TUGAS

TUGAS

Number of replies: 38

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

In reply to First post

Re: TUGAS

by Khairani fina irfani 2253053041 -
Nama: Khairani Fina Irfani
Npm: 2253053041
Kelas: 2A

Sejarah konstitusi Indonesia mengalami beberapa kali perubahan dalam kurun waktu yang panjang. Perubahan konstitusi Indonesia biasanya terjadi setelah pergantian pemerintahan, perubahan ideologi, dan krisis politik. Sejak kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami empat kali perubahan konstitusi.
Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1945-1949. Pada masa ini, Indonesia mengalami masa transisi dari kolonialisme ke kemerdekaan. Konstitusi pertama Indonesia disahkan pada 18 Agustus 1945, namun kemudian diubah pada 27 Desember 1949, ketika Indonesia mengadopsi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) yang lebih luas dan lebih fleksibel dalam menjalankan pemerintahan. UUDS memberikan kekuasaan kepada presiden dan parlemen untuk mengambil tindakan dalam keadaan darurat. Perubahan konstitusi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Indonesia yang baru merdeka dari kolonialisme dan perang kemerdekaan.
Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1959-1966. Pada masa ini, Indonesia mengalami krisis politik dan ekonomi akibat pergantian pemerintahan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto. Konstitusi Indonesia yang kedua, yaitu UUD 1945, diubah melalui keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1959, yang mengadopsi sistem demokrasi terpimpin. Sistem ini memberikan kekuasaan besar kepada presiden dan menghapus hak-hak partai politik. Pada tahun 1966, UUD 1945 diubah kembali oleh MPR, yang memberikan kembali hak-hak partai politik dan memperkuat kekuasaan presiden. Perubahan konstitusi ini dilakukan untuk memulihkan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena perubahan kondisi politik dan sosial yang mengharuskan negara untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan baru. Perubahan konstitusi ini dapat mempengaruhi cara kerja pemerintahan dan hak-hak rakyat, sehingga perubahan konstitusi harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan konsensus yang luas di antara seluruh pemangku kepentingan.

Referensi:
•Mochtar, R. (2015). Konstitusi dan Konstitusionalisme: Pengantar Ilmu Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
•Priyono, E. (2017). Perubahan Konstitusi: Tinjauan Sejarah dan Kontemporer. Jurnal Konstitusi, 14(2), 263-288.
In reply to First post

Re: TUGAS

by HANINDITA MONICA SAPUTERI 2213053068 -
Nama : Hanindita Monica Saputeri
NPM : 2213053068
Kelas : 2A

Hasil Analisis
Perubahan dalam konstitusi negara Indonesia karena dipengaruhi oleh penyusunan rancangan Undang-Undang Dasar yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum sempurna, desakan dari Belanda hingga terjadinya pegeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945 dan berpengaruh juga pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jika suatu negara selalu mengalami perkembangan politik, maka konstitusi pun selalu mengalami perkembangan yang sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa demikian pula yang dialami oleh bangsa Indonesia.

1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 (berlakunya UUD 1945)
Menurut UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi. Kemudian Soekarno dan Moh. Hatta dipilih sebagai presiden dan calon presiden yang pertama kali secara aklamasi oleh PPKI yang dalam tugasnya dibantu oleh Komite Nasional dengan sistem pemerintahan presidensial. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan pun masih berubah-ubah (Titik Triwulan Tutik, 2006:67).
2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 (berlakunya UUD RIS)
Keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah menguasai negara Indonesia kembali, yang akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda. Berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi UUD Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat (federal). Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer. Namun konstitusi RIS ini belum berjalan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS dan isi konstitusi tidak berakar adri kehendak rakyat.
3.Periode 17 Agustus1950- 5 Juli 1959 (berlakunya UUD Sementara Tahun 1950)
Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia dan kemudian disepakati kembali menjadi NKRI dengan menggunakan UUDS 1950 dengan sistem pemerintahan parlementer. Kepala negara sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat karena dianggap tidak pernah melakukan kesalahan (Dasril Radjab, 2005:202).
4. Periode 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 (berlakunya UUD 1945)
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden berfungsi sebagai kepala pemerintahan yang dibantu Menteri-Menteri kabinet. Dalam prakteknya ternyata UUD 1945 tidak di berlakukan sepenuhnya hingga tahun 1966. Banyak lembaga baru yang bersifat sementara dan tidak berdasar secara konstitusional, akibatnya menimbulkan penyimpangan sehingga muncullah Gerakan 30 September 1966 yang dipelopori oleh PKI. Pergantian kepemimpinan nasional dari Presiden Soekarno menjadi Soeharto dengan pemerintahan orde baru.
5. Periode 19 Oktober 1999-10 Agustus 2002 (berlakunya UUD 1945)
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Naskah resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua, ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Periode 10 Agustus 2002-sampai sekarang (berlakunya UUD 1945)
Demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami perubahan. Kedudukan lembaga negara mempunyai peran yang lebih jelas dibandingkan masa sebelumnya. Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja, yang dipilih langsung oleh rakyat. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dijamin lebih baik dan diuraikan dengan lebih rinci lagi.

Referensi : 
Santoso,M Agus. "PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA". Yustisia Jurnal Hukum 2 (3), 2013.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Elok Melviana 2253053056 -
Nama: Elok Melviana
Npm: 2253053056
Kelas: 2A

Tugas Menganalisis
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab:
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitus?
Karena disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Jelaskan periode periode perubahan tersebut.
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945) perubahan pertama ini dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat) perubahan kedua ini dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) perubahan ketiga ini ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) perubahan keempat ini dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Andestri Nanda Raya 2213053113 -
Nama : Andestri Nanda Raya
NPM : 2213053113
Kelas : 2A
TUGAS

Buatlah analisis mu mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.
Jawab:
Menurut saya, perubahan konstitusi yang terjadi pada bangsa Indonesia disebabakn karena untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia. Sistem ketatanegaraan dalam UUD akan menentukan nasib bangsa dan negara.
Perubahan konstitusi yang terjadi sebanyak 4 (empat) kali, antara lain :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses. Pada periode ini terjadi peralihan sistem pemerintahan, dari presidensial ke parlementer.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang. Kita sebagai penggerak roda kehidupan bernegara, masyarakat dapat memahami pola-pola politik dan hukum yang ada sehingga mampu mengawal kehidupan bernegara khusunya di Indonesia.Khususnya konstitusi. Seperti yang kita ketahui bahwa konstitusi adalah landasan aturan bagi bangsa Indonesia.

Referensi :
Saputra, Diki, Fira Kumala, and Yoga Firmansyah. "ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN." Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 1.1 (2021): 1-11.

http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi di.html
In reply to First post

Re: TUGAS

by Dinda Sindy Astuti 2213053013 -
Tugas
Nama: Dinda Sindy Astuti
NPM: 2213053013
Kelas: 2A

Analisis mengapa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan terkait periode perubahannya!

Konstitusi negara adalah suatu hukum dasar yang menjadi nilai bagi bangsa Indonesia. Perubahan konstitusi sebuah negara adalah hal yang normal seperti halnya yang telah di dinyatakan oleh bung Karno yang menyatakan bahwa konstitusi negara berupa UUD 1945 akan mengalami perubahan untuk terus disempurnakan. Gagasan tersebut tentu bukan tanpa suatu alasan, karena dalam suatu negara perubahan konstitusi terjadi karena adanya peristiwa sosial dan politik negara yang mengalami suatu konflik atau pun penurunan secara drastis. Dalam penyelesaian masalah tersebut, konstitusi terus di ubah dan disempurnakan untuk dapat menyelesaikan permasalahannya.

Secara periodik, perkembangan konstitusi Indonesia dibagi menjadi beberapa periode:
1. Konstitusi pertama (periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949), yang di sahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang diketuai Ir. Soekarno. UUD yang ditetapkan dianggap sah karena hasil dari revolusi bangsa Indonesia untuk merdeka dari penjajah.

2. Konstitusi kedua (UUD RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950). Konstitusi ini dihasilkan dari keinginan Belanda untuk menguasai kembali Indonesia Melalui agresi militer I (1947) dan II (1948). Berdirinya UUD RIS di Indonesia menyatakan Indonesia masih tetap ada namun menjadi salah satu bagian dari negara RIS seperti negara Indonesia Timur, negara Pasundan, negara Sumatra Timur, dsb. Namun konstitusi RIS hanya bersifat sementara.

3. Konstitusi ketiga (UUD sementara 1950). UUD sementara ini dibentuk untuk menyatukan kembali bentuk negara kesatuan republik Indonesia karena RIS yang tidak bertahan lama. Naskah UUD sementara disahkan oleh BP KNP, DPR dan Senat RIS pada 14 Agustus 1950.

4. Konstitusi keempat (UUD 1945 atas dekrit 5 Juli 1959-19 Oktober 1999), akibat situasi politik pasca pemilu membuat kondisi tidak kondusif dan pada akhirnya kembali mengganti UUDS 1950 menjadi UUD NRI 1945 melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Atas keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959 naskah UUD NRI 1945 Kembali berlaku menjadi konstitusi RI sebagai hukum negara tertinggi yang berlaku di NKRI yang masih masih bersifat sementara dan kepada MPR diberi kewenangan untuk menetapkan UUD 1945. Namun MPR tidak menjalankan tugasnya. Dan ada banyak perdebatan terkait batang tubuh yang menjadi penjelasan UUD 1945, banyak materi yang isinya bertentangan dengan penjelasan batang tubuh, seperti istilah Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensial.

5. Periode kelima (konstitusi peralihan 19 Oktober 1999-10 Agustus 2002) . Periode ini terjadi karena gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang ingin perbaikan dalam penyelenggaraan negara dari orde baru ke masa reformasi. Periode ini menjadi masa peralihan konstitusi dari UUD 1945 hasil dekrit 5 Juli 1959 menjadi UUD 1945 pasca perubahan yang menuangkan aspirasi ketatanegaraan. Perubahan dilakukan 4 kali yaitu tahun 1999,2000,2001, dan 2002.

6. Konstitusi keenam (konstitusi pasca perubahan 10 Agustus 2002- sekarang). Reformasi konstitusi telah berakhir dan disahkan oleh MPR pada 10 Agustus 2002 dengan menghasilkan 174 substansi atau 300% dari isi UUD sebelumnya.

Sumber:
Risnaini, Muh; Karyati,Sri. (2017). Jurnal IUS " Menimbang Gagasan Perubahan Konstitusi dan Tata Cara Perubahan Konstitusi Republik Indonesia 1945". Universitas Mataram. Vol V hal 111-113.

Terima kasih
In reply to First post

Re: TUGAS

by Aria dian indiani 221305317 -
Nama: Aria Dian Indiani
Npm: 2253053177
Kelas: 2A


Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi ?
Menuruf analisis saya Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode.
- Periode pertama berlaku UUD 1945
- periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949
- periode ketiga berlaku UUDS 1950
-Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.



Referensi :
http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
In reply to First post

Re: TUGAS

by Syakila Haswa Utami 2213053019 -
NAMA : Syakila Haswa Utami
Npm : 2213053019
Kelas : 2A

Perubahan mendasar dari Undang-Undang Dasar yakni jelas sekali terlihat dalam berbagai perjalanan perubahan konstitusi di Indonesia. Jika melihat pada proses perubahan Konstitusi dari sejarahnya, beberapa kali kekuatan politik dipergunakan untuk mentafsirkan konstitusi. Seperti yang terjadi saat Soekarno mengangkat dirinya sebagai presiden seumur hidup atau digunakannya Undang-Undang Dasar sebagai alat untuk mendukung pemerintahan otoriter Soeharto. Dalam proses perubahannya melalui amandemen, politik ikut mewarnai berbagai situasi kebatinan konstitusi. Misalnya adalah perubahan eksekutif ke legislatif, kemudian pengaturan yang ketat mengenai masa jabatan presiden dan bagaimana ia dapatbdipilih kembali dalam satu periode berikutnya, kemudian bagaimana cara mengimpech presiden.
Pergantian konstitusi NRI melalui 4 tahapan yaitu, undang-undang dasar 1945 (18 agustus1945-27 desember 1949), undang-undang dasar RIS (27 desember1949-17 agustus 1950), UUDS 1950 (17 agustus 1950-5 juli 1959), dan kembali ke UUD 1945 (5 juli 1959 - sekarang).

Refrensi : Azmi Sirajuddin, M. K. (2021). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. Jurnal hukum tatanegara.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Karina rita yanisa Yanisa -
NAMA : karina rita yanisa
NPM : 2213053008
KELAS : 2A

Konsitusi mengalami perubahan pada saat majelis permusyawaratan rakyat dan orde lma dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Serta perubahan konsititusi di indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdapak pula pada saat ini, UUD 1945 telah mengalmi empat kali perubahan atau amandemen meliputi sebagai berikut ;
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945) Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan
Refrensi page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by Shakina Aura Ayudistia 2213053066 -
Nama: Shakina Aura Ayudistia
Npm: 2213053066
Kelas: 2A

Mengapa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut!
Jawaban:

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena tuntutan akan pandangan UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan akan esensi HAM. Pasal yang karet menimbulkan multitafsir dan membuka peluang akan adanya pemimpin yang otoriter, semtralistik, tertutup, dan berpotensi adanya praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

A. Periode periode perubahan konstitusi Indonesia

1. Undang-Undang Dasar 1945

Konstitusi pertama Republik Indonesia berawal dari “hukum dasar” hasil karya dokuritsu zyunbi tyoosakai (BPUPKI) pada masa pendudukan balatentara jepang. Pembentukan BPUPKI sebagai realisasi janji kemerdekaan Indonesia oleh pemerintah Jepang kepada bangsa Indonesia yang diucapkan di depan parlemen (diet) Jepang. janji ini diucapkan Perdana Menteri Jepang Kuniako Koiso, yang diumumkan di depan upacara istimewa “The Imperial Diet” pada tanggal 7 September 1944 (Tauffiqurrohman Syahuri, 2004, 108). Di balik janji kemerdekaan itu terdapat maksud tertentu dari pihak pemerintah jepang. Menurut tulisan A.G.Pringgodigdo dalam majalah ‘Hukum dan Masyarakat’. Janji itu dimaksudkan agar bangsa Indonesia dapat membantu balatentara Jepang dalam menghadapi sekutu yang dirasa sangat kuat, bala tentara Jepang terus-menerus merasa terdesak. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali ditetapkan dan disahkan oleh PPKI. Sungguhpun pada awalnya PPKI dibentuk oleh pemerintah balatentara Jepang, dengan nama Dokuritsu Zyunbi Inkai, namun ketika melakukan pengesahan undang undang dasar itu, ia bertindak bukan lagi atas nama pemerintah balatentara Jepang, melainkan bertindak atas nama bangsa Indonesia sendiri, karena sejak tentara Jepang menyerah kepada sekutu, pemerintah Jepang tidak punya kewenangan lagi mengontrol kegiatan PPKI. Hukum dasar hasil karya BPUPKI itu oleh sidang PPKI 18 Agustus 1945 dijadikan sebagai naskah Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Setelah mengalami pembahasan dalam waktu yang sangat singkat, kurang lebih dua jam, hukum dasar tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan perubahan yang sangat mendasar.

2. Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949

Empat tahun setelah negara dibawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, pemerintah Indonesia terpaksa harus melakukan perubahan fundamental atas bentuk negara, sistem pemerintahan dan undang-undang dasarnya. Kondisi yang dialami negara baru Indonesia ternyata akibat dari politik pemerintah Belanda yang ingin berkuasakembali di Indonesia setelah balatentara Jepang menyerah kepada Sekutu. (Tauffiqqurrohman Syahuri, 2004, 120) Sejalan dengan usaha Belanda itu, maka terjdilah agresi I pada tahun 1947, dan agresi II pada tahun 1948. Kondisi demikian mengundang keprihatinan dunia, akibatnya PBB mendesak kepada pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Konferensi Meja Bundar”. Menurut Tauffiqurrohman Syahuri (2011, 121), dalam konferensi ini dihasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu: 1). Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat; 2). Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; 3). Didirikan Uni antara republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda. Menurut Tauffiqurrohman Syahuri (2011, 121), sedangkan persetujuan pemulihan kedaulatan terdiri dari tiga persetujuan induk. 1). Piagam peyerahan kedaulatan; 2). Status Uni; 3). Persetujuan Perpindahan Selama berlangsungnya KMB di Den Haag itu, dibentuk panitia ketatanegaraan dan hukum tata negara, yang antara lain membahas rancangan konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat. Panitia ini telah menyelesaikan pekerjaannnya, dan pada tanggal 20 Oktober 1949, antara wakil-wakil Republik Indonesia dan BFO, negara-negara federal yang telah dibentuk Belanda, ditandatangani Piagam Persetujuan tentang Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1959, dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat sebagai undang-undang dasarnya, maka Undang-Undang Dasar 1945 hanya berlaku untuk salah satu negara bagian, yakni Negara Republik Indonesia (di Yogyakarta), sesuai persetujuan Renville. Sementara bentuk negaranya berubah dari kesatuan menjadi federal, dan sistem pemerintahannya dari presidensial versi UUD 1945 menjadi parlementer (Tauffiqurrohman Syahuri, 2011, 125).

3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Unsur negara federal Republik Indonesia di bawah Konstitusi Republik Indonesia serikat ternyata tidak dapat bertahan lama. Bangsa Indonesia kembali memilih bentuk negara kesatuan di bawah konstitusi baru, yang diberi nama “UndangUndang Dasar Sementara republik Indonesia”. Dengan Undang-Undang Federal Nomor 7 Tahun 1950, ditetapkanlah penggantian Konstitusi RIS menjadi Undang-Undang dasar Sementara Republik Indonesia. Penggantian konstitusi RIS ke Undang-Undang Dasar Sementara 1950 itu mencakup perubahan mukaddimah dan bentuk negara, yaitu dari bentuk negara federal ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sungguhpun terjadi perubahan bentuk negara dan sistem pemerintahan, namun wilayah negara Republik Indonesia masih tetap utuh.

4. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan kembali ke UUD 1945

Undang-Undang Dasar Sementara itu dapat bertahan sampai lebih dari 8 tahun (1950-1959). sesuai dengan sifatnya yang sementara, maka di bagian pasal-pasalnya terdapat ketentuan hukum mengatur lembaga pembentuk undang-undang dasar tetap yang disebut “konstituante”. Sayang sekali, badan konstituante yang sudah terbentuk berkat pemilihan umum yang demokratis pada tahun 1955 ternyata tidak dapat bekerja sampai menghasilkan undang-undang dasar baru negara Republik Indonesia. Taufiqurrohman Syahuri (2004, 130), memandang ada dua faktor yang menyebabkan gagalnya penetapan undang-undang dasar baru: Pertama, faktor Internal yakni adanya pergumulan gagasan tentang dasar negara yang sebenarnya dahulu pernah dibahas dalam sidangsidang BPUPKI dan PPKI ternyata muncul kembali menjadi bahan perdebatan, sehingga muncul dua pandangan. Satu pihak menghendaki dasar negara Pancasila yang terkait dengan “agama” (syariat Islam) sebagaimana telah dirumuskan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan pihak lain menghendaki “Pancasila” sebagai dasar negara tanpa ada perkataan agama (syariat) Islam, Kedua, faktor eksternal, yang datang dari pihak pemerintah, yang ternyata ingin kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Keinginan pemerintah ini didukung oleh Tentara Nasional Indonesia.


Sumber:
Syahuri, Tauffiqurrohman, 2004, Sejarah Perubahan
Konstitusi di Indonesia, Ghalia. Indah, Jakarta.

Syahuri, Tauffiqurrohman, 2011, Tafsir Konstitusi Berbagai
Aspek Hukum, Kencana, Jakarta.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Banu Sudawi haq -
Nama : Banu Sudawi Haq
NPM : 2213053266
Kelas :2A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Beberapa faktor yang menyebabkan perubahan konstitusi termasuk perubahan kebijakan politik, sosial dan ekonomi di Indonesia, serta perubahan struktur kekuasaan di negara ini. Salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi adalah adanya kepentingan politik dan kekuasaan yang berubah dari waktu ke waktu.

Periode pertama perubahan konstitusi Indonesia terjadi pada tahun 1949 ketika negara ini mengadopsi konstitusi baru sebagai bagian dari upaya untuk membentuk negara kesatuan Indonesia yang lebih kokoh. Konstitusi 1949 memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah pusat, meningkatkan kekuatan eksekutif dan memperkuat kendali nasional atas militer. Periode kedua terjadi pada tahun 1959 ketika Indonesia mengadopsi konstitusi baru sebagai bagian dari peralihan ke bentuk pemerintahan yang lebih demokratis. Konstitusi 1959 memperkenalkan sistem presidensial baru dengan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.

Referensi:

Feith, H., & Castles, L. P. (2008). Indonesian political thinking 1945-1965. Equinox Publishing.

Lev, D. S. (1972). Indonesia: An atlas of historical maps. University of Hawaii Press.

McLeod, R. (1987). The Indonesian Constitution: A contextual analysis. Oxford University Press.
In reply to Banu Sudawi haq

Re: TUGAS

by Banu Sudawi haq -
Sebelumnya izin menambahkan bapak/ibu materi yang diatas

Sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dapat dilacak sejak masa penjajahan Belanda hingga saat ini. Perubahan konstitusi terjadi karena adanya kebutuhan untuk mengakomodasi perkembangan politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia.

Pada masa penjajahan Belanda, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1925. Konstitusi ini kemudian mengalami perubahan pada tahun 1945 saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada saat itu, Indonesia menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Namun, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan sejak diberlakukan. Perubahan pertama terjadi pada tahun 1949, saat Indonesia memutuskan untuk menjadi negara federal. Perubahan berikutnya terjadi pada tahun 1950 dan 1959, dimana kedua perubahan tersebut lebih menekankan pada pengaturan pemerintahan dan hubungan antara pusat dan daerah.

Perubahan konstitusi berikutnya terjadi pada era Orde Baru yang dimulai pada tahun 1966. Pada saat itu, Presiden Soeharto mengeluarkan Konstitusi Sementara tahun 1959 dan menyusun Undang-Undang Dasar 1966. Konstitusi ini memberikan wewenang yang lebih besar pada presiden dan menghilangkan sistem presidensial-parlementer yang ada sebelumnya. Pada tahun 1998, masa Orde Baru berakhir setelah Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden. Indonesia kemudian memulai era reformasi dan melaksanakan amandemen konstitusi pada tahun 1999 dan 2002. Amandemen ini mengembalikan sistem presidensial-parlementer, memberikan hak untuk memilih presiden secara langsung, serta memperkuat hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan.

Dapat disimpulkan bahwa perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena adanya kebutuhan untuk mengakomodasi perkembangan politik, sosial, dan ekonomi. Perubahan konstitusi ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta memperkuat prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Referensi:

Suryadinata, L., Anwar, D. F., & Arifin, E. N. (2004). Indonesia's post-Soeharto democracy movement and the transition to democracy: A survey of Indonesian intellectuals. Asian Survey, 44(4), 545-566.

Jayasuriya, K. (2004). Indonesia: Constitution-making and democratization in the post-Soeharto era. International Journal of Constitutional Law, 2(3), 511-529.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Nabiilah Okti Salsabila 2213053004 -
Nama : Nabiilah Okti Salsabila
NPM : 2213053004
Kelas : 2A

Analisis "Mengapa bangsa Indonesia mengalami perubahan konstitusi dan jelaskan ada berapa periode? "

Menurut analisis saya tentang perubahan konstitusi di Indonesia yaitu seperti yang kita ketahui bahwa Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan karena tanpa konstitusi negara tidak akan pernah dapat terbentuk. Konstitusi merupakan hal yang penting di setiap negara karena konstitusi merupakan hukum dasar yang ada di suatu negara. Lantas mengapa bangsa Indonesia sendiri mengalami begitu banyak perubahan konstitusi? Karena konstitusi sudah jauh dari cita-cita asli negara kita atau sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya, mengubah konstitusi adalah pilihan yang tepat. Di negara kita sendiri, konstitusi telah mengalami 4 kali amandemen. Konstitusi yang telah digunakan di Indonesia adalah:

1. Periode pertama UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Pada masa awal ini, UUD saat itu masih menganut sistem presidensial, artinya para menteri tidak bertanggung jawab kepada legislatif tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. Namun pada bulan November 1945, berdasarkan Surat Keputusan Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Komunike Serikat Buruh tanggal 11 November 1945 dan Surat Pemberitahuan Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik berada di tangan para menteri. Kemudian terjadi peralihan sistem pemerintahan dari presidensial ke parlementer.

2. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada masa ini, kemajuan bangsa Indonesia tidak luput dari keterkejutan Belanda yang tetap ingin menguasai tanah Indonesia. Maka Belanda berusaha mendirikan negara-negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dll. Konsisten dengan upaya Belanda, terjadi 1 invasi Belanda pada tahun 1947 dan 2 invasi pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diselenggarakannya KMB yang melahirkan Indonesia Serikat.

3. UUDS periode 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada masa ini terjadi perubahan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara. Karena bangsa Indonesia sejak awal adalah negara kesatuan, maka Negara Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena bergabung dengan Republik Indonesia. Pada 12 Agustus 1950, oleh badan kerja sama komite pusat nasional dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Amerika Serikat pada 14 Agustus 1950, ia menyusun komite bersama untuk menyusun konstitusi baru.

4. Periode UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)
Pelaksanaan UUDS tahun 1950 tidak berjalan mulus, sehingga terjadi lagi perubahan dalam konstitusi ini. Sebelum konstituante atau majelis meresmikan konstitusi baru guna memberikan stabilitas politik dalam rangka pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUD 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959. terus mengalami amandemen dan reformasi. Sejak saat itu, Indonesia terus menggunakan UUD 1945 hingga saat ini.

Sumber referensi : dari artikel https://jurnal.uns.ac.id tentang perubahan periode konstitusi di Indonesia
In reply to First post

Re: TUGAS

by Tri Maharani 2213053017 -
Nama : Tri Maharani
Npm : 2213053017
Kelas : 2A

Tugas dan Analisis
Anda telah mempelajari konstitusi dan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara indonesia.
Kemukakan kembali dengan kalimat anda sendiri, apa sebenarnya hakikat dan konstitusi itu?
Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya indonesia dengan adanya UUD NRI
1945 ?
Jawaban
Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar
berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau
perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang
tidak mudah. maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan
tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undangundang, tidak
boleh bertentangan dengan UUD NRI. Dengan demikian UUD NRI 1945 sebagai konstitusi
negara menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak.
Konstitusi memiliki arti penting bagi suatu negara. Karena, tanpa adanya konstitusi, suatu
negara tidak dapat terbentuk. menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan,
pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak
sewenang-wenang.
Fungsi konstitusi negara
1. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembagasuprastruktur dan
infrastruktur politik).
2. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negaralain.
3. Sumber hukum dasar yang tertinggi.Artinya bahwa seluruhperaturan dan perundangundangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).
In reply to First post

Re: TUGAS

by Auliya Putri -
NAMA: Auliya Putri
Kelas: 2A
NPM: 2213053128

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersbut?
Faktor utama yang menentukan pembaharuan konstitusi adalah berbagai pembaharuan atau perubahan keadaan yang terjadi di masyarakat.Karena tuntutan perubahan yang diingnkan oleh masyarakat tersebut tidak terakomodasi oleh pihak elit politik yang diberi kewenangan atas perubahan konstitusi tersebut. Mau bagaiamnapun juga sebuah konstitusi atau UUD ada, pastinya akan tetap mengalami perubahan karena zaman yang terus berubah dan pemikiran masyarakatnya yang terus berkembang.

Periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di indonesia:
1. Republik Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
2. Republik Kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I pada tahun 1947 dan Agresi II pada tahun1948. Karena perlawanan sengit bangsa Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia.Tahun 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
3. Republik Indonesia Ketiga: UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang didalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun.
4. Republik Indonesia Keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959-1965). Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsursosial politik.
5. Republik Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998) Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkan perubahan orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi
6. Republik Keenam: UUD 1945 Diamandemen (1998-sekarang) Pengalaman sejarah pada masa lalu baik masa Orde Lama maupun masa Orde Baru, membawa bukti bahwa penerapan terhadap pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen merupakan keharusan, karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia kearah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177)



Refrensi: Windi, Ari Bakti. 2017. Perubahan Konstitusi. Universitas Islam Indonesia
Sartono, Kus Eddy. 2009. Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi. Yogyakarta: Universitas Negri Yogyakarta
In reply to First post

Re: TUGAS

by Khoirun Nisa 2213053085 -
Nama: Khoirun Nisa
NPM: 2213053085
Kelas: 2A
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena dinamika politik dan sosial yang terjadi di dalamnya. Perubahan konstitusi juga dilakukan untuk memperbaiki dan menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan zaman.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi Sementara (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Konstitusi Sementara disusun pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi ini berlaku selama empat tahun hingga digantikan oleh Konstitusi RIS. Konstitusi Sementara menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS mengubah bentuk negara Indonesia menjadi negara federasi yang terdiri dari negara-negara bagian. Konstitusi ini berlaku selama delapan bulan hingga digantikan oleh Konstitusi UUD 1950.
3. Konstitusi UUD 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Konstitusi UUD 1950 menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan yang terdiri dari provinsi-provinsi. Konstitusi ini juga menetapkan sistem pemerintahan parlementer dengan presiden sebagai kepala negara. Konstitusi UUD 1950 berlaku selama sembilan tahun hingga digantikan oleh Konstitusi UUD 1945.
4. Konstitusi UUD 1945 (5 Juli 1960 - sekarang)
Konstitusi UUD 1945 kembali diberlakukan setelah Dekrit Presiden dicabut pada tanggal 5 Juli 1960. Konstitusi ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan amandemen, terakhir kali pada tahun 2002.

(Sumber referensi: Mahfud MD. (2015). Perubahan Konstitusi Indonesia: Pemikiran dan Kebijakan. Jakarta: Rajawali Pers.)
In reply to First post

Re: TUGAS

by Putri Aprilliani 2213053298 -
Nama : Putri Aprilliani
NPM : 2213053298
Kelas : 2A

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut !
Jawaban : perubahan konstitusi Di Indonesia, kondisi tersebut disebabkan dan dipengaruhi oleh faktor eksternal dan faktor internal
Kebijakan hukum saat ini juga telah memberikan kontribusi untuk mengubah sistem ketatanegaraan di Indonesia
Indonesia. Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, ratifikasi menyusul UUD 1945 18 Agustus 1945 Hingga saat ini UUD 1945 mengalami perkembangan dan perubahan sebagai konstitusi karena memang demikian adanya.
perkembangan politik yang demokratis, yang juga terus berkembang dan berubah.
Perubahan juga merupakan alasan untuk mengubah UUD, tetapi semuanya harus memiliki tujuan sama, yaitu hukum kesengajaan.
Perkembangan ketatanegaraan Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada masa tertentu, Pada awalnya konstitusi (1945) diubah menjadi konstitusi, tetapi tidak diterapkan pada pemerintahan Republik Indonesia di bawah Serikat dan sistem pemerintahan parlementer kemudian melahirkan UUD 1945. Konstitusi Indonesia telah diperkuat dan diamandemen sampai sekarang.

Perkembangan Penyelenggaraan negara juga mengikuti perkembangan dan perubahan ketatanegaraan di Indonesia
seperti yang dijelaskan dalam pembahasan berikut ini:

A. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, masa berlakunya undang-undang
Didirikan pada tahun 1945.
Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD atau
UUD yang pertama kali berlaku adalah UUD (1945) yang disusun oleh BPUPKI, yaitu
kemudian PPKI meratifikasinya pada tanggal 18 Agustus 1945.

B. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya undang-undang
Yayasan Indonesia Amerika (RIS)
Pada tahun 1949, konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), kemudian bentuk pemerintahan juga berubah dari negara kesatuan.
datanglah Amerika Serikat, yaitu sebuah negara yang terdiri dari beberapa negara yang semula adalah
secara mandiri, dan kemudian membangun hubungan kolaboratif yang efektif.

C. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, masa berlakunya UUD
Meskipun pada tahun 1950 (UUDS 1950).
Bentuk pemerintahan saat ini adalah negara kesatuan, negara bertingkat
satuan, mis. H. tidak ada negara di dalam negara. reservasi
Negara kesatuan dipertegas dalam Pasal 1(1) UUD 1950 yang menyatakan bahwa republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan bersatu.


D. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, periode berlakunya UUD 1945. Pada masa itu, UUD 1945 dipulihkan dengan Keputusan Presiden tanggal 5 Juli.
pada tahun 1959. Menurut ketentuan konstitusi Keputusan Presiden, diperbolehkan karena Negara
Situasinya berbahaya, sehingga Presiden/Pangab harus mengambil tindakan
untuk keselamatan bangsa dan negara, diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

E. Periode 19/Oktober/1999 - 10/Agustus/2002, masa berlaku perubahan
UUD 1945 Selama itu, UUD 1945 diubah hingga empat kali untuk mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Indonesia. dengan amandemen konstitusi 1945 terjadi antara tahun 1999 dan 2002, teks resminya terdiri dari UUD 1945, lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah asli dan perubahan pertama UUD 1945, kedua, ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar/dasar negara yang dalam
memimpin kehidupan berbangsa dan bernegara.

F. Periode 10 Agustus 2002 sampai sekarang, periode berlakunya UUD 1945,
setelah mengalami perubahan.
Diamandemen untuk keempat kalinya sejak UUD 1945 Landasan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia Sebagai negara bangsa Indonesia, kehidupan demokrasi tentu masih terjamin karena amandemen konstitusi (1945) dilakukan dengan hati-hati, santai, dan sengaja waktu yang cukup lama, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI saat merancang UUD, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana pendudukan Jepang. 

Referensi
https://osf.io/ksgdq/download/?format=pdf
In reply to First post

Re: TUGAS

by rafaelkukuhavethresando 2213053143 -
Nama: Rafael kukuh Avethresando
Npm: 2213053143
kelas: 2A
Tugas

Di Indonesia sendiri telah terjadi
beberapa fase proes perubahan konstitusi. Yakni dapat ditinjau dari segi
sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan
juga dapat ditinjau dari segi perubahan
konstitusi di Indonesia melalui amandemen.
Yang menarik adalah semenjak perubahan
konstitusi Indonesia (UUD 1945), tidak
pernah sekalipun ada wacana untuk merubah
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan paling pragamatis mengapa hal ini
terjadi adalah karena di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 terkandung
nilai-nilai Pancasila, dimana Pancasila adalah
sumber dari segara aturan di Indonesia. Akan
tetapi beberapa menganggap bahwa dapat
dirubah tidaknya Pembukaan UUD 1945
adalah masalah politik, kecuali ditentukan
dalam UUD bahwa Pembukaan tidak boleh
dirubah. Sedangkan Tap MPR yang
menentukan ”Pembukaan UUD 1945 tidak
dapat diubah oleh siapapun, termasuk MPR
hasil pemilihan umum”, yakni peraturan
dengan level lebih rendah yang mengatur
materi peraturan derajat lebih tinggi. 21
Menurutut penulis, perubahan terhadap
tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yang
kemudian menyandang nama resmi UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia.
Tahun 1945 pasca dilakukannya amandemen
setelah reformasi, adalah sesuatu hal yang
wajar. Hal ini ini disebabkan oleh karena
hukum tumbuh dan berkembang mengikuti
deret hitung sementara masyarakat
berkembang dan tumbuh dengan mengikuti
deret ukur. Akan menjadi sangat tidak arif
jika kita memaksakan agar Undang-Undang
Dasar tetap menajdi sesuatu hal yang
“dikeramatkan” seperti masa Ode Baru.
Masalah yang kemudian menjadi perdebatan
adalah ketika dimana Undang-Undang Dasar
seharusnya tidak sering diubah-ubah,
sebenarnya bukanlah suatu kesepakatan yang
harus diamini. Memang benar, UndangUndang Dasar sebaiknya memang tidak
seharusnya sering-sering berubah, akan
tetapi, jika perubahan dalam masyarakat
sendiri juga cepat berubah, diharapkan
Undang-Undang Dasar juga dapat
menyesuaikannya. Masalah sering atau
tidaknya Undang-Undang Dasar itu berubah
adalah bagaimana drafter kemudian mampu
membaca situasi masa depan.
referensi:
Miftakhul Huda, “Pengujian UU dan Perubahan
Konstitusi: Mengenal Lebih Dekat Gagasan Sri
Soemantri”, Jurnal Konstitusi, 6:4 (Jakarta: November
2009), hal. 183
In reply to First post

Re: TUGAS

by Celda Vahleviana 2213053286 -
Nama : Celda Vahleviana
NPM : 2213053286
Kelas : 2A

Tugas
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan menjelaskan periode periode perubahan tersebut

Dalam perjalanan bangsa Indonesia menuju bangsa berkonstitusi tentu banyak tantangan dan permasalahan yang harus dihadapi bangsa Indonesia yang dapat menyebabkan perubahan-perubahan konstitusi mengingat konstitusi adalah dasar tertinggi dalam mengatur sebuah negara. Perubahan konstitusi dapat terjadi karena faktor internal maupun faktor eksternal. Banyak faktor-faktor yang mendasari perubahan konstitusi tersebut seperti mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat, perkembangan zaman juga menjadi faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini jika dirasa hal-hal yang diatur dalam undang-undang sudah berbeda atau sudah tidak relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, faktor kurang jelasnya peraturan atau kurang kompleksnya peraturan juga menjadi salah satu hal yang mendasari perubahan tersebut seperti pada awalnya naskah UUD 1945 yang telah dirancang
oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal
18 Agustus 1945, saat itu dirancang dalam situasi dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa sehingga masih
terdapat kekurangan dalam menjalankan praktek berbangsa dan bernegara, itulah salah satu penyebab perubahan konstitusi di Indonesia.

Perkembangan Konstitusi di Indonesia
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Undang-undang ini merupakan rancangan BPUPKI yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, namun masih banyak hal yang harus dibenahi dalam rancangan tersebut karena undang-undang ini dirancang secara tergesa-gesa sehingga banyak masyarakat yang belum puas dalam rancangan undang-undang tersebut.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Rancangan konstitusi ini tersusun karena adanya pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Kemudian Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur. Karena peristiwa tersebut mengakibatkan diadakannya KMB yang kemudian melahirkan Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Karena Republik Indonesia Serikat telah selesai maka konstitusi pun juga ikut berubah, pada dasarnya negara Indonesia sejak awal kemerdekaan menghendaki sifat kesatuan bukan dalam bentuk serikat. Kemudian dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Setelah beberapa kali melakukan pergantian konstitusi akhirnya bangsa Indonesia kembali pada konstitusi awal yaitu undang-undang dasar 1945 namun UUD 1945 dengan yang kita pakai sekarang memiliki perbedaan, perbedaannya terdapat pada adanya penjelasan yang ada pada lampiran undang-undang yang kita pakai pada saat ini sedangkan pada UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan.


Referensi :
Isharyanto, 2016, Konstitusi dan Perubahan Konstitusi, Surakarta, Pustaka Hanif.
In reply to First post

Re: TUGAS

by SiskaTri Utami 2213053195 -
Nama : Siska Tri Utami
NPM : 2213053195
Kelas : 2A
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi?
Jawab : naskah UUD 1945yang dirancang oleh BPUPKI kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, naskah ini ditetapkan secara tergesa-gesa sehingga terdapat kekurangan dalam menjalankannya, itulah salah satu penyebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia. Selain itu perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh eksternal yaitu negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak menjadi Negara Kesatuan melainkan Negara Serikat. Perubahan konstitusi juga dapat berasal dari internal (dalam negri) yaitu berbagai desakan dalam menjalankan sistem kenegaraan, namun hal ini juga merupakan akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI. Pada pasal 37 UUD 1945 mengatur tentang perubahan UUD yang dilakukan oleh MPR dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, namun demikian pasal 37 ayat (5) UUD 1945 telah menetapkan bahwa: “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Artinya perubahan memang bisa dilakukan sepanjang pasal-pasal yang dapat dilakukan perubahan.

Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945,
2. Kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat.
3. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer
4. Sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Referensi :
Santoso, M. Agus. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Yustisia. 2(3). 118-126.
In reply to First post

Re: TUGAS

by M. IQBAL Prayoga 2253053007 -
Nama : M. Iqbal Prayoga
Npm : 2253053007
Kelas 2A

Konsitusi mengalami perubahan pada saat majelis permusyawaratan rakyat dan orde lma dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Serta perubahan konsititusi di indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdapak pula pada saat ini, UUD 1945 telah mengalmi empat kali perubahan atau amandemen meliputi sebagai berikut ;

a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang
Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945
hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi UndangUndang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.
c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950)
Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR (Dasril Radjab, 2005 : 202).
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan
Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UU D 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah
mengalami perubahan
perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Anomin. 2003. UUD 1945 dan Perubahannya. Penabur Ilmu. Jakarta,
In reply to First post

Re: TUGAS

by Ngusman Aris 2213053202 -
Nama: Ngusman Aris
NPM : 2213053202
Kelas : 2A

Analisis mengapa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan terkait periode perubahannya!

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara, dan jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi maka perubahan konstitusi akan bisa menyebabkan suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter. Ada pula pada suatu waktu rakyat akan mengalami ketidakpuasan terhadap konstitusi yang berlaku, sehingga rakyat memiliki keinginan untuk perubahan konstitusi. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.

Beberapa periode perubahan konstitusi yang telah terjadi di Indonesia yaitu:
1. Penetapan UUD 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Penetapan Konstitusi RIS (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Penetapan UUDS 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Penetapan Berlakunya kembali UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: TUGAS

by CahyaAshari 2213053235 -
Nama : Cahya Ashari
NPM : 2213053235
Kelas : 2A
Tugas : Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.
Hasil analisi yang saya dapatkan mengenai mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, yaitu:
Bersumber dari jurnal UBELAJ,volume 1 nomer 1, april 2017, ‘PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI DI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN’, oleh sonia ivana barus, FHUI.
Mengapa indonesia mengalami perubahan konstitusi, karena konstitusi sendiri memiliki 2 sifat yaitu luwes dan rigid. Dalam perjalanannya konstitusi di indonesia mengadakan perubahan atau penyesuaian atas susunan UUD NRI 1945 karena susunan itu untuk mengakomodasi kepentingan pada zamannya. Oleh karena itu adanya perubahan memaksa yang bersifat ektripun reformasi konstitusi sebenarnya memang seharusnya dilakukan perubahan demi mengikuti perkembangan zaman yang ada.
PERIODE-PERIODE PERUBAHAN KONSTITUSI DALAM PERUBAHAN SEJARAH INDONESIA
1. UUD NRI 1945 ( MASA KEMERDEKAAN ). PERIODE : 18 AGUSTUS 1945-AGUSTUS 1950 ( dengan catatan dimulai 27 desember 1949- 17 agustus,hanya berlaku diwilayah proklamasi RI). Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
2. KONSTITUSI RIS 1949. PERIODE : 27 Desember 1949- 17 agustus 1950. Indonesia yang pada saat itu baru saja merasakan kemerdekaan, Belanda ingin kembali berkuasa di Indonesia melalui Agresi Militer-I pada tahun 1947 dan Agresi Militer-II padda tahun 1948, namun agresi tersebut gagal. Setelah itu, pada tahun 1949 dilakukan KMB (Konfrensi Meja Bundar) di Den Haag, Belanda yang salah satu hasilnya adalah untuk mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan disepakati serta mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949.
3. UUDS 1950 . PERIODE : 17 agustus 1950-5 juli 1959. UUDS ini dengan tegas menyatakan kedaulatan rakyat dan perlindungan Hak Asasi yang lebih merinci.
4. UUD NRI 1945 (ORDE LAMA). PERIODE :5 Juli 1959-1965. Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan: Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950; dan Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.
5. UUD NRI 1945 (ORBA). PERIODE : 1966-1998. Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Adinda Febriele Rindiyani 2213053030 -
Nama: Adinda Febriele Rindiyani
NPM : 2213053030
Kelas : 2A

Hasil Analisis

° DPDRI (2009:53) mengemukakan "penyebab utama mengapa konstitusi harus mengalami perubahan tentu saja karena konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya.” Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya:
1. Faktor Internal, yaitu beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan.
2. Faktor Eksternal, yaitu Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara
Serikat. Indonesia menyetujuinya himbauan belanda untuk menjadi negara serikat, akan tetapi tidak lama dan berubah kembali menjadi negara kesatuan (NKRI). Saat Indonesia menyetujui belanda, indonesia tidak menggunakan UUD 1945, akan tetapi Indonesia menggunakan UUDS 1950. Akibat perubahan konstitusi tersebut, maka berubah pula sistem ketatanegaraan Indonesia waktu itu.
Situasi yang genting bisa mempengaruhi perubahan konstitusi, karena sistem ketatanegaraan tidak dijalankan dengan baik, pemerintahan kacau dan terjadi percayaan dalam menjalankan pemerintahan, maka melalui dekrit persiden kembali menggunakan UUD 1945. Presiden mengambil alih kepemimpinan nasional, konstitusi.

° Periode Perubahan Konstitusi
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI,
kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem
ketatanegaraan berubah-ubah.

2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi UndangUndang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan
menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula
berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain
negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi
parlementer.

3. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun
tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Pelaksanaan konstitusi ini merupakan penjelmaan dari NKRI berdasarkan Proklamasi 17 Agustua
1945, serta didalamnya juga menjalankan otonomi atau pembagian kewenangan kepada daerahdaerah di seluruh Indonesia.
Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer.

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang
sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan,
dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang
sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
Babak baru pemerintah orde baru dimulai, sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi,
pemilihan umun dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, pembangunan nasional berjalan dengan baik,
namun disisi lain terjadi kediktaktoran yang luar biasa dengan alasan demi terselenggaranya
stabilatas nasional dan pembangunan ekonomni, sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD
1945 tidak berjalan dengan baik.

5.Periode 19 Oktober 1999-10 Agustus 2002 (berlakunya UUD 1945)
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Naskah resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua, ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Periode 10 Agustus 2002-sampai sekarang (berlakunya UUD 1945)
Demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami perubahan. Kedudukan lembaga negara mempunyai peran yang lebih jelas dibandingkan masa sebelumnya. Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja, yang dipilih langsung oleh rakyat. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dijamin lebih baik dan diuraikan dengan lebih rinci lagi.

° Referensi:
• Perubahan Undang-Undang Dasar Antara Harapan dan Kenyataan. Dikutip dari https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=685:perubahan-undang-undang-dasar-antara-harapan-dan-kenyataan&catid=100&Itemid=180&lang=en pada Selasa, 14 Maret 2023 pukul 15.48 WIB.
• Santoso, M agus. (2013) Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustiana Jurnal Hukum 2 (3).
In reply to First post

Re: TUGAS

by Adelia ispalana salsabila 2213053204 -
Nama: Adelia ispalana salsabila
NPM: 2213053204
Kelas: 2A

TUGAS
Buatlah analisis mu mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.

Bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi untuk menyempurnakan aturan dasar tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan juga untuk memenuhi kebutuhan demi terciptanya kekuasaan negara dengan cabang-cabang kekuasaannya. karena hukum tumbuh dan berkembang mengikuti deret hitung, sementara masyarakat berkembang dan tumbuh dengan mengikuti deret ukur perubahan dimasyarakat pun begitu cepat maka diharapkannya UUD juga dapat menyesuaikan hal itu. semenjak perubahan konstitusi di Indonesia (UUD 1945), tidak pernah sekalipun ada wacana untuk merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. karena di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkandung nilai-nilai Pancasila, dimana Pancasila adalah sumber dari segara aturan di Indonesia.

Proses perubahan konstitusi dalam sejarah indonesia
1. undang-undang dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
2. KONSTITUSI RIS (REPUBLIK INDONESIA SERIKAT)
Indonesia yang pada saat itu baru saja merasakan kemerdekaan, Belanda ingin kembali berkuasa di Indonesia melalui Agresi Militer-I pada tahun 1947 dan Agresi Militer-II pada tahun 1948, namun agresi tersebut gagal. Setelah itu, pada tahun 1949 dilakukan KMB (Konfrensi Meja Bundar) di Den Haag, Belanda yang salah satu hasilnya adalah untuk mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan disepakati serta mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949.
3. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA (UUDS 1950)
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) ini menggantikan UUD RIS. UUDS ini dengan tegas menyatakan kedaulatan rakyat dan perlindungan Hak Asasi yang lebih merinci.
4. Kembali Ke UUD 1945
pada UUDS 1959 dewan yang dibentuk melalui pemilihan umum ini belum mampu mewujudkan UUD baru karena sulitnya mencapai kesepakatan diantara para anggota dewan. Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan: Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950; dan Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS

PROSES PERUBAHAN KONSTITUSI DALAM MASA AMANDEMEN
a. AMANDEMEN PERTAMA
Perubahan UUD kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salahsatu agenda Sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya Komisi Konstitusi.
b. AMANDEMEN KEDUA
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR tahun 2000. Perubahan ini terdiri dari 5 BAB dan 25 pasal.
c. AMANDEMEN KETIGA
Perubahan ketiga ini terdiri dari 3 BAB dan 22 Pasal, ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001.
d. AMANDEMEN KEEMPAT
Perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2002.

REFERENSI :

Barus, S. I. (2017). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. UBELAJ.


In reply to First post

Re: TUGAS

by Sevia Palupi Dwi Ningrum -
Nama : Sevia Palupi Dwi Ningrum
Npm : 2253053003
Kelas : A


Konstitusi merupakan keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Dalam perkembangannya, konstitusi sangat mungkin mengalami perubahan. Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap. Perlunya memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya. Seperti memberbaiki konsisteni hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal. Perlunya memperbarui beberapa kententuan yang tidak lagi relevan dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara.


Periode perubahan konstitusi antara lain :
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang ada di indonesia
3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dar
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Juliana Wulandari 2213053291 -
Nama : Juliana WulandariS
Npm : 2213053291
Kelas : 2A
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahanUUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perubahan-perubahan, karena perkembangan politik demokrasi yang
selalu berkembang dan berubah-ubah pula.kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum). Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa
penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi,
hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945,dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Periode konstitusi di Indonesia:
1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masaberlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah
konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945
menjadi Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Serikat (UUD RIS), maka
berubah pula bentuk Negara Kesatuan
menjadi negara Serikat (federal), yaitu
negara yang tersusun dari beberapa
negara yang semula berdiri sendiri-
sendiri kemudian mengadakan ikatan
kerja sama secara efektif.
3. Periode 17Agustus 1950 sampai dengan
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-
Undang Dasar Sementara Tahun 1950
(UUDS 1950).Bentuk negara pada konstitusi iniadalah Negara Kesatuan, yakni negarayang bersusun tunggal, artinya tidakada negara dalam negara sebagaimanahalnya bentuk negara serikat.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959.Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan,Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan,dibantu Menteri-Menteri kabinet yangbertanggung jawab kepada Presiden.

Refrensi
Agus M. Santoso. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam. Samarinda
Yoevan M. Elvino Putra. 2019 PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbankan Indonesia
In reply to First post

Re: TUGAS

by Intan ayu ulan dari 2253053053 -
Nama : Intan Ayu Ulan Dari
Npm : 2253053053
Kelas : 2A
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Refrensi:
Sumber:http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
In reply to First post

Re: TUGAS

by ANJELITA SHAILIA -
Nama : Anjelita Shailia
NPM : 2213053302
Kelas : 2A

Analisis Perubahan Konstitusi

Menurut saya perubahan konstitusi di perlukan karena untuk mengembangkan hukum yang ada agar sesuai dengan kondisi terkininya. Perubahan konstitusi yang berdasarkan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Akibat dari Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tahun inilah Undang-undang Dasar Republik Indonesia serikat.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Referensi: Pin Pin, Siahaan Jannus. T.H dkk. Presiden Indonesia Tiga Periode. Jurnal Darma Agung 29 (2), 267-272, 2021
MKRI. Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. 2015. Web MKRI
In reply to First post

Re: TUGAS

by Yori Andra Umarsyah 2213053170 -
Nama: Yori Andra Umarsyah
NPM: 2213053170
Kelas: 2A

Menurut saya konstitusi di Indonesia mengalami banyak perbaikan / reformasi karena untuk menyesuaikan dan menjawab kebutuhan sekaligus dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan agar dapat berjalan efektif dan efisien guna memberikan keadilan bagi masyarakat. Konstitusi menjadi dasar negara karena itu konstitusi harus memuat visi dan tujuan bernegara serta juga mengemukakan prinsip dan aturan dasar yang mengatur tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi diantaranya:

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali ditetapkan dan disahkan oleh PPKI. Sungguhpun pada awalnya PPKI dibentuk oleh pemerintah balatentara Jepang, dengan nama Dokuritsu Zyunbi Inkai, namun ketika melakukan pengesahan undang undang dasar itu, ia bertindak bukan lagi atas nama pemerintah balatentara Jepang, melainkan bertindak atas nama bangsa Indonesia sendiri, karena sejak tentara Jepang menyerah kepada sekutu, pemerintah Jepang tidak punya kewenangan lagi mengontrol kegiatan PPKI.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat sebagai undang-undang dasarnya, maka Undang-Undang Dasar 1945 hanya berlaku untuk salah satu negara bagian, yakni Negara Republik Indonesia (di Yogyakarta), sesuai persetujuan Renville. Semenlara bentuk negaranya berubah dari kesatuan menjadi federal, dan sistem pemerintahannya dari versi UUD 1945 menjadi parlementer.

3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Unsur negara federal Republik Indonesia di bawah Konstitusi Republik Indonesia serikat ternyata tidak dapat bertahan lama. Bangsa Indonesia kembali memilih bentuk negara kesatuan di bawah konstitusi baru, yang diberi nama "UndangUndang Dasar Sementara republik Indonesia". Undang Federal Nomor Dengan Undang-Undang Tahun 1950, ditetapkanlah penggantian Konstitusi

4. UUD 1945 (5 Juli 1960 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 dekrit presiden itu mencakup pembukaan, pasal-pasal dalam hatang tubuh, dan penjelason. Ini berbeda dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dekrit presiden itu, karena pada saat pengesahan undang-undang dasar pada tanggal 18 Agustus 1945, tidak termasuk penjelasan.


Referensi:
Nurita, Riski Febria. 2015. DINAMIKA DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Durin, Ramzi. 2015. Dinamika Ketatanegaraan dan Konstitusi Indonesia
In reply to First post

Re: TUGAS

by Dhea Anisya Putri 2213053186 -
Nama : Dhea Anisya Putri
Kelas : 2A
NPM : 2213053186

Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. (jurnal.uns.ac.id)
Konstitusi/Undang-undang Dasar 1945 merupakan dokumen formal yang merupakan hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau. Di era orde baru Undang-undang Dasar 1945 “disakralkan” sehingga Majelis Permusyawaratan Rakyat RI di era orde baru tidak mengubah Undang-undang Dasar 1945. Di era reformasi dilakukan perubahan Undang-undang Dasar 1945. Ada perubahan pasal Undang-undang Dasar 1945. Salah satunya Pasal 1 ayat (2) perubahan pertama Undang-undang Dasar 1945.Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-undang Dasar. Ada lembaga negara yang dibentuk, salah satunya Mahkamah Konstitusi RI dan ada lembaga tinggi negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung RI.Dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, maka terjadi reformasi ketatanegaraan Indonesia. (repository.uinjkt.ac.id)
In reply to First post

Re: TUGAS

by KHALDA HANUN RAFIANA 2213053122 -
Nama : Khalda Hanun Rafiana
NPM : 2213053122
Kelas : 2A

TUGAS
Menganalisis mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.

• Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945
Pada masa berdirinya Republik Indonesia, UUD BPUPKI (1945) pertama kali berlaku yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945, kedaulatan adalah milik rakyat dan dilaksanakan oleh MPR , lembaga tertinggi negara. Konstitusi tidak dilaksanakan secara benar dan konsisten, sistem ketatanegaraan berubah, terutama keputusan wakil presiden no. 10 tanggal 16 Oktober 1945, Komite Nasional Pusat Indonesia (KNIP) diserahi fungsi legislasi sebelum terbentuknya MPR dan DPR serta menempatkan GBHN di bawah presiden.

• Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Belanda melakukan agresi militer ke Indonesia kemudian mengadakan Konferensi Meja Bundar yang memiliki putusan salah satunya adalah dibentuknya Indonesia Serikat. Pada tahun 1949, konstitusi negara Indonesia mengalami perubahan yaitu dari UUD 1945 menjadi konstitusi Negara Indonesia Serikat (UUD RIS), kemudian juga berubah bentuk negara kesatuan menjadi negara federal Amerika (federal state), yaitu sebuah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer. Tanggung jawab atas kebijakan pemerintah terletak pada para menteri, yang bertanggung jawab baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

• Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 (UUDS).
Konstitusi RIS tidak bertahan lama karena isi konstitusi tidak berdasarkan kehendak rakyat. Negara-negara bagian berturut-turut bergabung dengan Republik Indonesia, setelah itu disepakati kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan UUD Sementara Tahun 1950. Bentuk pemerintahan dalam undang-undang dasar ini adalah negara kesatuan, yaitu negara bersusun tunggal. Sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan parlementer karena menteri bertanggung jawab atas fungsi administrasi baik secara bersama-sama maupun terpisah dari DPR.

• Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam masa itu, UUD 1945 dipulihkan dengan Keputusan Presiden tanggal 5 Juli 1959. Pengesahan UUD 1945 berarti perubahan sistem ketatanegaraan, yang sebelumnya presiden hanya sebagai kepala negara, kemudian juga menjabat sebagai kepala pemerintahan, dibantu oleh menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer diubah menjadi sistem presidensial. Rakyat tidak memiliki kebebasan untuk menyatakan kehendaknya, meskipun pilar-pilar kekuasaan negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah ada. Kekuasaan politik negara tetap berada di tangan satu orang, yaitu Presiden. Hal ini menyebabkan demonstrasi besar-besaran pada tahun 1998 menuntut reformasi, menyebabkan perubahan kepemimpinan nasional.

• Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam amandemen UUD 1945, MPR mengesahkan lima perjanjian, yaitu: 1) Tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia; 3) penguatan sistem pemerintahan presidensial; 4) penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif dicantumkan dalam pasal-pasal (batang tubuh); dan 5) perubahan demgan cara adendum. Terjadi empat perubahan.
Perubahan ini diatur dalam pasal 37 UUD 1945.
• Perubahan pertama, sidang umum MPR 1999
• Perubahan kedua, sidang tahunan MPR 2000
• Perubahan ketiga, sidang tahunan MPR 2001
• Perubahan keempat, sidang tahunan MPR 2002

• Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar, setelah mengalami perubahan.
Setelah terjadi Perubahan Keempat, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar negara Republik Indonesia yang penting untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya kehidupan demokrasi rakyat Indonesia. 

Sumber :
Santoso, M Agus. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Vol 2, No 3. Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Annisa Ghaida Fadhila 2213053216 -
Nama : Annisa Ghaida Fadhila
Npm : 2213053216
Kelas : 2A

Penyebab terjadinya perubahan konstitusi biasanya dari adanya kebutuhan dan kepentingan sehingga adanya perubahan. Dalam Situasi yang genting pun bisa mempengaruhi perubahan konstitusi, karena sistem ketatanegaraan tidak dijalankan dengan baik, pemerintahan kacau dan terjadi ketidak percayaan dalam menjalankan pemerintahan, maka melalui dekrit persiden kembali menggunakan UUD 1945. Presiden mengambil alih kepemimpinan nasional, konstitusi.

Periode periode perubahan
1. Priode Masa Berlakunya UUD 1945 Tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember
1949.
Sehari setelah Proklami Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Konstitusi
Indonesia sebagai suatu revolusi groundwet untuk pertama kalinya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 Oleh Panitia Pesiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 memilih Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI yang seharusnya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat ( MPR ). Hal ini dapat dimaklumi karena sesuatu yang pertama kali dilakukan dan diatur dalam kita bernegara, dan ketika itu MPR belum terbentuk. Menurut UUD 1945, Pemerintah Republik Indonesia dipimpin oleh Presiden dan dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden selain sebagai Kepala Negara, juga sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden selain dibantu oleh Wakil Presiden, juga dibantu oleh para menteri yang memimpin departemen. Para Menteri diangkat din diberhentikan oleh Presiden ( Pasal 17 ayat (1 ), (2) dan (3). Wakil Presiden dan para Menteri sama-sama menjadi pembantu Presiden, tapi sifat pembantuan diantara keduanya ada perbedaan.

2. Priode Masa Belakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat ( RIS ) Tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
Pada tahun 1949 tepatnya tanggal 27 Desember 1949 ditanda tangani naskah
penyerahan kedaulatan dari pemerintah Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan berubahlah konstitusi Indonesia dari UUD 1945
menjadi UUD Republik Indonesia Serikat. Berdasarkan UUD RIS ini bentuk negara kesatuan berubah menjadi negara federal atau serikat. Indonesia yang semula berasal dari satu negara berubah menjadi
beberapa negara bagian. Sistim pemeritahan juga ikut berubah dari sistim Presidensiil menjadi sistim
Perlementer. Kekuasaan Republik Indonesia Serikat dijalankan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Tanggung jawab pelaksanaan kebijakan pemerintah berada ditangan para Menteri baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab Perdana Menteri.

3. Prode Masa Belakunya UUD Sementara 1950 mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai
dengan 5 Juli 1959.
Seperti halnya Konstitusi RIS, UUDS 1950 juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam
ketentuan Pasal 134, yang mengharuskan Konstituante bersama-saama dengan pemerintah segera menyusun Undang-undang Negara Republik Indonesia yang akan menggatikan UUDS 1950 itu. Amanat
UUDS 1950 telah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum pertama berhasil
diselenggarakan pada bulan Desember tahun 1955 untuk memilih anggota Konstutuante. Pemilihan umum dilaksanaakan Amanat UUDS 1950 telah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum pertama berhasil
diselenggarakan pada bulan Desember tahun 1955 untuk memilih anggota Konstutuante. Pemilihan umum dilaksanaakan berdasarkan Undang-Undang Nonor 7 Tahun 1953. Berdasarkan Undang-Undang Nonor 7 Tahun 1953.

4. Priode Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai berlaku 5 Juli 1959
sampai dengan Oktober 1999.
Pada priode ini UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dasar hukum Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 . Dekrit itu
berisi membubarkan Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950,
membentuk MPRS dan DPAS. Dengan belakunya kembali UUD 1945 sistim ketatanegaraan Indonesia juga berubah dari sistim
Parlementer menjadi sistim parlementer seperti awal berlakunya UUD 1945. Presiden sebagai Kepala negara juga sebagai kepala Pemeritahan. Pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950 ditolak oleh anggota Konstituante baik dari kalangan nasional, komunis maupun islam dengan alasan karena dalam UUD 1945 itu banyak kelemahan dan kekurannya.

http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA
In reply to First post

Re: TUGAS

by Dea Vania azzahrah -
Nama: Dea vania azzahrah
Npm: 2253053051
Kelas: 2a

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Perubahan konstitusi disebabkan karena majelis permusyawaratan rakyat sementara orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuensi serta ada nya faktor eksternal dan internal yang di pengaruh oleh kondisi politik lalu berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945) Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada Republik baru yang belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang.

Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat) Sejalan dengan usaha Belanda terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Setelah ini diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.

Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, bagi negara kesatuan perlu adanya suatu uud yang baru untuk dibentuk suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan uud yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Hamidi, Jazim.. Hukum perbandingan Konstitusi. Jakarta, Prestasi Pustaka Publiser, 2009.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Hanny Luthfia Shabrina 2213053237 -
Nama : Hanny Luthfia Shabrina
NPM : 2213053237
Kelas : 2A

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.


Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena beberapa faktor diantaranya yaitu penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna selain itu desakan dari Belanda juga menjadi faktor berubahnya konstitusi hingga terjadinya perubahan hukum politik di Indonesia.

Periode-periode perubahan tersebut yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Terbentuknya Negara Republik
Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku
adalah UUD 1945 hasil rancangan
BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut
UUD 1945 kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang
merupakan lembaga tertinggi negara.

2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)

3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Masa berlakunya UUD Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950)

4. Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999
Masa berlakunya UUD 1945

5. Periode 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002
Masa berlaku pelaksanaan perubahan UUD 1945

6. Periode 10 Agustus 2002 - sampai dengan sekarang
Masa berlaku UUD 1945 setelah mengalami perubahan.



Referensi : Perkembangan Konstitusi di Indonesia, Yustisia Vol.2 No.3 September - Desember 2013, PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
M. Agus Santoso
Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
E-mail: santosoagus753@yahoo.co.id
In reply to First post

Re: TUGAS

by Nada Fauziana -
Nama : Nada Fauziana
Npm : 2253053033
Kelas : 2A

Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan.
Terdapat beberapa jenis konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Berikut jenis konstitusi di Indonesia: Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 UUD 1945 merupakan konstitusi pertama yang ada di Indonesia. UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yang memuat dasar negara Indonesia yang dituangkan secara formal.
UUD 1945 berlaku mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949. Naskah konstitusi adalah hukum dasar hasil karya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Reoublik Indonesia atau BPUPKI yang diubah menjadi naskah asli UUD 1945 seperti yang berlaku saat ini. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999 Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000 Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001 Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002 UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 Konstitusi yang berlaku di Indonesia setelah berakhirnya UUD 1945 adalah konstitusi RIS 1949. Konstitusi RIS berlaku pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950. Dalam kosntitusi RIS, disediakan lembaga khusus yang diberi kewenangan khusus membentuk konstitusi tetap. Lembaga tersebut adalah konstituante. Perubahan paling fundamental dalam konstitusi RIS adalah bentuk negara. Bentuk negara kesatuan diubah menjadi negara federal dengan sistem pemerintahan parlementer. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 UUDS 1950 merupakan konstitusi tertulis yang berlaku pasca konstitusi RIS 1949. UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959. UUDS 1950 membawa kembali bentuk negara Indonesia, dari negara federal menjadi negara kesatuan. Sesuai dengan sifatnya yang sementara, UUDS 1950 memuat ketentuan hukum yang mengatur lembaga pembentuk undang-undang dasar tetap yang disebut "Konstituente". Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, konstituante bersama pemerintah menyatakan UUD 1945 kembali berlaku menggantikan UUDS 1950.

Referensi Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer Busroh, Firman Freaddy dan Fatria Khairo. 2018. Memahami Hukum Konstitusi Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada
In reply to First post

Re: TUGAS

by Khairul Rifai -
Nama : Khairul Rifai
Kelas : 2 A
NPM : 2213053265

Analisis "Mengapa bangsa Indonesia mengalami perubahan konstitusi dan jelaskan ada berapa periode?"

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Perkembangan Konstitusi Indonesia

1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949

UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia. Beberapa aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.Di tahun ini, pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi atas dua periode sebagai berikut:
1) Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
2) Periode 14 November 1945-27 Desember 1949

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

Setelah Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan.

Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

Kurang dari satu tahun, negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia.

Akhirnya pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara (UUDS), UUD baru yang menggantikan UUD RIS.

4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang

Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Sebab, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet.

Sebelum Badan atau Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Referensi :
Detikedu.Sejarah Perkembangan Konstitusi Indonesia: 1945 - Sekarang
Mkri.id Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia
In reply to First post

Re: TUGAS

by Mita prinanda febri 2213053084 -
Nama : Mita prinanda febri
Npm : 2213053084

karena majelis permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Mita prinanda febri 2213053084 -
Nama : Mita prinanda febri
Npm : 2213053084

karena majelis permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.