Kiriman dibuat oleh Nur Akbar Putra Perdana

Etika Profesi SI -> Diskusi Kontroversi UU ITE

oleh Nur Akbar Putra Perdana -
Setelah mempelajari UU ITE diatas, saya menyimpulkan undang-undang ini tidak bisa dilihaf secara hitam putih, karena ada yang melindungi dan juga ada sebagai sumber ketakutan,membatasi.

Kebebasan berekspresi bukan berarti untuk memfitnah, menipu, atau menyebarkan hoax, ataupun sara. UU ITE pasal 28 hadir untuk melindungi masyarakat minoritas dari penggunaan media sosial. UU ITE juga melindungi hak ekonomi dan privasi orang lain, Ketika saya berekspresi atau bertransaksi, saya dilindungi dari akses ilegal dan pencurian identitas.

Namun disisi lain saya menyadari bahwa ada pasal karet, yang menciptakan kondisi dimana orang memilih diam karena takut dipidana, bukan karena takut salah.
UU No. 1 Tahun 2024 pasal 27A mencoba memperjelas definisi pencemaran nama baik dengan merujuk pada KUHP, dalam praktiknya, batas antara "kritik keras terhadap pejabat" dan "menyerang kehormatan" masih sering bergantung pada interpretasi penegak hukum.
Saya melihat bahwa UU ini seringkali lebih tajam ke bawah rakyat biasa dan tumpul ke atas penguasa/pemilik modal. Ketakutan dilaporkan menggunakan UU ITE membuat aktivis, jurnalis, atau mahasiswa berpikir dua kali sebelum menyuarakan pendapat kritis di media sosial. Ini jelas membatasi esensi demokrasi.

Konklusi pemikiran saya secara teori ia melindungi, namun secara praktiknya langung ia berpotensi membatasi. UU ITE bukanlah pembatas kebebasan berekspresi secara langsung, tapi sebuah batas untuk mencegah hoaks, penipuan, fitnah yang masuk, tetapi biasanya kritikus justru bisa ikut tersengat.
karena itu, tantangannya bukan hanya pada teks undang-undangnya, melainkan pada literasi digital masyarakat dan bijaknya aparat penegak hukum dalam mengartikan pasal-pasal tersebut.

Etika Profesi SI -> IEEE dan ACM

oleh Nur Akbar Putra Perdana -
-Tindakan yang wajib dilakukan oleh seorang profesional dalam menangani temuan celah keamanan adalah, Langkah pertama adalah memverifikasi keberadaan celah tersebut secara akurat, memastikan bahwa ancaman tersebut nyata, dapat dieksploitasi, serta memahami lokasi dan tingkat risikonya.Profesional juga harus melakukan pendokumentasian secara rahasia, hanya menyimpan data detail kerentanan untuk kepentingan analisis internal, bukan untuk konsumsi publik yang dapat memicu penyalahgunaan.

-Tahap kedua adalah melaporkan temuan tersebut kepada pihak yang berwenang, baik pemilik sistem, pengembang perangkat lunak, maupun institusi terkait. Laporan harus disampaikan secara profesional, jelas, dan objektif agar pihak pengelola dapat segera mengambil tindakan korektif. Setelah pelaporan dilakukan.

-langkah ketiga adalah bekerja sama dalam proses perbaikan, misal menawarkan bantuan teknis untuk memahami akar masalah serta membantu dalam penyusunan solusi keamanan yang tepat.

-Dalam keadaan tertentu, apabila celah tersebut berpotensi membahayakan publik dan pihak terkait tidak menunjukkan upaya perbaikan, seorang profesional perlu mempertimbangkan pengungkapan publik secara bertanggung jawab Tujuannya bukan untuk mempermalukan pihak pengelola, melainkan untuk melindungi masyarakat luas agar kerugian atau serangan siber dapat dicegah.

Kaitannya dengan IEEE dan ACM. Kedua organisasi tersebut mewajibkan para profesional teknologi untuk selalu menempatkan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan publik sebagai prioritas utama. Dalam kode etik ACM, terdapat prinsip seperti “Menghindari kerugian dan menghormati privasi orang lain”, yang menegaskan bahwa penanganan informasi sensitif harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sementara itu, standar etika IEEE menegaskan kewajiban profesional untuk melindungi kesejahteraan publik serta “mengungkapkan faktor-faktor yang berpotensi membahayakan publik atau lingkungan.”