Pertemuan 8

Dalam pertemuan ini akan membahas dan memberikan pengantar tentang :

  1. Bentuk dan sifat hubungan hukum antara bank dan nasabah peminjam dana
  2. Bentuk dan dasar hubungan hukum perjanjian kredit bank
  3. Perjanjian kredit sebagai perjanjian standar
  4. Perlindungan hukum yang setara dalam perjanjian kredit bank
  5. Beberapa Penyebab timbulnya  Perjanjian Standar (baku) dalam Peraktik Perbankan

Grup terlihat: Semua peserta
(Belum ada topik diskusi pada forum ini)