གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Tiffani Putri Diana

S1 INFORMATIKA MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

Tiffani Putri Diana གིས-
Setelah membaca dan memahami jurnal karya Ariesta Wibisono Anditya yang dimuat dalam Nurani Hukum Vol. 3 No. 1 Juni 2020, saya dapat memberikan analisis komprehensif terhadap penelitian ini. Jurnal ini mengangkat tema yang sangat relevan dan kontekstual mengenai peran media massa dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai bentuk kontrol sosial untuk menekan kejahatan di Indonesia. Pendekatan yang digunakan penulis cukup menarik karena menggabungkan aspek hukum pidana dengan fungsi kontrol sosial media massa, sekaligus menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik jurnalistik. Hal ini menunjukkan bahwa penulis memiliki visi holistik dalam melihat permasalahan pencegahan kejahatan, tidak hanya mengandalkan kebijakan penal semata.
Dari segi kerangka teoretis, jurnal ini memiliki fondasi yang cukup solid. Penulis berhasil membangun argumentasi dengan menggabungkan berbagai konsep dari tokoh-tokoh seperti Sunoto dan Notonegoro tentang hakekat Pancasila, teori kebijakan hukum pidana dari Barda Nawawi Arief, serta teori pengaruh media massa dari Bryant dan Hoefnagels. Konsep tentang lima hakekat Pancasila yang meliputi hakekat Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil dijelaskan dengan baik sebagai norma yang seharusnya menjadi tolok ukur dalam setiap pemberitaan media massa. Penulis juga berhasil menjelaskan perkembangan historis media massa di Indonesia mulai dari era Hindia Belanda hingga era reformasi, yang memberikan konteks penting tentang dinamika pers Indonesia. Penggunaan berbagai referensi dari undang-undang seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE juga memperkuat landasan yuridis penelitian ini.
Temuan utama penelitian ini cukup kritis dan mengkhawatirkan. Penulis menyimpulkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana dengan baik. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya dan dapat merusak tatanan sosial. Media massa dinilai hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Kondisi ini diperparah dengan fenomena berita hoaks dan sensasionalisme yang mengejar rating atau jumlah klik tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Penulis juga mengkritik praktik "koran kuning" yang memberitakan kekerasan secara berlebihan dengan foto-foto yang tidak etis dan judul bombastis. Temuan ini menunjukkan adanya gap yang signifikan antara idealitas fungsi media massa sebagaimana diatur dalam undang-undang dengan realitas praktik di lapangan.
Namun demikian, penelitian ini memiliki beberapa kelemahan metodologis yang cukup mendasar. Sebagai penelitian normatif, jurnal ini sangat minim data empiris dan analisis kasus konkret. Penulis tidak menyajikan sampling media massa tertentu yang diteliti, tidak ada analisis isi pemberitaan secara sistematis, dan tidak ada data kuantitatif yang mengukur sejauh mana kegagalan media massa dalam menanamkan nilai Pancasila. Penelitian hanya mengandalkan kajian norma, asas-asas hukum, dan doktrin tanpa melakukan verifikasi empiris terhadap praktik pemberitaan aktual. Padahal, untuk mengklaim bahwa media massa gagal menjalankan fungsinya, diperlukan bukti-bukti empiris yang kuat melalui analisis konten berita, survei terhadap jurnalis, atau studi kasus terhadap media-media tertentu. Ketiadaan data empiris ini membuat argumen penulis terkesan normatif-idealis tanpa ground reality yang kuat.
Kelemahan lain yang cukup signifikan adalah minimnya solusi konkret dan operasional yang ditawarkan. Jurnal ini lebih banyak mengidentifikasi dan mengkritik permasalahan tanpa memberikan rekomendasi praktis yang dapat diimplementasikan. Misalnya, penulis tidak menjelaskan secara detail bagaimana mekanisme penanaman nilai Pancasila dalam praktik jurnalistik sehari-hari, apa indikator konkret dari "berita berjiwa Pancasila", atau bagaimana model kerjasama ideal antara media massa dengan lembaga penegak hukum dan regulator seperti Dewan Pers atau KPI. Penulis hanya menyebutkan perlunya pelatihan ulang bagi sumber daya manusia media massa dan pengawasan oleh Komisi Penyiaran Independen, namun tidak elaborasi lebih lanjut tentang bentuk pelatihan seperti apa atau mekanisme pengawasan yang efektif. Padahal, solusi operasional ini sangat penting agar penelitian tidak hanya berhenti pada tataran kritik akademis tetapi dapat memberikan kontribusi praktis bagi pemangku kepentingan.
Aspek lain yang kurang mendapat perhatian memadai dalam jurnal ini adalah konteks era digital dan media sosial. Meskipun penulis menyebut internet dan UU ITE, analisis tentang tantangan media sosial, citizen journalism, dan fenomena berita hoaks yang marak di platform digital masih sangat terbatas. Padahal, di era digital saat ini, ancaman terhadap tatanan sosial tidak hanya datang dari media massa konvensional seperti televisi dan surat kabar, tetapi justru lebih masif dari media sosial dan platform digital yang tidak terikat regulasi ketat seperti media massa tradisional. Fenomena buzzer, polarisasi politik di media sosial, dan viralitas konten tanpa verifikasi adalah tantangan kontemporer yang seharusnya mendapat porsi analisis lebih besar. Penelitian ini tampak lebih fokus pada media massa konvensional dan kurang mengantisipasi transformasi ekosistem media yang sudah sangat berbeda.
Jurnal ini juga tidak membahas beberapa aspek penting lainnya yang sebenarnya sangat relevan dengan tema penelitian. Pertama, peran literasi media masyarakat sebagai konsumen berita tidak disinggung sama sekali. Padahal, keberhasilan media massa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menanamkan nilai Pancasila juga sangat bergantung pada tingkat literasi media audiens. Masyarakat yang memiliki literasi media yang baik akan lebih kritis dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita sensasional atau hoaks. Kedua, aspek ekonomi-politik media yang sangat mempengaruhi independensi pemberitaan tidak dianalisis. Realitas bahwa media massa juga adalah entitas bisnis yang harus mencari keuntungan, dan seringkali dimiliki oleh konglomerat atau politisi, sangat mempengaruhi objektifitas pemberitaan. Ketiga, tidak ada perbandingan dengan praktik media massa di negara lain yang mungkin bisa menjadi pembelajaran tentang bagaimana media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menjunjung nilai-nilai luhur.
Meski demikian, penelitian ini tetap memberikan kontribusi penting dalam diskursus akademis tentang hubungan antara Pancasila, media massa, dan pencegahan kejahatan. Jurnal ini berhasil menegaskan kembali relevansi nilai-nilai Pancasila di era modern dan mengkritisi praktik media massa yang cenderung pragmatis dan komersial. Argumen penulis bahwa kebijakan non-penal melalui kontrol sosial media massa perlu diperkuat sebagai alternatif dari kebijakan penal yang memiliki keterbatasan adalah pandangan yang progresif dan sesuai dengan perkembangan kriminologi modern yang lebih menekankan pencegahan daripada pemidanaan. Penelitian ini juga penting sebagai pengingat bagi praktisi media, akademisi, dan regulator tentang tanggung jawab sosial pers yang tidak boleh diabaikan demi mengejar rating atau keuntungan semata.
Untuk pengembangan penelitian selanjutnya, saya merekomendasikan beberapa hal. Pertama, perlu dilakukan penelitian dengan metode campuran (mixed method) yang menggabungkan analisis normatif dengan penelitian empiris seperti analisis isi pemberitaan media massa tertentu, wawancara mendalam dengan jurnalis dan redaktur, serta survei terhadap audiens untuk mengukur persepsi mereka tentang kualitas pemberitaan. Kedua, perlu dikembangkan framework operasional tentang "jurnalisme berdasar Pancasila" yang konkret dan aplikatif, termasuk panduan editorial, kode etik spesifik, dan mekanisme penilaian kualitas berita. Ketiga, penelitian lanjutan sebaiknya menganalisis kasus-kasus konkret seperti pemberitaan ujaran kebencian, hoaks politik, trial by the press, atau sensasionalisme kriminal untuk melihat secara detail bagaimana nilai-nilai Pancasila dilanggar atau ditegakkan. Keempat, perlu melibatkan perspektif multidisipliner dengan mengintegrasikan ilmu komunikasi, sosiologi, dan teknologi informasi, tidak hanya perspektif hukum. Kelima, solusi berbasis teknologi seperti fact-checking digital, AI untuk verifikasi berita, dan platform kolaboratif antara media dengan masyarakat perlu dieksplorasi sebagai alternatif solusi di era digital.
Sebagai kesimpulan, jurnal ini memiliki nilai penting dalam mendorong refleksi kritis terhadap peran media massa di Indonesia dan urgensi penerapan nilai-nilai Pancasila dalam praktik jurnalistik. Argumen utama penulis bahwa media massa belum optimal dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menanamkan nilai Pancasila adalah kritik yang relevan dan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan. Namun, untuk menjadi kontribusi yang lebih berdampak dan aplikatif, penelitian ini perlu diperkuat dengan data empiris, analisis kasus konkret, dan rekomendasi solusi yang operasional. Diperlukan juga perluasan cakupan analisis untuk mencakup dinamika media digital dan media sosial yang menjadi tantangan utama saat ini. Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, penelitian tentang tema ini dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi pengembangan ekosistem media massa Indonesia yang sehat, bertanggung jawab, dan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.