Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

Number of replies: 23

https://www.youtube.com/watch?v=YDEJBTXM7zU

Silahkan berikan pendapat anda mengenai salah satu contoh kasus penyelesaian sengketa internasional?

materi pendahuluan dapat dilihat di file yang saya upload, thanks

absen dihitung dari komentar anda

In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by 1812011018_Melisa Ratna Sari Unila -
Contoh Kasus : Sengketa Laut China Selatan
Pendapat saya adalah...
Dimana pada kasus ini negara China mengklaim sejumlah wilayah laut seluas 3 juta meter persegi yang berbatasan dengan wilayan Filipina, Malaysia, dan Vietnam kemudian mengakibatkan adanya sengketa internasional. Hal tersebut termasuk kedalam sengketa dikarenakan tindakan negara china termasuk kedalam salah satu hakekat sengketa yaitu, salah satu pihak (china) yang telah mengganggu kepentingan negara lain, kemudian pihak tersebut memaksakan kehendaknya kepada pihak lain (disini china yang mengklaim batas wilayah dengan menerobos zona ekonomi ekslusif sejumlah negara). Kemudian akhir dari kasus yang berlangsung sejak lama ini yakni putusan dari Pengadilan Arbitrase yang telah menolak secara tegas tentang pengklaiman batas wilayan China yang berarti penyelesaian sengketa ini dilakukan secara damai melalui pengadilan sebagai perantara antar negara yang bersangkutan.
In reply to 1812011018_Melisa Ratna Sari Unila

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Tiara Rolensia Purba -

Nama : Tiara Rolensia Purba

Npm :1912011041

Contoh penyelesaian sengketa internasional itu seperti kasus Sipadan dan ligitan bermula pada 1969, kemudian berakhir pada 2002 setelah ada keputusan Mahkamah Internasional yang menetapkan kedua pulau itu sah menjadi milik Malaysia.kasus ini merundingkan delimitasi batas maritim antara keduanya di Laut Sulawesi.Pada 1994, Indonesia dan Malaysia juga sempat mencoba membuat terobosan dengan menetapkan atau menunjuk perwakilan masing-masing untuk negosiasi yang intensif. namun tidak mendapatkan kesepakatan final.Akhirnya kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional Mahkamah Internasional memastikan bahwa Inggris, selaku penjajah atau pendahulu Malaysia, terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan penerapan dan pemberlakuan aturan terkait pengumpulan telur penyu dan didirikannya cagar alam untuk perlindungan burung. Mahkamah Internasional juga memutuskan bahwa pembangunan mercusuar oleh Inggris di pulau tersebut dianggap cukup untuk mendukung klaim Malaysia terhadap kedaulatan atas Sipadan dan Ligitan.

In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by 1912011091_Meilina Rosa. Unila -

Nama: Meilina Rosa

Npm: 1912011091
Contoh kasus yang saya ambil adalah
Churchill Mining Plc, Planet Mining, dan Pemerintah Indonesia
Tepat pada 6 Desember 2016, Pemerintah Indonesia berhasil menang atas gugatan dua perusahaan tambang batubara asing. Keputusan lembaga arbitrase internasional, International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berbasis di Washington DC, menolak gugatan kedua perusahaan tersebut.
Gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh Pemerintah Kutai Timur pada tahun 2010. Churchill Mining Plc dari Inggris pernah mengantungi izin tambang seluas 350 km2 di Busang, Telen, Muara Wahau, dan Muara Ancalong dengan mengakuisisi 75% saham PT Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining asal Australia merupakan anak perusahaan Churchill.
Sebelumnya, Churchill telah mengajukan gugatan hukum pada PTUN Samarinda. Namun, hasilnya sama, pencabutan izin usaha oleh bupati tersebut sudah sesuai prosedur. Proses banding berlanjut hingga ke MA dan hasilnya tetap sama, hingga Churchill membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Atas putusan ICSID tersebut, Indonesia berhak memperoleh gugatan senilai 31 miliar atau sekitar Rp17 triliun.


In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by M.Rifki Saputra -

Contoh kasus: Penyelesaian Sengketa Laut Antara Indonesia dan Malaysia di Wilayah Selat Malaka

Kasus ini sendiri terjadi saat belum adanya konvensi hukum laut di jenewa yang mana dalam hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah indonesia telah mampu menyelesaikan permasalahan sengketa internasional dengan  melakukan perjanjian dengan pemerintah malaysia yang dimana menghasilkan kesepakatan mengenai batas landas kontinen antar kedua negara tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 27 oktober 1969 sedangkan konvensi laut di jenewa baru diselenggarakan pada 1982.

In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Muhammad Doni Saputra 1752011119 -
Nama : Muhammad Doni saputra
Npm : 1752011119

Menurut saya Ketentuan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional pada umumnya berdasarkan Pasal 33 Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (“Piagam PBB”), pihak yang terlibat dalam pertikaian/sengketa pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum (badan yudisial), menggunakan pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional, atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri.
In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Rosaria Yoselin Magdalena Br Purba Unila -
Nama : Rosaria Yoselin Magdalena Br Purba
NPM : 1912011042
Contoh kasus yang saya ambil adalah :
Sengketa Karang Liancourt yang dimana adalah sengketa antara Korea Selatan dan Jepang. Kedua negara ini menyatakan kedaulatan atas Karang Liancourt yaitu sebuah gugusan kelompok pulau-pulau kecil di laut Jepang yang disebut Dokdo. Karang Liancourt telah dikelola oleh Korea Selatan sejak tahun 1954 oleh penjaga pantai Korea. Dalam dokumen Rusk bahwa klaim Jepang terhadap Klaim Liancourt tidak akan dilepaskan dalam traktat damai dengan Jepang. Tetapi tahun 1954, Jepang mengusulkan rekomendasi ke Mahkamah Internasional, yang ditolak Korea Selatan dan menyakini bahwa Karang Liancourt adalah wilayah Korea Selatan yang tak terbantahkan, dengan demikian tidak bisa ditangani melalui perundingan diplomatic atau penyelesaian yudisial antara Korea Selatan dan Jepang. Selanjutnya penyelesaian sengketa sampai saat ini belum selesai dan dapat diselesaikan dengan cara mediasi, yaitu melalui konsiliasi, arbitrase, dan juga Pengadilan Internasional Untuk Hukum Laut (ITLOS).
In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Adella Putri Zain 1912011053 -
Adella Putri Zain
1912011053

contoh kasus : Indonesia dan Timor Leste
Klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari negara kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste. Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara pemerintah RI dengan pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan dan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara. Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan.
In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Eunike Christine Kyrieleison Simanjuntak 1912011001 -
Contoh kasus : Kapal Vietnam menabrak KRI Tjiptadi
KRI Tjiptadi-381 sedang melaksanakan patroli ketika mereka mendapat bahwa ada kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam sedang mengambil ikan diwilah ZEE Indonesia. kemudian KRI Tjiptadi-381 melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan asing berbendera Vietnam bernomor lambung BD 979,kapal ikan tersebut ternyata dikawal kapal Pengawas Perikanan Vietnam, dan kapal pengawal itu berusaha menghalangi personel TNI AL di KRI Tjiptadi-381. Kapal itu memprovokasi hingga menabrakkan badan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381. lokasi kejadian itu ada di wilayah ZEE nasional, sehingga tindakan penangkapan kapal ikan ilegal oleh KRI Tjiptadi-38 sudah benar dan sesuai prosedur. Namun di sisi lain, pihak Vietnam juga mengklaim wilayah itu merupakan kawasan perairannya. Tindakan KRI Tjiptadi-38 Untuk meminimalisir ketegangan atau insiden yang lebih buruk di antara kedua negara, kejadian/insiden tersebut akan diselesaikan melalui jalur resmi antar pemerintahan kedua negara, Indonesia dan Vietnam.
Menurut saya, tindakan KRI Tjiptadi-381 sudah tepat karena tidak melakukan kontak berlebihan. kasus ini diselesaikan secara bilateral antar-negara.
In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Nurullisa Amiyati UNILA -

Nama : Nurullisa amiyati

NPM : 1812011279


Contoh kasus yg saya ambil :

Illegal Fishing yang dilakukan Kapal KM BD 95599 TS di laut Natuna

Kapal KM BD 95599 TS yang telah melanggar ketentuan terkait tindakan pelanggaran IUU Fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia mendapatkan sanksi pidana denda dari Indonesia, pemberian sanksi administrasi dan meminta uang jaminan yang layak (reasonable bond) kepada kapal asing tersebut untuk kemudian dilepaskan segera (prompt release) kapal beserta awak kapalnya tanpa ada pidana penjara. Penegakkan hukum yang dilakukan Indonesia terhadap Kapal KM BD 95599 TS ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. 

In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Novita Sari 1912011082 -
Contoh kasus : Pembebasan hukuman mati dua warga Indonesia dari Pengadilan Arab Saudi.
Dua warga Indonesia, Sumartini binti Manaungi Galisung dan Warnah binti Ni'ing, dibebaskan dari hukuman setelah sepuluh tahun lalu dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pidana di Riyadh, Arab Saudi. Warga Indonesia ini berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dituduh melakukan sihir ke keluarga majikan.
Menurut saya kasus ini merupakan salah satu bentuk konflik Internasional , Karena pelaku dalam kasus ini merupakan salah satu subjek hukum Internasional (Individu yang berkonflik) di dalam suatu negara asing. Selain dilihat dari siapa yang melakukan tindakan tersebut, kasus ini dikatakan sebagai salah satu kasus Hukum Internasonal karena penyelesaiannya diselesaikan oleh lembaga KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) dengan melakukan perundingan antar kedua negara. Selain itu, dilihat pula latar belakang pelaku yang masih menyandang kewarganegaraan Indonesia sehingga pada dasarnya Pemerintah wajib mengusahakan pembatalan hukuman mati bagi WNI di luar negeri tersebut.
In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by M.Hafizh Kurniawan Akrabi M.Hafizh Kurniawan A -
Contoh Kasus: Konflik Ambalat

Sengketa wilayah Ambalat merupakan konflik bilateral antara Indonesia dengan Malaysia. Konflik Ambalat dipicu pelanggaran Malaysia yang memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya tahun 1979. Indonesia beerkali-kali melakukan protes kepada Malaysia hingga membawa kasus ini ke ranah ICJ. Namun, ICJ memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan menjadi wilayah Malaysia pada tahun 2002. Setelah keputusan ICJ tersebut, Indonesia dan Malaysia berkonfrontasi secara militer di perairan Sulawesi. Kemudian pada tahun 2009 kedua negara sepakat untuk menahan diri dari serangan dan menyelesaikan kasus ini secara diplomatis
In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Adelia Syamara -

contoh kasus : Penyelesaian Sengketa Dalam Kasus Penahanan Kapal Stena Impero

nama : Adelia Syamara NPM 1912011336 menurut saya hukum yang sesuai untuk mendapatkan solusi dan menyelesaikan persoalan terhadap kasus penahanan kapal Stena Impero. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penahanan tersebut dianggap sah karena Inggris telah melakukan pelanggaran lalu lintas maritim dan menyalahgunakan hak lintas transit maupun hak lintas damai yang diberikan oleh hukum internasional. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) pada dasarnya mengatur dan memberikan wewenang kepada negara pantai untuk menjalankan yurisdiksi nya di laut teritorial negara masing-masing, dalam hal ini negara pantai diperbolehkan untuk membuat peraturan yang menyangkut keselamatan navigasi di laut teritorialnya. Lalu Mekanisme penyelesaian sengketa internasional dalam sengketa antara Inggris dan Iran, dituangkan dalam Charter of the United Nations (UN Charter) bahwa dalam menyelesaikan sengketa dengan cara damai, pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya melalui cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan melalui Mahkamah Internasional atau Pengadilan khusus. Pengadilan khusus dalam hal ini adalah International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), yaitu sebuah pengadilan khusus yang memiliki yurisdiksi atas sengketa yang ditimbulkan oleh pelanggaran-pelanggaran UNCLOS 1982.

In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Dika Afra As Shiddiqy 1912011326 -

Nama: Dika Afra 

Npm: 1912011326


Contoh Kasus Sengketa Internasional :Perselisihan Batas Laut antara Kenya dan Somalia

Perselisihan yang melibatkan dua negara di Benua Afrika tersebut dilatarbelakangi oleh sengketa perbatasan laut. Baik kenya dan Somalia saling klaim atas wilayah laut yang terdapat perairan Samudra Hindia.

Mulanya Somalia menuduh Kenya telah memberikan hak eksplorasi sumber daya kepada perusahaan multinasional Total dan Eni di perairan yang menjadi sengketa 

Perselisihan maritim antara Kenya dan Somalia menambah gesekan diplomatik antara negara di Afrika Timur. Pada bulan Desember lalu, Mogadishu mengumumkan untuk memutuskan hubungan dengan Kenya karena diduga mencampuri urusan politik dalam negerinya.

Bukan tidak mungkin bagi ICJ untuk menyelesaikan sengketa maritim Kenya dan Somalia dalam kurun waktu hingga bertahun-tahun.

In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Muhammad Fakhri Husain -
Nama : Muhammad Fakhri Husain
Npm : 1852011034

Kapal tanker Iran dan Panama langgar hukum internasional

Pada akhir Januari 2021, tanker MT Horse berbendera Iran dan MT Freeya berbendera Panama diamankan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) karena diduga melanggar hukum internasional.
Kedua Kapal tersebut kedapatan melakukan transaksi ilegal di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di perairan Pontianak.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah dua kapal tersebut melanggar hak lintas transit pada Alur Laut Kepulauan Indonesia ALKI dan melakukan aktivitas ship to ship BBM secara ilegal melanggar UU No.17/2006 tentang kepabeanan dan UU No.22/2001 tentang Migas dan secara sengaja mematikan sistem AIS (automatic indentification system).

MT Freya (Panama) juga melaksanakan oil spilling (menumpahkan minyak) dengan melanggar UNCLOS, Marpol 73/78, UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan PP No.21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Laut.

Iran kerap dituduh menjual minyaknya secara ilegal di perairan internasional dengan menonaktifkan sistem pelacakan pada tanker-tankernya.
In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Hanny Salsabila -

Nama:Hanny Salsabila

Npm:191201105

Contoh kasus : Sengketa Laut China Selatan

Sengketa wilayah Laut Cina Selatan merupakan persaingan klaim atas perairan dan kepulauan di Laut Cina Selatan yang melibatkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei dan Asia Timur seperti Cina dan Vietnam. Sengketa ini mengacu kepada klaim antara negara-negara di atas terhadap kepulauan Spratly dan Paracels, sekaligus wilayah perairan 12 mil laut lepas garis pantai di sekitarnya sesuai dengan peraturan UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea). Adanya sengketa ini menyebabkan negara-negara di atas terlibat dalam berbagai permasalahan diplomatik hingga konflik bersenjata.

Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa Cina menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut Cina Selatan. Cina telah Menyebabkan kerusakan terumbu karang dengan membangun pulau-pulau buatan. Hakim di Mahkamah ini mendasarkan putusan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani oleh pemerintah China dan Filipina.

Filipina akhirnya setuju menarik tuntutannya agar pertemuan ASEAN tetap menghasilkan pernyataan bersama. Dalam pernyataan bersama disepakati, ASEAN meminta resolusi damai terhadap sengketa Laut China Selatan sesuai dengan Hukum Internasional, termasuk hukum laut PBB yang dijadikan rujukan pengadilan arbitrase internasional, dan sepakat untuk mengendalikan diri dari aktivitas yang akan meningkatkan perselisihan dan mempengaruhi perdamaian dan stabilitas di kawasan Laut Cina Selatan.

In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Pradio Driffajatama -

Nama : Pradio Driffajatama

Npm : 1712011324

Sengketa Internasional antara Indonesia dan Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.


Penyelesaian :Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni:

Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah.Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubahSelain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara.

Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas Negara.

In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Aliva Tukarruzzaman -
Nama = Aliva Tukarruzzaman
Npm = 1712011292

Perselisihan Batas Laut antara Kenya dan Somalia
Perselisihan yang melibatkan dua negara di Benua Afrika tersebut dilatarbelakangi oleh sengketa perbatasan laut. Baik kenya dan Somalia saling klaim atas wilayah laut yang terdapat perairan Samudra Hindia.

Mulanya Somalia menuduh Kenya telah memberikan hak eksplorasi sumber daya kepada perusahaan multinasional Total dan Eni di perairan yang menjadi sengketa.

Perkembangan Terkini Sengketa Kenya dan Somalia
Dilansir dari Voice of America (VOA) Kenya telah menolak untuk menghadiri sidang sengketa selama seminggu yang diinisiasi oleh pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Melalui sepucuk surat yang dilayangkan kepada Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag, atau yang disebut sebagai International Court of Justice (ICJ), pemerintah Kenya menjelaskan alasan tidak kehadirannya dalam sidang.

Kenya mengutarakan alasan ketidakhadirannya dalam sidang lantaran masih berlangsungnya situasi darurat COVID-19.

Sementara itu, Hakim Ketua Joan Donoghue menolak permintaan Kenya tersebut. "Pengadilan menyesalkan keputusan Kenya yang tidak berpartisipasi dalam proses keputusan," katanya.

Joan juga mengatakan jika pengadilan memiliki sejumlah materi yang sebelumnya diajukan oleh negara dalam memperdebatkan kasus perselisihan kedua negara.
In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by M. Rizki Fatulloh -

Nama : M. Rizki Fatulloh

NPM : 1952011034

Kasus Indonesia-Malaysia (sipadan ligitan) sebelum dibawa ke ICJ, penyelesaian sempat upayakan melaluip erundingan antara Soeharto dan Mahatir dengan melahirkan kesepakatan “Langkawi Understanding” yaitu menjadikan kepulauan itu status quo sambil menunggu penyelesaian final

In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by I nengah andre Wijaya -
Contoh kasus: Penyelesaian Sengketa Laut Antara Indonesia dan Malaysia di Wilayah Selat Malaka

Kasus ini mencul pada tahun 1967 pada saat penentuan hukum laut antara indonesia dengan malaysia dimana indonesia dan malaysia memasukan pulau siapadan dan pulau ligitan kedalam batas batas wilayahnya
Kasus ini sendiri terjadi saat belum adanya konvensi hukum laut di jenewa yang mana dalam hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah indonesia telah mampu menyelesaikan permasalahan sengketa internasional dengan melakukan perjanjian dengan pemerintah malaysia yang dimana menghasilkan kesepakatan mengenai batas landas kontinen antar kedua negara tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 27 oktober 1969 sedangkan konvensi laut di jenewa baru diselenggarakan pada 1982.
In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Abdurrahman nyerupa Abdurrahman nyerupa -
Nama:Abdurrahman nyerupa
Npm:1852011010

Contoh kasus : Sengketa Laut China Selatan

Sengketa wilayah Laut Cina Selatan merupakan persaingan klaim atas perairan dan kepulauan di Laut Cina Selatan yang melibatkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei dan Asia Timur seperti Cina dan Vietnam. Sengketa ini mengacu kepada klaim antara negara-negara di atas terhadap kepulauan Spratly dan Paracels, sekaligus wilayah perairan 12 mil laut lepas garis pantai di sekitarnya sesuai dengan peraturan UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea). Adanya sengketa ini menyebabkan negara-negara di atas terlibat dalam berbagai permasalahan diplomatik hingga konflik bersenjata.

Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa Cina menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut Cina Selatan. Cina telah Menyebabkan kerusakan terumbu karang dengan membangun pulau-pulau buatan. Hakim di Mahkamah ini mendasarkan putusan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani oleh pemerintah China dan Filipina.

Filipina akhirnya setuju menarik tuntutannya agar pertemuan ASEAN tetap menghasilkan pernyataan bersama. Dalam pernyataan bersama disepakati, ASEAN meminta resolusi damai terhadap sengketa Laut China Selatan sesuai dengan Hukum Internasional, termasuk hukum laut PBB yang dijadikan rujukan pengadilan arbitrase internasional, dan sepakat untuk mengendalikan diri dari aktivitas yang akan meningkatkan perselisihan dan mempengaruhi perdamaian dan stabilitas di kawasan Laut Cina Selatan.
In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by REKSY KURNIA JAYA 1912011125 -

 Nama : Reksy Kurnia jaya

Npm : 1912011125


Contoh kasus: Penyelesaian Sengketa Laut Antara Indonesia dan Malaysia di Wilayah Selat Malaka

Kasus ini sendiri terjadi saat belum adanya konvensi hukum laut di jenewa yang mana dalam hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah indonesia telah mampu menyelesaikan permasalahan sengketa internasional dengan  melakukan perjanjian dengan pemerintah malaysia yang dimana menghasilkan kesepakatan mengenai batas landas kontinen antar kedua negara tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 27 oktober 1969 sedangkan konvensi laut di jenewa baru diselenggarakan pada 1982.


In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Kevin Bagaskara 1652011218 -
Nama : Kevin Bagaskara
NPM : 1652011218

Contoh kasus : Sengketa antara Indonesia dan Malaysia terkait pengklaiman blok ambalat

Menurut saya Blok Ambalat adalah dasar laut (landas kontinen) yang berlokasi di sebelah timur Pulau Borneo (Kalimantan). Sebagian besar atau seluruh Blok Ambalat berada pada jarak lebih dari 12 Mil dari garis pangkal sehingga termasuk dalam rejim hak berdaulat (sovereign rights), bukan kedaulatan (sovereignty). Pada kawasan ini telah terjadi proses eksplorasi dan eksploitasi sejak tahun 1960an namun belum ada batas maritim antara Indonesia dan Malaysia.
Ditinjau dari Hukum Internasional Blok Ambalat merupakan milik indonesia berdasarkan sejarah dimana sebelum lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia. Blok Ambalat sepenuhnya di kelola oleh Indonesia dengan bukti pemberian ijin kepada pihak asing. karena Malaysia tidak melakukan Klaim atas tindakan Indonesia atas kegiatan penambangan dan eksploitasi di wilayah Blok Ambalat sejak Tahun 1960 hingga pasca keluarnya peta Malaysia tahun 1979 itu merupakan bukti pengakuan Malaysia terhadap wilayah Blok Ambalat dan Indonesia memiliki Hak berdaulat di wilayah tersebut.
Penyelesaian sengketa terkait pengklaiman Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia di selesaikan melalui negosiasi. Sejauh ini hasil dari negosiasi tersebut adalah pengakuan Malaysia atas Karang Unarang sebagai milik Indonesia dan masih akan terus dilakukan upaya lain untuk mencapai kesepakatan batas negara di Laut Sulawesi.
In reply to First post

Re: Diskusi Pendahuluan dan Ruang Lingkup

by Ayu Dwiyanti Astuti Primayola -
Nama: Ayu Dwiyanti Astuti Primayola 

NPM: 2012011070 


Izin menjawab,

Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan

Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia terkait klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, tepatnya di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan.

Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia.

Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia.

Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu menjajah Malaysia, lebih dulu memasuki Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu.

Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, namun, tidak melakukan apa pun.

Selain itu, Malaysia juga terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau, seperti pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu, dan operasi mercusuar.

Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini terjadi saat masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.