Pertemuan 8
Dalam pertemuan ini akan membahas dan memberikan pengantar tentang :
- Bentuk dan sifat hubungan hukum antara bank dan nasabah peminjam dana
- Bentuk dan dasar hubungan hukum perjanjian kredit bank
- Perjanjian kredit sebagai perjanjian standar
- Perlindungan hukum yang setara dalam perjanjian kredit bank
- Beberapa Penyebab timbulnya Perjanjian Standar (baku) dalam Peraktik Perbankan
You are not able to create a discussion because you are not a member of any group.
Visible groups: All participants
(There are no discussion topics yet in this forum)