Menurut anda apa yang membedakan antara HI dan HPI?
HI dan HPI
HI dan HPI juga memiliki sumber hukum yang berbeda.
NPM: 2112011179
Perbedaan spesifik antara hukum perdata internasional dengan hukum internasional terletak pada konsen dari permasalahan yang dikaji oleh keduanya. HPI berfokus pada permasalahan sengketa perdata internasional, sedangkan HI berfokus pada ruang lingkup yang lebih luas yang mengatur tentang hubungan negara dengan negara, orang dengan negara, untuk menyelesaikan sengketa yang sifatnya universal.
Npm : 2112011331
Menurut saya yang membedakan HI dan HPI bisa dilihat dari sifat dan obyek nya ..
HI (Hukum Internasional) yaitu yang mengatur hubungan antar negara ,sedangkan HPI (Hukum perdata Internasional) yang mengatur hubungan orang - perorangan.
Npm : 2152011158
Perbedaan antara Hkum Internasional & Hukum Perdata Internasional adalah hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan HPI adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Npm 2112011371
Yang membedakan antara HI dan HPI adalah sumber hukumnya. HI sumbernya sesuai dalam pasal 38 piagam mahkamah internasional, yaitu ada traktat, konvensi internasional, yurisprudensi, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, dan doktrin.
Sedangkan HPI, sumber hukum nya adalah sumber hukum nasional negara yang dipakai untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
NPM: 2112011261
Hal yang membedakan antara HI dan HPI adalah sumber hukumnya. Di mana HI sumber hukumnya tertulis dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, yurisprudensi, doktrin, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab. Sedangkan HPI (Hukum Perdata Internasional) sumber hukumnya adalah hukum nasional dari negara orang yang bersangkutan.
Npm : 2112011426
hukum internasional dan hukum perdata internasional adalah sifat hubungan yang diatur, hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan.
Nama : Rian Andri Wibowo
Npm : 2112011254
Hal yang menjadi pembeda antara hukum perdata internasional dengan hukum internasional terletak pada fokus pada permasalahan yang dikaji oleh keduanya. HPI berfokus pada permasalahan sengketa perdata internasional, sedangkan HI berfokus pada ruang lingkup yang lebih luas yang mengatur tentang hubungan negara dengan negara, orang dengan negara, untuk menyelesaikan sengketa yang sifatnya universal.
Kemudian dari segi sumber hukum nya terdapat perberbedaan.HI bersumber yang sesuai dalam pasal 38 piagam mahkamah internasional, yaitu traktat, konvensi internasional, yurisprudensi, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, dan doktrin.
Berbeda dengan HPI, sumber hukum nya adalah sumber hukum nasional negara yang dipakai untuk menyelesaikan suatu permasalahan
1. Perjanjian Internasional
2. Kebiasaan Internasional
3. Yurisprudensi
4. Doktrin
5. Asas-asas Hukum Umum yang diakui bangsa beradab.
Jika HPI sumbernya berasal dari hukum nasional.
Dari definisi Hukum Internasional Publik untuk membedakannya dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Internasional Publik didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
NPM : 2112011193
Hal yang membedakan antara HI dan HPI yaitu permasalahan yang diatur atau dikaji. HI tidak saja bersekala nasional, namun sudah sejak lama meluas manjadi hubungan diluar wilayah kedaulatan suatu negara atau dikenal dengan hubungan internasional. HPI mengatur setiap peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik peristiwa termasuk hukum public.
npm : 2112011099
perbedaan hukum internasional dan hukum perdata internasional adalah sifat hubungan yang diatur. hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan.
sedangkan persamaan hukum internasional publik dengan hukum perdata internasional adalah bahwa urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini adalah sama – sama melewati batas wilayah suatu negara.
Npm : 2112011153
Hukum Internasional didasarkan atas pemikiran adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara berdaulat dan merdeka, dalam pengertian negara-negara itu masing-masing berdiri sendiri dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain.
Sedangkan Hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur korelasi hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain terkait hubungan internasional
NPM : 2152011089
Menurut anda apa yang membedakan antara HI dan HPI?
Jawab:
Menurut saya perbedaannya terletak pada sumber hukumnya, dimana sumber hukum internasional bersumber dari adanya hubungan internasional yang bersifat umum atau universal, perjanjian internasional, kebiasaan internasional dll. Sementara hukum perdata internasional bersumber dari hukum nasional yang dimiliki suatu negara yang merdeka.
Npm: 2112011300
Hal yang membedakan antara HI dan HPI adalah sumber hukumnya. Di mana HI sumber hukumnya tertulis dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Sedangkan HPI (Hukum Perdata Internasional) sumber hukumnya adalah hukum nasional dari negara orang yang bersangkutan.
NPM : 2112011014
Menurut pendapat saya, HI dan HPI memiliki perbedaan dalam definisinya, HPI merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
NPM: 2112011259
Perbedaan antara Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional adalah hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan Hukum Perdata Indonesia adalah kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.
NPM : 2112011260
yang membedakan hukum perdata internasional dengan hukum internasional yakni dari sifat hubungan yang diatur, hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan
Npm :2162011004
Menurut saya membedakannya adalah sifat hubungan yang diatur, hukum perdata internasional yang mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasionalnya.
NPM : 2112011003
Yang yang membedakan antara HI dan HPI adalah perbedaan sumber hukumnya, dimana HI bersumber dari Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional yang terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, yurisprudensi, doktrin, dan asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Sedangkan HPI bersumber dari hukum nasional.
Perbedaan selanjutnya adalah HI merupakan asas hukum yang mengatur persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata, sedangkan HPI mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara.
2112011264
1. Bahwa hukum terbagi atas dua kelompok besar: hukum privat dan hukum publik. Dalam konteks internasional pun demikian, ada hukum internasional privat dan hukum internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Hukum internasional privat atau hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional. misalnya adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan sebagainya. Sementara itu, hukum internasional publik atau yang dikenal dengan hukum internasional, mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya. yakni negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu.
2. Perbedaan yang sangat menonjol antara HI dan HPI terletak pada sumber hukumnya. Sumber HI, sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional (traktat), Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin (pendapat pada ahli hukum). Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan.
NPM: 2152011115
Yang membedakan antara HI dan HPI adalah dari sumbernya dimana HI dapat dilihat sumbernya dari pasal 38 piagam mahkamah internasional yang memuat diktrin, yurisprudensi, kebiasaan-kebiasaan internasional, perjanjian internasional, dan asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab. sedangkan sumber hukum HPI adalah Hukum Nasional
HI memiliki subjek hukum yaitu negara,ol,tahta suci vatikan dan beligerent sementara HPI memiliki subjek hukum individu dan badan hukum, sumber hukum HI adalah perjanjian internasional atau konvensi, kebiasaan,putusan pengadilan,resolusi, doktrin sementara sumber hukum HPI adalah sumber hukum nasional konvensi, istilah internasional HI adalah hubungan yang melewati batas-batas negara sementara HPI ditujukan kepada unsur-unsur asing dalam peristiwa kewarganegaraan,tempat benda, bendera kapal (titik pertalian)
NPM : 2112011449
Yang yang membedakan antara HI dan HPI adalah perbedaan sumber hukumnya, dimana HI bersumber dari Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional yang terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, yurisprudensi, doktrin, dan asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Sedangkan HPI bersumber dari hukum nasional.
Perbedaan selanjutnya adalah HI merupakan asas hukum yang mengatur persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata, sedangkan HPI mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara.
NPM : 2112011268
Menurut saya perbedaan Hi dengan HPI adalah Hi mengatur hubungan atau urusan yang melintasi batas negara yang bersifat publik sedangkan HPI mengatur aturan yang melintasi batas negara yang bersifat perdata.
Hi berisi aturan hubungan antar negara dengan subjek hukum lainnya di dalam hukum internasional, sedankan HPI berisi aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa hukum yang mengandung hukum tradisional.
NPM : 2162011008
Dengan meninjau urusan di atur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional (HI) tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Perdata Internasional (HPI)
NPM: 2112011090
Hubungan Internasional atau sering disingkat sebagai HI adalah cabang keilmuan yang secara spesifik mempelajari dinamika hubungan antar negara, serta organisasi, perusahaan, atau individu yang memiliki pengaruh lintas negara, dan seperti apa implikasinya. Sedangkan Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.
Npm : 2112011155
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat bukan perdata yang melewati batas negara dan HPI adalah Hukum yang mengatur hubungan atau persoalan perdata yang melewati batas negara.
Namun, Hukum Internasional dan HPI memiliki perbedaan yaitu pada sumber hukumnya, dimana sumber HI bersumber dari Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional sedangkan HPI bersumber dari Hukum Nasional
NPM: 2112011273
Salah satu aspek perbedaan antara Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional yaitu terletak pada sumber hukumnya. Seperti pada sumber hukum Hukum Internasional diantaranya adalah Perjanjian Internasional, Kebiasaan-kebiasaan internasional, Asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, doktrin, dan yurisprudensi. Sedangkan pada Hukum Perdata Internasional yang menjadi sumber hukumnya adalah Hukum Nasional.
Perbedaannya lain terletak pada sifat hubungan hukum yang diatur. Dalam hukum perdata internasional maka hubungan hukum yang diatur adalah hubungan hukum perdata dan dalam hubungan perdata tersebut akan permasalahan tentang hukum apa yang dipilih oleh para pihak yang mengatur hubungan hukum tersebut.
Misalkan pada hukum perdata internasional maka pihak yang mengadakan hubungan hukum itu adalah perorangan sedangkan pada hukum internasional publik pihak yang mengadakan hubungan itu antara negara dan negara.
NPM:2112011419
Menurut saya yang membedakan antara HI dan HPI adalah Sumber hukumnya sumber hukum HI salah satunya berasal dari pasal 28 piagam mahkamah Internasional Sementara HPI bersumber dari Hukum nasional
NPM : 2112011393
Yang membedakan antara HI dan HPI adalah dari sumbernya dimana HI dapat dilihat sumbernya dari pasal 38 piagam mahkamah internasional yang memuat doktrin, yurisprudensi, kebiasaan-kebiasaan internasional, perjanjian internasional, dan asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab. sedangkan sumber hukum HPI adalah Hukum Nasional
NPM: 2112022291
Definisi Hukum Internasional Publik untuk membedakannya dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Internasional Publik didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Dan yng membedakan antara HI dan HPI adalah dari sumbernya dimana HI dapat dilihat sumbernya dari pasal 38 piagam mahkamah internasional yang memuat doktrin, yurisprudensi, kebiasaan-kebiasaan internasional, perjanjian internasional, dan asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab. sedangkan sumber hukum HPI adalah Hukum Nasional.
Npm : 2112011080
Perbedaan HI dan HPI
menurut saya dalam artian pengertian HI dan HPI memiliki perbedaan jika HI dalam luar lingkup nya adalah hukum publik dan hukum privat internasional yang tidak bersifat keperdataan maka HPI adalah kaedah hukum yang memuat perdata antar batas batas negara yang intinya bersifat keperdataan
NPM:2112011185
Perbedaan nya terdapat pada kajian aspek yang di atur.Hukum internasional berfokus kepada keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan yang melintasi batas negara antara
•Negara dengan Negara
•Negara dengan subjek hukum bukan negara
•Subjek hukum bukan negara satu sama lain
Sedangkan Hukum Perdata Internasional lebih berfokus kepada permasalahan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
NPM : 2112011427
perbedaan antara HI dan HPI terletak pada concern dari permasalahan yang dikaji oleh keduanya. HPI berfokus pada permasalahan sengketa perdata internasional, sedangkan HI berfokus pada ruang lingkup yang lebih luas yang mengatur tentang hubungan negara dengan negara, orang dengan negara, untuk menyelesaikan sengketa yang sifatnya universal.
NPM: 2112011227
Menurut saya yang membedakan hukum internasional dan hukum perdata internasional adalah sifat hubungan yang diatur, hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan
NPM : 2112011232
Dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik (HI), akan tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Perdata Internasional (HPI).
Npm :2112011009
Menurut saya yang membedakan antara HI dan HPI yaitu:
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya,
Sumber hukum internasional sesuai dengan Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional (traktat), Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin (pendapat pada ahli hukum).
Sedangkan hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional, sumber hukum HPI adalah hukum nasional.
NPM : 2112011026
Hukum Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara atau yang bukan bersifat perdata. Sedangkan, Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata(nasional) yang berlainan.
Menurut saya HPI bersifat lebih privat daripada HI.
NPM : 2112011004
Berbeda dalam definisi, HPI merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan[3]. Sedangkan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata
Npm : 2112011028
Membedakan hukum internasional dan hukum perdata internasional adalah sifat hubungan yang diatur, hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.
Npm:2152011087
Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Hukum internasional privat atau hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.
Beda HPI dengan hukum perdata nasional adalah adanya “unsur asing”. Unsur asing tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan sebagainya.
hukum internasional publik atau yang dikenal dengan hukum internasional, mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya
Npm: 2152011023
Hal yang membedakan antara HI dan HPI adalah sumber hukumnya. Di mana HI sumber hukumnya tertulis dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, yurisprudensi, doktrin, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab. Sedangkan HPI (Hukum Perdata Internasional) sumber hukumnya adalah hukum nasional dari negara orang yang bersangkutan.
Npm : 2112011093
1. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Sedangkan Hukum Perdata Internasional (HPI) adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Yang membedakan antara keduanya adalah sumbernya, Sumber Hukum Internasional sesuai dengan Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional (traktat), Kebiasaan-kebiasaan Internasional , asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin . Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan.
NPM : 2112011054
hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan. Sedangkan HI mengatur tentang hubungan negara dengan negara, orang dengan negara, untuk menyelesaikan sengketa
NPM : 2152011183
menurut saya yang membedakan Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional
adalah yaitu sumber hukum HI dan HPI sumber hukumnya berbeda.
Hukum perdata internasional berfokus pada permasalahan sengketa perdata yang ada di internasional, sedangkan Hukum Internasional berfokus pada ruang lingkup yang lebih luas yang mengatur tentang hubungan antara negara dengan negara, orang dengan negara, untuk menyelesaikan sengketa yang mempunyai sifat universal
NPM: 2112011512
Yang membedakan antara HPI dan HI adalah sumbernya, sumber HI terdapat dalam pasal 38 (1) ICH statue, sedangkan HPI adalah hukum nasional. Lalu pada HPI mengatur tentang sengketa keperdataan yang terjadi pada ranah internasional.
NPM : 2152011122
Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara. Dengan perkataan lain,hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata(nasional)yang berlainan, sedangkan hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
HI dan HPI juga memiliki sumber hukum yang berbeda.
Npm : 2112011418
Perbedaan antara HI dan HPI adalah perbedaan sumber hukumnya, dimana HI bersumber dari Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional yang terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, yurisprudensi, doktrin, dan asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Sedangkan HPI bersumber dari hukum nasional.
Perbedaan selanjutnya adalah HI merupakan asas hukum yang mengatur persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata, sedangkan HPI mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara.
NPM : 2112011339
hukum internasional paling mendekati kenyataan dari sifat-sifat hubungan hukum yang diatur oleh hukum internasional, yaitu hubungan hukum yang melintasi batas negara dan tidak hanya terbatas pada hubungan antara negara tetapi juga menunjukkan adanya hubungan antara negara dan subyek nonnegara atau subyek nonnegara satu sama lain.
hukum internasional dan hukum perdata internasional adalah sifat hubungan yang diatur, hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasionalnya) yang berlainan.
NPM :2112011501
Perbedaan HI dan HPI dalam obyeknya ialah,
-Hukum internasional, mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya.
-Hukum internasional privat atau hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.
NPM : 2152011011
perbedaan antara HI dan HPI terletak pada concern dari permasalahan yang dikaji oleh keduanya. HPI berfokus pada permasalahan sengketa perdata internasional, sedangkan HI berfokus pada ruang lingkup yang lebih luas yang mengatur tentang hubungan negara dengan negara, orang dengan negara, untuk menyelesaikan sengketa yang sifatnya universal.
2112011428
HI dan HPI juga memiliki sumber hukum yang berbeda.
NPM: 2152011084
Hal yang menjadi pembeda antara hukum perdata internasional dengan hukum internasional terletak pada fokus pada permasalahan yang dikaji oleh keduanya. HPI berfokus pada permasalahan sengketa perdata internasional, sedangkan HI berfokus pada ruang lingkup yang lebih luas yang mengatur tentang hubungan negara dengan negara, orang dengan negara, untuk menyelesaikan sengketa yang sifatnya universal.
Kemudian dari segi sumber hukum nya terdapat perberbedaan.HI bersumber yang sesuai dalam pasal 38 piagam mahkamah internasional, yaitu traktat, konvensi internasional, yurisprudensi, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, dan doktrin.
Berbeda dengan HPI sumber hukum nya adalah sumber hukum nasional negara yang dipakai untuk menyelesaikan suatu permasalahan
Alexander D.M
2112011553
Menurut anda apa yang membedakan antara HI dan HPI?
Menurut saya perbedaan nya adalah
1. Kedua perangkat hukum tersebut yakni HI dan HN memiliki sumber yang berlainan. Hukum Nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan Hukum Internasional bersumber pada kemauan bersama masyarakat negara.
2. Kedua perangkat hukum ini berlainan subyek hukumnya. Subyek dari HN ialah orang-perorangan (baik dalam hukum perdata maupun publik) sedangkan subyek hukum internasional adalah negara.
3. Sebagai tata hukum, HI dan HN menampakkan pula perbedaan dalam strukturnya. Lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum, seperti mahkamah dan badan eksekutif dan organ negara lainnya, keberadaan dan fungsi organ-organ ini dalam kenyataannya lebih sempurna dalam lingkungan hukum nasional.
NPM: 2112011233
Perbedaan HI dan HPI adalah sumber hukumnya. Di mana HI sumber hukumnya tertulis dalam Article 38 ICJ Statue, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, yurisprudensi, doktrin, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab. Sedangkan HPI (Hukum Perdata Internasional) sumber hukumnya adalah hukum nasional dari negara orang yang bersangkutan.
NPM : 2112011357
Izin menjawab Bu, kita bisa membeddakan antara HI dan HPI yaitu melihat dari sifat hubungan yang diatur, dimana Hukum Perdata Internasional mengatur hubungan perdata yang melewati batas-batas negara antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasionalnya. Begitu juga dengan sumber hukum antara Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional masing-masing berbeda.
Permasalahan yang dikaji.
— HI tidak saja bersekala nasional, namun sudah sejak lama meluas manjadi hubungan diluar wilayah kedaulatan suatu negara atau dikenal dengan hubungan internasional.
— HPI mengatur setiap peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik peristiwa termasuk hukum public.
NPM : 2112011446
Yang membedakan Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional adalah terletak pada berdasarkan pelaku-pelaku (subyeknya), yaitu dengan mengatakan HI Publik mengatur hubungan atara negara, sedangkan H Perdata Internasional mengatur hubungan orang-perorangan.
npm : 2152011066
berbeda dalam definisi, HPI merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata