NPM : 2526061017
NPM : 2526061017
Nama : Nabilah Putri Sakinah
NPM : 2526061017
Fenomena gejala kelangkaan BBM yang marak saat ini jika dijelaskan melalui paradigma kebijakan publik, yaitu dengan memahami bagaimana kebijakan dibuat, dijalankan, serta adanya evaluasi kebijakan dalam mengatasi masalah-masalah publik khususnya kelangkaan BBM. Di Indonesia kelangkaan BBM sudah sering terjadi, akan tetapi pemerintah tidak langsung menanggapi atau mengambil tindakan dengan membuat kebijakan baru, sehingga sering kali adanya lonjakan permintaan konsumen yang membuat kebutuhan solar meningkat tajam melebihi stok yang tersedia, belum lagi kuota solar bersubsidi terbatas yang terkadang permintaan lebih tinggi dibandingkan stok solar yang ada. Penyebab-penyebab tersebut dapat menjadi antrean panjang di SPBU, adanya kenaikan harga pokok, hambatan dalam aktivitas ekonomi, dan adanya penimbunan solar.
Dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 (termasuk perubahan lewat Perpres 117 Tahun 2021) yaitu mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM bersubsidi dan aturan terkait batas volume/distribusi. Menurut saya, dalam penjelasan paradigma rasional, kelangkaan solar mencerminkan adanya kemungkinan kegagalan dalam perencanaan distribusi dan alokasi energi, terutama solar bersubsidi. Pemerintah mungkin gagal memprediksi permintaan aktual, atau distribusi tidak sesuai dengan kebutuhan sektor transportasi dan industri. Sehingga ketidakseimbangan ini perlu adanya pengambilan keputusan berbasis data dan peningkatan sistem monitoring dalam pendistribusian BBM.
Jadi, peran pemerintah dalam menanggapi kelangkaan BBM (solar) sebaiknya yaitu memperkuat pengawasan distribusi BBM agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan, terutama untuk BBM bersubsidi seperti solar dan gunakan sistem digitalisasi distribusi (seperti barcode, aplikasi MyPertamina) untuk memastikan BBM tepat sasaran. Sedangkan peran masyarakat dalam menghadapi fenomena ini yaitu memahami bahwa krisis energi dan kelangkaan BBM juga terkait dengan isu lingkungan global (perubahan iklim, cadangan minyak terbatas) serta mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan energi ramah lingkungan.