Nama : Laviza Azzahra
NPM : 2606061028
1. Hubungan Pendidikan Pancasila dengan kehidupaan berbangsa dan bernegara yaitu Pendidikan Pancasila berfungsi sebagai kompas etis, moral, panduan hidup, dan landasan pemikiran dalam menganalisis serta mencari solusi atas berbagai persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua aturan, hukum, politik, dan solusi masalah negara harus berakar pada Pancasila agar pembangunan bangsa tidak melenceng dari nilai persatuan, kemanusiaan, keadilan dan kebijakan publik tidak menyimpang dari cita-cita luhur bangsa.
Urgensinya bagi mahasiswa/generasi muda adalah membentuk karakter dan moralitas agar memiliki integritas, menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, rasa cinta tanah air, serta keadilan sosial di tengah arus globalisasi. Dan juga sebagai filter untuk menyaring ideologi luar, radikal, individualisme, dan budaya asing supaya generasi muda tidak kehilangan identitas kebangsaannya.
2. Hal yang paling pokok untuk dipelajari ialah bukan sekedar menghafal isi teks Pancasila, melainkan mengasah kemampuan berpikir kritis berbasis etika Pancasila. Kita belajar bagaimana menganalisis konflik sosial, membedah isu-isu krusial seperti ketimpangan ekonomi, dilema teknologi, hingga dinamika sosial dengan menggunakan kacamata keadilan dan musyarawah secara objektif.
Manfaatnya dalam menghadapi masa depan dengan kerangka pikir Pancasila, menjadikan mahasiswa lulusan yang adaptif sekaligus berkarakter tanpa kehilangan jati diri. Mahasiswa mampu bersaing secara global dan mengadopsi teknologi modern tanpa tergerus etika ketimuran dan budaya nasional. Apapun profesinya nanti, baik itu dokter, pengusaha, atau pejabat publik. Kita tidak hanya fokus pada profit dan efisiensi, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial serta keadilan bagi masyarakat luas. Sehingga dapat membuat keputusan yang inovatif sekaligus beretika dan tidak merugikan masyarakat.
3. Faktor penghambat :
Adanya pandangan skeptis dari sebagian mahasiswa bahwa
materi pancasila hanyalah pengulangan dari jenjang SD hingga SMA. Sehingga menurut mereka kurang relevan dengan program studi yang mereka ambil ketika di perguruan tinggi. Selain itu, cara penyampaian
materi yang terkadang masih bersifat teoritis, hafalan, atau satu arah, tanpa membedah suatu kasus kontekstual terkesan membosankan dan kurang menarik minat mahasiswa. Serta, arus informasi bebas yang membawa nilai-nilai individualisme, pragmatisme, dan apatisme politik yang mengikis rasa nasionalisme. Tantangan dari budaya pop dan tren global yang mengagungkan hasil instan, membuat nilai-nilai gotong royong dan kebangsaan sering dianggap kuno.
Faktor Penunjang:
Adanya landasan hukum yang mengikat yaitu Pasal 35 Ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan Pancasila masuk dalam kurikuum kampus. Ketersediaan modul dan pedoman resmi yaitu dukungan bahan ajar dari Kemenristekdikti dan BPIP, sehingga mempermudah dosen menyusun
materi perkuliahan. Kesadaran civitas akademika akan pentingnya benteng etis bahwa kampus butuh penyeimbangan moral guna mencegah isu-isu kekerasan seksual, perundungan, kecurangan akademik, intoleransi, dan radikalisme.