གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nadia Anggraini

Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terhindar dari kepunahan. Keduanya memang merupakan instrumen penting dalam konservasi, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. IUCN Red List digunakan untuk menilai tingkat risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan beberapa kriteria, seperti ukuran dan kecenderungan populasi, luas persebaran, serta ancaman terhadap keberadaannya. Sementara itu, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. Jadi, IUCN lebih berfungsi sebagai sistem penilaian risiko, sedangkan CITES merupakan instrumen pengaturan perdagangan.

Perbedaan tujuan tersebut menyebabkan status IUCN dan CITES tidak selalu sama.
Spesies yang berstatus terancam menurut IUCN belum tentu berada pada Appendix I CITES, karena pencantuman CITES mempertimbangkan aspek perdagangan internasional dan keputusan negara-negara anggota. Sebaliknya, masuknya suatu spesies ke dalam CITES juga tidak berarti seluruh ancamannya sudah ditangani. CITES terutama mengendalikan perdagangan internasional, sedangkan ancaman seperti kehilangan habitat, perburuan lokal, perubahan penggunaan lahan, pencemaran, dan konflik manusia-satwa tetap membutuhkan tindakan konservasi lain. Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa perdagangan satwa tetap dapat berlangsung meskipun spesies memiliki status konservasi tertentu.

Contohnya dapat dilihat pada tiga jenis pari air tawar di Sungai Musi, Sumatera Selatan, yaitu Fluvitrygon oxyrhynchus, Fluvitrygon signifer, dan Urogymnus polylepis. Ketiga spesies tersebut termasuk kategori terancam dalam IUCN dan tercantum dalam CITES Appendix II, tetapi masih ditemukan aktivitas perdagangan di pasar lokal. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan status IUCN dan CITES belum otomatis menghentikan pemanfaatan spesies di tingkat lokal.

Hal yang sama terlihat pada pengelolaan jenis ikan yang dilindungi atau tercantum dalam Appendix CITES di wilayah kerja LPSPL Serang. Penelitian Wardono et al. (2023) mencatat bahwa aktivitas pemanfaatan dan perdagangan jenis ikan yang termasuk dalam pengaturan CITES masih cukup tinggi sehingga diperlukan pengendalian peredaran dan pemanfaatan. Artinya, keberadaan aturan harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.


DAFTAR PUSTAKA

Fadlan, A. R., Pramatama, F., & (2025). Wildlife trade in East Nusa Tenggara Province based on Facebook social media groups. Jurnal Manajemen Hutan Tropika, 31(3), 274–287.

Setiawan, R. B. (2025). IBA-induced rooting in Nepenthes reinwardtiana Miq cuttings for germplasm conservation. Jurnal Agronomi Indonesia (Indonesian Journal of Agronomy), 53(1), 72–79.

Siswoyo, S., Muntasib, E. K. S. H., & Haryanto. (2024). Study of plant diversity in the Javan Rhino and Conservation Area (JRSCA), Ujung Kulon National Park. Media Konservasi, 29(2), 288–296.

Wardono, S., Alkadrie, S. I. T., Wibowo, A. S., Reksajaya, A. S., Wibowo, W., & Aries, G. (2023). Pengaturan pemanfaatan perdagangan jenis ikan dilindungi/appendiks CITES di wilayah kerja LPSPL Serang. Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan, 13(2), 231–237.