Nama : Sinta Maharani
NPM : 2606061005
1. Apakah hubungannya Pendidikan Pancasila dengan kehidupan berbangsa dan bernegara dan bagaimana urgensinya bagi mahasiswa atau generasi muda?
Pendidikan Pancasila memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak terpisahkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, karena Pancasila sendiri lahir dari proses historis panjang bangsa Indonesia. Mulai dari nilai-nilai kehidupan prasejarah, perjuangan melawan penjajahan, hingga proklamasi kemerdekaan. Nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan menjadi dasar negara dan secara yuridis konstitusional dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga Pancasila menjadi pedoman resmi dalam setiap kebijakan, hukum, dan tindakan penyelenggara negara.
Bagi mahasiswa dan generasi muda, urgensinya terletak pada fungsi Pancasila sebagai "filter" ideologi menjaga karakter bangsa (seperti gotong royong) dari pengaruh negatif ideologi asing, radikalisme, ekstremisme, dan individualisme yang berkembang di era globalisasi. Pendidikan Pancasila juga membentuk karakter mahasiswa Pancasilais dalam berpikir, bersikap, dan bertindak, sekaligus mempersiapkan mereka menjadi warga negara yang mampu menganalisis dan mencari solusi atas persoalan bangsa berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
2. Apakah hal yang paling pokok untuk dipelajari dari pendidikan Pancasila dalam menghadi perubahan dan manfaatnya dalam menghadapi masa depan?
Hal paling pokok yang perlu dipelajari adalah pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial) sebagai pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa yang bersifat tetap, meski zaman dan tantangan terus berubah. Landasan filosofis inilah yang menjadikan Pancasila sumber bagi segala tindakan penyelenggara negara dan jiwa dari perundang-undangan yang berlaku.
Manfaatnya dalam menghadapi masa depan sangat besar: nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai kerangka berpikir yang adaptif namun tetap berpegang pada karakter bangsa, sehingga mahasiswa mampu menyaring pengaruh eksternal (globalisasi, ideologi asing) tanpa kehilangan jati diri. Selain itu, penghayatan nilai ini mendorong sikap kerakyatan yang mengutamakan musyawarah-mufakat, semangat persatuan di tengah keberagaman (Bhinneka Tunggal Ika), serta memperkuat masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat bekal penting untuk berinteraksi dengan dinamika internal maupun eksternal di masa depan.
3. Jelaskan apa sajakah yang menjadi faktor penghambat dan penunjang diberlakukannya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi !
Faktor penunjang:
- Landasan yuridis yang kuat. Pendidikan Pancasila diwajibkan berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU No. 2 Tahun 1989 dan SK Dirjen Dikti No.38/DIKTI/Kep/2003, sehingga statusnya sebagai mata kuliah wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat seluruh perguruan tinggi.
- Landasan kultural. nilai-nilai Pancasila sudah tertanam dalam adat istiadat, bahasa, kesenian, dan kepercayaan masyarakat Indonesia, sehingga lebih mudah diterima dan diinternalisasi oleh mahasiswa karena bukan hal asing.
- Landasan historis. fakta sejarah perjuangan bangsa memberi konteks dan makna yang kuat, membuat
materi lebih mudah dipahami dan dihayati secara emosional maupun intelektual.
Faktor penghambat:
- Pengaruh ideologi asing dan globalisasi. masuknya paham radikalisme, ekstremisme, dan individualisme yang bertentangan dengan nilai gotong royong dapat melemahkan efektivitas internalisasi nilai Pancasila.
- Permasalahan struktural bangsa. seperti korupsi dan penyakit sosial lain di Indonesia, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai ideal Pancasila dan praktik nyata di lapangan, sehingga bisa menimbulkan skeptisisme mahasiswa terhadap relevansi mata kuliah ini.
- Tantangan implementasi. sekadar mempelajari secara teoretis tanpa penghayatan mendalam dapat membuat Pendidikan Pancasila hanya menjadi formalitas kurikulum, bukan benar-benar membentuk sikap mental dan karakter mahasiswa Pancasilais seperti yang diharapkan.