གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Andhini Dwi Sita Ch

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

Andhini Dwi Sita Ch གིས-
TUGAS ANALISIS SOAL PERTEMUAN 12

Nama : Andhini Dwi Sita Ch
NPM : 2515012044
Kelas : B

A. Kalau lihat kondisi sekarang, etika politik di Indonesia sebenarnya masih jauh dari ideal. Banyak perilaku politik yang belum sesuai nilai Pancasila—misalnya masih ada korupsi, pelayanan publik yang berbelit, keputusan yang tidak adil, dan birokrat yang lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Harusnya, politik itu berjalan dengan kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan berpihak pada rakyat, sesuai nilai Pancasila. Tapi kenyataannya, nilai itu belum sepenuhnya dijalankan. Jadi, sistemnya memang demokrasi, tapi praktiknya sering tidak selaras dengan nilai Pancasila

B. Etika anak muda sekarang itu campur-campur. Ada yang sikapnya bagus, sopan, peduli, dan masih pegang nilai budaya. Tapi ada juga yang mulai longgar etikanya—misalnya kurang menghargai orang yang lebih tua, gampang terpancing emosi, ikut-ikutan tren tanpa mikir, dan kurang peka sama lingkungan sekitar.

Hal-hal seperti itu jelas belum mencerminkan etika bangsa Indonesia yang menjunjung sopan santun, tenggang rasa, gotong royong, dan saling menghormati.

Solusi mengatasi penurunan moral:
•Keluarga dan sekolah harus lebih aktif menanamkan nilai karakter, bukan cuma akademik.
•Lingkungan dan orang dewasa harus jadi contoh, bukan hanya menyuruh.
•Anak muda diajak ikut kegiatan positif, bukan hanya nongkrong atau online.
•Media sosial dipakai secara bijak, bukan untuk hal negatif.
•Menghidupkan kembali nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti empati, sopan, dan peduli sesama.

Intinya, moral anak muda bisa diperbaiki kalau semua pihak ikut turun tangan, dan nilai-nilai budaya kita tetap dijaga.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

Andhini Dwi Sita Ch གིས-
TUGAS ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 12

Nama : Andhini Dwi Sita Ch
NPM : 2515012044
Kelas: B

1. Latar Belakang dan Tujuan Penelitian
Media massa merupakan pendukung penting bagi kebijakan hukum pidana, khususnya dalam menjalankan peran pencegahan kejahatan (kebijakan non-penal).
Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan penal (hukum pidana) memiliki keterbatasan dan tidak selamanya dapat menjadi sarana utama menekan kejahatan.
Penulis menekankan bahwa peran media massa sebagai kontrol sosial ini harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap individu di Indonesia.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (kajian norma pada sistem hukum).
Metode yang digunakan adalah menelaah asas-asas hukum dan peraturan terkait media massa.
Norma-norma media massa kemudian dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila.
Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), dan pendekatan asas.
3. Hasil Penelitian dan Temuan Kunci
Implementasi Nilai Pancasila Belum Terlaksana: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana secara menyeluruh.
Dominasi Berita Tak Teruji: Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial.
Media Massa Hanya Pemuas Informasi: Media massa cenderung hanya memuat berita sebagai pemuas informasi bagi masyarakat, tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Pelanggaran Nilai Dasar: Kondisi ini dianggap telah melanggar nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai materiil, kerohanian, dan vital, yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.
Pudarnya Jiwa Pancasila: Fenomena ini mencerminkan pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya sikap individualistik-liberalistik, dan masih tertanamnya kepentingan pribadi/golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
4. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Media massa memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial (pengawasan terhadap hukum).
Fungsi kontrol sosial media massa, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Penulis menganggap bahwa fungsi pers yang dominan saat ini adalah fungsi kontrol, yang seharusnya berjalan sejalan dengan fungsi edukasi.
Namun, media massa di Indonesia belum mencapai tahap di mana ia dapat mendorong perubahan moral masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Kesimpulan Analisis
Jurnal ini menyimpulkan bahwa meskipun media massa memiliki potensi besar dan strategis sebagai instrumen kontrol sosial untuk pencegahan kejahatan, perannya belum optimal dan esensial dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila. Media massa cenderung lebih berfokus pada pemuasan informasi, yang ironisnya sering kali diisi dengan berita tidak benar, alih-alih membentuk kepribadian dan moralitas masyarakat yang berjiwa Pancasila.
Penelitian ini berfungsi sebagai kritik normatif terhadap praktik jurnalisme di Indonesia yang dinilai masih gagal dalam menjalankan misi edukasi dan moralitasnya sebagai way of life yang berdasarkan Pancasila.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

Andhini Dwi Sita Ch གིས-
Analisis Soal Artikel

Nama : Andhini Dwi Sita Ch
NPM : 2515012044
Kelas : B

A. Pendapat & Hal Positif menurut saya adalah artikelnya ngingetin kita bahwa nggak semua anak zaman sekarang itu “kurang sopan”. Ada ajakan buat lebih sadar diri, jaga sikap, dan tetap pegang budaya sopan santun Indonesia meskipun zaman sudah modern. Hal positifnya: kita diajak untuk tetap beretika, nggak asal bertindak, dan jadi contoh yang baik.

B. Hubungan dengan Pancasila sebagai Sistem Etika

Isi artikel sejalan sama nilai-nilai Pancasila, terutama soal menghargai orang lain, bersikap wajar dalam menggunakan kebebasan, dan menjaga kerukunan. Pancasila jadi pedoman supaya kebebasan itu tetap punya batas moral dan nggak nyakitin orang lain.

C. Kearifan Lokal yang Terkait dengan Etika Pancasila

Contohnya:
•Sila 1: Saling menghargai antaragama.
•Sila 2: Gotong royong, tolong-menolong.
•Sila 3: Tradisi yang mempersatukan warga, seperti sedekah bumi.
•Sila 4: Musyawarah desa.
•Sila 5: Sistem subak di Bali atau mapalus di Minahasa yang adil dan berbagi.

D. Cara Menjaga & Melestarikan menurut saya dengan cara , tetap mempraktikkan sopan santun, gotong royong, dan musyawarah; ngajarin budaya ke generasi muda; ikut meramaikan kegiatan adat; dan memanfaatkan media sosial buat ngenalin budaya biar tetap hidup dan dikenal.

S1 ARSITEKTUR MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

Andhini Dwi Sita Ch གིས-
TUGAS ANALISIS JURNAL
PERTEMUAN 11

Nama : Andhini Dwi Sita Ch
NPM : 2515012044
Kelas : B

jurnal ini membahas bahwa etika dan hukum memiliki hubungan yang sangat erat dalam pembentukan politik hukum di Indonesia. Etika dipahami sebagai pedoman nilai tentang baik–buruk yang berasal dari moralitas masyarakat, sedangkan hukum adalah aturan formal yang dibuat negara untuk mengatur perilaku. Walaupun berbeda bentuk, kedua hal ini saling memengaruhi: etika menjadi dasar moral bagi pembentukan hukum, dan hukum memperkuat pelaksanaan nilai etis di masyarakat.

• Pembahasan juga menguraikan perbedaan etika dan moral, di mana moral adalah aturan perilaku konkret dalam masyarakat sedangkan etika adalah kajian filosofis tentang moral. Etika berkembang melalui lima tahap, mulai dari etika teologis hingga etika fungsional terbuka yang relevan dengan masyarakat modern.

• Dalam konteks Indonesia, hubungan hukum dan etika terlihat jelas dalam perencanaan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Prolegnas dan BPHN disebut sebagai instrumen penting untuk memastikan peraturan dibuat dengan mempertimbangkan nilai moral masyarakat.

Beberapa ahli hukum Indonesia seperti Jimly Asshiddiqie, Paulus Hartono, Satjipto Rahardjo, Soedarto, Mahfud MD, dan lainnya, memberikan pandangan mengenai bagaimana etika memengaruhi hukum. Intinya, hukum bukan sekadar aturan kaku, tetapi harus mencerminkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan akhlak publik.

Politik hukum sendiri dipahami sebagai arah kebijakan hukum negara, yaitu bagaimana hukum dirumuskan dan diterapkan untuk mencapai tujuan bernegara. Banyak definisi politik hukum dipaparkan, namun semuanya menekankan bahwa politik hukum adalah kehendak negara untuk membentuk hukum yang sesuai kebutuhan masyarakat.

• Pada bagian akhir jurnal menegaskan bahwa tanpa etika, hukum akan kehilangan rohnya, dan tanpa hukum, etika sulit diaplikasikan secara konsisten dalam masyarakat. Karena itu, keduanya harus berjalan bersamaan dalam penyusunan kebijakan hukum nasional.