Nama:Aulia Mutia Saputri
NPM: 2515012006
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Berdasarkan artikel konseptual yang membahas Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik dalam politik hukum, berikut adalah ringkasan mengenai hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukannya dalam politik hukum di Indonesia.
1. Hubungan Antara Hukum dan Etika
Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi:
Dimensi Substansi dan Wadah: Etika sering diibaratkan sebagai isi (nasi bungkus beserta lauknya), sedangkan hukum sebagai wadah atau bungkusnya. Agama merupakan ruh atau asal-usul dari keduanya. Ketua Mahkamah Agung Earl Warren menegaskan, "Law floats in the sea of ethics" (Hukum mengapung di lautan etika).
2.Dimensi Keluasan Cakupan: Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum.
Setiap pelanggaran hukum sudah pasti merupakan pelanggaran etik.
Namun, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
3.Dimensi Alasan Kepatuhan Manusia: Hukum dan etika berhubungan dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan kepatuhan.
Kepatuhan terhadap hukum seharusnya didasarkan pada kesadaran diri bahwa peraturan tersebut baik dan perlu dipenuhi, bukan hanya karena takut dikenai sanksi.
Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk, sebelum perilaku tersebut memasuki fungsi pagar hukum (benar dan salah). Dengan demikian, etika berfungsi sebagai koreksi agar perilaku menyimpang sebisa mungkin tidak perlu sampai memasuki mekanisme hukum.
2. Kedudukan Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Politik hukum adalah kebijakan dasar (legal policy) resmi yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan diberlakukan, dalam rangka mencapai tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Kedudukan etika dan hukum dalam konteks politik hukum sangat sentral, terutama karena Pancasila adalah sumber nilai dan etik yang mendasari politik hukum:
1.Etika Sebagai Sumber Nilai Dasar: Politik hukum merupakan sikap untuk memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945), dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Karena Pancasila adalah dasar filosofis UUD 1945, etika (yang bersumber pada Pancasila) menjadi fondasi ideal yang harus dicapai oleh hukum yang akan dibentuk (ius constituendum).
2.Etika sebagai Penggerak Perubahan (Mindset): Politik hukum, menurut Mochtar Kusumaatmaja, tidak hanya soal pembuatan aturan, tetapi juga masalah pembaharuan cara berfikir, sikap hidup, sifat, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Etika menjadi penggerak penting karena tanpa perubahan cara berfikir, pengenalan lembaga modern tidak akan berhasil.
3.Etika dalam Proses Pembentukan Hukum: Pembentukan kaidah hukum (proses legislasi) adalah tempat pertarungan dan pertemuan kepentingan politik setiap kelompok. Dalam pertarungan kepentingan ini, etika terapan (yang membahas perilaku manusia dalam bernegara) berfungsi sebagai pemikiran kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam politik hukum. Artinya, etika berperan sebagai standar moral untuk menilai apakah proses dan hasil dari politik hukum (produk UU) sudah benar dan baik, serta melayani tujuan negara.
NPM: 2515012006
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Berdasarkan artikel konseptual yang membahas Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik dalam politik hukum, berikut adalah ringkasan mengenai hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukannya dalam politik hukum di Indonesia.
1. Hubungan Antara Hukum dan Etika
Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi:
Dimensi Substansi dan Wadah: Etika sering diibaratkan sebagai isi (nasi bungkus beserta lauknya), sedangkan hukum sebagai wadah atau bungkusnya. Agama merupakan ruh atau asal-usul dari keduanya. Ketua Mahkamah Agung Earl Warren menegaskan, "Law floats in the sea of ethics" (Hukum mengapung di lautan etika).
2.Dimensi Keluasan Cakupan: Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum.
Setiap pelanggaran hukum sudah pasti merupakan pelanggaran etik.
Namun, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
3.Dimensi Alasan Kepatuhan Manusia: Hukum dan etika berhubungan dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan kepatuhan.
Kepatuhan terhadap hukum seharusnya didasarkan pada kesadaran diri bahwa peraturan tersebut baik dan perlu dipenuhi, bukan hanya karena takut dikenai sanksi.
Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk, sebelum perilaku tersebut memasuki fungsi pagar hukum (benar dan salah). Dengan demikian, etika berfungsi sebagai koreksi agar perilaku menyimpang sebisa mungkin tidak perlu sampai memasuki mekanisme hukum.
2. Kedudukan Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Politik hukum adalah kebijakan dasar (legal policy) resmi yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan diberlakukan, dalam rangka mencapai tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Kedudukan etika dan hukum dalam konteks politik hukum sangat sentral, terutama karena Pancasila adalah sumber nilai dan etik yang mendasari politik hukum:
1.Etika Sebagai Sumber Nilai Dasar: Politik hukum merupakan sikap untuk memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi (UUD 1945), dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Karena Pancasila adalah dasar filosofis UUD 1945, etika (yang bersumber pada Pancasila) menjadi fondasi ideal yang harus dicapai oleh hukum yang akan dibentuk (ius constituendum).
2.Etika sebagai Penggerak Perubahan (Mindset): Politik hukum, menurut Mochtar Kusumaatmaja, tidak hanya soal pembuatan aturan, tetapi juga masalah pembaharuan cara berfikir, sikap hidup, sifat, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Etika menjadi penggerak penting karena tanpa perubahan cara berfikir, pengenalan lembaga modern tidak akan berhasil.
3.Etika dalam Proses Pembentukan Hukum: Pembentukan kaidah hukum (proses legislasi) adalah tempat pertarungan dan pertemuan kepentingan politik setiap kelompok. Dalam pertarungan kepentingan ini, etika terapan (yang membahas perilaku manusia dalam bernegara) berfungsi sebagai pemikiran kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam politik hukum. Artinya, etika berperan sebagai standar moral untuk menilai apakah proses dan hasil dari politik hukum (produk UU) sudah benar dan baik, serta melayani tujuan negara.