Kiriman dibuat oleh Nayla Hafizah Tri Agustin

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

oleh Nayla Hafizah Tri Agustin -
Nama : Nayla Hafizah Tri Agustin
NPM : 2515012010
Kelas : A

A. Pandangan Mengenai isi Artikel dan Aspek Positif yang Dapat Diambil
Artikel ini menekankan betapa pentingnya menjaga moralitas di zaman globalisasi, di mana perilaku negatif seperti mengejek orang lain di media sosial sering kali mendapatkan kritik. Saya sependapat bahwa kebebasan pribadi perlu dibatasi oleh norma etika agar kerusakan sosial dapat dihindari. Aspek positifnya: mendorong refleksi dan kesadaran untuk menjaga budaya toleransi Indonesia, serta mendorong partisipasi aktif melawan “tanpa akhlak”.

B. Kaitan antara Pancasila sebagai Sistem Etika dan isi Artikel
Pancasila sebagai panduan etika mengatur perilaku melalui lima prinsip. Artikel ini berkaitan dengan prinsip kedua (kemanusiaan yang adil, menjaga martabat manusia) dan prinsip ketiga (persatuan, mendorong toleransi). Ini menekankan perlunya batasan pada kebebasan untuk menghindari perilaku merendahkan, selaras dengan Pancasila yang mencegah hilangnya norma di tengah arus globalisasi.

C. Kearifan Lokal di Indonesia Terkait dengan Sistem Etika Berdasarkan Sila-sila Pancasila

Toleransi Beragama (Sila Pertama): Perayaan Hari raya seperti Nyepi atau Idul Fitri, menghargai keberagaman agama.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab (Sila Kedua): Saling menghormati sesama manusia tanpa memandang status sosial, dan tidak melakukan tindakan diskriminasi.
Gotong Royong (Sila Ketiga): Saling membantu dalam kegiatan acara desa, yang mengajarkan nilai solidaritas dan persatuan.
Musyawarah (Sila Keempat): Musyawarah adalah cara mengambil keputusan bersama dengan mendengarkan pendapat setiap orang untuk mencapai mufakat atau kesepakatan.
Keadilan Sosial (Sila Kelima): menekankan sikap saling menghargai dan tidak membeda-bedakan antarindividu


D. Cara Melestarikan dan Menjaga Kearifan Lokal Terkait dengan Sistem Etika Berdasarkan Sila-sila Pancasila
Pendidikan: Masukkan ke dalam kurikulum sekolah dan lakukan kampanye media.
Kegiatan Budaya: menyelenggarakan festival dan kegiatan gotong royong.
Penguatan Norma: Aturan hukum dan hukuman sosial terhadap pelanggaran etika.
Teknologi: Dokumentasi digital untuk pendidikan dan pencegahan pengaruh negatif dari globalisasi.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Nayla Hafizah Tri Agustin -

Nama : Nayla Hafizah Tri Agustin

NPM : 2515012010

Kelas : A


Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) Sri Pujiningsih


A. Hubungan Antara Etika dan Moral

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. 

Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Sedangkan Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. 

Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. 

Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.


B. Tahap Perkembangan Etika

Etika teologi (theogical ethics) 

​Etika ontologis (ontological ethics)

​positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) 

​Etika fungsional tertutup (close functional ethics)

Etika fungsional terbuka (open functional ethics) 


C. Pengertian Politik Hukum

Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yang dapat disimpulkan yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa aspek politik hukum yang bersifat khusus dari pengertian yang di sampaikan para ahli tersebut diantaranya apa yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang tidak dikemukakan oleh ahli hukum lain. Mochtar lebih menekankan bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat


D. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. 


E. Letak Politik Hukum 

politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102

UUDS 1945 yang berbunyi :

Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali.