari.
Terakhir, jurnal menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Ini menunjukkan pentingnya negara dalam menjaga kestabilan hukum dan konstitusi, serta memastikan bahwa hak-hak dan kebebasan warga negara dilindungi dengan baik.
Jurnal ini memberikan gambaran komprehensif tentang berbagai aspek yang terkait dengan penegakan hukum dan perlindungan hukum dalam konteks negara hukum. Ini menekankan pentingnya mematuhi aturan hukum yang ada, memiliki kepemimpinan yang kuat dan tegas, memperhatikan kualitas penegak hukum, melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah pelanggaran hukum, dan menegakkan prinsip-prinsip konstitusi dalam melindungi hak-hak warga negara.
NPM : 2315012033
Kelas : A
Prodi : s1 Arsitektur
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Ia memiliki karakter tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Ia terjerat dalam kasus penistaan agama yang akhirnya melahirkan gerakan demonstrasi masyarakat besar. Tetapi, berdasarkan Kapolri Jend Tito Karnavian, ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.
Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli, yang paling
relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Sedangkan,
penegakan hukum adalah perhatian dan
penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi
(onrecht in potentie). Penegakan hukum adalah sebuah bentuk usaha oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk mencapai keadilan dan ketertiban masyarakat. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Faktor yang mempengaruhi lemahnya penegak hukum diantaranya yaitu lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain lain. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan persoalan berat yang ada pada pemerintahan Jokowi. penegakan hukum yang kian dipertanyakan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjaga
kewibawaan Negara dimata rakyat untuk harkat dan martabatnya, bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara.
NPM: 2315012009
KELAS: A
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Analisis tentang penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok):
Proses Hukum:
- Kasus ini menjadi sorotan nasional dan internasional karena melibatkan tokoh publik terkenal seperti Ahok.
- Penanganan kasus oleh aparat penegak hukum perlu dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat untuk menjaga kepercayaan publik.
- Perlu ditelusuri apakah ada unsur-unsur politik atau kepentingan tertentu yang mempengaruhi proses hukum.
Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan:
- Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga keharmonisan antar umat beragama dan menghindari sikap intoleransi.
- Negara perlu melindungi hak-hak warga negara untuk memeluk dan menjalankan ajaran agama mereka dengan damai.
- Perlu ada upaya untuk mencegah penyebaran kebencian atau perpecahan antar kelompok masyarakat atas nama agama.
Perlindungan Kebebasan Berpendapat:
- Kasus ini juga menyinggung isu kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
- Perlu ada keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penghindaran penistaan atau penghinaan terhadap agama atau kelompok tertentu.
- Negara perlu menjamin kebebasan berpendapat sekaligus mencegah penyebaran kebencian atau perpecahan di masyarakat.
Peran Pemerintah dan Masyarakat:
- Pemerintah perlu berperan aktif dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan mencegah konflik yang dapat memecah belah bangsa.
- Masyarakat juga perlu diedukasi untuk menghargai perbedaan dan menghindari sikap intoleransi atau fanatisme yang berlebihan.
- Diperlukan upaya bersama dari pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat untuk mempromosikan perdamaian dan harmoni sosial.
Analisis ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil, perlindungan kebebasan beragama dan berpendapat, serta upaya bersama untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa dalam menghadapi kasus-kasus sensitif seperti ini.
Npm : 2315012026
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Menurut saya, Gaya kepemimpinan ahok memang kontroversial. Mulai dari gaya bahasa yang frugal dan tempramennya mungkin banyak membuat orang tidak suka terutama dari pihak yang bersebrangan dengannya, ditambah ahok merupakan etnis tionghoa membuatnya menjadi target oleh beberapa pihak yang ingin melakukan tindak inkonstitusional. Namun Ahok merupakan pemimpin yang transparan sehingga orang yang suka padanya juga banyak. Dari kasus ahok, kita bisa mengerti bagaimana sistem hukum diindonesia sudah berjalan, dimana semua orang sama dimata hukum dan dapat dihukum. Terlepas dari kontroversi dibelakang dipenjarakannya ahok apakah itu hasil manipulasi atau tidak, tetap ini menunjukkan hukum sudah berjalan dengan semestinya
NPM: 2315012046
Kelas: Arsitektur B
Prodi: S-1 Arsitektur
jurnal yang membahas mengenai gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Demonstrasi damai mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 dilakukan untuk menuntut keadilan dan profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut pihak kepolisian.
Sebagai respons, pemerintah diwajibkan untuk melindungi warga negaranya dari tindakan yang dapat merusak ketertiban hukum, sesuai dengan UUD 1945. Para ahli menyoroti perlindungan hukum sebagai tindakan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan, serta tindakan preventif dan represif pemerintah dalam hal penegakan hukum. Presiden Jokowi telah mengutamakan kebijakan hukum sebagai bagian dari tata kelola yang baik, namun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin menurun karena tingginya angka kriminalitas, korupsi, dan masalah hukum
NPM: 2315012006
KELAS: B
PRODI: S1-ARSITEKTUR
1. Berdasarkan artikel tersebut, menganalisis bahwa penegakan keadilan terhadap kebebasan bersuaran dan HAM di Inonesia masih jauh dari kata baik. Beberapa lembaga, mencatat bahawa kinerja pemerintah Indonesia dalam penegakan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) selama 2019 masih terbilang buruk. Masih banyak catatan oleh Komnas HAM mengenai kinerja pemerintah yang perlu diperbaiki lagi terutama soal penanganan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Demokrasi di Indonesia mengalami ancaman nyata, terlihat dari ruang-ruangn kebebasan sipil yang mulai ditutup. Terdapat banyak konflik yang melibatkan para pembela HAM yang dibungkam. Hal ini ditunjukkan melalui beberapa hal, seperti tidak adanya proses keadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, adanya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama, diskriminasi berbasis gender, pelanggaran hak-hak perempuan, kegagalan pemerintah dalam menegakkan keadilan, pengungkapan kebenaran, dan pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu, pelanggaran HAM yang bertahan dan meningkat serta terus berlanjut tanpa pernah ada tindakan lanjutan dari pemerintah untuk memutuskan pelanggaran HAM yang terus berkembang.
- Hal positif yang didapat bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional, dan masih terus berlanjut. Kembalinya juga gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial jalannya kekuasaan negara sehingga masih adanya golongan masyatakat yang peduli akan keadilan HAM.
2. Demokrasi di Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia karena penyesuaian terhadap kebijakan mengenai demokrasi disesuaikan dengan keadaan yang ada di Indonesia, berupa kekayaan agama, budaya, suku, bahasa yang memungkinkan kebutuhan berbeda dari setiap kelompok masyarakat. Perlu adanya kontribusi langsung masyarakat sebagai bukti keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menyuarakan pendapatnya.
- Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa disesuaikan dengan negara Indonesia sendiri yang merupakan negara beragama dan menjamin kebebasan beragama. Demokrasi juga disesuaikan dengan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga, Pancasila menjadi tolak ukur pembentuk kebijakan mengenai demokrasi.
3. Praktik demokrasi saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung Hak Asasi Manusia meskipun telah dibuat konstitusi yang mengatur mengenai kebebasan berdemokrasi, tetapi masih banyak pelaku pelaksana konstitusi yang melanggar, bahkan pelaksana pemerintahan sendiri yang membungkam kebebasan masyarakat kecil. Sehingga banyak kebebasan HAM yang dilanggar oleh pihak pembuat bahkan penegak hukumnya sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas pemerintah dalam memberikan tindakan jera terhadap pelanggaran HAM secara adil bagi seluruh masyarakat dan pemerintah.
4. 4. Sikap saya terhadap anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbedan dengan kepentingan nyata masyarakat yaitu memiliki keresahan terhadap pihak yang mengganggu tersebut dan menyampaikan aspirasi kita sesuai dengan aturan yang ada tanpa adanya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia lainnya yang mengancam dan mengganggu.
5. Pendapat saya mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas, sudah seharusnya pemerintah menindaklanjuti segala tindakan yang mengganggu kenyamana dan kemanan seluruh masyarakat dengan tidak terkecuali. Hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini yaitu bahwa kebebasan berdemokrasi juga memiliki batasan terhadap keadilan bersama. Kita bebas dalam menyuarakan pendapat kita tetapi tidak mengganggu dan mengancam pihak lain. Pihak berwajib yang menangani suara rakyat juga perlu turun langsung ke masyarakat dalam menampung aspirasi rakyat dan perlu adanya kepastian bahwa keresahan dan aspirasi masyarakat dapat ditanggapi dan ditindak lanjuti.
NPM : 2315012017
KELAS : A
PRODI : S-1 ARSITEKTUR
dari jurnal tersebut membahas penistaan agama yang dilakukan oleh ahok. seperti harimau yang siap menerkam mangsanya, Ahok tak pandang bulu menghina anak buahnya dengan hinaan dan makian.
Inilah cara dan gaya Ahok dalam menjalankan Jakarta, sebuah kota yang bercirikan asing dan penuh kekerasan.
Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.
Meski aksi unjuk rasa berakhir damai, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui ada sejumlah pihak yang berupaya memanfaatkan aksi unjuk rasa damai tersebut melalui tindakan yang melanggar konstitusi.
Oleh karena itu, keberadaan negara berfungsi untuk melindungi seluruh warga negara dari tindakan-tindakan yang dapat merusak ketertiban hukum.
Perlindungan hukum merupakan suatu perbuatan yang dikemukakan oleh para ahli seperti Setiono yang berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah suatu tindakan melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak menaati peraturan yang berlaku demi menjaga perdamaian dan ketertiban umum
NPM : 2315012042
Kelas : B
Prodi : S-1 Arsitektur
Analisis jurnal
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang kiprah dari gubernur petahana DKI Jakarta 2016 yaitu Basuki Tjahya Purnama atau yang lebih akrab dipanggil Ahok. Beliau merupakan sosok gubernur yang cukup tegas dengan gaya khasnya yang ceplas-ceplos to the point ketika berbicara atau mengkritik sesuatu yang menurutnya perlu diperbaiki. Kiprah Ahok dalam dunia politik berkembang dengan cukup signifikan dan bersama dengan orang yang saat ini menjadi presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo.
Kasus yang menyandung Ahok ialah kasus dugaan penistaan agama yang memicu demonstrasi aksi damai pada 4 November 2016 yang diprakarsai oleh ormas-ormas Islam salah satunya FPI. Aksi tersebut berfokus pada penegakkan hukum terkait kasus penistaan yang dilakukan oleh Ahok ketika ia sedang kunjungan kerja ke pulau seribu, serta mendesak Ahok untuk mundur dari jabatan gubernur dengan alasan bahwa Ahok bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar. Aksi damai tersebut kemudian membuahkan ditindaklanjutinya kasus sangkaan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka
terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang
terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur
independent demi menjaga netralitas dan
transparansi tanpa intervensi siapapun.
Dalam hal ini kasus tersebut sudah cukup untuk menjadi contoh atas penegakan hukum yang baik oleh kepolisian di Indonesia. Namun menurut saya itu hanyalah penegakan hukum semu, karena masalah tersebut bukan masalah yang cukup penting dan mendesak untuk menjadi dasar pengumpulan massa jutaan orang. Masih banyak kasus-kasus lain yang lebih perlu untuk ditegakkan hukumnya misal kasus-kasus korupsi dan suap-menyuap yang sudah mengakar bahkan ke lapisan masyarakat paling bawah. Misalnya ketika kita membuat SIM di kepolisian atau KTP di dinas kecamatan yang mana dari dua pihak kerap melegalkan tindakan suap-menyuap yang jelas bertentangan dengan hukum. Dari pihak pembuat apabila tidak memberikan 'uang tip tambahan' keperluannya tidak ditangani, sedangkan dari pihak instansi terkait sengaja untuk mengulur waktu pengerjaan atau mempersulit proses agar mendapatkan 'uang tip tambahan' dari pihak yang memiliki keperluan. Keduanya seperti lingkaran setan yang tak ada habisnya.
Oleh karena itu langkah paling sederhana dan mudah untuk menegakan hukum adalah dari diri kita sendiri. Stop untuk menormalisasi hal-hal yang melanggar hukum bahkan sekecil apapun itu. Mulailah dari diri kita sendiri untuk mematuhi hukum dalam kegiatan sehari-hari misalnya membuang sampah pada tempatnya, menggunakan helm ketika berkendara, mematuhi lalu lintas, mengikuti protokol yang sudah ditetapkan dalam aspek apapun, dan masih banyak lagi lainnya. Dengan adanya kesadaran dari tiap individu masyarakat maka bukanlah hal mustahil untuk menciptakan sebuah masyarakat hingga negara yang hukumnya ditegakkan seadil-adilnya.
NPM : 2315012041
KELAS : A
PRODI : S-1 ARSITEKTUR
Jurnal ini membahas kasus penodaan agama yang menimpa mantan Gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan penekanan pada keputusan hukum yang menganggapnya sebagai tersangka, bukan hasil dari tekanan masyarakat. Demonstrasi mayoritas Muslim pada 4 November 2016 menyerukan keadilan dan profesionalisme dalam penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Pemerintah diingatkan untuk melindungi warga negara dari tindakan yang mengganggu ketertiban hukum sesuai UUD 1945, sementara ahli hukum menyoroti perlindungan hukum sebagai langkah pencegahan dan penyelesaian sengketa. Namun, tantangan tetap ada dalam pemahaman agama, transparansi, dan kepercayaan terhadap penegakan hukum, yang mempengaruhi keadilan dan kepercayaan publik. Presiden Jokowi terus memprioritaskan reformasi hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia, menghadapi masalah kriminalitas, korupsi, pungutan liar, dan ketidakpuasan terhadap pendapatan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan, adil, dan efektif sangat diperlukan.
NPM : 2355012001
PRODI : S1 ARSITEKTUR
A. Isi artikel dalam konteks Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) ini menunjukkan bahwa kinerja HAM Indonesia pada tahun 2019 masih buruk.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) mencatat masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah, terutama terkait penanganan pelanggaran HAM berat dan konflik sumber daya alam (SDA) di masa lalu.
B. Berdasarkan adat istiadat/nilai budaya masyarakat Indonesia, demokrasi Indonesia hendaknya berpedoman pada nilai-nilai persatuan, keadilan, dan kebebasan.
Dalam konteks Pancasila, demokrasi Indonesia harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Artinya keputusan politik harus didasarkan pada nilai agama dan moral yang lebih tinggi.
Namun kenyataannya, praktik demokrasi di Indonesia seringkali tampak lebih mementingkan keuntungan dan kekuasaan politik dibandingkan nilai-nilai persatuan dan keadilan.
C. Praktik demokrasi di Indonesia saat ini mencakup berbagai mekanisme seperti pemilu, kebebasan berekspresi dan berserikat. Namun tantangan dari waktu ke waktu masih terdapat pada konsistensi standar nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta tidak adanya penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Pemerintah dan masyarakat sipil harus melipatgandakan upaya untuk memastikan demokrasi Indonesia benar-benar mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menghormati hak asasi manusia setiap individu.
D. Sikap saya mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat adalah bahwa hal ini sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya mempertahankan kepentingan rakyat. Anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat tidak hanya mengkhianati kepercayaan rakyat, tapi juga mengancam stabilitas demokrasi. Mereka harus memprioritaskan kepentingan rakyat dan memastikan bahwa kebijakan yang mereka ambil adalah yang terbaik untuk rakyat, bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau partai politik mereka.
E. Berdasarkan adat istiadat/nilai budaya masyarakat Indonesia, demokrasi Indonesia hendaknya berpedoman pada nilai-nilai persatuan, keadilan, dan kebebasan.
NPM: 2315012063
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
Jurnal ini membahas tentang mantan gubernur non-aktif, Pak Ahok, yang memperjuangkan haknya sebagai warga negara yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Untuk menangani kasus ini, diadakan demonstrasi damai mayoritas muslim (4 November 2016) untuk menuntut keadilan dan profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian. Meskipun demonstrasi berakhir damai, ada pihak yang ingin memanfaatkannya dengan tindakan inkonstitusional.
Pada akhirnya, Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Masalah penegakan hukum di Indonesia bukan pada sistem hukum, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Meski ada undang-undang untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, penerapannya belum maksimal. Reformasi hukum belum memuaskan masyarakat, terutama karena aparat hukum sering tidak amanah dan tidak jujur. Pemerintah perlu membenahi ini agar negara bisa melindungi dan menjamin hak-hak warga sesuai konstitusi.
Npm: 2315012040
Kelas: Arsitektur B
Prodi: S1 arsitektur
Journal ini membahas kasus penodaan agama yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan gubernur nonaktif. Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Aksi damai yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam pada tanggal 4 November 2016 merupakan aksi unjuk rasa yang bertujuan untuk menuntut negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja secara profesional dan industri serta segera mendakwa Ahok dengan pasal penghinaan terhadap Al-Quran.< br>< br>Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukan pada sistem hukumnya
yang terletak pada kualitas masyarakat yang menerapkan hukum (enforcing the law) Soerjono Soekanto (2011:8) menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan hukum adalah:
1), secara khusus dapat berupa hukum.
2). Unsur penegak hukum, khususnya pihak-pihak yang membentuk dan menegakkan hukum,
3). Fasilitas atau unsur fisik yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, khususnya lingkungan di mana hukum diterapkan atau ditegakkan.
5). Faktor budaya, terutama tenaga kerja, kreativitas dan emosi, didasarkan pada niat manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Setelah mengetahui pengertian melindungi dan menegakkan hukum.
Npm: 2315912018
Kelas: B
Prodi: S-1 Arsitektur
Penegakan dan pertahanan negara]Artikel ini tentang kasus penodaan agama yang dihadapi mantan gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keputusan penetapan Ahok sebagai tersangka didasarkan pada alasan hukum, bukan tekanan masyarakat. Pada tanggal 4 November 2016, mayoritas umat Islam menggelar aksi damai menuntut keadilan dan profesionalisme polisi dalam menangani kasus tersebut. Meski demonstrasi berakhir damai, namun ada pihak yang ingin memanfaatkannya melalui kegiatan inkonstitusional.Menyikapi hal tersebut, pemerintah wajib melindungi warga negaranya dari tindakan yang dapat melemahkan supremasi hukum berdasarkan UUD 1945. Para ahli menekankan penegakan hukum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan preventif dan represif pemerintah dalam penegakan hukum. Perlindungan hukum juga ditekankan sebagai upaya mencegah pelanggaran atau perselisihan sebelum terjadi dan menyelesaikan pelanggaran atau perselisihan yang sudah terjadi. Namun demikian, masih terdapat kelemahan pemahaman agama Indonesia, keterbukaan dan kepercayaan terhadap penegakan hukum, sehingga mempengaruhi rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.Presiden Jokowi terus fokus pada reformasi hukum sebagai tujuan utama penegakan hukum. Namun, masih terdapat permasalahan kejahatan, korupsi, pungutan liar, dan pendapatan yang berdampak pada penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan, adil dan efektif sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan keadilan kepada seluruh warga negara Indonesia..
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua aspek penting dalam menjaga kestabilan dan keamanan suatu negara. Penegakan hukum berkaitan dengan penerapan dan pelaksanaan hukum untuk menjamin kepatuhan masyarakat dan pemerintah terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, perlindungan negara mencakup upaya untuk melindungi keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman internal dan eksternal. Ini melibatkan kegiatan seperti pertahanan militer, keamanan perbatasan, dan intelijen untuk mencegah atau menanggapi ancaman terhadap negara.
Keduanya saling terkait karena penegakan hukum yang efektif membantu menjaga kedaulatan dan kestabilan negara, sementara perlindungan negara yang baik memerlukan penerapan hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman.
Npm : 2315012013
Kelas : Arsitektur A
Prodi : S1 Arsitektur
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran.
Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan
kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
NPM : 2315012016
KELAS : B
“Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi” Volume VII No. 1 yang terbit pada bulan Juni 2017. Artikel tersebut berjudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”
menyajikan analisis kritis terhadap kasus penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur non-aktif DKI Jakarta.
Penulisnya, M. Husein Maruapey, dosen Stisip Syamsul Ulum Sukabumi dan mahasiswa program doktor Ilmu Administrasi Publik UNPAD, mengkaji implikasi hukum dan sosial dari kasus Ahok. Ahok dikenal dengan gaya kepemimpinannya yang tegas dan jujur, hingga terkadang menuai kontroversi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama oleh Polri, keputusan yang diambil semata-mata atas dasar hukum, meski ada tekanan masyarakat.
Artikel tersebut membahas tentang demonstrasi damai yang terjadi pada tanggal 4 November 2016, yang sebagian besar dilakukan oleh umat Islam, menuntut agar Kepolisian Negara Republik Indonesia menangani kasus ini secara profesional dan mengadili Ahok karena dugaan penghinaan terhadap Al-Quran. Demonstrasi tersebut diikuti oleh para ulama, pemuda, dan organisasi sosial, yang mendesak presiden dan jajarannya untuk memproses kasus ini secara transparan. Meskipun aksi ini bersifat damai, terdapat kekhawatiran mengenai pihak-pihak tertentu yang mencoba menggunakan aksi tersebut untuk melakukan tindakan inkonstitusional.
Kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya dari perbuatan yang dapat merugikan ketertiban hukum ditegaskan dengan merujuk pada Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Artikel ini juga mengupas teori-teori perlindungan hukum, yang membedakan antara tindakan preventif dan represif.
Penulis menggali latar belakang Ahok, perjalanannya dari keluarga kaya di Belitung hingga menjadi Gubernur Jakarta keturunan Tionghoa pertama, dan gaya kepemimpinannya yang keras, yang dikagumi sekaligus dikritik. Karier politik Ahok, mulai dari politik lokal di Belitung hingga kebangkitannya sebagai tokoh terkemuka di Jakarta, diuraikan, menyoroti komitmennya terhadap transparansi dan pelayanan publik. artikel tersebut juga membahas tentang konsep penegakan hukum, ruang lingkupnya, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, seperti ketentuan hukum, aparat penegak hukum, fasilitas pendukung, masyarakat, dan budaya. Argumentasinya adalah bahwa permasalahan utama dalam sistem hukum Indonesia bukanlah undang-undang itu sendiri, melainkan kualitas dari pihak yang menegakkan undang-undang tersebut.
Kesimpulannya, pasal tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian pemerintah. Komitmen Presiden Jokowi terhadap reformasi hukum dan pembentukan lembaga untuk memberantas korupsi dan masalah hukum lainnya patut diperhatikan. Namun, penulis menunjukkan bahwa reformasi tersebut belum memenuhi harapan masyarakat, sebagaimana dibuktikan dengan tingginya tingkat kejahatan dan tantangan hukum lainnya yang dihadapi negara ini.
Dokumen ini mendokumentasikan perlunya sistem hukum yang adil dan efektif yang melindungi hak-hak semua warga negara secara setara, sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Indonesia. Hal ini memerlukan pendekatan yang serius dan bertanggung jawab terhadap penegakan hukum untuk menjaga otoritas negara dan untuk menjamin keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Npm: 2315012059
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Sebagai negara hukum yang memiliki demokrasi, masyarakat Indonesia berhak menyuarai persoalan yang ada di masyarakat. Tanggapan saya atas jurnal tersebut adalah, ketika suatu persoalan menimpa atau terjadi di Indonesia, apalagi menyangkut SARA, jelas sebagai negara yang berdemokrasi harus mengganggap serius dan berupaya menyelesaikan, sekalipun harus menyentuh ranah hukum. Tetapi, sebagai negara yang memiliki cita2 melindungi segenap bangsa Indonesia, negara Indonesia tetap harus bisa melindungi hukum yang berlaku termasuk hak asasi.
Hukum yang ditegakkan, sebagai aturan yang menertibkan dan negara yang akan melindungi hukum tersebut agar berjalan semestinya.
NPM : 2315012073
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara Penegakan hukum adalah perhatian dan pertimbangan baik terhadap perbuatan melawan hukum yang benar-benar terjadi (tindakan aktual) maupun terhadap perbuatan melawan hukum yang mungkin terjadi (tindakan potensial).
Penuntutan pidana dibagi menjadi tiga bagian utama.
• Penegakan penuh, yaitu ruang lingkup penuntutan pidana diatur dalam hukum pidana substantif.
Lembaga penegak hukum sangat dibatasi oleh KUHAP, yang mencakup aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyelidikan pendahuluan, sehingga penegakan hukum pidana secara menyeluruh menjadi tidak mungkin dilakukan.
Area terbatas ini disebut area non-penegakan.
• Penegakan Hukum Penuh Setelah seluruh cakupan penegakan hukum direduksi menjadi area yang tidak menerapkan penegakan hukum, lembaga penegak hukum diharapkan dapat menegakkan hukum secara maksimal.
.
• Penegakan Praktis Harapan akan penegakan hukum yang sempurna dinilai tidak realistis karena berbagai keterbatasan seperti waktu, personel, alat investigasi, dan pendanaan.
Oleh karena itu, dalam praktiknya, penegakan hukum seringkali memerlukan diskresi, dan tidak mungkin mencapai tingkat penegakan hukum yang benar-benar ideal, yang disebut penegakan aktual.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain:
2. Unsur penegak hukum, termasuk pihak-pihak yang membuat dan menegakkan hukum.
3. Badan atau organisasi yang membantu penegakan hukum, seperti: B.
Infrastruktur dan Teknologi.
4. Faktor masyarakat.
Hal ini mencakup lingkungan di mana hukum tersebut berlaku dan reaksi masyarakat terhadap hukum tersebut.
5. Faktor budaya, meliputi nilai, norma, dan adat istiadat yang mempengaruhi persepsi dan pelaksanaan hukum dalam masyarakat.
Keputusan Bareskrim Polri menetapkan Pak Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama murni berdasarkan pertimbangan hukum dan tidak dipengaruhi oleh tekanan masyarakat.
Meski berbahaya, keputusan ini menunjukkan komitmen terhadap hukum dan keadilan.
Selain itu, kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pak Ahok sebagai gubernur wilayah metropolitan Jakarta tetap tinggi hingga April 2016, dengan lebih dari 80 persen responden merasa puas.
Masyarakat mengapresiasi keberhasilan berbagai langkah, seperti program pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJS), kebersihan melalui Pasukan Oranye, dan program kesehatan melalui Kartu Jakarta Sehat.
Namun ada beberapa aspek yang kurang memuaskan, terutama terkait isu-isu seperti penggusuran perumahan, perekonomian, dan kemacetan lalu lintas.
Konflik Ahok dengan organisasi kerakyatan di Jakarta bermula dari tindakan kontroversialnya selama menjabat wakil gubernur, termasuk merelokasi warga dan menertibkan pedagang kaki lima.
Gaya kepemimpinan Ahok yang penuh tekad dan kontroversial juga menimbulkan ketegangan dengan ormas, khususnya FPI.
Apalagi, lemahnya semangat aparat penegak hukum dalam penegakan hukum di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti rendahnya pemahaman agama, faktor ekonomi, tidak transparannya proses rekrutmen, dan minimnya fasilitas penegakan hukum yang memadai.
NPM : 2355012003
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia memiliki kepribadian yang tegas dan tangguh, serta jujur kepada semua orang, terutama ketika bawahannya melakukan kesalahan dalam pekerjaan. Ia terlibat dalam insiden penistaan agama yang akhirnya berujung pada demonstrasi besar-besaran di masyarakat.
Namun, menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, ada sejumlah partai politik yang mencoba memanfaatkan aksi damai tersebut dengan tindakan yang melanggar konstitusi. Oleh karena itu, tugas negara adalah melindungi seluruh warga negaranya dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan sistem hukum. Permasalahan utama dalam penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah pada sistem hukumnya, melainkan pada kualitas para penegak hukumnya.
Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
NPM: 2315012032
KELAS : B
PRODI : S-1 ARSITEKTUR
Jurnal ini membahas kasus penodaan agama yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur nonaktif. Keputusan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Demonstrasi damai mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 dilakukan untuk menuntut keadilan dan profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian. Meskipun demonstrasi berakhir damai, ada pihak yang ingin memanfaatkannya dengan tindakan inkonstitusional.
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).
Kesimpulannya, pasal tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian pemerintah. Komitmen Presiden Jokowi terhadap reformasi hukum dan pembentukan lembaga untuk memberantas korupsi dan masalah hukum lainnya patut diperhatikan. Namun, penulis menunjukkan bahwa reformasi tersebut belum memenuhi harapan masyarakat, sebagaimana dibuktikan dengan tingginya tingkat kejahatan dan tantangan hukum lainnya yang dihadapi negara ini.
NPM : 2315012011
KELAS: A
PRODI :S1 ARSITEKTUR
Analisis jurnal:
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penegakkan hukum dan perlindungan negara adalah dua hal yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan suatu negara.
Meskipun demikian, masih terdapat persoalan tingginya angka kriminalitas, korupsi, permasalahan pungutan liar, dan ketidakpuasan terhadap pendapatan yang mempengaruhi penegakan hukum dan kepercayaan publik.
Contoh tokoh dalam penegakan hukum adalah Basuki Cahaya Purnama atau Ahok. Beliau memulai karir politik pada tahun 2003. Pada tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia.Pada tahun 2007 dia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan.
NPM : 2315012035
Kelas : Arsitektur A
prodi : S1 Arsitektur
analisis jurnal yang berjudul “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara”
Selama Orde Baru, komunitas tionghoa kurang mendapat keadilan di era pemerintahan soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Basuki Tjahaja Purnama atau biasa di sebut ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang memimpin ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
pasal tersebut menjelaskan bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang
namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.
NPM: 2315012034
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Jurnal tersebut mengupas analisis kritis penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta. Laporan ini menyelidiki proses pengambilan keputusan, risiko yang ada, dan demonstrasi damai yang dilakukan oleh komunitas mayoritas Muslim yang menuntut tindakan profesional terhadap Ahok. Jurnal tersebut juga membahas latar belakang Ahok, perjalanan politiknya, dan gaya kepemimpinannya, serta menekankan pendekatannya yang tegas dan lugas. Selain itu, buku ini juga membahas tantangan dan kontroversi kepemimpinan oknum, termasuk perselisihan dengan organisasi tertentu dan dampak hukum yang ditimbulkannya, untuk menggambarkan kompleksitas penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan. Selain itu, laporan ini juga mengevaluasi penegakan hukum di Indonesia, dengan menekankan perlakuan berdasarkan hukum. Diskusi ini mencakup tantangan dan kekurangan dalam penegakan hukum, seperti korupsi, nilai-nilai moral, dan kepercayaan publik, menyoroti kebutuhan mendesak akan reformasi hukum dan tata kelola yang komprehensif untuk mengatasi masalah-masalah ini dan menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan persamaan hak bagi semua warga negara. Jurnal ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, dan supremasi hukum dalam membentuk masyarakat yang adil dan merata, serta mendesak dilakukannya reformasi yang berarti dan kepemimpinan yang teliti untuk mengatasi tantangan yang ada.
NPM: 2315012068
KELAS: B
PRODI: S1 ARSITEKTUR
Artikel ini membahas kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, serta analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Artikel juga membahas perlindungan hukum bagi warga negara dan tugas pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara. Beberapa teori perlindungan hukum, termasuk perlindungan hukum preventif dan represif, juga dijelaskan.
Selanjutnya, artikel ini membahas pentingnya perlindungan terhadap hak-hak manusia dan penegakan hukum dalam masyarakat. Penegakan hukum melibatkan berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Ahok, dengan latar belakang sebagai insinyur geologi dan manajer keuangan, dikenal karena integritasnya dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Dia berhasil mencapai posisi politiknya dengan cara kampanye yang berbeda, menolak memberikan uang kepada rakyat, dan diakui sebagai tokoh anti korupsi.
Selain itu, artikel ini menyoroti perlindungan hukum preventif dan represif bagi rakyat serta peran penegak hukum sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Masalah penegakan hukum di Indonesia masih serius, dengan tingginya angka kriminalitas, korupsi, dan masalah hukum lainnya. Presiden Jokowi berupaya memperbaiki proses penegakan hukum sebagai bagian dari good governance, dan masyarakat perlu mendukung upaya tersebut untuk menjaga martabat negara.
Gaya kepemimpinan Ahok yang tegas dan transparan dianggap cocok untuk Jakarta, meskipun kontroversial dan menuai pro dan kontra dari masyarakat. Penegakan hukum di Indonesia masih memiliki banyak tantangan, terutama dalam hal kualitas pelaksana hukum. Presiden Jokowi terus berupaya memperbaiki proses penegakan hukum sebagai bagian dari good governance dan masyarakat perlu percaya dan mendukung penegakan hukum untuk menjaga martabat negara.
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
Analisis Jurnal Pertemuan 12
Penegakan Hukum
Hukum adalah keseluruhan peraturan- peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.
Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem
normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana;
2) Penerapan hukum dipandang sebagai
sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas;
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.
Nama : Nayla Dwi Arsanda
NPM : 2315012069
Kelas : ARSITEKTUR A
Prodi : S1 Arsitektur
ANALISIS JURNAL MENGENAI PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua konsep terkait yang penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam suatu negara. Penegakan hukum mencakup upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan menjaga keadilan dalam masyarakat, sementara perlindungan negara mengacu pada upaya untuk melindungi negara dari ancaman internal dan eksternal serta memelihara kedaulatan dan keamanan nasional.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk. Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
Penegak hukum juga dapat bekerja sama dengan lembaga lain, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengawas untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Komunikasi dan koordinasi antara berbagai lembaga ini sangat penting untuk menangani kasus-kasus hukum dengan efisien dan efektif.