Pertemuan 8

Dalam pertemuan ini akan membahas dan memberikan pengantar tentang :

  1. Bentuk dan sifat hubungan hukum antara bank dan nasabah peminjam dana
  2. Bentuk dan dasar hubungan hukum perjanjian kredit bank
  3. Perjanjian kredit sebagai perjanjian standar
  4. Perlindungan hukum yang setara dalam perjanjian kredit bank
  5. Beberapa Penyebab timbulnya  Perjanjian Standar (baku) dalam Peraktik Perbankan

Visible groups: All participants
(There are no discussion topics yet in this forum)