Kiriman dibuat oleh Citra Elkana Nainggolan

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

oleh Citra Elkana Nainggolan -
Nama: Citra Elkana Nainggolan
NPM: 2515012077
Kelas: B

Analisis Soal

A. Sistem Etika Perilaku Politik Saat Ini
Kalau dilihat dari kondisi sekarang, etika politik di Indonesia masih banyak yang belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Misalnya, praktik korupsi, politik uang, dan kepentingan kelompok tertentu masih sering terjadi. Hal ini jelas bertentangan dengan sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila kelima tentang keadilan sosial. Jadi, meskipun Pancasila dijadikan dasar negara, praktik politik kita belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilainya.

B. Etika Generasi Muda dan Solusi Dekadensi Moral
Di lingkungan sekitar, etika generasi muda ada yang baik, seperti masih menjaga kebersamaan dan solidaritas, tapi ada juga yang mulai terpengaruh gaya hidup individualis dan hedonis. Sikap kurang hormat kepada orang tua atau guru juga mulai terlihat. Ini menunjukkan adanya dekadensi moral yang bertentangan dengan nilai bangsa.

Sebagai solusi, menurut saya pendidikan karakter berbasis Pancasila harus lebih diperkuat, baik di sekolah maupun keluarga. Media sosial juga sebaiknya digunakan untuk hal-hal positif. Selain itu, lingkungan masyarakat perlu mendukung agar anak muda terbiasa dengan nilai gotong royong, kejujuran, dan tanggung jawab. Dengan begitu, generasi muda bisa kembali mencerminkan etika dan nilai bangsa Indonesia.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

oleh Citra Elkana Nainggolan -
Nama: Citra Elkana Nainggolan
Npm: 2515012077
Kelas: B

Analisis Soal

A.Bagaimanakah pendapatmu mengenai isi artikel tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil?

Artikel tersebut menekankan bahwa sopan santun adalah bagian penting dari budaya Indonesia, dan perubahan zaman tidak seharusnya menghilangkan nilai tersebut. Isi artikel mengajak generasi muda untuk lebih sadar, bijak, dan bertanggung jawab dalam bertindak maupun berbicara, terutama di media sosial. Hal positif yang dapat diambil adalah ajakan untuk tetap menjaga etika, tidak menyakiti orang lain, serta bangga dengan nilai moral bangsa yang sudah menjadi identitas kita sejak lama.


B. Jelaskan bagaimanakah hubungan antara Pancasila sebagai sistem etika dengan isi artikel tersebut?

Isi artikel ini sangat selaras dengan nilai-nilai etika dalam Pancasila. Artikel tersebut menegaskan bahwa kebebasan tetap memiliki batas, sama seperti ajaran Pancasila yang mengatur cara kita menghargai sesama, hidup rukun, dan bertindak dengan bijaksana. Nilai beradab, bertoleransi, menjaga kerukunan, dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat semuanya merupakan cerminan langsung dari sila-sila dalam Pancasila. Dengan kata lain, artikel ini mengajak masyarakat kembali hidup sesuai etika Pancasila.


C. Sebutkan dan jelaskan berbagai kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila

Indonesia memiliki banyak kearifan lokal yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Contohnya adalah budaya gotong royong yang menunjukkan kebersamaan, tepa selira atau tenggang rasa yang mengajarkan empati, budaya basudara yang menekankan persaudaraan, serta tradisi musyawarah adat dalam mengambil keputusan bersama. Nilai-nilai kearifan lokal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sejak dulu sudah menjunjung tinggi sopan santun, kebersamaan, dan keadilan, sama seperti etika yang diatur dalam Pancasila.


D.Bagaimanakah cara menjaga dan melestarikan kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila

Untuk menjaga kearifan lokal, kita harus mulai dari diri sendiri dengan mempraktikkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari, seperti bersikap sopan, membantu sesama, dan menghargai perbedaan. Kearifan lokal juga bisa dilestarikan dengan mengajarkannya kepada generasi muda, mendukung kegiatan budaya di lingkungan sekitar, serta menerapkan nilai-nilai seperti gotong royong dan toleransi dalam kehidupan modern, termasuk di media sosial. Dengan cara tersebut, kearifan lokal Indonesia dapat tetap hidup dan menjadi pedoman etika masyarakat.
Nama: Citra Elkana Nainggolan
NPM: 2515012077
Kelas: B

Analisis Jurnal

Latar Belakang: Media massa memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik dan menjadi sarana kontrol sosial. Namun, kebijakan hukum pidana dianggap terbatas sehingga perlu dukungan kebijakan non-penal melalui media massa. Tantangan muncul dari perkembangan teknologi dan globalisasi yang menyebabkan arus informasi deras, seringkali tidak sejalan dengan nilai Pancasila. Masalah utama yang diangkat adalah banyaknya berita yang tidak teruji kebenarannya, sehingga media massa lebih berfungsi sebagai hiburan atau pemuas informasi daripada sarana penanaman nilai.

Rumusan Masalah: Rumusan masalah dalam jurnal ini mencakup bagaimana media massa dapat berperan sebagai kontrol sosial, apakah nilai-nilai Pancasila sudah diinternalisasikan dalam pemberitaan, serta sejauh mana media massa dapat menjadi alternatif pencegahan kejahatan selain hukum pidana retributif.

Tujuan Penelitian: Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran media massa dalam menanamkan nilai Pancasila, menilai efektivitas media massa sebagai sarana kontrol sosial untuk menekan kejahatan, serta memberikan perspektif hukum normatif terkait regulasi media massa dan penerapan nilai Pancasila.

Metode Penelitian: Penelitian dilakukan secara normatif-deskriptif dengan sumber data berupa undang-undang, regulasi terkait media massa, doktrin hukum, serta literatur filsafat Pancasila. Analisis dilakukan secara deskriptif-eksplanatoris dengan menjabarkan asas, doktrin, dan teori, lalu menghubungkannya dengan peristiwa yang terjadi.

Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa media massa belum optimal dalam menginternalisasikan nilai Pancasila. Banyak berita yang tidak teruji kebenarannya sehingga merusak tatanan sosial. Fungsi media massa lebih dominan sebagai pemuas informasi, bukan sebagai sarana edukasi nilai. Seharusnya media massa menjadi sarana kontrol sosial yang menyeimbangkan fungsi edukasi dan kontrol, namun nilai-nilai Pancasila belum dijadikan pedoman utama dalam praktik jurnalistik.

Kelebihan: Kelebihan jurnal ini adalah analisis normatif yang kuat dengan dasar hukum dan filsafat Pancasila, serta keterkaitannya dengan perkembangan teknologi, globalisasi, dan media massa. Jurnal ini juga memberikan kritik tajam terhadap praktik media massa yang sering abai terhadap nilai Pancasila.

Kelemahan: Kelemahan jurnal terletak pada kurangnya data empiris, misalnya studi kasus nyata pemberitaan media. Analisis masih bersifat konseptual dan belum menyajikan model implementasi praktis bagi media massa. Selain itu, rekomendasi konkret bagi lembaga pers atau regulator belum ditampilkan secara jelas.

Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa media massa memiliki peran strategis dalam pencegahan kejahatan melalui kontrol sosial, namun peran tersebut belum berjalan efektif karena nilai Pancasila belum diinternalisasikan dalam pemberitaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, etika jurnalistik, dan kesadaran pers untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman utama.
Nama: Citra Elkana Nainggolan
NPM: 2515012077
Kelas: B

ANALISIS JURNAL 

Judul Artikel berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)” ditulis oleh Sri Pujiningsih dan diterbitkan dalam Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 17 No. 1 tahun 2017. Tulisan ini merupakan artikel gagasan konseptual yang berupaya menjelaskan keterkaitan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia, dengan menempatkan Pancasila sebagai sumber nilai dan etik yang mendasari pembentukan hukum.

Pendahuluan: Dalam bagian pendahuluan, penulis menekankan bahwa tujuan negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 harus dicapai melalui perumusan politik hukum yang disepakati bersama. Politik hukum dipandang sebagai arena pertarungan kepentingan politik yang menghasilkan produk hukum. Penulis juga menggarisbawahi bahwa etika terapan sebagai cabang filsafat memiliki peran penting dalam mengkaji perilaku manusia dalam bernegara, sehingga relevan untuk menilai praktik politik hukum.

Tujuan: Tujuan utama artikel ini adalah untuk mengetahui hubungan antara hukum dengan etika serta menjelaskan kedudukan hubungan tersebut dalam politik hukum di Indonesia. Dengan demikian, tulisan ini berusaha memberikan kerangka konseptual yang dapat digunakan untuk memahami bagaimana hukum dan etika saling berinteraksi dalam proses pembentukan kebijakan hukum.

Metode Penelitian: Artikel ini menggunakan pendekatan konseptual dengan mengkaji literatur, pandangan para ahli hukum, serta dokumen konstitusi dan kebijakan politik hukum. Penulis tidak melakukan penelitian empiris, melainkan menyusun analisis berdasarkan teori dan pemikiran tokoh-tokoh hukum Indonesia seperti Mahfud MD, Satjipto Rahardjo, Jimly Asshiddiqie, dan Mochtar Kusumaatmadja.

Hasil dan Pembahasan: Dalam pembahasan, penulis menguraikan perbedaan antara moral dan etika. Moral dipahami sebagai aturan praktis mengenai baik dan buruk, sedangkan etika merupakan refleksi filosofis yang lebih kritis terhadap ajaran moral. Etika berkembang dari doktrin agama menuju filsafat, kemudian menjadi kode etik dan peradilan etik. Selanjutnya, penulis menguraikan definisi politik hukum dari sebelas ahli hukum Indonesia yang menekankan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar negara dalam menentukan arah, bentuk, dan isi hukum. Hubungan hukum dan etika dijelaskan melalui tiga dimensi: substansi dan wadah, keluasan cakupan, serta alasan manusia untuk taat. Hukum dipandang sebagai wadah, etika sebagai isi, dan etika lebih luas cakupannya dibanding hukum. Ketaatan terhadap hukum seharusnya lahir dari kesadaran etik, bukan sekadar rasa takut terhadap sanksi.

Kesimpulan: Penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, menyelaraskannya dengan UUD 1945, lalu dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum di Indonesia muncul sejak TAP MPRS No. 2 tahun 1960 dan terus berkembang melalui GBHN hingga Prolegnas. Sementara itu, hubungan hukum dan etika dapat dipahami melalui tiga dimensi utama yang menunjukkan bahwa etika menjadi dasar yang lebih luas dan mendalam dibanding hukum.

Kelebihan: Artikel ini memiliki kelebihan berupa kerangka konseptual yang jelas dan komprehensif, serta dukungan dari berbagai pandangan ahli hukum Indonesia yang memperkuat kredibilitas analisis. Penempatan Pancasila sebagai sumber etik juga menjadikan tulisan ini relevan dengan konteks politik hukum Indonesia.

Kekurangan: Namun, artikel ini masih memiliki kelemahan karena minimnya studi kasus empiris yang dapat memperkuat teori. Analisis yang disajikan cenderung deskriptif dan lebih banyak mengulang pendapat ahli daripada memberikan kritik atau sintesis baru. Selain itu, pembahasan politik hukum berhenti pada kerangka GBHN dan Prolegnas, sehingga kurang mendalam dalam mengulas dinamika pasca-reformasi.