Apakah pengaturan HAM dalam UUD 1945 pasca-amandemen sudah cukup kuat untuk melindungi semua warga negara, atau masih ada celah kelemahan?
Apakah pengaturan HAM dalam UUD 1945 pasca-amandemen sudah cukup kuat untuk melindungi semua warga negara, atau masih ada celah kelemahan?