Pertemuan 8
Dalam pertemuan ini akan membahas dan memberikan pengantar tentang :
- Bentuk dan sifat hubungan hukum antara bank dan nasabah peminjam dana
- Bentuk dan dasar hubungan hukum perjanjian kredit bank
- Perjanjian kredit sebagai perjanjian standar
- Perlindungan hukum yang setara dalam perjanjian kredit bank
- Beberapa Penyebab timbulnya Perjanjian Standar (baku) dalam Peraktik Perbankan
Anda tidak dapat membuat diskusi karena Anda bukan anggota grup mana pun.
Grup terlihat: Semua peserta
(Belum ada topik diskusi pada forum ini)