Luna Adelia (2507071002)
Kiriman dibuat oleh Luna Adelia
Etika Profesi SI -> IEEE dan ACM
oleh Luna Adelia -
Seorang profesional teknologi yang menemukan celah keamanan harus bertindak etis dan bertanggung jawab. Ia tidak boleh memanfaatkan celah tersebut, tetapi harus segera melaporkannya secara privat kepada pihak yang berwenang, seperti pengembang, tim keamanan, atau lembaga CERT. Informasi yang diberikan harus seperlunya saja dan tetap menjaga kerahasiaan sampai celah diperbaiki.
Jika laporan diabaikan, profesional boleh meneruskan ke lembaga keamanan yang lebih tinggi, selalu dengan prinsip responsible disclosure agar tidak membahayakan publik. Intinya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Tindakan ini sesuai dengan prinsip etika IEEE yang menekankan keselamatan publik, kejujuran, dan tanggung jawab, serta kode etik ACM yang menekankan menghindari bahaya, menjaga privasi, dan melapor dengan benar.
Jika laporan diabaikan, profesional boleh meneruskan ke lembaga keamanan yang lebih tinggi, selalu dengan prinsip responsible disclosure agar tidak membahayakan publik. Intinya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Tindakan ini sesuai dengan prinsip etika IEEE yang menekankan keselamatan publik, kejujuran, dan tanggung jawab, serta kode etik ACM yang menekankan menghindari bahaya, menjaga privasi, dan melapor dengan benar.
menurut saya, UU ITE, sebenarnya posisi undang undang ini sepertinya memiliki "dua sisi". dimana di satu sisi UU ITE memang di buat untuk melindungi masyarakat seperti contoh melindungi masyarakat dari penipuan online, penyebaran hoaks, pencemaran nama baik yang bisa merugikan orang lain. jadi UU ITE ada fungsi perlindungan yang jelas.
tapi di satu sisi juga beberapa pasal yang berakitan dengan pencemaran nama baik dan saling membeci satu sama lain sering di anggap terlalu umum dan bisa menimbulkan salah tafsir. berakibat orang jadi merasa harus hati hati saat berbicara di internat, ini juga membuat orang merasa ruang kebebasan berekspresi jadi lebih sempit.
jadi dapat saya tarik kesimpulan dari materi ini adalah bahwasannya UU ITE bisa melindungi, tetapi juga bisa membatasi, dan itu tergantung bagaimana pasal yang ada dan di terapkan. jadi masalah utamanya bukan cuma isi undang undang nya saja, tetapi juga cara bagaimana penegakkannya. kalau penegakkan nya tepat dan tidak disalahgunakan, UU ITE bisa menjadi pelindung. namun sebaliknya kalau tidak bisa digunakan dengan baik bisa jadi itu malah menjadi sebagai alat untuk membungkam kritik.