Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih
FORUM JAWABAN POST TEST
Perlindungan hukum dan penegakan hukum adalah dua konsep yang terkait dalam sistem hukum suatu negara. Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai fungsi dari hukum yang memberikan perlindungan bagi subjek hukum, sedangkan penegakan hukum dapat diartikan sebagai upaya menegakkan norma-norma hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
Aspek Perlindungan Hukum
Aspek perlindungan hukum meliputi beberapa unsur penting, seperti:
Keadilan dan Kesetaraan: perlindungan hukum harus memberikan perlindungan yang sama bagi semua subjek hukum tanpa diskriminasi
1.Hak Asasi Manusia: perlindungan hukum harus melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan, kesamaan, dan perlindungan dari diskriminasi
Kepastian Hukum: perlindungan hukum harus memberikan kepastian hukum yang jelas dan dapat dipahami oleh semua subjek hukum
Independensi Lembaga Penegak Hukum: lembaga penegak hukum harus beroperasi secara independen dan bebas dari campur tangan politik atau pihak lain
Proporsionalitas: perlindungan hukum harus dilakukan secara proporsional dengan tingkat pelanggaran yang terjadi, sehingga mencegah adanya penindasan atau sanksi yang tidak wajar
Unsur Perlindungan Hukum
Unsur-unsur perlindungan hukum mencakup komponen-komponen penting yang membentuk dasar dari sistem hukum untuk melindungi hak-hak, kebebasan, dan kepentingan individu dalam masyarakat. Berikut adalah beberapa unsur utama dari perlindungan hukum:
Hak Asasi Manusia: perlindungan hukum harus melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan, kesamaan, dan perlindungan dari diskriminasi
1. Keadilan dan Kesetaraan: perlindungan hukum harus memberikan perlindungan yang sama bagi semua subjek hukum tanpa diskriminasi
Aspek perlindungan hukum meliputi beberapa unsur penting, seperti:
Keadilan dan Kesetaraan: perlindungan hukum harus memberikan perlindungan yang sama bagi semua subjek hukum tanpa diskriminasi
1.Hak Asasi Manusia: perlindungan hukum harus melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan, kesamaan, dan perlindungan dari diskriminasi
Kepastian Hukum: perlindungan hukum harus memberikan kepastian hukum yang jelas dan dapat dipahami oleh semua subjek hukum
Independensi Lembaga Penegak Hukum: lembaga penegak hukum harus beroperasi secara independen dan bebas dari campur tangan politik atau pihak lain
Proporsionalitas: perlindungan hukum harus dilakukan secara proporsional dengan tingkat pelanggaran yang terjadi, sehingga mencegah adanya penindasan atau sanksi yang tidak wajar
Unsur Perlindungan Hukum
Unsur-unsur perlindungan hukum mencakup komponen-komponen penting yang membentuk dasar dari sistem hukum untuk melindungi hak-hak, kebebasan, dan kepentingan individu dalam masyarakat. Berikut adalah beberapa unsur utama dari perlindungan hukum:
Hak Asasi Manusia: perlindungan hukum harus melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan, kesamaan, dan perlindungan dari diskriminasi
1. Keadilan dan Kesetaraan: perlindungan hukum harus memberikan perlindungan yang sama bagi semua subjek hukum tanpa diskriminasi
2. Kepastian Hukum: perlindungan hukum harus memberikan kepastian hukum yang jelas dan dapat dipahami oleh semua subjek hukum
3. Independensi Lembaga Penegak Hukum: lembaga penegak hukum harus beroperasi secara independen dan bebas dari campur tangan politik atau pihak lain
4. Proporsionalitas: perlindungan hukum harus dilakukan secara proporsional dengan tingkat pelanggaran yang terjadi, sehingga mencegah adanya penindasan atau sanksi yang tidak wajar
3. Independensi Lembaga Penegak Hukum: lembaga penegak hukum harus beroperasi secara independen dan bebas dari campur tangan politik atau pihak lain
4. Proporsionalitas: perlindungan hukum harus dilakukan secara proporsional dengan tingkat pelanggaran yang terjadi, sehingga mencegah adanya penindasan atau sanksi yang tidak wajar
Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah suatu sistem aparatur pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar hukum dan standar hukum yang mengatur keberadaan aparat penegak hukum
Lembaga Penegak Hukum
Lembaga penegak hukum di Indonesia meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia, kejaksaan, dan peradilan. Mereka harus beroperasi secara independen dan bebas dari campur tangan politik atau pihak lain, serta memiliki kekuatan hukum untuk menegakkan keadilan hukum di pengadilan
Pemindahan Narapidana Antarnegara
Pemindahan narapidana antarnegara adalah suatu upaya negara dalam memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia narapidana baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun asing. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa narapidana tersebut menjalani hukuman di negaranya sendiri dan menjadi lebih dekat dengan lingkungan sosial budayanya sendiri
Dalam kesimpulan, perlindungan hukum dan penegakan hukum adalah dua konsep yang terkait dalam sistem hukum suatu negara. Perlindungan hukum harus memberikan perlindungan yang sama bagi semua subjek hukum tanpa diskriminasi, melindungi hak asasi manusia, memberikan kepastian hukum, dan dilakukan secara proporsional. Penegakan hukum dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang beroperasi secara independen dan bebas dari campur tangan politik atau pihak lain.
Lembaga penegak hukum di Indonesia meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia, kejaksaan, dan peradilan. Mereka harus beroperasi secara independen dan bebas dari campur tangan politik atau pihak lain, serta memiliki kekuatan hukum untuk menegakkan keadilan hukum di pengadilan
Pemindahan Narapidana Antarnegara
Pemindahan narapidana antarnegara adalah suatu upaya negara dalam memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia narapidana baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun asing. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa narapidana tersebut menjalani hukuman di negaranya sendiri dan menjadi lebih dekat dengan lingkungan sosial budayanya sendiri
Dalam kesimpulan, perlindungan hukum dan penegakan hukum adalah dua konsep yang terkait dalam sistem hukum suatu negara. Perlindungan hukum harus memberikan perlindungan yang sama bagi semua subjek hukum tanpa diskriminasi, melindungi hak asasi manusia, memberikan kepastian hukum, dan dilakukan secara proporsional. Penegakan hukum dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang beroperasi secara independen dan bebas dari campur tangan politik atau pihak lain.
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Pemilihan umum merupakan suatu cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi pada hakikatnya mengizinkan warga Negara untuk berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap Negara didunia memiliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila sendiri merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa serta Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, maka ideologi adalah akumulasi dari nilai-nilai dan norma yang hidup atas kesadaran masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Pemilihan umum menurut sudut pandang teori ialah merupakan sarana penting bagi demokrasi. Dimana masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat yang diinginkan dan dapat memimpin dengan bijak. Pemilihan umum daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi Pancasila di Indonesia. Melalui Pilkada, rakyat berdaulat untuk dapat memilih pemimpin mereka di tingkat daerah. Sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menjadi landasan utama bagi pelaksanaan Pilkada. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila diwujudkan dalam berbagai aspek penyelenggaraan Pilkada, di antaranya:
1. Partisipasi rakyat: Rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada.
2. Musyawarah mufakat: Proses pencalonan dan pemilihan pemimpin daerah dilakukan melalui musyawarah mufakat untuk mencapai mufakat bersama.
3. Perwakilan: Rakyat diwakili oleh para calon pemimpin daerah yang mereka pilih dalam Pilkada.
4. Keadilan dan persamaan: Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada.
Pemilihan umum merupakan suatu cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi pada hakikatnya mengizinkan warga Negara untuk berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap Negara didunia memiliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila sendiri merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa serta Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, maka ideologi adalah akumulasi dari nilai-nilai dan norma yang hidup atas kesadaran masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Pemilihan umum menurut sudut pandang teori ialah merupakan sarana penting bagi demokrasi. Dimana masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat yang diinginkan dan dapat memimpin dengan bijak. Pemilihan umum daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi Pancasila di Indonesia. Melalui Pilkada, rakyat berdaulat untuk dapat memilih pemimpin mereka di tingkat daerah. Sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menjadi landasan utama bagi pelaksanaan Pilkada. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila diwujudkan dalam berbagai aspek penyelenggaraan Pilkada, di antaranya:
1. Partisipasi rakyat: Rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada.
2. Musyawarah mufakat: Proses pencalonan dan pemilihan pemimpin daerah dilakukan melalui musyawarah mufakat untuk mencapai mufakat bersama.
3. Perwakilan: Rakyat diwakili oleh para calon pemimpin daerah yang mereka pilih dalam Pilkada.
4. Keadilan dan persamaan: Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada.
Nama: Tegar Ismail Widiyansyah
Kelas: C
NPM: 2117011070
demokrasi bukan hanya sebuah sistem politik, tetapi juga merupakan manifestasi dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, terutama Sila Keempat yang menekankan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
prinsip-prinsip demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia memperkuat dan mewujudkan Sila Keempat Pancasila. Misalnya, menjelaskan bagaimana kebebasan berpendapat, mengemukakan pendapat, dan berorganisasi dalam pemilihan umum merupakan ekspresi dari nilai keadilan sosial yang merupakan bagian dari Sila Keempat.
analisis tersebut mungkin membahas praktik-praktik politik yang dilakukan oleh partai politik atau calon-calon dalam pemilihan umum daerah. Misalnya, bagaimana partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan, pengambilan keputusan yang bersifat inklusif, serta transparansi dalam pemilihan umum merupakan cerminan dari nilai-nilai demokrasi yang tercermin dalam Pancasila.
mengulas tentang tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Hal ini bisa mencakup isu-isu seperti money politics, polarisasi politik, serta keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan proses pemilihan umum.
dalam mengevaluasi pelaksanaan demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia, jurnal tersebut mungkin memberikan rekomendasi atau saran untuk meningkatkan praktik-praktik demokrasi yang lebih sejalan dengan nilai-nilai Sila Keempat Pancasila. Ini bisa meliputi upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik, serta penguatan lembaga-lembaga yang berperan dalam mengawal keadilan dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Kelas: C
NPM: 2117011070
demokrasi bukan hanya sebuah sistem politik, tetapi juga merupakan manifestasi dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, terutama Sila Keempat yang menekankan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
prinsip-prinsip demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia memperkuat dan mewujudkan Sila Keempat Pancasila. Misalnya, menjelaskan bagaimana kebebasan berpendapat, mengemukakan pendapat, dan berorganisasi dalam pemilihan umum merupakan ekspresi dari nilai keadilan sosial yang merupakan bagian dari Sila Keempat.
analisis tersebut mungkin membahas praktik-praktik politik yang dilakukan oleh partai politik atau calon-calon dalam pemilihan umum daerah. Misalnya, bagaimana partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan, pengambilan keputusan yang bersifat inklusif, serta transparansi dalam pemilihan umum merupakan cerminan dari nilai-nilai demokrasi yang tercermin dalam Pancasila.
mengulas tentang tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Hal ini bisa mencakup isu-isu seperti money politics, polarisasi politik, serta keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan proses pemilihan umum.
dalam mengevaluasi pelaksanaan demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia, jurnal tersebut mungkin memberikan rekomendasi atau saran untuk meningkatkan praktik-praktik demokrasi yang lebih sejalan dengan nilai-nilai Sila Keempat Pancasila. Ini bisa meliputi upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik, serta penguatan lembaga-lembaga yang berperan dalam mengawal keadilan dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Nama : Fildza Amalia
NPM : 2117011068
Kelas : C
Jurnal tersebut membahas tentang hubungan antara demokrasi dan sila keempat Pancasila dalam konteks pemilihan umum daerah (Pilkada) di Indonesia. Sila keempat Pancasila yang menekankan pada musyawarah mufakat menjadi dasar bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pilkada menjadi sarana untuk mewujudkan nilai gotong royong, di mana rakyat bekerja sama untuk menyelenggarakan pemilu yang sukses dan demokratis. Selain itu, Pilkada diharapkan dapat mewujudkan keadilan sosial dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan. Namun, dalam jurnal tersebut menemukan bahwa Pilkada di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai sila keempat Pancasila. Hal ini terlihat dari masih maraknya praktik politik uang, kampanye hitam, dan intimidasi terhadap pemilih.Jurnal tersebut merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan pelaksanaan demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, antara lain dengan peningkatan pendidikan politik bagi masyarakat, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu, dan peningkatan peran lembaga penyelenggara pemilu.
Jurnal tersebut memiliki beberapa kelebihan, antara lain topik yang dibahas relevan dengan kondisi politik Indonesia saat ini, analisis yang mendalam tentang hubungan antara demokrasi dan sila keempat Pancasila dalam konteks Pilkada di Indonesia, memberikan rekomendasi yang jelas untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, serta menggunakan metodologi penelitian yang kuat dan sistematis. Namun, jurnal tersebut kurang membahas tentang tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia. Jurnal tersebut juga tidak membahas tentang peran aktor-aktor non-pemerintah dalam mewujudkan demokrasi Pancasila. Jurnal tersebut dapat menjadi kontribusi yang berharga bagi pemahaman kita tentang demokrasi Pancasila di Indonesia. Jurnal ini memberikan wawasan yang penting tentang bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan dalam praktik demokrasi, khususnya dalam konteks Pilkada.
NPM : 2117011068
Kelas : C
Jurnal tersebut membahas tentang hubungan antara demokrasi dan sila keempat Pancasila dalam konteks pemilihan umum daerah (Pilkada) di Indonesia. Sila keempat Pancasila yang menekankan pada musyawarah mufakat menjadi dasar bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pilkada menjadi sarana untuk mewujudkan nilai gotong royong, di mana rakyat bekerja sama untuk menyelenggarakan pemilu yang sukses dan demokratis. Selain itu, Pilkada diharapkan dapat mewujudkan keadilan sosial dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan. Namun, dalam jurnal tersebut menemukan bahwa Pilkada di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai sila keempat Pancasila. Hal ini terlihat dari masih maraknya praktik politik uang, kampanye hitam, dan intimidasi terhadap pemilih.Jurnal tersebut merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan pelaksanaan demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, antara lain dengan peningkatan pendidikan politik bagi masyarakat, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu, dan peningkatan peran lembaga penyelenggara pemilu.
Jurnal tersebut memiliki beberapa kelebihan, antara lain topik yang dibahas relevan dengan kondisi politik Indonesia saat ini, analisis yang mendalam tentang hubungan antara demokrasi dan sila keempat Pancasila dalam konteks Pilkada di Indonesia, memberikan rekomendasi yang jelas untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, serta menggunakan metodologi penelitian yang kuat dan sistematis. Namun, jurnal tersebut kurang membahas tentang tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia. Jurnal tersebut juga tidak membahas tentang peran aktor-aktor non-pemerintah dalam mewujudkan demokrasi Pancasila. Jurnal tersebut dapat menjadi kontribusi yang berharga bagi pemahaman kita tentang demokrasi Pancasila di Indonesia. Jurnal ini memberikan wawasan yang penting tentang bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan dalam praktik demokrasi, khususnya dalam konteks Pilkada.
Nama: Pretty Marita
NPM: 2117011022
Kelas: C
Konsep demokrasi sebagai perwujudan sila keempat Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia menjadi sangat penting dalam memahami dinamika pemilukada di Indonesia. Sila keempat Pancasila menekankan pentingnya demokrasi yang tercermin dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Konsep ini erat kaitannya dengan nilai-nilai demokrasi, seperti prinsip kesetaraan, keadilan, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung dipandang sebagai wujud demokrasi karena memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Konsep ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pemerintahan didasarkan pada prinsip demokrasi, kesetaraan, dan keadilan sosial.
Pemilihan kepala daerah secara langsung juga dipandang sebagai salah satu cara untuk memastikan bahwa pemimpin tersebut akuntabel kepada rakyat dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung bukannya tanpa tantangan. Persyaratan jumlah pendukung minimal, yang bisa mencapai 10% dari total jumlah pemilih terdaftar, dapat menjadi hambatan besar bagi calon independen.
Hal ini dapat mengarah pada situasi di mana hanya kandidat dengan sumber daya keuangan atau dukungan politik yang signifikan yang dapat berhasil mencalonkan diri, sehingga dapat melemahkan prinsip-prinsip demokrasi dan kesetaraan.
Kesimpulannya, konsep demokrasi sebagai perwujudan sila keempat Pancasila sangat penting dalam memahami dinamika pemilukada di Indonesia. Pemilihan kepala daerah secara langsung dipandang sebagai wujud demokrasi, namun penerapan konsep ini bukannya tanpa tantangan. Persyaratan jumlah pendukung yang minimal dapat menjadi hambatan besar bagi calon independen, sehingga dapat melemahkan prinsip demokrasi dan kesetaraan.
NPM: 2117011022
Kelas: C
Konsep demokrasi sebagai perwujudan sila keempat Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia menjadi sangat penting dalam memahami dinamika pemilukada di Indonesia. Sila keempat Pancasila menekankan pentingnya demokrasi yang tercermin dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Konsep ini erat kaitannya dengan nilai-nilai demokrasi, seperti prinsip kesetaraan, keadilan, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung dipandang sebagai wujud demokrasi karena memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Konsep ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pemerintahan didasarkan pada prinsip demokrasi, kesetaraan, dan keadilan sosial.
Pemilihan kepala daerah secara langsung juga dipandang sebagai salah satu cara untuk memastikan bahwa pemimpin tersebut akuntabel kepada rakyat dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung bukannya tanpa tantangan. Persyaratan jumlah pendukung minimal, yang bisa mencapai 10% dari total jumlah pemilih terdaftar, dapat menjadi hambatan besar bagi calon independen.
Hal ini dapat mengarah pada situasi di mana hanya kandidat dengan sumber daya keuangan atau dukungan politik yang signifikan yang dapat berhasil mencalonkan diri, sehingga dapat melemahkan prinsip-prinsip demokrasi dan kesetaraan.
Kesimpulannya, konsep demokrasi sebagai perwujudan sila keempat Pancasila sangat penting dalam memahami dinamika pemilukada di Indonesia. Pemilihan kepala daerah secara langsung dipandang sebagai wujud demokrasi, namun penerapan konsep ini bukannya tanpa tantangan. Persyaratan jumlah pendukung yang minimal dapat menjadi hambatan besar bagi calon independen, sehingga dapat melemahkan prinsip demokrasi dan kesetaraan.
Nama: Retno Dwi Anggraeni
NPM: 2117011003
Kelas: C
“Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia”
Dari artikel tersebut dapat dianalisis bahwa pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Setiap negara di dunia mempunyai ideologi masing-masing yang bertujuan untuk menciptakan pembangunan dari sudut pandang yang berbeda-beda, apalagi di Indonesia para pendiri bangsa menciptakan sebuah ideologi yang mempunyai konsep yaitu ideologi Pancasila. Pancasila adalah dasar negara yaitu suatu konsep yang berdasarkan pada konsensus yang bertujuan untuk menjawab tantangan dan permasalahan bangsa dan negara, dari sudut pandang sosiologi munculnya negara didasarkan pada hubungan-hubungan yang ada. dan interaksi antar manusia, yaitu interaksi antar kelompok yang menciptakan nilai dan norma.
Dari perspektif teoritis, pemilihan umum merupakan sarana penting dalam demokrasi. Rasa demokrasi yang sebenarnya dapat dirasakan oleh masyarakat ketika proses pemilu diselenggarakan untuk menentukan calon yang diinginkan, yang mampu mengelola kekuasaan dan kepemimpinan di masa depan dengan arif dan bijaksana sesuai dengan keinginan rakyat. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar penting demokrasi Pancasila Indonesia. Melalui Pilkada, masyarakat mempunyai hak penuh untuk memilih pemimpinnya di tingkat daerah. Sila keempat Pancasila, demokrasi yang berpedoman pada kebijaksanaan dalam refleksi/representasi, menjadi landasan penyelenggaraan Pilkada. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila diwujudkan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemilu daerah, misalnya dalam pemilihan kepala daerah. Namun, jurnal tersebut kurang membahas tentang tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia. Jurnal tersebut juga tidak membahas tentang peran aktor-aktor non-pemerintah dalam mewujudkan demokrasi Pancasila. Jurnal tersebut dapat menjadi kontribusi yang berharga bagi pemahaman kita tentang demokrasi Pancasila di Indonesia. Jurnal ini memberikan wawasan yang penting tentang bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan dalam praktik demokrasi, khususnya dalam konteks Pilkada.
NPM: 2117011003
Kelas: C
“Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia”
Dari artikel tersebut dapat dianalisis bahwa pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Setiap negara di dunia mempunyai ideologi masing-masing yang bertujuan untuk menciptakan pembangunan dari sudut pandang yang berbeda-beda, apalagi di Indonesia para pendiri bangsa menciptakan sebuah ideologi yang mempunyai konsep yaitu ideologi Pancasila. Pancasila adalah dasar negara yaitu suatu konsep yang berdasarkan pada konsensus yang bertujuan untuk menjawab tantangan dan permasalahan bangsa dan negara, dari sudut pandang sosiologi munculnya negara didasarkan pada hubungan-hubungan yang ada. dan interaksi antar manusia, yaitu interaksi antar kelompok yang menciptakan nilai dan norma.
Dari perspektif teoritis, pemilihan umum merupakan sarana penting dalam demokrasi. Rasa demokrasi yang sebenarnya dapat dirasakan oleh masyarakat ketika proses pemilu diselenggarakan untuk menentukan calon yang diinginkan, yang mampu mengelola kekuasaan dan kepemimpinan di masa depan dengan arif dan bijaksana sesuai dengan keinginan rakyat. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar penting demokrasi Pancasila Indonesia. Melalui Pilkada, masyarakat mempunyai hak penuh untuk memilih pemimpinnya di tingkat daerah. Sila keempat Pancasila, demokrasi yang berpedoman pada kebijaksanaan dalam refleksi/representasi, menjadi landasan penyelenggaraan Pilkada. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila diwujudkan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemilu daerah, misalnya dalam pemilihan kepala daerah. Namun, jurnal tersebut kurang membahas tentang tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia. Jurnal tersebut juga tidak membahas tentang peran aktor-aktor non-pemerintah dalam mewujudkan demokrasi Pancasila. Jurnal tersebut dapat menjadi kontribusi yang berharga bagi pemahaman kita tentang demokrasi Pancasila di Indonesia. Jurnal ini memberikan wawasan yang penting tentang bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan dalam praktik demokrasi, khususnya dalam konteks Pilkada.
Nama: Najmi Annistya
NPM : 2117011078
Kelas: C
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Pemilihan umum adalah cermin dari sistem demokrasi. Demokrasi pada dasarnya memungkinkan partisipasi warga negara dalam pengelolaan pemerintahan. Setiap negara memiliki ideologi sendiri dengan tujuan mencapai perkembangan dalam berbagai aspek, terutama di Indonesia, dimana para pendiri bangsa menciptakan ideologi Pancasila. Pancasila adalah dasar negara yang didesain berdasarkan kesepakatan bersama untuk menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara. Dari sudut pandang sosiologi, terbentuknya sebuah negara terjadi melalui hubungan dan interaksi antar manusia serta kelompok, yang menciptakan tata nilai dan norma. Ideologi, sebagai akumulasi nilai dan norma, bertujuan utama menciptakan bonum publicum.
Dalam teori demokrasi, pemilihan umum dianggap sebagai instrumen penting. Melalui proses ini, masyarakat dapat merasakan secara nyata esensi demokrasi dengan memilih pemimpin yang diinginkan untuk masa depan yang sesuai dengan keinginan rakyat. Pemilihan umum daerah (Pilkada) menjadi salah satu pilar penting dalam demokrasi Pancasila di Indonesia, di mana rakyat berdaulat untuk memilih pemimpin di tingkat daerah sesuai dengan Sila keempat Pancasila, yang menekankan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Nilai-nilai demokrasi yang terwujud dalam Sila keempat Pancasila tercermin dalam berbagai aspek pelaksanaan Pilkada, seperti partisipasi rakyat dalam memilih dan dipilih, proses musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan bersama dalam pencalonan dan pemilihan pemimpin, perwakilan rakyat oleh calon pemimpin yang dipilih, serta prinsip keadilan dan persamaan hak dalam pemilihan umum.
NPM : 2117011078
Kelas: C
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Pemilihan umum adalah cermin dari sistem demokrasi. Demokrasi pada dasarnya memungkinkan partisipasi warga negara dalam pengelolaan pemerintahan. Setiap negara memiliki ideologi sendiri dengan tujuan mencapai perkembangan dalam berbagai aspek, terutama di Indonesia, dimana para pendiri bangsa menciptakan ideologi Pancasila. Pancasila adalah dasar negara yang didesain berdasarkan kesepakatan bersama untuk menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara. Dari sudut pandang sosiologi, terbentuknya sebuah negara terjadi melalui hubungan dan interaksi antar manusia serta kelompok, yang menciptakan tata nilai dan norma. Ideologi, sebagai akumulasi nilai dan norma, bertujuan utama menciptakan bonum publicum.
Dalam teori demokrasi, pemilihan umum dianggap sebagai instrumen penting. Melalui proses ini, masyarakat dapat merasakan secara nyata esensi demokrasi dengan memilih pemimpin yang diinginkan untuk masa depan yang sesuai dengan keinginan rakyat. Pemilihan umum daerah (Pilkada) menjadi salah satu pilar penting dalam demokrasi Pancasila di Indonesia, di mana rakyat berdaulat untuk memilih pemimpin di tingkat daerah sesuai dengan Sila keempat Pancasila, yang menekankan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Nilai-nilai demokrasi yang terwujud dalam Sila keempat Pancasila tercermin dalam berbagai aspek pelaksanaan Pilkada, seperti partisipasi rakyat dalam memilih dan dipilih, proses musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan bersama dalam pencalonan dan pemilihan pemimpin, perwakilan rakyat oleh calon pemimpin yang dipilih, serta prinsip keadilan dan persamaan hak dalam pemilihan umum.
Nama : Amalia Triananda
NPM : 2117011081
Kelaa : C
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan cerminan dari sistem demokrasi yang sehat. Demokrasi memberikan hak kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap negara memiliki ideologinya masing-masing, dengan tujuan untuk mencapai kemajuan di berbagai aspek. Di Indonesia, para pendiri bangsa merumuskan ideologi Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila bertujuan untuk menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara. Dari sudut pandang sosiologi, lahirnya suatu negara didorong oleh interaksi antar individu dan kelompok, yang kemudian melahirkan tata nilai dan norma. Ideologi dapat dilihat sebagai akumulasi dari nilai dan norma yang dianut masyarakat, dengan tujuan utamanya untuk menciptakan kebaikan bersama (bonum publicum).
Pemilu menurut teori politik merupakan sarana penting untuk demokrasi. Masyarakat dapat merasakan demokrasi secara nyata ketika Pemilu diselenggarakan untuk memilih pemimpin yang bijak dan adil sesuai dengan keinginan rakyat. Pemilihan umum daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi Pancasila di Indonesia. Melalui Pilkada, rakyat berdaulat untuk memilih pemimpin mereka di tingkat daerah. Sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menjadi landasan utama bagi pelaksanaan Pilkada. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila diwujudkan dalam berbagai aspek penyelenggaraan Pilkada, di antaranya:
• Partisipasi rakyat: Rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada.
• Musyawarah mufakat: Proses pencalonan dan pemilihan pemimpin daerah dilakukan melalui musyawarah mufakat untuk mencapai mufakat bersama.
• Perwakilan: Rakyat diwakili oleh para calon pemimpin daerah yang mereka pilih dalam Pilkada.
• Keadilan dan persamaan: Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada.
NPM : 2117011081
Kelaa : C
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan cerminan dari sistem demokrasi yang sehat. Demokrasi memberikan hak kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap negara memiliki ideologinya masing-masing, dengan tujuan untuk mencapai kemajuan di berbagai aspek. Di Indonesia, para pendiri bangsa merumuskan ideologi Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila bertujuan untuk menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara. Dari sudut pandang sosiologi, lahirnya suatu negara didorong oleh interaksi antar individu dan kelompok, yang kemudian melahirkan tata nilai dan norma. Ideologi dapat dilihat sebagai akumulasi dari nilai dan norma yang dianut masyarakat, dengan tujuan utamanya untuk menciptakan kebaikan bersama (bonum publicum).
Pemilu menurut teori politik merupakan sarana penting untuk demokrasi. Masyarakat dapat merasakan demokrasi secara nyata ketika Pemilu diselenggarakan untuk memilih pemimpin yang bijak dan adil sesuai dengan keinginan rakyat. Pemilihan umum daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi Pancasila di Indonesia. Melalui Pilkada, rakyat berdaulat untuk memilih pemimpin mereka di tingkat daerah. Sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menjadi landasan utama bagi pelaksanaan Pilkada. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila diwujudkan dalam berbagai aspek penyelenggaraan Pilkada, di antaranya:
• Partisipasi rakyat: Rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada.
• Musyawarah mufakat: Proses pencalonan dan pemilihan pemimpin daerah dilakukan melalui musyawarah mufakat untuk mencapai mufakat bersama.
• Perwakilan: Rakyat diwakili oleh para calon pemimpin daerah yang mereka pilih dalam Pilkada.
• Keadilan dan persamaan: Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada.
Negara di dunia memiliki ideologinya masing-masing dengan tujuan untuk mencapai kemajuan dalam berbagai aspek. Di Indonesia, para pendiri bangsa merumuskan ideologi Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila dirancang atas kesepakatan bersama untuk menjawab tantangan dan masalah bangsa.
Republik Indonesia menganut sistem demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan di mana rakyatnya turut serta memerintah melalui perwakilannya. Negara-negara berkembang nonkomunis, termasuk Indonesia yang berusia 72 tahun, umumnya ingin mengejar ketertinggalan dengan pembangunan berkelanjutan. Secara politis, membangun peradaban bangsa dapat dilakukan dengan merebut kekuasaan.
Argumentasi di atas bertujuan untuk mencari kebenaran dalam berdemokrasi yang tertuang dalam Pancasila sila keempat. Argumentasi ini diperkuat oleh ilmu politik dengan berbagai tafsiran sistem pemilihan umum dan variasinya.
Sistem pemilihan umum merupakan cerminan demokrasi sebagai wujud sila keempat Pancasila. Namun, demokrasi Pancasila belum sepenuhnya terwujud dalam pemilihan umum di Indonesia, seperti terlihat dari berbagai konflik yang terjadi. Penyebabnya beragam, mulai dari partai yang tidak demokratis, konflik internal partai, hingga calon dan pendukung yang tidak menerima kekalahan.
Pemilihan kepala daerah secara langsung juga belum mencerminkan sila keempat Pancasila. Berbagai konflik dan interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan muncul, terutama di tahun politik. Hoax dan berbagai fitnah untuk menjatuhkan pihak lawan memicu disintegrasi bangsa.
Pengaturan pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang masih kurang jelas dan multitafsir. Oleh karena itu, perlu kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum untuk menghindari kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan.
Republik Indonesia menganut sistem demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan di mana rakyatnya turut serta memerintah melalui perwakilannya. Negara-negara berkembang nonkomunis, termasuk Indonesia yang berusia 72 tahun, umumnya ingin mengejar ketertinggalan dengan pembangunan berkelanjutan. Secara politis, membangun peradaban bangsa dapat dilakukan dengan merebut kekuasaan.
Argumentasi di atas bertujuan untuk mencari kebenaran dalam berdemokrasi yang tertuang dalam Pancasila sila keempat. Argumentasi ini diperkuat oleh ilmu politik dengan berbagai tafsiran sistem pemilihan umum dan variasinya.
Sistem pemilihan umum merupakan cerminan demokrasi sebagai wujud sila keempat Pancasila. Namun, demokrasi Pancasila belum sepenuhnya terwujud dalam pemilihan umum di Indonesia, seperti terlihat dari berbagai konflik yang terjadi. Penyebabnya beragam, mulai dari partai yang tidak demokratis, konflik internal partai, hingga calon dan pendukung yang tidak menerima kekalahan.
Pemilihan kepala daerah secara langsung juga belum mencerminkan sila keempat Pancasila. Berbagai konflik dan interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan muncul, terutama di tahun politik. Hoax dan berbagai fitnah untuk menjatuhkan pihak lawan memicu disintegrasi bangsa.
Pengaturan pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang masih kurang jelas dan multitafsir. Oleh karena itu, perlu kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum untuk menghindari kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan.
NAMA: Agis Andriyani
NPM: 2157011004
KELAS: C
Artikel membahas kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok, serta analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus tersebut. Pembahasan juga meliputi perlindungan hukum bagi rakyat, teori perlindungan hukum preventif dan represif, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara. Penegakan hukum di Indonesia masih menjadi perhatian serius dengan Presiden Jokowi memprioritaskan kebijakan hukum sebagai bagian dari good governance. Meskipun demikian, masih terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kelemahan mentalitas aparat penegak hukum, seperti pemahaman agama yang kurang dan proses rekruitmen yang tidak transparan, yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum terutama dalam kasus korupsi dan kejahatan lainnya.
Perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum dianggap krusial dalam masyarakat, melibatkan berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Ahok, yang dikenal karena integritasnya dan pelayanan langsung kepada masyarakat, memiliki latar belakang sebagai insinyur geologi dan manajer keuangan sebelum terjun ke dunia politik. Gaya kepemimpinan tegas dan transparan Ahok sesuai untuk Jakarta, meskipun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, kualitas manusia yang menjalankan hukum menjadi kunci utama untuk memperbaiki sistem penegakan hukum yang masih dipertanyakan oleh masyarakat.
NPM: 2157011004
KELAS: C
Artikel membahas kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok, serta analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks kasus tersebut. Pembahasan juga meliputi perlindungan hukum bagi rakyat, teori perlindungan hukum preventif dan represif, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara. Penegakan hukum di Indonesia masih menjadi perhatian serius dengan Presiden Jokowi memprioritaskan kebijakan hukum sebagai bagian dari good governance. Meskipun demikian, masih terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kelemahan mentalitas aparat penegak hukum, seperti pemahaman agama yang kurang dan proses rekruitmen yang tidak transparan, yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum terutama dalam kasus korupsi dan kejahatan lainnya.
Perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum dianggap krusial dalam masyarakat, melibatkan berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Ahok, yang dikenal karena integritasnya dan pelayanan langsung kepada masyarakat, memiliki latar belakang sebagai insinyur geologi dan manajer keuangan sebelum terjun ke dunia politik. Gaya kepemimpinan tegas dan transparan Ahok sesuai untuk Jakarta, meskipun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, kualitas manusia yang menjalankan hukum menjadi kunci utama untuk memperbaiki sistem penegakan hukum yang masih dipertanyakan oleh masyarakat.
Nama: Alya Salma
Npm: 2117011080
Kelas: C
Analisis Jurnal Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Jurnal tersebut memberikan gambaran yang komprehensif tentang nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan umum daerah di Indonesia, dengan fokus pada implementasi sila keempat Pancasila. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dan data sekunder untuk menganalisis peraturan hukum terkait, yang menunjukkan bahwa pemilihan umum daerah merupakan bagian integral dari demokratisasi dan penerapan nilai-nilai Pancasila. Namun, hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa pemilihan umum kepala daerah di Indonesia masih memiliki tantangan dalam mencerminkan nilai demokrasi Pancasila secara menyeluruh. Terdapat konflik, interpretasi yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi, serta kekurangan dalam pengaturan yang perlu diperbaiki untuk memastikan proses pemilihan umum yang adil dan demokratis. Selain itu, jurnal tersebut juga menyoroti pentingnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan sebagai wujud dari demokrasi di Indonesia. Perlindungan terhadap minoritas, termasuk calon kepala daerah, juga diangkat sebagai bagian dari upaya melindungi demokrasi. Referensi yang digunakan dalam artikel membahas berbagai konsep terkait demokrasi Pancasila, metode penelitian hukum, efisiensi pemilihan umum kepala daerah, pandangan pemilih pemula, tata kelola pemilih, pentingnya pendidikan politik generasi muda, dan pelaksanaan Pilkada berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang tantangan dan upaya dalam mewujudkan demokrasi Pancasila melalui pemilihan umum di Indonesia, serta menekankan perlunya terus mengembangkan nilai-nilai demokrasi Pancasila dalam konteks berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai demokrasi Pancasila. Banyak konflik dan interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan, serta pengaturan yang kurang jelas dalam Undang-Undang. Perlu kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum untuk menghindari kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat perlu diimplementasikan dengan lebih baik dalam pemilihan umum di Indonesia. Perwujudan demokrasi di Indonesia adalah melibatkan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Melindungi demokrasi juga berarti melindungi minoritas, termasuk calon kepala daerah. Referensi yang digunakan dalam artikel ini membahas konsep dan implementasi demokrasi Pancasila, metode penelitian hukum, efisiensi pemilihan umum kepala daerah, pandangan pemilih pemula, tata kelola pemilih, pentingnya pendidikan politik generasi muda, dan pelaksanaan Pilkada berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai Pancasila.
Npm: 2117011080
Kelas: C
Analisis Jurnal Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Jurnal tersebut memberikan gambaran yang komprehensif tentang nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan umum daerah di Indonesia, dengan fokus pada implementasi sila keempat Pancasila. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dan data sekunder untuk menganalisis peraturan hukum terkait, yang menunjukkan bahwa pemilihan umum daerah merupakan bagian integral dari demokratisasi dan penerapan nilai-nilai Pancasila. Namun, hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa pemilihan umum kepala daerah di Indonesia masih memiliki tantangan dalam mencerminkan nilai demokrasi Pancasila secara menyeluruh. Terdapat konflik, interpretasi yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi, serta kekurangan dalam pengaturan yang perlu diperbaiki untuk memastikan proses pemilihan umum yang adil dan demokratis. Selain itu, jurnal tersebut juga menyoroti pentingnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan sebagai wujud dari demokrasi di Indonesia. Perlindungan terhadap minoritas, termasuk calon kepala daerah, juga diangkat sebagai bagian dari upaya melindungi demokrasi. Referensi yang digunakan dalam artikel membahas berbagai konsep terkait demokrasi Pancasila, metode penelitian hukum, efisiensi pemilihan umum kepala daerah, pandangan pemilih pemula, tata kelola pemilih, pentingnya pendidikan politik generasi muda, dan pelaksanaan Pilkada berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang tantangan dan upaya dalam mewujudkan demokrasi Pancasila melalui pemilihan umum di Indonesia, serta menekankan perlunya terus mengembangkan nilai-nilai demokrasi Pancasila dalam konteks berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai demokrasi Pancasila. Banyak konflik dan interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan, serta pengaturan yang kurang jelas dalam Undang-Undang. Perlu kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum untuk menghindari kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat perlu diimplementasikan dengan lebih baik dalam pemilihan umum di Indonesia. Perwujudan demokrasi di Indonesia adalah melibatkan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Melindungi demokrasi juga berarti melindungi minoritas, termasuk calon kepala daerah. Referensi yang digunakan dalam artikel ini membahas konsep dan implementasi demokrasi Pancasila, metode penelitian hukum, efisiensi pemilihan umum kepala daerah, pandangan pemilih pemula, tata kelola pemilih, pentingnya pendidikan politik generasi muda, dan pelaksanaan Pilkada berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai Pancasila.
Nama : Putri Ilda Damayanti
NPM : 2117011030
Kelas : C
Artikel yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” membahas mengenai masalah penegakan hukum di Indonesia yang menjadi salah satu masalah yang sangat serius dan menjadi perhatian serius pemerintahan saat ini. Tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar jika reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di Indonesia. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum.
Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara.
NPM : 2117011030
Kelas : C
Artikel yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” membahas mengenai masalah penegakan hukum di Indonesia yang menjadi salah satu masalah yang sangat serius dan menjadi perhatian serius pemerintahan saat ini. Tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar jika reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di Indonesia. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum.
Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara.
Nama : Wahyuni Eka Putri
NPM : 2157011005
Kelas : C
Jurnal tersebut membahas mengenai perbedaan yang ditunjukkan terhadap salah satu komunitas yaitu tionghoa yang mana belum mendapatkan perhatian yang cukup oleh pemerintah. Hingga pada akhirnya dikeluarkannya dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan. UU tersebut berisi tentang kesetaraan komunitas tionghoa di mata hukum Indonesia. Pada akhirnya terusung salah satu tokoh masyarakat yang berasal dari komunitas tionghoa dan berhasil terpilih menjadi gubernur. Hal ini sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Peristiwa tersebut menujukkan belum adanya keadilan yang tercipta untuk rakyat-rakyat minoritas sehingga mereka merasakan sikap ketidakadilan pemerintah. Oleh karena itu, seharusnya kita mampu untuk menerapkan nilai-nilai tersebut pada kehidupan sehari-hari sehingga tercipta kedamaian antara suku-suku yang berbeda.
Pada dasarnya Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Ada beberapa teori perlindungan hukum yang mempunyai dampak preventif dan represif. Kehati-hatian mengacu pada sikap pemerintah dalam mengambil keputusan dan mengambil keputusan dengan lebih hati-hati karena masih bersifat tindakan pencegahan. Perlindungan ini mencakup ketentuan dalam penerapannya. Karena perlindungan ini bersifat preventif, pemerintah pada umumnya mempunyai kebebasan bertindak dan oleh karena itu berhati-hati dalam penerapannya. Undang-undang penindasan adalah undang-undang yang mengatur keputusan pemerintah dalam mengambil keputusan mengenai pelanggaran tertentu. Hak ini ditangani langsung oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan umum. Perlindungan ini membantu memperjelas pelanggaran yang telah terjadi, berdasarkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
NPM : 2157011005
Kelas : C
Jurnal tersebut membahas mengenai perbedaan yang ditunjukkan terhadap salah satu komunitas yaitu tionghoa yang mana belum mendapatkan perhatian yang cukup oleh pemerintah. Hingga pada akhirnya dikeluarkannya dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan. UU tersebut berisi tentang kesetaraan komunitas tionghoa di mata hukum Indonesia. Pada akhirnya terusung salah satu tokoh masyarakat yang berasal dari komunitas tionghoa dan berhasil terpilih menjadi gubernur. Hal ini sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Peristiwa tersebut menujukkan belum adanya keadilan yang tercipta untuk rakyat-rakyat minoritas sehingga mereka merasakan sikap ketidakadilan pemerintah. Oleh karena itu, seharusnya kita mampu untuk menerapkan nilai-nilai tersebut pada kehidupan sehari-hari sehingga tercipta kedamaian antara suku-suku yang berbeda.
Pada dasarnya Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Ada beberapa teori perlindungan hukum yang mempunyai dampak preventif dan represif. Kehati-hatian mengacu pada sikap pemerintah dalam mengambil keputusan dan mengambil keputusan dengan lebih hati-hati karena masih bersifat tindakan pencegahan. Perlindungan ini mencakup ketentuan dalam penerapannya. Karena perlindungan ini bersifat preventif, pemerintah pada umumnya mempunyai kebebasan bertindak dan oleh karena itu berhati-hati dalam penerapannya. Undang-undang penindasan adalah undang-undang yang mengatur keputusan pemerintah dalam mengambil keputusan mengenai pelanggaran tertentu. Hak ini ditangani langsung oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan umum. Perlindungan ini membantu memperjelas pelanggaran yang telah terjadi, berdasarkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Nama : Putu Devi Prastya Sari
NPM : 2117011012
Kelas : C
Jurnal yang berjudul "Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" membahas mengenai hubungan antara prinsip demokrasi dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila dalam konteks pemilihan umum di Indonesia. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Pemilihan umum daerah sebagai bagian dari sistem demokrasi di Indonesia diharapkan mencerminkan prinsip-prinsip ini, termasuk proses musyawarah dan perwakilan yang bijaksana, serta pengambilan keputusan yang didasarkan pada kebijaksanaan kolektif. Namun, penulis menyoroti bahwa pelaksanaan demokrasi di Indonesia, terutama dalam konteks pemilihan umum daerah, belum sepenuhnya mencerminkan ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia, yaitu Pancasila.
NPM : 2117011012
Kelas : C
Jurnal yang berjudul "Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" membahas mengenai hubungan antara prinsip demokrasi dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila dalam konteks pemilihan umum di Indonesia. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Pemilihan umum daerah sebagai bagian dari sistem demokrasi di Indonesia diharapkan mencerminkan prinsip-prinsip ini, termasuk proses musyawarah dan perwakilan yang bijaksana, serta pengambilan keputusan yang didasarkan pada kebijaksanaan kolektif. Namun, penulis menyoroti bahwa pelaksanaan demokrasi di Indonesia, terutama dalam konteks pemilihan umum daerah, belum sepenuhnya mencerminkan ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia, yaitu Pancasila.
Dalam jurnal ini, ditekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menjalankan pemilihan umum dengan prinsip demokrasi yang sesuai dengan sila keempat Pancasila, yaitu "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan." Prinsip ini menekankan pentingnya proses musyawarah dan perwakilan dalam mengambil keputusan. Namun, penulis menemukan bahwa dalam praktiknya, pemilihan umum daerah di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai ini. Hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk praktik korupsi, nepotisme, atau penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengganggu proses demokrasi yang seharusnya.
Pemilihan umum merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi. Sebagai kesimpulan, jurnal ini menekankan bahwa untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila, diperlukan komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi. Dengan demikian, demokrasi di Indonesia bisa berkembang lebih baik dan mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya dalam konteks pemilihan umum daerah.
Nama : Nella Simanjuntak
NPM : 2117011062
Kelas : C
Artikel tersebut membahas pentingnya nilai-nilai demokrasi yang tercermin dalam Sila Keempat Pancasila dalam konteks pemilihan umum daerah di Indonesia. Sila Keempat menekankan nilai-nilai demokrasi, khususnya dalam hal musyawarah untuk mufakat, sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negara.
Pemilihan umum daerah (Pilkada) merupakan wujud nyata dari demokratisasi di tingkat daerah. Melalui Pilkada, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara demokratis oleh rakyat. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan dan masalah, seperti rendahnya partisipasi pemilih, kecurangan, dan kampanye yang tidak etis.
Penekanan pada demokrasi dalam Sila Keempat Pancasila harus tercermin dalam pelaksanaan Pilkada. Namun, masih terdapat masalah dalam penerapannya, termasuk rendahnya partisipasi pemilih, peran partai politik yang kurang demokratis, dan kurangnya sanksi terhadap pelanggaran demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada, seperti peningkatan partisipasi pemilih, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran demokrasi.
Penting juga untuk mengkaji peran partai politik dalam pelaksanaan Pilkada. Partai politik harus memperkuat nilai-nilai demokrasi dalam struktur dan praktik internalnya serta mengusung kandidat secara transparan dan partisipatif. Selain itu, sanksi yang lebih tegas perlu diterapkan terhadap partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi.
Secara keseluruhan, penerapan nilai-nilai demokrasi dalam Sila Keempat Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan negara, terutama dalam konteks Pilkada, membutuhkan komitmen dan kerjasama semua pihak untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sejati.
NPM : 2117011062
Kelas : C
Artikel tersebut membahas pentingnya nilai-nilai demokrasi yang tercermin dalam Sila Keempat Pancasila dalam konteks pemilihan umum daerah di Indonesia. Sila Keempat menekankan nilai-nilai demokrasi, khususnya dalam hal musyawarah untuk mufakat, sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negara.
Pemilihan umum daerah (Pilkada) merupakan wujud nyata dari demokratisasi di tingkat daerah. Melalui Pilkada, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara demokratis oleh rakyat. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan dan masalah, seperti rendahnya partisipasi pemilih, kecurangan, dan kampanye yang tidak etis.
Penekanan pada demokrasi dalam Sila Keempat Pancasila harus tercermin dalam pelaksanaan Pilkada. Namun, masih terdapat masalah dalam penerapannya, termasuk rendahnya partisipasi pemilih, peran partai politik yang kurang demokratis, dan kurangnya sanksi terhadap pelanggaran demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada, seperti peningkatan partisipasi pemilih, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran demokrasi.
Penting juga untuk mengkaji peran partai politik dalam pelaksanaan Pilkada. Partai politik harus memperkuat nilai-nilai demokrasi dalam struktur dan praktik internalnya serta mengusung kandidat secara transparan dan partisipatif. Selain itu, sanksi yang lebih tegas perlu diterapkan terhadap partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi.
Secara keseluruhan, penerapan nilai-nilai demokrasi dalam Sila Keempat Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan negara, terutama dalam konteks Pilkada, membutuhkan komitmen dan kerjasama semua pihak untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sejati.