Pertemuan ke 8 UTS

Pertemuan ke 8 UTS

Number of replies: 0

Pada tahun 2000, Sebuah Kapal Berbendera Negara Tutur Tinular yang bernama Kapal Gajah Mada ditangkap oleh Angkatan Laut Sriwijaya pada jarak 11 mil laut dari pantai terluar Wilayah Negara Sriwijaya yaitu pulau Ceng Ho, yang letaknya 40 mil laut dari pantai utama wilayah daratan Sriwijaya. Pulau Ceng Ho sudah lama menjadi daerah konflik perbatasan antara Negara Tutur Tinular dan Negara Sriwijaya.

 

Kapal Gajah Mada dalam perjalanan menuju Negara Tidore dibawah kepemimpinan Capt. Sangkulangit seorang warganegara Malaka. Kapal tersebut mengangkut uranium yang bercampur dengan bahan kimia beracun merupakan pesanan dari suatu perusahaan yang berlokasi di negara Tidore, dan ketika diperiksa tidak memiliki dokumen asuransi.

 

Negara Tutur Tinular mengajukan protes terhadap penangkapan tersebut dengan alasan bahwa wilayah penangkapan tersebut terletak di luar laut territorial Sriwijaya yang dengan demikian Sriwijaya tidak memiliki kedaulatan maupun yurisdiksi untuk itu dan bahwa hukum internasional tidak mensyaratkan adanya asuransi untuk pengangkutan Uranium melalui laut lepas

 

Sriwijaya memberikan balasan melalui kedutaan besarnya di negara Tutur Tinular dengan menyatakan bahwa tempat penangkapan tersebut terletak pada laut teritorialnya. Sriwijaya adalah negara biasa yang wilayahnya juga meliputi beberapa pulau di lepas pantai dan pada tahun 1965 telah meratifikasi Konvensi Jenewa tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan 1958 disertai dengan suatu reservasi yang menyebutkan bahwa laut territorial Sriwijaya adalah 12 mil Laut diukur dari garis pangkal pulau terluar. Pada tahun 1970 Sriwijaya mengumumkan suatu peraturan pemerintah yang menetapkan zona perikanan sejauh 200 mil dari garis pangkal.

 

Berikan suatu analisa terhadap permasalahan diatas dan solusi atau langkah2 penyelesaian seperti apa yang dapat Saudara rekomendasikan bagi kedua negara tersebut?