2512011454
Posts made by Okta Fadila ramadhani
CORAK HUKUM ADAT MENURUT SAYA:
Corak hukum adat adalah sifat atau karakteristik yang menjadi ciri khas dari hukum adat dalam mengatur kehidupan masyarakat. Hukum adat pada dasarnya berasal dari kebiasaan, nilai, dan norma yang hidup serta berkembang di dalam masyarakat dan biasanya diwariskan secara turun temurun. Oleh karena itu, hukum adat memiliki beberapa corak, yaitu tradisional, keagamaan, komunal atau kebersamaan, konkret dan visual, serta terbuka dan fleksibel. Dalam penyelesaian suatu permasalahan, hukum adat juga cenderung mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk menjaga keharmonisan masyarakat.
PANDANGAN SAYA MENGENAI CORAK HUKUM ADAT YANG ADA DI INDONESIA:
Menurut saya, corak hukum adat yang ada di Indonesia merupakan salah satu bentuk kekayaan dalam sistem hukum Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya suku dan daerah yang memiliki adat serta kebiasaan yang berbeda beda. Hukum adat juga memiliki nilai positif karena tidak hanya bertujuan memberikan aturan, tetapi juga menjaga hubungan sosial, kebersamaan, dan keseimbangan dalam masyarakat. Namun, menurut saya hukum adat juga harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Adat yang masih relevan perlu dipertahankan, sedangkan penerapannya harus tetap memperhatikan hukum nasional, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan. Dengan demikian, hukum adat dapat tetap menjadi bagian dari identitas masyarakat tanpa bertentangan dengan perkembangan hukum di Indonesia.
TRADISI SUKU DAN TRADISI KELUARGA TURUN TEMURUN:
Saya sendiri berasal dari suku Jawa. Salah satu tradisi yang dikenal dalam masyarakat Jawa adalah Suroan, yaitu tradisi yang dilakukan dalam menyambut bulan Sura dalam kalender Jawa. Bentuk pelaksanaannya dapat berbeda beda di setiap daerah atau keluarga, seperti doa bersama, berkumpul dengan masyarakat, melakukan kegiatan tertentu, atau bentuk ritual lainnya. Menurut saya, tradisi Suroan mencerminkan corak hukum adat yang bersifat tradisional dan komunal karena diwariskan dari generasi sebelumnya dan dalam pelaksanaannya terdapat nilai kebersamaan serta penghormatan terhadap tradisi yang telah ada.
Selain Suroan, dalam keluarga saya juga terdapat kebiasaan yang berkaitan dengan weton, yaitu perhitungan hari kelahiran seseorang berdasarkan kalender Jawa. Pada saat weton tertentu, keluarga saya memiliki kebiasaan menyiapkan sesajen dan meletakkannya di tempat tertentu, salah satunya di bawah tempat tidur. Tradisi tersebut merupakan kebiasaan yang diwariskan dalam keluarga dan tidak selalu dilakukan oleh seluruh masyarakat Jawa, karena praktik adat dapat berbeda antara satu keluarga atau daerah dengan keluarga dan daerah lainnya. Bagi saya, kebiasaan tersebut menunjukkan bahwa adat dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari hari dan diwariskan secara turun temurun dalam suatu keluarga.
Dari tradisi tersebut, saya melihat bahwa hukum adat dan kebudayaan masyarakat memiliki hubungan yang erat dengan kehidupan sosial. Meskipun bentuk adat setiap suku berbeda, pada dasarnya terdapat nilai yang sama, seperti kebersamaan, penghormatan terhadap tradisi, dan menjaga hubungan yang harmonis dalam masyarakat.
nama: okta fadila ramadhani
npm: 2512011454
fakultas: HUKUM
(poster UAS, dan bukti post poster UAS) 
