Berikan analisis menggunakan bahasa anda sendiri, terlebih dahulu tulislah nama, npm,, kelas, prodi. Terima kasih
FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Npm : 2315011019
Kelas : B
Prodi : Teknik Sipil
Analasis Video
Video berjudul “Supremasi Hukum" yang dibuat oleh ISOLAedu untuk program Pendidikan Kewarganegaraan Global (GCED) mengupas konsep fundamental supremasi hukum dan bagaimana konsep ini berkaitan dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Video tersebut dirancang untuk mendidik dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya supremasi hukum dalam masyarakat modern. Video berjudul "Supremasi Hukum" yang diproduksi oleh ISOLAedu dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan Global (GCED), video tersebut membahas konsep supremasi hukum dan bagaimana hal ini menjadi dasar bagi pemerintahan yang adil dan demokratis. Mencakup elemen-elemen seperti :
- Pengertian Supremasi Hukum : Penjelasan dasar tentang apa yang dimaksud dengan supremasi hukum dan mengapa itu penting dalam konteks global.
- Pilar-Pilar Supremasi Hukum : Penjelasan tentang prinsip-prinsip inti seperti hukum yang adil dan transparan, hak asasi manusia, kesetaraan di depan hukum, dan independensi peradilan.
- Tantangan Terhadap Supremasi Hukum : Diskusi tentang masalah-masalah yang dapat mengganggu supremasi hukum, seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau diskriminasi.
- Supremasi Hukum dan Demokrasi : Bagaimana supremasi hukum berperan dalam mendukung demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
- Peran Warga Negara : Pentingnya partisipasi masyarakat dalam memastikan supremasi hukum terjaga, termasuk peran dalam mengawasi pemerintah dan menegakkan keadilan.
- Dampak Global : Bagaimana supremasi hukum memengaruhi isu-isu global, seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial.
NPM : 2315011042
Kelas : B PKN
Prodi : S1 Teknik Sipil
Judul video "Supremasi Hukum bagian 1" dari channel GCED ISOLAedu menggambarkan pembahasan tentang konsep dasar supremasi hukum dalam konteks Indonesia. "Supremasi Hukum" adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum harus menjadi yang tertinggi dalam suatu negara dan semua individu, termasuk pemerintah, harus tunduk padanya. Ini berarti bahwa tidak ada yang di atas hukum, dan semua keputusan dan tindakan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Supremasi hukum memiliki beberapa pilar yang mendukung keberlangsungannya dalam suatu negara. Di antara pilar-pilar tersebut adalah:
Ketentuan Konstitusi: Konstitusi sebuah negara menjadi landasan utama bagi supremasi hukum. Konstitusi menetapkan batasan kekuasaan pemerintah dan hak-hak warga negara, serta menetapkan prosedur untuk pembuatan, penafsiran, dan perubahan hukum. Dengan mematuhi ketentuan konstitusi, pemerintah dan warga negara berkomitmen pada prinsip-prinsip dasar supremasi hukum.
Kemandirian Sistem Peradilan: Sistem peradilan yang independen dan adil adalah pilar penting dalam supremasi hukum. Pengadilan yang bebas dari campur tangan politik dan tekanan eksternal dapat menjamin penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua individu. Kehadiran hakim yang integritasnya tidak tercela dan proses hukum yang transparan adalah kunci dari sistem peradilan yang efektif.
Keharmonisan Peraturan Hukum: Supremasi hukum memerlukan konsistensi dan keselarasan dalam peraturan hukum. Hal ini mencakup koordinasi yang baik antara berbagai badan pemerintah dan lembaga legislatif dalam penyusunan, penerapan, dan penegakan hukum. Ketidakselarasan atau kontradiksi antara hukum dapat mengganggu kepastian hukum dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan sistem hukum.
Perlindungan Hak Asasi Manusia: Pilar terpenting dari supremasi hukum adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hukum harus melindungi hak-hak dasar setiap individu, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan yang adil, dan hak atas perlindungan dari diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Dengan adanya pilar-pilar tersebut, supremasi hukum dapat terwujud dalam suatu negara. Ketika semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat, menghormati dan mematuhi prinsip-prinsip ini, keadilan, keamanan, dan kesejahteraan dapat tercapai secara lebih baik dalam masyarakat.
- Eksekutif: Merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan negara. Di Indonesia, eksekutif diwakili oleh Presiden dan Kabinetnya. Meskipun memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, eksekutif tetap harus beroperasi dalam kerangka hukum yang ada dan tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
- Legislatif: Lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR memiliki wewenang untuk membuat, mengubah, dan mencabut undang-undang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Undang-undang yang dihasilkan oleh lembaga ini harus sesuai dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.
- Yudikatif: Merupakan lembaga yang berwenang untuk menjalankan keadilan dan menafsirkan hukum. Di Indonesia, lembaga yudikatif utama adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memiliki kekuasaan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan setiap orang, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum. Selain itu, lembaga yudikatif juga memiliki peran dalam menyelesaikan perselisihan hukum antara individu atau antara individu dan pemerintah.
NPM: 2315011026
Kelas: B
Prodi: Teknik Sipil
Analisis Video
Video tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, dan ciri penegakan supremasi hukum. Supremasi hukum dapat diartikan sebagai upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Tujuan supremasi hukum adalah menjadikan hukum untuk melindungi dan menjaga stabilitas berbangsa dan bernegara.Pengertian hukum sendiri adalah suatu peraturan dalam bentuk norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur setiap tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga memiliki tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat.
Dalam negara hukum, terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan, yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara.Supremasi hukum juga dapat diartikan sebagai bentuk upaya penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas. Di mana prinsip tersebut akan bisa melahirkan kepastian hukum yang bisa mengarah pada lahirnya budaya politik akan sadar dan taat terhadap hukum.
Dalam suatu negara, supremasi hukum diperlukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum yang berlaku. Supremasi hukum adalah cara untuk menegakkan ketentuan hukum, serta digunakan untuk melindungi masyarakat yang menempati suatu negara hukum. Supremasi hukum menempatkan hukum berada di posisi tertinggi.
Dalam konteks peradilan agama, supremasi hukum menjadi kata sakti yang selalu diucapkan dalam setiap kesempatan dan oleh semua kalangan. Kata ini merujuk pada kondisi dimana hukum dijadikan sebagai unsur tertinggi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Hukum sendiri merupakan kumpulan kaidah yang bersifat mengatur dan mengikat masyarakat.
Dalam penyelesaian perkara di peradilan agama, seharusnya tidak melulu melihat aspek kebenaran formil, melainkan juga pada aspek moral dan sosial dimana syari’ah sudah menyediakannya. Dalam kasus seperti di atas, rentan terjadi permasalahan moral dan sosial seperti jika dari hasil hubungan suami isteri tersebut kemudian melahirkan keturunan, bagaimana status anak tersebut.
Kesimpulannya, supremasi hukum adalah upaya penegakan dan penempatan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat dengan tidak diintervensi oleh satu pihak atau pihak mana pun termasuk oleh penyelenggara negara. Supremasi hukum juga digunakan untuk menjaga keutuhan bangsa dan melindungi masyarakat yang menempati suatu negara hukum.
NPM : 2315011027
Kelas : B
Prodi : Teknik Sipil
Supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Tujuan supremasi hukum adalah menjadikan hukum untuk melindungi dan menjaga stabilitas berbangsa dan bernegara.
Ciri penegakan supremasi hukum adalah:
• Menegakkan hukum dengan tegas dan konsisten
• Menghormati hak asasi manusia dan keadilan
• Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum
• Membantu masyarakat untuk memahami dan menaati hukum
Kesadaran hukum sejak dini bagi masyarakat sangat penting. Masyarakat harus diarahkan untuk memiliki kesadaran hukum sejak dini agar dapat memahami dan menaati hukum dengan baik.
Good Governance diIndonesia sendiri mulai benar - benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi. Tujuan Good Governance adalah untuk membawa bangsa Indonesia kedalam suatu pemerintahan yang bersih dan amanah. Dalam konteks Good Governance, transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas.
Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi beberapa masalah, seperti:
•Koordinasi hukum yang kurang baik
•Faktor sarana dan fasilitas yang kurang memadai
•Proses penerimaan menjadi penegak hukum yang kurang transparan
Untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut, diperlukan perjuangan dari penegak hukum bersama masyarakat untuk menegakkan hukum berkeadilan dan berpihak kepada kelompok masyarakat yang berkepentingan.Dalam analisis video supremasi hukum bagian 1, kita dapat melihat bahwa supremasi hukum sangat penting untuk menjaga stabilitas berbangsa dan bernegara. Kesadaran hukum sejak dini bagi masyarakat sangat penting, dan Good Governance juga sangat penting untuk membawa bangsa Indonesia kedalam suatu pemerintahan yang bersih dan amanah. Namun, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi beberapa masalah yang perlu diselesaikan.
NPM: 2315011014
Kelas: B
Prodi: Teknik Sipil
Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum merupakan unsur paling tinggi dan dominan dalam suatu sistem pemerintahan. Tujuan supremasi hukum adalah untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki perlindungan yang sama di bawah hukum dan bahwa tingkah laku masyarakat dikendalikan oleh aturan yang adil dan objektif.
Supremasi hukum mengacu pada prinsip bahwa hukum adalah kekuatan tertinggi dalam suatu negara, dan semua pihak, termasuk pemerintah, harus tunduk padanya. Pilar-pilar supremasi hukum meliputi kepastian hukum, kesetaraan di bawah hukum, akses keadilan yang adil, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Ciri penegakan supremasi hukum dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
1. Kedudukan hukum yang tertinggi, supremasi hukum menempatkan hukum sebagai penguasa tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat, sehingga tidak ada otoritas atau individu yang dapat berada di atas atau di luar hukum.
2. Perlindungan hak asasi, supremasi hukum memiliki tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pihak lain yang berwenang, melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hak asasi.
3. Kemampuan pengikatan kaidah hukum, supremasi hukum tidak hanya ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum
Penegakan supremasi hukum dalam suatu negara bisa berjalan dengan beberapa prinsip. Beberapa prinsip tersebut adalah seperti prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi. Prinsip negara hukum akan mengajarkan jika komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai macam elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk bisa mencapai tujuan serta cita-cita secara bersama. Prinsip konstitusi dalam suatu negara hukum akan mengajarkan bahwa landasan serta referensi yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah konstitusi. Jadi, hak warga negara dan hak asasi manusia masing-masing warga negara bisa lebih terjamin, terayomi dan juga terlindungi oleh konstitusi.
Kesimpulan supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai acuan yang harus diterima dalam segala hal, termasuk dalam mengatasi permasalahan sosial dan politik.
NPM : 2315011024
Kelas : B
Fakultas : Teknik
Prodi : S1 Teknik Sipil
Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam suatu negara atau sistem hukum. Artinya, semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum. Tidak ada yang di atas hukum, dan keputusan atau tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Konsep ini mendasari prinsip-prinsip negara hukum dan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
supremasi memiliki beberapa pilar untuk mendukung keberlangsungan dalam suatu negara yaitu
Pilar-pilar pendukung keberlangsungan supremasi hukum meliputi:
1. Konstitusi yang Kuat
Konstitusi yang jelas dan kuat memberikan dasar hukum yang stabil untuk menegakkan supremasi hukum. Konstitusi yang melindungi hak asasi manusia, membagi kekuasaan secara merata antara cabang-cabang pemerintah, dan menyediakan kerangka kerja untuk pengadilan yang independen mendukung supremasi hukum.
2. Sistem Peradilan Independen
Sistem peradilan yang independen dan bebas dari intervensi politik memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten. Pengadilan yang independen memberikan jaminan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum.
3. Kepatuhan Pemerintah
Pemerintah yang patuh terhadap hukum, termasuk melalui kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan ketaatan terhadap aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh hukum, adalah pilar penting dari supremasi hukum.
4. Pendidikan Hukum dan Kesadaran Masyarakat Pendidikan hukum yang baik dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum membantu memperkuat supremasi hukum dengan memastikan bahwa individu-individu memahami hukum, menghormati keadilan, dan memperjuangkan penegakan hukum yang adil.
5. Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi dalam proses hukum dan kebijakan publik, serta akuntabilitas pemerintah terhadap warga negara, mendukung supremasi hukum dengan memastikan bahwa tindakan pemerintah tunduk pada pengawasan dan tanggung jawab.
Pilar-pilar ini bekerja bersama-sama untuk membangun fondasi yang kuat bagi supremasi hukum dalam suatu negara atau sistem hukum.
Dalam konteks menegakkan keadilan, supremasi hukum memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang status atau kekuatan mereka, tunduk pada hukum yang sama dan adil. Berikut beberapa cara di mana supremasi hukum mendukung penegakan keadilan:
1. Ketidakberpihakan supremasi hukum memastikan bahwa proses hukum dan pengadilan dilaksanakan tanpa adanya intervensi atau pengaruh eksternal yang memihak kepada satu pihak tertentu. Ini menciptakan lingkungan di mana setiap individu memiliki akses yang sama terhadap keadilan di mata hukum.
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Supremasi hukum menyediakan kerangka kerja untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ini termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di pengadilan, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk mendapat perlindungan hukum yang sama di depan hukum.
3. Penegakan Hukum yang Adil
Dengan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan adil, supremasi hukum membantu menghindari diskriminasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
4. Pencegahan Kekerasan dan Konflik
Supremasi hukum membantu mencegah kekerasan dan konflik dengan memberikan kerangka kerja yang jelas dan stabil untuk penyelesaian sengketa. Dengan memiliki proses hukum yang efektif dan dapat diandalkan, individu cenderung memilih untuk menyelesaikan konflik mereka melalui jalur hukum daripada menggunakan kekerasan.
5. Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan Supremasi hukum menuntut bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, tunduk pada putusan pengadilan. Ini memastikan bahwa keputusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan, yang merupakan aspek penting dari penegakan keadilan.
Dengan demikian, supremasi hukum adalah landasan penting dalam menegakkan keadilan di masyarakat.
Dalam konteks agama, supremasi hukum sering kali didefinisikan sebagai penundukan diri manusia terhadap ajaran dan perintah ilahi yang dianggap sebagai otoritas tertinggi. Berbagai agama memiliki pandangan yang berbeda tentang hubungan antara hukum agama dan hukum sekuler, tetapi dalam banyak kasus, supremasi hukum agama dianggap sebagai asas utama yang mengatur kehidupan individu dan masyarakat.
Misalnya, dalam Islam, supremasi hukum agama diwujudkan dalam konsep syariah, yang dipandang sebagai panduan lengkap untuk kehidupan yang baik dan benar. Syariah menegaskan bahwa hukum Allah tidak boleh digantikan atau diubah oleh hukum manusia, dan para penganutnya diharapkan untuk hidup sesuai dengan ajaran agama dalam segala aspek kehidupan mereka.
Dalam agama-agama lainnya, seperti Kristen, Yahudi, Hindu, dan lain-lain, juga terdapat prinsip-prinsip hukum agama yang dianggap sebagai otoritas tertinggi dan memengaruhi kehidupan sehari-hari umatnya.
Namun, penting untuk diingat bahwa di banyak negara, terdapat pemisahan antara agama dan negara, yang berarti bahwa hukum agama tidak selalu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan hukum sekuler. Dalam konteks ini, supremasi hukum sering kali merujuk pada kekuasaan hukum yang berasal dari konstitusi dan peraturan negara, sementara ajaran agama tetap menjadi panduan moral bagi individu.
Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga supremasi hukum meliputi:
1. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah lembaga peradilan tertinggi yang memiliki yurisdiksi untuk menguji undang-undang terhadap Konstitusi. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa semua peraturan hukum, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Konstitusi Indonesia.
2. Mahkamah Agung (MA)
MA adalah lembaga peradilan tertinggi dalam yudikatif yang bertanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan konsisten di seluruh Indonesia. MA juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa putusan pengadilan di semua tingkatan dihormati dan dilaksanakan secara efektif.
3. Komisi Yudisial (KY)
KY adalah lembaga independen yang bertugas memastikan independensi dan profesionalisme sistem peradilan di Indonesia. KY memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi terkait penegakan etika dan disiplin hakim, serta mengawasi kinerja hakim dan sistem peradilan secara umum.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK adalah lembaga independen yang bertugas memerangi korupsi di Indonesia. Meskipun bukan lembaga peradilan, KPK memiliki peran penting dalam menjaga supremasi hukum dengan mengusut dan menindak tegas kasus-kasus korupsi, yang sering kali melibatkan pelanggaran hukum yang serius.
5. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Bareskrim adalah bagian dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menindak tindak pidana yang rumit dan bersifat lintas
Kesimpulan dari konsep supremasi hukum adalah bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam suatu negara atau sistem hukum. Ini berarti bahwa semua individu, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara, harus tunduk pada hukum yang sama dan adil. Supremasi hukum adalah landasan bagi terciptanya masyarakat yang berdasarkan aturan, di mana hak-hak individu dilindungi, keadilan ditegakkan, dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten. Dengan memastikan bahwa tidak ada yang di atas hukum, supremasi hukum memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas, keadilan, dan demokrasi dalam suatu negara.
NAMA: DIAN FLORECITA PANGGABEAN
NPM: 2315011131
KELAS: B
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL
Supremasi hukum atau keluhuran hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas.[1] Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma).[2] Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan melalui dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi.[3] Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.
Meskipun demikian, supremasi hukum juga dianggap sebagai truisme. Dalam pengertian yang sempit, hukum direduksi menjadi pernyataan bahwa siapa pun harus tunduk pada hukum. Prinsip ini kurang memperhatikan kandungan hukum yang ada sehingga memunculkan pernyataan bahwa supremasi hukum berlaku pada zaman Nazi Jerman dan Uni Soviet karena lahirnya dan kekerasan dibalut legalitas.
NPM : 2315011098
Kelas : PKN B
Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam suatu negara atau sistem hukum. Artinya, semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum. Tidak ada yang di atas hukum, dan keputusan atau tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Konsep ini mendasari prinsip-prinsip negara hukum dan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Ciri penegakan supremasi hukum adalah:
1. Menegakkan hukum dengan tegas dan konsisten
2. Menghormati hak asasi manusia dan keadilan
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum
4. Membantu masyarakat untuk memahami dan menaati hukum
NPM : 2315011010
Kelas : B
Prodi : Teknik Sipil
Video "supremasi hukum bagian 1" dari GCED ISOLAedu membahas konsep dasar supremasi hukum dalam konteks Indonesia. Konsep supremasi hukum menekankan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam suatu negara, dan semua individu, termasuk pemerintah, harus tunduk padanya. Prinsip ini didukung oleh beberapa pilar, yaitu:
Penyebutan Konstitusi : Konstitusi menjadi landasan utama bagi supremasi hukum. Konstitusi menetapkan batasan kekuasaan pemerintah dan hak-hak warga negara, serta menetapkan prosedur untuk pembuatan, penafsiran, dan perubahan hukum.
Kemandirian Sistem Peradilan : Sistem peradilan yang independen dan adil adalah pilar penting dalam supremasi hukum. Pengadilan yang bebas dari campur tangan politik dan tekanan eksternal dapat menjamin penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua individu.
Kohesi Peraturan Hukum : Supremasi hukum memerlukan konsistensi dan keselarasan dalam peraturan hukum. Hal ini mencakup koordinasi yang baik antara berbagai badan pemerintah dan lembaga legislatif dalam penyusunan, penerapan, dan penegakan hukum.
Perlindungan Hak Asasi Manusia : Pilar terpenting dari supremasi hukum adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hukum harus melindungi hak-hak dasar setiap individu, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan yang adil, dan hak atas perlindungan dari diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Dengan adanya pilar-pilar tersebut, supremasi hukum dapat terwujud dalam suatu negara. Ketika semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat, menghormati dan mematuhi prinsip-prinsip ini, keadilan, keamanan, dan kesejahteraan dapat tercapai secara lebih baik dalam masyarakat.
NPM : 2315011033
KELAS : PKN B
PRODI : TEKNIK SIPIL
Video "Supremasi Hukum Bagian 1" dari GCED ISOLAedu membahas konsep dasar supremasi hukum di Indonesia. Supremasi hukum menekankan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam negara, di mana semua individu, termasuk pemerintah, harus tunduk padanya. Konsep ini didukung oleh beberapa pilar:
1. Penegakan Konstitusi : Konstitusi adalah landasan utama supremasi hukum. Konstitusi menetapkan batasan kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, serta prosedur pembuatan, penafsiran, dan perubahan hukum.
2. Kemandirian Peradilan : Sistem peradilan yang independen dan adil penting untuk supremasi hukum. Pengadilan yang bebas dari campur tangan politik dan tekanan eksternal dapat menjamin penegakan hukum yang adil bagi semua individu.
3. Konsistensi Hukum : Supremasi hukum memerlukan keselarasan dalam peraturan hukum. Ini mencakup koordinasi antara badan pemerintah dan lembaga legislatif dalam penyusunan, penerapan, dan penegakan hukum.
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia : Perlindungan hak asasi manusia adalah pilar penting dari supremasi hukum. Hukum harus melindungi hak-hak dasar individu, termasuk kebebasan berpendapat, keadilan yang adil, dan perlindungan dari diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Dengan menghormati dan mematuhi prinsip-prinsip ini, supremasi hukum dapat terwujud dalam suatu negara. Ini akan membawa keadilan, keamanan, dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat.
NPM : 231501017
KELAS : B
PRODI : TEKNIK SIPIL
Supremasi hukum, atau keluhuran hukum, merupakan prinsip fundamental bagi sebuah negara yang adil dan makmur. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum memiliki kedudukan tertinggi dan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Di bawah supremasi hukum, setiap orang tunduk pada aturan yang sama, tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban setiap individu dilindungi oleh hukum, dan tidak ada yang di atas hukum. Hal ini menciptakan iklim yang aman dan kondusif bagi semua orang untuk berkembang dan mencapai potensi penuh mereka.
Supremasi hukum juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Investor asing dan lokal akan lebih yakin untuk berinvestasi di negara dengan sistem hukum yang kuat dan tidak pandang bulu. Hal ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Lebih dari itu, supremasi hukum juga berkontribusi pada stabilitas sosial dan politik. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, masyarakat lebih cenderung untuk percaya pada pemerintah dan lembaga-lembaga negara. Hal ini dapat mengurangi konflik dan kekerasan, dan menciptakan lingkungan yang lebih damai dan stabil.
Secara singkat, supremasi hukum adalah pilar penting bagi sebuah negara yang adil, makmur, dan stabil. Tanpa supremasi hukum, hak-hak individu dapat dilanggar, ekonomi dapat stagnan, dan masyarakat dapat terjerumus dalam kekacauan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa hukum berlaku bagi semua.
NPM: 2315011011
Kelas: B
Prodi: Teknik Sipil
Video "Supremasi Hukum" Membahas secara mendalam konsep dasar tentang supremasi hukum, yang menekankan pentingnya hukum sebagai otoritas tertinggi dalam suatu negara. Dalam konteks ini, supremasi hukum mengamanatkan bahwa semua individu, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang berlaku. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada yang di atas hukum, dan semua keputusan dan tindakan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan, menciptakan landasan yang kuat bagi penegakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Supremasi hukum didukung oleh beberapa pilar penting, di antaranya adalah ketentuan konstitusi, kemandirian sistem peradilan, konsistensi peraturan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Konstitusi sebuah negara memainkan peran utama dalam menetapkan batasan kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, serta prosedur untuk pembuatan, penafsiran, dan perubahan hukum. Sistem peradilan yang independen dan adil juga krusial dalam menjamin penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua individu.
Selain itu, konsistensi dan harmonisasi dalam peraturan hukum menjadi landasan yang penting dalam menjaga supremasi hukum. Hal ini mencakup koordinasi yang baik antara berbagai badan pemerintah dan lembaga legislatif dalam penyusunan, penerapan, dan penegakan hukum. Perlindungan hak asasi manusia juga menjadi pilar terpenting dalam supremasi hukum, di mana hukum harus melindungi hak-hak dasar setiap individu, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan yang adil, dan hak atas perlindungan dari diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Dalam konteks Indonesia, terdapat tiga lembaga negara utama yang berperan kunci dalam menjaga supremasi hukum, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Masing-masing lembaga memiliki fungsi yang berbeda namun saling terkait, dimana Eksekutif bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan negara, Legislatif membuat undang-undang, dan Yudikatif menjalankan keadilan dan menafsirkan hukum. Melalui kerja sama dan koordinasi di antara ketiga lembaga ini, diharapkan supremasi hukum dapat terjaga dengan baik dan keadilan dapat ditegakkan dalam masyarakat Indonesia. Sinergi antara ketiga lembaga ini menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan pada hukum dan penegakan keadilan di negara ini.
NPM : 2315011003
KELAS : B
Video itu membicarakan definisi, maksud, dan karakteristik penerapan supremasi hukum. Supremasi hukum adalah usaha untuk menegakkan hukum sebagai yang paling tinggi. Maksudnya adalah menggunakan hukum untuk melindungi stabilitas masyarakat dan negara. Hukum adalah aturan yang mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah kekacauan. Dalam negara hukum, ada tiga prinsip penting: supremasi hukum, kesetaraan di mata hukum, dan penegakan hukum yang sesuai dengan hukum itu sendiri. Supremasi hukum memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa intervensi, menjaga kepastian hukum, dan mempromosikan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum. Ini penting dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Dalam konteks peradilan agama, supremasi hukum menunjukkan bahwa hukum adalah aspek paling tinggi dalam kehidupan sosial dan politik. Ini penting karena hukum mengatur masyarakat secara moral dan sosial. Dalam penyelesaian perkara di peradilan agama, penting untuk mempertimbangkan aspek moral dan sosial, seperti status anak dalam kasus perceraian. Jadi, supremasi hukum adalah upaya untuk menjaga hukum sebagai yang tertinggi, melindungi masyarakat, dan menjaga keutuhan negara.
NPM 2315011001
KELAS B
TEKNIK SIPIL
Supremasi hukum, sebagai prinsip, menegaskan bahwa hukum adalah elemen paling dominan dan tertinggi dalam sistem pemerintahan, bertujuan untuk memastikan perlindungan yang sama bagi semua orang di bawah hukum dan menjamin pengendalian tingkah laku masyarakat melalui aturan yang adil dan objektif.
Pilar-pilar supremasi hukum mencakup kepastian hukum, kesetaraan di bawah hukum, akses keadilan yang adil, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan supremasi hukum tercermin dalam kedudukan hukum yang tertinggi, perlindungan hak asasi, dan kemampuan pengikatan kaidah hukum.
Prinsip-prinsip seperti prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi merupakan fondasi bagi penegakan supremasi hukum, memastikan komunikasi dan interaksi sosial yang seimbang serta mengukuhkan konstitusi sebagai pedoman utama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kesimpulannya, supremasi hukum mengupayakan posisi hukum sebagai yang tertinggi, memastikan pengakuan hukum dalam segala aspek, termasuk penyelesaian masalah sosial dan politik.
NPM : 2315011039
KELAS : PKN B
PRODI : TEKNIK SIPIL
ANALISIS VIDEO
Judul video “Supremasi Hukum” oleh GCED ISOLAedu membahas konsep dasar supremasi hukum di Indonesia. Prinsip "Supremasi Hukum" menyatakan bahwa hukum harus menjadi yang tertinggi di negara tersebut, dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum. Ini berarti tidak ada yang di atas hukum, dan semua keputusan dan tindakan harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Supremasi hukum didukung oleh beberapa pilar, antara lain:
1. Ketentuan Konstitusi: Konstitusi adalah dasar dari supremasi hukum yang menetapkan batasan kekuasaan pemerintah dan hak-hak warga negara serta prosedur untuk pembuatan, penafsiran, dan perubahan hukum.
2. Kemandirian Sistem Peradilan: Sistem peradilan yang adil dan independen adalah pilar penting dalam supremasi hukum, di mana hakim yang tidak terpengaruh politik dan proses hukum yang transparan dapat menjamin keadilan bagi semua.
3. Keharmonisan Peraturan Hukum: Konsistensi dan keselarasan dalam peraturan hukum penting untuk supremasi hukum agar tidak ada kebingungan atau ketidakpastian hukum.
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Hukum harus melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan berpendapat dan hak atas keadilan yang adil, serta mencegah diskriminasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Di Indonesia, terdapat tiga lembaga negara utama yang menjaga supremasi hukum:
1. Eksekutif: Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan negara dengan mematuhi hukum yang ada.
2. Legislatif: Membuat undang-undang sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip hukum.
3. Yudikatif: Menjalankan keadilan, memastikan kepatuhan pada hukum, dan menyelesaikan perselisihan hukum.
Harapannya, dengan kerjasama ketiga lembaga ini, supremasi hukum dapat terjaga dan keadilan ditegakkan di Indonesia.
Npm : 2315011021
Kelas : PKN-B
Prodi : Teknik Sipil
Supermasi Hukum (Bagian 1)
Dari video yang telah diberikan, berikut hasil analisis yang dapat saya sampaikan.
Netralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinnekaan. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Demokrasi & demokratisasi seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar. demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara tertutup. Masalah dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol bagi masyarakat terhadap badan dan institut jadi makin menguat. Baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya berkaitan erat dengan pergerakan program perkonomian. Peranan hukum dalam berbagai bentuk peraturan tak dapat diabaikan. hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Semboyan bhinneka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
NPM : 2315011002
Kelas : PKN B
Prodi : Teknik Sipil
Video berjudul "Supremasi Hukum bagian 1" dari saluran GCED ISOLAedu membahas konsep dasar supremasi hukum dalam konteks Indonesia. Prinsip "Supremasi Hukum" menegaskan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi di negara tersebut, di mana semua individu, termasuk pemerintah, harus patuh padanya. Ini menyiratkan bahwa tak ada yang di atas hukum, dan segala keputusan serta tindakan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Supremasi hukum didukung oleh beberapa pilar, termasuk:
1. Ketentuan Konstitusi: Konstitusi negara menjadi fondasi utama bagi supremasi hukum, menetapkan batasan kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, dan prosedur hukum.
2. Kemandirian Sistem Peradilan: Sistem peradilan yang bebas dari campur tangan politik memastikan penegakan hukum yang adil.
3. Keharmonisan Peraturan Hukum: Koordinasi yang baik dalam penyusunan dan penerapan hukum memastikan konsistensi dan kepastian hukum.
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Hukum harus melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat dan perlindungan dari diskriminasi.
Dengan memperkuat pilar-pilar ini, supremasi hukum dapat terwujud. Di Indonesia, tiga lembaga negara utama yang penting dalam menjaga supremasi hukum adalah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, masing-masing memiliki peran dalam menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.
NPM: 2315011032
KELAS: PKN B
PRODI: TEKNIK SIPIL
Video ini membahas tentang makna, tujuan, dan karakteristik penerapan supremasi hukum. Supremasi hukum diartikan sebagai usaha untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi yang paling tinggi. Tujuannya adalah memastikan bahwa hukum melindungi dan menjaga stabilitas masyarakat dan negara. Hukum itu sendiri merupakan aturan yang mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah kekacauan, serta memberikan kepastian hukum dalam kehidupan sosial.
Di negara hukum, terdapat tiga prinsip pokok yang harus diterapkan, yaitu supremasi hukum, kesetaraan di mata hukum, dan penegakan hukum yang sesuai dengan hukum itu sendiri. Supremasi hukum mencerminkan usaha untuk menegakkan hukum dengan adil, independen, dan bebas dari campur tangan eksternal. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan kesadaran politik yang patuh terhadap hukum.
Supremasi hukum diperlukan dalam menegakkan hukum yang berlaku dan melindungi masyarakat dalam negara hukum. Hal ini mengisyaratkan bahwa hukum berada pada tingkat yang paling tinggi dalam sistem hukum. Dalam konteks peradilan agama, supremasi hukum merujuk pada penegakan hukum sebagai unsur utama dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Dalam penyelesaian perkara di peradilan agama, selain aspek kebenaran formil, juga perlu mempertimbangkan aspek moral dan sosial yang telah disediakan oleh syariat. Ini penting karena bisa timbul masalah moral dan sosial, misalnya dalam kasus keturunan dari hubungan suami-isteri.
Secara keseluruhan, supremasi hukum adalah usaha untuk menegakkan hukum pada posisi tertinggi yang melindungi semua lapisan masyarakat tanpa intervensi eksternal, termasuk dari pihak penyelenggara negara. Ini juga bertujuan untuk menjaga kesatuan bangsa dan melindungi warga negara dalam negara hukum.
NPM: 2315011022
KELAS: PKN B
PRODI: TEKNIK SIPIL
Judul video “Supremasi Hukum” oleh GCED ISOLAedu membahas prinsip dasar supremasi hukum di Indonesia. Konsep "Supremasi Hukum" menyatakan bahwa hukum harus menjadi yang paling tinggi di negara tersebut, dan semua individu, termasuk pemerintah, harus patuh pada hukum. Ini berarti tidak ada yang di atas hukum, dan semua keputusan serta tindakan harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Prinsip supremasi hukum ini diperkuat oleh beberapa pilar, di antaranya:
Ketentuan Konstitusi: Konstitusi menjadi dasar dari supremasi hukum yang menetapkan batasan kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, dan prosedur untuk pembuatan, penafsiran, dan perubahan hukum.
Kemandirian Sistem Peradilan: Sistem peradilan yang adil dan independen merupakan pilar penting dalam supremasi hukum, di mana hakim yang bebas dari pengaruh politik dan proses hukum yang transparan dapat menjamin keadilan untuk semua.
Keharmonisan Peraturan Hukum: Konsistensi dan keselarasan dalam peraturan hukum menjadi kunci supremasi hukum untuk menghindari kebingungan atau ketidakpastian hukum.
Perlindungan Hak Asasi Manusia: Hukum harus melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan berpendapat dan hak atas keadilan yang adil, serta mencegah diskriminasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Di Indonesia, terdapat tiga lembaga negara utama yang menjaga supremasi hukum:
Eksekutif: Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan negara dengan mematuhi hukum yang berlaku.
Legislatif: Membuat undang-undang sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip hukum.
Yudikatif: Menegakkan keadilan, memastikan kepatuhan pada hukum, dan menyelesaikan perselisihan hukum.
Dengan kerjasama ketiga lembaga ini, diharapkan supremasi hukum dapat terjaga dan keadilan ditegakkan di Indonesia.
NPM : 2315011050
Kelas : B PKN
Prodi : S1 Teknik Sipil
Judul video "Supremasi Hukum bagian 1" dari channel GCED ISOLAedu menggambarkan pembahasan tentang konsep dasar supremasi hukum dalam konteks Indonesia. "Supremasi Hukum" adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum harus menjadi yang tertinggi dalam suatu negara dan semua individu, termasuk pemerintah, harus tunduk padanya. Ini berarti bahwa tidak ada yang di atas hukum, dan semua keputusan dan tindakan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Supremasi hukum memiliki beberapa pilar yang mendukung keberlangsungannya dalam suatu negara. Di antara pilar-pilar tersebut adalah:
Ketentuan Konstitusi: Konstitusi sebuah negara menjadi landasan utama bagi supremasi hukum. Konstitusi menetapkan batasan kekuasaan pemerintah dan hak-hak warga negara, serta menetapkan prosedur untuk pembuatan, penafsiran, dan perubahan hukum. Dengan mematuhi ketentuan konstitusi, pemerintah dan warga negara berkomitmen pada prinsip-prinsip dasar supremasi hukum.
Kemandirian Sistem Peradilan: Sistem peradilan yang independen dan adil adalah pilar penting dalam supremasi hukum. Pengadilan yang bebas dari campur tangan politik dan tekanan eksternal dapat menjamin penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua individu. Kehadiran hakim yang integritasnya tidak tercela dan proses hukum yang transparan adalah kunci dari sistem peradilan yang efektif.
Keharmonisan Peraturan Hukum: Supremasi hukum memerlukan konsistensi dan keselarasan dalam peraturan hukum. Hal ini mencakup koordinasi yang baik antara berbagai badan pemerintah dan lembaga legislatif dalam penyusunan, penerapan, dan penegakan hukum. Ketidakselarasan atau kontradiksi antara hukum dapat mengganggu kepastian hukum dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan sistem hukum.
Perlindungan Hak Asasi Manusia: Pilar terpenting dari supremasi hukum adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hukum harus melindungi hak-hak dasar setiap individu, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan yang adil, dan hak atas perlindungan dari diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Dengan adanya pilar-pilar tersebut, supremasi hukum dapat terwujud dalam suatu negara. Ketika semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat, menghormati dan mematuhi prinsip-prinsip ini, keadilan, keamanan, dan kesejahteraan dapat tercapai secara lebih baik dalam masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, terdapat tiga lembaga negara utama yang berperan penting dalam menjaga supremasi hukum, yaitu:
Eksekutif: Merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan negara. Di Indonesia, eksekutif diwakili oleh Presiden dan Kabinetnya. Meskipun memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, eksekutif tetap harus beroperasi dalam kerangka hukum yang ada dan tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Legislatif: Lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR memiliki wewenang untuk membuat, mengubah, dan mencabut undang-undang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Undang-undang yang dihasilkan oleh lembaga ini harus sesuai dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.
Yudikatif: Merupakan lembaga yang berwenang untuk menjalankan keadilan dan menafsirkan hukum. Di Indonesia, lembaga yudikatif utama adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memiliki kekuasaan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan setiap orang, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum. Selain itu, lembaga yudikatif juga memiliki peran dalam menyelesaikan perselisihan hukum antara individu atau antara individu dan pemerintah.
Dengan adanya ketiga lembaga negara ini yang beroperasi dalam kerangka hukum yang sama, diharapkan supremasi hukum dapat terjaga dan keadilan dapat ditegakkan dalam masyarakat Indonesia.
NPM: 2315011018
KELAS : B
PRODI : TEKNIK SIPIL
Video "Supremasi Hukum" oleh ISOLAedu membahas konsep penting ini dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan Global (GCED). Video tersebut menjelaskan makna serta pentingnya supremasi hukum dalam konteks global. Ini juga membahas prinsip-prinsip utama seperti hukum yang adil dan transparan, hak asasi manusia, kesetaraan di depan hukum, dan independensi peradilan. Selain itu, video tersebut mengidentifikasi tantangan seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan diskriminasi yang dapat mengganggu supremasi hukum. Perannya dalam mendukung demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam menjaga supremasi hukum juga disorot dalam video tersebut. Terakhir, video membahas dampak global dari supremasi hukum, termasuk pada isu-isu hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Npm : 2315011006
Kelas : B
Prodi : Teknik Sipil
Judul video "Supremasi Hukum bagian 1" dari saluran GCED ISOLAedu menjelaskan konsep dasar supremasi hukum dalam konteks Indonesia. Prinsip "Supremasi Hukum" menegaskan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam suatu negara dan semua individu, termasuk pemerintah, harus patuh padanya. Ini berarti bahwa tidak ada yang di atas hukum, dan semua keputusan dan tindakan harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Supremasi hukum memiliki beberapa fondasi yang mendukungnya dalam suatu negara:
1. Ketentuan Konstitusi: Konstitusi sebuah negara menjadi landasan utama bagi supremasi hukum. Konstitusi menetapkan batasan kekuasaan pemerintah dan hak-hak warga negara, serta prosedur untuk pembuatan, penafsiran, dan perubahan hukum. Dengan mematuhi konstitusi, pemerintah dan warga negara berkomitmen pada prinsip-prinsip dasar supremasi hukum.
2. Kemandirian Sistem Peradilan: Sistem peradilan yang independen dan adil adalah pilar penting dalam supremasi hukum. Pengadilan yang bebas dari campur tangan politik dan tekanan eksternal dapat menjamin penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua individu. Kehadiran hakim yang berintegritas dan proses hukum yang transparan adalah kunci dari sistem peradilan yang efektif.
3. Keharmonisan Peraturan Hukum: Supremasi hukum memerlukan konsistensi dan keselarasan dalam peraturan hukum. Ini mencakup koordinasi yang baik antara berbagai badan pemerintah dan lembaga legislatif dalam penyusunan, penerapan, dan penegakan hukum. Ketidakselarasan atau kontradiksi antara hukum dapat mengganggu kepastian hukum dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan sistem hukum.
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Pilar terpenting dari supremasi hukum adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hukum harus melindungi hak-hak dasar setiap individu, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan yang adil, dan hak atas perlindungan dari diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Dengan fondasi-fondasi ini, supremasi hukum dapat terwujud dalam suatu negara. Ketika semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat, menghormati dan mematuhi prinsip-prinsip ini, keadilan, keamanan, dan kesejahteraan dapat tercapai secara lebih baik dalam masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, terdapat tiga lembaga negara utama yang berperan penting dalam menjaga supremasi hukum:
1. Eksekutif: Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan negara. Di Indonesia, eksekutif diwakili oleh Presiden dan Kabinetnya. Meskipun memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, eksekutif tetap harus beroperasi dalam kerangka hukum yang ada dan tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
2. Legislatif: Bertanggung jawab untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR memiliki wewenang untuk membuat, mengubah, dan mencabut undang-undang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Undang-undang yang dihasilkan oleh lembaga ini harus sesuai dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.
3. Yudikatif: Berwenang untuk menjalankan keadilan dan menafsirkan hukum. Di Indonesia, lembaga yudikatif utama adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memiliki kekuasaan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan setiap orang, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum. Lembaga yudikatif juga memiliki peran dalam menyelesaikan perselisihan hukum antara individu atau antara individu dan pemerintah.
Dengan ketiga lembaga negara ini beroperasi dalam kerangka hukum yang sama, diharapkan supremasi hukum dapat terjaga dan keadilan dapat ditegakkan dalam masyarakat Indonesia.
NPM : 2315011013
Kelas : B
Video ini menjelaskan tentang pengertian, tujuan dan ciri-ciri penegakan supremasi hukum.
Supremasi hukum dapat diartikan sebagai upaya menjunjung tinggi hukum dan menempatkannya pada posisi teratas.
Tujuan kedaulatan hukum adalah hukum melindungi dan memelihara negara serta stabilitasnya.
Pengertian hukum sendiri adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi, yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, memelihara ketertiban, keadilan, dan mencegah kekacauan.
Hukum juga mempunyai tugas untuk menjamin kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat.
Dalam negara hukum, harus berlaku tiga asas dasar: supremasi hukum, persamaan di depan hukum, dan penegakan hukum menurut hukum.
Supremasi hukum mengacu pada komitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhannya pada tingkat tertinggi.
Penerapan peraturan perundang-undangan yang tepat diharapkan dapat melindungi seluruh masyarakat tanpa adanya campur tangan pihak manapun, termasuk otoritas negara.
Supremasi hukum juga dapat diartikan sebagai wujud kegiatan penegakan hukum yang adil, mandiri, dan bebas.
Apabila asas ini menciptakan kepastian hukum, maka dapat bermuara pada munculnya budaya politik kesadaran dan ketaatan terhadap hukum.
Di beberapa negara, supremasi hukum diperlukan untuk menegakkan hukum yang ada.
Negara hukum adalah sarana untuk menegakkan ketentuan hukum dan membantu melindungi masyarakat yang tinggal di negara yang dikuasainya.
Negara konstitusional menempatkan hukum pada tingkat tertinggi.
Dalam konteks keadilan agama, supremasi hukum merupakan kata ajaib yang diucapkan pada setiap kesempatan dan oleh setiap kelompok.
Istilah ini mengacu pada negara di mana hukum digunakan sebagai unsur tertinggi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Hukum sendiri merupakan kumpulan peraturan yang mengatur dan membatasi masyarakat.
Dalam menyelesaikan perkara di pengadilan agama, tidak hanya aspek kebenaran formal yang harus diperhatikan, tetapi juga aspek moral dan sosial yang telah ditentukan oleh syariat.
Dalam kasus seperti di atas, masalah moral dan sosial mungkin timbul.
B.
Jika suatu keturunan lahir dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, bagaimanakah kedudukan anak itu?
Secara ringkas, supremasi hukum berarti hak salah satu pihak atau lebih, termasuk penyelenggara negara, untuk memperoleh keturunan.
Hal ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat dan menempatkannya pada tingkat tertinggi tanpa campur tangan masyarakat.
Supremasi hukum menjaga keutuhan suatu bangsa dan juga berfungsi melindungi mereka yang hidup di bawah supremasi hukum.
NPM : 2315011005
Kelas : PKN B
Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam suatu negara atau sistem hukum. Artinya, semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum. Tidak ada yang di atas hukum, dan keputusan atau tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Konsep ini mendasari prinsip-prinsip negara hukum dan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Ciri penegakan supremasi hukum dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
1. Kedudukan hukum yang tertinggi, supremasi hukum menempatkan hukum sebagai penguasa tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat, sehingga tidak ada otoritas atau individu yang dapat berada di atas atau di luar hukum.
2. Perlindungan hak asasi, supremasi hukum memiliki tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pihak lain yang berwenang, melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hak asasi.
3. Kemampuan pengikatan kaidah hukum, supremasi hukum tidak hanya ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum
NPM : 2315011068
Kelas : B
Prodi : Teknik Sipil
Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi dalam suatu negara atau sistem hukum, dan menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara, harus tunduk pada hukum. Prinsip ini didukung oleh pilar-pilar seperti konstitusi yang kuat, sistem peradilan yang independen, kepatuhan pemerintah, pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat, serta transparansi dan akuntabilitas. Pilar-pilar ini bekerja bersama untuk membangun fondasi yang kuat bagi supremasi hukum, menciptakan lingkungan di mana hukum dihormati dan ditegakkan.
Dalam konteks keadilan, supremasi hukum memainkan peran penting dalam memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang status atau kekuatan mereka, tunduk pada hukum yang sama dan adil. Supremasi hukum mendukung penegakan keadilan melalui ketidakberpihakan dalam proses hukum, perlindungan hak asasi manusia, penegakan hukum yang adil, pencegahan kekerasan dan konflik, dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Dalam konteks agama, supremasi hukum sering kali didefinisikan sebagai penundukan diri manusia terhadap ajaran dan perintah ilahi. Meski demikian, di banyak negara, hukum agama tidak selalu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan hukum sekuler. Di Indonesia, lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Reserse Kriminal Polri bertanggung jawab untuk menjaga supremasi hukum. Secara keseluruhan, supremasi hukum adalah fondasi penting dalam menjaga stabilitas, keadilan, dan demokrasi dalam suatu negara.
NPM : 2315011062
KELAS : B
Analisis Video: Pengertian, Tujuan, dan Ciri Penegakan Supremasi Hukum
Video ini membahas tentang supremasi hukum, yang dapat diartikan sebagai upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi dalam suatu negara. Tujuan dari supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai alat untuk melindungi dan menjaga stabilitas berbangsa dan bernegara. Hukum sendiri merupakan kumpulan peraturan dalam bentuk norma dan sanksi yang bertujuan untuk mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Selain itu, hukum juga bertugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat.
Dalam sebuah negara hukum, terdapat tiga prinsip dasar yang harus diterapkan, yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan hukum. Supremasi hukum menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi, sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun, termasuk penyelenggara negara. Prinsip ini juga mengandung makna upaya penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas, yang pada akhirnya dapat menciptakan kepastian hukum dan budaya politik yang sadar dan taat terhadap hukum.
Dalam konteks peradilan agama, supremasi hukum menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh semua pihak. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum harus menjadi unsur tertinggi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dalam penyelesaian perkara di peradilan agama, tidak hanya aspek kebenaran formil yang diperhatikan, tetapi juga aspek moral dan sosial yang telah disediakan oleh syari’ah. Hal ini penting karena rentan terjadi permasalahan moral dan sosial, seperti penyelesaian status anak dalam kasus hubungan suami istri.
Kesimpulannya, supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan hukum pada posisi tertinggi dengan tujuan melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa diintervensi oleh pihak manapun, termasuk penyelenggara negara. Prinsip ini juga digunakan untuk menjaga keutuhan bangsa dan melindungi masyarakat dalam suatu negara hukum.
2315011090
Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam suatu negara atau sistem hukum. Artinya, semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum. Tidak ada yang di atas hukum, dan keputusan atau tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam konteks keadilan, supremasi hukum memainkan peran penting dalam memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang status atau kekuatan mereka, tunduk pada hukum yang sama dan adil. Supremasi hukum mendukung penegakan keadilan melalui ketidakberpihakan dalam proses hukum, perlindungan hak asasi manusia, penegakan hukum yang adil, pencegahan kekerasan dan konflik, dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Dalam konteks agama, supremasi hukum sering kali didefinisikan sebagai penundukan diri manusia terhadap ajaran dan perintah ilahi. Meski demikian, di banyak negara, hukum agama tidak selalu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan hukum sekuler.
NPM: 2315011051
Kelas: B
Prodi: Teknik Sipil
Analisis Video
Video tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, dan ciri penegakan supremasi hukum. Supremasi hukum dapat diartikan sebagai upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Tujuan supremasi hukum adalah menjadikan hukum untuk melindungi dan menjaga stabilitas berbangsa dan bernegara.Pengertian hukum sendiri adalah suatu peraturan dalam bentuk norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur setiap tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga memiliki tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat.
Dalam negara hukum, terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan, yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara.Supremasi hukum juga dapat diartikan sebagai bentuk upaya penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas. Di mana prinsip tersebut akan bisa melahirkan kepastian hukum yang bisa mengarah pada lahirnya budaya politik akan sadar dan taat terhadap hukum.
Dalam suatu negara, supremasi hukum diperlukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum yang berlaku. Supremasi hukum adalah cara untuk menegakkan ketentuan hukum, serta digunakan untuk melindungi masyarakat yang menempati suatu negara hukum. Supremasi hukum menempatkan hukum berada di posisi tertinggi.
Dalam konteks peradilan agama, supremasi hukum menjadi kata sakti yang selalu diucapkan dalam setiap kesempatan dan oleh semua kalangan. Kata ini merujuk pada kondisi dimana hukum dijadikan sebagai unsur tertinggi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Hukum sendiri merupakan kumpulan kaidah yang bersifat mengatur dan mengikat masyarakat.
Dalam penyelesaian perkara di peradilan agama, seharusnya tidak melulu melihat aspek kebenaran formil, melainkan juga pada aspek moral dan sosial dimana syari’ah sudah menyediakannya. Dalam kasus seperti di atas, rentan terjadi permasalahan moral dan sosial seperti jika dari hasil hubungan suami isteri tersebut kemudian melahirkan keturunan, bagaimana status anak tersebut.
Kesimpulannya, supremasi hukum adalah upaya penegakan dan penempatan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat dengan tidak diintervensi oleh satu pihak atau pihak mana pun termasuk oleh penyelenggara negara. Supremasi hukum juga digunakan untuk menjaga keutuhan bangsa dan melindungi masyarakat yang menempati suatu negara hukum.