Reza Rezita 2517061001
Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk melindungi spesies dari bahaya kepunahan, karena keduanya memiliki peran dan jangkauan yang berbeda. Daftar Merah IUCN digunakan untuk menilai risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, sebaran , habitat, dan ancaman yang dihadapi. Penilaian ini menghasilkan kategori-kategori konservasi seperti Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR) yang menunjukkan risiko kepunahan suatu spesies (IUCN, 2024).
CITES berfungsi berbeda karena lebih fokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan hewan liar. CITES membagi spesies ke dalam Appendix I, II, dan III dengan tingkat pengaturan perdagangan yang berbeda. Lampiran I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasionalnya sangat dibatasi, sementara Lampiran II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya perlu dikontrol agar tidak mengancam kelangsungan hidup mereka . Lampiran III digunakan untuk spesies yang dilindungi di suatu negara dan memerlukan kerja sama negara lain dalam mengendalikan perdagangannya (CITES, 2021).
Perbedaan fungsi tersebut menjadi salah satu batasan IUCN dan CITES dalam melindungi spesies. IUCN dapat menunjukkan kondisi dan tingkat risiko kepunahan, namun pencantuman dalam Red List tidak secara langsung menjadi aturan untuk menghentikan semua ancaman terhadap spesies. Di sisi lain , CITES dapat mengontrol perdagangan internasional, namun tidak secara langsung menangani ancaman seperti kerusakan habitat, perubahan penggunaan lahan, perburuan lokal, dan konflik manusia dengan satwa liar. Hijau dkk. (2022) menunjukkan bahwa daftar spesies dalam IUCN Red List dan CITES Appendices memiliki jangkauan yang berbeda, sehingga penggunaan kedua alat tersebut tidak menjamin melindungi semua spesies yang menghadapi pelanggaran akibat eksploitasi.
Contohnya adalah orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di Indonesia. Orangutan Kalimantan menghadapi berbagai ancaman, terutama hilangnya dan rusaknya habitat akibat aktivitas manusia. Penelitian Yuliani dkk. (2023) mengenai Pongo pygmaeus pygmaeus di kawasan Danau Sentarum, Kalimantan Barat, menunjukkan bahwa kondisi populasi orangutan perlu diperhatikan dalam konservasi dan perlindungan habitat. Hal ini menunjukkan bahwa hanya mengendalikan perdagangan tidak cukup untuk menjaga populasi jika habitat tempat hidup orangutan terus berubah .
Selain kehilangan habitat, orangutan di Indonesia juga menghadapi ancaman berupa perburuan, pembunuhan, dan perdagangan. Nijman dkk. (2022) mencatat berbagai bentuk kejahatan terhadap orangutan di Indonesia dan menunjukkan bahwa ancaman itu tidak hanya terkait dengan perdagangan internasional. Oleh karena itu, keberadaan CITES tidak dapat memecahkan seluruh bentuk ancaman yang terjadi secara lokal. Perlindungan orangutan juga memerlukan pengawasan perburuan, penegakan hukum, perlindungan habitat, dan pemantauan populasi secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, IUCN dan CITES sebaiknya digunakan secara saling melengkapi. IUCN memberikan informasi tentang tingkat risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional. Keduanya harus didukung oleh upaya konservasi lainnya , seperti perlindungan dan pemulihan habitat, pengawasan perdagangan ilegal, penegakan hukum, pemantauan populasi, dan pelibatan masyarakat. Dalam kasus orangutan Kalimantan, perlindungan habitat merupakan bagian penting karena ancaman terhadap habitat dapat mempengaruhi populasi meskipun perdagangan internasional telah diatur melalui CITES (Yuliani et al. , 2023).
Daftar Pustaka
CITES. (2021). CITES Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
Green, J., Schmidt-Burbach, J., & Elwin, A. (2022). Commercial trade of wild animals: Examining the use of the IUCN Red List and CITES Appendices as the basis for corporate trade policies. Frontiers in Conservation Science, 3, 902074. https://doi.org/10.3389/fcosc.2022.902074
IUCN. (2024). IUCN Red List Categories and Criteria. International Union for Conservation of Nature.
Nijman, V., et al. (2022). Orangutan killing and trade in Indonesia: Wildlife crime, enforcement, and deterrence patterns. Biological Conservation, 276, 109744.
Yuliani, E. L., Bakara, D. O., Ilyas, M., Russon, A. E., Salim, A., Sammy, J., Sunderland-Groves, J. L., & Sunderland, T. C. H. (2023). Bornean orangutan Pongo pygmaeus pygmaeus population estimate within and around Danau Sentarum National Park, Kapuas Hulu, West Kalimantan. Conservation Science and Practice, 5(4), e12916. https://doi.org/10.1111/csp2.12916