གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ulfa Shofia Nabila

Argumen kamu menarik, terutama mengenai keterbatasan IUCN dan CITES dalam melindungi spesies secara langsung. Kasus gajah Sumatera menunjukkan bahwa aturan pemerintah dan kesadaran masyarakat juga diperlukan, terutama dalam menjaga habitat dan mengurangi konflik manusia-gajah agar upaya konservasi dapat berjalan lebih efektif.
Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terbebas dari ancaman kepunahan. IUCN Red List dan CITES memiliki fungsi yang berbeda dalam upaya konservasi. IUCN Red List berfungsi menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan kondisi populasi, persebaran, dan berbagai ancaman yang dihadapinya. Sementara itu, CITES merupakan perjanjian internasional yang mengatur perdagangan spesies tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidupnya. Dengan demikian, IUCN lebih memberikan gambaran mengenai kondisi dan risiko kepunahan, sedangkan CITES memberikan mekanisme pengendalian terhadap perdagangan internasional. Kedua instrumen tersebut penting sebagai dasar konservasi, tetapi tidak secara otomatis menghilangkan seluruh ancaman yang terjadi terhadap suatu spesies. (IUCN, 2024; CITES, 2021).

IUCN menentukan kategori risiko berdasarkan kriteria ilmiah yang mencakup penurunan ukuran populasi, ukuran populasi, luas wilayah persebaran, luas wilayah hunian, fragmentasi populasi, serta analisis kemungkinan kepunahan. Hasil penilaian kemudian digunakan untuk menentukan kategori seperti Vulnerable, Endangered, dan Critically Endangered. Sistem ini penting karena dapat menunjukkan spesies yang membutuhkan perhatian konservasi berdasarkan kondisi biologisnya. Namun, status IUCN pada dasarnya merupakan penilaian ilmiah dan bukan bentuk perlindungan hukum yang secara langsung melarang perburuan atau kerusakan habitat. Penerapan perlindungan hukum tetap bergantung pada kebijakan dan peraturan negara tempat spesies tersebut berada. Oleh sebab itu, spesies dengan kategori risiko tinggi tetap membutuhkan tindakan konservasi secara langsung untuk mengurangi ancaman terhadap populasinya. (IUCN, 2012; IUCN, 2024).

CITES memiliki mekanisme perlindungan yang berbeda karena berfokus pada perdagangan internasional. Appendix I mencakup spesies yang terancam punah dan perdagangan internasional untuk tujuan komersial pada umumnya sangat dibatasi, sedangkan Appendix II mencakup spesies yang perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan agar pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan hidup. Appendix III digunakan untuk spesies yang telah dilindungi berdasarkan peraturan suatu negara dan memerlukan kerja sama negara lain dalam pengendalian perdagangannya. Walaupun mekanisme tersebut dapat mengurangi tekanan akibat perdagangan internasional, CITES tidak dirancang untuk mengatasi seluruh ancaman terhadap spesies. Kehilangan habitat, fragmentasi habitat, konflik manusia-satwa, perburuan untuk kebutuhan lokal, dan perubahan penggunaan lahan tetap membutuhkan kebijakan konservasi lainnya. (CITES, 2021).

Salah satu contoh di Indonesia adalah trenggiling jawa (Manis javanica). Spesies ini merupakan satwa yang menghadapi tekanan berat akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Trenggiling jawa tercantum dalam Appendix I CITES sehingga perdagangan internasionalnya memperoleh pengaturan yang sangat ketat. CITES juga mencatat bahwa perburuan untuk memenuhi permintaan perdagangan merupakan salah satu ancaman utama terhadap kelompok trenggiling di Asia, termasuk Manis javanica. Di Indonesia sendiri, penegakan hukum masih diperlukan karena kasus perdagangan bagian tubuh trenggiling masih ditemukan. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pencantuman suatu spesies dalam Appendix I tidak dengan sendirinya menghentikan perburuan dan perdagangan ilegal apabila pengawasan dan penegakan hukum di lapangan belum berjalan secara efektif. (CITES, 2016; Direktorat Jenderal KSDAE, 2020).

Berdasarkan perbandingan tersebut, IUCN dan CITES lebih tepat dipandang sebagai instrumen yang saling melengkapi daripada sebagai jaminan tunggal terhadap kepunahan. IUCN memberikan dasar ilmiah untuk mengetahui tingkat risiko suatu spesies, sedangkan CITES membantu mengendalikan perdagangan internasional yang dapat meningkatkan tekanan terhadap populasi. Perlindungan yang lebih menyeluruh tetap membutuhkan penerapan hukum nasional, perlindungan habitat, pemantauan populasi, pencegahan perburuan dan perdagangan ilegal, rehabilitasi satwa, serta keterlibatan masyarakat. Kasus trenggiling jawa menunjukkan bahwa keberadaan status konservasi dan aturan perdagangan harus disertai tindakan nyata di lapangan. Dengan demikian, keberhasilan konservasi tidak hanya ditentukan oleh kategori IUCN atau Appendix CITES, tetapi juga oleh seberapa efektif berbagai instrumen tersebut diterapkan untuk mengatasi ancaman yang dihadapi spesies. (IUCN, 2024; CITES, 2021; Direktorat Jenderal KSDAE, 2020).


Daftar Pustaka

CITES. (2016). CoP17 Prop. 11: Transfer of Sunda Pangolin Manis javanica and Chinese Pangolin Manis pentadactyla from Appendix II to Appendix I. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

CITES. (2021). Appendices I, II and III. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. (2020). Tim gabungan gagalkan jual beli sisik trenggiling. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

IUCN. (2012). IUCN Red List categories and criteria: Version 3.1 (2nd ed.). International Union for Conservation of Nature.

IUCN. (2024). Guidelines for using the IUCN Red List Categories and Criteria (Version 16). International Union for Conservation of Nature.