Tugas

Tugas

Number of replies: 1

Silahkan dicari keputusan pengadilan yang berkenaan dengan sengketa nedis dan dianalisa pasal2 yang dikenakan dalam perkara tersebut!

Perkara bisa dicari di https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

atau sengketa yang ada pada instansi bapak ibu?

In reply to First post

Re: Tugas

by Eurofanya Meghawanda 2022011046 -
Analisis Kasus Hukum Mal Praktik Perawat Jumraini, A.Md. Kep
Perawat RSD Mayjend. HM. Ryacudu Kotabumi

Perawat Jumraini diduga telah melakukan mal praktik dengan tuduhan mengakibatkan hilangnya nyawa Alex Sandra, 25 Tahun. Yang disangkakan dikarenakan pelayanan dan perawatan Jumraini yang buruk. Jaksa penuntut mendakwa bahwa Jumraini melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (2) dan Pasal 86 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. Selain itu juga didakwa melanggar Pasal 46 Ayat (1).
Analisis :
1. Jumraini sebagai Subjek Hukum Kesehatan
Jumraini bekerja sebagai perawat di ruang ICU RSD Mayjend. HM. Ryacudu Kotabumi artinya jumraini mengabdikan diri pada pelayanan kesehatan dengan menggunakan ilmu keperawatan. Dengan demikian Jumraini adalah tenaga kesehatan perawat yang tunduk pada UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
2. Jumraini Berwenang Menjalankan Praktik Mandiri
Jumraini memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan syarat utama sebagai tenaga kesehatan.
Berkaitan dengan surat izin praktik perawat (SIPP). Ditegaskan bahwa perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memiliki ijin. Kegiatan Jumraini yang kadang-kadang memberi pertolongan di rumahnya, seharusnya dipandang sebagai memberi pertolongan kepada tetangga dalam situasi darurat. Bukan merupakan kegiatan yang rutin dan sebagai sumber penghasilan.
3. Tindakan Jumraini Memberikan Pertolongan pada Pasien Dapat Dibenarkan oleh Hukum
- Pelayanan keperawatan adalah serangkaian pelayanan yang diberikan perawat dalam rangka membantu klien untuk memenuhi kebutuhan kesehatannya diawali dari pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi dan evaluasi keperawatan. Semua dilakukan berasaskan perikemanusiaan, nilai ilmu, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, perlindungan serta kesehatan dan keselamatan pasien. Pelayanan kedokteran berbeda dengan pelayanan keperawatan namun untuk hal-hal tertentu/ situasi darurat, perawat dapat melakukan tindakan kedokteran seperti memberikan obat bebas terbatas.
- Apa yang dilakukan Jumraini semata-mata memberikan pertolongan (imbalannya bukan atas dasar profesionalisme) dengan melakukan serangkaian tindakan keperawatan dan terlebih dahulu telah menyarankan untuk mencari pelayanan kesehatan memadai ke dokter maupun RS namun pasien menolak dengan pertimbangan biaya.
- Apakah tetanus yang berkembang dalam tubuh pasien yang mengakibatkan kematian, apakah karena disebabkan pertolongan oleh jumraini atau lebih disebabkan dari paku (tetanus) yang melukai kakinya beberapa saat sebelumnya.
- Dalam kondisi darurat, pelayanan kesehatan diwajibkan untuk memberikan pertolongan pada pasien/ siapa saja yang perlu diberi pertolongan. Dasarnya adalah Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 yaitu dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan. Kemudian selain wajib memberikan pertolongan, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien Pasal 32 Ayat (1).
Kesimpulan dari Analisis diatas yaitu apa yang dilakukan Jumraini semata-mata untuk membantu seseorang yang memerlukan bantuan, bukan hanya atas dasar profesionalisme. Oleh karenanya Jumraini tidak bisa dikenakan dakwaan seperti apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Jika dicari kesalahannya mungkin hanya melakukan mal administrasi dimana Jumraini tidak memiliki SIPP bukan karena pertolongannya yang salah (mal praktik) sehingga akan berbeda penerapan hukumnya. Penyelesaian kasus ini seharusnya menggunakan UU No. 36 Tahun 2009, UU Tahun 36 Tahun 2014 dan UU No. 38 Tahun 2014 dengan prinsip Mediasi. Pemilihan hukum ini sejalan dengan prinsip “Lez specialis derogat lex generalis”.