UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) memiliki dua sisi yang berbeda dalam konteks kebebasan berekspresi di Indonesia. Di satu sisi, UU ITE bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi, seperti penyebaran informasi palsu, penipuan, dan kejahatan lainnya. Namun, di sisi lain, beberapa pasal dalam UU ITE telah digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan menindak individu yang dianggap mengkritik pemerintah atau tokoh publik.
Namun di sisi lain, ada beberapa contoh kasus yang menunjukkan bagaimana UU ITE dapat membatasi kebebasan berekspresi adalah kasus Prita Mulyasari, yang dituntut atas pencemaran nama baik setelah mengeluhkan pelayanan rumah sakit di milis, dan kasus persekusi terhadap aksi Reformasi Dikorupsi, di mana demonstrasi mahasiswa dibubarkan paksa.
Dalam konteks ini, beberapa organisasi hak asasi manusia telah mengkritik UU ITE karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional. Mereka merekomendasikan revisi UU ITE untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak digunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi.
Namun di sisi lain, ada beberapa contoh kasus yang menunjukkan bagaimana UU ITE dapat membatasi kebebasan berekspresi adalah kasus Prita Mulyasari, yang dituntut atas pencemaran nama baik setelah mengeluhkan pelayanan rumah sakit di milis, dan kasus persekusi terhadap aksi Reformasi Dikorupsi, di mana demonstrasi mahasiswa dibubarkan paksa.
Dalam konteks ini, beberapa organisasi hak asasi manusia telah mengkritik UU ITE karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional. Mereka merekomendasikan revisi UU ITE untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak digunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi.