POST TEST

POST TEST

Number of replies: 9

TATA TERBIT POST TEST 

1. Bacalah baik-baik materi diatas

2. Analisis dengan menggunakan bahasa anda sendiri, minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

3. Waktu pengerjaan paling lambat maksimal 2 jam setelah tugas ini diberikan

4. Tugas ini bersifat individu


TUGAS

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

In reply to First post

Re: POST TEST

by Mairani Listri Eka Putri 2215031016 -
Nama : Mairani Listri Eka Putri
Npm : 2215031016
Kelas : PSTE D

Analisa : setelah membaca artikel diatas tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut ialah ,dengan adanya revisi UU MK No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) kita dapat mengetahui kehidupan ketatanegaraan indonesia dengan segala pembatasannya sejak semula UUD NRI 1945 oleh bung karno sebagai UUD kilat yang akan terus diberlakukan pada masa yang akan datang sebagai pengawasan kekuasaan politik serta dapat mengontrol proses-proses dari para penguasa dan memberi batasan ketetapan bagi para penguasa yang menjalankan kekuasaannya.dan hal yang dapat dibenahi ialah dengan adanya UU Cipta Kerja telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia.Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK serta terjadinya dinamika ketatanegaraan.
Serta Hakikat konstitusi tabg terdapat pada aritikel diatas adalah hukum dasar tertinggi dari suatu negara yang memuat semua peraturan dan hukum dari suatu negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 adalah Sebagai hakikat konstitusi , maka peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undang undang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI. Dengan demikian UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak. Undang-undang pada dasarnya adalah pelaksanaan dari norma-norma yang terdapat dalam undang-undang dasar. Misal Pasal 31 Ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang”. Berdasarkan hal di atas, Daftar undang-undang pelaksanaanya yakni Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Literas(referensi):Artikel ini telah ditanyangkan oleh kompas.com dengan judul Berkaca dari Kasus Substansi Putusan MK yang Berubah, Anggota IKAHI Dorong Ada PK di Revisi UU MK",Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Binsar Gultom mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) untuk segera dilakukan. Binsar Gultom yang menjabat sebagai Hakim Tinggi di PT DKI Jakarta ini mengusulkan adanya upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) dalam kesempatan revisi UU MK tersebut.Binsar Gultom pun mencontohkan adanya kasus yang menyeret sembilan hakim konstitusi ke ranah hukum atas dugaan adanya perubahan substansi putusan perkara. Padahal, kata dia, seharusnya hakim MK memiliki kekebalan di dalam melaksanakan tugas pokoknya, terkecuali diduga melakukan pelanggaran hukum seperti menerima suap. Oleh sebab itu, hakim yang pernah memimpin sidang kasus kopi sianida ini menilai, perlu adanya upaya hukum PK untuk menguji putusan yang sudah diketuk di MK. "Karena status putusan MK selama ini bersifat final and binding atau bersifat final dan mengikat, artinya tidak ada lagi ruang hukum untuk mengujinya," kata dosen pasca sarjana Universitas Esa Unggul Jakarta dan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan itu.Diharapkan jika sudah ada upaya hukum luar biasa PK di MK, maka ke depan jika ada putusan hakim yang bermasalah atau dianggap publik belum memiliki rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat sudah dapat diselesaikan ditingkat PK," papar dia. Diberitakan sebelummnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan setuju agar UU MK direvisi kembali.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Magdalena Manullang -
Nama: Magdalena Manullang
NPM: 2215031055
Kelas: PSTE-D

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena proses sejarahnya yang panjang dan dinamis. Setelah merdeka dari penjajahan Belanda pada 1945, Indonesia menyusun konstitusi pertamanya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Namun, sejak saat itu hingga sekarang, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, antara lain:

1. Periode awal kemerdekaan (1945-1959): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan struktur negara dan hak asasi manusia. Pada tahun 1950, Indonesia sempat mengadopsi Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), yang memberikan otonomi yang lebih besar kepada daerah. Namun, setelah beberapa tahun, Indonesia kembali ke UUD 1945 dengan beberapa perubahan.

2. Era Orde Lama (1959-1966): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami perubahan besar-besaran, terutama terkait dengan struktur negara dan kekuasaan eksekutif. Pada tahun 1959, konstitusi diamandemen sehingga Indonesia beralih ke sistem presidensial dan menjadi negara kesatuan. Selain itu, kekuasaan eksekutif diperkuat dan parlemen menjadi lemah.

3. Era Orde Baru (1966-1998): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan struktur politik dan keamanan nasional. Pada tahun 1971, konstitusi diamandemen untuk memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan militer dalam mengatasi ancaman komunis dan gerakan separatis. Selain itu, pada periode ini Indonesia juga menerapkan sistem Dwifungsi ABRI, yang memungkinkan militer mengambil peran dalam bidang non-militer.

4. Reformasi (1998-sekarang): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Pada tahun 1999, konstitusi diamandemen untuk memperkuat demokrasi dan memberikan hak asasi manusia yang lebih luas. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan Ketentuan Kontroversial (Ketentuan Majemuk), yang memungkinkan partai politik tunggal. Selain itu, UUD 1945 juga mengalami beberapa perubahan untuk memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah.

Perubahan-perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia mencerminkan proses sejarah yang panjang dan dinamis, serta perubahan-perubahan politik dan sosial yang terjadi di negara ini. Meskipun demikian, UUD 1945 tetap menjadi konstitusi yang dihormati dan dijadikan pedoman dalam mengatur negara dan masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Firsto Berianto -
Nama : Firsto Berianto
NPM : 2215031040
Kelas : PSTE - D

konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
Perubahan konstitusi yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Referensi : Jurnal "PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA"
oleh M. Agus Santoso Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
In reply to First post

Re: POST TEST

by Bagus Bimantara -
Nama : Bagus Bimantara
Npm : 2215031039
kelas : PSTE D

Berdasarkan materi yang berjudul berjudul tentang "Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia". menjelaskan perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undangundang dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Mengapa demikian, karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang. Dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut.

1.) PERIODE PERTAMA : UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949)
Dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesiabersifat presidensiil, dalam arti bahwa para menteritidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindaksebagai pembantu presiden. Akan tetapi mulai bulan November 1945, berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Pengumuman Badan Pekerja 11 November 1945, dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik terletakditangan para menteri. Maka terjadilah peralihan sistem pemerintahan, dari presidensial ke parlementer.

2.) PERIODE KEDUA : KONSTITUSI RIS (27 DESEMBER 1945 - 17 AGUSTUS 1950)
Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Karena perlawanan sengit bangsa Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia. Tahun1949 diadakanKonferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS, Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlakuuntuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.
Negara RIS dengan Konstitusi RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.

3.) PERIODE KETIGA; UUDS 1950 (17 AGUSTUS 1950 - 5 JULI 1959)
Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan yang berdasar Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang didalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun. Noor Ms Bakry (2001:36) memaparkan dari tahun 1950 sampai tahun 1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali.

Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan, yaitu:
-Menetapkan pembubaran Konstituante
-Menetapkan UUD 1945 berlakulagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
-Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.

Dekrit ini mendapat dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, yang lebih penting lagi melalui Dekrit ini terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tetinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.) PERIODE KEEMPAT : UUD 1945 ORDE LAMA (1959-1965)
Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya perananpartai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarnosebagai presiden seumurhidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini. Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Saat itu terjadi banyak penyimpanagn terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dibeberkan oleh Miriam Budiardjo (2007: 71). Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.

5.) PERIODE KELIMA: UUD 1945 ORDE BARU (1966-1998)
Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Suharto menimbulkan perubahan Orde dari Orde lama ke Orde Baru. Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi. Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 padamasa Orde Lama. Prioritas utama pemerintahan orde baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan presidensial. Pada masa itu berbagai keberhasilan diperoleh, terutama di bidang ekonomi. Namun, kemajuan ini hanyalah semu belaka penyebabnya karena adanya praktik KKN. Oleh kerena itu, terjadi krisis multidimensional, seperti krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial, bahkan krisis kepercayaan. Hal ini menimbulkan kemarahan masyarakat, terutama mahasiswa, dan memanas sepanjang Mei 1998 yang menuntut suharto mundur dari jabatannya.

6) PERIODE KEENAM : UUD 1945 DIAMANDEMEN (1998-SEKARANG)
Amandemen merupakan keharusan karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia kearah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177). Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
-Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
-Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
-Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
-Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
-NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002

Literasi (Refrensi) : Materi Konstitusi Negara Indonesia Sub 2
In reply to First post

Re: POST TEST

by Mohammad Aryo Widandi 2215031008 -
Nama : Mohammad Aryo Widandi
NPM : 2215031008
Kelas : PSTE-D

Pada hakekatnya, konstitusi adalah undang-undang tertinggi yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, konstitusi harus tegas dan kuat. Namun, terkadang keinginan masyarakat untuk mengubah konstitusi tidak dapat dihindarkan. Perubahan konstitusi ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti konstistusi yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, konstitusi yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman, memperbaiki sistem penyelenggaraan negara yang belum sempurna, dan lain sebagainya. Akibatnya, konstitusi biasanya memuat ketentuan untuk mengubah konstitusi itu sendiri, yang harus dilakukan sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi benar-benar merupakan aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan sewenang-wenang dan sementara atau keinginan sekelompok orang tertentu.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi : https://www.mkri.id/index.php page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu
%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)
In reply to First post

Re: POST TEST

by Ignasius Aldi Kurniawan 2215031079 -
Nama: Ignasius Aldi Kurniawan
NPM: 2215031079
Kelas: PSTE-D

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena proses sejarahnya yang panjang dan dinamis. Setelah merdeka dari penjajahan Belanda pada 1945, Indonesia menyusun konstitusi pertamanya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Namun, sejak saat itu hingga sekarang, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, antara lain:
Periode awal kemerdekaan (1945-1959): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan struktur negara dan hak asasi manusia. Pada tahun 1950, Indonesia sempat mengadopsi Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), yang memberikan otonomi yang lebih besar kepada daerah. Namun, setelah beberapa tahun, Indonesia kembali ke UUD 1945 dengan beberapa perubahan. Era Orde Lama (1959-1966): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami perubahan besar-besaran, terutama terkait dengan struktur negara dan kekuasaan eksekutif. Pada tahun 1959, konstitusi diamandemen sehingga Indonesia beralih ke sistem presidensial dan menjadi negara kesatuan. Selain itu, kekuasaan eksekutif diperkuat dan parlemen menjadi lemah. Era Orde Baru (1966-1998): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan struktur politik dan keamanan nasional. Pada tahun 1971, konstitusi diamandemen untuk memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan militer dalam mengatasi ancaman komunis dan gerakan separatis. Selain itu, pada periode ini Indonesia juga menerapkan sistem Dwifungsi ABRI, yang memungkinkan militer mengambil peran dalam bidang non-militer. Reformasi (1998-sekarang): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Pada tahun 1999, konstitusi diamandemen untuk memperkuat demokrasi dan memberikan hak asasi manusia yang lebih luas. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan Ketentuan Kontroversial (Ketentuan Majemuk), yang memungkinkan partai politik tunggal. Selain itu, UUD 1945 juga mengalami beberapa perubahan untuk memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah. Perubahan-perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia mencerminkan proses sejarah yang panjang dan dinamis, serta perubahan-perubahan politik dan sosial yang terjadi di negara ini. Meskipun demikian, UUD 1945 tetap menjadi konstitusi yang dihormati dan dijadikan pedoman dalam mengatur negara dan masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Septa Maulana 2215031104 -
Nama : Septa Maulana
NPM: 2215031104
Kelas: PATE-D

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dalam sejarahnya. Beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa perubahan konstitusi terjadi meliputi perkembangan politik, ekonomi, sosial, serta dinamika dalam pandangan dan tuntutan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang diinginkan.

Periode awal kemerdekaan Indonesia (1945-1950): Perubahan konstitusi pertama kali terjadi pada periode ini, di mana UUD 1945, konstitusi pertama Indonesia, disahkan pada 18 Agustus 1945. Perubahan konstitusi ini terjadi karena situasi politik yang belum stabil dan adanya tekanan dari pihak asing terhadap Indonesia pada saat itu.

Masa Orde Lama (1950-1966): Pada tahun 1950, terjadi perubahan konstitusi yang mengubah sistem pemerintahan Indonesia dari negara kesatuan menjadi negara federal. Namun, pada tahun 1959, sistem federal dihapuskan dan kembali ke sistem negara kesatuan yang baru. Perubahan konstitusi ini terjadi karena faktor politik dan ekonomi yang terjadi pada saat itu.

Masa Orde Baru (1966-1998): Pada periode ini, terjadi beberapa perubahan konstitusi yang signifikan. Pada tahun 1978, terjadi perubahan konstitusi yang mengubah presiden menjadi kepala negara dan pemerintah sebagai badan eksekutif yang berwenang penuh. Perubahan konstitusi ini terjadi karena adanya tekanan politik dan ekonomi yang dihadapi oleh Indonesia pada saat itu.

Masa reformasi (1998-sekarang): Pada tahun 1999, terjadi perubahan konstitusi yang mengembalikan sistem presidensial seperti sebelumnya. Perubahan konstitusi ini terjadi sebagai respons terhadap tuntutan dari masyarakat untuk lebih demokratis dan mengurangi kekuasaan pemerintah yang terlalu besar.

referensi jurnal antara lain:
Suryadinata, L. (2003). Political changes in Indonesia: Probable impact on ethnic Chinese. South East Asia Research, 11(1), 5-31.
Budiman, A. (2016). Constitutional politics in post-Suharto Indonesia. Critical Asian Studies, 48(2), 251-271.
Hamid, A. (2018). Political reform and constitutional changes in Indonesia. International Journal of Social Sciences and Humanities, 2(1), 1-13.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Joko Sulistiyo 2215031111 -
Nama : Joko Sulistiyo
NPM : 2215031111
kelas : TE D

Periode Awal Kemerdekaan (1945-1949):
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, terbentuklah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun, pada tahun 1950, RIS digantikan oleh Konstitusi UUD 1945 yang masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi pada periode ini disebabkan oleh perubahan struktur negara dari negara federal menjadi negara kesatuan, dengan tujuan memperkuat integrasi dan stabilitas negara.

Era Orde Lama (1959-1966):
Pada tahun 1959, terjadi perubahan konstitusi melalui Dekrit Presiden yang membentuk Konstitusi Republik Indonesia (Sementara). Perubahan ini dilakukan untuk memberikan legitimasi hukum bagi pemerintahan Orde Lama di bawah Presiden Soekarno dan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden. Namun, konstitusi ini hanya berlaku hingga tahun 1966, ketika Presiden Soekarno digantikan oleh Soeharto dalam peristiwa yang dikenal sebagai "Supersemar".

Era Orde Baru (1966-1998):
Selama era Orde Baru, terjadi perubahan konstitusi melalui amandemen UUD 1945. Amandemen pertama terjadi pada tahun 1999 dan amandemen kedua pada tahun 2000. Amandemen ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan politik dan sosial di Indonesia, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah, dan memperkuat mekanisme demokrasi. Namun, banyak kritik yang menyebutkan bahwa amandemen tersebut lebih menguatkan kekuasaan presiden dan mengurangi kemerdekaan media.

Reformasi dan Era Post-Orde Baru (1998-sekarang):
Pada tahun 1998, terjadi reformasi di Indonesia yang mengakhiri rezim Orde Baru dan membawa perubahan signifikan dalam sistem politik dan konstitusi. Pasca-reformasi, terjadi perubahan lebih lanjut dalam konstitusi melalui amandemen UUD 1945 pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk memperkuat demokrasi, melindungi hak asasi manusia, memperluas partisipasi politik, dan meningkatkan otonomi daerah.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Arif Rahman Saputra -
Nama : arif rahman saputra
NPM : 2215031080
kelas : TE D

Periode Awal Kemerdekaan (1945-1949):
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, terbentuklah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun, pada tahun 1950, RIS digantikan oleh Konstitusi UUD 1945 yang masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi pada periode ini disebabkan oleh perubahan struktur negara dari negara federal menjadi negara kesatuan, dengan tujuan memperkuat integrasi dan stabilitas negara.

Era Orde Lama (1959-1966):
Pada tahun 1959, terjadi perubahan konstitusi melalui Dekrit Presiden yang membentuk Konstitusi Republik Indonesia (Sementara). Perubahan ini dilakukan untuk memberikan legitimasi hukum bagi pemerintahan Orde Lama di bawah Presiden Soekarno dan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden. Namun, konstitusi ini hanya berlaku hingga tahun 1966, ketika Presiden Soekarno digantikan oleh Soeharto dalam peristiwa yang dikenal sebagai "Supersemar".

3. Era Orde Baru (1966-1998): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan struktur politik dan keamanan nasional. Pada tahun 1971, konstitusi diamandemen untuk memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan militer dalam mengatasi ancaman komunis dan gerakan separatis. Selain itu, pada periode ini Indonesia juga menerapkan sistem Dwifungsi ABRI, yang memungkinkan militer mengambil peran dalam bidang non-militer.

4. Reformasi (1998-sekarang): Pada periode ini, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Pada tahun 1999, konstitusi diamandemen untuk memperkuat demokrasi dan memberikan hak asasi manusia yang lebih luas. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan Ketentuan Kontroversial (Ketentuan Majemuk), yang memungkinkan partai politik tunggal. Selain itu, UUD 1945 juga mengalami beberapa perubahan untuk memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah