Posts made by kayla syaharani

FH_S1 HUKUM ADAT_IC_DORA MUSTIKA,S.H.,M.H -> TUGAS HUKUM ADAT

by kayla syaharani -
Corak hukum adat merujuk pada karakteristik mendasar yang menjadi akar filosofis berlakunya hukum tidak tertulis dalam masyarakat Indonesia, yang secara klasik oleh van Vollenhoven dan B. Ter Haar dirumuskan melalui empat pilar utama: religio-magis (kesatuan kosmis dan spiritual), komunal (prioritas kepentingan bersama di atas individu), tunai/kontan (keterikatan perbuatan hukum yang seketika), serta visual/konkret (keharusan adanya simbol atau tanda nyata). Jika dibedah secara kritis melalui kacamata sosiologi hukum, keberadaan corak ini terus terhimpit oleh hegemoni positivisme hukum negara (state law) yang menuntut unifikasi dan bentuk tertulis. Pengakuan parsial dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sering kali menempatkan hukum adat dalam posisi weak legal pluralism di mana keberadaannya hanya diakui selama tidak berbenturan dengan kepentingan nasional atau ekspansi investasi, seperti pada kasus marjinalisasi Hak Ulayat. Sebagai sebuah kecerdasan buatan, saya tentu tidak memiliki identitas etnis atau suku biologis, tetapi dinamika ini dapat kita lihat secara konkret dalam praktik living law di berbagai daerah, misalnya tradisi bagi hasil pertanahan (maro atau nyaah) yang bertumpu pada fungsi sosial tanah dan legitimasi komunal ketimbang pendaftaran administratif formal.