FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

Number of replies: 67
FORUM DISKUSI

Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!

Kumpulkan paling lambat hari ini pukul 17.00 WIB

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Zelfi Septia Dwiarini Putri 2112011063 -

Nama : Zelfi Septia Dwiarini Putri

NPM : 2112011063

Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam konstitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!

Jawab:

Perumusan materi perlindungan HAM dalam UUD 1945 merupakan yang paling lengkap dibandingkan dengan konstitusi Indonesia sebelum masa reformasi. Pada awalnya, UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit dan lengkap tentang HAM, tetapi setelah amandemen ke-2 UUD 1945 pada tahun 2000 ketentuan mengenai HAM telah mengalami banyak perubahan yang sangat mendasar serta lebih luas dan spesifik, yaitu menjadi 1 bab tersendiri dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Dengan demikian adanya konsepsi HAM di Indonesia akan melahirkan keseimbangan hak dan kewajiban antara kepentingan individu, masyarakat, dan pemerintah sehingga diharapkan agar timbul hubungan yang harmonis dan tidak saling berbenturan dalam kehidupan bernegara. Jadi, karena sudah diatur sedemikian rupa dalam UUD, HAM harus dihormati seluruh warga negara serta dijamin secara penuh dalam pelaksanaanya oleh negara. Di samping UUD 1945 juga terdapat undang-undang lain mengenai HAM, yaitu UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by 2112011250_YESI TRI FAUZIA -
Nama : Yesi Tri Fauzia
Npm : 2112011250

Menurut pendapat saya, setelah membaca dan mencari tahu dari berbagai referensi. Jaminan terhadap HAM dalam UUD 1945 justru lebih lengkap karena UUD 1945 telah mengalami amandemen ke-2 pada tahun 2000 tentang HAM yang telah terkemuka dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dari Pasal 28A sampai 28J yang berisi tentang:
Hak untuk hidup
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Hak mengembangkan diri
Hak memperoleh keadilan
Hak atas kebebasan pribadi
Hak atas rasa aman
Hak atas kesejahteraan
Hak turut serta dalam pemerintahan
Hak wanita
Hak anak
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by rani. damiati_2112011459 -
Nama:Rani Damiati
Npm;2112011459

Hak asasi manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melakat pada khakekatdan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Setelah amandemen (ke dua), maka substansi HAM mendapat tempat khusus dalamUUD 45. Di samping tidak mengurangi jaminan hak-hak warga negara yang telah diatur sejakawal, di tambah satu bab khusus, yaitu bab XA tentang Hak Asasi Manusi, mulai dari Pasal 28A sampai engan Pasal 28 J. Ketentuan tersebut secara substansial mengatur mengenai hak-hak asasi, perlindungan dan penegakan HAM, serta kewajiban berkaitan dengan HAM
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Teresia Rosa Yudhanti 2112011531 -
Teresia Rosa
2112011531

Selain sebagai salah satu materi muatan konstitusi, jaminan terhadap Ham dan Warga negara tentunya juga menjadi hal yang krusial dalam muatan UUD 1945. Jaminan tersebut diuraikan dalam beberapa pasal, yakni seperti pada Pasal 28I angka (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Lalu, pada pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by IGA.CARLINA.21 IGA.CARLINA.21 -
Nama : Iga Carlina
Npm : 2152011058

Hak Asasi Manusia (Human Rights) adalah "seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Hak-hak Asasi Manusia yang diatur menurut Bab XA UUD NRI 1945 adalah :
-Hak untuk hidup
-Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
-Hak mengembangkan diri
-Hak memperoleh keadilan
-Hak atas kebebasan pribadi
-Hak atas rasa aman
-Hak atas kesejahteraan
-Hak turut serta dalam pemerintahan
-Hak wanita
-Hak anak
Penegakan Hak Konstitusional sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) UU HAM adalah :
Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by INTAN SABRINA -
Nama : Intan Sabrina
NPM : 2152011160

Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!

Menurut pendapat saya muatan materi UUD 1945 memiliki arti penting bagi konstitusi suatu negara selain itu juga UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang tertulis yang tertuang dalam pancasila dan merupakan norma fundamental negara. Berdasarkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dari Pasal 28A sampai 28J dapat disimpulkan bahwa Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Angga Zalayeta -
Nama : Angga Zalayeta
NPM : 2112011074
Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!
Menurut Prof. Miriam Budiardjo, ada terdapat 5 muatan konstitusi , yaitu :
– Susunan orang ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
– Pembagian tugas , pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga negara
– Jaminan terhadap HAM dan warga negaranya
– Prosedur mengubah Undang-undang
– Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang.
dalam pembagian diatas disebutkan adanya jaminan terhadap HAM dan Warga Negaranya yang tidak adanya UUD 1945 karena UUD 1945 adalah sebuah hukum dasar yang tertulis yang menjadi rujukan bagi pembuatan hukum .. Sedangkan konstitusi adalah sebuah peraturan yang tertulis maupuan tidak tertulis yang mengatur tentang cara penyelenggaraan pemerintahan suatu negara, dan kosntitusi lebih substansial dan mencakup materi di warga negara ,UUD adalah peraturan yang menjadi dasar seluruh peraturan. Sedangkan konstitusi adalah semua ketentuan, peraturan, dan undang-undang itu sendiri. jadinya UUD tidak masuk dikarenakan dia adalah dasar acuannya kosntitusi ,yang mana konstitusi ini lebih ke khususnya mengatur trntang penyelenggaraan negara berdasarkan dengan UUD
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by 2112011470_ REKA BONITA -
Nama : Reka Bonita
NPM : 2112011470

Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam konstitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!

Menurut pendapat saya tentang UUD 1945 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Jadi adanya jaminan terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan ada dalam konstitusi, begitu juga dengan UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Dita Anggraeni Wijaya -

Dita Anggraeni Wijaya

2112011136

Jaminan terhadap HAM dalam UUD 1945 diatur dengan lebih rinci dan jelas, terlebih setelah dilakukan amandemen kedua tahun 2000 pada UUD 1945, di mana ketentuan mengenai jaminan terhadap HAM diatur lebih komprehensif dalam babnya tersendiri yaitu BAB XA tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Pengaturan jaminan HAM yang spesifik ini dalam UUD 1945, menyadarkan kita untuk menciptakan hubungan yang saling mengayomi dalam bernegara dengan sadar akan hak dan kewajiban tiap individu.


In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by NYOMAN DIA RAHMA -
NAMA :NYOMAN DIA RAHMA PUTRI
NPM:2112011052
Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!


Jawab:
Menurut saya adanya jaminan terhadap HAM dan Warga Negara telah melekat pada UUD 1945 ,seperti halnya dalam pembukaan UUD 1945 "Melindungi segenap bangsa,
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,
ikut melaksanakan ketertiban
dunia, serta mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia".
Selain itu juga terdapat pasal-pasal yang mengaskan seperti:
*Pasal 28A – 28J
-Hak untuk hidup
-Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
-Hak mengembangkan diri
-Hak memperoleh keadilan
-Hak atas kebebasan pribadi
-Hak atas rasa aman
-Hak atas kesejahteraan
-Hak turut serta dalam pemerintahan
-Hak wanita
-Hak anak
Terdapat juga UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.”
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Devi Erda Rahmasuri Sesunan -
Nama: Devi Erda Rahmasuri Sesunan
NPM: 2112011150

Menurut saya, terdapat berbagai ketentuan tentang jaminan HAM di dalam UUD 1945 merujuk pada TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan berbagai instrumen HAM internasional. Jaminan dan pengaturan HAM dalam UUD 1945 kini semakin luas dan kuat. Komnas HAM Perempuan pun mengklasifikasikan 40 jenis hak konstitusional dalam 14 rumpun hak yang dimuat dalam UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut dapat dikatakan bahwa jaminan HAM dan Warga Negara adalah salah satu muatan yang harus ada dalam konstitusi dan juga merupakan salah satu materi yang ada pula didalam UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by ABDHIL WAFA SUGIARTO -
berbicara mengenai jaminan ham di indonesia ini sudah di atur dalam undang-undang dasar 1945, human raight atau ham Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, ham dalam konstitusi merupakan Seperangkat hak yang di sepakati, diatur dan dijamin pemenuhannya dalam konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28A sampai 28I yang berisi :
Hak untuk hidup
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Hak mengembangkan diri
Hak memperoleh keadilan
Hak atas kebebasan pribadi
Hak atas rasa aman
Hak atas kesejahteraan
Hak turut serta dalam pemerintahan
Hak wanita
Hak anak
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by FATHUSSALIM WIJAYA -
Nama : Fathussalim Wijaya
NPM : 2112011246

Menurut saya sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Dzaki Ramadhan -
Nama : Dzaki Ramadhan
NPM : 2112011174

Hak asasi manusia merupakan sebuah hak yang diberikan oleh tuhan yang maha esa sejak manusia lahir. Di dalam UUD 1945 dalam pasal 28I Angka (3) yang berisi : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah". Jadi dapat disimpulkan bahwa didalam UUD 1945 Hak asasi manusia telah dijamin oeh negara
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Agria Fadinin _2112011199 -
nama: Agria Fadinin
npm: 2112011199

 Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. 
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Sharla Martiza Maulana P -
Nama : Sharla Martiza Maulana Puteri
NPM : 2112011325

HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan, yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Dalam UUD 1945 memuat lebih lengkap terhadap beberapa pasal yang mengatur tentang jaminan terhadap ham, Jaminan terhadap HAM telah diatur melalui beberapa pasal dalam UUD 1945 yaitu Hak asasi manusia dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28A-J, pasal 27 hingga pasal 34.

Terlebih setelah amandemen, Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah.

Perubahan UUD 1945 hasil amandemen lebih baik dibandingkan dengan konstitusi sebelumnya dalam membangun sistem ketatanegaraan, salah satu utamanya terkait dengan meluasnya pengaturan jaminan hak-hak asasi manusia. Dari kualitas jaminan hak-haknya, UUD 1945 mengatur jauh lebih lengkap dibandingkan sebelum amandemen, dari 5 pasal (hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, jaminan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan, serta hak atas pengajaran, hak atas akses sumber daya alam) menjadi setidaknya 17 pasal (dengan 38 substansi hak-hak yang beragam) yang terkait dengan hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by FEGITA MAHARANNY -
Nama : Fegita Maharanny
NPM : 2112011144

Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam konstitusi, bagaimana dengan UUD 1945?

Menurut pendapat saya , UUD 1945 termasuk salah satu materi muatan yang harus ada juga didalam konstitusi karena para pendiri NKRI telah sepakat untuk menyusun UUD sebagai konstitusi tertulis yang wajib dipelajari dengan segala arti dan fungsinya. Walaupun Undang Undang Dasar 1945 merupakan kosntitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal di dalamnya namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori lonstitusi telah terpenuhi dalam UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by LAILA AZIZAH -
Nama : Laila Azizah
NPM : 2112011201

Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang berikan oleh Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah yang wajib di hormati. Jaminan terhadap HAM telah diatur dalam UUD 1945, dalam Pasal 28J "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara". Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya.

Maka dapat disimpulkan bahwa Jaminan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by GEVITA AYUDIA HADIK -
Nama : Gevita Ayudia Hadik
Npm : 2152011131

Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional. HAM adalah melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan. Jaminan hak warga negara diatur pada Pasal 28, Pasal 28A–Pasal 28J (pengaturan rinci jaminan hak-hak warga negara). Hak-hak yang dimuat antara lain hak untuk hidup, hak untuk memiliki keluarga, hak anak untuk berkembang tumbuh, hak akan kebutuhan dasar, hak untuk memajukan diri, hak akan kepastian hukum, hak akan upah layak, hak akan kesempatan yang sama, hak akan status kewarganegaraan, hak beragama, hak memperoleh pekerjaan, hak akan informasi, hak akan jaminan keamanan pribadi, hak untuk tidak disiksa, dan berbagai hak lainnya. Secara umum hak-hak asasi dan kebebasan yang dijamin dalam Amandemen II UUD ‘45 cukup komprehensif.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by jose Thimoty _2112011276 -
Nama Jose Thimoty L.T
NPM:2112011276
Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi karena HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang dan hak tersebut harus dilindungi oleh negara kareana HAM adalah hak manusia yang sudah melekat pada manusia dan tidak bisa direnggut atau dihilangkan negara harus melindungi HAM setiap warga negaranya agar tidak terjadi pelanggaran terhadap HAM,oleh karena itu jaminan keamanan HAM sangat perlu menjadi salah salah satu materi muatan yang harus ada dalam Konstitusi,muatan Tentang ham sendiri sudah terdapat dalam UUD 1945 yang tercantum dalam pasal Pasal 28A-J. Selain itu, HAM turut diatur dalam pasal 27 hingga pasal 34.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Fernandhito Surya Firstly Pakadang 2112011344 -
Nama : Fernandhito Surya Firstly Pakadang
NPM : 2112011344

Hak Asasi Manusia (Human Rights) adalah "seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Hak-hak Asasi Manusia yang diatur menurut Bab XA UUD NRI 1945 adalah :
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Saka Wiranu Narakswara Saka -
jaminan terhadap Ham dan Warga negara tentunya juga menjadi hal yang krusial dalam muatan UUD 1945. Jaminan tersebut diuraikan dalam beberapa pasal, yakni seperti pada Pasal 28I angka (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

ham dalam konstitusi merupakan Seperangkat hak yang di sepakati, diatur dan dijamin pemenuhannya dalam konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28A sampai 28I yang berisi :
Hak untuk hidup
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Hak mengembangkan diri
Hak memperoleh keadilan
Hak atas kebebasan pribadi
Hak atas rasa aman
Hak atas kesejahteraan
Hak turut serta dalam pemerintahan
Hak wanita
Hak anak
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Anggy Safera 2112011405 -
Nama : Anggy Safera
Npm : 2112011405

HAM sejak awal pergerakan kemerdekaan hingga saat ini mendapat pengakuan dalam bentuk hukum tertulis yang dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi sebagai peraturan perundang- undangan tertinggi di Indonesia. Meskipun UUD 1945 memuat ketentuan- ketentuan tentang HAM yang mencakup bidang bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, namun pengaturan itu dianggap belum rinci. Ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaannya oleh negara. Karena itulah Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Muhammad Mukhlis Dalimunte -
Nama: Muhammad Mukhlis Dalimunte
NPM: 2112011338

HAM adalah seperangkat hak yang telah melekat pada diri setiap manusia sejak lahir di dunia yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Setiap manusia yang memiliki hak berkewajiban untuk menghargai Hak orang lain.

HAM sudah jelas diatur dalam UUD 1945 bahkan telah dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 yang berisikan Negara Republik Indonesia elindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tak hanya itu, aturan lebih rincinya juga diatur dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J.

Menurut saya, Kedudukan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia memiliki pernanan yang sangat penting untuk memberikan jaminan hak-hak asasi manusia yang ada di Indonesia untuk hidup. Sehingga dengan adanya regulasi guna menjaga, manjamin, serta penegakan hukum terhadap tiap-tiap Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia dirasa sangat memberikan angin segar bagi seluruh warga negara Indonesia untuk hidup bebas dari ancaman perampasan hak-hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by 2112011391_MYRNA ARDALIA -
Myrna Ardalia
2112011391

Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!

Menurut saya adanya jaminan terhadap HAM dan Warga Negara telah melekat pada UUD 1945 ,seperti halnya dalam pembukaan UUD 1945 "Melindungi segenap bangsa,
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,
ikut melaksanakan ketertiban
dunia, serta mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia".
Jaminan terhadap HAM dalam UUD 1945 diatur dengan lebih rinci dan jelas, terlebih setelah dilakukan amandemen kedua tahun 2000 pada UUD 1945, di mana ketentuan mengenai jaminan terhadap HAM diatur lebih komprehensif dalam babnya tersendiri yaitu BAB XA tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Pengaturan jaminan HAM yang spesifik ini dalam UUD 1945, menyadarkan kita untuk menciptakan hubungan yang saling mengayomi dalam bernegara dengan sadar akan hak dan kewajiban tiap individu.
Hak-hak Asasi Manusia yang diatur menurut Bab XA UUD NRI 1945 adalah :
-Hak untuk hidup
-Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
-Hak mengembangkan diri
-Hak memperoleh keadilan
-Hak atas kebebasan pribadi
-Hak atas rasa aman
-Hak atas kesejahteraan
-Hak turut serta dalam pemerintahan
-Hak wanita
-Hak anak
Penegakan Hak Konstitusional sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) UU HAM adalah :
Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Ratih Ayu Ardhia Pramesti -
Nama : Ratih Ayu Ardhia Pramesti
NPM : 2112011192

berbicara mengenai jaminan ham di indonesia ini sudah di atur dalam undang-undang dasar 1945, human raight atau ham Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, ham dalam konstitusi merupakan Seperangkat hak yang di sepakati, diatur dan dijamin pemenuhannya dalam konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28A sampai 28J yang berisi :
Hak untuk hidup
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Hak mengembangkan diri
Hak memperoleh keadilan
Hak atas kebebasan pribadi
Hak atas rasa aman
Hak atas kesejahteraan
Hak turut serta dalam pemerintahan
Hak wanita
Hak anak
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Sella Sabilla -
Sella Sabilla
2112011318
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak-hak Asasi Manusia yang diatur menurut pasal 28A sampai 28J UUD 1945 adalah :
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by LISA WULANDARI -
Nama: Lisa Wulandari
NPM: 2152011033
Jaminan terhadap HAM dan warga Negara dalam UUD 1945 menjadi sangat lengkap dan sudah dijamin seperti yang tertera dalam Pasal 7 ayat (1) UU HAM, dimana setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah lama diterima Negara Republik Indonesia. Jaminan hak hak warga Negara yang telah diatur sejak awal, di tambah satu bab khusus, yaitu bab XA tentang Hak Asasi Manusia, mulai dari pasal 28A sampai dengan pasal 28 J dimana melingkupi jaminan hak hak asasi manusia yaitu : 1) hak untuk hidup 2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3) Hak mengembangkan diri 4) Hak memperoleh keadilan 5) Hak atas kebebasan pribadi 6) Hak atas rasa aman 7) Hak atas kesejahteraan 8) Hak turut serta dalam pemerintahan 9) Hak wanita 10) Hak anak.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by LIRA AULA INDIRA 2152011086 -
Nama : Lira Aula Indira
Npm : 2152011086

HAM adalah seperangkat hak yang telah melekat pada diri setiap manusia sejak lahir di dunia yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Setiap manusia yang memiliki hak berkewajiban untuk menghargai Hak orang lain.

Jaminan hak warga negara diatur pada Pasal 28, Pasal 28A–Pasal 28J (pengaturan rinci jaminan hak-hak warga negara).
Hak-hak yang dimuat antara lain:
1. Hak untuk hidup,
2. Hak untuk memiliki keluarga,
3. Hak anak untuk berkembang tumbuh,
4. Hak akan kebutuhan dasar,
5. Hak untuk memajukan diri,
6. Hak akan kepastian hukum,
7. Hak akan upah layak,
8. Hak akan kesempatan yang sama,
9. Hak akan status kewarganegaraan,
10. Hak beragama,
11. Hak memperoleh pekerjaan,
12. Hak akan informasi,
13. Hak akan jaminan keamanan pribadi,
14. Hak untuk tidak disiksa, dan berbagai hak lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by RAISSA APSARI 2112011206 -
Nama: Raissa Apsari
NPM: 2112011206

Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 adalah pengaturan
yang cukup komprehensif tentang jaminan hak warga negara yang diatur pada
Pasal 28, Pasal 28A–Pasal 28J (pengaturan rinci jaminan hak-hak warga negara)

–Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

–Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

–Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

–Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

–Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

–Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

–Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

–Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Jonathan 2152011089 -
Nama : Jonathan D.P.S
NPM : 2152011089

Sebagai konstitusi negara Indonesia, UUD 1945 harus mempunyai jaminan HAM. Jaminan HAM dalam UUD 1945, diperkuat pada amandemen Kedua terhadap UUD 1945 pada tahun 2000, pengaturan jaminan HAM di dalam konstitusi. Hal tersebut, membuat Jaminan dan pengaturan HAM dalam UUD NRI Tahun 1945 kini semakin luas dan kuat. Seperti yang di atur dalam Bab XA UUD NRI 1945 yaitu Hak untuk hidup,Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,Hak mengembangkan diri,Hak memperoleh keadilan,Hak atas kebebasan pribadi,Hak atas rasa aman,Hak atas kesejahteraan,Hak turut serta dalam pemerintahan,Hak wanita,Hak anak. Selain itu, pada Pasal 28I angka (3) UUD NRI Tahun 1945 berisi Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Karena pada hakekatnya, setiap manusia memiliki HAM atas dirinya sendiri, dan negara sudah seharusnya menjaminya di dalam konstitusi. Dalam hal ini, UUD 1945 sudah menjamin hak atas HAM tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Theodorus Darmawan 2112011078 -
Nama : Theodorus Darmawan
NPM : 2112011078

Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!

Menurut saya  jaminan terhadap HAM dan Warga Negara telah melekat dan tidak bisa dipisahkan daripada UUD 1945 ,seperti dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban
dunia, serta mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Selain itu banyak pasal-pasal yang menegaskan hubungan HAM dengan UUD 1945 seperti:
Pasal 28A sampai 28J :
  • Hak untuk hidup
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  • Hak mengembangkan diri
  • Hak memperoleh keadilan
  • Hak atas kebebasan pribadi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraan
  • Hak turut serta dalam pemerintahan
  • Hak wanita
  • Hak anak
Lalu, terdapat juga pada UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Alexander D.M -

Alexander D.M

2112011553

Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi,bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!

Ya Jaminan HAM dan Warga Negara juga terdapat dalam UUD 1945 yaitu di Pasal 28i angka (4) UUD NRI Tahun 1945 yaitu : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Setelah dilakukan perubahan/amandemen Kedua terhadap UUD 1945 pada tahun 2000,pengaturan jaminan HAM di dalam konstitusi diperluas, bahkan dibuat bab baru yang berjudul Bab X A Hak Asasi Manusia.

Berbagai ketentuan tentang jaminan HAM didalam UUD NRI Tahun 1945 merujuk pada TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, dan berbagai instrumental HAM internasional.

1). Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 : Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2). Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM : Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini,peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

3). Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by DWI AYU AGUSTINA DWI AYU AGUSTINA -
Nama: Dwi Ayu Agustina
NPM : 2162011008

Jaminan HAM dalam UUD 1945 sangat lengkap karena substansi HAM mendapat tempat khusus dalamUUD 45. Di samping tidak mengurangi jaminan hak-hak warga negara yang telah diatur sejakawal, di tambah satu bab khusus, yaitu bab XA tentang Hak Asasi Manusi, mulai dari Pasal 28A sampai engan Pasal 28 J. Ketentuan tersebut secara substansial mengatur mengenai hak-hak asasi, perlindungan dan penegakan HAM, serta kewajiban berkaitan dengan HAM
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Nazwa Nur Haliza 2112011211 -

Nama : Nazwa Nur Haliza
NPM : 2112011211

Sudah seharusnya HAM dijamin secara penuh oleh negara. Karena HAM adalah hak dasar setiap manusia di bumi.
Indonesia memiliki beberapa landasan hukum yang dijadikan dasar untuk menjamin terpenuhinya HAM setiap warga negara Indonesia. Dalam landasan hukum tersebut dijelaskan mengenai hak yang didapat setiap warga negara Indonesia.

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mengandung makna atau pemikiran jika setiap manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan aspek individual dan sosial.Pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Maka dari itu, setiap manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi setiap manusia tanpa terkecuali.

Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya menjadi landasan konstitusi negara saja. Namun, juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia. Dalam Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945, dijelaskan hak asasi manusia setiap warga Indonesia.

Pada pasal 28 J UUD 1945, dijelaskan jika setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain serta menjalankan hak dan kebebasannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku

UU No 39 Tahun 1999 juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia. UU ini memuat hak dasar yang menyangkut kehidupan setiap warga negara

TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR ini menugaskan lembaga tinggi negara serta aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan serta menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah pusat untuk menghadapi masalah pelanggaran HAM di Indonesia.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Dhiya Fadhilah Zahra -
Nama : Dhiya Fadhilah Zahra
NPM : 2112011194


Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!
JAWAB : Menurut saya muatan HAM dalam UUD 1945 juga sangat penting, selain itu pengaturan HAM sendiri sudah termuat dalam UUD 1945 dari Pasal 28A-28J yang berisi :

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

dengan adanya pengaturan pasal ini dalam UUD 1945, menjamin bahwa Negara berhak melindungi dan menghormati HAM yang dimiliki oleh masyarakatnya. 
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by FERN VALLENSHEA -
Nama: Fern Vallenshea
NPM: 2112011449

Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 adalah pengaturan
yang cukup komprehensif tentang jaminan hak warga negara yang diatur pada
Pasal 28, Pasal 28A–Pasal 28J (pengaturan rinci jaminan hak-hak warga negara)

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Lalu, terdapat juga pada UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Panca Kusumawati -

Nama : Panca Kusumawati

Npm   : 2112011046

Jaminan terhadap HAM juga terdapat dalam UUD 1945, hal ini sesuai dengan perubahan kedua undang-undang dasar RI tahun 1945 Bab XA Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J. Isi mengenai pasal tersebut berkaitan dengan hak hak yang dapat diperoleh atau yang dapat dianut oleh warga negara seperti hak untuk hidup, hak untuk melanjutkan keturunan, hak atas kebebasan pribadi, dan lain sebagainya. Tentunya dengan adanya jaminan HAM yang telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang tersebut diharapkan pelaksanaan terhadap kebijakan ini dapat dimaksimalkan oleh negara  sehingga dapat mewujudkan konstitusi negara yang berdaulat bagi Indonesia 

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by CHRISTIN MARGARETH SIHALOHO 2112011342 -
Nama : Christin Margareth Sihaloho
NPM : 2112011342

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan, yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggugugat oleh siapapun

di UUD 1945 memuat hal yang lengkap tentang jaminan HAM seperti tertulis di beberapa pasal yaitu pasal 27 hingga pasal 34 terkhususnya pasal 28A-J
hak-hak yang tertulis di UUD RI 1945 yaitu:
-Hak untuk hidup
-Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
-Hak mengembangkan diri
-Hak memperoleh keadilan
-Hak atas kebebasan pribadi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
-Hak Anak

berarti dapat disimpulkan konstitusi Indonesia sudah memuat tentang jaminan HAM secara lengkap
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by ALBERT PHIL COLLIN -
ALBERT PHIL COLLIN
2112011340
Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!

Dalam Muatan mengenai konstitusi yang dikemukakan oleh J.G Steenbeek, Meriam Budiharjo, dan C.F. Strong, ketiganya sama-sama menyebutkan mengenai Hak Asasi Manusia yang wajib ada dalam suatu materi muatan dalam Konstitusi.
Dalam Konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945, telah diatur secara langsung bahwa konstitusi di Indonesia mendukung mengenai jaminan Hak Asasi Manusia. Dimana Hal ini tertera dalam Pasal 28 UUD 1945, dimulai dari A hingga J. Dalam Pasal tersebut mengatur secara substantial mengenai hak-hak asasi, Perlindungan dan Penegakan HAM, serta kewajiban yang berhubungan dengan HAM
Selain daripada yang tertera dalam UUD 1945, HAM sendiri telah diatur dalam UU nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia yang lebih terperinci, dimana didalamnya bukan hanya substansi dari HAM saja melainkan juga terdapat sanksi/hukuman jika seseorang melanggar Hak Asasi Manusia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by 2152011082_HAFIZ ZULIRAWAN -
Nama : Hafiz Zulirawan
NPM : 2152011082

Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!
Jawab:

Hak Asasi Manusia (Human Rights) adalah "seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Selain itu terdapat juga pasal-pasal yang mengaskan seperti :
Pasal 28A – 28J :
-Hak untuk hidup
-Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
-Hak mengembangkan diri
-Hak memperoleh keadilan
-Hak atas kebebasan pribadi
-Hak atas rasa aman
-Hak atas kesejahteraan
-Hak turut serta dalam pemerintahan
-Hak wanita
-Hak anak
Terdapat juga UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by TASYA AZMI NABILA 2112011327 -
Tasya Azmi Nabila
2112011327


Pengaturan dan implementasi hak-hak
asasi warga negara dan kewajiban negara selayaknya dua sisi mata uang.
Amanden UUD 1945 telah memasukkan jaminan perlindungan dan
pemenuhan hak warga negara dalam konstitusi.
Beberapa Pasal yang dapat disebutkan adalah sebagai berikut: Pasal 26
(penduduk dan warga negara), Pasal 27 (jaminan persamaan di muka hukum
dan pemerintahan), Pasal 29 (kebebasan beragama), Pasal 30 (pertahanan
negara), Pasal 31 (pendidikan), dan Pasal 32 (kebudayaan daerah).
Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 adalah pengaturan
yang cukup komprehensif tentang jaminan hak warga negara yang diatur pada
Pasal 28, Pasal 28A–Pasal 28J (pengaturan rinci jaminan hak-hak warga negara).

Jaminan perlindungan dan pemenuhan hak warga negara tersebut
perlu didukung oleh kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan
norma-norma dasar dalam UUD 1945. Selain kewajiban dan tugas pemerintah,
sebagai negara hukum yang demokratis, warga negara Indonesia harus
diberikan ruang yang luas untuk berpartisipasi guna mempertahankan dan
pemenuhan hak-hanya.
Dan juga dengan adanya jaminan terhadap warga negara ini membuat kita sebagai warga negara merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara yg ada dalam UUD 1945. Menjalankan keseharian kita dan juga merasa bebas dalam mengekspresikan diri.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by COERNIA SARI SAHAST -
Nama : Coernia sari sahast
Npm : 2152011092

dari pembahasan tentang Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945 ?

Dari beberapa refrensi yang saya cari,jaminan hak asasi manusia itu adalah sebuah hak yang melekat pada manusia dimana hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi "“Seperangkat hak yang melekat pada hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demikehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
- BAB XA UUD NRI 1945 Pasal 28A – 28J " mengenai Hak"
-Pasal 7 Ayat (1) UU HAM "Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia".

maka pendapat saya pada UUD 1945 ini mempunyai hal yang penting untuk sebuah konstitusi, dan juga jaminan terhadap HAM dan Warga Negara itu sangatlah penting di dalam konstitusi dan juga merupakan salah satu bagian penting dalam Undang -Undang Dasar 1945.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by PIETER FELIX SURBAKTI 2112011419 -
Nama:Pieter Felix Surbakti
NPM:2112011419

Menurut saya jaminan HAM yang terdapat pada konstitusi INDONESIA yaitu UUD1945 termuat dalam dalam pasal 28I ayat 3 UUD1945.dan pemenuhan,penegakan,perlindungan ham sudah ada di dalam pasal tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by DIANTA PRAMUDYA Dianta -
Nama: Dianta Pramudya
NPM: 2112011352

Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam Konstitusi. Bagaimana dengan UUD 1945.



Indonesia telah memasukkan unsur-unsur hak asasi manusia dan jaminan terhadap warga negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diresmikan pada pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada penggalan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”, “mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Lalu pengaturan tentang hak asasi bagi warga negara Indonesia telah diatur bersamaan dengan peresmian UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, yaitu pada Pasal 27 ayat 1 dan 2, serta Pasal 29.

Pada 18 Agustus 2000, UUD 1945 di amandemen yang kedua kalinya. Pada amandemen yang kedua ini hal tentang hak asasi manusia diatur dalam bab sendiri, yaitu pada Bab XA, dimulai dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J.

Dengan melihat sejarah bahwa hal tentang HAM dan jaminan terhadap warga negara telah dimasukkan dalam UUD 1945, Pemerintah Indonesia telah serius dalam menuliskan aturan secara materiil tentang pengaturan HAM. Tetapi pengaturan tersebut hanyalah angan semata ketika melihat banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam negeri yang berkaitan dengan HAM. Seperti Kasus Pembunuhan Marsinah, Pembantaian Rakyat Belanda pada Masa Bersiap, Kasus Pembunuhan Munir, Tragedi Trisakti – Semanggi, Kasus Penganiayaan Wartawan, Kasus Mutilasi yang Dilakukan oleh Anggota Brimob di Papua. Dari beberapa kasus HAM yang belum terpecahkan sebagiannya itu, saya berpikir bahwa Pemerintah Indonesia belum serius dalam menangani kasus-kasus HAM yang terjadi di wilayah hukum Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by SYUJA AUFA PARIMARMA -

Nama : Syuja Aufa Parimarma

NPM : 2112011267


Jaminan hak asasi manusia dan warga negara, tertuang di dalam Pasal 28A-J. Selain itu hak asasi manusia diatur di dalam pasal-pasal berikut ini :

  1. Pasal 28A
  2. Pasal 28B
  3. Pasal 28C
  4. Pasal 28D
  5. Pasal 28E
  6. Pasal 28F
  7. Pasal 28G
  8. Pasal 28H
  9. Pasal 28I
  10. Pasal 28J
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Putri Arifah Zahra 2112011370 -
Nama : Putri Arifah Zahra
NPM : 2112011370

Hak-Hak Asasi Manusia yang diatur menurut Bab XA UUD NRI 1945 Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J adalah :
-Hak untuk hidup
-Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
-Hak mengembangkan diri
-Hak memperoleh keadilan
-Hak atas kebebasan pribadi
-Hak atas rasa aman
-Hak atas kesejahteraan
-Hak turut serta dalam pemerintahan
-Hak wanita
-Hak anak

Menurut pendapat saya, Jaminan terhadap HAM dalam UUD 1945 justru lebih lengkap karena UUD 1945 telah mengalami amandemen ke-2 pada tahun 2000 tentang HAM
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by 2112011304 Iswan Agustian -
Nama: Iswan Agustian
NPM: 2112011304

Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!

Hak Asasi Manusia sudah seharusnya menjadi hak setiap orang tanpa memandang suku, agama, ras atau golongan. Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia sebagai negara besar yang memiliki keberagaman suku bangsa dan golongan, tentunya memberikan jaminan terhadap HAM dan warga negara yang juga telah diatur dalam UUD 1945. 

Hak-hak Asasi Manusia yang diatur menurut Bab XA UUD NRI 1945 antara lain; Hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak atas kesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak wanita, dan Hak anak.

 Jaminan kebebasan HAM juga diatur dalam Pasal 28 A-J  UUD 1945 dan Pasal 27 sampai Pasal 34. Dengan adanya aturan-aturan tersebut, rakyat Indonesia mendapatkan jaminan atas hak mereka sebagai manusia ciptaan Tuhan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Aulia Fidela Rimau -

Nama: Aulia Fidela Rimau

NPM: 2152011103

Menurut saya, jaminan terhadap HAM dan warga negara di dalam isi konstitusi UUD 1945 sudah semakin luas, terdapat 26 rumusan tentang jaminan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 28A sampai dengan pasal 28J, dan beberapa ketentuan lainnya yang tersebar di beberapa pasal. Oleh karena itu, pelaksanaan dan pemenuhan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan  hak-hak yang sudah terjamin tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun oleh siapapun.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Winda Nur Alawiyah -
NAMA : WINDA NUR ALAWIYAH
NPM : 2112011141

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan, yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggugugat oleh siapapun. Jaminan terhadap HAM juga terdapat dalam UUD 1945, hal ini sesuai dengan perubahan kedua undang-undang dasar RI tahun 1945 Bab XA Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J. Isi mengenai pasal tersebut berkaitan dengan hak hak yang dapat diperoleh atau yang dapat dianut oleh warga negara seperti hak untuk hidup, hak untuk melanjutkan keturunan, hak atas kebebasan pribadi, dan lain sebagainya. Tentunya dengan adanya jaminan HAM yang telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang tersebut diharapkan pelaksanaan terhadap kebijakan ini dapat dimaksimalkan oleh negara sehingga dapat mewujudkan konstitusi negara yang berdaulat bagi Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Ferda Ria Angelina -
Nama : Ferda Ria Angelina
NPM : 2152011150

Menurut saya, jaminan Hak Asasi Manusia di Indonesia sudah ada dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. HAM melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan.

Jaminan hak warga negara tersebut diatur pada Pasal 28, Pasal 28A-Pasal 28J (pengaturan rinci jaminan hak-hak warga negara). Hak-hak yang dimuat antara lain, yakni hak untuk hidup, hak untuk memiliki keluarga, hak anak untuk berkembang tumbuh, hak akan kebutuhan dasar, hak untuk memajukan diri, hak akan kepastian hukum, hak akan upah layak, hak akan kesempatan yang sama, hak akan status kewarganegaraan, hak beragama, hak memperoleh pekerjaan, hak akan informasi, hak akan jaminan keamanan pribadi, hak untuk tidak disiksa, dan berbagai hak lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Inaya Izatul Azka -
Nama : Inaya Izatul Azka
NPM : 2112011281

Jaminan terhadap HAM dalam UUD 1945 justru lebih lengkap karena UUD 1945 telah mengalami amandemen ke-2 pada tahun 2000 tentang HAM yang telah terkemuka dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dari Pasal 28A sampai 28J .
Inti dari Pasal 28A hingga 28J adalah berisikan hak-hak :
1. Hidup dan kehidupan
2. Berkeluarga
3. Pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Pekerjaan
5. Kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat
6. Memperoleh informasi dan berkomunikasi
7. Rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia
8. Memperoleh kesejahteraan sosial
9. Persamaan dan keadilan
10. Kewajiban menghargai hak orang dan pihak lain
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by MAULI A.Z HATANG 2152011130 -
Nama : Mauli A.Z Hatang
NPM : 2152011130

Jaminan terhadap HAM dan Warga Negara telah melekat dan tidak bisa dipisahkan daripada UUD 1945 ,seperti dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban
dunia, serta mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Selain itu banyak pasal-pasal yang menegaskan hubungan HAM dengan UUD 1945 seperti:
Pasal 28A sampai 28J :

- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak

Lalu, terdapat juga pada UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Shabrina Desta Hidayat -
Nama: Shabrina Desta Hidayat
NPM: 2112011139

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan, yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggugugat oleh siapapun. Menurut saya, jaminan terhadap HAM dan warga negara juga terdapat dalam isi konstitusi UUD 1945, hal ini sesuai dengan perubahan kedua undang-undang dasar RI tahun 1945 Bab XA Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J. Hak-hak yang dimuat antara lain, yakni hak untuk hidup, hak untuk memiliki keluarga, hak anak untuk berkembang tumbuh, hak akan kebutuhan dasar, hak untuk memajukan diri, hak akan kepastian hukum, hak akan upah layak, hak akan kesempatan yang sama, hak akan status kewarganegaraan, hak beragama, hak memperoleh pekerjaan, hak akan informasi, hak akan jaminan keamanan pribadi, hak untuk tidak disiksa, dan berbagai hak lainnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa negara dapat melindungi dan menghormati HAM yang dimiliki oleh warga negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Muhammad Trio Mulyana -
Nama : Muhammad Trio Mulyana
NPM : 2112011343

Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945?

Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights adalah hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal.

Jaminan Kebebasan Hak Asasi Manusia ada dalam UUD HAM 1945 Pasal 28 A - J. Hal itu berarti UUD 1945 menjamin terhadap hak Asasi Manusia.

Terdapat pula dalam UU No. 39 Tahun 1999, hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Dari dua point di atas sudah berarti bahwa jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia manusia diatur dalam Undang-Undang.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by ARYA ANDIKA 2112011440 -
Nama: Arya Andika
NPM: 2112011440

Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara adalah salah satu materi muatan yang harus ada dalam kostitusi, bagaimana dengan UUD 1945, kemukakan pendapatmu!


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang. Jaminan kebebasan HAM telah diatur melalui beberapa pasal dalam UUD 1945. Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional. HAM adalah melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan. Jaminan hak warga negara diatur pada Pasal 28, Pasal 28A–Pasal 28J.
antara lain:
Hak untuk hidup
hak untuk memperoleh keadilan
hak kebebasan memeluk agama
hak berkeluarga dan memperoleh keturunan
hak memperoleh kehidupan yang layak
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Reyka Nadina Ilham_2112011421 Reyka -
Nama : Reyka Nadina Ilham
NPM : 2112011421

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki setiap orang. Jaminan terhadap hak asasi manusia (HAM) tidak hanya sebagai materi muatan konstitusi, jaminan terhadap HAM dan Warga negara juga terdapat dalam muatan UUD 1945.
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM juga merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam UUD 1945 pasal yang mengatur mengenai HAM terdapat dalam pasal 28A-28J
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by ANDHIEN.KHOIRUNNISA 21520110131 -
Nama : Andhien Khoirunnisa
Npm : 2152011031

Menurut saya,
Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
(1) hak untuk hidup, (2) hak untuk tidak disiksa, (3) hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, (4) hak beragama, (5) hak untuk tidak diperbudak, (6) hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by M. Fikri Syarif -
Nama : M. Fikri Syarif
NPM : 2112011518

Didalam UUD 1945 terdapat muatan adanya jaminan terhadap HAM dan Warga Negara.
Hak Asasi Manusia tercantum dalam UUD 1945 yaitu pada pasal 28A sampai 28 J dan berikut ragam hak-haknya :
  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk tidak disiksa
  • Hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani
  • Hak beragama
  • Hak untuk tidak diperbudak, dan untuk diakui sebagai pribadi dihadapan
  • Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Hak Asasi Manusia juga terjamin karena terdapat juga dalam nilai-nilai pancasila begitu juga dengan UUD 1945.
Dengan begitu Warga Negara berhak atas jaminan HAM itu sendiri dan sudah terjamin dalam konstitusi (UUD 1945) dan Pada Pancasila
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Nurul Mutiara Aisyah Mutiara -
Nama : Nurul Mutiara Aisyah
NPM : 2112011357
Izin menjawab Ibu,
Karena Peran dari UUD 1945 sebagai kontitusi iyalah sumber dan pedoman hukum tertinggi bangsa Indonesia dalam menegakkan peraturan di negara kita. undang-Undang ini sudah mendarah daging dan melekat sangat erat untuk negara kita ini karena adanya peraturan yang ditegakkan bagi setiap orang. Sekalipun UUD 1945 itu merupakan kontitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi didala UUD 1945 tersebut.
Ham dalam konstitusi merupakan Seperangkat hak yang di sepakati, diatur dan dijamin pemenuhannya dalam konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28A sampai 28I yang berisi :
Hak untuk hidup
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Hak mengembangkan diri
Hak memperoleh keadilan
Hak atas kebebasan pribadi
Hak atas rasa aman
Hak atas kesejahteraan
Hak turut serta dalam pemerintahan
Hak wanita
Hak anak

Demikianlah mengapa UUD 1945 pun menjadi materi muatan yang harus ada dalam konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by indira faradisya -
nama : Indira Faradisya
npm : 2112011329

Menurut UU No. 39 tahun 1999, HAM merupakan seperangkat hak yg melekat kepada setiap manusia atau individu sebagai makhluk ciptaan tuhan yang memiliki hak untuk dilindungi dan dijunjung martabatnya.
Hak Asasi Manusia yang diatur menurut Bab XA UUD NRI 1945 adalah :
Hak untuk hidup
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Hak mengembangkan diri
Hak memperoleh keadilan
Hak atas kebebasan pribadi
Hak atas rasa aman
Hak atas kesejahteraan
Hak turut serta dalam pemerintahan
Hak wanita
Hak anak
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Yefta Chintya Nababan 2152011070 -
Nama : Yefta Chintya
NPM : 2152011070

Pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 28A - 28J.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by FRANSISCA EMILIA_2112011098 -
Nama : Fransisca Emilia
NPM : 2112011098

Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan, yang artinya dalam negara kesatuan terdapat tiga masalah pokok yang diatur yaitu:

1. Struktur Umum negara ( seperti pengaturan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudicial).
Kekuasaan eksekutif terdiri dari presiden dan wakil presiden. Kekuasaan legislatif dipegang oleh perumus undang-undang, yakni DPR, MPR, dan DPD. Kemudian, lembaga yudikatif terdiri dari lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
2. Hubungan (dalam garis besar) antara kekuasaan tersebut satu sama lain.
Meskipun telah adanya pembagian kekuasaan antar lembaga negara di Indonesia, namun seluruhnya masih saling berhubungan dan mengawasi satu sama lain.
3. Hubungan antara kekuasaan dengan rakyat/Warga negaranya

Kemudian menurut Mr J.G Steenbeek, dikutip Sri Soemantri : Umumnya ada tiga hal materi yang diatur di dalam konstitusi :
1. Adanya Jaminan Terhadap HAM dan Warga Negara.
2.Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; (bentuk negara, corak pemerintah, kelembagaan negara)
3.Adanya Pembagian dan Pembatasan Tugas yang bersifat fundamental.
Sehingga berdasarkan pendapat Mr J.G Steenbeek diatas dapat disimpulkan secara ringkas bahwa dalam kosntitusi sebuah negara umumnya memuat 3 hal yakni adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia dan warga negara, ketetapan susunan ketatanegaraan yang fundamental atau mendasar mulai dari bentuk negara, bentuk pemerintahan, hingga tentang lembaga negara, dan yang terakhir adalah terdapat pembagian dan pembatasan tugas yang fundamental, sehingga sudah ada aturan dan ketentuannya dan tidak boleh sewenang-wenang terhadap rakyat.

Menurut C.F Strong, ada tiga nilai dasar yg wajib menjadi Materi Muatan Konstitusi antara lain:
1. Kekuasaan yang memerintah
2. hak-hak yang diperintah
3. hubungan antara yang memerintah (penguasa) dan yang diperintah (rakyat)
Ketiga nilai dasar ini dicantumkan dalam Kostitusi untuk memperoleh perlindungan negara. Sehingga menurut pendapat saya secara sederhana konstitusi haruslah memuat aturan mengenai batasan kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak yang diperintah yaitu rakyat atau warga negara, maka dengan demikian hubungan antara pemerintah dan rakyatnya dapat berlangsung damai dan sejahtera, dan tidak terjadinya pemerintahan yang otoriter
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by 2112011124 Yanti Julia Sari -
Nama : Yanti Julia Sari
Npm :2112011124

Menurut saya, Di dalam pembukaan UUD l945, HAM tercermin di dalam Alinea I, yaitu tentang Pengakuan adanya kebebasan untuk merdeka; pada Alinea II dinyatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang adil. Pernyataan ini menunjukkan bahwa jika keadilan itu benar-benar dijalankan, maka hal ini akan menjamin terhadap terpeliharanya hak-hak asasi. Alinea III, memuat Pernyataan bahwa bangsa Indonesia untuk merdeka. Ini merupakan salah satu pengakuan dan perlindungan HAM, dan pada Alinea IV memuat dasar Negara, yaitu Pancasila yang mendasari keseluruhan HAM. Selanjutnya di dalam batang tubuh UUD 1945 sebelum perubahan, HAM termuat dalam 8 (delapan) pasal yaitu Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34 yang secara garis besar memuat tentang seluruh bidang-bidang sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Muhammad Aldi Maulana -
Nama : Muhammad Aldi Maulana
NPM : 2112011142

Jaminan terhadap HAM dan warga Negara dalam UUD 1945 menjadi sangat lengkap dan sudah dijamin seperti yang tertera dalam Pasal 7 ayat (1) UU HAM, dimana setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah lama diterima Negara Republik Indonesia. Jaminan hak hak warga Negara yang telah diatur sejak awal, di tambah satu bab khusus, yaitu bab XA tentang Hak Asasi Manusia, mulai dari pasal 28A sampai dengan pasal 28 J dimana melingkupi jaminan hak hak asasi manusia yaitu :
1) hak untuk hidup 2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3) Hak mengembangkan diri 4) Hak memperoleh keadilan 5) Hak atas kebebasan pribadi 6) Hak atas rasa aman 7) Hak atas kesejahteraan 8) Hak turut serta dalam pemerintahan 9) Hak wanita 10) Hak anak.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Elza Khoirunnisa 2112011118 -
Nama: Elza Khoirunnisa
NPM: 2112011118

Hak Asasi Manusia (Human Rights) adalah "seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Hak-hak Asasi Manusia yang diatur menurut Bab XA UUD NRI 1945 adalah :
-Hak untuk hidup
-Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
-Hak mengembangkan diri
-Hak memperoleh keadilan
-Hak atas kebebasan pribadi
-Hak atas rasa aman
-Hak atas kesejahteraan
-Hak turut serta dalam pemerintahan
-Hak wanita
-Hak anak
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEEMPAT

by Muhammad Ilmi Al Fatih . -
Nama: Muhammad Ilmi Al Fatih
NPM: 2112011559

HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan, yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Dalam UUD 1945 memuat lebih lengkap terhadap beberapa pasal yang mengatur tentang jaminan terhadap ham, Jaminan terhadap HAM telah diatur melalui beberapa pasal dalam UUD 1945 yaitu Hak asasi manusia dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28A-J, pasal 27 hingga pasal 34.

Jaminan hak warga negara diatur pada Pasal 28, Pasal 28A–Pasal 28J (pengaturan rinci jaminan hak-hak warga negara).
Hak-hak yang dimuat antara lain:
1. Hak untuk hidup,
2. Hak untuk memiliki keluarga,
3. Hak anak untuk berkembang tumbuh,
4. Hak akan kebutuhan dasar,
5. Hak untuk memajukan diri,
6. Hak akan kepastian hukum,
7. Hak akan upah layak,
8. Hak akan kesempatan yang sama,
9. Hak akan status kewarganegaraan,
10. Hak beragama,
11. Hak memperoleh pekerjaan,
12. Hak akan informasi,
13. Hak akan jaminan keamanan pribadi,
14. Hak untuk tidak disiksa, dan berbagai hak lainnya.