Analisis Soal dari artikel "Akhlak-less itu bukan budaya kita"
Nama : Nabil Abiyu Sofyano
NPM 2515012028
Kelas: B
A. Bagaimanakah pendapatmu mengenai isi artikel tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil?
B. Jelaskan bagaimanakah hubungan antara Pancasila sebagai sistem etika dengan isi artikel tersebut?
C. Sebutkan dan jelaskan berbagai kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila.
D. Bagaimanakah cara menjaga dan melestarikan kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila
Hasil analisis.
A. Pendapat dan hal positif yang dapat diambil dari Artikel
Hal-hal positif yang dapat diambil dari artikel ini antara lain:
1. Menegaskan bahwa kebebasan individu harus dibatasi oleh norma dan aturan agar tidak merugikan orang lain.
2. Mengingatkan pentingnya akhlak dan etika dalam kebebasan berekspresi.
3. Menumbuhkan kesadaran untuk menjaga budaya sopan santun Indonesia di tengah arus globalisasi.
4. Mengajak generasi muda agar tidak menjadikan perilaku tidak bermoral sebagai identitas zaman.
B. Hubungan antara Pancasila sebagai sistem etika dengan isi artikel
Hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Artikel menolak perilaku “akhlak-less” yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, kesopanan, dan toleransi, yang merupakan inti dari Pancasila.
2. Pancasila mengajarkan bahwa kebebasan bukanlah kebebasan mutlak, melainkan kebebasan yang berlandaskan moral dan tanggung jawab.
3. Nilai etika Pancasila menuntun manusia agar bertindak bukan hanya berdasarkan keinginan pribadi, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain dan masyarakat.
4. Dengan demikian, artikel ini merupakan bentuk implementasi nyata Pancasila sebagai sistem etika dalam kehidupan sosial modern.
C. Kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila
Berikut beberapa contoh kearifan lokal yang mencerminkan sistem etika Pancasila:
1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
-Tradisi tahlilan, kenduri, dan doa bersama sebagai bentuk religiusitas dan rasa syukur.
Sikap saling menghormati antarumat beragama.
2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-Budaya tepa selira (Jawa) yang mengajarkan empati dan tenggang rasa.
Sikap saling menghargai tanpa membeda-bedakan latar belakang.
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
-Tradisi gotong royong di berbagai daerah.
Musyawarah desa sebagai sarana mempererat persatuan.
4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
-Budaya musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan adat.
Rembug desa dan sidang adat.
5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
-Tradisi berbagi hasil panen kepada masyarakat sekitar.
Sistem adat yang mengatur pembagian hak dan kewajiban secara adil.
D. Cara menjaga dan melestarikan kearifan lokal terkait sistem etika Pancasila
Upaya menjaga dan melestarikan kearifan lokal yang berlandaskan Pancasila dapat dilakukan dengan cara:
1. Menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebagai hafalan.
2. Menggunakan media sosial secara bijak, dengan menjaga etika dalam berkomunikasi.
3. Menjadi teladan dalam bersikap dan bertutur kata, terutama bagi generasi muda.
4. Menyaring pengaruh globalisasi, mengambil hal positif tanpa menghilangkan jati diri bangsa.
Kesimpulannya kita kita harus mengedepankan moral dan etika serta berhubungan dangan nilai pancasila dalam menjaga dan melestarikan kearifan lokal di Indonesia.
Kiriman dibuat oleh Nabil Abiyu Sofyano
TUGAS ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 11
Nama : Nabil Abiyu Sofyano
NPM : 2515012028
Kelas : B
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri,
tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu
saja pola pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
1. Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Moral merupakan suatu ajaran ajaran atau wejangan wejangan, patokan patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani, “Ethos” yang artinya tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Secara etimologis, etika berarti ilmu tentang segala sesuatu yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Dalam artian ini, etika sama maknanya dengan moral. Etika dalam arti yang luas ialah ilmu yang membahas tentang kriteria baik dan buruk.
2. Tahap Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan yaitu:
- Etika Teologi (theogicalethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
- Etika Ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah
satu objek kajian filsafat.
- Positivasi Etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni
pedoman perilaku yang lebih konkrit.
- Etika Fungsional Tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di
internal komunitas/organisasi secara tertutup.
- Etika Gungsional Terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat
terbuka.
3. Politik Hukum
Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
Terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
4. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni:
- Dimensi substansi dan wadah,
- Dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta
- Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Kesimpulan
Jurnal ini menegaskan bahwa hukum dan etika adalah dua entitas yang saling melengkapi dalam politik hukum Indonesia. Etika menjadi pagar awal sebelum perilaku manusia masuk ke ranah hukum. Pancasila sebagai sumber nilai dan etika harus menjadi acuan utama dalam pembentukan hukum agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan bermoral.
Nama : Nabil Abiyu Sofyano
NPM : 2515012028
Kelas : B
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri,
tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu
saja pola pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
1. Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Moral merupakan suatu ajaran ajaran atau wejangan wejangan, patokan patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani, “Ethos” yang artinya tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Secara etimologis, etika berarti ilmu tentang segala sesuatu yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Dalam artian ini, etika sama maknanya dengan moral. Etika dalam arti yang luas ialah ilmu yang membahas tentang kriteria baik dan buruk.
2. Tahap Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan yaitu:
- Etika Teologi (theogicalethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
- Etika Ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah
satu objek kajian filsafat.
- Positivasi Etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni
pedoman perilaku yang lebih konkrit.
- Etika Fungsional Tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di
internal komunitas/organisasi secara tertutup.
- Etika Gungsional Terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat
terbuka.
3. Politik Hukum
Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
Terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
4. Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni:
- Dimensi substansi dan wadah,
- Dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta
- Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Kesimpulan
Jurnal ini menegaskan bahwa hukum dan etika adalah dua entitas yang saling melengkapi dalam politik hukum Indonesia. Etika menjadi pagar awal sebelum perilaku manusia masuk ke ranah hukum. Pancasila sebagai sumber nilai dan etika harus menjadi acuan utama dalam pembentukan hukum agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan bermoral.