Forum Analisis Video

Forum Analisis Video

Jumlah balasan: 39


Silahkan lampirkan hasil analisis anda mengenai video diatas, minimal 3 paragrafh) jangan lupa sertakan identitas diri seperti nama dan npm. 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Indah Indah Hartini -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh
Nama :Indah Hartini
NPM : 2013053162

Didalam video ini membahas detail tentang Penilaian Hasil Pembelajaran yang meliputi:
1. Pengertian penilaian
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik : proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar
b. Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan: proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
2. Fungsi penilaian
Berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan
3. Tujuan penilaian
a. untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
b. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi
c. menetapkan program perbaikan/pengayaan
d.memperbaiki proses pembelajaran
4. Lingkup penilaian
Dalam lingkup penilaian pendidik dibagi menjadi 3 aspek yaitu : aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Sedangkan linngkup penilaian Satuan Pendidikan hanya aspek pengetahuan dan aspek keterampilan
5. Teknik penilaian
a. SIKAP, meliputi observasi/ pengamatan yang dapat dilakukan dengan cara : penilaian diri dan penilaian antar peserta didik
b. PENGETAHUAN, meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan serta portofolio
c. KETERAMPILAN, meliputi penilaian kinerja, proyek dan portofolio
6. Instrumen penilaian
a. SIKAP : penilaian berdasarkan sikap spiritual seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan pembelajaran
b. PENGETAHUAN, meliputi:
1) tes tertulis : bentuk instrumen berupa Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian
2) tes lisan : bentuk instrumen berupa tanya jawab
3) penugasan : tugas individu maupun kelompok
4) portofolio : sampel dari penugasan dan tes tertulis
c. KETERAMPILAN, meliputi:
1) kinerja :rubrik penilaian kinerja
2) proyek : rubrik penilaian proyek
3) portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4

terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Mika Dea Agustin -
Nama : Mika Dea Agustin
NPM : 2013053006

Video di atas membahas tentang Penilaian Hasil Pembelajaran yang mencakup beberapa hal antara lain:
Sebagai seorang pendidik itu pasti memiliki landasan penilaian yaitu
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP, PP 19, 2005
3. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL
4. Permendikbud No 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
5. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oelh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA

1. Pengertian Penilaian
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar
- Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
2. Fungsi Penilaian
Berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Artinya untuk memantau sejauh mana ketercapaian pembelajaran yang dicapai oleh peserta didik
3. Tujuan Penilitian
- Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
- Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
- Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkap penguasaan kompetensi; dan
- Memperbaiki proses pembelajaran.
Fungsi dan tujuan ini saling berkaitan, dimana fungsi ini memantau kemudian setelah dipantau akan mendapatkan laporan dari hasil pemantauan tadi untuk memperoleh ketuntasan-ketuntasan baik yang tutas atau tidak tuntas, program pengayaan, dan memperbaiki proses pembelajaran baik dari segi guru, peserta didik, teknik, media pembelajaran atau materi pembelajarannya.
4. Lingkup Penelitian
Dalam lingkup penilaian pendidik dibagi menjadi tiga aspek yaitu aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Sedangkan lingkup penilaian Satuan Pendidikan (lembaga) hanya aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
5. Teknik Penilaian
- Sikap, meliputi observasi atau pengamatan yang dapat dilakukan dengan cara penilaian diri dan penilaian antar peserta didik. Bentuk instrumen Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.
- Pengetahuan, meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan portofolio
- Keterampilan, meliputi penilaian kinerja, proyek, dan portofolio
6. Instrumen Penilaian
- Penilaian Sikap adalah penilaian berdasarkan sikap spiritual dan sosial seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan pembelajaran. Bentuk instrumen Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.
- Penilaian Pengetahuan (pengetahuan faktial, konseptual, maupun prosedural), meliputi:
1) Tes Tertulis yaitu bentuk instrumen berupa Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian
2) Tes Lisan yaitu bentuk instrumen berupa tanya jawab
3) Penugasan yaitu tugas individu maupun kelompok
4) Portofolio : sampel dari penugasan dan tes tertulis
- Keterampilan, meliputi:
1) Kinerja : rubrik penilaian kinerja
2) Proyek : rubrik penilaian proyek
3) Portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4

Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Dita Khoirunnisa -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Dita Khoirunnisa
NPM : 2013053106

Hasil analisis :
Hal-hal yang dibahas pada video di atas, antara lain :
1. Landasan Penilaian
- UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- PP No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP, PP 19/2005
- Permendikbud No 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendikbud No 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 Kurikulum 2013
- Permendikbud No 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Permendikbud No 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA

2. Pengertian Penilaian
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik : proses pengumpulan data atau informasi tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan
keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi
hasil belajar.
- Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan: proses pengumpulan data atau informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan
dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah atau madrasah.

3. Fungsi penilaian
Penilaian berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan

4. Tujuan penilaian
(a) Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
(b) Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi
(c) Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompeetensi
(d) Memperbaiki proses pembelajaran

5. Lingkup Penilaian
- Lingkup penilaian oleh pendidik dibagi menjadi tiga aspek yaitu aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
- Lingkup penilaian oleh Satuan Pendidikan (lembaga), yaitu aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

6. Teknik Penilaian
a. Sikap
- Utama : observasi atau pengamatan
- Penunjang : penilaian diri dan penilaian antar peserta didik.
b. Pengetahuan, meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan portofolio
c. Keterampilan, meliputi penilaian kinerja, proyek, dan portofolio

7. Instrumen Penilaian
- Penilaian Sikap adalah penilaian berdasarkan sikap spiritual dan sosial seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan pembelajaran. Bentuk instrumen
Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.
- Penilaian Pengetahuan (pengetahuan faktial, konseptual, maupun prosedural), meliputi:
(1) Tes Tertulis yaitu Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian
(2) Tes Lisan yaitu tanya jawab
(3) Penugasan yaitu tugas individu maupun kelompok
(4) Portofolio yaitu sampel dari penugasan dan tes tertulis
- Keterampilan, meliputi:
(1) Kinerja : rubrik penilaian kinerja
(2) Proyek : rubrik penilaian proyek
(3) Portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4

Terimakasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Siti Muthoharoh 2013053114 -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Nama : Siti Muthoharoh
NPM : 2013053114

Izin menjawab bu,
Dalam video yang berdurasi kurang lebih 24:30 menit oleh Indhra Musthofa, dijelaskan mengenai Penilaian Hasil Pembelajaran (Bentuk dan Instrumen Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan). Yang mana dalam video tersebut dijelaskan pengertian, fungsi, tujuan, lingkup, teknik, serta instrument penilaian. Dalam proses penilaian seorang pendidik harus memiliki landasan-landasan di antara landasan yang ada adalah ialah undang-undang dasar nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Kemudian dirinci lagi pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang tahun 2013 tentang perubahan standar nasional, Pendidikan atau Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Permendikbud nomor 54 tahun 2013 tentang standar kompetensi lulusan, Permendikbud Nomor 57, 58, 59 dan 60 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 sesuai dengan jenjang pendidikan yakni pendidikan dasar, menengah, dan atas, Permendikbud Nomor 53 tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan dilengkapi pada Permendikbud Nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas, serta Permendikbud Nomor 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 tingkat SMA. Ini adalah landasan-landasan yuridis yang akan di gunakan sebagai acuan dalam melakukan proses penilaian hasil pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses kemajuan belajar dan perbaikan belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Sedangkan Penilaian hasil belajar oleh satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
Penilaian berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Sedangkan tujuannya yaitu :
• Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
• Menetapkan ketuntasan penguasaan materi;
• Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan
• Memperbaiki proses pembelajaran.
Lingkup penilaian :
1) Oleh pendidik : Aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2) Oleh satuan Pendidikan : Aspek pengetahuan, dan keterampilan
Penilaian sikap sendiri berarti kegiatan untuk menegtahui kecenderungan perilaku spiritual dan sosial siswa sesuai butir-butir nilai sikap dalam KD dari KI-1 dan KI-2. Teknik penilaian sikap yang dapat digunakan dibedakan menjadi utama dan penunjang. Penilaian utama seperti observasi yang dilakukan guru, atau walikelas dengan guru BK selama 1 semester (lembar observasi dan jurnal), dan penilaian penunjang seperti penilaian diri serta penilaian antar peserta didik (Daftar cek, dan skala Likert). Penilaian pengetahuan yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengetahui penguasaan siswa yang meliputi pengetahuan faktual, konseptual, maupun prosedural serta kecakapan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. Penilaian dimulai dengan perencanaan yang dilakukan pada saat Menyusun RPP. Penilaian pengetahuan menggunakan tes tertulis (benar salah, pilihan ganda, isian atau melengkapi uraian), lisan (tanya jawab), penugasan (tugas individu maupun kelompok), dan portofolio (sampel pekerjaan siswa terbaik yang diperoleh dari penugasan dan tes tertulis). Sedangkan penilaian keterampilan yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu didalam berbagai macam konteks sesuai dengan indicator pencapaian kompetensi. Tenik penialaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KI-4. Dan Teknik penilaiannya menggunakan penilaian kinerja (keterampilan proses dan/atau hasil produk) dengan bentuk instrumen rubrik penialain kerja, proyek (penyelesaian tugas dalam periode/waktu tertentu) dengan bentuk instrument rubrik penilaian proyek, dan portofolio (sampel karya siswa terbaik dari KD pada KI-4 dalam 1 semester) dengan bentuk instrument sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD pada KI 4.

Terimakasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Rinta Renjani 2013053098 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Rinta Renjani
NPM : 2013053098
Izin menjawab,
Didalam video ini membahas mengenai Penilaian Hasil Pembelajaran secara lengkap yang meliputi :
1 . Landasan Penilaian
Tentu dalam proses penilaian itu seorang pendidik harus memiliki landasan-landasan di antara landasan yang ada :
a. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
b. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang tahun 2013 tentang perubahan standar nasional pendidikan atau Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
c. Permendikbud nomor 54 tahun 2013 tentang standar kompetensi lulusan
d. Permendikbud Nomor 57 58 dan 59 dan 60 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 sesuai dengan jenjang pendidikan yakni pendidikan dasar menengah dan atas
e. Permendikbud Nomor 53 tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
f. Permendikbud Nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 tingkat SMA
Landasan-landasan tersebut merupakan landasan yuridis yang akan di gunakan sebagai acuan dalam melakukan proses penilaian hasil pembelajaran.
2. Pengertian Penilaian
Penilaian hasil belajar merupakan proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dilakukan Untuk memantau proses kemajuan belajar dan perbaikan belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
3. Fungsi
Fungsinya untuk memantau kemajuan belajar memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Dan untuk memantau sejauh mana ketercapaian pembelajaran peserta didik.
4. Tujuan
a. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
b. Menetapkan keputusan penguasaan kompetensi
c. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan
d. Memperbaiki proses pembelajaran
5. Lingkup Penilaian
Lingkup penilaian yang dilakukan oleh seorang pendidik itu melingkupi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
6. Teknik Penilain
a. Aspek Sikap : dengan cara melakukan observasi
b. Aspek Pengetahuan : banyak caranya diantaranya adalah kita bisa menggunakan tes tertulis, tes lisan penugasan, ataupun portofolio
c. Penilaian Keterampilan : dengan kinerja, proyek, atau portofolio
7. Instrumen Penilaian
a. Sikap : penilaian berdasarkan sikap spiritual seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan pembelajaran
b. Pengetahuan, meliputi:
- tes tertulis : bentuk instrumen berupa Benar-Salah, - Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian
2) tes lisan : bentuk instrumen berupa tanya jawab
3) penugasan : tugas individu maupun kelompok
4) portofolio : sampel dari penugasan dan tes tertulis
c. Keterampilan, meliputi:
1) kinerja seperti rubrik penilaian kinerja
2) proyek seperti rubrik penilaian proyek
3) portofolio seperti sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4

Terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Ikhsan Kurniawan -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Ikhsan Kurniawan
NPM : 2013053164

Izin menjawab,
Video tersebut menjelaskan mengenai penilaian hasil belajar yang disampaikan oleh Indra Musthofa. Dalam melakukan penilaian pendidik harus mempunyai landasan. Penilaian itu sendiri telah dilandasi oleh UU No. 20 Tahun 2003, PP No. 32 Tahun 2013, Permendikbud No. 54 Tahun 2013, Permendikbud No. 57, 58, 59, 60 Tahun 2014, Permendikbud No. 53 Tahun 2015, dan Permendikbud No. 36 Tahun 2018. 

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Sedangkan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi tentang capaian pembelajaran peserta didik yang dilakukan secara sistematis oleh sekolah/madrasah. Penilaian berfungsi guna memantau kemajuan belajar, hasil, dan kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian bertujuan sebagai berikut:
- Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
- Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi
- Menetapkan program perbaikan
- Memperbaiki proses pembelajaran

Lingkup penilaian yang dilakukan oleh pendidik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Satuan pendidikan melakukan penilaian hanya berdasar aspek pengetahuan dan keterampilan saja. Dalam melakukan penilaian diperlukan teknik sesuai dengan apa yang akan kita nilai. Seperti penilaian sikap yang menggunakan teknik observasi, aspek pegetahuan menggunakan tes tertulis, aspek keterampilan menggunakan penilaian portofolio. Bentuk instrumen penilaian juga berbeda pada setiap aspek yang hendak dinilai. Seperti penilaian sikap yang dilakukan berdasar observasi oleh guru, penilaian antar teman, dan penilaian diri. Penilaian sikap dapat dilakukan dengan menggunakan lembar observasi dan jurnal harian. Pada penilaian pengetahuan bisa menggunakan tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan portofolio. Sedangkan penilaian keterampila dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian kinerja, penilaian proyek, dan penilaian portofolio.

Terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Ni Luh Putu Suciari -
Nama : Ni Luh Putu Suciari
NPM : 2013053003

Analisis video:

Judul : Penilaian hasil pembelajaran.

Analisis:
Pada video yang telah dilampirkan membahas tentang penilaian hasil pembelajaran, landasan penilaian yang yang ada pada tahun 2003 adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan di dirinci lagi pada tahun 2013 tentang PP No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan SNP, PP 19/2005, kemudian ada kemendikbud No. 54 Tahun 2013 yaitu tentang standar kompetensi kelulusan, pada tahun 2015 ada kemendikbud No. 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 kurikulum 2013, kemudian pada tahun 2015 kemendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan sekolah dasar dan menengah, dan ini dilengkapi oleh kemendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas kemendikbud No. 59 Tahun 2014 yaitu tentang kurikulum 2013 SMA/MA. Inilah landasan-landasan dan tentunya kita menggunakan landasan yuridis untuk menentukan penilaian hasil dalam pembelajaran.

Pengertian penilaian, yang dimaksud dalam pengertian penilaian disini yaitu penilaian hasil belajar oleh pendididik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan ada aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi pada belajar. Proses penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh satuan Pendidikan adalah proses dimana pendidik harus mengumpulkan informasi/data tentang pencapaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.

Fungsi dan tujuan penilaian, fungsi dalam penilaian yaitu berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, mamantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, sedangkan tujuan dalam penilaian yaitu untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan dapat memperbaiki proses pembelajaran.

Lingkup penilaian dapat dilakukan oleh pendidik seperti pada aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan, dimana pada aspek ini pendidik memberikan nilai kepada peserta didik dari awal materi hingga akhir materi yang diajarkan, pendidik disini bisa dikatakan sebagai tour guide yang membantu dari awal sampe akhir pembelajaran, selanjutnya ada satuan Pendidikan yang menilai aspek pengetahuan dan aspek keterampilan saja.

Teknik penilaian yang dapat dilakukan ada beberapa yang pertama ada sikap yaitu kita dapat melakukan observasi atau penelitian kepada peserta didik, penunjang nya ada penilaian diri dan penilaian antar peserta didik/teman, selanjutnya ada pengetahuan pada tes pengetahuan dapat melalaui dengan tes tertulis, tes lisan, penugasan dan portofolio, kemudian ada aspek keterampilan pada aspek ini dapat melalui dengan kinerja seperti sembahyang dll, proyek ini dapat berupa praktek yang dilakukan oleh peserta didik, bahkan dapat dilakukan juga dengan portofolio yaitu tugas yang dapat kita observasi dan memberikan penilaian berdasarkan keterampilan peserta didik dalam menyelesaikan tugas.

Penilaian sikap disini yang dimaksud dengan penilaian sikap adalah kegiatan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual dan sosial siswa dalam kehidupan sehari-hari di dalam dan di luar kelas sebagai hasil dalam pendidikan, penilaian sikap juga dapat ditunjuk untuk mengetahui capaian/ perkembangan sikap siswa dan memfasilitasi tumbuhnya perilaku siswa sesuai butir-butir nilai sikap dalam KD dari KI-1 dan KI-2. Teknik dan bentuk instrumen disini dapat melalui penilaian sikap dimana penilaian dibagi menjadi 2 yaitu penilaian sikap utama yaitu observasi yang dilakukan oleh guru mata pelajaran selama 1 semester dan dilaksanakan selama proses pembelajaran, selanjutnya pada penilaian sikap utama juga dapat dilakukan melalui observasi oleh wali kelas dan guru BK selama 1 semester dan dilaksanakan diluar jam pembelaharan baik secara langsung maupun berdasarkan informasi atau laporan yang valid, yang kedua ada sikap penunjang dalam penilaian antar teman dan penialian diri yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali menjelang UAS. Dalam teknik dan bentuk instrumen penilaian sikap ini yang pertama ada teknik observasi yang memiliki bentuk instrumen seperti lembar observasi dan jurnal, yang kedua ada teknik dalam penilaian diri dan memiliki bentuk instrumen seperti daftar cek dan skala likert, dan terakhir ada teknik dalam penilaian antar teman yang memeiliki bentuk instrumen seperti daftar cek dan skala likert.

Penilaian pengetahuan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui penguasaan siswa yang meliputi pengetahuan faktual, konseptual, maupun prosedural serta kecakapan berfikir tingkat rendah hingga tinggi. Pada penilaian pengetahuan ini dapat dilakukan dengan berbagai teknik penilaian sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dinilai, pada penilaian ini dimulai dengan perencanaan yang dilakukan pada saat menyusun RPP. Teknik dan bentuk penilaian instrumen dalam penilaian pengetahuan ada teknik dalam tes tertulis dimana memiliki bentuk instrumen seperti benar-salah, penjodohan, pilihan ganda, isian/melengkapi dan uraian dan tujuan dalam teknik ini adalah untuk mengetahui penguasaan pengetahuan siswa untuk perbaikan proses pembelajaran dan pengambilan nilai, selanjutnya ada teknik tes lisan yang memiliki bentuk instrumen seperti tanya jawab yang memiliki tujuan untuk mengecek pemahaman siswa untuk perbaikan proses pembelajaran, selanjutnya ada teknik penugasan dimana memiliki bentuk instrumen seperti tugas yang dilakukan secara individu maupun kelompok yang memiliki tujuan untuk memfasilitasi penguasaan pengetahuan atau mengetahui penguasaan pengetahuan, dan terakhir ada teknik portofolio dimana memiliki bentuk instrumen seperti sampel pekerjaan peserta didik terbaik yang diperoleh dari penugasab dan tes tertulis yang memiliki tujuan sebagai bahan pendidik dalam mendeskripsikan capaian pengetahuan di akhir semester.

Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu didalam berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik seperti penilaian kinerja, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4. Teknik dan bentuk instrumen pada penilaian keterampilan dapat dilihat seperti teknik penilaian kinerja dimana memiliki bentuk instrumen yaitu rubik penilaian kinerja untuk mengukur capaian pembelajaran berupa keterampilan proses dan hasil, selanjutnya ada teknik penilaian proyek dimana memiliki bentuk instrumen yaitu rubik penilaian proyek untuk mengetahui kemampuan peserta didik dalam mengaplikasikan pengetahuan melalui penyelesaian suatu tugas dalam periode atau waktu tertentu dan terakhir ada teknik penilaian portofolio dimana memiliki bentuk instrumen yaitu sampel pekerjaan peserta didik terbaik dari KD pada KI-4 seperti untuk mendeskripsikan capaian kompetensi keterampilan dalam 1 semester.

Terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Niken Niken Ayu Saputri -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama : Niken Ayu Saputri

NPM : 2013053005

Dalam video ini membahas mengenai penilaian hasil pembelajaran. Jadi penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Sedangkan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan merupakan proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/ madrasah. Dalam penilaian juga mempunyai fungsi, fungsi penilaian yaitu sebagai untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Selain itu penilaian juga memiliki tujuan, tujuan dari penilaian yaitu untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan/pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi serta memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian juga mempunyai lingkup penilaian, dalam lingkup penilaian pendidik dibagi menjadi 3 aspek yaitu : aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Sedangkan lingkup penilaian satuan pendidikan hanya aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Selanjutnya dalam penilaian terdapat beberapa teknik penilaian : 

  1. Sikap, meliputi observasi/ pengamatan yang dapat dilakukan dengan cara penilaian diri dan penilaian antar peserta didik.
  2. Pengetahuan, meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan serta portofolio.
  3. Keterampilan, meliputi penilaian kinerja, proyek dan portofolio.

Berikut ini teknik dan bentuk instrumen yang digunakan dalam penilaian :

1) Penilaian sikap, meliputi :

  • Teknik observasi : bentuk instrumen lembar observasi, jurnal 
  • Teknik penilaian diri : bentuk instrumen daftar cek, skala likert
  • Teknik penilaian antara temen : bentuk instrumen daftar cek, skala likert

2) Penilaian pengetahuan, meliputi :

  • Tes tertulis : bentuk instrumen berupa benar-salah, menjodohkan, pilihan ganda, isian dan uraian
  • Tes lisan : bentuk instrumen berupa tanya jawab
  • Penugasan : bentuk instrumen tugas individu maupun kelompok
  • Portofolio : bentuk instrumen sampel dari penugasan dan tes tertulis

3) Penilaian keterampilan, meliputi: 

  • Kinerja : bentuk instrumen rubrik penilaian kinerja 
  • Proyek : bentuk instrumen rubrik penilaian proyek 
  • Portofolio : bentuk instrumen sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4

Terimakasih 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Resa Kurnia -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama : Resa Kurnia

Npm : 2013053071

Izin menyampaikan analisis, pada video berjudul "Penilaian Hasil Pembelajaran | Bentuk dan Instrumen Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan" membahas mengenai 6 pokok bahasan yang terdiri dari:

1. Pengertian Penilaian

2. Fungsi Penilaian

3. Tujuan Penilaian

4. Lingkup Penilaian

5. Teknik Penilaian

6. Instrumen Penilaian

Adapun landasan penilaian itu sendiri terdiri dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, PP No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan SNP, PP 19/2005), Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL, Permendikbud No. 5, 58, 59, 60 Tahun 2014 kurikulum 2013, dan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan Permendikbud, No. 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 MA/SMA

Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan sebuah proses pengumpulan data tentang capaian peserta didik baik itu dari segi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dilaksanakan secara sistematis dan terencana demi melihat atau memantau proses kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Sedangkan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan hanya melihat aspek capaian pengetahuan dan keterampilan saja serta dilakukan dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah

Penilaian itu sendiri berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Sedangkan tujuannya adalah sbb

1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi
3. Menetapkan program perbaikan/pengayaan
4. Memperbaiki proses pembelajaran

Adapun lingkup penilaian yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan itu berbeda, yakni jika guru meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan maka satuan pendidikan hanya menilai aspek pengetahuan dan keterampilan saja.

Teknik penilaian yang dapat dilakukan antara lain
1. Sikap, meliputi observasi/ pengamatan yang dapat dilakukan dengan cara penilaian diri dan penilaian antar peserta didik
b. Pengetahuan, meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan serta portofolio
c. Keterampilan, meliputi penilaian kinerja, proyek dan portofolio

Dan yang terakhir adalah instrumen penilaian yang meliputi:

1. Penilaian sikap
Observasi : lembar observasi, jurnal
Penilaian diri : daftar cek, skala, likert
Penilaian antar teman : daftar cek, skala, likert

2. Penilaian pengetahuan
Tes tertulis : benar-salah, menjodohkan, pilihan ganda, dll
Tes lisan : tanya jawab
Penugasan : individu, kelompok,
Portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik yang diperoleh dari penugasan dan tes tertulis

3. Keterampilan
Kinerja, Proyek, Protofolio

Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Riska Dwi Ayu Triyana -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Riska Dwi Ayu Triyana
NPM : 2013053097

Hasil analisis video :
Video tersebut menjelaskan tentang penilaian hasil pembelajaran. Yang pertama, yaitu tentang landasan penilaian. Tentunya dalam proses penilaian seorang pendidik harus memiliki landasan-landasan di antara landasan yang ada adalah undang-undang dasar nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Kemudian dirinci lagi pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan standar nasional pendidikan atau Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Permendikbud nomor 54 tahun 2013 tentang standar kompetensi lulusan, kemudian ada Permendikbud Nomor 57, 58, 59 dan 60 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 sesuai dengan jenjang pendidikan yakni pendidikan dasar menengah dan atas. Ada juga Permendikbud Nomor 53 tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Permendikbud ini dilengkapi Nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 tingkat SMA adalah landasan-landasan yuridis yang akan kita gunakan sebagai acuan dalam melakukan proses penilaian hasil pembelajaran.

Kedua, penilaian hasil belajar adalah proses pengumpulan informasi atau data, tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Penilaian ini dilakukan secara terencana dan sistematis yang digunakan untuk memantau proses kemajuan belajar dan perbaikan belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Penilaian berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Artinya, inti dari fungsi ini adalah untuk memantau sejauh mana ketercapaian pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik. Kemudian, tujuan penilaian, yaitu : 1) mengetahui tingkat penguasaan kompetensi; 2) menetapkan keputusan penguasaan kompetensi; 3) menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; 4) memperbaiki proses pembelajaran.

Dan yang terakhir terdapat dua aspek penilaian, yaitu penilaian yang dilakukan oleh pendidik dan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Teknik utama dalam penilaian adalah mengobservasi. Artinya, kita melakukan sebuah penelitian kepada peserta didik sebagai proses penunjang dalam penilaian diri sendiri yang nantinya akan dikembangkan menjadi instrumen penilaian. Kedua, penilaian pengetahuan dapat berupa tes tulis, tes lisan, penugasan ataupun portofolio. Ketiga, penilaian sikap adalah kegiatan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual atau sosial siswa dalam kehidupan sehari-hari didalam dan diluar kelas. Penilaian sikap ini ditujukan untuk mengetahui capaian atau perkembangan sikap siswa dalam memfasilitasi tubuhnya yang ditunjukan oleh perilaku siswa sesuai butir-butir nilai sikap dalam KD kompetensi dasar dari Q1 dan Q2.

Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Divana Oriza Sativa 2013053128 -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh
Nama :Divana Oriza Sativa
NPM : 2013053128
izin menjawab,

Video tersebut membahas mengenani "Penilaian Hasil Pembelajaran".
Materi yangdibahas dalam video tersebut diantaranya:
1. Pengertian Penilaian
2. Fungsi Penilaian
3. Tujuan Penilaian
4. Lingkup Penilaian
5. Teknik Penilaian
6. Instrumen Penilaian

Sebagai seorang pendidik itu pasti memiliki landasan penilaian yaitu :
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP, PP 19, 2005
3. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL
4. Permendikbud No 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
5. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oelh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA

Pengertian Penilaian
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik : proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar
- Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan: proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.

Fungsi & Tujuan Penilaian
Berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Tujuan penilaian yaitu diantaranya:
- Untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
- Untuk menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi
- Untuk menetapkan program perbaikan/pengayaan
- Untuk memperbaiki proses pembelajaran

Lingkup Penilaian
Dalam lingkup penilaian oleh pendidik dibagi menjadi 3 aspek yaitu : aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
Sedangkan lingkup penilaian oleh Satuan Pendidikan hanya dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Dan untuk penilaian sikap sendiri berasal dari penilaian pribadi.

Teknik Penilaian yang Dapat Digunakan
- Aspek Sikap melalui observasi dan penunjangnya yaitu penilaian diri serta penilaian antar peserta didik (antar teman)
- Aspek Pegetahuan diantaranya dapat dilakukan melalui tes tertulis, penugasan, tes elisan, dan portofolio.
- Aspek Keterampilan, penilaian dapat dilakukan dengan kinerja, proyek, dan portofolio.

Instrumen Penilaian 
- Penilaian Sikap adalah penilaian berdasarkan sikap spiritual dan sosial seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan pembelajaran. Bentuk instrumen
Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.
- Penilaian Pengetahuan (pengetahuan faktial, konseptual, maupun prosedural), meliputi:
(1) Tes Tertulis yaitu Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian
(2) Tes Lisan yaitu tanya jawab
(3) Penugasan yaitu tugas individu maupun kelompok
(4) Portofolio yaitu sampel dari penugasan dan tes tertulis
- Penilaian Keterampilan, meliputi:
(1) Kinerja : rubrik penilaian kinerja
(2) Proyek : rubrik penilaian proyek
(3) Portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4

Sekian dan terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Mutiara Cinta Amanda -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Mutiara Cinta Amanda
NPM : 2013053017

Pada video tersebut membahas mengenai penilaian hasil pembelajaran yang menjelaskan tentang pengertian penilaian, fungsi penilaian, tujuan penilaian, lingkup penilaian, teknik penilaian, dan instrumen penilaian. Dalam proses penilaian, seorang pendidik harus memiliki landasan-landasan. Landasan-landasan yang ada diantaranya yaitu UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP, PP 19/2005, Permendikbud No 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Permendikbud No 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 Kurikulum 2013, Permendikbud No 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Sedangkan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Dalam hal ini berarti bahwa penilaian berfungsi untuk mengukur sejauh mana ketercapaian dari capaian pembelajaran yang telah dilakukan oleh peserta didik. Adapun tujuan penilaian yaitu untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi, dan memperbaiki proses pembelajaran baik itu dari segi guru, metode yang digunakan, media pembelajaran yang digunakan, dan lain sebagainya untuk di koreksi dan dilakukan perbaikan proses pembelajaran.
Lingkup penilaian oleh pendidik meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Sedangkan oleh satuan pendidikan hanya mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Adapun teknik penilaian dan instrumen penilaian diantaranya sebagai berikut :
1. Penilaian sikap adalah kegiatan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual dan sosial peserta didik dalam kehidupan sehari-hari di dalam dan di luar kelas sebagai hasil pendidikan yang sesuai dengan butir-butir nilai sikap dalam KD dari KI-1 (sikap spiritual) dan KI-2 (sikap sosial). Pada aspek sikap penilaian yang utama dilakukan melalui observasi dalam bentuk lembar observasi atau jurnal dan proses penilaian penunjangnya dapat dilakukan dengan penilaian diri dan penilaian antar peserta didik dalam bentuk daftar cek dan skala likert. Penilaian sikap melalui observasi dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran selama proses pembelajaran. Sedangkan observasi oleh wali kelas dan guru BK dilakukan di luar jam pembelajaran baik secara langsung maupun berdasarkan informasi atau laporan yang valid. Penilaian antar teman dan penilaian diri dilakukan sekurang-kurangnya satu kali menjelang UAS.

2. Penilaian pengetahuan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui penguasaan peserta didik yang meliputi pengetahuan faktual, konseptual, maupun prosedural serta kecakapan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. Penilaian ini dimulai dengan perencanaan yang dilakukan pada saat menyusun RPP. Pada aspek pengetahuan dapat dilakukan dengan tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan portofolio. Namun yang paling utama adalah tes tertulis dan penugasan. Sedangkan tes lisan dan portofolio merupakan penunjang. Tes tertulis dapat dilakukan dengan bentuk benar-salah, menjodohkan, pilihan ganda, isian/ melengkapi, dan uraian dengan tujuan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan peserta didik untuk perbaikan proses pembelajaran dan pengambilan nilai. Tes lisan dapat dilakukan dengan cara wawancara dan tanya jawab. Dengan tes inilah guru dapat mengetahui sejauh mana kemampuan pengetahuan peserta didik. Penugasan dapat dilakukan secara individu maupun kelompok dengan tujuan memfasilitasi dan mengetahui penguasaan pengetahuan. Portofolio dapat dilakukan dengan mengambil sampel pekerjaan peserta didik terbaik yang diperoleh dari penugasan dan tes tertulis dengan tujuan sebagai bahan guru dalam mendeskripsikan capaian pengetahuan di akhir semester.

3. Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu di dalam berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4 (keterampilan). Pada aspek keterampilan dapat dinilai melalui kinerja untuk mengukur capaian pembelajaran berupa keterampilan proses atau hasil (produk), proyek untuk mengetahui kemampuan peserta didik dalam mengaplikasikan pengetahuannya melalui penyelesaian suatu tugas dalam periode atau waktu tertentu, dan portofolio dari sampel karya peserta didik terbaik dari KD pada KI-4 untuk mendeskripsikan capaian kompetensi keterampilan (dalam satu semester). Penilaian dengan teknik kinerja dapat dilakukan dalam bentuk rubrik penilaian kinerja. Penilaian dengan teknik proyek dapat dilakukan dalam bentuk rubrik penilaian proyek. Penilaian dengan teknik portofolio dapat dilakukan dalam bentuk sampel pekerjaan peserta didik terbaik dari KD pada KI-4 (keterampilan). Ketiga teknik penilaian tersebut harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, teratur dan juga terukur.

Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Fara Nalya Hadhaini -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fara Nalya Hadhaini
NPM : 2013053148

Analisis video
Dalam video tersebut dijelaskan mengenai penilaian hasil belajar

1. Pengertian penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan data/informasu tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses kemajuan belajar dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar .

2. Fungsi penilaian
a. Untuk memantau kemajuan belajar
b. Mengevaluasi hasil belajar
c. Tindak lanjut

3. Tujuan penilaian
a. Untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
b. Untuk menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi
c. Untuk menetapkan program perbaikan
d. Untuk memperbaiki proses pembelajaran

4. Lingkup penilaian
a. Sikap
b. Pengetahuan
c. Keterampilan

5. Teknik penilaian
a. Sikap : sikap spiritual
b. Pengetahuan : tes tertulis, lisan, dan portofolio
c. Keterampilan : kinerja, kerja kelompok/ proyek

6. Instrumen penilaian


Terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Nita Yuansari -
Selamat Siang
Nama : Nita Yuansari
NPM : 2013053082


Landasan penilaian tentu dalam proses penilaian itu seorang pendidik harus memiliki landasan-landasan di antara landasan yang ada adalah ialah undang-undang dasar undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ini adalah undang-undang kita selaku seorang yang petunjuknya pendidikan kemudian dirinci lagi pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang tahun 2013 tentang perubahan standar nasional pendidikan atau Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Nah kemudian ada nah Permendikbud nomor 54 Permendikbud nomor 54 tahun 2013 tentang standar kompetensi lulusan kemudian ada Permendikbud Nomor 57 58 dan 559 dan 60 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 sesuai dengan jenjang pendidikan yakni pendidikan dasar menengah dan atas kemudian ada Permendikbud Nomor 53 tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan ini dilengkapi pada Permendikbud Nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 with tingkat SMA ini adalah landasan-landasan tertentu landasan yuridis yang akan kita gunakan sebagai acuan dalam melakukan proses penilaian hasil pembelajaran.

Fungsi penilaian
-Untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
- Untuk menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi
- Untuk menetapkan program perbaikan/pengayaan
- Untuk memperbaiki proses pembelajaran

Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk mengetahui kemajuan belajar siswa, untuk perbaikan dan peningkatan kegiatan belajar siswa serta sekaligus memberi umpan balik bagi perbaikan pelaksanaan kegiatan belajar.

Teknik Penilaian yang Dapat Digunakan
1. Aspek Sikap melalui observasi dan penunjangnya yaitu penilaian diri serta penilaian antar peserta didik (antar teman)
2.Aspek Pegetahuan diantaranya dapat dilakukan melalui tes tertulis, penugasan, tes elisan, dan portofolio.
3. Aspek Keterampilan, penilaian dapat dilakukan dengan kinerja, proyek, dan portofolio.

Instrumen penilaian
Hasil pembelajaran dimana tiga aspek itu harus kita nilai masing-masing dan tentu cara penilaiannya berbeda instrumennya pun berbeda-beda karena itu Kita sesuaikan dengan capaian pembelajaran yang akan kita akan dikuasai oleh peserta didik nah teknik dan bentuk Instrumen penilaian itu dalam sedikit tampilan kinerja itu bisa berupa rubrik penilaian kinerja proyek bisa berbentuk rubrik penilaian proyek kemudian portofolio bisa berupa sampel pekerjaan rubrik itu artinya ya rubrik-rubrik kriteria-kriteria

Terima Kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Putri Septiana -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Putri Septiana
NPM: 2013053105
Didalam video tersebut menjelaskan tentang:
Landasan penilaian
a. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang tahun 2013 tentang perubahan standar nasional pendidikan
c. Permendikbud nomor 54 tahun 2013 tentang standar kompetensi lulusan
d. Permendikbud Nomor 57 58 dan 59 dan 60 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
e. Permendikbud Nomor 53 tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Pengertian penilaian
penilaian hasil belajar itu adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses kemajuan belajar dan perbaikan belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
Fungsi penilaian
fungsi dan tujuan penilaian itu fungsinya untuk memantau kemajuan belajar memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan artinya titik tekannya disini sejauhmana ketercapaian capaian pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik.

Tujuan penilaian
pertama mengetahui tingkat penguasaan kompetensi kemudian menetapkan keputusan penguasaan kompetensi kemudian yang ketiga menentu menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan yang keempat memperbaiki proses pembelajaran.

Lingkup penilaian
Pada lingkup penilaian terbagi menjadi tiga aspek yakni, aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Teknik penilaian
a. Sikap; seperti observasi.
b. Pengetahuan; seperti tes tertulis, lisan, penugasan maupun portofolio.
c. Keterampilan; Seperti penilaian kinerja dan proyek

Instrumen penilaian
a. Penilaian sikap. Sikap yang diamati yang dapat berupa sikap spiritual dan sosial yang dilakukan selama kegiatan pembelajaran. Bentuk instrumen penilaian yaitu lembar observasi jurnal, daftar cek.
b. Penilaian Pengetahuan
1) tes tertulis: Bentuk instrumennya dapat berupa pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan, isian maupun uraian.
2) tes lisan: bentuk instrumennya tanya jawab.
3) Penugasan dapat berupa tugas individu atau kelompok
4) portofolio: tes tertulis dan penugasan
d. Keterampilan
1) kinerja: rubrik penilaian kinerja
2) proyek: rubrik penilaian proyek
3) portofolio: Semua pekerjaan peserta didik terbaik dari kompetensi dasar sampai kompetensi inti 4 (KI-4)
Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Rahmat Rahmat Agung Dwisarjana -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh
Nama :Rahmat Agung Dwisarjana
NPM : 2013053086

Didalam video membahas penilaian hasil pembelajaran. Penilaian hasil belajar merupakan proses pengumpulan data yang dilakukan oleh pendidik secara terencana dan sistematis untuk mengukur aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Fungsi dari penilaian adalah untuk memantau kemajuan belajar, hasil belajar, dan kebutuhan peserta didik secara berkesinambungan.

Kemudian penilaian hasilan belajar juga memiliki tujuan,diantaranya:
• Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi.
• Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi.
• Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi.
• Memperbaiki proses pembelajaran.

Ruang lingkup penilaian pendidik antara lain kognitif, afektif, dan psikomotor. Sedangkan lingkup penilaian satuan pendidikan hanya aspek kognitif dan aspek psikomotor.

Teknik penilaian yang digunakan dalam menilai hasil belajar yaitu:
• Sikap (afektif) : Observasi , penilaian diri, penilaian antar siswa.
• Pengetahuan (kognitif) : tes tertulis, tes lisan, penugasan dan portofolio.
• Kererampilan (psikomotor) : kinerja, proyek, dan portofolio.

Bentuk dan teknik penilaian
1. Sikap
Penilaian sikap adalah kegiatan untuk mengetahui kecenderungan spiritual dan sosisal siswa. Bentuk dan teknik penilaiannya yaitu:
• Observasi : Lembar Observasi, Jurnal
• Penilaian diri : Daftar cek, Skala Likert
• Penilaian antar teman : daftar cek, skala likert

2. Pengetahuan
Penilaian pengetahuan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui pengetahuan factual, konseptual dan prosedural siswa. Bentuk dan teknik penilaiannya yaitu :
• Tes tertulis : benar-salah, menjodohkan, pilihan ganda, isian/ melengkapi, dan uraian.
• Tes lisan : tanya jawab
• Penugasan : tugas individu dan kelompok
• Portofolio : sampel pekerjaan terbaik siswa yang diperoleh dari tes tertulis dan penugasan.

3. Keterampilan
Penilaian Keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan.
• Kinerja : rubrik penilaian kinerja
• Proyek : rubrik penilaian proyek
• Portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4

Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Roza Melinda Puri 2013053004 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Nama : Roza Melinda Puri
NPM : 2013053004
Analisis Video Penilaian Hasil Pembelajaran

Topik Bahasan :
1.Pengertian Penilaian
2.Fungsi Penilaian
3.Tujuan Penilaian
4.Lingkup Penilaian
5.Teknik Penilaian
6.Instrumen Penilaian

Landasan Penilaian Yuridis :
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP, PP 19, 2005.
3. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL
4. Permendikbud No 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013.
5. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oelh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

di lengkapi pada :
6. Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA.

1.Pengertian Penilaian
a.Penilaian hasil belajar oleh pendidik : adalah proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.

b.Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan: proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.

2.Fungsi penilaian
Berfungsi sebagai memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

3. Tujuan penilaian
untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan/pengayaan, memperbaiki proses pembelajaran.

4.Lingkup Penelitian
Dalam lingkup penilaian pendidik dibagi menjadi tiga aspek yaitu aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Sedangkan lingkup penilaian Satuan Pendidikan (lembaga) hanya aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

5. Teknik Penilaian
a.Sikap meliputi observasi atau pengamatan yang dapat dilakukan dengan cara penilaian diri dan penilaian antar peserta didik. Bentuk instrumen Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.
b.Pengetahuan, meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan portofolio
c.Keterampilan, meliputi penilaian kinerja, proyek, dan portofolio.

6. Teknik Penilaian
a. Sikap
- Utama : observasi atau pengamatan
- Penunjang : penilaian diri dan penilaian antar peserta didik.
b. Pengetahuan, meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan portofolio.
c. Keterampilan, meliputi penilaian kinerja, proyek, dan portofolio.

7. Instrumen Penilaian
a.Penilaian Sikap adalah penilaian berdasarkan sikap spiritual dan sosial seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan pembelajaran. Bentuk instrumen Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.
b.Penilaian Pengetahuan (pengetahuan faktial, konseptual, maupun prosedural), meliputi:
(1) Tes Tertulis yaitu Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian
(2) Tes Lisan yaitu tanya jawab
(3) Penugasan yaitu tugas individu maupun kelompok
(4) Portofolio yaitu sampel dari penugasan dan tes tertulis
- Keterampilan, meliputi:
(1) Kinerja : rubrik penilaian kinerja
(2) Proyek : rubrik penilaian proyek
(3) Portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4

Terimakasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh M. Zauzi Turseno -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : M. Zauzi Turseno
NPM : 2013053146
Izin menjawa
Sebagai seorang pendidik itu pasti memiliki landasan penilaian yaitu
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP, PP 19, 2005
3. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL
4. Permendikbud No 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
5. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oelh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA
1. Pengertian Penilaian
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar
- Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
2. Fungsi Penilaian
Berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Artinya untuk memantau sejauh mana ketercapaian pembelajaran yang dicapai oleh peserta didik
3. Tujuan Penilitian
- Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
- Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
- Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkap penguasaan kompetensi; dan
- Memperbaiki proses pembelajaran.
4. Lingkup Penelitian
Dalam lingkup penilaian pendidik dibagi menjadi tiga aspek yaitu aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Sedangkan lingkup penilaian Satuan Pendidikan (lembaga) hanya aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
5. Teknik Penilaian
- Sikap, meliputi observasi atau pengamatan yang dapat dilakukan dengan cara penilaian diri dan penilaian antar peserta didik. Bentuk instrumen Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.
- Pengetahuan, meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan portofolio
- Keterampilan, meliputi penilaian kinerja, proyek, dan portofolio
6. Instrumen Penilaian
- Penilaian Sikap adalah penilaian berdasarkan sikap spiritual dan sosial seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan pembelajaran. Bentuk instrumen Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.
- Penilaian Pengetahuan (pengetahuan faktial, konseptual, maupun prosedural), meliputi:
1) Tes Tertulis yaitu bentuk instrumen berupa Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian
2) Tes Lisan yaitu bentuk instrumen berupa tanya jawab
3) Penugasan yaitu tugas individu maupun kelompok
4) Portofolio : sampel dari penugasan dan tes tertulis
- Keterampilan, meliputi:
1) Kinerja : rubrik penilaian kinerja
2) Proyek : rubrik penilaian proyek
3) Portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4
Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Sonnya Adelia -
Assalamualaikum Wr.Wb. 


Nama : Sonnya Adelia 

NPM : 2013053140 

Izin menjawab


Video tersebut menjelaskan penilaian hasil belajar Indra Musthofa. Pelatih harus memiliki dasar untuk melakukan evaluasi. Penilaiannya sendiri berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003, PP No. 32/2013, Permendikbud No. 54 Tahun 2013, Permendikbud No. 57, 58, 59, 60 Tahun 2014, Permendikbud No. 53 Tahun 2015 dan Permendikbud No. 36., 2018.

 Evaluasi hasil belajar oleh pendidik adalah suatu proses pengumpulan informasi/data tentang prestasi belajar peserta didik yang ditinjau dari sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan, yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan dan peningkatan pembelajaran. . Hasil belajar melalui penilaian tugas dan hasil. Sementara itu, evaluasi hasil belajar oleh satuan pendidikan merupakan proses yang mengumpulkan informasi tentang hasil belajar siswa dan dilakukan secara sistematis oleh sekolah/madrasah. Fitur penilaian memantau kemajuan belajar, hasil dan kebutuhan untuk terus meningkatkan hasil belajar siswa. Tujuan evaluasi adalah sebagai berikut:

  1. Pengetahuan tentang tingkat manajemen keterampilan 
  2. Mengkonfirmasi kelengkapan manajemen kompetensi
  3. Menentukan program perbaikan
  4. Peningkatan pembelajaran


Ruang lingkup evaluasi yang dilakukan oleh pelatih meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan. Unit pelatihan hanya menilai aspek pengetahuan dan keterampilan. Evaluasi membutuhkan teknik yang sesuai dengan apa yang kita evaluasi. Seperti penilaian sikap dengan teknik observasi, aspek pengetahuan dengan tes tertulis, aspek kemampuan dengan penilaian portofolio. Format alat penilaian juga berbeda untuk setiap aspek yang akan dinilai. Misalnya evaluasi sikap yang dilakukan berdasarkan pengamatan guru, evaluasi antar teman dan evaluasi diri. Penilaian sikap dapat dilakukan dengan menggunakan lembar observasi dan catatan harian. Tes tertulis, tes lisan, makalah dan portofolio dapat digunakan untuk menilai informasi. Pada saat yang sama, penilaian kompetensi dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai teknik termasuk penilaian kinerja, penilaian proyek, dan penilaian portofolio.


Terima kasih.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Lutfi Liana Pramesti -
nama : lutfi liana pramesti
npm : 2013053083
izin menyampaikan hasil dari analisis yang telah diliat mengenai penilaian hasil pembelajaran
1. Pengertian penilian, ini dibagi menjadi 2 yaitu
a. Penilaian hasil belajar yang merupakan suatu proses pengempulan data/informasi Penilaian hasil belajar oleh pendidik : proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar
b. Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan: proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
2. Fungsi Penilaian berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
3. Tujuan Penilaian sangat banyak sekali diantaranya Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan keputusan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan, dan memperbaiki proses pembelajaran.
4. LIngkup Penilaian, lingkup penilaian yang perlu dan wajib pendidik dibagi menjadi 3 aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, dan juga sikap. Sedangkan linngkup penilaian Satuan Pendidikan hanya aspek pengetahuan dan aspek keterampilan
5. Teknik Penilaian, dalam penilaian diperlukan beberapa teknik yaitu pengetahuan Sikap meliputi observasi/ pengamatan yang dapat dilakukan dengan cara : penilaian diri dan penilaian antar peserta didik. Pengetahuan Keterampilan meliputi penilaian kinerja, proyek dan portofolio. Sedangkan Penilaian Pengetahuan meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan serta portofolio.
6. Instrumen Penilaian dibagi menjadi beberapa yaitu:
a. SIKAP : penilaian berdasarkan sikap spiritual seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan pembelajaran
b. PENGETAHUAN, meliputi:
1) tes tertulis : bentuk instrumen berupa Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian
2) tes lisan : bentuk instrumen berupa tanya jawab
3) penugasan : tugas individu maupun kelompok
4) portofolio : sampel dari penugasan dan tes tertulis
c. KETERAMPILAN, meliputi:
1) kinerja :rubrik penilaian kinerja
2) proyek : rubrik penilaian proyek
3) portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4

Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Rita Septiana -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Rita Septiana
NPM : 2013053048
Izin menyampaikan hasil analisis video pembelajaran Ibuk

Video pembelajaran yang ditampilkan diatas membahas terkait penilaian hasil pembelajaran. Adapun 6 pokok materi yang dibahas yakni terdiri dari pengertian penilaian, fungsi penilaian, tujuan penilaian, lingkup penilaian, teknik penilaian, dan instrumen penilaian.
• Penilaian hasil belajar bagi seorang pendidik merupakan proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Sedangkan penilaian hasil belajar menurut satuan pendidikan merupakan proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan serta aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis baik dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
• Penilaian ini berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Sehingga dapat diartikan bahwa penilaian berfungsi untuk mengukur seberapa jauh capaian hasil pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik.
• Adapun tujuan dari dilakukannya penilaian yaitu untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi, dan memperbaiki proses pembelajaran baik itu dari segi guru, metode yang digunakan, media pembelajaran yang digunakan, dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan sebagai bahan koreksi untuk perbaikan proses pembelajaran di dalam kelas.
• Ruang lingkup penilaian menurut pendidik terbagi atas : aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Sedangkan menurut satuan pendidikan hanya mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Adapun penjabaran lebih lanjut terkait teknik penilaian dan instrumen penilaian yaitu :

A. Penilaian sikap
Penilaian sikap adalah kegiatan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual maupun sosial peserta didik dalam kehidupan sehari-hari di dalam dan di luar kelas sebagai hasil pendidikan yang sesuai dengan butir-butir nilai sikap dalam KD dari KI-1 (sikap spiritual) dan KI-2 (sikap sosial). Pada aspek sikap penilaian yang utama dilakukan melalui observasi dalam bentuk lembar observasi atau jurnal dan proses penilaian penunjangnya dapat dilakukan dengan penilaian diri dan penilaian antar peserta didik dalam bentuk daftar cek dan skala likert.

B. Penilaian pengetahuan
Penilaian pengetahuan diartikan sebagai penilaian yang dilakukan untuk mengetahui penguasaan peserta didik yang meliputi pengetahuan faktual, konseptual, maupun prosedural serta kecakapan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. Penilaian ini dimulai dengan perencanaan yang dilakukan pada saat penyusunan RPP. Pada aspek pengetahuan dapat dilakukan dengan tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan portofolio.
• Tes tertulis dapat dilakukan dengan bentuk benar-salah, menjodohkan, pilihan ganda, isian/ melengkapi, dan uraian dengan tujuan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan peserta didik untuk perbaikan proses pembelajaran dan pengambilan nilai.
• Tes lisan dapat dilakukan dengan cara wawancara dan tanya jawab. Dengan tes inilah guru dapat mengetahui sejauh mana kemampuan pengetahuan peserta didik.
• Portofolio dapat dilakukan dengan mengambil sampel pekerjaan peserta didik terbaik yang diperoleh dari penugasan dan tes tertulis dengan tujuan sebagai bahan guru dalam mendeskripsikan capaian pengetahuan di akhir semester.

C. Penilaian keterampilan
Penilaian keterampilan merupakan penilaian yang dilakukan untuk mengukur tingkat kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuan ketika melakukan tugas tertentu dalam berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4 (keterampilan).
• Pada aspek keterampilan dapat dinilai melalui kinerja untuk mengukur capaian pembelajaran berupa keterampilan proses atau hasil (produk) dan proyek, untuk mengetahui kemampuan peserta didik dalam mengaplikasikan pengetahuannya melalui penyelesaian suatu tugas dalam waktu tertentu, dan portofolio dari sampel karya peserta didik terbaik dari KD pada KI-4 untuk mendeskripsikan capaian kompetensi keterampilan (dalam satu semester).
• Penilaian dengan teknik kinerja dapat dilakukan dalam bentuk rubrik penilaian kinerja.
• Penilaian dengan teknik proyek dapat dilakukan dalam bentuk rubrik penilaian proyek.
• Penilaian dengan teknik portofolio dapat dilakukan dalam bentuk sampel pekerjaan peserta didik terbaik dari KD pada KI-4 (keterampilan).

Terimakasih...
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Nisa Nisa Rizki El Balqis -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 
Nama: Nisa Rizki El Balqis
NPM: 2013053166

Berdasarkan video tersebut dapat saya analisis sebagai berikut:
1. Pengertian Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar merupakan proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap (afektif), aspek pengetahuan (kognitif), dan aspek keterampilan (psikomotorik) yang dilakukan secara sistematis yang digunakan untuk memantau proses kemajuan belajar dan perbaikan belajar peserta didik melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.

2. Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi dari penilaian ini adalah untuk memantau hasil belajar dan untuk mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
 
3. Tujuan Penilaian Hasil Belajar
Tujuan dari penilaian adalah:
  • Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi peserta didik.
  • untuk menetapkan keputusan penguasaan kompetensi.
  • Menetapkan program perbaikan pembelajaran atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi.
  • Memperbaiki proses pembelajaran
4.Ruang Lingkup Penilaian
Terdapat 3 ruang lingkup penilaian, yaitu aspek sikap (afektif), aspek pengetahuan (kognitif), dan aspek keterampilan (psikomotorik)

5. Teknik penilaian
Teknik utama dari penilaian adalah mengobservasi. Seorang guru harus mampu untuk melakukan observasi. Objek yang diobservasi adalah peserta didik. Dalam proses penilaian penunjangnya peserta didik dapat melakukan penilaian diri, yang artinya peserta didik bisa menilai dirinya sendiri yang nantinya akan dikembangkan dalam instrumen penilaian diri, dimana hal tersebut dapat berupa penilaian antar peserta didik maupun antar teman. untuk teknik penilaian sikap, dapat menggunakan tes tulis, tes lisan, penugasan, maupun portofolio. Untuk aspek keterampilan dapat dinilai dengan kinerja proyek atau portofolio kinerja.

6. Instrumen Penilaian
  • Penilaian sikap (afektif) merupakan penilaian yang didasarkan pada sikap spiritual dan sosial seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan pembelajaran. Bentuk dari  instrumen penilaian ini dapat berupa lembar observasi jurnal, daftar cek, dan skala likert.
  • Penilaian pengetahuan (kognitif) yang meliputi: 1.) Tes tertulis, yaitu bentuk instrumen berupa benar-salah, menjodohkan, pilihan ganda, isian dan uraian 2.)Tes lisan, yaitu bentuk instrumen yang berupa tanya jawab 3.)Penugasan, yaitu tugas individu maupun kelompok 4.)Portofolio, yaitu sampel dari penugasan dan tes tertulis.
  • Pemilihan keterampilan, meliputi:1.)Kinerja: rubrik penilaian kinerja 2.) Proyek: rubrik penilaian proyek 3.)Portofolio: sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4.

Terimakasih 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Risca Wulantika 2013053147 -
Nama : Risca Wulantika
NPM : 2013053147

Dalam video tersebut menjelaskan mengenai pengertian, fungsi, tujuan, ruang, lingkup, teknik, dan instrumen penilaian hasil belajar.
Dalam proses penilaian terdapat landasan yang perlu diperhatikan yaitu:
Undang undang dasar nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, peraturan pemerintah nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan standar nasional pendidikan atau peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 kemudian Permendikbud nomor 54 tahun 2013 tentang standar kompetensi lulusan kemudian Permendikbud nomor 57 58 dan 59 serta 60 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 sesuai dengan jenjang pendidikan yakni jenjang pendidikan dasar menengah dan atas kemudian Permendikbud nomor 53 tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh Pendidik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah Permendikbud nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud nomor 59 tahun 2004 tentang kurikulum 13. Penilaian hasil belajar adalah proses di mana pengumpulan informasi atau data untuk melihat capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan juga sistematis. Ini dilakukan untuk memantau proses kemajuan belajar dan perbaikan belajar apa yang perlu dilakukan misalnya melalui penugasan atau evaluasi hasil belajar.
Fungsi dan tujuan dari penilaian fungsinya yaitu untuk memantau kemajuan belajar memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Serta tujuan nya adalah untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi kemudian menetapkan keputusan penguasaan kompetensi dan menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi serta memperbaiki proses pembelajaran.Fungsi dan tujuan penilaian ini saling beriringan.

Seorang guru perlu menguasai aspek kompetensi yang dimiliki oleh nya namun satuan pendidikan hanya dituntut untuk melakukan sebuah proses penilaian dalam aspek pengetahuan dan ketrampilan saja. Itulah beda penilaian dilakukan guru dan satuan pendidikan. dalam melakukan penilaian sikap dapat dilakukan dengan mulai dari peserta didik menilai dirinya sendiri kemudian antar teman atau antar siswa itu saling menilai itu dapat menjadi di pengamatan yang dapat digunakan untuk penilaian sikap. Dalam penilaian pengetahuan dapat dilakukan dengan cara tes tertulis tes lisan penugasan ataupun Portofolio.
Kemudian teknik dan bentuk instrumen nyaTeknik yang digunakan dapat menggunakan teknik observasi. observasi ini adalah teknik dan bentuk instrumen dalam penilaian sikap kemudian teknik dan bentuk instrumen sikap ini lebih rinci lain menjadi di lembar observasi jurnal. Pada saat menyusun Rpp penilaian pengetahuan lebih kompleks karena penilaian pengetahuan akan mengetahui, meliputi pengetahuan faktual konseptual dan procedural sehingga ketika nanti mengembangkan instrumen harus sesuai dengan capaian pembelajaran atau kompetensi yang ingin dicapai. lalu penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu di dalam berbagai macam konteks sesuai dengan capaian pembelajaran atau kompetensi tersebut.

Terima Kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Dinda Wahyu Puspita 2013053137 -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin menyampaikan hasil analisis,
Nama : Dinda Wahyu Puspita
NPM : 2013053137

Video berjudul "Penilaian Hasil Pembelajaran | Bentuk dan Instrumen Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan" berdurasi 24 menit 31 detik, diunggah pada kanal YouTube Musthofa learning center oleh Indhra musthofa. Dalam video dijelaskan mengenai pengertian, fungsi, tujuan, lingkup, teknik, serta instrumen penilaian. Dalam proses penilaian seorang pendidik harus memiliki landasan-landasan penilaian yakni :
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP, PP 19, 2005
3. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL
4. Permendikbud No 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
5. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA

A. Pengertian Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses kemajuan belajar dan perbaikan belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Sedangkan Penilaian hasil belajar oleh satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.

B. Fungsi Penilaian
Penilaian berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

C. Tujuan Penilaian
Tujuannya penilaian yaitu :
1) Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
2) Menetapkan ketuntasan penguasaan materi
3) Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi
4) Memperbaiki proses pembelajaran.

D. Lingkup Penilaian
1) Oleh pendidik : Aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2) Oleh satuan Pendidikan : Aspek pengetahuan, dan keterampilan
Penilaian sikap sendiri berarti kegiatan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual dan sosial siswa sesuai butir-butir nilai sikap dalam KD dari KI-1 dan KI-2. Teknik penilaian sikap yang dapat digunakan dibedakan menjadi utama dan penunjang. Penilaian utama seperti observasi yang dilakukan guru, atau wali kelas dengan guru BK selama 1 semester (lembar observasi dan jurnal), dan penilaian penunjang seperti penilaian diri serta penilaian antar peserta didik (Daftar cek, dan skala Likert). Penilaian pengetahuan yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengetahui penguasaan siswa yang meliputi pengetahuan faktual, konseptual, maupun prosedural serta kecakapan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. Penilaian dimulai dengan perencanaan yang dilakukan pada saat Menyusun RPP. Penilaian pengetahuan menggunakan tes tertulis (benar salah, pilihan ganda, isian atau melengkapi uraian), lisan (tanya jawab), penugasan (tugas individu maupun kelompok), dan portofolio (sampel pekerjaan siswa terbaik yang diperoleh dari penugasan dan tes tertulis). Sedangkan penilaian keterampilan yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu didalam berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.

E. Teknik Penilaian
1) Sikap, meliputi observasi atau pengamatan yang dapat dilakukan dengan cara penilaian diri dan penilaian antar peserta didik. Bentuk instrumen Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.
2) Pengetahuan, meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan portofolio
3) Keterampilan, meliputi penilaian kinerja, proyek, dan portofolio.

F. Istrumen penilaian
1) Penilaian Sikap adalah penilaian berdasarkan sikap spiritual dan sosial seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan pembelajaran. Bentuk instrumen Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.
2) Penilaian Pengetahuan (pengetahuan faktial, konseptual, maupun prosedural), meliputi:
a) Tes Tertulis yaitu bentuk instrumen berupa Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian
b) Tes Lisan yaitu bentuk instrumen berupa tanya jawab
c) Penugasan yaitu tugas individu maupun kelompok
d) Portofolio : sampel dari penugasan dan tes tertulis
3) Keterampilan, meliputi:
a) Kinerja : rubrik penilaian kinerja
b) Proyek : rubrik penilaian proyek
c) Portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4

Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Dhea Ayu Purba Laras -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Dhea Ayu Purba Laras
NPM : 2013053119

Analisis Video Penilaian Hasil Pembelajaran
Dalam video tersebut memuat beberapa pokok bahasan yang diantaranya adalah ;
1. Landasan Penilaian
Landasan penilaian adalah suatu patokan yang dapat digunakan dalam penilaian landasan penilaian dalam pendidikan sendiri yaitu
a. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. UU No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP, PP 19, 2005
c. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL
d. Permendikbud No 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
e. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oelh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
f. Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA

2. Pengertian Penilaian
Selain landasan penilaian dalam video ini juga membahas mengenai pengertian dari penilaian, pengertian penilaian terdapat 2 macam yaitu
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan data atau informasi tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar, sedangkan
b. Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.

3. Fungsi Penilaian
Penilaian berfungsi sebagai untuk memantau kemajuan belajar, hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar

4. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian sendiri diantaranya yaitu ;
a. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
b. Menetapkan keputusan penguasaan kompetensi
c. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan
d. Memperbaiki proses pembelajaran.

5. Lingkup penilaian
a. aspek sikap
b. aspek pengetahuan, dan
c. aspek keterampilan

6. Teknik Penilaian
a. Sikap, meliputi observasi atau pengamatan yang dapat dilakukan dengan cara penilaian diri dan penilaian antar peserta didik. Bentuk instrumen yaitu lembar observasi jurnal, daftar cek, dan skala likert.
b. Pengetahuan, meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan portofolio
c. Keterampilan, meliputi penilaian kinerja, proyek, dan portofolio.

7. Instrumen Penilaian
a. Sikap : penilaian berdasarkan sikap spiritual (berdoa sebelum dan sesudah melakukan pembelajaran)
b. Pengetahuan
- tes tertulis (bentuk instrumen berupa Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian)
- tes lisan (bentuk instrumen berupa tanya jawab)
- penugasan (tugas individu maupun kelompok)
- portofolio (sampel dari penugasan dan tes tertulis)
c. Keterampilan
- Kinerja
- Proyek
- Portofolio

Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Naila Rahma Kurnia 2013053073 -
Nama : Naila Rahma Kurnia
Npm : 2013053073

Izin menjawab ibu.

Di dalam Video pembelajaran yang ditampilkan diatas membahas terkait penilaian hasil pembelajaran. Adapun 6 pokok materi yang dibahas yakni terdiri dari pengertian penilaian, fungsi penilaian, tujuan penilaian, lingkup penilaian, teknik penilaian, dan instrumen penilaian.

Adapun landasan penilaian itu sendiri terdiri dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, PP No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan SNP, PP 19/2005), Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL, Permendikbud No. 5, 58, 59, 60 Tahun 2014 kurikulum 2013, dan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan Permendikbud, No. 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 MA/SMA

1. Pengertian penilaian
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik : proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar
b. Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan: proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.

2. Fungsi penilaian
Berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan

3. Tujuan penilaian
a. untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
b. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi
c. menetapkan program perbaikan/pengayaan
d.memperbaiki proses pembelajaran


4. Lingkup penilaian
dapat dilakukan oleh pendidik seperti pada aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan, dimana pada aspek ini pendidik memberikan nilai kepada peserta didik dari awal materi hingga akhir materi yang diajarkan, pendidik disini bisa dikatakan sebagai tour guide yang membantu dari awal sampe akhir pembelajaran, selanjutnya ada satuan Pendidikan yang menilai aspek pengetahuan dan aspek keterampilan saja.

5. Teknik penilaian
yang dapat dilakukan ada beberapa yang pertama ada sikap yaitu kita dapat melakukan observasi atau penelitian kepada peserta didik, penunjang nya ada penilaian diri dan penilaian antar peserta didik/teman, selanjutnya ada pengetahuan pada tes pengetahuan dapat melalaui dengan tes tertulis, tes lisan, penugasan dan portofolio, kemudian ada aspek keterampilan pada aspek ini dapat melalui dengan kinerja seperti sembahyang dll, proyek ini dapat berupa praktek yang dilakukan oleh peserta didik, bahkan dapat dilakukan juga dengan portofolio yaitu tugas yang dapat kita observasi dan memberikan penilaian berdasarkan keterampilan peserta didik dalam menyelesaikan tugas.

6. Teknik Penilaian
a. Sikap
- Utama : observasi atau pengamatan
- Penunjang : penilaian diri dan penilaian antar peserta didik.
b. Pengetahuan, meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan portofolio
c. Keterampilan, meliputi penilaian kinerja, proyek, dan portofolio

7. Instrumen Penilaian
- Penilaian Sikap adalah penilaian berdasarkan sikap spiritual dan sosial seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan pembelajaran. Bentuk instrumen
Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.
- Penilaian Pengetahuan (pengetahuan faktial, konseptual, maupun prosedural), meliputi:
(1) Tes Tertulis yaitu Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian
(2) Tes Lisan yaitu tanya jawab
(3) Penugasan yaitu tugas individu maupun kelompok
(4) Portofolio yaitu sampel dari penugasan dan tes tertulis
- Keterampilan, meliputi:
(1) Kinerja : rubrik penilaian kinerja
(2) Proyek : rubrik penilaian proyek
(3) Portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Dinda Maharani -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh
Izin mengumpulkan hasil analisis video yang ibu tampilkan,
Nama : Dinda Maharani
NPM : 2013053036

Didalam video yang telah ditampilkan membahas mengenai penilaian hasil pembelajaran dengan penjabaran antara lain :

(a) Pengertian Penilaian
Dalam penilaian terbagi menjadi penilaian hasil belajar oleh pendidikan dan satuan pendidikan. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik merupakan proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Sedangkan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan merupakan suatu proses pengumpulan data atau informasi tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah atau madrasah.

Dimana dalam membuat suatu penilaian seorang pendidikan akan memerlukan suatu landasan penilaian, landasan dalam penilaian antara lain :
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP, PP 19, 2005.
3. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL.
4. Permendikbud No 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013.
5. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oelh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA.

(b) Fungsi Penilaian
Penilaian berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

(c) Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian sendiri ialah untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, untuk menetapkan program perbaikan atau pengayaan, dan untuk memperbaiki proses pembelajaran.

(d) Lingkup Penilaian
Lingkup penilaian oleh pendidik terbagi dalam 3 (tiga) aspek yakni aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Sedangkan pada lingkup penilaian oleh satuan pendidikan hanya mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan saja dan untuk penilaian sikap sendiri berasal dari penilaian pribadi siswa.

(e) Teknik Penilaian
Teknik Penilaian yang dapat digunakan dalam melakukan penilaian ialah melalui observasi dan penunjangnya yaitu penilaian diri serta penilaian antar peserta didik (antar teman) pada aspek sikap, melalui tes tertulis, penugasan, tes elisan, dan portofolio pada aspek pengetahuan, serta melalui kinerja, proyek, dan portofolio pada aspek keterampilan.

(f) Instrumen Penilaian
Instrumen penilaian terbagi menjadi 3 yakni
1. Penilaian sikap, yang didasarkan pada sikap spiritual dan sosial seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan pembelajaran dengan bentuk instrumen
lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.

2. Penilaian Pengetahuan meliputi pengetahhan faktual, konseptual, maupun prosedural) berupa tes tertulis yaitu benar-salah, menjodohkan, pilihan ganda, isian dan uraian, tes lisan yaitu tanya jawab, penugasan yaitu tugas individu maupun kelompok, portofolio yaitu sampel dari penugasan dan tes tertulis.

3. Penilaian Keterampilan ini meliputi kinerja, proyek, dan portofolio dengan instrumen berupa rubrik penilaian kinerja, rubrik penilaian proyek, dan sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4

Terimakasih,
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Ida Farida -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh
Nama : Ida Farida
NPM : 2013053051

Pada video tersebut membahas tentang "Penilaian Hasil Pembelajaran".

Pengertian Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik : proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan: proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.

Fungsi dan Tujuan Penilaian
Berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Adapaun, tujuan penilaian yaitu:
1. Untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
2. Untuk menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi
3. Untuk menetapkan program perbaikan/pengayaan
4. Untuk memperbaiki proses pembelajaran

Lingkup Penilaian
Dalam lingkup penilaian oleh pendidik dibagi menjadi 3 aspek yaitu : aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Sedangkan lingkup penilaian oleh Satuan Pendidikan hanya dalam aspek pengetahuan dan keterampilan. Untuk penilaian sikap sendiri berasal dari penilaian pribadi.

Teknik Penilaian yang Dapat Digunakan
- Aspek Sikap melalui observasi dan penunjangnya yaitu penilaian diri serta penilaian antar peserta didik (antar teman)
- Aspek Pegetahuan diantaranya dapat dilakukan melalui tes tertulis, penugasan, tes lisan, dan portofolio
- Aspek Keterampilan, penilaian dapat dilakukan dengan kinerja, proyek, dan portofolio.

Instrumen Penilaian
- Penilaian Sikap adalah penilaian berdasarkan sikap spiritual dan sosial seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan pembelajaran. Bentuk instrumen Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.
- Penilaian Pengetahuan (pengetahuan faktial, konseptual, maupun prosedural), meliputi:
1. Tes Tertulis yaitu Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian
2. Tes Lisan yaitu tanya jawab
3. Penugasan yaitu tugas individu maupun kelompok
4. Portofolio yaitu sampel dari penugasan dan tes tertulis
- Penilaian Keterampilan, meliputi:
1. Kinerja : rubrik penilaian kinerja
2. Proyek : rubrik penilaian proyek
3. Portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4

Sekian terimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Nola Mardiah -
Nama: Nola Mardiah
NPM: 2013053168

Dalam video dijelaskan mengenai penilaian dalam pembelajaran, Teknik dan bentuk penilaian dan macam-macam penilaian dalam aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan.
Landasan penilaian yang menjadi acuan guru diantaranya:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP, PP 19, 2005
3. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL
4. Permendikbud No 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
5. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oelh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA
1. Pengertian penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar
2. Fungsi penilaian.
Penilaian berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan
3. Tujuan penilaian
a) untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
b) menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi
c) menetapkan program perbaikan/pengayaan
d) memperbaiki proses pembelajaran
4. Lingkup penilaian
Lingkup penilaian pendidik dibagi menjadi 3 aspek yaitu : aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Sedangkan linngkup penilaian Satuan Pendidikan hanya aspek pengetahuan dan aspek keterampilan
5. Teknik penilaian
a) SIKAP, meliputi observasi/ pengamatan yang dapat dilakukan dengan cara : penilaian diri dan penilaian antar peserta didik
b) PENGETAHUAN, meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan serta portofolio
c) KETERAMPILAN, meliputi penilaian kinerja, proyek dan portofolio
6. Instrumen penilaian
a) SIKAP: penilaian berdasarkan sikap spiritual seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan pembelajaran
b) PENGETAHUAN, meliputi: tes tertulis, tes lisan, penugasan, portofolio
c) KETERAMPILAN, meliputi: kinerja, Proyek, dan portofolio

terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Alya Syafira -
Nama : Alya Syafira
NPM : 2013053126

Analisis video
Judul : Penilaian Hasil Pembelajaran_Bentuk dan Instrumen Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan

Penilaian Hasil Belajar adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses kemajuan belajar dan perbaikan belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah atau madrasah.
Macam-macam landasan penilaian adalah sebagai berikut
1. UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
2. PP no.32 tahun 2013 tentang perubahan Standar Nasional Pendidikan (SNP), PP 19/2005
3. PERMENDIKBUD no. 54 tahun 2013 tentang standar kompetensi lulusan
4. Permendikbud no 57, 58, 59, 60 tahun 2014 kurikulum 2013
5. Permendikbud no. 53 tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Fungsi dan tujuan penilaian fungsi penilaian adalah untuk memantau kemajuan belajar memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Tujuan dari penilaian adalah mengetahui tingkat penguasaan kompetensi menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran. Lingkup penilaian terbagi menjadi dua :
1) Oleh pendidik: aspek sikap, Aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan
2) Oleh satuan pendidikan: aspek pengetahuan dan aspek keterampilan

Teknik penilaian yang dapat digunakan
1. sikap
Penilaian sikap adalah kegiatan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual dan sosial siswa dalam kehidupan sehari-hari di dalam dan di luar kelas sebagai hasil pendidikan. Penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian atau perkembangan sikap siswa dan memfasilitasi tumbuhnya perilaku siswa sesuai butir-butir nilai sikap dalam KD dari KI-1 dan KI-2. Melalui observasi atau dengan penunjang lain seperti penilaian diri dan penilaian antar peserta didik.

2. Pengetahuan
Penilaian pengetahuan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui penguasaan siswa yang meliputi pengetahuan faktual konseptual maupun prosedural serta kecakapan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai teknik penilaian sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dinilai titik penilaian dimulai dengan perencanaan yang dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP. Dapat dilakukan dengan tes tertulis, teks lisan, penugasan, dan portofolio.

3. Keterampilan
Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu di dalam berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik diantaranya yaitu penilaian kinerja penilaian proyek dan penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada kI-4. Dapat dilakukan dengan kinerja, proyek, dan portofolio.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Mita Ayuning Tias -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Mita Ayuning Tias
Npm : 2013053034
Izin menjawab:
Pada Video pembelajaran yang ditampilkan diatas membahas terkait penilaian hasil pembelajaran. Adapun 6 pokok materi yang dibahas yakni terdiri dari pengertian penilaian, fungsi penilaian, tujuan penilaian, lingkup penilaian, teknik penilaian, dan instrumen penilaian.
Adapun landasan penilaian itu sendiri terdiri dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, PP No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan SNP, PP 19/2005), Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL, Permendikbud No. 5, 58, 59, 60 Tahun 2014 kurikulum 2013, dan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan Permendikbud, No. 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 MA/SMA.
1. Pengertian penilaian
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik : proses pengumpulan data atau informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar
- Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan: proses pengumpulan data atau informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
2. fungsi penilaian,
Berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
3. Tujuan penilaian
a. untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
b. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi
c. menetapkan program perbaikan atau pengayaan
d.memperbaiki proses pembelajaran
4. lingkup penilaian,
Pada lingkup penilaian pendidik dibagi menjadi 3 aspek yaitu aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Sedangkan lingkup penilaian Satuan Pendidikan hanya aspek pengetahuan dan aspek keterampilan saja.
5. teknik penilaian
- SIKAP, meliputi observasi/ pengamatan yang dapat dilakukan dengan cara : penilaian diri dan penilaian antar peserta didik
- PENGETAHUAN, meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan serta portofolio
- KETERAMPILAN, meliputi penilaian kinerja, proyek dan portofolio
6. instrumen penilaian.
a. SIKAP : penilaian berdasarkan sikap spiritual seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan pembelajaran
b. PENGETAHUAN, meliputi:
1) tes tertulis : bentuk instrumen berupa Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian
2) tes lisan : bentuk instrumen berupa tanya jawab
3) penugasan : tugas individu maupun kelompok
4) portofolio : sampel dari penugasan dan tes tertulis
c. KETERAMPILAN, meliputi:
1) kinerja :rubrik penilaian kinerja
2) proyek : rubrik penilaian proyek
3) portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4.

Terimakasih..
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh ARIF RAHMAN 2013053069 -
Nama : Arif Rahman
NPM : 2013053069


Dalam video yang berdurasi 24 menit oleh Indra Musthofa itu berfokus pada Saat melakukan penilaian, pendidik harus berlandsakan pada Hukum yaitu, PP no. 32 Tahun 2013, Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013, Permendikbud Nomor 57, 58, 59, 60 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 dan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018.

Evaluasi hasil belajar seorang pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang hasil belajar siswa yang ditinjau dari sikap, pengetahuan, dan keterampilan, dilakukan secara terencana, sistematis untuk melacak kemajuan, pembelajaran dan peningkatannya. hasil belajar melalui pekerjaan rumah dan hasil penilaian belajar. Sedangkan Penilaian Hasil Belajar Satuan adalah proses pengumpulan informasi tentang hasil belajar siswa yang dilakukan secara rutin oleh sekolah/madrasah. Fitur penilaian untuk melacak kemajuan siswa, hasil, dan kebutuhan untuk meningkatkan hasil siswa secara berkelanjutan. Penilaian tersebut bertujuan untuk:
- Mengetahui tingkat kemahiran keterampilan
- Menetapkan kelengkapan penguasaan keterampilan
- Menentukan program perbaikan
- Meningkatkan proses pembelajaran

Ruang lingkup penilaian yang dilakukan oleh pendidik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Satuan mata kuliah dinilai hanya berdasarkan aspek pengetahuan dan keterampilan. Untuk melakukan penilaian diperlukan teknik-teknik tergantung pada apa yang akan kita evaluasi. Seperti penilaian sikap menggunakan teknik observasi, aspek pengetahuan menggunakan tes tertulis, aspek keterampilan menggunakan penilaian portofolio. Bentuk alat penilaian juga berbeda untuk setiap aspek yang dinilai. Adapun penilaian sikap dilakukan atas dasar pengamatan guru, penilaian teman sebaya dan penilaian diri sendiri. Penilaian sikap dapat dilakukan dengan menggunakan lembar observasi dan catatan harian. Penilaian pengetahuan dapat menggunakan tes tertulis, tes lisan, penugasan dan portofolio. Pada saat yang sama, penilaian kapasitas dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai teknik termasuk penilaian kinerja, evaluasi proyek, dan penilaian portofolio.

Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Tamam Abdiella Sancari -

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Nama : Tamam Abdiella Sancari

NPM : 2013053176

Analisis Video

1. Pengertian Penilaian

Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk pemantauan proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi belajar.

Sedangkan menurut satuan pendidikam diartikan sebagai proses pengumpulan informasi tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuam dan aspel keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.

2. Fungsi Penilaian

Penilaian berfungsi untuk memantau belajar, dan hasil belajar peserta didik serta mendeteksi kebutuhan peserta didik memalui hasil belajar yang dilakukan secara berkesinambungan.

3. Tujuan Penilaian

- mengetahui tingkat penguasaan kompetensi

-menetapkan ketuntasan penugasan kompetensi

- menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi

- memperbaiki proses pembelajaran

4. Lingkup Penilaian

Pendidik : aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan

5. Teknik Penilaian

Sikap

Utama : observasi oleh guru pelajaran dan guru BK selama 1 semestrt

Penunjang :  peniliam diri, penilaian antar peserta didik

6. Instrumen Penilaian

Observasi : lembar observasi, jurnl

penilaian diri : daftar cek, skala likert

penilaian antar teman : daftar cek, skala likert

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Ferdyansyah 2013053054 -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh
Izin mengumpulkan hasil analisis video
Nama : Ferdyansyah
NPM : 2013053054

Didalam video yang telah ditampilkan membahas mengenai penilaian hasil pembelajaran dengan penjabaran antara lain :

(a) Pengertian Penilaian
Penilaian dibagi menjadi unit pendidikan dan pelatihan untuk evaluasi hasil pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah pengumpulan data/informasi tentang hasil belajar siswa ditinjau dari sikap, pengetahuan dan keterampilan. Proses ini dilakukan secara terencana dan sistematis untuk mengontrol proses, kemajuan pembelajaran dan peningkatan hasil pembelajaran. melalui penilaian tugas dan hasil belajar. Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang hasil belajar sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, yang dilakukan secara terencana dan sistematis sebagai penilaian akhir dan sekolah. atau studi madrasah.

Dimana dalam membuat suatu penilaian seorang pendidikan akan memerlukan suatu landasan penilaian, landasan dalam penilaian antara lain :
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP, PP 19, 2005.
3. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL.
4. Permendikbud No 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013.
5. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oelh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA.

(b) Fungsi Penilaian
Asesmen berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mengidentifikasi perlunya perbaikan terus menerus terhadap hasil belajar siswa.

(c) Tujuan Penilaian
Penilaian diri bertujuan untuk menentukan tingkat penguasaan kompetensi, menentukan kelengkapan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan atau peningkatan, dan menyempurnakan proses pembelajaran.

(d) Lingkup Penilaian
Ruang lingkup penilaian pendidik dapat dibagi menjadi tiga dimensi yaitu dimensi sikap, dimensi pengetahuan, dan dimensi keterampilan. Sedangkan ruang lingkup penilaian satuan pendidikan hanya mencakup aspek pengetahuan dan keterampilan, sedangkan penilaian diri sikap mencakup penilaian pribadi siswa.

(e) Teknik Penilaian
Teknik Penilaian yang dapat digunakan dalam melakukan penilaian ialah melalui observasi dan penunjangnya yaitu penilaian diri serta penilaian antar peserta didik (antar teman) pada aspek sikap, melalui tes tertulis, penugasan, tes elisan, dan portofolio pada aspek pengetahuan, serta melalui kinerja, proyek, dan portofolio pada aspek keterampilan.

(f) Instrumen Penilaian
Instrumen penilaian terbagi menjadi 3 yakni
1. Sikap
Pengukuran sikap adalah kegiatan menentukan kecenderungan mental dan perilaku sosial siswa dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar kelas, sebagai hasil pengajaran. Penilaian sikap dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian atau perkembangan sikap siswa dan mendorong tumbuhnya perilaku siswa menurut KD Skor Sikap KI-1 dan KI-2. Melalui observasi atau menggunakan alat lain seperti penilaian diri dan penilaian peer-to-peer.
2nd Pengetahuan
Asesmen pengetahuan adalah asesmen yang dilakukan untuk menentukan kemampuan siswa yang meliputi pengetahuan faktual konseptual dan prosedural tingkat rendah dan keterampilan penalaran. Penentuan pengetahuan dibuat dengan menggunakan berbagai metode pengujian, tergantung pada karakteristik kemahiran subjek uji. Bisa dilakukan dengan tes tertulis, tes lisan, term paper dan portofolio.
3. Keterampilan
Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu dalam berbagai situasi sesuai dengan indikator kinerja. Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai teknik, termasuk penilaian kinerja, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Metode asesmen keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD KI-4 Ini dapat didasarkan pada kinerja, proyek, dan portofolio.

Terimakasih,
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Nova Nova Atika Royani -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Nova Atika Royani
NPM : 2013053163

Berdasarkan pemaparan video tersebut dimana membahas mengenai penilaian hasil belajar dapat kita simpulkan bahwa sebagai seorang guru hendaknya mempunyai beberapa landasan, diantaranya:
a) UU No.20 Tahun 2003 yakni mengenai Sistem Pendidikan Nasional
b) UU No.32 Tahun 2013 yakni mengenai Perubahan SNP, PP 19, 2005
c) Permendikbud No.54 Tahun 2013 yakni mengenai Standar Kompetensi Lulusan
d) Permendikbud Nomor 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 yakni mengenai Kurikulum 2013
e) Permendikbud No.53 Tahun 2015 yakni mengenai Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
f) Permendikbud No.36 Tahun 2018 yakni mengenai Perubahan atas Permendikbud No.59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan proses pengumpulan informasi atau data tentang hasil belajar siswa dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk menyatukan proses kemajuan dan peningkatan sedang belajar. pembelajaran melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Sedangkan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang hasil belajar siswa ditinjau dari aspek pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis berupa penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
Penilaian memiliki fungsi dan peran terhadap berlangsungnya proses kegiatan belajar mengajar dimana sebagai pengontrol, pengetahuan hasil belajar, dan evaluasi bagi guru terhadap proses kegiatan belajar mengajar yang berlangsung apakah cukup sesuai, ataukah masih ada yang harus diperbaiki, serta bagaimana tercapainya proses dan tujuan pembelajaran.
Cakupan penilaian yang dapat dilakukan oleh pendidik seperti aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang mana dalam aspek ini pendidik memberikan nilai kepada peserta didik mulai dari materi awal hingga materi akhir yang diajarkan, pendidik disini dapat dikatakan menjadi pemandu wisata yang membantu dari awal hingga akhir pembelajaran, maka ada satuan pendidikan yang hanya menilai aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
Teknik penilaian yang dilakukan yakni melalui 3 aspek, diantaranya aspek sikap/afektif (melalui observasi peserta didik dalam proses pembelajaran baik dari guru terhadap peserta didik maupun penlaian antar teman), aspek pengetahuan/kognitif (melalui tes baik tertulis maupun lisan), serta aspek keterampilan/psikomotorik (melalui kinerja, proyek, dan portofolio).

Terimakasih ibu..
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Arawinda Olatta -

Nama : Arawinda Olatta

NPM : 2013053089


Video ini membahas tentang penilaian hasil pembelajaran yang mencakup materi bahasan pengertian penilaian, fungsi penilaian, tujuan penilaian, lingkup penilaian, teknik penilaian, instrumen penilaian. 

1. Pengertian Penilaian

 Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan: proses pengumpulan data/informasi tentang capaian pembeljaaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah. 

2. Fungsi Penilaian

Fungsi penilaian yaitu untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

3. Tujuan Penilaian

Penilaian memiliki tujuan yaitu :

a. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi

b. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi

c. Menetapkan program perbaikan/pengayaan

d.Memperbaiki proses pembelajaran

4. Lingkup Penilaian

Lingkup penilaian yang dilakukan oleh pendidik meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan. 

Lingkup penilaian yang dilakukan satuan pendidikan meliputi aspek pengetahuan dan keterampilan saja. 

5. Teknik Penilaian 

Teknik penilaian sikap yang utama yaitu observasi yang dapat dilakukan dengan cara : penilaian diri dan penilaian antar peserta didik

Teknik penilaian pengetahuan dapat dilakukan dengan menggunakan tes tertulis, lisan, penugasan, portofolio

Teknik penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan menggunakan kinerja, proyek atau portofoilio

6. Instrumen Penilaian

- Penilaian Sikap adalah penilaian berdasarkan sikap spiritual dan sosial seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan pembelajaran. Bentuk instrumen Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.

- Penilaian Pengetahuan (pengetahuan faktial, konseptual, maupun prosedural), meliputi:

1) Tes Tertulis yaitu bentuk instrumen berupa Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian

2) Tes Lisan yaitu bentuk instrumen berupa tanya jawab

3) Penugasan yaitu tugas individu maupun kelompok

4) Portofolio : sampel dari penugasan dan tes tertulis

- Keterampilan, meliputi:

1) Kinerja : rubrik penilaian kinerja

2) Proyek : rubrik penilaian proyek

3) Portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Anggini Mareta -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Nama : Anggini Mareta

NPM : 2013053046

Video diatas berjudul "Penilaian Hasil Pembelajaran | Bentuk dan Instrumen Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan" berdurasi 24 menit 31 detik, diunggah pada kanal YouTube Musthofa learning center oleh Indhra musthofa. Dalam video dijelaskan mengenai pengertian, fungsi, tujuan, lingkup, teknik, serta instrumen penilaian. Dalam proses penilaian seorang pendidik harus memiliki landasan-landasan penilaian yakni :

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. UU No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP, PP 19, 2005
  3. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL
  4. Permendikbud No 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
  5. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA 

A. Pengertian Penilaian

Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses kemajuan belajar dan perbaikan belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Sedangkan Penilaian hasil belajar oleh satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.

B. Fungsi Penilaian

Penilaian berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

C. Tujuan Penilaian

  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan materi
  3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi
  4. Memperbaiki proses pembelajaran.

D. Lingkup Penilaian

  1. Oleh pendidik : Aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  2. Oleh satuan Pendidikan : Aspek pengetahuan, dan keterampilan

Penilaian sikap sendiri berarti kegiatan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual dan sosial siswa sesuai butir-butir nilai sikap dalam KD dari KI-1 dan KI-2. Teknik penilaian sikap yang dapat digunakan dibedakan menjadi utama dan penunjang. Penilaian utama seperti observasi yang dilakukan guru, atau wali kelas dengan guru BK selama 1 semester (lembar observasi dan jurnal), dan penilaian penunjang seperti penilaian diri serta penilaian antar peserta didik (Daftar cek, dan skala Likert). Penilaian pengetahuan yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengetahui penguasaan siswa yang meliputi pengetahuan faktual, konseptual, maupun prosedural serta kecakapan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. Penilaian dimulai dengan perencanaan yang dilakukan pada saat Menyusun RPP. Penilaian pengetahuan menggunakan tes tertulis (benar salah, pilihan ganda, isian atau melengkapi uraian), lisan (tanya jawab), penugasan (tugas individu maupun kelompok), dan portofolio (sampel pekerjaan siswa terbaik yang diperoleh dari penugasan dan tes tertulis). Sedangkan penilaian keterampilan yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu didalam berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.

E. Teknik Penilaian

  1. Sikap, meliputi observasi atau pengamatan yang dapat dilakukan dengan cara penilaian diri dan penilaian antar peserta didik. Bentuk instrumen Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.
  2. Pengetahuan, meliputi tes tertulis, tes lisan, penugasan, dan portofolio
  3. Keterampilan, meliputi penilaian kinerja, proyek, dan portofolio.

F. Istrumen penilaian

  1. Penilaian Sikap adalah penilaian berdasarkan sikap spiritual dan sosial seperti berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan pembelajaran. Bentuk instrumen Lembar observasi jurnal, daftar cek, skala likert.
  2. Penilaian Pengetahuan (pengetahuan faktial, konseptual, maupun prosedural), meliputi:

  • Tes Tertulis yaitu bentuk instrumen berupa Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian dan Uraian
  • Tes Lisan yaitu bentuk instrumen berupa tanya jawab
  • Penugasan yaitu tugas individu maupun kelompok
  • Portofolio : sampel dari penugasan dan tes tertulis

      3. Penilaian Keterampilan, meliputi:

  • Kinerja : rubrik penilaian kinerja
  • Proyek : rubrik penilaian proyek
  • Portofolio : sampel pekerjaan siswa terbaik dari KD sampai KI-4

Terimakasih

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh Lutfi Qurrotul A'yun -
Nama : Lutfi Qurrotul A'yun
NPM : 2013053135
Izin menjawab,

Dalam video menjelaskan tentang
1. Pengertian penialaian
Landasan penilaian yaitu UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
a. Penilaian hasil belajar adalah proses pengumpulan informasi /data tentang pencapaian pemvelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaiakan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi belajar.
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah
2. Fungsi penilaian yaitu untuk memantau kemajuan belajar memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
3. Tujuan penilaian
a. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
b. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran
4. Lingkup Penilaian
a. Oleh pendidik, meliputi aspek sikap aspek pengetahuan dan aspek keterampilan
b. Oleh satuan pendidikan, meliputi aspek pengetahuan dan aspek keterampilan
5. Teknik dan instrumen Penialaian
Teknik penilaian yang dapat digunakan
a. Penilaian aspek sikap
Penilaian sikap adalah kegiatan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual dan sosial siswa dalam kehidupan sehari-hari di dalam dan di luar kelas sebagai hasil pendidikan penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian atau perkembangan sikap siswa dan memfasilitasi tumbuhnya perilaku siswa sesuai butir-butir nilai sikap dalam KD dan KI-1 dan KI-2. Teknik yang dapat digunakan yaitu:
1. Observasi
Penilai utama
- observasi oleh guru mata pelajaran yang dilaksanakan selama proses pembelajaran
- observasi oleh wali kelas yang dilaksanakan di luar jam pembelajaran baik secara langsung maupun Berdasarkan informasi atau laporan yang valid
Penunjang
- penilaian diri
- Penilaian antar teman
b. Penilaian aspek pengetahuan
Penilaian pengetahuan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui penugasan siswa yang meliputi pengetahuan faktual konseptual maupun prosedural serta kecakapan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai teknik penilaian sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dinilai. Penilaian dimulai dengan perencanaan yang dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).Teknik yang dapat digunakan yaitu:
- tes tertulis
Bertujuan mengetahui penguasaan pengetahuan siswa untuk perbaikan proses pembelajaran dan atau pengambilan nilai
- tes lisan
Bertujuan untuk mengecek pemahaman siswa untuk perbaikan proses pembelajaran
- penugasan
Bertujuan untuk memfasilitasi penguasaan pengetahuan (bila diberikan selama proses pembelajaran) mengetahui penguasaan pengetahuan (bila diberikan pada akhir pembelajaran)
- portofolio
Bertujuan sebagai bahan guru mendeskripsikan capaian pengetahuan di akhir semester
c. Penilaian aspek keterampilan
Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu di dalam berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik antara lain penilaian kinerja, penilaian proyek, dan penilaian portofolio teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4. Teknik yang dapat digunakan yaitu:
1. Kinerja
Bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran berupa keterampilan proses dan atau hasil produk
2. Proyek
Bertujuan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam mengaplikasikan pengetahuannya melalui penyelesaian suatu tugas dalam periode atau waktu tertentu
3. Protofolio
Bertujuan sebagai sampel karya siswa terbaik dari KD pada KI-4 untuk mendeskripsikan capaian kompetensi keterampilan dalam satu semester

Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Video

oleh ELY LUPITA SARI 2013053133 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Ely Lupita Sari
NPM : 2013053133

Analisis video
Dalam video tersebut dijelaskan mengenai penilaian hasil belajar
Sebagai seorang pendidik itu pasti memiliki landasan penilaian yaitu
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan SNP, PP 19, 2005
3. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL
4. Permendikbud No 57, 58, 59, 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
5. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oelh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA

1. Pengertian penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan data/informasu tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk memantau proses kemajuan belajar dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar .

2. Fungsi penilaian
Penilaian berfungsi sebagai untuk memantau kemajuan belajar, mengevaluasi hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar

3. Tujuan penilaian
a. Untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
b. Untuk menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi
c. Untuk menetapkan program perbaikan
d. Untuk memperbaiki proses pembelajaran

4. Lingkup penilaian
a. Sikap
Penilaian sikap adalah kegiatan untuk mengetahui kecenderungan spiritual dan sosisal siswa
b. Pengetahuan
Penilaian pengetahuan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui pengetahuan factual, konseptual dan prosedural siswa
c. Keterampilan
Penilaian Keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan.

5. Teknik penilaian
a. Sikap : sikap spiritual
b. Pengetahuan : tes tertulis, lisan, dan portofolio
c. Keterampilan : kinerja, kerja kelompok/ proyek

6. Instrumen penilaian
a. Penilaian sikap.
Sikap yang diamati yang dapat berupa sikap spiritual dan sosial yang dilakukan selama kegiatan pembelajaran. Bentuk instrumen penilaian yaitu lembar observasi jurnal, daftar cek.
b. Penilaian Pengetahuan
1) tes tertulis: Bentuk instrumennya dapat berupa pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan, isian maupun uraian.
2) tes lisan: bentuk instrumennya tanya jawab.
3) Penugasan dapat berupa tugas individu atau kelompok
4) portofolio: tes tertulis dan penugasan
c. Penilaian Keterampilan
1) kinerja: rubrik penilaian kinerja
2) proyek: rubrik penilaian proyek
3) portofolio: Semua pekerjaan peserta didik terbaik dari kompetensi dasar sampai kompetensi inti 4 (KI-4)