Winda Wulandari 2507071019
Kiriman dibuat oleh Winda Wulandari
Pknd3mi26 -> ABSENSI
oleh Winda Wulandari -
UU No. 1 Tahun 2024, memiliki dua sisi yang saling berkaitan. Di satu sisi, undang-undang ini melindungi kebebasan berekspresi dengan menciptakan ruang digital yang aman melalui pencegahan kejahatan siber, ujaran kebencian, penipuan, ancaman, serta penyalahgunaan data pribadi. Revisi terbaru juga mengurangi multitafsir sehingga masyarakat dapat lebih leluasa menyampaikan pendapat tanpa takut terkena pasal yang tidak jelas.
Namun, di sisi lain, UU ITE juga membatasi kebebasan berekspresi karena masih ada pasal yang berpotensi menimbulkan interpretasi berbeda, terutama terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika diterapkan secara tidak proporsional, undang-undang ini dapat menghambat kritik atau pendapat yang sebenarnya sah dalam demokrasi.
Secara keseluruhan, UU ITE melindungi sekaligus membatasi ekspresi. Perlindungan diberikan untuk menjaga keamanan publik, sementara pembatasan ada untuk memastikan ekspresi tidak merugikan orang lain. Efektivitas UU ITE sangat bergantung pada penegakan hukum yang adil, literasi digital masyarakat, dan pemahaman yang tepat terhadap batasan kebebasan berekspresi. Jika diterapkan dengan benar, UU ITE akan lebih banyak berfungsi sebagai pelindung daripada pembatas.
Namun, di sisi lain, UU ITE juga membatasi kebebasan berekspresi karena masih ada pasal yang berpotensi menimbulkan interpretasi berbeda, terutama terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika diterapkan secara tidak proporsional, undang-undang ini dapat menghambat kritik atau pendapat yang sebenarnya sah dalam demokrasi.
Secara keseluruhan, UU ITE melindungi sekaligus membatasi ekspresi. Perlindungan diberikan untuk menjaga keamanan publik, sementara pembatasan ada untuk memastikan ekspresi tidak merugikan orang lain. Efektivitas UU ITE sangat bergantung pada penegakan hukum yang adil, literasi digital masyarakat, dan pemahaman yang tepat terhadap batasan kebebasan berekspresi. Jika diterapkan dengan benar, UU ITE akan lebih banyak berfungsi sebagai pelindung daripada pembatas.
Etika Profesi SI -> IEEE dan ACM
oleh Winda Wulandari -
Seorang profesional teknologi memiliki kewajiban moral dan profesional untuk bertindak secara etis ketika menemukan celah keamanan. Ia harus segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak yang berwenang, menjaga kerahasiaan informasi, dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau tindakan merugikan. Tindakan ini penting untuk melindungi keselamatan, privasi, dan kesejahteraan publik. Prinsip-prinsip dalam IEEE Code of Ethics menekankan pentingnya mengutamakan keselamatan publik, menghindari tindakan yang berpotensi merugikan, serta bersikap jujur dan bertanggung jawab. Sementara itu, ACM Code of Ethics menegaskan kewajiban profesional untuk menghindari bahaya, menghormati privasi, serta memberikan evaluasi teknis yang lengkap dan akurat. Dengan mengikuti pedoman etis dari IEEE dan ACM, seorang profesional teknologi tidak hanya membantu mencegah potensi ancaman, tetapi juga menjaga integritas, kepercayaan, dan keamanan dalam masyarakat digital.