Aktivitas pertemuan 5

Aktivitas pertemuan 5

Number of replies: 44

jawablah pertanyaan berikut terkait konstitusi

1. jelaskan konstitusi di negara indonesia?

2. apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?

3. apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?

In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Valda Rahma Dewanti -
Nama: Valda Rahma Dewanti
NPM: 2316031114
Kelas: Reguler D

Jawab:
1. Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang mengatur cara negara ini dijalankan. Di Indonesia, Konstitusi Republik Indonesia adalah fondasi hukum yang mengatur negara ini. Konstitusi ini, juga dikenal sebagai UUD 1945, telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali diadopsi. Konstitusi Indonesia mencakup prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga pemerintahan. Konstitusi di Indonesia sendiri berjalan melalui beberapa mekanisme, seperti pembuatan undang-undang, keputusan pengadilan, dan pengawasan dari lembaga-lembaga seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MK (Mahkamah Konstitusi). Contohnya seperti: jika ada perubahan dalam masyarakat yang memerlukan aturan baru, DPR membuat undang-undang sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Kemudian, MK bertugas untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi. Misalnya, jika suatu undang-undang dianggap bertentangan dengan hak-hak asasi yang dijamin dalam konstitusi, MK dapat membatalkan undang-undang tersebut. Hal ini adalah salah satu cara di mana konstitusi di Indonesia dijalankan untuk memastikan negara berfungsi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

2. Ada banyak sekali kasus pelanggaran konstitusi yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan merugikan masyarakat karena menghalangi proses demokratis, menghambat pembangunan ekonomi yang adil, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, ketika pejabat pemerintah melakukan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam konstitusi, yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan dan keadilan bagi semua warga negara. Salah satu kasus yang terjadi yaitu kasus penyerobotan lahan di Riau, yang mana kasus tersebut melibatkan Surya Darmadi dari PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998–2008 yang diduga terlibat dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Mereka diduga menggunakan izin tanpa persetujuan resmi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Ini menunjukkan pentingnya kepatuhan hukum dan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

3. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua orang memiliki hak yang sama, bahwa pemerintah bertanggung jawab kepada rakyatnya, dan bahwa ada aturan yang mengatur cara pemerintah bekerja. Jadi, konstitusi membantu menjaga agar semuanya berjalan dengan adil dan baik di negara kita.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Chyntia Mahika Hutabarat -
Nama : Chyntia Mahika Hutabarat
NPM : 2316031112
Kelas : Regular D

1. Jelaskan konstitusi di negara indonesia?
Jawab : Konstitusi adalah seperangkat prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara, yang berarti negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Idealnya, suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungan kekuasaan yang seimbang antara cabang-cabang kekuasaan yang ada. Kontitusi Negara Indonesia adalah Undang- Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama bagi sistem pemerintahan dan hukum di Indonesia. Pada pembukaan UUD 1945 diawali dengan menegaskan tujuan negara, cita-cita, serta prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi pembangunan negara Indonesia. Tujuan UUD 1945 adalah untuk membatasi kekuasaan, dan juga mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi dominasi atau monopoli kekuasaan oleh satu kelompok atau individu tertentu. Dengan adanya konstitusi di Indonesia tentu menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan berpendapat, hak memilih dan dipilih, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan lain sebagainya. UUD sebagai konstitusi di Indonesia menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan, serta prinsip kedaulatan rakyat menjadi salah satu asas utama dalam konstitusi Indonesia.

2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Jawab : Pelanggaran konstitusi terjadi ketika tindakan atau kebijakan yang diambil bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi suatu negara. Ini merupakan pelanggaran hukum serius karena konstitusi adalah hukum tertinggi dalam sistem hukum suatu negara dan tindakan pemerintah serta tindakan individu harus sesuai konstitusi. Contoh pelanggaran yang berkaitan dengan konstitusi seperti pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dengan membatasi kebebasan berbicara atau berpendapat, hak atas kebebasan dari diskriminasi, melakukan hukuman sepihak tanpa adanya proses hukum yang seharusnya. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, karena konstitusi menetapkan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Tidak memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat juga salah satu pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam konstitusi. Pelanggaran yang sudah mengancam stabilitas, keadilan, dan keamanan hukum pada suatu negara harus ditangani dengan serius oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

3. Apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Jawab : Tujuan dari konstitusi di Negara Indonesia dapat diklasifikasikan tiga tujuan (Dede Rosyada (dkk), 2003), yaitu:
- Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
- Konstitusi bertujuan memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi, identitas nasional dan lambang persatuan.
Menurut Jimly Asshiddiqie, pada umumnya hukum memiliki tiga tujuan pokok, yaitu:
1. Keadilan (justice) sepadan dengan keseimbangan, kepatutan, dan kewajaran.
2. Kepastian (certainty atau zekerheid) berkaitan dengan dengan ketertiban dan ketenteraman.
3. Kegunaan (utility) yang diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.
Konstitusi pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah, serta untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Najwa Balqis Haliza -
Nama: Najwa Balqis Haliza
NPM: 2356031006
Kelas: MANDIRI B

Jawab:
1. Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali diadopsi. Konstitusi Indonesia mencakup prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga pemerintahan. Proses perumusan Konstitusi ini dimulai dengan BPUPKI yang bekerja sejak 29 Mei 1945-16 Juni 1945. BPUPKI bertugas untuk merumuskan dasar-dasar negara dan konstitusi yang akan mengatur Indonesia setelah merdeka. Salah satu hasil kerja BPUPKI adalah Piagam Jakarta, yang merupakan dasar awal Konstitusi Indonesia Diterangkan dalam laman Mahkamah Konstitusi, selain UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis, ada praktik dan kebiasaan ketatanegaraan yang menjadi bagian dari konstitusi di Indonesia. Untuk praktik ketatanegaraan, misalnya, maklumat Wakil Presiden Nomor X dan Maklumat Pemerintah 14 November yang telah menjadi bagian dari sejarah ketatanegaraan. Kebiasaan ketatanegaraan yang dimaksud dan masih terus dilakukan adalah pidato ketatanegaraan presiden pada Sidang Paripurna DPR setiap 16 Agustus.
2. Salah satu pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia adalah tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang menerima suap atau memanfaatkan posisinya untuk tujuan pribadi yang melanggar hukum. Tindakan korupsi ini melanggar prinsip integritas dan akuntibilitas yang diamanatkan oleh konstitusi.
3. Pada dasarnya konstitusi adalah hukum yang tingkatannya dianggap paling tinggi. Sehubungan dengan itu (sebagai hukum tertinggi) tujuan dibentuknya konstitusi di Indonesia adalah untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi.
Menurut (Dede Rosyada (dkk), 2003) Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu
1. Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
3. Konstitusi bertujuanmemberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Aurelle Friyanda -
Nama: Aurelle Dzikra Friyanda
NPM: 2356031020
Kelas: Mandiri B

Jawab:
1. Sejarah konstitusi di Indonesia mencakup perkembangan dan evolusi konstitusi negara sejak zaman kolonial hingga kemerdekaan, serta dalam masa-masa sesudahnya. Berikut adalah ringkasan sejarah konstitusi di Indonesia:

Zaman Kolonial: Pada masa kolonial, Indonesia diperintah oleh Belanda melalui Hindia Belanda. Tidak ada konstitusi formal yang mengatur wilayah ini, dan pemerintah kolonial Belanda berkuasa secara absolut. Namun, pada tahun 1922, Belanda memberikan Undang-Undang Tata Negara (Staatsinrichting) yang memberikan sedikit otonomi kepada Hindia Belanda.
Sumpah Pemuda (1928): Pada tanggal 28 Oktober 1928, pemuda-pemuda Indonesia mengucapkan Sumpah Pemuda yang menyerukan persatuan, bahasa, dan budaya nasional. Ini menjadi landasan semangat nasionalisme yang menjadi dasar bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan (1945): Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Proklamasi ini menjadi dasar pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka. Meskipun belum ada konstitusi tertulis, Proklamasi tersebut berisi prinsip-prinsip dasar negara.
UUD 1945: Pada tahun 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas menyusun dasar negara. Hasilnya adalah UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara.
Konsitusi RIS (1949): Pada tahun 1949, Indonesia mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi baru. Namun, RIS hanya berlangsung sebentar karena pada tahun 1950, Republik Indonesia menetapkan UUD 1945 kembali sebagai konstitusi negara.
Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Setelah beberapa tahun pertikaian dan konflik dengan Belanda, Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaannya dan membentuk NKRI. UUD 1945 tetap berlaku sebagai konstitusi negara.
Amendemen UUD 1945: Seiring berjalannya waktu, UUD 1945 telah mengalami sejumlah amendemen untuk mengakomodasi perubahan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Beberapa amendemen penting termasuk amendemen tahun 1999 yang memperkenalkan konsep otonomi daerah.
Era Reformasi: Pada tahun 1998, Indonesia mengalami reformasi politik yang mengakhiri era Orde Baru. Sebagai bagian dari reformasi tersebut, UUD 1945 mengalami sejumlah amendemen yang menguatkan demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.
Amendemen 4 UUD 1945: Pada tahun 2002, Indonesia mengadakan amendemen keempat UUD 1945 yang mengubah sistem pemerintahan dari sistem presidensial ke sistem presidensial terpilih. Amendemen ini juga mengatur pembagian kekuasaan yang lebih tegas antara pemerintah pusat dan daerah.
Konstitusi Saat Ini: Konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang telah mengalami beberapa amendemen. Ini adalah konstitusi yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara.
Sejarah konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang menuju pembentukan dan pemantapan negara Republik Indonesia, yang berjuang untuk kemerdekaan, stabilitas, dan demokrasi. Konstitusi ini tetap menjadi landasan hukum bagi negara Indonesia hingga saat ini.

2. Pelanggaran konstitusi terjadi ketika tindakan atau kebijakan yang diambil bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi suatu negara.Ini merupakan pelanggaran hukum serius karena konstitusi adalah hukum tertinggi dalam sistem hukum suatu negara dan tindakan pemerintah serta tindakan individu harus sesuai konstitusi. salah satunya seperti manipulasi proses pemilihan seperti hasil hitung surat suara.

3. Konstitusi bertujuan sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak dari para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Dengan kata lain, konstitusi ada sebagai sarana yang bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisasi. Negara juga dapat mengontrol pemerintahannya lewat konstitusi tersebut.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Bunga Aprilia -
Nama : Bunga Aprilia
NPM : 2356031008
Kelas : Mandiri B

1. Sejarah konstitusi di Indonesia disusun dan ditetapkan dalam sebuah revolusi yang diawali dengan kekalahan tentara Jepang di Asia pada tahun 1945. Ketika Jepang menyadari kondisi kekalahan yang merugikan, Jepang mulai mencari simpati dan dukungan bangsa Indonesia untuk melawan tentara sekutu. Salah satu strategi Jepang adalah dengan menerapkan langkah politik dan membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (“BPUPKI”). Pendirian BPUPKI memiliki tujuan untuk menyelidiki hal penting terkait kemerdekaan Indonesia.
Pembentukan BPUPKI oleh Jepang disertai dengan penunjukkan ketua yaitu Radjiman Wedyodiningrat dan dibantu dua wakil ketua yakni RP Soeroso dan Ichibangase.
Berikut adalah sejarah konstitusi Indonesia yang akan dijelaskan per periode sidang BPUPKI.
- Persidangan Periode Pertama 29 Mei- 1 Juni 1945
Dalam sidang periode pertama, BPUPKI membicarakan masalah penting, yakni dasar negara. Sidang pertama ini menghasilkan beberapa pandangan mengenai dasar negara yang disampaikan oleh:
1. Mohammad Yamin
Pikiran dan pandangan tentang 5 asas dan dasar negara kebangsaan Republik Indonesia yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
2. Soepomo
Terdapat 3 aliran tentang pendirian negara yaitu teori individualisme, teori golongan, dan teori integralistik.
3. Soekarno
Dasar negara menyangkut philosofische grondslag, yakni fundamental, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Soekarno mengajukan 5 dasar negara Indonesia yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.
Untuk mengakhiri sidang BPUPKI periode pertama, para anggota mengadakan pertemuan dan membentuk dua Panitia Kecil. Panitia Kecil 8 Orang Anggota memiliki tugas untuk menginventarisir dan menyusun usulan yang masuk, sedangkan Panitia Kecil 9 Orang Anggota menyusun pembukaan hukum dasar. Antara kedua Panitia Kecil tersebut terdapat perbedaan dalam melihat masalah agama dan negara, namun akhirnya berhasil mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam rancangan pembukaan, yang ditandatangani 9 anggota yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

- Persidangan Periode Kedua 10 Juli- 17 Juli 1945
1. Rapat Besar BPUPKI 10 Juli 1945
Dalam sidang ini disepakati bentuk negara republik melalui pemungutan suara. Artinya, kepala negara akan dipilih berdasarkan asas persamaan dan masa jabatannya dibatasi untuk waktu tertentu.
2. Rapat Besar BPUPKI 11 Juli 1945
Rapat ini membahas pembatasan lanjutan batas negara, pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar, dan pembentukan panitia-panitia.
3. Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
a. 11 Juli 1945
Rapat ini membahas materi Undang-Undang Dasar, yakni masalah unitarisme, federalisme, dan bondstaat. Kemudian dipersoalkan juga rumusan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, jumlah pimpinan negara, dan sifat undang-undang dasar. Pada rapat ini dibentuk juga Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo.
b. 13 Juli 1945
Wachid Hasjim mengusulkan bahwa presiden harus beragama Islam dan Islam dijadikan agama negara.
4. Rapat Besar BPUPKI 14 Juli 1945
Rapat ini membahas Pernyataan Indonesia Merdeka yang merupakan bagian dari persiapan membentuk Indonesia merdeka.
5. Rapat Besar BPUPKI 15 Juli 1945
Sejarah konstitusi kemudian ditandai dengan rapat yang membahas pidato pengantar rancangan undang-undang dasar yang disampaikan Soekarno selaku Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
Terdapat beberapa pembahasan lainnya seperti perbedaan istilah hukum dasar dan undang-undang dasar, pemerintah daerah, bahasa negara, masalah ibukota negara, masalah agama dan syarat presiden, dan lainnya.
6. Rapat Besar BPUPKI 16 Juli 1945
Persidangan ini merupakan sidang terakhir BPUPKI dengan agenda penyempurnaan rumusan materi perancangan undang-undang dasar yang diterima secara bulat oleh seluruh anggota BPUPKI menjadi undang-undang dasar. Dalam rapat ini, terdapat kesepakatan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.

- Penetapan Undang-Undang Dasar Oleh PPKI
BPUPKI dibubarkan Jepang pada 7 Agustus 1945 setelah menetapkan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Rancangan Undang-Undang Dasar. Kemudian melalui Penguasa Tertinggi Balatentara Dai Nippon di Asia Selatan, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (“PPKI”).
PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Soekarno dan Moh. Hatta yang masing-masing adalah selaku ketua dan wakil ketua. Setelah mendengar kekalahan Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945, dua hari setelahnya tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta.
Kemudian, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menggelar rapat kembali dengan agenda pengesahan pembukaan undang-undang dasar, pembahasan undang-undang dasar dan pengesahan undang-undang dasar setelah melalui penambahan dan perbaikan.
- Sejarah Perubahan Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sejarah perubahan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 menurut Miriam Budiardjo dibagi menjadi 4 tahap, yaitu:
1. Masa 1945-1959 sebagai Republik Indonesia ke-I (Demokrasi Parlementer) yang didasari 3 UUD berturut-turut, yaitu UUD 1945, 1949 dan 1950;
2. Masa 1959-1965 sebagai Republik ke-II (Demokrasi Terpimpin) yang didasari UUD 1945;
3. Masa 1965 sampai sekarang sebagai Republik Indonesia ke-III (Demokrasi Pancasila yang didasari oleh UUD 1945). Pemikiran ini disampaikan juga pada sekitar tahun 1970, sehingga jika kita tinjau saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-III periode antara tahun 1965-1998;
4. Tahun 1998 sampai saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-IV dengan menggunakan UUD 1945 pasca amandemen (demokrasi masa transisi).
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie membagi sejarah perubahan konstitusi UUD NRI 1945 menjadi 6 tahap, yaitu:
1. Periode tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949;
2. Periode tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950;
3. Periode tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959;
4. Periode tanggal 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999;
5. Periode tanggal 19 Oktober 1999 – 10 Agustus 2002;
6. Periode tanggal 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang.

- Prinsip Demokrasi Deliberatif dalam Konsitusi Indonesia
Perlu diketahui bahwa konstitusi yang pernah berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip demokrasi deliberatif, yakni adanya ruang publik untuk terlibat. Prinsip ini memungkinkan adanya pertemuan dua komunikasi penting yakni dari masyarakat dan para perumus amandemen konstitusi.
Dengan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, maka setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

2. - Pembatasan kebebasan berekspresi atau berpendapat
- Tidak ada jaminan hak asasi manusia, hak untuk hidup, kebebasan beragama, atau kebebasan berbicara
- Penyimpangan ideologi
- Pemisahan kekuasaan dan konstitusi
- Kehadiran pegawai negri dan pejabat dengan banyak jabatan

3. tujuan konstitusi adalah memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik serta mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Camellia Sekar Wangi 2316031072 -
Nama : Camellia Sekar Wangi
NPM : 2316031072
Kelas : Reguler D

1. Jelaskan Konstitusi Di negara indonesia

Konstitusi di negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara. UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Konstitusi ini mengacu pada Pancasila, yang merupakan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia.
UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan, seperti perubahan pada tahun 1999 yang memperkenalkan konsep otonomi daerah, dan perubahan ke-4 pada tahun 2002 yang mengubah sistem pemerintahan dari sistem presidensial ke sistem pemerintah pancasila.
Konstitusi di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam negara. Dilansir dari Mahkamah Konstitusi, konstitusi berfungsi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Apakah Pelanggaran Yang Terjadi Terkait Konstitusi di Negara Indonesia?

Terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia:
• Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM): Belanda mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia, tetapi tetap melanggar HAM. Pelanggaran ini terjadi di beberapa daerah, seperti Yogyakarta, dan telah menyebabkan korban yang cukup banyak.
• Pelanggaran Kemerdekaan Beragama/Berkeyakinan (KKB): Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) menjadi daerah dengan pelanggaran KKB tertinggi di Indonesia.
• Pelanggaran Kebijakan Pemerintah: Pada masa Orde Baru, pemerintah Indonesia mengubah kebijakan luar negeri dan mengumpulkan sumber daya alam secara besar-besaran, yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata.
• Pelanggaran Pancasila: Pada masa pemerintahannya, Soeharto mengubah kebijakan luar negeri dan Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi (Pelita) sebagai tujuan utama, yang menyebabkan pengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran.
• Pelanggaran Demokrasi: Indonesia mengadopsi undang-undang baru yang terdiri dari sistem parlemen di mana dewan eksekutifnya dipilih oleh dan MPR terbagi kepada partai-partai politik sebelum dan sesudah pemilu pertama pada tahun 1955, sehingga menyebabkan pelanggaran demokrasi.
Semua pelanggaran di atas menyebabkan konflik dan kekurangan dalam pemerintahan Indonesia, yang mengakibatkan perubahan konstitusi dan sistem pemerintahan.

3. Apakah Tujuan dari Konstitusi di negara Indonesia?

Tujuan konstitusi di negara Indonesia adalah untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman, mempertahankan kekuasaan, mengurus hal-hal yang mengatur pemerintahan, dan menjamin hak asasi warga negara. Konstitusi juga berfungsi sebagai dokumen nasional, piagam kelahiran negara baru, sumber hukum tertinggi, identitas nasional dan lambang persatuan, alat untuk membatasi kekuasaan, dan pelindung HAM dan kebebasan warga negara.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Salha Salha Athira Lubis -
Nama: Salha Athira Lubis
NPM: 2316031074
Kelas: Reguler D

1. Konstitusi pada dasarnya memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan. Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memenuhi negara. Peraturan perundang-undangan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Sebagai negara hukum, Indonesia memiiki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia. Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia pertama kali ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD yang ditetapkan oleh PPKI tersebut sebenarnya merupakan hasil karya BPUPK melalui siding-sidangnya dari tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 dan tanggal 10 Juli sampai 16 juli 1945.

2. Penyimpangan konstitusi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pembuatan keputusan yang bertentangan dengan konstitusi, pelanggaran terhadap hak asasi manusia, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara. Contohnya seperti pelanggaran konstitusi yang terjadi ketika kekuatan militer digunakan dalam konflik sipil tanpa hukum atau tanpa tindakan yang sesuai dengan konstitusi, pelanggaran konstitusi yang terjadi ketika hak-hak individu atau hak-hak negara dikurangi atau dibatalkan, pelanggaran konstitusi yang terjadi ketika pemerintah atau lembaga negara melanggar prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam konstitusi, pelanggaran konstitusi yang terjadi ketika suatu tindakan atau kebijakan pemerintah atau lembaga negara melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi, pelanggaran konstitusi yang terjadi ketika putusan hukum atau keputusan pemerintah melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi.

3. Konstitusi bertujuan sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak dari para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Dengan kata lain, konstitusi ada sebagai sarana yang bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisasi. Negara juga dapat mengontrol pemerintahannya lewat konstitusi tersebut. Konstitusi sebagai dokumen nasional, konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru, konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi, konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan, konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan, konstitusi sebagai kebebasan warga negara dan pelindung HAM
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Lucky Aqmal Gemilang -
Nama : Lucky Aqmal Gemilang
NPM : 2356031002
Kelas : Man B

1. jelaskan konstitusi di negara indonesia?
Konstitusi di negara Indonesia mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai landasan hukum tertinggi, konstitusi ini menetapkan struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, dan prinsip-prinsip dasar negara. UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amendemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.

Konstitusi Indonesia menetapkan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Eksekutif dipimpin oleh Presiden, legislatif diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, konstitusi juga menjamin hak-hak dasar warga negara seperti hak atas kebebasan beragama, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta hak-hak sipil dan politik lainnya. Prinsip-prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, persatuan, dan keadilan sosial juga diukuhkan dalam konstitusi Indonesia.

Konstitusi di negara Indonesia menjadi pijakan utama bagi pemerintahan yang adil, demokratis, dan berdasarkan hukum, serta memastikan perlindungan hak-hak warga negara dan memelihara persatuan bangsa.

2. apakah terjadi pelanggaran terkait konstitusi di negara Indonesia?
Ya, terkadang terjadi pelanggaran terkait konstitusi di negara Indonesia. Pelanggaran tersebut bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti: Penyalahgunaan kekuasaan, Ketidakpatuhan terhadap hukum, Kondisi darurat atau krisis, Kurangnya penguatan lembaga penegak hukum.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap konstitusi dapat membahayakan prinsip-prinsip dasar negara, kebebasan sipil, dan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mematuhi dan melindungi konstitusi sebagai landasan utama bagi negara hukum Indonesia.

3. apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Tujuan dari konstitusi di negara Indonesia adalah: Menetapkan Landasan Hukum, Mengatur Pembagian Kekuasaan, Menjamin Hak-hak Warga Negara, Mempertahankan Kedaulatan Rakyat, Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan, Mengukuhkan Prinsip-prinsip Demokrasi.

Dengan demikian, konstitusi di negara Indonesia bertujuan untuk menyediakan kerangka kerja yang kokoh bagi pemerintahan yang adil, demokratis, dan berdasarkan hukum, serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara dan memelihara persatuan bangsa.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Adelia Cindy Puspita Sari -
NAMA: Adelia Cindh Puspitasari
NPM: 2316031082
KELAS: Reg D

JAWABAN:
1. Jelaskan konstitusi di negara Indonesia!
KBBI V mengartikan Konstitusi adalah segala kesatuan dan aturan tentang ketatanegaraan (UUD dan sebagainya). Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Konstitusi biasanya mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.

Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu:
1). Konstitusi tertulis
2). Konstitusi tak tertulis. 
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Pelanggaran konstitusi terjadi ketika tindakan atau kebijakan yang diambil bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi suatu negara. Ini merupakan pelanggaran hukum serius karena konstitusi adalah hukum tertinggi dalam sistem hukum suatu negara dan tindakan pemerintah serta tindakan individu harus sesuai konstitusi.

Terdapat beberapa pelanggaran konstitusi yang terjadi di Indonesia, seperti:
1). Pelanggaran hak-hak individu (contoh: pembatasan kebebasan berbicara)
2). Pelanggaran pembagian kekuasaan (contoh: penggunaan kekuasaan darurat secara berlebihan)
3). Pelanggaran proses hukum (contoh: penahanan tanpa proses hukum yang wajar)
4). Pelanggaran prinsip-prinsip konstitusi (contoh: pencabutan hak asasi manusia)
5). Pelanggaran amandemen konstitusi (contoh: penggunaan dana desa untuk proyek pribadi)

3. Apakah tujuan dari konstitusi di negara Indonesia?
Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Negara Yang Demokratis. Konstitusi berpesan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negra dan warga Negara. Konstitusi merupakan bagian dan terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Jika negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.

Menurut Jimly Asshiddiqie, pada umumnya hukum memiliki tiga tujuan pokok, yaitu:
1). Keadilan (justice), sepadan dengan keseimbangan, kepatutan, dan kewajaran.
2). Kepastian (certainty atau zekerheid), berkaitan dengan dengan ketertiban dan ketenteraman.
3). Kegunaan (utility) yang diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.

Pada dasarnya konstitusi adalah hukum yang tingkatannya dianggap paling tinggi. Oleh karena itu, tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni:
1). Keadilan.
2). Ketertiban.
3). Perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fungsi konstitusi adalah untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara. Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas agar penguasa tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya. Dengan diterapkannya fungsi konstitusi tersebut, maka hak-hak warga negara dan HAM akan terjamin dan dilindungi.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Nadia Lestari Marpaung -
Nama : Nadia Lestari Marpaung
NPM : 2316031116
Kelas : Reguler D

1. Konstitusi Indonesia, atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), telah mengalami beberapa perubahan sejak diadopsi pertama kali. Konstitusi ini memuat prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan antar lembaga pemerintahan. Perumusan Konstitusi dimulai oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bekerja dari 29 Mei 1945 hingga 16 Juni 1945. BPUPKI bertugas merumuskan dasar negara dan konstitusi Indonesia. Salah satu hasil kerja BPUPKI adalah Piagam Jakarta, yang menjadi dasar awal Konstitusi Indonesia. Selain UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa praktik dan kebiasaan ketatanegaraan juga menjadi bagian dari konstitusi di Indonesia. Contoh praktik ketatanegaraan adalah Maklumat Wakil Presiden Nomor X dan Maklumat Pemerintah 14 November, yang telah menjadi bagian sejarah ketatanegaraan. Kebiasaan ketatanegaraan yang masih dilakukan hingga saat ini adalah pidato ketatanegaraan presiden pada Sidang Paripurna DPR setiap 16 Agustus.

2. - Pembatasan kebebasan berbicara
- Penahanan tanpa proses hukum yang wajar
- Penggunaan kekuatan militer dalam konflik sipil
- Pencabutan hak asasi manusia
- Pengampuan merupakan pelanggaran yang sangat berat terhadap konstitusi
- Pelaporan sampaikan alasan dan bukti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi
- ⁠Penyimpangan terhadap konstitusi, seperti campur tangan birokrasi, ketidakleluasaan kompetisi antarkontestan, dan penghitungan suara yang tidak jujur
- ⁠Putusan penundaan pemilu yang merupakan bentuk pengingkaran dan pelanggaran konstitusi

3. Tujuan konstitusi di Indonesia adalah untuk memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah, sehingga menghindari kesewenang-wenangan. Konstitusi juga berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan agar negara tetap kokoh. Fungsi konstitusi penting bagi sebuah negara adalah untuk membentuk hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara, dan menjamin hak asasi manusia
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Nirina Nauli Rahman -
Nama: Nirina Nauli Rahman
NPM: 2316031102
Kelas: Reguler D

1. jelaskan konstitusi di negara indonesia?
Jawab: Menurut KBBI konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Melalui konstitusi regulasi negara dapat berjalan secara lebih baik. Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945.

2. apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Jawab: Salah satu pelanggaran konstitusi yang terjadi di Indonesia yaitu Pencabutan hak asasi manusia. Manusia merupakan makhluk sosial yang memiliki hakikat untuk menjalani kehidupan secara layak. Salah satu contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia adalah kasus penculikan aktivis HAM seperti Munir, Marsinah, Widji Thukul, dsb.

3. apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Jawab: Tujuan konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat dalam kehidupan beregara
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Ragilia Larasati -
Nama : Ragilia Larasati
NPM : 2316031110
Kelas : Reg D

1. Konstitusi Indonesia, atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat *UUD 1945), adalah hukum dasar negara yang mengatur tentang dasar negara, bentuk dan kedaulatan negara, hak, kewajiban, dan tugas warga negara, serta susunan dan kedudukan lembaga-lembaga negara. Konstitusi merupakan fondasi atau landasan bagi penyelenggaraan negara Indonesia.

2. Beberapa pelanggaran konstitusi yang terjadi di Indonesia termasuk penggunaan kekuasaan yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, serta pembatasan kebebasan berpendapat dan berserikat.

3. - Mengatur Pembagian Kekuasaan: Konstitusi menetapkan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu entitas dan memastikan keseimbangan antara kekuasaan negara.

- Menjamin Hak dan Kebebasan Warga Negara: Konstitusi Indonesia menjamin hak-hak dasar warga negara seperti kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, serta hak atas perlindungan hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap warga negara memiliki perlindungan hukum dan kesempatan yang sama dalam menjalani kehidupan.

- Menetapkan Landasan Negara: Konstitusi juga menetapkan landasan negara, termasuk ideologi negara (Pancasila), dasar negara (Undang-Undang Dasar), dan sistem pemerintahan yang dianut (sistem demokrasi pancasila). Hal ini membentuk identitas dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh negara Indonesia.

Secara keseluruhan, tujuan dari konstitusi di Indonesia adalah untuk menciptakan suatu kerangka kerja yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara, serta memastikan terwujudnya negara yang sejahtera dan berdaulat.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Gresia Florecita Gresia S -
Nama : Florecita Gresia S
NPM : 2316031100
Kelas : Reguler D

1. Konstitusi merupakan hukum dasar yang disusun secara sistematis untuk menata dan mengatur pokok-pokok struktur dan fungsi lembaga negara, termasuk kewenangan dan batasan kewenangan lembaga-lembaga itu. Banyak ahli hukum juga membagi pengertian konstitusi menjadi dua yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas mencakup ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar suatu negara baik tertulis maupun tidak tertulis. Ada juga ahli hukum yang mengatakan bahwa konstitusi mencakup keseluruhan hukum dari yang tertinggi sampai yang terendah, misalnya peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sedangkan dalam arti sempit konstitusi adalah dokumen tertulis mengenai hukum dasar suatu negara, contohnya undang-undang Dasar 1945 di Indonesia dan konstitusi 1787 di Amerika Serikat. Dan untuk konstitusi Indonesia sekarang adalah UUD 1945, dengan nama resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

2. Sebagai suatu negara demokratis, Indonesia memiliki proses yang berkelanjutan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem konstitusionalnya. Beberapa pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi mungkin termasuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik, pembatasan hak-hak sipil dan politik, serta ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Perlu dicatat bahwa evaluasi terhadap pelanggaran konstitusi harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan pada hukum serta prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.

3. Tujuan konstitusi di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Menjamin Kedaulatan Rakyat
Konstitusi memberikan landasan untuk kedaulatan rakyat, yang berarti kekuasaan negara berasal dari rakyat dan dilakukan untuk kepentingan rakyat.
2. Menjamin Keadilan dan Kesejahteraan
Konstitusi mengamanatkan perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara dan menetapkan prinsip-prinsip keadilan sosial untuk mencapai kesejahteraan bersama.
3. Membentuk Sistem Pemerintahan yang Demokratis
Konstitusi Indonesia menetapkan kerangka kerja demokratis untuk pemerintahan, termasuk pemilihan umum, pemisahan kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Anissa Mutiara Aringga -
Nama : Anissa Mutiara Aringga
NPM : 2316031136
Kelas : Reguler D

1. Jelaskan konstitusi di negara Indonesia!
• Konstitusi adalah seperangkat prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Konstitusi bertindak sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara dan menentukan kerangka kerja bagi sistem politik, kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945 dengan nama resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 menganut paham konstitusionalisme, yaitu upaya membatasai kekuasaan negara. Pembatasan itu dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Penegasan tujuan negara di dalam Pembukaan yang berarti siapapun pemegang
kekuasaan negara harus bekerja untuk mencapai tujuan tersebut.
2. Penentuan Lima dasar negara (Pancasila) dalam pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti setiap lembaga negara yang memiliki kekuasaan harus menjalankan kekuasaan yang dimiliki berdasarkan lima dasar negara.
3. Ketentuan bahwa negara Indonesia adalah hukum. Artinya kekuasaan harus
dijalankan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang jelas.
4. Pengaturan kelembagaan negara ditentukan bahwa masing-masing memiliki
kekuasaan yang terbagi dan antar organ dapat saling mengawasi dan mengimbangi, serta bekerjasama.
5. Terdapat jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia
yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab negara.
6. Pembatasan masa jabatan Presiden dan periodesasi anggota DPR untuk mencegah penyalahgunaan dan sekaligus mengevaluasi.
7. Pengakuan hak berpartisipasi dalam pemerintahan dan dalam proses pengambilan
keputusan pemerintahan.
8. Pengakuan dan perlindungan hak untuk memilih dan dipilih baik untuk anggota DPR, DPRD, DPD, maupun Presiden dan Wakil Presiden.
9. Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak yang melindungi hak warga
negara, yaitu MA dan MK.

2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
• Pelanggaran konstitusi terjadi ketika tindakan atau kebijakan yang diambil bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi suatu negara. Pelanggaran konstitusi bisa berarti beberapa hal, contohnya:
1. Pelanggaran Hak-Hak Individu
Hal ini terjadi ketika pemerintah atau entitas lain mengambil tindakan yang membatasi atau melanggar hak-hak yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi.
Contohnya, tindakan yang membatasi kebebasan berbicara atau penahanan tanpa proses hukum yang wajar.
2. Pelanggaran Pembagian Kekuasaan
Konstitusi sering mengatur pembagian kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pelanggaran konstitusi terjadi jika salah satu cabang tersebut mencampuri wewenang atau hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh cabang lain.
3. Pelanggaran Proses Hukum
Konstitusi biasanya menjamin prosedur hukum yang adil dan proses pengadilan yang transparan.
Pelanggaran konstitusi dapat terjadi jika prosedur hukum tidak diikuti atau jika pemerintah mencoba menghindari proses hukum yang seharusnya.
4. Pelanggaran Prinsip-Prinsip Konstitusi
Konstitusi mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang mendasari negara tersebut, seperti prinsip-prinsip demokrasi atau hak asasi manusia. Pelanggaran konstitusi bisa terjadi jika tindakan atau kebijakan yang diambil bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.
5. Pelanggaran Amandemen Konstitusi
Jika konstitusi telah diamandemen untuk mengubah ketentuan tertentu, pelanggaran konstitusi dapat terjadi jika pemerintah atau entitas lain tidak mematuhi perubahan tersebut.

3. Apakah tujuan dari konstitusi di negara Indonesia?
• Konstitusi di Indonesia bertujuan sebagai sarana memberikan batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Dengan kata lain, konstitusi ada sebagai sarana yang bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisasi. Negara juga dapat mengontrol pemerintahannya lewat konstitusi tersebut.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Alfi Sahrin -
Nama : Alfi Sahrin
NPM : 2316031120
Kelas : Reg D

1. jelaskan konstitusi di negara indonesia?
Konstitualisme merupakan gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakanoleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yangdiperlukan untuk tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Cara pembatasan yang dianggap efektif ialah dengan jalan membagi kekuasaan.Munculnya gagasan ini lebih dahulu
dari konstitusi dan kontitualisme mulai berkembang pada abad pertengahan di Inggris dimana kekuasaan raja yang
mutlak di Negara tersebut dipaksa untuk mengetahui hak-hak dari kaum bangsawan, yaitu bahwa raja tidak dapat
memungut pajak kepada kaum bangsawan tanpa persetujuan dari kaum bangsawan tersebut, jaminan tersebut
dicantumkan dalam suatu piagam yang bernama Magna Carta.

Pada umumnya, Negara-negara yang mendasarkan atas demokrasi konstitusional, maka undang-undang dasar (sering disebut juga konstitusi dalam arti sempit) mempunyai fungsi yang khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenangwenang sehingga hak-hak warga Negara akan lebih terjamin. Pandangan ini dinamakan konstitualisme. Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945 dengan nama resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi merupakan Undang Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental, sehingga pembuatan berbagai macam peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar. Bagi Indonesia, pembatasan kekuasaan dan penegasan bahwa kekuasaan itu berada dan tunduk pada hukum dimuat dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

2. apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Pelanggaran terkait konstitusi negara kerap terjadi di Indonesia. Padahal, konstitusi negara ini sangat penting bagi negara kita. Nilai-nilai konstitusional ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Namun, seiring berjalannya waktu, warga negara Indonesia dapat meninggal dan sering terjadi pelanggaran konstitusi adalah: 

A. Pembatasan kebebasan berekspresi atauu berpendapat. Hal ini masih sering terjadi di Indonesia. Kalaupun diatur dalam UUD 1945, tetap saja ada hal-hal yang membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Negara kita adalah demokrasi dan rakyat adalah raja yang harus memiliki hak untuk didengar. Namun di negara kita pun, pelanggaran konstitusi ini masih sering terjadi.
B. Tidak ada jaminan hak asasi manusia, hak untuk hidup, kebebasan beragama, atau kebebasan berbicara. Kenyataannya, tidak mungkin memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia secara utuh. Hal ini didukung dengan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang bahkan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, dalam hal ini pemerintah cenderung sedikitmengabaikan hak asasi manusia.
C. Penyimpangan ideologi. Dalam hal ini dengan jelas dinyatakan bahwa ideologi negara Indonesia sesuai dengan ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila merupakan ideologi yang tertanam yang bersumber dari nilai-nilai nenek moyang negara, karena nilai-nilai tersebut sesuai dengan akar kehidupan negara Indonesia. Oleh karena itu, jika ada tindakan atau upaya untuk mengganti ideologi ini. Oleh karena itu, masuk dalam kategori kasus inkonstitusional. Misalnya kasus G30SPKI yang merupakan upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi komunis. Tentu saja, ini inkonstitusional. Dan yang terbaru adalah adanya gerakan radikal untuk menggantikan ideologi bangsa.
D. Pemisahan kekuasaan dan konstitusi, Indonesia memiliki pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Adanya pemisahan kekuasaan ini memberikan batasan pada masing-masing kelompok, sehingga tidak terjadi duplikasi tindakan atau kewenangan yang luar biasa dari otoritas/instansi. Namun, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, ia memiliki terlalu banyak kekuasaan. Namun demikian, presiden mampu membubarkan DPR.

3. apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan.Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalanmembatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yangdilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasauntuk mewujudkan tujuan Negara.

C.F Strong menyatakan bahwa pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untukmembatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yangdiperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itusetiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu:
a. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
b. Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa sertamenetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Muhammad rizky Nuraldi -
Nama : Muuhammad Rizky Nuraldi
NPM : 2356031028
Kelas : Mandiri B

1. Jelaskan konstitusi di negara Indonesia !
Konstitusi adalah seperangkat prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Konstitusi bertindak sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara dan menentukan kerangka kerja bagi sistem politik, kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Sejarah konstitusi di Indonesia mencakup perkembangan dan evolusi konstitusi negara sejak zaman kolonial hingga kemerdekaan, serta dalam masa-masa sesudahnya. Berikut adalah ringkasan sejarah konstitusi di Indonesia:
1. Zaman Kolonial: Pada masa kolonial, Indonesia diperintah oleh Belanda melalui Hindia Belanda. Tidak ada konstitusi formal yang mengatur wilayah ini, dan pemerintah kolonial Belanda berkuasa secara absolut. Namun, pada tahun 1922, Belanda memberikan Undang-Undang Tata Negara (Staatsinrichting) yang memberikan sedikit otonomi kepada Hindia Belanda.
2. Sumpah Pemuda (1928): Pada tanggal 28 Oktober 1928, pemuda-pemuda Indonesia mengucapkan Sumpah Pemuda yang menyerukan persatuan, bahasa, dan budaya nasional. Ini menjadi landasan semangat nasionalisme yang menjadi dasar bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia.
3. Proklamasi Kemerdekaan (1945): Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Proklamasi ini menjadi dasar pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka. Meskipun belum ada konstitusi tertulis, Proklamasi tersebut berisi prinsip-prinsip dasar negara.
4. UUD 1945: Pada tahun 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas menyusun dasar negara. Hasilnya adalah UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara.
5. Konsitusi RIS (1949): Pada tahun 1949, Indonesia mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi baru. Namun, RIS hanya berlangsung sebentar karena pada tahun 1950, Republik Indonesia menetapkan UUD 1945 kembali sebagai konstitusi negara.
6. Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Setelah beberapa tahun pertikaian dan konflik dengan Belanda, Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaannya dan membentuk NKRI. UUD 1945 tetap berlaku sebagai konstitusi negara.
7. Amendemen UUD 1945: Seiring berjalannya waktu, UUD 1945 telah mengalami sejumlah amendemen untuk mengakomodasi perubahan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Beberapa amendemen penting termasuk amendemen tahun 1999 yang memperkenalkan konsep otonomi daerah.
8. Era Reformasi: Pada tahun 1998, Indonesia mengalami reformasi politik yang mengakhiri era Orde Baru. Sebagai bagian dari reformasi tersebut, UUD 1945 mengalami sejumlah amendemen yang menguatkan demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.
9. Amendemen 4 UUD 1945: Pada tahun 2002, Indonesia mengadakan amendemen keempat UUD 1945 yang mengubah sistem pemerintahan dari sistem presidensial ke sistem presidensial terpilih. Amendemen ini juga mengatur pembagian kekuasaan yang lebih tegas antara pemerintah pusat dan daerah.
10. Konstitusi Saat Ini: Konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang telah mengalami beberapa amendemen. Ini adalah konstitusi yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara.
Sejarah konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang menuju pembentukan dan pemantapan negara Republik Indonesia, yang berjuang untuk kemerdekaan, stabilitas, dan demokrasi. Konstitusi ini tetap menjadi landasan hukum bagi negara Indonesia hingga saat ini.

2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia ?

Ada beberapa pelanggaran terkait konstitusi yang terjadi di Indonesia, seperti:

1.⁠ ⁠Pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi: Misalnya, penindasan terhadap kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi yang dijamin dalam konstitusi.
2.⁠ ⁠Pelanggaran terhadap hak asasi manusia: Tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia seperti penahanan tanpa proses hukum yang adil atau perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas.
3.⁠ ⁠Penyalahgunaan kekuasaan: Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah atau lembaga negara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi, seperti korupsi, nepotisme, dan kolusi.
4.⁠ ⁠Pembatasan kebebasan pers: Tindakan-tindakan yang menghambat kebebasan pers dan menyensor media, yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ini hanya beberapa contoh, dan ada kemungkinan terjadi pelanggaran lainnya terkait konstitusi di Indonesia.


3. Apakah tujuan konstitusi di negara Indonesia ?
Pada dasarnya konstitusi adalah hukum yang tingkatannya dianggap paling tinggi. Sehubungan dengan itu, (sebagai hukum tertinggi) tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni

Keadilan, Ketertiban, Perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers).
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Vidia Tri Astuti -
NAMA : VIDIA TRI ASTUTI
NPM : 2316031124
KELAS : REGULER D

1. jelaskan konstitusi di negara indonesia?
Suatu negara pastinya membutuhkan konstitusi sebagai landasan berpijak bagi pemerintahan dan rakyatnya karena konstitusi membentuk kerangka dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan hak-hak individu. Secara luas, konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan-kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut berbentuk peraturan tertulis dan tidak tertulis.

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 berfungsi sebagai hukum tertinggi sehingga dijadikan pedoman hukum bagi setiap peraturan di bawahnya. Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah harus sesuai dan berpedoman pada UUD 1945. Sebagai konstitusi negara Indonesia, UUD 1945 mengandung pengertian yaitu bersifat mengikat. UUD 1945 berisi norma-norma, kaidah, aturan, atau ketentuan yang harus dilakukan dan ditaati oleh semua komponen negara.

2. apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Sebagai hukum tertinggi dan menjadi pedoman dalam setiap kebijakan yang dilakukan dalam suatu negara, konstitusi harus dijalankan sesuai dengan sebagaimana mestinya, dan jika melanggar pasti akan mendapatkan sebuah sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran konstitusi terjadi jika tindakan yang diambil bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam suatu negara. Ini merupakan pelanggaran hukum serius karena konstitusi adalah hukum tertinggi. Pelanggaran konstitusi bisa berarti beberapa hal, termasuk:
a) Pelanggaran Hak-Hak Individu, jika pemerintah atau entitas lain mengambil tindakan yang melanggar hak-hak yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi. Contohnya, membatasi kebebasan berbicara atau penahanan tanpa proses hukum yang wajar.
b) Pelanggaran Pembagian Kekuasaan, jika salah satu cabang mencampuri wewenang atau hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh cabang lain. Contohnya, Penggunaan Kekuatan Militer dalam Konflik Sipil (menggunakan tentara untuk meredam perlawanan sipil yang seharusnya diatasi oleh kepolisian)
c) Pelanggaran Proses Hukum, jika prosedur hukum tidak diikuti atau jika pemerintah mencoba menghindari proses hukum yang seharusnya. Contohnya, Penolakan untuk Mengikuti Putusan Pengadilan
d) Pelanggaran Prinsip-Prinsip Konstitusi, jika tindakan atau kebijakan yang diambil bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi atau prinsip hak asasi manusia. Contohnya, pemaksaan agama pada minoritas, penggunaan kekuasaan darurat untuk memiskinkan oposisi, pencabutan hak tanah tanpa kompensasi yang adil
e) Pelanggaran Amandemen Konstitusi, jika pemerintah atau entitas lain tidak mematuhi perubahan tersebut.

3. apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itu setiap konstitusi senantiasa memiliki tujuan sebagai berikut:
a) Sebagai Batasan dan Pengawasan, memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah, sehingga menghindari kesewenang-wenangan.
b) Perlindungan terhadap HAM, Setiap pemimpin, baik pemerintah maupun masyarakat wajib saling menghormati hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28.
c) Pedoman Pelaksanaan Negara, memberikan pedoman bagi penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan agar negara tetap kokoh. Pedoman pelaksanaan negara di Indonesia diwujudkan melalui pembagian kekuasaan ke dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Afin Yuri Asfahani -
Nama : Afin Yuri Asfahani
NPM : 2316031090
Kelas : Reguler D

1.Jelaskan konstitusi di negara Indonesia?
Konstitusi di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang merupakan landasan hukum tertinggi negara. UUD 1945 mengatur prinsip-prinsip dasar negara, struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara pemerintah dan rakyat. Beberapa poin penting tentang konstitusi di Indonesia meliputi:
1) Kedaulatan Rakyat : Konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2) Pembagian Kekuasaan : Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta mekanisme keseimbangan dan pengawasan antara cabang-cabang pemerintahan.
3) Hak-Hak Warga Negara : Konstitusi menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, dan hak-hak lainnya.
4) Struktur Pemerintahan : Konstitusi mengatur struktur dan fungsi pemerintahan, termasuk kewenangan Presiden, DPR, DPD, dan lembaga-lembaga negara lainnya.
5) Amandemen : UUD 1945 telah mengalami beberapa amendemen sejak pertama kali disahkan pada tahun 1945. Proses amandemen diatur dalam konstitusi itu sendiri.
Konstitusi Indonesia mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan kedaulatan rakyat. Hal ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Pelanggaran terhadap konstitusi di Indonesia dapat beragam, dan beberapa contohnya termasuk:
1) Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) : Tindakan atau kebijakan pemerintah yang melanggar hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.
2) Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berserikat : Jika pemerintah atau lembaga negara melakukan tindakan yang membatasi secara tidak sah kebebasan berpendapat, berserikat, atau berorganisasi yang dijamin oleh konstitusi, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran.
3) Kekerasan Polisi atau Aparat : Tindakan kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat keamanan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi juga merupakan pelanggaran.
4) Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan : Korupsi, kolusi, nepotisme, serta penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah yang melanggar prinsip-prinsip konstitusi, seperti supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih dan transparan.
5) Pemalsuan Hasil Pemilu atau Penyalahgunaan Proses Demokratis : Tindakan yang merusak integritas proses demokratis, seperti pemalsuan hasil pemilu, pembelian suara, atau penekanan terhadap oposisi, dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi.
Pelanggaran konstitusi sering kali menjadi isu kontroversial dan bisa memicu protes atau gerakan politik untuk memperbaiki atau mengoreksi kebijakan atau tindakan yang dianggap melanggar konstitusi. Upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia merupakan bagian penting dari menjaga integritas konstitusi di Indonesia.

3. Apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Tujuan dari konstitusi di negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Menjamin Kedaulatan Rakyat : Konstitusi menegaskan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat.
2) Mengatur Pembagian Kekuasaan : Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta mekanisme pengawasan dan keseimbangan antara mereka.
3) Menjamin Hak-Hak Warga Negara : Konstitusi menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas kebebasan berpendapat, beragama, berserikat, hak atas pendidikan, kesehatan, dan hak-hak lainnya.
4) Menetapkan Prinsip-prinsip Dasar Negara : Konstitusi menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, seperti supremasi hukum, persatuan, demokrasi, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
5) Mengatur Struktur Pemerintahan : Konstitusi mengatur struktur dan fungsi pemerintahan, termasuk kewenangan dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara, proses pembentukan undang-undang, dan mekanisme penyelenggaraan pemilu.
6) Memberikan Landasan Hukum Tertinggi : Konstitusi merupakan landasan hukum tertinggi di negara Indonesia yang harus dihormati dan ditaati oleh semua warga negara, lembaga pemerintahan, dan institusi lainnya.
Tujuan utama konstitusi adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang adil, demokratis, dan berdasarkan pada kedaulatan rakyat, serta memberikan jaminan atas hak-hak dasar warga negara dan prinsip-prinsip keadilan sosial.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Wildania Ismail -
Nama: Wildania Ismail
NPM: 2316031086
Kelas: Reguler D

1. Setelah mengalami beberapa perubahan, saat ini konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang termasuk ke dalam konstitusi tertulis. Menurut saya, konstitusi di Indonesia beberapa tahun lalu berjalan cukup baik, namun akhir-akhir ini pelanggaran konstitusi terjadi, contoh kasusnya yaitu pelanggaran kode etik hakim konstitusi dan pedoman perilaku hakim konstitusi yang seenaknya mengubah dan menambahkan peraturan yang sudah diterapkan bertahun-tahun demi kepentingan pribadi. Pelanggaran konstitusi dapat membahayakan hak-hak individu, menurunkan integritas lembaga-lembaga pemerintahan, dan mengacaukan stabilitas politik. Sebagai warga negara dan pemimpin yang baik sudah seharusnya kita tidak membiarkan hal ini terjadi karena sangat penting bagi warga negara, pemimpin, dan lembaga hukum untuk bekerjasama dalam menjaga dan menghormati konstitusi sebagai dasar kemajuan bangsa ini.

2. Seperti yang saya sudah sebutkan di nomor satu, dalam pemilu 2024 ini telah terjadi pelanggaran konstitusi yang sangat disayangkan sekali pelanggaran tersebut dilakukan oleh hakim konstitusi itu sendiri, yang mana seenaknya mengubah dan menambahkan peraturan yang sudah lama tertulis di UU demi kepentingan pribadi dan terindikasi nepotisme. Jika pelanggaran konstitusi terus terjadi, hal ini akan dapat membahayakan hak-hak individu, menurunkan integritas lembaga-lembaga pemerintahan, dan mengacaukan stabilitas politik. Sebagai warga negara dan pemimpin yang baik sudah seharusnya kita tidak membiarkan hal ini terjadi karena sangat penting bagi warga negara, pemimpin, dan lembaga hukum untuk bekerjasama dalam menjaga dan menghormati konstitusi sebagai dasar kemajuan bangsa ini.

3. Tujuan adanya Konstitusi di Indonesia adalah untuk membatasi dan mengawasi kekuasaan pemerintah serta menghindari kesewenang-wenangan. Konstitusi juga berperan sebagai pelindung hak asasi manusia (HAM) dan secara hukum melindungi hak seluruh warga negara. Selain itu, Konstitusi mengatur hubungan antara pemerintah dan yang diperintah serta mengatur pemisahan kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Jesika Cintanami Ronauli Silaban jesika -
Nama : Jesika Cintanami Ronauli Silaban
NPM : 2356031030
Kelas : Mandiri B

1. Jelaskan konstitusi di negara indonesia?
: Konstitusi di Indonesia merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Konstitusi Indonesia terdiri dari Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlaku saat ini, yang merupakan konstitusi tertulis yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara.

2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
:Pelanggaran konstitusi di Indonesia terjadi ketika ada kecurangan yang mengenai prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, atau tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara. Pelanggaran konstitusi dapat berupa pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku, penyalahgunaan wewenang/jabatan, pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS, perbuatan tercela, atau lain-lain. Pelanggaran konstitusi dapat dijamin oleh pemerintah melalui sanksi pidana dan sanksi administratif dalam peraturan daerah, contohnya seperti : Korupsi, Korupsi merupakan pelanggaran konstitusi di Indonesia karena ia menyimpang dengan prinsip-prinsip dasar negara yang terdapat dalam konstitusi. Konstitusi Indonesia mencakup hak-hak warga negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara. Pelanggaran konstitusi melalui korupsi dapat berupa penyalahgunaan kekuasaan, yang mengakibatkan perampasan terhadap hak-hak masyarakat atas hak ekonomi, sosial, dan budaya. Korupsi menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara atau perekonomian negara, yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara yang mengacu pada keadilan, keadilan sosial, dan keadilan ekonom.

3. Apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
: Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan tiga tujuan (Dede Rosyada (dkk), 2003), yaitu
1. Konstitusi bertujuan membenkan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dan para periguasa
3. Konstitus bertujuanmemben batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya
Konstitusi juga pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Chatarina Damaianti -
NAMA: Chatarina Damaianti
NPM: 2316031080
KELAS: Reguler D

Jawab:
1. Konstitusi di Indonesia merupakan seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Konstitusi ini telah berubah beberapa kali sejak tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 kalinya dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada. Sejak masa Orde Baru, terdapat beberapa perubahan dan penambahan pada UUD 1945, termasuk amandemen yang dilakukan pada tahun 1999 dan 2002, yang mengatur kembali struktur pemerintahan dan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah. Konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang telah mengalami beberapa amendemen. Ini adalah konstitusi yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara

2. Pelanggaran konstitusi di Indonesia melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi, yang dapat membahayakan hak-hak individu, integritas lembaga-lembaga pemerintahan, dan stabilitas politik. Contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia antara lain penggunaan dana kampanye yang tidak transparan, pembuatan keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam konstitusi, pelanggaran terhadap hak asasi manusia, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara. Penyimpangan konstitusi dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk dalam pembuatan keputusan presiden, pelaksanaan undang-undang, atau dalam perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Semua bentuk pelanggaran terhadap konstitusi merupakan ancaman terhadap kedaulatan hukum, stabilitas politik, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa konstitusi ditegakkan dan dihormati oleh semua pihak di Indonesia.

3. Tujuan dari konstitusi di negara Indonesia adalah untuk memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah, sehingga menghindari kesewenang-wenangan. Konstitusi juga berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia, yang memuat kewajiban pemerintah dalam melindungi setiap hak warga negara. Selain itu, konstitusi juga membentuk pedoman bagi penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan agar negara tetap kokoh melalui pembagian kekuasaan ke dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuan-tujuan ini menjadi landasan dalam pembentukan konstitusi dan menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun negara yang demokratis, berdaulat, dan berkeadilan bagi seluruh warga negaranya.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Mutiara Sabrina -
Nama : Mutiara Sabrina
NPM : 2316031126
Kelas :: Reg D

1. jelaskan konstitusi di negara indonesia?Konstitusi di negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan. Konstitusi ini berlaku mulai 18 Agustus 1945 dan telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen

2. apakah pelanggaran yang terjadi terkait
Konstitusi di negara Indonesia?
Pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia beragam. Beberapa contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia antara lain:
1) Pemerintah tidak konsisten menjalankan konstitusi: Pemerintah harus menjalankan konstitusi dengan konsistensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama
2) Pemerintah tidak mematuhi deklarasi: Pemerintah harus mematuhi deklarasi yang menjamin kebebasan pemeluk agama, seperti yang disebut dalam Deklarasi Penghapusan Bentuk-bentuk intoleran dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan Tertentu
3) Perubahan konstitusi tanpa tetap: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan perubahan konstitusi harus dilakukan melalui mekanisme yang demokratis
4) Kedaulatan di tangan rakyat: Kedaulatan di Indonesia tidak berada di MPR atau pejabat eksekutif, melainkan di tangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam perubahan pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945
5) Pelanggaran Pancasila: Pelanggaran Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia, juga merupakan pelanggaran konstitusi.
Semua pelanggaran konstitusi di Indonesia harus diperbaiki dan dihindari, agar negara dapat berjalan dengan konsisten dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Tujuan konstitusi di negara Indonesia adalah untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman, mempertahankan kekuasaan, mengurus hal-hal yang terkait dengan politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara Konstitusi juga berfungsi sebagai dokumen nasional, piagam kelahiran negara baru, sumber hukum tertinggi, identitas nasional, alat untuk membatasi kekuasaan, dan pelindung HAM dan kebebasan warga negara.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Adian Adian Rivaldo -
Nama: Adian Rivaldo
NPM: 2316031076
Kelas: Reguler D

1. Jelaskan Konstitusi Di negara indonesia
Jawab:
Konstitusi di negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara. UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Konstitusi ini mengacu pada Pancasila, yang merupakan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia.
UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan, seperti perubahan pada tahun 1999 yang memperkenalkan konsep otonomi daerah, dan perubahan ke-4 pada tahun 2002 yang mengubah sistem pemerintahan dari sistem presidensial ke sistem pemerintah pancasila.
Konstitusi di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam negara. Dilansir dari Mahkamah Konstitusi, konstitusi berfungsi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Jawab : Pelanggaran konstitusi terjadi ketika tindakan atau kebijakan yang diambil bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi suatu negara. Ini merupakan pelanggaran hukum serius karena konstitusi adalah hukum tertinggi dalam sistem hukum suatu negara dan tindakan pemerintah serta tindakan individu harus sesuai konstitusi. Contoh pelanggaran yang berkaitan dengan konstitusi seperti pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dengan membatasi kebebasan berbicara atau berpendapat, hak atas kebebasan dari diskriminasi, melakukan hukuman sepihak tanpa adanya proses hukum yang seharusnya. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, karena konstitusi menetapkan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Tidak memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat juga salah satu pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam konstitusi. Pelanggaran yang sudah mengancam stabilitas, keadilan, dan keamanan hukum pada suatu negara harus ditangani dengan serius oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

3. Apakah Tujuan dari Konstitusi di negara Indonesia?

Jawab: Tujuan konstitusi di negara Indonesia adalah untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman, mempertahankan kekuasaan, mengurus hal-hal yang mengatur pemerintahan, dan menjamin hak asasi warga negara. Konstitusi juga berfungsi sebagai dokumen nasional, piagam kelahiran negara baru, sumber hukum tertinggi, identitas nasional dan lambang persatuan, alat untuk membatasi kekuasaan, dan pelindung HAM dan kebebasan warga negara.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Muhammad Umar -
Nama : Muhammad Umar
NPM : 2316031128
Kelas : Reguler D

⁠1. Jelaskan konstitusi di negara Indonesia!
Di Indonesia, Konstitusi adalah dasar hukum tertinggi negara. Konstitusi menentukan sistem pemerintahan, hak warga negara, dan lembaga-lembaga negara. Konstitusi Indonesia yang ini disebut “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” , disingkat menjadi UUD 1945, telah mengalami beberapa kali amendemen sejak pertama kali disahkan pada tahun 1945. Konstitusi ini merupakan aturan norma yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia, konstitusi memiliki isi yang meliputi prinsip-prinsip dasar negara, sumber serta dasar negara, ketatanegaraan, agama, dan kewarganegaraan, kedudukan lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara, dan pembinaan bangsa.

2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Pelanggaran terhadap konstitusi di Indonesia mencakup berbagai macam, mulai dari tindakan yang melanggar hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi hingga pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan aturan hukum yang diatur dalam UUD 1945. Beberapa contoh pelanggaran yang terjadi yaitu penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah, pembatasan hak-hak warga negara seperti kebebasan berpendapat dan berorganisasi, serta pelanggaran terhadap prosedur yang telah diatur dalam konstitusi untuk mengubah atau membuat undang-undang.

3. Apakah tujuan dari konstitusi di negara Indonesia?
Tujuan konstitusi di Indonesia adalah untuk menetapkan dasar-dasar negara, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat, melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, menjaga stabilitas politik, dan mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Kurnia Kurnia Amalia -
Nama : Kurnia Amalia
NPM : 2316031078
Kelas : kelas D

1. jelaskan konstitusi di negara indonesia?
Konstitusi adalah seperangkat prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Konstitusi bertindak sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara dan menentukan kerangka kerja bagi sistem politik, kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang telah mengalami beberapa amendemen. Ini adalah konstitusi yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara.
2. apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
pejabat pemerintah menerima suap atau memanfaatkan posisinya untuk tujuan pribadi yang melanggar hukum.
Tindakan korupsi ini melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh konstitusi.
3. apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Odiva Pramudya -
Nama :Odiva Pramudya
Npm :2356031012
Kelas: Man B

Jawab:
1. Konstitusi adalah seperangkat prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Konstitusi bertindak sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara dan menentukan kerangka kerja bagi sistem politik, kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat.

2. Adapun contoh dari kasus pelanggaran konstitusi di negara indonesia sebagai berikut:
• Pelanggaran hak-hak individu (ex): pembatasan kebebasan berbicara)
• ⁠Pelanggaran pembagian kekuasaan (ex): penggunaan kekuasaan darurat secara berlebihan
• ⁠Pelanggaran proses hukum (ex): penahanan tanpa proses hukum yang wajar
• Pelanggaran prinsip-prinsip konstitusi (ex): pencabutan hak asasi manusia
• ⁠Pelanggaran amandemen konstitusi (ex): penggunaan dana desa untuk proyek pribadi

3. Menurut Jimly Asshiddiqie, pada umumnya hukum memiliki tiga tujuan pokok, yaitu:[6]

- Keadilan (justice), sepadan dengan keseimbangan, kepatutan, dan kewajaran.
- Kepastian (certainty atau zekerheid), berkaitan dengan dengan ketertiban dan ketenteraman.
- Kegunaan (utility) yang diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Jeha Azzahra Rona Aisya -
Nama : Azzahra Rona Aisya
Kelas : Mandiri B
Kelas : Mandiri B

1. kata “konstitusi” memiliki makna selalu terikat dalam konteks pembentukan suatu organ dan organisasi. Bahkan, adakalanya konstitusi itu ditempatkan sebagai dokumen pembentukan atau akta kelahiran suatu organisasi. Oleh karena itu setiap organisasi selalu memiliki konstitusi yang menjadi kesepakatan dasar pembentukan organisasi itu sendiri. Kesepakatan dasar tersebut pada awalnya tidak tertulis, namun lama kelamaan seiring dengan perkembangan peradaban selalu dituangkan dalam bentuk tertulis, bahkan dalam format khusus yang disahkan oleh pejabat publik.
Demikian pula halnya dengan konstitusi dalam konteks bernegara. Secara bahasa ada yang menempatkan sebagai dokumen yang membentuk negara sebagai suatu organisasi yang di dalamnya terdapat organ-organ negara. Bahkan, ada kalanya konstitusi juga menjadi sertifikat kelahiran negara karena keberadaan negara dimulai pada saat pemberlakuan konstitusi itu. Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945 dengan nama resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah berlaku 2 (dua) konstitusi lain, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara Tahun 1950. Selain dokumen konstitusi tertulis tentu terdapat praktik dan kebiasaan ketatanegaraan yang telah terjadi dan menjadi bagian dari konstitusi Indonesia. Misalnya maklumat Wakil Presiden Nomo X dan Maklumat Pemerintah 14 November yang telah disebutkan sebagai praktik ketatanegaraan yang telah terjadi dan menjadi bagian dari sejarah ketatanegaraan Indonesia. Sedangkan kebiasaan ketatanegaraan yang masih terus dilakukan adalah pidato ketatanegaraan Presiden di hadapan Sidang Paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus.

2. Penyimpangan konstitusi terjadi ketika suatu tindakan atau kebijakan pemerintah atau lembaga negara melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Penyimpangan konstitusi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pembuatan keputusan yang bertentangan dengan konstitusi, pelanggaran terhadap hak asasi manusia, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara. Penyimpangan konstitusi dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk dalam pembuatan keputusan presiden, pelaksanaan undang-undang, atau dalam perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Misalnya, pembuatan keputusan presiden yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam konstitusi, atau pembatasan kebebasan berpendapat yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi, dapat dianggap sebagai penyimpangan konstitusi.

3. ujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Ole karena itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu:

a. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik,
b. Untuk membebaskan kekuasaan dari Kontrol mutlak para penguasa

menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa. serta Konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai nilai pancasila sebagai dasar negara.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Riefqi Gunawan_2316031118 -
Nama : Riefqi Gunawan
NPM : 2316031118
Kelas : REGULAR D

1. jelaskan konstitusi di negara indonesia?
Jawab = Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya. Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi choosakai, kemudian terbentuk pada tanggal 29April 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei
1945, mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, maka dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka dan sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan. Indonesia adalah negara hukum, sedangkan ciri-ciri negara hukum adalah adanya :
1. Asas pengakuan dan perlindungan hah-hak asasi manusia;
2. Asas legalitas;
3. Asas pembagian kekuasaan;
4. Asas peradilan yang bebas dan tidak memihak;
5. Asas kedaulat rakyat.
6. Asas demokrasi dan
7. Asas konstitusional
Asas legalitas dan asas konstitusional merupakan ciri yang harus dimiliki oleh sebuah negara hukum, sedangkan konstitusi atau UUD merupakan bentuk legalitas adanya
peraturan secara tertulis. Dengan demikian secara konstitusonal yang juga merupakan ciri pokok negara hukum telah terpenuhi, sehingga konstitusi atau UUD merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam suatu negara hukum seperti Indonesia.

2. apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Jawab = Pelanggaran konstitusi sendiri adalah sebuah peristiwa terjadinya suatu tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi suatu negara. Ini merupakan pelanggaran hukum serius karena konstitusi adalah hukum tertinggi dalam sistem hukum suatu negara dan tindakan pemerintah serta tindakan individu harus sesuai konstitusi. Contoh kasusnya-kasusnya sendiri, yaitu :
1. Adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah, seperti korupsi, gratifikasi, penerimaan suap, bahkan nepotisme.
2. Pelanggaran hak asasi manusia, sepertinya adanya diskriminasi SARA
3. Terjadinya pembentukan ideologi yang bertentangan dengan konstitusi.

3. apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Jawab = Tujuan-tujuan tersebut, yaitu :
1. Sebagai syarat untuk membentuk serta menjalankan pemerintahan.
2. Memelihara ketertiban dan ketenteraman, serta mempertahankan kekuasaan.
3. Mengurus hal-hal yang mengatur pemerintahan dan menjamin hak asasi warga negara.
4. Konstitusi juga berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Lutfita Isnaini -
Nama: Lutfita Isnaini
NPM: 2356031010
Kelas: Mandiri B

1. Sebagai hukum dasar, konstitusi membuat berbagai aturan negara dan membentuk peraturan pokok untuk menegakkan negara. Dengan adanya konstitusi, negara Indonesia memiliki pedoman yang kuat dan terus relevan seiring dengan berkembangnya zaman, membantu negara berjalan sesuai dengan tujuannya yang mengedepankan kesejahteraan rakyat.

2. Konstitusi sebagai pedoman untuk jalannya pemerintahan. Konstitusi juga memberikan hak dan kewajiban pada setiap hak asasi manusia. Konstitusi juga sebagai identitas dasar bagi negara. Konstitusi membantu negara membangun toleransi dalam setiap perbedaan suku budaya dan bahasa.

3. 1. terlalu cepat dalam penyusunan konstitusi yang dilaksanakan oleh BPUPKI sehingga konstitusi tidak sempurna.
2. Pergeseran politik hukum di Indonesia juga berpengaruh pada berubahnya konstitusi, yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
3. Prosedur mengubah undang-undang di Indonesia masih terdapat beberapa masalah, yang membutuhkan perbaikan dan pengembangan
4. Konstitusi di Indonesia terdapat kekurangan dalam bagian tentang pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Monica Iva Kartika -
Nama : Monica Iva Kartika
NPM : 2316031122
Kelas : Reguler D

1. Jelaskan konstitusi di negara Indonesia?
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun, selain UUD 1945, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, ada dua konstitusi lain yang pernah diberlakukan, yakni Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara Tahun 1950. Diterangkan dalam laman Mahkamah Konstitusi, selain UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis, ada praktik dan kebiasaan ketatanegaraan yang menjadi bagian dari konstitusi di Indonesia. Untuk praktik ketatanegaraan, misalnya, maklumat Wakil Presiden Nomor X dan Maklumat Pemerintah 14 November yang telah menjadi bagian dari sejarah ketatanegaraan. Kemudian, kebiasaan ketatanegaraan yang dimaksud dan masih terus dilakukan adalah pidato ketatanegaraan presiden pada Sidang Paripurna DPR setiap 16 Agustus.

2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Pelanggaran terkait kontitusi yang pernah terjadi di Indonesia adalah
- pembatasan kebebesan berekspresi atau berpendapat
- tidak ada jaminan hak asasi manusia, hak untuk hidup, kebebasan beragama, atau kebebasan berbicara.
- penyimangan ideologi

3. Apakah tujuan dari konstitusi di negara Indonesia?
Tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Alfi Mufid -
Nama : Alfi Mufid
NPM : 2356031016
Kelas : mandiri B

1. Pada negara Indonesia konstitusi sendiri bisa di katakan adalah suatu hukum dasar dalam penyelenggaraan bernegara untuk memenuhi kebutuhan agar terciptanya hubungan kekuasaan yang seimbang antara cabang-cabang kekuasaan yang tercipta. Konstitusi di Indonesia sendiri berjalan melalui beberapa mekanisme, seperti pembuatan undang-undang, keputusan pengadilan, dan pengawasan dari lembaga-lembaga seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MK (Mahkamah Konstitusi).

2. Tak heran lagi dengan negara kita yang mana banyak sekali berita tentang pelanggaran namun pelanggaran apa yang sering terjadi? Pelanggaran yang seringkali kerap terjadi tak lain tentang hak asasi manusia yang mana banyak orang-orang menyalahgunakan sebuah wewenang kekuasaan yang mana mereka menindas seseorang dengan cara menganiaya, bahkan sampai melakukan pembunuhan. Tak hanya itu pelanggaran konstitusi yang jerapa terjadi melainkan korupsi sudah seperti hal biasa yabg di dengar oleh masyarakat Indonesia mereka lah yang mempunyai kekuasaan dan wewenang tetapi mereka sendiri tak mengerti aturan yang berlaku nereka sendiri seperti binatang yang mana acuh-takacuh pada sebuah peraturan dengan begitu mereka menganggap bahawa mereka bisa bebas melakukan hal apapun.

3. Berdirinya negara pastinya memiliki landasan yaitu konstitusi. Dari adanya konstitusi tersebut pasti memiliki tujuan yang mana pada negara Indonesia sendiri mereka bertujuan :
• bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuatan politik
• untuk mengawasi dan mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa
• memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
• membatasi kewenangan dan menjamin hak-hak yang harus di penuhi oleh penguasa
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Kuncara Kuncara Wira Wicaksana -
Nama : Kuncara Wira W
NPM : 2316031070
Kelas : Reg D

1. Konstitusi adalah aturan dasar yang disusun secara teratur untuk mengatur struktur dan fungsi lembaga negara serta batasan kekuasaan mereka. Ada dua pengertian konstitusi: luas dan sempit. Pengertian luas mencakup aturan dasar negara, baik tertulis maupun tidak. Pengertian sempit adalah dokumen tertulis mengenai aturan dasar negara, seperti UUD 1945 di Indonesia.

2. Sebagai negara demokratis, Indonesia terus memperbaiki sistem konstitusionalnya. Pelanggaran terhadap konstitusi bisa berupa penyalahgunaan kekuasaan, pembatasan hak-hak sipil dan politik, serta pelanggaran prinsip demokrasi dan hukum. Evaluasi terhadap pelanggaran konstitusi harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan hukum serta prinsip demokrasi.

3. Tujuan konstitusi di Indonesia adalah: 1. Menjamin kedaulatan rakyat, 2. Menjamin keadilan dan kesejahteraan, 3. Membentuk sistem pemerintahan demokratis. Ini mencakup perlindungan hak asasi manusia, pemilihan umum, dan pemisahan kekuasaan.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Rizki Padela -
Nama : Rizki Padela
NPM : 2316031088
Kelas : Reguler D

1. Jelaskan konstitusi di negara Indonesia?
Konstitusi adalah sebuah peraturan dasar yang tersusun secara terstruktur untuk mengatur struktur dan fungsi utama lembaga-lembaga negara, serta mengatur batasan dan kewenangan mereka. Beberapa ahli hukum membagi konstitusi menjadi dua jenis, yaitu dalam arti luas dan arti sempit. Konstitusi dalam arti luas mencakup semua ketentuan dasar sebuah negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Beberapa ahli juga memandang konstitusi sebagai keseluruhan hukum dari yang tertinggi hingga terendah, seperti peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sementara itu, konstitusi dalam arti sempit merujuk pada dokumen tertulis yang mengatur hukum dasar suatu negara, contohnya UUD 1945 di Indonesia dan konstitusi 1787 di Amerika Serikat. Konstitusi Indonesia saat ini adalah UUD 1945, yang secara resmi dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia:
A. Pembatasan kebebasan berbicara
B. Penahanan tanpa proses hukum yang wajar
C. Penggunaan kekuatan militer dalam konflik sipil
D. Pencabutan hak asasi manusia
E. Manipulasi proses pemilihan
F. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
G. Pengaturan hak pribadi
H. Penggunaan kekuasaan darurat secara berlebihan
I. Penolakan untuk mengikuti putusan pengadilan
J. Pengabaian kewajiban kepala negara dan pejabat publik

3. Apakah tujuan dari konstitusi di negara Indonesia?
Tujuan konstitusi di negara Indonesia adalah untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman, mempertahankan kekuasaan, mengurus hal-hal yang mengatur pemerintahan, dan menjamin hak asasi warga negara. Konstitusi juga berfungsi sebagai dokumen nasional, piagam kelahiran negara baru, sumber hukum tertinggi, identitas nasional dan lambang persatuan, alat untuk membatasi kekuasaan, dan pelindung HAM dan kebebasan warga negara.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Adinda Farhani -
Nama : Adinda Farhani Sumali
NPM : 235631004
Kelas : Mandiri B

1. jelaskan konstitusi di negara Indonesia?Konstitusi merupakan seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Konstitusi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan dokumen dasar yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, termasuk pemerintahan yang berbentuk republik, pancasila sebagai dasar hukum, dan pembagian tunggal dan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat. Konstitusi menurut Ivo D. Duchacek diartikan sebagai "identify the sources, purposes, uses and restraints of public power". Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali.


2. apakah pelanggaran yang terjadi terkait Konstitusi di negara Indonesia?
Pelanggaran terhadap konstitusi di Indonesia dapat merujuk pada berbagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Contohnya meliputi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah, pengabaian terhadap hak-hak asasi manusia, tindakan korupsi, dan manipulasi politik yang merugikan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perubahan atau amandemen terhadap konstitusi yang dilakukan tanpa prosedur yang ditetapkan juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi. Pelanggaran semacam ini merugikan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum yang diatur dalam konstitusi. Mereka dapat mengancam stabilitas politik dan sosial negara serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara.

3. apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Tujuan konstitusi di negara Indonesia adalah untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman, mempertahankan kekuasaan, dan mengurus hal-hal yang terkait dengan politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara. Konstitusi juga berfungsi sebagai dokumen nasional, piagam kelahiran negara baru, sumber hukum tertinggi, identitas nasional, alat untuk membatasi kekuasaan, dan pelindung HAM dan kebebasan warga negara. Selain itu, konstitusi juga bertindak sebagai pelindung hukum internasional dan merupakan alat untuk menjamin adanya keseimbangan, kepatutan, dan kewajaran.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Masayu Tri Suciati 2316031108 -
Nama: Masayu Tri Suciati
NPM: 2316031108
Kelas: Reguler D

1. Jelaskan konstitusi di negara Indonesia?
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia?
Kasus hukum inkonstitusional yang paling umum adalah sebagai berikut.
• Yang pertama yaitu, pembatasan kebebasan berekspresi atauu berpendapat. Negara kita adalah demokrasi dan rakyat adalah raja yang harus memiliki hak untuk didengar.
• Kedua, tidak ada jaminan hak asasi manusia, hak untuk hidup, kebebasan beragama, atau kebebasan berbicara. Hal ini didukung dengan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang bahkan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah.
• Ketiga, penyimpangan ideologi. Misalnya kasus G30SPKI yang merupakan upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi komunis.
• Keempat, pemisahan kekuasaan dan konstitusi, Indonesia memiliki pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang memberikan batasan pada masing-masing kelompok, sehingga tidak terjadi duplikasi tindakan atau kewenangan yang luar biasa dari otoritas/instansi.
• Yang terakhir ialah kehadiran pegawai negeri atau pejabat dengan banyak jabatan.

3. Apakah tujuan dari konstitusi di negara indonesia?
Secara keseluruhan, tujuan dari konstitusi di Indonesia adalah untuk menciptakan suatu kerangka kerja yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara, serta memastikan terwujudnya negara yang sejahtera dan berdaulat.Namun, berikut adalah beberapa tujuan konstitusi yang perlu diketahui:
a) Sebagai Batasan dan Pengawasan, memberikan batasan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah.
b) Perlindungan terhadap HAM, Setiap pemimpin, baik pemerintah maupun masyarakat wajib saling menghormati hak asasi manusia.
c) Pedoman Pelaksanaan Negara, memberikan pedoman bagi penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan agar negara tetap kokoh. Pedoman pelaksanaan negara di Indonesia diwujudkan melalui pembagian kekuasaan ke dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Meli Andani -
Nama : Meli Andani
NPM : 2316031130
Kelas : Reg D

Jawab :
1. Secara harfiah, konstitusi diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Dan Konstitusi Indonesia
Hukum dasar Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang disahkan oleh BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan kembali dengan Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Seperti halnya konstitusi negara lain yang mempunyai bagian pembuka. , UUD 1945 juga mempunyai bagian pembuka/pembukaan.

2. Pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia beragam. Beberapa contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia antara lain:
1) Pemerintah tidak konsisten menjalankan konstitusi: Pemerintah harus menjalankan konstitusi dengan konsistensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama
2) Pemerintah tidak mematuhi deklarasi: Pemerintah harus mematuhi deklarasi yang menjamin kebebasan pemeluk agama, seperti yang disebut dalam Deklarasi Penghapusan Bentuk-bentuk intoleran dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan Tertentu
3) Perubahan konstitusi tanpa tetap: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan perubahan konstitusi harus dilakukan melalui mekanisme yang demokratis
4) Kedaulatan di tangan rakyat: Kedaulatan di Indonesia tidak berada di MPR atau pejabat eksekutif, melainkan di tangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam perubahan pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945
5) Pelanggaran Pancasila: Pelanggaran Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia, juga merupakan pelanggaran konstitusi.
Semua pelanggaran konstitusi di Indonesia harus diperbaiki dan dihindari, agar negara dapat berjalan dengan konsisten dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Dengan diterapkannya fungsi konstitusi tersebut, maka hak-hak warga negara dan HAM akan terjamin dan dilindungi. Adapun, tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum. Konstitusi di negara Indonesia juga memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Ta'ti Azmi Azka -
Nama : Ta'ti Azmi Azka
NPM : 2316031104
Kelas : Reguler D

1. Konstitusi pada dasarnya memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tretulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan. Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memenuhi negara. Peraturan perundang-undangan tersebut ada yang tretulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi juga merupakan seperangkat aturan mengenai prinsip dan nilai-nilai dasar dalam mengatur pemerintahan negara. Di Indonesia, konstitusi yang dibuat oleh para pendiri negara Indonesia adalah konstitusi yang membentuk negara kesatuan yang berbentuk republik sebagaimana kita kenal sekarang UU 1945 pertama kali dibuat. oleh BPUPK sekali sebelum disahkan menjadi konstitusi pertama oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Undangan 1945 dibuat oleh para pendiri negara dari berbagai latar belakang budaya dan akademik. Dengan demikian, konstitusi tersebut dapat dianggap sebagai hasil dari persetujuan demokratis. Setelah terbentuk, konstitusi harus paling tidak terdiri dari dua komponen utama. Bagian formiil dan materiil konstitusi menurut Manfred Nowak. Bagian formil mencakup peraturan yang berkaitan dengan lembaga tertinggi negara, prosedur dan penetapan mereka, dan prinsip-prinsip struktural utama negara.10 Bagian formil konstitusi juga membahas tentang kekuasaan dan batas-batas kekuasaan badan-badan penyelenggara negara. Bagian materiil konstitusi membahas nilai-nilai, tujuan, dan tujuan negara, seperti demokrasi, keadilan sosial, tata pemerintahan yang baik, perlindungan lingkungan, dan hak-hak dasar manusia dan warga negara. Konstitusi juga menetapkan kewajiban negara untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai negara.

2. Pelanggaran konstitusi sendiri terjadi ketika suatu tindakan atau kebijakan pemerintah maupun lembaga negara melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945. Salah satu contoh pelanggaran konstitusi yang ada di Indonesia adalah manipulasi proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di tuding melakukan pelanggaran berat kode etik sehingga diturunkan dari jabatannya. Karena di anggap merealisasikan politik dinasti dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya menjadi calon wakil presiden, tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pelanggaran konstitusi tersebut terbukti terjadi sesuai fakta dan data yang ada. Manipulasi proses pemilihan adalah salah satu contoh dari pelanggaran konstitusi yang terjadi di Indonesia.

3. Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi dan mengawasi kekuasaan politik, membebaskan para penguasa dari kontrol mutlak, atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Sulit bagi negara untuk bertahan tanpa konstitusi. Adapun fungsi dari konstitusi di Indonesia yaitu :
- Mengatur Kekuasaan Pemerintah
Konstitusi menetapkan pembagian kekuasaan antara berbagai cabang pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dan menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga tersebut.
- Melindungi Hak-Hak Individu
Konstitusi mengakui dan melindungi hak-hak dasar individu, seperti kebebasan berbicara, hak atas keadilan, dan hak atas privasi. Ini memastikan bahwa warga negara memiliki perlindungan hukum terhadap potensi pelanggaran hak-hak mereka oleh pemerintah atau pihak ketiga.
- Mengatur Hubungan Sosial
Konstitusi dapat mengatur hubungan sosial dalam masyarakat, termasuk masalah seperti pernikahan, kepemilikan properti, dan hak warisan. Ini menciptakan kerangka hukum untuk interaksi antara individu dan kelompok dalam masyarakat.
- Mendefinisikan Identitas Negara
Sebelum mempelajari contoh pelanggaran konstitusi, ada baiknya kita pelajari dulu mendefinisikan identitas negara. Konstitusi sering kali mencerminkan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan identitas suatu negara.
Ini dapat mencakup aspek-aspek seperti bahasa resmi, lambang negara, dan prinsip-prinsip politik yang mendasarinya.
- Memberikan Dasar Hukum untuk Perubahan
Konstitusi menyediakan mekanisme untuk mengubah undang-undang dasar negara.
Ini memungkinkan negara untuk beradaptasi dengan perubahan sosial, ekonomi, dan politik tanpa menggoyahkan prinsip-prinsip dasarnya.
- Membuat Landasan Hukum untuk Kebijakan Publik
Konstitusi dapat mengarahkan pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Ini termasuk pengaturan anggaran negara, kebijakan lingkungan, dan pendidikan.
- Mengamankan Stabilitas Politik
Dengan memberikan kerangka hukum yang stabil, konstitusi membantu mencegah konflik politik dan ketidakpastian dalam pemerintahan. Ini mempromosikan stabilitas politik dan ekonomi dalam suatu negara.
- Menyediakan Jaminan Hukum
Konstitusi memberikan jaminan hukum bagi semua warga negara.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Najla Nailah Nur -
Nama : Najla Nailah Nur
NPM : 2356031022
Kelas : Mandiri B

1. konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi pedoman untuk mengatur suatu negara. konstitusi di negara Indonesia banyak mengalami perubahan, mulai dari UUD NRI 1945 yang dimulai dari masa kemerdekaan sejak 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi; kemudian pada konstitusi RIS 1949 yang dimulai dari 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950; selanjutnya UUDS 1950 mulai dari 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959; UUD NRI 1945 masa orde lama pada tanggal 5 Juli sampai 1965; UUD NRI 1945 masa orde baru mulai dari tahun 1966 sampai 1998.

2. Pelanggaran terkait Konstitusi Indonesia terjadi ketika suatu tindakan atau kebijakan pemerintah atau lembaga negara melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konstitusi. Contoh pelanggaran konstitusi di Indonesia termasuk penggunaan dana kampanye yang tidak transparan, pembuatan keputusan yang bertentangan dengan konstitusi, pelanggaran terhadap hak asasi manusia, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara.

3. memberikan pembaatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik; mengawasi dan mengontrol proses-proses kekuasaan dari para pengguna; memberikan batasan-batasan ketetapan bagi penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Alkhansa Rizky Azzahra -
Nama: Alkhansa Rizky Azzahra
NPM:2316031106
Kelas: Reg D

1. Pengertian konstitusi menurut bahasa Perancis, bahasa Inggris dan bahasa Latin, pada intinya adalah suatu ungkapan untuk membentuk, mendirikan/menetapkan, lebih lanjut dikenal dengan maksud pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara, maka dengan kata lain secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan (Jazim Hamidi, 2009 : 87). Konstitusi adalah landasan hukum yang penting dalam setiap negara, yang membentuk kerangka dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan hak-hak individu. Dalam konteks Indonesia, Konstitusi Republik Indonesia adalah fondasi hukum yang mengatur negara ini. Konstitusi ini, juga dikenal sebagai UUD 1945, telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali diadopsi. Konstitusi Indonesia mencakup prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga pemerintahan.

2. Pelanggaran konstitusi terjadi ketika tindakan atau kebijakan yang diambil bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi suatu negara. Ini merupakan pelanggaran hukum serius karena konstitusi adalah hukum tertinggi dalam sistem hukum suatu negara dan tindakan pemerintah serta tindakan individu harus sesuai konstitusi. di Indonesia sendiri ada beberapa pelanggaran konstitusi diantaranya:
-Pembatasan Kebebasan Berbicara
-Penggunaan Kekuatan Militer dalam Konflik Sipil
-Pencabutan Hak Asasi Manusia
-Manipulasi Proses Pemilihan
-Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

3. Dikalangan para ahli hukum, pada umumnya dipahami bahwa konstitusi mempunyai tiga tujuan pokok, yaitu (i) keadilan (justice), (ii) kepastian (certainty atau zekenheid), dan (iii) kebergunaan (utility). Keadilan itu sepadan dengan keseimbangan (balance, mizan) dan kepatutan (equity), serta kewajaran (proportionality). Sedangkan, kepastian hukum terkait dengan ketertiban (order) dan ketenteraman. Sementara, kebergunaan diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai-nilai tersebut akan mewujudkan kedamaian hidup bersama. Sehubungan dengan itulah maka beberapa sarjana merumuskan tujuan konstitusi itu seperti merumuskan tujuan negara, yaitu negara konstitusional, atau negara berkonstitusi. Menurut J. Barents, ada 3 (tiga) tujuan negara, yaitu (i) untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman, (ii) mempertahankan
kekuasaan, dan (iii) mengurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingankepentingan umum. Sedangkan, Maurice Hauriou mengatakan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara (i) ketertiban (order), (ii) kekuasaan (gezag), dan (iii) kebebasan (vrijheid).
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Gadis Mufida Karunia Mukti Tama -
NAMA: GADIS MUFIDA KARUNIA MUKTI TAMA
NPM: 2316031096
KELAS: REGULER D

1. Konstitusi adalah seperangkat prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Konstitusi bertindak sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara dan menentukan kerangka kerja bagi sistem politik, kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat.. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan. Terdapat beberapa jenis konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
a.) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi pertama yang ada di Indonesia. UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yang memuat dasar negara Indonesia yang dituangkan secara formal. UUD 1945 berlaku mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949. Naskah konstitusi adalah hukum dasar hasil karya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Reoublik Indonesia atau BPUPKI yang diubah menjadi naskah asli UUD 1945 seperti yang berlaku saat ini. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
- Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
- Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
- Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
- Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.
b.) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
Konstitusi yang berlaku di Indonesia setelah berakhirnya UUD 1945 adalah konstitusi RIS 1949. Konstitusi RIS berlaku pada 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950. Dalam kosntitusi RIS, disediakan lembaga khusus yang diberi kewenangan khusus membentuk konstitusi tetap. Lembaga tersebut adalah konstituante. Perubahan paling fundamental dalam konstitusi RIS adalah bentuk negara. Bentuk negara kesatuan diubah menjadi negara federal dengan sistem pemerintahan parlementer.
c.) Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)1950
UUDS 1950 merupakan konstitusi tertulis yang berlaku pasca konstitusi RIS 1949. UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959. UUDS 1950 membawa kembali bentuk negara Indonesia, dari negara federal menjadi negara kesatuan. Sesuai dengan sifatnya yang sementara, UUDS 1950 memuat ketentuan hukum yang mengatur lembaga pembentuk undang-undang dasar tetap yang disebut "Konstituente". Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, konstituante bersama pemerintah menyatakan UUD 1945 kembali berlaku menggantikan UUDS 1950.

2. Pembatasan kebebasan berbicara, penahanan tanpa proses hukum yang wajar, penggunaan kekuatan militer dalam konflik sipil, pencabutan hak asasi manusia, manipulasi proses pemilihan, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, pengaturan hak pribadi, penggunaan kekuasaan darurat secara berlebihan, penolakan untuk mengikuti putusan pengadilan, pengabaian kewajiban kepala negara dan pejabat publik, pengabaian kewajiban pemerintah dalam menyediakan pendidikan gratis, penggunaan dana desa untuk proyek pribadi, penggunaan atribut agama dalam kampanye politik, pemaksaan agama pada minoritas, penyalahgunaan dana bantuan sosial, penundaan pemilihan umum, penggunaan kekuasaan darurat untuk memiskinkan oposisi, penggunaan lembaga penegak hukum untuk keuntungan politik, pencabutan hak tanah tanpa kompensasi yang adil, penggunaan dana kampanye yang tidak transparan.

3. Adapun tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan. Dalam konstitusi, dikenal adanya konstitualisme yang merupakan paham di mana kekuasaan harus dibatasi agar negara dapat dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Jika tidak dilakukan pembatasan kekuasaan, konstitusi akan kehilangan rohnya dan hanya akan menjadi legitimasi bagi kekuasaan negara yang tak terbatas. Terkait tujuan konstitusi lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie dalam Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara menerangkan bahwa pada dasarnya konstitusi adalah hukum yang tingkatannya dianggap paling tinggi. Sehubungan dengan itu, (sebagai hukum tertinggi) tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni keadilan; ketertiban; dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers).
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Khayla Arzeti Husen Putri -
Nama: Khayla Arzeti Husen P.
NPM: 2316031092
Kelas: Reguler- D

1. Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan untuk menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dengan dibentuknya BPUPKI Indonesia mulai mempersiapkan kemerdekaanya, salah satunya menyiapkan konstitusi UUD 1945 ditetapkan senahao konstitusi di Indonesia yang isinya mengatur prinsip-prinsip dasar negara. Konstitusi di Indonesia juga merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara.

2. Ada beberapa pelanggaran konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia salah satu diantaranya adalah pelanggaran yang terjadi dalam pemilu yaitu ketika pengambilang keputusan untuk penundaan tahapan pemilu yang berujung pada pelaksanaan pemilu pada tahun 2025. Hal ini merupakan pelanggaran konstitusi yang serius, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

3. Konstitusi bertujuan sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak dari para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Konstitusi juga berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia (HAM) dan membatasi kekuasaan pemerintah. Selain itu, konstitusi juga menjadi dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara. Dengan kata lain, konstitusi ada sebagai sarana yang bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisasi. Negara juga dapat mengontrol pemerintahannya lewat konstitusi tersebut.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Zydan Alfarizy Latif -
Nama:Zydan Alfarizy Latif
NPM: 2356031034
Kelas: Mandiri B

1. Konstitusi di Negara Indonesia: Konstitusi adalah undang-undang tertinggi di Indonesia yang mengatur struktur dan fungsi pemerintahan, hak-hak masyarakat, dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi setiap instansi dan individu dalam negara ini. Diketahui bahwa konstitusi pertama Indonesia diterbitkan pada tahun 1945, dan konstitusi yang berlaku saat ini adalah Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 dengan beberapa perubahan terakhir pada tahun 2020.


2. Pelanggaran yg terjadi terkait Konstitusi di Negara Indonesia: Pelanggaran konstitusi dapat berupa kecurangan pemerintah, parlament, maupun masyarakat secara keseluruhan. Misalnya, ada pelanggaran dalam pengelolaan kebijakan, pengambilan keputusan, atau pengamanan hak-hak masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip yang ditetapkan dalam konstitusi. Beberapa contoh pelanggaran konstitusi antara lain adalah pengangkatan yang tidak transparan, korupsi, dan pengubahan wilayah tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat lokal.

3. Tujuan dari Konstitusi di Negara Indonesia: Tujuan utama dari konstitusi adalah menjamin keadilan, kebebasan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Konstitusi diarahkan untuk mengatur dan mengatur struktur pemerintahan yang demokratis, menjamin hak-hak individu dan masyarakat, dan membangun negara yang maju dan berdaya saing di dunia. Selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk menjamin peradaban budaya dan keagamaan yang meluas dan berkembang secara bersama dengan menjamin keamanan dan keaminatan nasional.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by ANDRIYAN SAPUTRA -
Nama : Andriyan Saputra
Npm : 2356031042
Kelas : Mandiri B

Jawaban :
1. Konstitusi di negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk memperbaiki dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

2. Pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia bisa berupa pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seperti penangkapan dan penahanan tanpa proses hukum yang jelas, penyiksaan, dan diskriminasi. Pelanggaran terhadap pembagian kekuasaan, seperti konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga atau individu. Pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, seperti adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

3. Tujuan dari konstitusi di negara Indonesia adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD 1945 juga bertujuan untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan Indonesia, serta melindungi hak dan kewajiban warga negara. Dengan adanya konstitusi, diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan adil.
In reply to First post

Re: Aktivitas pertemuan 5

by Claris Claris Margareth Tampubolon -
Nama : Claris Margareth Tampubolon
NPM : 2356031032
Kelas : Mandiri B

1. Jelaskan konstitusi di negara Indonesia ?
Jawab : Konstitusi di negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara. UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Konstitusi Indonesia adalah kumpulan prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Konstitusi Indonesia memiliki tujuan untuk mengatur pembentukan, pembagian wewenang, dan mengatur sistem pemerintahan di negara tersebut

2. Apakah pelanggaran yang terjadi terkait konstitusi di negara Indonesia ?
Jawab : Dalam konstitusi, dikenal adanya konstitualisme yang merupakan paham di mana kekuasaan harus dibatasi agar negara dapat dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Jika tidak dilakukan pembatasan kekuasaan, konstitusi akan kehilangan rohnya dan hanya akan menjadi legitimasi bagi kekuasaan negara yang tak terbatas.

Pelanggaran konstitusi terjadi ketika tindakan atau kebijakan yang diambil bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi suatu negara. Ini merupakan pelanggaran hukum serius karena konstitusi adalah hukum tertinggi dalam sistem hukum suatu negara dan tindakan pemerintah serta tindakan individu harus sesuai konstitusi.

Terdapat beberapa contoh pelanggaran konstitusi yang terjadi di Indonesia :
- Penggunaan dana kampanye yang tidak transparan: Beberapa kampanyi politik mungkin tidak mengungkapkan sumber dana mereka dengan transparan, melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses demokratis.
- Penundaan pemilu dinilai bentuk pelanggaran konstitusi serius
Mendesak pemerintah dan DPR menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dan taat kepada konstitusi dalam kehidupan berpolitik dan bernegara. Pemilu harus tetap dilaksanakan setiap lima tahun sekali sesuai Konstitusi. Penundaan pemilu merupakan pelanggaran konstitusi yang serius. Pelaksanaan pemilu sekali dalam lima tahun sekali secara tegas diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun.”

3. Apakah tujuan dari konstitusi di negara Indonesia ?
Jawab : Adapun, tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum.
Konstitusi Indonesia juga memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara. Dalam kedua kasus, konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara.

Menurut Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa pada dasarnya konstitusi adalah hukum yang tingkatannya dianggap paling tinggi. Sehubungan dengan itu, (sebagai hukum tertinggi) tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni keadilan; ketertiban; dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara