Lampirkan analisis anda mengenai jurnal diatas, dengan menyertakan identitas diri seperti nama dan NPM.
Forum Analisis Jurnal
NPM : 2213053037
Nilai sendiri terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku
moral yang sesuai. Dengan ini nilai yakni suatu bentuk perilaku konkrit, atau penerapan
akhlak. Akhlak baik yang melandasi moral disebut dengan nilai ketika diwujudkan dalam bentuk perilaku
yang terlihat. Nilai-nilai yang baik harus di arahakan pada proses pendidikan di suatu sekolah di karenakan nilai-yang baik dapat pengaruh pada kohesi siswa . Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka,
komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif
kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri.
Selain itu, juga perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan
paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja
selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Karna ini menjadi semakin sulit
untuk diabaikan dalam berbagai penelitian yang dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang
sering dikaitkan dengan institusi pendidikan.
Re: Forum Analisis Jurnal
Nama : Rosa ananta Febrianti
Npm : 2213053288
1. pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan.
Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di
kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan
juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial
yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya di kalangan
remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam
kehidupan sehari-hari.
Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan
paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja
selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi semakin sulit
untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang
sering dikaitkan dengan institusi pendidikan. Nilai sendiri terdiri dari sifat baik sebagai bentuk perilaku
moral yang sesuai.
Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan
siswa. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka,
komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif
kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri.
NPM. : 2213053239
Penyelenggaran pendidikan yang berbasis syariat islam dan juga berkebudayaan islam ialah suatu usaha dalam membentuk akhlak yang mulai bagi kalangan peserta didik. Hal ini dampak dari hal perkembangan IPTEK yang dapat menimbulkan dampak negatif melalui globalisasi karena perkembangan IPTEK. Penerapan pendidikan yang berdasarkan kurikulum islami ini dapat mengajak siswa untuk hidup lebih dinamis dengan berlandaskan nilai-nilai dan moral. Penanaman nilai kepada siswa disekolah tentunya mengacu pada pendidik itu sendiri, peran guru sebagai panutan siswa sangat penting dalam penyelenggaraan menanamkan nilai dan moral pada siswa di lingkungan sekolah. Provinsi aceh memiliki otonomi khusus dalam bidang pendidikan karena itulah pendidikan diaceh berpedoman pada qanun, qanun sendiri merupakan pelaksanaan pendidikan islam disekolah provinsi aceh dapat terencana secara ideal. Integrasi budaya islam dalam manajemen sekolah bertujuan untuk membentuk pola prilaku warga sekolah seperti guru, tenaga administrasi dan siswa yang sesuai dengan hukum islam. Pendidikan nilai dan moral disekolah aceh yang berlandaskan pada kurikulum islam dirasa terlalu tergesah-gesah dalam pelaksanaannya hal ini terbukti dari aksi yang tidak sesuai dan tak nyata, hal ini disebankan karena belum matangnya rencana yang disusun seperti bagaimana proses pengajarannya. Penerapan kurikulum islam dimaknai sebagai pengintegrasian khasan atau nilai-nilai keislaman dengan materi pelajaran yang akan mereka (guru) ajarkan.
NPM : 2253053017
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9
Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran
Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan
indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan
keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami
sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh
diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui
kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran
yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat
islam di Aceh.
NPM : 2213053152
Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik.Selain itu, perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan
paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan.Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu,nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010).
NPM : 2213053245
Perubahan dalam kehidupan adalah salah satu faktor signifikan tentang hukum dan moral siswa. Kultur bebas yang di sebabkan dari berkembangnya IPTEK ini menyebabkan banyak remaja yang sudah tidak cinta dengan budaya sendiri.
Nilai dan budaya memiliki timbak balik, nilai dapat memengaruhi budaya begitu juga budaya dapat memengaruhi nilai, manusia sendiri sebagai makhluk sosial melihat masyarakat dari nilai-nilai, sikap, dan kepercayaan mereka.
Menurut penelitian eni & esu nilai dapat menjadi katalisator pembangunan nasional. Dengan penerapan nilai-nilai yang baik dapat mengurangi bullying yang terjadi di sekolah-sekolah dan mengembangkan sikap-sikap positif.
Nilai-nilai moral ini harus di implementasikan di setiap mata pelajaran, di kelas, tugas di luar kelas, dan aturan sekolah. Oleh karena itu, guru wajib mengetahui nilai-nilai moral dan cara penyampaian yang baik.
Integrasi budaya islam di sekolah aceh membentuk pola perilaku warga sekolah di Aceh yang relevan dengan hukum islam namun karena tergesa-gesa nya pemerintah Aceh dalam penerapan kurikulum tersebut membuat implementasinya tidak maksimal.
NPM : 2213053102
Dari jurnal tersebut yaitu pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diintegrasikan dengan kurikulum Islami yang mengikuti pedoman qanun pendidikan di Aceh, serta berbasis pada budaya Islam yang berlandaskan syariat Islam di Aceh. Ini menunjukkan pentingnya nilai-nilai agama dan budaya dalam sistem pendidikan di Aceh. Kita dapat mengambil pelajaran dari jurnal tersebut yaitu kita sebagai calon guru SD dapat menerapkan pendidikan nilai dan norma pada peserta didik di SD agar menjadi kebiasaan yang positif sejak dini.
NPM : 2213053061
kelas : 3/i
Analisis jurnal
pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh.
(jurnal pendidikan kewarganegaraan undiksha vol.9 No.3) (September, 2021)
Disusun oleh : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff.
pelaksanaan pendidikan di sekolah Aceh secara keseluruhan sudah islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi Islam dan satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat Islam di Aceh.
salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. selain itu perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian di mana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan intuisi pendidikan.
Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam. berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh (amin,2018) sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh No.11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.
kurikulum pendidikan Aceh islami merupakan amanah dari qanun Aceh nomor 9 tahun 2015 perubahan atas qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan. secara umum sekolah-sekolah di kabupaten atau kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum Islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidakseriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimplementasian kurikulum Islam tersebut. penerapan kurikulum islami mereka maknai pengintegrasian khasan dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. berdasarkan pemaparan di atas maka Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menirukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan kehidupan lain. beberapa ulama peduli tentang nilai-nilai moral yang berbeda nama. misalnya bagian iman dan kesusilaan atau kebajikan, dan moral dosa besar. secara singkat penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan kurikulum Islam ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah.
terimakasih.
Npm: 2213053153
Salah satu aspek terpenting dalam kehidupan Muslim adalah menjaga standar moral yang tinggi. Ini semua tentang mengajar dan mendisiplinkan perilaku dan kualitas pribadi terbaik siswa. Perkembangan moral seorang siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Jika pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembentukan moral peserta didik, maka pendidikan juga menjadi landasan sosial budaya.
Pengajaran nilai-nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai dengan banyak cara. Maragustam (2014) menemukan bahwa ada enam strategi penciptaan nilai yang memerlukan proses berkelanjutan seperti pembiasaan pada nilai,nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan baik dan cinta kasih. Perilaku moral dan nilai-nilai keteladanan. . Mithria dkk. (2016) menyatakan bahwa strategi yang paling umum digunakan dalam pengembangan karakter siswa adalah intervensi, panutan, habituasj, fasilitasi, penguatan, dan keterlibatan dengan orang lain. Selain itu, perencanaan dalam hal ini kurikulum terhadap pendidik yang perlu menanamkan pemahaman nilai memerlukan upaya yang besar. Namun guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam membentuk nilai-nilai siswa selama berada di sekolah. Nilai-nilai moral Islam menjadi pedoman aktivitas manusia dalam masyarakat Islam, mendorong dan mengendalikan perilaku manusia demi kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan dan individu, serta membawa kesimpulan yang baik bagi kehidupan masa depan seluruh umat manusia. Tujuannya adalah untuk membekali para pengikut Tuhan yang digambarkan Islam dan untuk mengintegrasikan karakteristik, perilaku, dan aktivitas manusia yang bertujuan untuk menjelaskan kepada mereka jalan-jalan kebaikan.
NPM: 2253053043
Analisis saya terhadap jurnal yang berjudul "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH" adalah pendidikan nilai dan moral kurikulum islam memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak pada peserta didik di Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat. Pendidikan nilai dan moral di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
NPM : 2253053052
Setelah saya membaca jurnal “Pendidian Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh”, yang dapat saya simpulkan yaitu:
pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum Islami. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat Islam.
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran syariat islam.
Penyelenggaraan pendidikan di Aceh sesuai dengan prinsip penegakan hukum bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan suku, agama, ras, dan keturunan. Pemberdayaan siswa sepanjang hidup, dan pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dengan cara yang sistematis, terintegrasi, dan terarah. Pemberian keteladanan, motivasi, keimanan, kecerdasan, dan kreativitas peserta didik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengontrol kualitas layanan pendidikan. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai budaya, dan keragaman suku bangsa, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keadilan.
Penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.
NPM : 2213053240
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun. Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015.
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia.
Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara. ada enam strategi dalam pembentukan nilai yang membutuhkan proses keberlanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan dan cinta yang baik, akting moral, dan nilai keteladanan.
Oleh karena itu, para guru perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan nilai-nilai baik kepada siswa baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Peran guru sebagai panutan bagi siswa dinilai sangat penting dalam pendidikan nilai. Guru sebagai pembina dalam pendidikan nilai juga mempunyai tugas untuk menciptakan lingkungan yang sesuai bagi perkembangan siswa. Selain itu, kepastian guru terhadap siswa juga menjadi faktor penting keberhasilan pendidikan nilai di sebuah sekolah.
Nilai-nilai moral dalam Islam bertujuan untuk menentukan aktivitas manusia dalam masyarakat Muslim, dan untuk mempromosikan dan mengontrol perilaku mereka untuk kepentingan seluruh masyarakat dan individu, dan untuk membawa kesimpulan yang baik bagi semua individu di kehidupan lain. Ini bertujuan untuk mengintegrasikan atribut manusia, perilaku, aktivitas yang bertujuan untuk mempersiapkan pengikut Tuhan, yang digambarkan Islam kepada mereka dan menjelaskan jalan kebaikan bagi mereka. Nilai-nilai moral dalam Islam kemudian, baik itu individu seperti keikhlasan, kesabaran, kasih amal, perang jiwa, atau kesamaan seperti perasaan diri, kewajiban, dan seruan untuk Islam, dimaksudkan untuk membawa manfaat individu dan masyarakat serta melindungi dari kejahatan manusia.
NPM : 2213053249
Perubahan pesat pada kehidupan sosial menjadi salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana saat ini pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, serta menjadi tumpuan budaya warga. Karena perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran.
NPM : 2213053117
Kelas : 3/I
Berdasarkan jurnal diatas, saya dapat menarik kesimpulan bahwa ajaran agama islam menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Salah satunya yaitu penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami dalam pelaksanaan pendidikannya. Pelaksanaan pendidikan di sekolah di Aceh tersebut dilaksanakan dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana yang diatur dalam qanun. Adapun acuan dari diselenggarakannya pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh selain sesuai dengan pendidikan nasional, yaitu berpedoman sesuai dengan qanum pendidikan di Aceh dengan menerapkan kurikulum islami. Dalam pelaksanaanya proses pembelajaran tersebut dilakukan dengan berorientasi kepada budaya islami yang sesuai syariat islam.
Npm : 2213053098
Analisis jurnal
PENDIDIKAN NILAI MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
(Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3) (September, 2021)
Disusun oleh : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh, dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia, tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol
Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia, salah satu guru matematika yang bertugas di Madrasah Aliyah Negeri 4 Kabupaten Aceh menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Islam di madrasah merupakan realisasi dari implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sulaiman et al. Berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pada kesempatan ini penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh.
NPM : 2253053018
Kelas : 3I
Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun No. 23 Tahun 2002. Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia. Pendidikan Islam merupakan proses mempersiapkan generasi muda dalam mengisi peran, nilai islami dan pengetahuan yang berhubungan dengan fungsi sebagai manusia dalam melakukan amalan di dunia dan menghasilkan pahala di akhirat suatu saat (Jandra, 2018).
2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan dinas-dinas terkait mulai mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang berperadaban dan bermartabat. Berdasarkan hasil monev dari Majelis Pendidikan Aceh mengungkapkan bahwa , terdapat 7 persen sekolah dari total yang diteliti, telah mencoba menerapkan kurikulum Aceh, dalam hal ini sekolah SMK dan SMA. Namun demikian, dilihat dari substansi, pelaksanaan kurikulum Aceh masih belum substantif, belum memiliki konsep yang pasti dan belum memiliki pola yang tetap, sehingga setiap sekolah menerjemahkan secara berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya. Selain itu, pengakuan guru, pemahaman kurikulum Aceh belum utuh, dan sulit untuk diterapkan di sekolah, selain tidak ada sarana dan prasarana pendukung, metode pelaksanaanya juga masih amburadul.
NPM : 2213053114
Analisis jurnal
Dari jurnal berjudul PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH bahwa di Aceh selain menyelenggarakan pendidikan umum juga menyelenggarakan pendidikan Islami yang mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Hal ini karena adanya persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa.
Setiap mata pelajaran harus mengandung nilai. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran di antaranya : religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010).
Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh
aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat.
NPM : 2213053254
Kelas : 3I
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710 - 724
Tahun Penerbit : 2021
Judul Jurnal : JURNAL PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
Hasil dari jurnal yang telah saya baca :
Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada
sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013)
Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara. Maragustam
(2014) menemukan bahwa ada enam strategi dalam pembentukan nilai yang membutuhkan proses keberlanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan dan cinta yang baik, akting moral, dan nilai keteladanan.
Nilai-nilai moral dalam Islam bertujuan untuk menentukan aktivitas manusia dalam
masyarakat Muslim, dan untuk mempromosikan dan mengontrol perilaku mereka untuk
kepentingan seluruh masyarakat dan individu, dan untuk membawa kesimpulan yang baik bagi
semua individu di kehidupan lain. Ini bertujuan untuk mengintegrasikan atribut manusia, perilaku, aktivitas yang bertujuan untuk mempersiapkan pengikut Tuhan, yang digambarkan Islam kepada mereka dan menjelaskan jalan kebaikan bagi mereka. Nilai-nilai moral dalam Islam kemudian,
baik itu individu seperti keikhlasan, kesabaran, kasih amal, perang jiwa, atau kesamaan seperti
perasaan diri, kewajiban, dan seruan untuk Islam, dimaksudkan untuk membawa manfaat individu
dan masyarakat serta melindungi kemaslahatan manusia.
Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang
berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1. Kelebihan
Secara keseluruhan jurnal memiliki kelebihan yang menonjol, jika dilihat dari abstraknya penulis sudah menggunakan abstrak dengan format Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia hal ini yang mendukung jurnal ini berpotensi menjadi rujukan secara internasional. Kelebihan yang lain adalah dilihat dari metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif yang menggunakan manusia, lembaga, dan masyarakat sebagai subjek dan objeknya.
2. Kekurangan
Terlepas dari kelebihan yang dimilki jurnal ini tentunya ada satu kekurangan yang mengurangi nilai kesempurnaan dari jurnal ini yaitu, ketidaklengkapan bagian-bagian jurnal yang membuat pembaca harus mengklasifikasikan sendiri terkait tujuan, metode dan analisis penelitiannya
NPM : 2253053027
Pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam.
Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia.
Tetapi semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam seta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.
NPM : 2213053044
Berdasarkan jurnal yang berjudul "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH" Pendidikan memiliki peran penting dalam pembentukan akhlak, karena pendidikan yang berhadapan langsung dengan peserta didik. Kemudian di Aceh melakukan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan pedoman agama karena mayoritas penduduk beragama Islam.
Agama yang sangat berkaitan dengan akhlak khususnya agama Islam menjadikan patokan dalam pelajaran yang ada di Aceh, karena dengan moral yang besar akan tercapai tujuan pengajaran untuk pendisiplinan.
Pendidikan memegang pemeran penting dalam pembentukan akhlak bagi peserta didik sebagai generasi mudah, maka dari itu harus mampu menangkal perubahan pesat dalam kehidupan sosial yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang berakhlak baik. Sebagai contoh penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh ini yang melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonom khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam, namun tetap mengacu pada pendidikan nasional dalam rangka memperbaiki akhlak peserta didik agar lebih baik.
Kemudian diaceh dikenal dengan kurikulum kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013
termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal.
Qanun pendidikan diharapkan dapat diterapkan dalam bidang pendidikan di Aceh. Kemudian guru sebagai panutan bagi peserta didik harus menjaga sikap dan memberikan contoh, maka dari agar pendidikan nilai dan moral tercapai guru harus memiliki strategi dalam menerapkan nilai-nilai baik kepada peserta didik.
NPM : 2253053014
Pemerintah aceh melakukan pembaharuan pada bidang Pendidikan nya yakni dengan mengutamakan secara nasional tetapi tetapi mendapatkan kekhususan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah aceh dengan melakukan satuan pendidikan berpedoman pada ajaran islam. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya Islami yang berbasis syariat di Aceh. Perubahan kehidupan sosial yang semakin signifikan tentang hukum dan moral siswa. Banyak melakukan penyimpangan terkait perilaku yang semakin cepat berdampak pada Pembangunan bangsa, sehingga pemerintah aceh menanggapi masalah tersebut dengan menyelenggarakan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah dengan syariat Islami.
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Menurut Alavi (2007), Islam menjadikan sisi moral sebagai tolak ukur perbuatan baik, dan sisi utama dalam nilai adalah tujuan utama dakwah Islam. Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).
NPM : 2213053200
Dalam menjawab permasalahn tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan pendidikan di Aceh....
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam dengan memberikan pengertian dasar pengertian pendidikan Islam dan pendidikan Islam, peneliti mengacu pada penjelasan ahli, sebagai berikut, Muhammad Fadhil al-Jamal dalam (Sulaiman, 2017) Pendidikan Islam memiliki upaya untuk melaksanakan, mendorong dan mengajak siswa untuk hidup yang lebih dinamis dengan berlandasan nilai-nilai dan Mulia.
NPM 2213053075
Saya menganalisis jurnal yang berjudul IMPLEMENTASI PENDIDIKAN NILAI MORAL DAN KARAKTER DALAM PEMBELAJARAN PKn DI SEKOLAH DASAR Dimana pendidikan nilai moral sangat penting di tanamakan sejak pendidikan sekolah dasar,dan guru sebagai panutan para siswa sangat berperan penting di dalam pendidikan karakter moral,seoorang pendidik atau guru harus bisa memasuki target target karakter mata pelajaran PKN, sehingga dalam proses pembelajaran guru tidak hanya fokus pada materi-materi yang bersifat Kognitif, akan tetapi bagaimana nilai-nilai karakter yang harus ditanamkan pada siswa sekolah dasar. Peran seorang guru yang mempunyai kompetensi akademik, dimana dapat menyusun program-program yang berkaitan dengan penanaman nilai-nilai pendidikan moral dan karakter bagi anak sekolah dasar . Akan tetapi, dalam penanaman pendidikan nilai moral dan karakter yang utama adalah keteladanan.Orang tua memberikan contoh perilaku yang positif kepada anakanaknya, guru memberi contoh kepada anak didiknya.Sementara itu, para pemimpin memberikan teladan karakter yang baik kepada masyarakat.
NpM : 2213063099
Dari jurnal pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan diaceh dapat disimpulkan bahwa pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Peran lembaga pendidikan juga sangat penting dalam memperkuat perubahan sosial. Di Aceh Pendidikan nilai dan moral tidak hanya diselenggarakan dengan pendidikan nasional tetapi dapat mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun. Proses pembelajaran sendiri pun berorientasi pada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
NPM : 2213053079
Masalah tekait moralitas remaja selama dekade terakhir yang belum pernah terjadi sebelumnya. Yang mana memiliki peranan yang sangat penting dalam pembuatan akhlak pada peserta didik, dan dalam budaya warga. Dalam menjawab persoalan ini pemerintah Aceh bukan saja menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diperintahkan secara nasional, akan tetapi pemerintah aceh memberikan pembelajaran sesuai dengan yang diberikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Aspek utama dalam kehidupan seorang Muslim yaitu memiliki standar moral yang besar artinya dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa agarmemiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik. Hal ini disebabkan karna perkembangan IPTEK yang menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka. Perkembangan moral siswa secara otomatis yang berhububgan dengan sistem pendidikan. Yang mana pendidikan memiliki peranan sangat penting dalam pembentukan akhlak peserta didik, Perubahan sosial yang sangat cepat dalam gaya hidup membuat kurangnya cinta sosial budaya pada kalangan para remaja. Hal ini dapat dilihat akhlak, gaya hidup, serta aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari.
2213053289
Artikel tersebut membahas tentang pemerintah Aceh yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan pendidikan nasional namun berbasis syariat islam. Pemerintah Aceh menyelenggarakan pendidikan islam berdasarkan aturan khusus yang berpedoman pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015. Artikel ini juga menekankan perlunya pendidikan nilai dan moral untuk membantu peserta didik dalam mengatasi masalah yang ada dalam masyarakat. Pendidikan sangat berperan penting dalam membentuk nilai-nilai moral peserta didik.
NPM : 2213053210
Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pendidikan di Aceh saat ini sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal. Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undan Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara islami di seluruh satuan pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh.
Secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimplementasian kurikulum islam tersebut. Namun demikian, dilihat dari substansi, pelaksanaan kurikulum Aceh masih belum substantif, belum memiliki konsep yang pasti dan belum memiliki pola yang tetap, sehingga setiap sekolah menerjemahkan secara berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya. Seorang
Muslim harus mengembangkan karakter moralnya. Dengan demikian, nilai-nilai yang lebih baik yang dimasukkan oleh seorang Muslim ke dalam karakternya, menjadi Muslim yang lebih baik dan taat, dan atas dasar praktik moralis Islam inilah dia akan berada di antara yang diberkati, baik di dunia ini maupun di dunia akhirat.
NPM : 2213053172
Dari jurnal berjudul ” PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH “ bahwa di Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013). Menurut (Ulya, 2016), Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam. Sebelumnya Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 dan terjadi perubahan tentang penyelenggaran pendidikan tersebut menjadi Qanun Nomor 9 Tahun 2015. Penyelenggaraan satuan pendidikan di Provinsi Aceh berpedoman pada ajaran islam yang memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral satuan pendidikan di Aceh tidak hanya mengacu pada penerapan kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun tetapi juga sesuai dengan pendidikan nasional.
NPM : 2213053023
Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh. Salah satu aspek terutama dalam kehidupan seorang Muslim merupakan mempunyai standar moral yang besar. Perkembangan IPTEK yang luar biasa menyebabkan terjadinya proses interaksi kultural yang lebih terbuka. Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembentukan akhlak di kalangan peserta didik, bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. Para guru perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan nilai-nilai baik kepada siswa baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Peran guru sebagai panutan bagi siswa dinilai sangat penting dalam pendidikan nilai. Guru sebagai pembina dalam pendidikan nilai juga mempunyai tugas untuk menciptakan lingkungan yang sesuai bagi perkembangan siswa. Selain itu, kepastian guru terhadap siswa juga menjadi faktor penting keberhasilan pendidikan nilai di sebuah sekolah. Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah.
NPM : 2213053119
ANALISIS JURNAL
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Judul Jurnal : JURNAL PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Vol dan No : (9) dan (3)
Halaman : 710 - 724
Tahun Terbit : September 2021
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
ANALISIS :
Secara keseluruhan didalam pembahasan penulis sudah bisa memberikan data sesuai dengan tujuan penelitian yang dikemukakan yaitu Pemahaman mengenai penyelenggaraan pendidikan di Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya danpolitik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yangada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh,dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Proses pendidikan berdasarkan adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami)sebagai landasan dalam menerapkan pendidikan di provinsi Aceh. Denganciri khas tersebut penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam (Sulaimanetal.,2020). Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat
2. Sistem pendidikan di seluruh satuan pendidikan di Aceh mengikuti ajaran Islam sebagai landasan. Implementasi pendidikan di sekolah-sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah mengedepankan nilai-nilai Islami, dengan indikator dalam manajemen madrasah yang menekankan transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya yang berorientasi pada Islam, dan penerapan kurikulum Islami sesuai dengan ketentuan dalam qanun pendidikan Aceh. Selain itu, pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh tetap mengikuti pedoman pendidikan nasional, namun juga memasukkan elemen-elemen kurikulum Islami sesuai dengan ketentuan dalam qanun pendidikan Aceh. Pendekatan ini mencerminkan komitmen kuat untuk mendukung pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam di provinsi Aceh.
KELEBIHAN JURNAL : Dalam jurnal ini referensi dari hasil analisis sangat lengkap dan data-data yang berupa diagram batang terlihat jelas sehingga mempermudah pembaca dalam memahaminya dan dari abstraknya penulis sudah menggunakan abstrak dengan format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris hal ini yang mendukung jurnal ini berpotensi menjadi rujukan secara internasiona
KEKURANGAN JURNAL : Pada penelitian terdapat ketidak lengkapan bagian-bagian jurnal yang membuat pembaca harus mengklasifikasikan sendiri yaitu tidak tercantumnya Tujuan penelitian pada jurnal tersebut, kemudian tidak disediakannya diagram untuk mempermudah pembaca dalam membaca data-data penelitian.
Re: Forum Analisis Jurnal
Npm : 2213053076
Dari Jurnal diatas yang berjudul "Nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh "
Dapat saya simpulkan bahwa Pelaksanaan pendidikan Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi,akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
Berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pada kesempatan ini penulis memberikan gambaran umum mengenai pendidikan di Aceh dan secara spesifik mengenai pendidikan nilai dan moral yang diselenggarakan di provinsi Aceh berdasarkan kurikulum yang ada di Aceh. Penjelasan tersebut akan dijelaskan secara detail pada bagian pembahasan artikel ini selain dijelaskan mengenai konsep pendidikan nilai dan moral secara umum pada bagian tinjauan literatur.pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Salah satu hasil dari amanah qanun tersebut adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami) sebagai landasan dalam menerapkan pendidikan di provinsi Aceh. Dengan ciri khas tersebut penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.
Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis pendidikan.Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.
Npm : 2213053283
Kelas : 3/i
Pendidikan di Aceh saat ini sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun
berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh
dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013
termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal.
Qanun pendidikan diharapkan dapat diterapkan dalam bidang pendidikan di Aceh. Penerapan nya
dilakukan pada setiap jenjang pendidikan dan setiap lembaga pendidikan yang ada di Aceh serta
pada setiap mata pelajaran yang ada.Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara. Maragustam
(2014) menemukan bahwa ada enam strategi dalam pembentukan nilai yang membutuhkan proses
keberlanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan dan cinta yang
baik, akting moral, dan nilai keteladanan.Oleh karena itu, para guru perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan
nilai-nilai baik kepada siswa baik melalui pendidikan formal maupun nonformal.
NPM : 2213053198
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH
Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka, komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri (Sankar, 2004). Nilai-nilai baik siswa dapat mengurangi tren bullying pada siswa (Savucu, et al., 2017). Faktanya, penelitian Enu & Esu (2011) menemukan bahwa pendidikan nilai dapat menjadi katalisator pembangunan nasional.
Penanaman nilai kepada siswa di sekolah dapat dicapai melalui berbagai cara. Maragustam (2014) menemukan bahwa ada enam strategi dalam pembentukan nilai yang membutuhkan proses keberlanjutan seperti pembiasaan nilai, nilai budaya, pengetahuan moral, perasaan dan cinta yang baik, akting moral, dan nilai keteladanan. Mislia et al., (2016) menyatakan bahwa strategi yang paling sering digunakan dalam pembentukan karakter pada siswa adalah; intervensi, panutan, habituasi, fasilitasi, penguatan, dan keterlibatan orang lain. Selain itu, diperlukan kerja keras mulai dari perencanaan dalam hal ini kurikulum sampai dengan pendidik yang harus diberikan pemahaman terhadap nilai.
1) Penyelenggaraan pendidikan di Aceh sesuai dengan prinsip: (a) Penegakan hukum bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan suku, agama, ras, dan keturunan; (b) Pemberdayaan siswa sepanjang hidup; (c) Pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dengan cara yang sistematis, terintegrasi, dan terarah (d) Pemberian keteladanan, motivasi, keimanan, kecerdasan, dan kreativitas peserta didik; (e) Mendorong partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengontrol kualitas layanan pendidikan; (f) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai budaya, dan keragaman suku bangsa, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keadilan. (g). Efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
2) Sistem Pendidikan Nasional di Aceh dilaksanakan secara Islami dan terintegrasi untuk mencapai tujuan pendidikan.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendidikan Nasional di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Nilai moral Islam adalah Alquran dan Hadits Nabi, dan ini berarti bahwa nilai harus mutlak dan stabil. Mohamed (1995) mengatakan bahwa sumber nilai dalam masyarakat Muslim dapat dirujuk kembali pada tradisi dan kebiasaan, menyerupai bangsa lain, atau kutipan intelektual dan peradaban, inovasi dalam agama dan jenis sumber lain yang relevan. Di sisi lain, mengakui bahwa agama mengatur keyakinan dan perilaku yang berkaitan dengan hal-hal yang sakral dan menyerupai kesatuan umat (Halstead, 2007). Dari sisi individu membantu mereka untuk merasakan keamanan, stabilitas, dan keselamatan, untuk menentukan identitas mereka, dan kepemilikan kelompok serta penerimaan mereka terhadap nilai-nilai dan keyakinan yang diatur oleh agama. Dari sisi masyarakat membantu dalam mengatur emosi dan keberlanjutannya, dan ini merupakan salah satu pilar keberlangsungan dan keberlanjutan masyarakat. Singkatnya, seorang Muslim harus mengembangkan karakter moralnya. Dengan demikian, nilai-nilai yang lebih baik yang dimasukkan oleh seorang Muslim ke dalam karakternya, menjadi Muslim yang lebih baik dan taat, dan atas dasar praktik moralis Islam inilah dia akan berada di antara yang diberkati, baik di dunia ini maupun di dunia akhirat.
Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah.
NPM : 2213053022
Aceh merupakan sebuah provinsi yang memiliki otonomi khusus di bidang agama, politik, dan budaya. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan qanun Aceh nomor 9 tahun 2015 perubahan atas qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Provinsi Aceh mulai mengimplementasikan kurikulum Pendidikan Islam mulai tahun 2018, penyelenggaraan pendidikan Islam di Aceh sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bermartabat dan beradab. Pelaksanaan pendidikan di sekolah Aceh secara keseluruhan sudah islam dan mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Seluruh proses pembelajaran di Aceh berbasis syariat Islam.
NPM : 2213053224
Pendidikan yang ada di aceh merujuk kepada pendidikan islami yang dimana akhlak sangat ditegakkan karna aceh merupakan daerah otonomi yang dimana aceh yang menentukan cara pengelolaan dan cara administrasi daerahnya sendiri.. bahkan di bidang pendidikan aceh yang menentukan pendidikan apa yang akan digunakan… aceh menentukan agar
Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka, komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri.
Nilai-nilai ini patut disematkan oleh guru dalam mendidik nilai dan moral peserta didik